Senin, 21 April 2014

Skripsi Hukum: IMPLEMENTASI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DALAM KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA

BAB I.
PENDAHULUAN.
A.  Latar Belakang.
Gambaran perubahan iklim dan banyaknya bencana yang saat ini tengah  berlangsung merupakan dampak terjadinya pemanasan global. Semakin lama  iklim bumi cenderung semakin bergeser dari pola sebelumnya dan menjadi lebih  sukar untuk ditebak. Jika dilihat dari berbagai fenomena alam yang terjadi, terlihat  bahwa efek negatif dari pemanasan global semakin hari intensitasnya semakin  tinggi. Dengan kata lain bahwa kondisi ini membutuhkan perhatian yang khusus  oleh semua pihak, termasuk oleh perusahaan.  Keberadaan perusahaan dalam  masyarakat dapat memberikan aspek yang positif dan negatif. Di satu sisi,  perusahaan
menyediakan barang dan jasa yang diperlukan oleh masyarakat  maupun lapangan kerja. Namun di sisi lain tidak jarang masyarakat mendapatkan  dampak buruk dari aktivitas bisnis perusahaan. Banyak kasus ketidakpuasan  publik yang bermunculan, baik yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan,  serta eksploitasi besar-besaran terhadap energi dan sumber daya alam yang  menyebabkan kerusakan alam. Hal tersebut mendorong perubahan pada tingkat  kesadaran masyarakat yang memunculkan pandangan baru tentang pentingnya  melaksanakan apa yang dikenal saat ini sebagai corporate social responsibility (CSR).
  Heka Hertanto “Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Lingkungan”,  http://www.arthagrahapeduli.org/, terakhir kali diakses tanggal 7 September 2010.
 Pemikiran yang mendasari CSR yang sering dianggap inti dari etika bisnis  adalah bahwa perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban–kewajiban  ekonomis dan legal (artinya kepada pemegang saham atau shareholders) tapi juga  kewajiban–kewajiban terhadap pihak–pihak lain yang berkepentingan  (stakeholders) yang jangkauannya melebihi kewajiban–kewajiban di atas.
Beberapa hal yang termasuk dalam CSR ini antara lain adalah tata laksana  perusahaan (corporate governance) yang sekarang sedang marak di Indonesia,  kesadaran perusahaan akan lingkungan, kondisi tempat kerja dan standar bagi  karyawan, hubungan perusahaan–masyarakat, investasi sosial perusahaan  (corporate philantrophy). Ada berbagai penafsiran tentang CSR dalam kaitan  aktivitas atau perilaku suatu perusahaan, namun yang paling banyak diterima saat  ini adalah pendapat bahwa yang disebut CSR adalah yang sifatnya melebihi  (beyond) laba, melebihi hal–hal yang diharuskan peraturan dan melebihi sekedar  public relations.
 Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan tanggung jawab  terhadap kegiatan perusahaan secara internal dan eksternal.
 Peranan CSR seharusnya tidak dianggap sebagai cost semata, melainkan  juga sebagai investasi jangka panjang bagi perusahaan bersangkutan. Perusahaan  mesti yakin, bahwa ada korelasi positif antara pelaksanaan CSR dengan   Chrysanti Hasibuan-Sedyona “Etika Bisnis Corporate Social Responsibility (CSR) dan  PPM”, http://www.goodcsr.wordpr ess.com/, terakhir kali diakses tanggal 7 September 2010.
 Habib Adjie, Status Badan Hukum, Prinsip-Prinsip dan Tanggung jawab Sosial  Perseroan Terbatas, (Bandung: CV. Mandar Maju, 2008), hal. 74.
 meningkatnya apresiasi dunia internasional maupun domestik terhadap  perusahaan bersangkutan.
 Pemahaman mengenai CSR memberikan pedoman bahwa korporasi bukan  lagi sebagai entitas yang hanya mementingkan dirinya sendiri saja, melainkan  sebuah entitas usaha yang wajib melakukan adaptasi kultural dengan lingkungan  sosialnya. CSR  menunjuk pada transparansi dampak sosial atas kegiatan atau  aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan. Transparansi informasi yang  diungkapkan tidak hanya informasi keuangan perusahaan, tetapi perusahaan juga  diharapkan mengungkapkan informasi mengenai dampak (externalities) sosial dan  lingkungan hidup yang diakibatkan aktivitas perusahaan.
 (1)  Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan  dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan  Lingkungan.
Melihat betapa pentingnya penerapan CSR oleh perusahaan yang ada di  Indonesia, maka pemerintah memasukkan pengaturan mengenai CSR di dalam  Undang-Undang Perseroan Terbatas, yaitu di dalam Pasal 74 Undang-Undang  Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007. Dalam pasal tersebut diatur bahwa:  (2)  Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (1)  merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan   Ani Purwati “CSR Bukan Cost Semata, Tetapi Juga Sebuah Investasi Jangka Panjang”,  http://www.goodcsr.wordpress.com/, terakhir kali diakses tanggal 7 September 2010.
 Heka Hertanto “Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Lingkungan”,  http://www.arthagrahapeduli.org/, terakhir kali diakses tanggal 7 September 2010.
 sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan  memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
(3)  Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan  diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan pada Pasal 74 ayat (1) tersebut, perseroan yang menjalankan  kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib  melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, berarti perusahaan  pertambangan juga wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan,  karena perusahaan pertambangan merupakan salah satu perusahaan yang kegiatan  usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.
Di Indonesia, dasar hukum dari kegiatan usaha pertambangan adalah Pasal  33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang  Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menyebutkan  bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh  Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  Ahmad Redi  “Sektor Pertambangan dan Kompleksitas Persoalan Hukumnya”,  Jadi terdapat dua kaidah yang  tidak bisa dilepaskan satu sama lain. Kaidah pertama dikuasai Negara dan kaidah  kedua untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Karakteristik usaha pertambangan  itu pasti mengubah bentang alam karena letak bahan galian itu ada dibawah tanah.
http://www.ahmadredi2003.blogspot.com/, terakhir kali diakses tanggal 1 September 2010.
 Diatas tanah ada hutan, perladangan, perkebunan dan pemukiman, oleh karena itu  yang berat adalah mengharmonisasikan antara pertambangan dan kehutanan,  lingkungan, pertanahan, pemukiman dan bidang-bidang lain.
 Sebelum dibentuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang  Pertambangan Mineral dan Batu Bara, kegiatan pertambangan di Indonesia diatur  di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan  Pokok Pertambangan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tersebut diganti  oleh karena dianggap  tidak mampu mengakomodir perkembangan kegiatan  pertambangan yang terus bermetafora, misalnya pembagian kewenangan antara  Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam kaitannya dengan otonomi daerah;  pengaturan mengenai wilayah pertambangan; reklamasi dan pascatambang;  pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pertambangan; penerimaan negara;  penggunaan tanah untuk kepentingan pertambangan; divestasi saham atau modal  pemegang izin usaha pertambangan; status kontrak karya, perjanjian karya  pengusahaan pertambangan batubara dan kuasa pertambangan yang sudah  diterbitkan, sehingga diperlukan pembaharuan hukum pertambangan dari rezim  pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 ke Undang-Undang  Nomor 4 Tahun 2009.
 Sebagai bentuk  pembarahuan hukum pertambangan sebagaimana  dimaksud di atas, maka Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengandung   “Corporate Social Responsibility (CSR) Perseroan Terbatas Dalam Kegiatan Usaha  Pertambangan Sebagai Implikasi Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007”,  http://www.lawskripsi.com/, terakhir kali diakses tanggal 1 September 2010.
 Ahmad Red “Sektor Pertambangan dan Kompleksitas Persoalan Hukumnya”,  http://www.ahmadredi2003.blogspot.com/, terakhir kali diakses tanggal 1 September 2010.
 pokok-pokok pikiran, sebagai berikut: Mineral dan batubara sebagai sumber daya  yang tak  terbaharukan dikuasai oleh negara dan pengembangan serta  pendayagunaannya dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah  bersama dengan pelaku usaha. Pemerintah selanjutnya memberikan kesempatan  kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, perseorangan,  maupun masyarakat setempat untuk melakukan pengusahaan mineral dan  batubara berdasarkan izin, yang sejalan dengan otonomi daerah, diberikan oleh  Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masingmasing. Dalam rangka penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah,  pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dilaksanakan berdasarkan prinsip  eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi yang melibatkan Pemerintah dan  Pemerintah Daerah. Usaha pertambangan harus memberi manfaat ekonomi dan  sosial yang sebesar-besar bagi  kesejahteraan rakyat Indonesia.  Usaha  pertambangan harus dapat mempercepat pengembangan wilayah dan mendorong  kegiatan ekonomi masyarakat/pengusaha kecil dan menengah serta mendorong  tumbuhnya industri penunjang pertambangan.  Dalam rangka terciptanya  pembangunan berkelanjutan, kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan  dengan memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi  masyarakat.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi