Sabtu, 19 April 2014

Skripsi Hukum: IMPLEMENTASI GOOD CORPORATE GOVERNANCEDALAM TRANSAKSI AFILIASI DI PASAR MODAL BERDASARKAN KEPUTUSAN KETUA BAPEPAM-LK NO: KEP-421/BL/2009

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Pasar modal merupakan salah satu sumber pembiayaan perusahaan secara  jangka panjang. Keberadaan institusi ini bukan hanya sebagai wahana sumber  pembiayaan saja, tetapi juga sebagai sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan  kesempatan memperoleh dan meningkatkan kesejahteraan.  Mengingat prospek  pasar modal yang sangat berpotensi untuk memberikan harapan banyak pada  berbagai pihak, maka sudah seharusnya aspek perlindungan hukum terhadap  pemegang saham dan masyarakat mendapat perhatian yang sungguh-sungguh.

 Suatu perusahaan publik dalam melakukan aktivitasnya melalui pengelola  atau pihak pengurusnya, pada hakekatnya harus memandang kepentingan pihakpihak yang diwakilinya, dan tidak melakukan suatu aktivitas yang berpotensi merugikan pihak-pihak yang terkait dalam suatu perseroan untuk memperoleh  keuntungan pribadi pihak pengurus dalam perseroan tersebut. Setiap perusahaan  yang melakukan kegiatan di pasar modal harus selalu mengikuti peraturan yang  ada dan telah ditetapkan oleh pasar modal itu sendiri. Hal ini diperlukan demi  terciptanya pasar modal yang dapat melindungi kepentingan investor dalam  kegiatan penanaman modal di pasar modal.
 M. Irsan Nasarudin dan Indra Surya, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta:  Prenada Media Group, 2004), hal.
 Sri Redjeki Hartono, Kapita Selekta Hukum Perusahaan, (Bandung: Mandar Maju,  2000), hal. 136  1   Kepercayaan dan kredibilitas pasar merupakan hal utama yang harus  tercermin dari keberpihakan sistem hukum pasar modal pada kepentingan investor  dari perbuatan-perbuatan yang dapat menghancurkan kepercayaan investor.
Pentingnya kepercayaan investor dalam pasar modal tidak terlepas dari peranan  pemegang saham dalam suatu perseroan yang melakukan aktivitas di pasar modal,  karena secara tidak langsung modal pemegang sahamlah yang diinvestasikan di  pasar modal melalui saham yang ada di perusahaan masing-masing. Modal yang  berasal dari pemegang saham merupakan suatu hal yang sangat penting demi  menjaga kelancaran aktivitas perusahaan tersebut.
Dalam melakukan aktivitas di pasar modal, perusahaan publik atau sebuah  perusahaan tercatat di dalam rencananya untuk melakukan suatu transaksi bisnis  wajib memperhatikan rambu-rambu yang diatur dalam peraturan pasar moda l  yang berlaku, yaitu Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) beserta seluruh  peraturan pelaksananya. Hal ini perlu dilakukan demi  mencapai sasaran yang  ingin dicapai Undang-Undang Pasar Modal, yaitu :  a.  Terciptanya kerangka hukum yang kuat di bidang pasar modal; b.  Menciptakan transparansi dan memberikan jaminan perlindungan hukum  bagi investor; c.  Meningkatkan profesionalisme para pelaku pasar modal; d.  Menciptakan sistem perdagangan yang aman, tertib, efisien, dan likuid; e.  Memberikan kesempatan berinvestasi bagi para investor kecil;  Nindyo Pramono, Bunga Rampai Hukum Bisnis Aktual, (Bandung: Citra Aditya Bakti,  2006), hal.
2   Dalam suatu perusahaan posisi pemegang saham berbeda dengan pihak  pengelola perusahaan. Pemegang saham bukanlah sebagai pihak yang  menjalankan perusahaan. Direksi dan Komisaris sebagai pihak yang bertugas  mengelola perusahaan memiliki kewenangan dalam menjalankan perusahaan.
Perbedaan posisi antara pemegang saham dengan pihak pengelola perusahaan  tersebut menyebabkan tidak jarang terjadinya suatu benturan kepentingan (conflict  of interest) antara pihak pengelola dengan pemegang saham. Hal ini dapat terjadi  karena dilakukannya transaksi yang mengandung benturan kepentingan, yaitu  transaksi yang di dalamnya terdapat perbedaan kepentingan ekonomis perusahaan  dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan  Komisaris, atau pemegang saham utama yang dapat merugikan perusahaan.
Transaksi yang mengandung benturan kepentingan tersebut dapat terjadi dalam  transaksi afiliasi yang dilakukan oleh pihak pengelola perusahaan.
Transaksi afiliasi adalah transaksi yang dilakukan oleh perusahaan atau  perusahaan terkendali dengan afiliasi dari perusahaan atau afiliasi dari anggota  Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama Perusahaan.
Dalam pasar modal, transaksi afiliasi ini merupakan transaksi yang sangat sensitif.
Artinya transaksi ini cenderung disalahgunakan dan terkadang bias atau  menyimpang. Apalagi dalam prakteknya, transaksi afiliasi sangat beresiko  terhadap benturan kepentingan. Kasus-kasusnya sangat bervariasi dan terkadang  variasinya itu tidak diatur dalam Undang-Undang.
  Hukum Online, “Analis: Transaksi Afiliasi Beresiko Terhadap Benturan Kepentingan”,  dalam  http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol22761/analis-transaksi-afiliasi-beresikoterhadap-benturan-kepentingan, diakses tanggal 14 Juli 20 3   Transaksi afiliasi perlu diatur karena banyaknya kepentingan di antara  pemegang saham. Misalnya, karena ingin memajukan suatu perusahaan afiliasi,  perusahaan akan menjual saham dengan harga di bawah harga yang semestinya  atau terlalu jauh dari harga pasar. Hal ini dapat menimbulkan adanya benturan  kepentingan atau conflict of interest. Hal ini pada akhirnya mengakibatkan yang  dirugikan adalah pemegang saham minoritas.
 Transaksi yang melibatkan pemegang saham mayoritas (termasuk keluarga  dekat, relasi dan sebagainya.), baik secara langsung  maupun tidak langsung,  adalah jenis transaksi yang paling rumit. Di beberapa jurisdiksi, pemegang saham  yang memiliki minimal 5% saham wajib melaporkan transaksinya. Pengungkapan tersebut mencakup sifat hubungan afiliasi dimana pengendalian berada dan sifat  serta jumlah transaksi dengan pihak terafiliasi,  dengan pengelompokan yang  memadai. Transaksi-transaksi harus dilakukan pada harga yang transparan dan  dengan syarat-syarat  yang wajar yang melindungi hak-hak seluruh pemegang  saham sesuai dengan klasifikasinya.
Suatu hal yang penting bagi pasar untuk mengetahui apakah perusahaan  telah dijalankan sesuai dengan kepentingan seluruh  investor. Dengan alasan  tersebut perusahaan dituntut untuk  mengungkapkan secara penuh mengenai  transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi, baik secara individual atau dalam sebuah grup, termasuk apakah transaksi tersebut telah dilaksanakan secara bebas  (arm length transaction) dan sesuai dan ketentuan yang berlaku umum di pasar.
  Ibid  Tim Studi Pengkajian Penerapan Prinsip-Prinsip OECD dalam Peraturan Bapepam  mengenai Corporate Governance, “Studi Penerapan Prinsip-Prinsip OECD 2004 Dalam Peraturan  Bapepam Mengenai  Corporate Governance”, dalam  4   Transaksi afiliasi  yang mengandung  benturan kepentingan biasanya  berkaitan erat dengan kepentingan ekonomis pihak-pihak tertentu yang  dikategorikan sebagai pihak yang mempunyai kepentingan yang berbenturan  dengan kepentingan perseroan.
 Transaksi ini pada prakteknya telah berlangsung  sejak lama dan berpotensi untuk menimbulkan kerugian dari berbagai pihak  karena pada dasarnya praktek ini rentan akan unsur kolusi dan merupakan suatu  pelanggaran terhadap unsur keterbukaan informasi.
 Hal ini dikarenakan dalam  aktivitas pasar modal, prinsip keterbukaan menjadi suatu persoalan yang penting  dan merupakan inti yang menjadi jiwa dari pasar modal itu sendiri.
 Adanya benturan kepentingan dalam beberapa transaksi, seperti transaksi  afiliasi  yang berbenturan kepentingan, yang dilakukan oleh pihak pengelola  perusahaan yang dapat menyebabkan kerugian bagi perusahaan dan pemegang  saham disinyalir karena pengelolaan perusahaan dilakukan dengan cara yang tidak  benar. Hal ini juga terkait dengan tidak dilaksanakannya konsep Good Corporate  Governance  dengan baik dalam mengelola perusahaan, dimana salah satu  Kerugian terhadap adanya transaksi afiliasi yang mengandung benturan  kepentingan ini terutama dirasakan oleh para pemegang saham, karena transaksi  tersebut menyangkut kepentingan mereka yang dirugikan. Oleh karena itu perlu  diketahui perangkat hukum yang ada untuk melindungi kepentingan mereka  sebagai pemegang saham dalam suatu perusahaan.
http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/publikasi_pm/kajian_pm/studi-2006/Studi-PenerapanOECD.pdf, hal.33, diakses tanggal 19 Agustus 20  M. Irsan Nasarudin dan Indra Surya, Op. cit., hal. 2  Ibid, hal. 241   Bismar Nasution, Keterbukaan dalam Pasar Modal, (Jakarta: Program Pasca Sarjana  Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001), hal.
5   penyebabnya adalah latar belakang budaya perusahaan yang berasal dari  perusahaan keluarga yang membesar menjadi konglomerasi yang kemudian makin  membuka kemungkinan terjadinya tindakan-tindakan yang mengandung konflik  kepentingan antara lain seperti transaksi afiliasi.
Konsep Good Corporate Governance (GCG) bukan sesuatu yang baru  bagi manajemen korporasi. GCG merupakan suatu sistem pengelolaan perusahaan  yang mencerminkan hubungan yang sinergis antara manajemen dan pemegang  saham, kreditor, pemerintah, supplier dan stakeholder lainnya.

 Berdasarkan hal tersebut, maka implementasi atau penerapan prinsipprinsip Good Corporate Governance dalam transaksi afiliasi perusahaan dapat  menjamin stabilitas dan kepastian hukum bagi para pihak yang terkait dalam  Dalam prinsip  Good Corporate Governance, perusahaan harus dijalankan secara amanah,  akuntabel, transparan, dan fair untuk mencapai tujuan terciptanya nilai perusahaan  jangka panjang seraya terlayaninya semua kepentingan pihak yang  berkepentingan dengan jalannya perusahaan (stakeholders).
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi