Rabu, 23 April 2014

Skripsi Hukum: SISTEM PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK DALAM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1994

 BAB I.
PENDAHULUAN.
A.  Latar Belakang Pemilihan Judul.
  Di Indonesia, pajak atas tanah dan hasil bumi mempunyai sejarah yang  panjang dan dalam jangka panjang pula telah mengakibatkan apa yang disebut trauma  dan sindroma pajak. Karena sejarahnya begitu, jenis pajak-pajak tadi boleh dikatakan  tidak pernah ditangani secara mendasar setelah kita merdeka. Akibatnya justru  menimbulkan pajak berganda dan tumpang tindih  Tumpang tindih disini dilihat dari perkembangannya pada tahun 1959 melalui  Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1959 tentang  Pajak Hasil Bumi, diberlakukan Pajak Bumi dan Bangunan. Undang-Undang ini  semula hanya mengatur tentang pungutan pajak atas tanah adat, yaitu tanah yang  dimiliki/dikuasai oleh orang-orang Indonesia asli, dan tidak termasuk tanah hak barat.

Karena tanah Barat tersebut telah diatur didalam ordonansi verponding Indonesia  tahun 1923 dan Ordonansi Verponding tahun 1928. Namun kemudian pada tahun  1960 dikeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar  Pokok Agraria yang mengemukakan bahwa hak atas tanah berlaku atas semua tanah  di Indonesia. Hal itu dipertegas lagi dengan Keputusan Presidium Kabinet tanggal 10  Februari 1967 No. 87/Kep/U/4/1967. Dengan demikian Peraturan Pemerintah tahun  pergantian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1959 yang menjadi landasan Pajak  Hasil Bumi harus ditafsirkan bahwa semua tanah di Indonesia dipungut Pajak Hasil  Bumi, termasuk tanah-tanah yang diatur dalam ordonansi Verponding Indonesia tahun  .
 Tony Marsyahrul, Pengantar Perpajakan, (Jakarta : Penerbit Grasindo, 2005) hal. 1   1923 dan tahun 1928. Dengan adanya tuntutan pembangunan yang terus meningkat,  ordonansi/UU yang mengatur pungutan atas obyek yang sama, terlalu banyak  sehingga membingungkan masyarakat  Menyadari keadaan seperti itu, pemerintah bersama dengan DPR pada akhir  tahun 1985 membuat suatu Undang-Undang, yang dikenal dengan Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UUPBB) .
 Dengan dibuatnya Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan ini, sebagai  pengganti dari 7 (tujuh) ordonansi/UU yang dulu pelaksanaannya tumpang tindih.
Tujuh ordonansi/UU itu adalah sebagai berikut yang kemudian  disempur nakan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
 5.  Ordonansi Pajak Jalan Tahun 1942, sebagaimana telah diubah beberapa kali,  :  1.  Pajak Rumah Tangga 1908 sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir  diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun  1959, yang dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 telah ditetapkan  menjadi Undang-undang; 2.  Ordonansi Verponding Indonesia Tahun 1923, sebagaimana telah diubah beberapa  kali, terakhir dengan Staatblad 1931 Nomor 168; 3.  Ordonansi Verponding Indonesia Tahun 1928, sebagaimana telah diubah beberapa  kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; 4.  Ordonansi Pajak Kekayaan Tahun 1932, sebagaimana telah diubah beberapa kali,  terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967;  Hilman Surawiguna, “Sejarah Pajak Bumi dan Bangunan”, 20 Januari 2008 diperoleh dari  www.pajak.go.id, terakhir kali diakses pada tanggal 16 Oktober 20  Tim Penyusun Ditjen Pajak dan Yayasan Bina Bangunan, Buku Panduan PBB, Edisi Revisi,  (Jakarta : Penerbit Bina Rena Pariwara, 1992), hal. 9.
 Rochmat Soemitro, Pajak Bumi dan Bangunan,( Bandung : Penerbit PT Eresco, 1986),hal    terakhir dengan Rechtspleging Oorlogmisdrijven Staatsblad 1946 Nomor 47; 6.  Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak  Daerah, Pasal 14 huruf j, k, dan l, yang dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun  1961 telah ditetapkan menjadi Undang-undang; 7.  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 11 Tahun 1959 tentang  Pajak Hasil Bumi yang dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 telah  ditetapkan menjadi Undang-Undang.
UU PBB merupakan langkah penyederhanaan hukum perpajakan khususnya  dalam Pajak Bumi dan Bangunan. Tujuan tersebut tidaklah berlebihan mengingat  ruang lingkup UU PBB yang luas. Puluhan juta rakyat di Indonesia akan terlibat di  dalamnya. Oleh sebab itu dengan penanganan yang tepat, akan membuat kejelasan  bagi wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran pajaknya serta menghapuskan  trauma dan sindroma pajak warisan zaman penjajahan.
Sejalan dengan itu masyarakat memerlukan pelayanan yang bermutu dan  profesional. Sampai sejauh mana wajib pajak mendapat pelayanan yang memadai  guna mendapatkan kemudahan dalam melaksanakan hak dan kewajiban  perpajakannya.
Seiring dengan tuntutan dari masyarakat tersebut di atas, Direktur Jenderal  Pajak menetapkan suatu sistem pemungutan pajak yang paling cocok untuk Indonesia  yaitu sistem “self assessment” yang merupakan suatu sistem, dimana wajib pajak  diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri pajak  yang terhutang   Ajeng, “Seputar Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia”, 09 November 2008 diperoleh dari  . Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun  www.detikfinance.com terakhir kali diakses pada tanggal 19 Oktober 20   1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang kemudian di  sempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994. Khusus pada Nilai Jual  Obyek Pajak (NJOP) serta klasifikasinya dalam kegiatan pemungutan pajak bumi dan  bangunan (PBB) masih menggunakan asas official assessment yang berupa sistem  tempat pembayaran (SISTEP), dimana sistem ini tidak kalah pentingnya menyangkut  penyetoran serta penagihan PBB, pelayanan cepat pada suatu tempat bagi wajib pajak  yang memerlukan layanan keberatan serta pengurangan. Sebenarnya padaprinsipnya  Ditjen Pajak berupaya memberikan pelayanan terpadu, sebagai proyeksi dari  kesederhanaan, kemudahan dan lebih penting adalah kepastian hukum.
Sebagai realisasi dari amanat GBHN 1983, Undang-Undang Nomor 12 Tahun  1985 tentang PBB yang disahkan pada tanggal 31 Desember 1985 yang kemudian  disempur nakan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 merupakan paket  pembaharuan sistem perpajakan nasional.
Bertitik tolak dari Undang-Undang tersebut di atas, maka penulis akan  menelusuri seluk beluk sistem  penetapan NJOP dalam PBB dimana ini semua  berkaitan dengan wajib pajak (WP) itu sendiri dalam pajak terhutang yang menjadi  kewajiban serta hak sebagai pembayar pajak. Sedangkan NJOP itu sendiri mempunyai  faktor-faktor dan klasifikasi tersendiri bagi WP untuk memenuhi kewajibannya  sebagai pembayar pajak.
B.  Perumusan Masalah Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas serta sesuai dengan judul  skr ipsi ini, yaitu: “Sistem Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Dalam Pajak Bumi dan  Bangunan Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994”, maka ada beberapa    permasalahan yang akan dibahas, antara lain : 1.  Apa yang dijadikan dasar sistem penetapan NJOP? 2.  Faktor-faktor apa yang menentukan sistem klasifikasi NJOP? 3.  Bagaimana penyelesaian Kasus Wajib Pajak atas penetapan NJOP? C.  Tujuan Penulisan Penulisan dalam rangka penyusunan skripsi ini mempunyai tujuan yang  hendak dicapai, sehingga penulisan ini akan lebih terarah serta dapat mengenai  sasarannya. Tujuan utama daripada penulisan skripsi ini adalah sebagai sarana untuk  melengkapi tugas akhir dan syarat untuk memperoleh gelar ‘Sarjana Hukum’ dari  Fakultas Hukum . Selain itu, adapun tujuan lain daripada  penulisan ini adalah:  1. Untuk mengetahui pelaksanaan sistem penetapan NJOP.
 2. Memberikan kejelasan factor-faktor apa yang menetukan sistem klasifikasi  NJOP bagi wajib pajak.
 3. Untuk memperjelas kepastian hukum wajib pajak dalam penyelesaian kasus  atas penetapan NJOP.
Selain tujuan daripada penulisan skripsi, perlu pula diketahui bersama bahwa  manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah sebagai  berikut:  1.  Secara teoritis Skripsi ini diharapkan dapat memberikan masukan yang cukup berarti bagi  perkembangan almu pengetahuan secara umum, dan ilmu hokum pada khususnya,  dan lebih khususnya lagi adalah di bidang hokum perpajakan. Selain itu, skripsi    ini juga diharapkan dapat memberikan masukan bagi penyempurnaan perangkat  ketentuan di bidang hokum perpajakan.
2.  Secara praktis Melalui penulisan skripsi ini, diharapkan dapat memberikan masukan dan  pemahaman yang lebih mendalam bagi aparat penegak hukum dan masyarakat  sehingga akan lebih mengetahui bagaimanakah system penetapan NJOP dalam  PBB di Indonesia.
D. Keaslian Penulisan Karya tulis  ini merupakan karya tulis asli, dimana dalam hal ini penulis  berupaya untuk menuangkan segenap gagasan dan sudut pandang tentang Nilai Jual  Objek Pajak (NJOP) yang ada di dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sepanjang  yang ditelusuri dan diketahui di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Sumatera  Utara bahwa penulisan tentang “Sistem Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Dalam  Pajak Bumi dan Bangunan Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994” belum  pernah ditulis sebelumnya. Walaupun dalam beberapa penulisan sebelumnya di  Fakultas Hukum , khususnya Departemen Hukun  Ekonomi dapat dijumpai kesamaan dari segi substansi dasar mengenai kajian  Perpajakan, akan tetapi penulisan skripsi yang memfokuskan dalam penetapan Nilai  Jual Objek Pajak di dalam Pajak Bumi dan Bangunan belumlah dijumpai.
Dengan demikian, dilihat dari permasalahan serta tujuan yang hendak dicapai  melalui penulisan skripsi ini, maka dapat dikatakan bahwa skripsi ini merupakan  karya sendiri yang asli dan bukan jiplakan dari skripsi orang lain, dimana diperoleh  melalui pemikiran para pakar dan praktisi, referensi, buku-buku, bahan seminar,    makalah-makalah, media cetak seperti koran-koran, media elektronik seperti  internet serta bantuan dari berbagai pihak, berdasarkan kepada asas-asas keilmuan  yang jujur, rasional, dan terbuka. Semua ini tidak lain adalah merupakan implikasi  atis dari proses penemuan kebenaran ilmiah, sehingga hasil penulisan ini dapat  dipertanggung jawabkan kebenarannya secara ilmiah.

E.  Tinjauan Kepustakaan Uraian dalam penulisan ini adalah seputar masalah Sistem Penetapan Nilai  Jual Objek Pajak dalam Pajak Bumi dan Bangunan menurut Undang-Undang Nomor  12 Tahun 1994. Untuk itu, sebagai tahap awal perlu terlebih dahulu diberikan batasan  mengenai arti dari Pajak, Pajak bumi dan Bangunan dan Nilai Jual Objek Pajak.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi