BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar belakang.
Undang-undang No.
32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Seiring perputaran waktu, walaupun dalam
pelaksanaannya, otonomi daerah tersebut masih
jauh dari tingkat kesempurnaan, namun
dalam perkembangannya pemahaman akan
kata-kata otonomi pun semakin berkembang hal ini dapat dilihat dari berbagai hal, baik dari aparatur
pemerintah dalam menerjemahkan kandungan perangkat-perangkat aturan otonomi itu sendiri
maupun segi pelaksanaan otonomi daerah
ditahap realisasi dilapangan.
Penjelasan tentang
otonomi daerah yang dituang dalam undang-undang pemerintah daerah yang didasarkan atas
desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pemerintahan
serta senantiasa memandang prinsip otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab telah menghasilkan
wahana baru dalam upaya pembenahan dunia
administrasi pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang No.
32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Terkait dengan semangat pengembangan dan
pembangunan daerah dalam kerangka
otonomi daerah, maka tingkat keberhasilannya juga ditopang oleh berbagai faktor dan salah satunya adalah
kesiapan aparatur pemerintahan sebagai pelaksana
administrasi pemerintahan tingkat daerah. Maka dalam undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
yang mengatur masalah kepegawaian
daerah (Bab VII mulai pasal 75 sampai pasal 77) yang pelaksanaannya mengacu pada undang-undang No.
43 tahun 1999 tentang perubahan
undang-undang No. 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian serta berbagai macam peraturan
perundang-undangan lainnya menyangkut masalah
kepegawaian daerah.
Bermula dari
kerangka pemikiran ini, penulis merasa terpanggil untuk melakukan penelitian menyangkut kepegawaian
didaerah dengan judul Tata Cara
Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menurut Undang-Undang No.
43 Tahun 1999
Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian B.
Permasalahan Adapun yang menjadi
permasalahan dalam skripsi ini adalah : 1.
Bagaimana proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil didaerah.
2. Bagaimana prosedur penerimaan Calon Pegawai
Negeri Sipil didaerah.
3. Bagaimana syarat dan kriteria yang harus
dipenuhi untuk menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil didaerah.
C. Tujuan dan
Manfaat Penulisan 1. Tujuan Penulisan a. Untuk mengetahui proses pengangkatan Calon
Pegewai Negeri Sipil di daerah; b.
Untuk mengetahui prosedur penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di tingkat daerah; c.
Untuk mengetahui syarat atau kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di daerah; 2. Manfaat Penulisan Menelaah batasan
permasalahan di atas, penelitian ini nantinya diharapkan memberi faedah sebagai berikut : 1. Dari segi teoritis, sebagai suatu wujud
penambahan literatur di bidang administrasi
pemerintahan daerah khususnya di bidang
kepegawaian daerah.
2. Dari
segi praktis, sebagai wujud
sumbang pikiran dan upaya pemantapan
kinerja aparatur pemerintahan di daerah terutama dalam hal proses pengangkatan pegawai negeri sipil
di daerah.
D. Keaslian
Penulisan Skripsi ini berjudu l: ” Tata Cara Penerimaan Pegawai Negeri Sipil
(PNS) Menurut Undang-Undang No. 43 Tahun
1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian”.
Penulisan skripsi
dimulai dengan mengumpulkan bahan-bahan berkaitan dengan judul diatas baik melalui literatur
yang diperoleh dari perpustakaan maupun
media cetak maupun elektronik dan disamping itu juga diadakan penelitian. Dan sehubungan dengan keaslian
judul skripsi ini penulis melakukan pemeriksaan
pada perpustakaan Fakultas Hukum USU untuk membuktikan bahwa judul skripsi ini belum ada di perpustakaan
Fakultas Hukum USU.
E.
Tinjauan Kepustakaan Pegawai negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur
negara yang bertugas untuk memberikan
pelayanan pada masyarakat secara professional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara,
pemerintah dan pembangunan.
Untuk menjamin
netralitas pegawai negeri dari semua pengaruh golongan dan partai politik maka PNS dilarang menjadi
anggota/pengurus parpol (pasal3).
Pejabat publik pada
umumnya berstatus pegawai negeri namun tidak semua pejabat publik berstatus pegawai negeri
seperti halnya pejabat dari suatu jabatan politik/negara atau pegawai honorer.
Sebaliknya tidaklah semua pegawai negeri pemegang jabatan publik seperti halnya
seseorang yang sedang menjalani cuti.
Pegawai negeri adalah
mereka yangn telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang
berwenang dan diserahi tugas dalam jabatan negera atau tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan
suatu peraturan perundang-undangan dan
digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengangkatan, tugas
dan gaji pegawai negeri diatur berdasarkan hukum kepegawaian sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. UU Nomor
8 tahun 1974 dan UU nomor 43 tahun 1999 menetapkan pejabat negara adalah
pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam UUD-45 dan pejabat negara
lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.
Dalam penjelasan pasal 11 UU tersebut menentukan beberapa ja pejabat
negara adalah : a. Presiden dan Wakil Presiden b.
Ketua ,Wakil Ketua dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat c.
Ketua ,Wakil Ketua Anggota dan Dewan Perwakilan Rakyat d. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim
Agung Pada mahkamah Agung serta, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua
Badan Peradilan; e. Ketua, Wakil Ketua,
dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung; f.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; g. Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri; h. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri yang berkedudukan sebagai Duta
Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
i. Gubernur dan Wakil Gubernur j. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil
Walikota; dan k. Pejabat Negara lainnya
yang ditentukan oleh Undang-Undang.
F. Metode Penelitian Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini terdiri dari: 1.
Materi / Bahan Penelitian Materi / Bahan Penelitian yang dipergunakan
dalam menyelesaikan skripsi ini
bersumber dari data skunder yaitu berupa referensi kepustakaan ditambah degan tulisan-tulisan di majalah
serta mass media lainnya.
2. Alat Pengumpul Data Alat yang
dipergunakan untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini adalah melalui studidokumen dan penelusuran
kepustakaan.
3. Analisis hasil Penelitian Untuk mengolah data yang didapat dari
penelusuran kepustakaan, studi dokumen
maka penelitian ini menggunakan analisis kualitatif.
G. Sistematika
Penulisan Adapun sistematika penulisan skripsi ini adalah terdiri dari : Bab I
PENDAHULUAN Bab ini menguraikan tentang
latar belakang masalah, permasalahan, tujuan dan manfaat penulisan, keaslian penulisan,
tinjauan kepustakaan, metodologi penelitian
serta sistematika penulisan.
Bab II KEWENANGAN
PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI DI
DAERAH Menguraikan tentang cara-cara pengangkatan calon pegawai negeri di
daerah serta klasifikasi pegawai negeri Bab III SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI NEGERI
SIPIL Bab III menguraikan tentang proses
pengangkatan calon pegawai negeri di daerah, prosedur penerimaan calon pegawai negeri di
daerah, syarat dan kriteria yang harus
dipenuhi oleh calon pegawai negeri di daerah.
Bab IV PENGANGKATAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL Bab ini menguraikan tentang penerbitan surat keputusan
perpangkatan pegawai negeri sipil,
penempatan, penugasan dan penggajian.
Bab V PENUTUP Kesimpulan hasil penelitian dan saran-saran
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi