Sabtu, 19 April 2014

Skripsi Hukum: TATA CARA PENERIMAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 43 TAHUN 1999 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar belakang.
Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Seiring  perputaran waktu, walaupun dalam pelaksanaannya, otonomi daerah tersebut  masih jauh  dari tingkat kesempurnaan, namun dalam perkembangannya  pemahaman akan kata-kata otonomi pun semakin berkembang hal ini dapat dilihat  dari berbagai hal, baik dari aparatur pemerintah dalam menerjemahkan kandungan  perangkat-perangkat aturan otonomi itu sendiri maupun segi pelaksanaan otonomi  daerah ditahap realisasi dilapangan.

Penjelasan tentang otonomi daerah yang dituang dalam undang-undang  pemerintah daerah yang didasarkan atas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas  pemerintahan serta senantiasa memandang prinsip otonomi daerah yang luas,  nyata dan bertanggung jawab telah menghasilkan wahana baru dalam upaya  pembenahan dunia administrasi pemerintahan di Negara Kesatuan Republik  Indonesia yang diatur dalam undang-undang No. 32 tahun  2004 tentang  Pemerintahan Daerah  Terkait dengan semangat pengembangan dan pembangunan daerah dalam  kerangka otonomi daerah, maka tingkat keberhasilannya juga ditopang oleh  berbagai faktor dan salah satunya adalah kesiapan aparatur pemerintahan sebagai  pelaksana administrasi pemerintahan tingkat daerah. Maka dalam undang-undang  No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur masalah   kepegawaian daerah (Bab  VII  mulai pasal 75 sampai pasal 77) yang  pelaksanaannya mengacu pada undang-undang No. 43 tahun 1999 tentang  perubahan undang-undang No. 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian  serta berbagai macam peraturan perundang-undangan lainnya menyangkut  masalah kepegawaian daerah.
Bermula dari kerangka pemikiran ini, penulis merasa terpanggil untuk  melakukan penelitian menyangkut kepegawaian didaerah dengan judul Tata  Cara Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menurut Undang-Undang No.
43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian B.  Permasalahan  Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah : 1.  Bagaimana proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil didaerah.
2.  Bagaimana prosedur penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil didaerah.
3.  Bagaimana syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi Calon  Pegawai Negeri Sipil didaerah.
C. Tujuan dan Manfaat Penulisan 1.  Tujuan Penulisan a.  Untuk mengetahui proses pengangkatan Calon Pegewai Negeri Sipil di  daerah;  b.  Untuk mengetahui prosedur penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di  tingkat daerah;  c.  Untuk mengetahui syarat atau kriteria yang harus dipenuhi untuk  menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di daerah; 2.  Manfaat Penulisan Menelaah batasan permasalahan di atas, penelitian ini nantinya diharapkan  memberi faedah sebagai berikut : 1.  Dari segi teoritis, sebagai suatu wujud penambahan literatur di bidang  administrasi pemerintahan daerah khususnya di bidang  kepegawaian  daerah.
2.  Dari  segi praktis,  sebagai  wujud  sumbang  pikiran dan  upaya  pemantapan kinerja aparatur pemerintahan di daerah terutama dalam  hal proses pengangkatan pegawai negeri sipil di daerah.
D. Keaslian Penulisan Skripsi ini berjudu l: ” Tata Cara Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)  Menurut Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok  Kepegawaian”.
Penulisan skripsi dimulai dengan mengumpulkan bahan-bahan berkaitan  dengan judul diatas baik melalui literatur yang diperoleh dari perpustakaan  maupun media cetak maupun elektronik dan disamping itu juga diadakan  penelitian. Dan sehubungan dengan keaslian judul skripsi ini penulis melakukan  pemeriksaan pada perpustakaan Fakultas Hukum USU untuk membuktikan bahwa  judul skripsi ini belum ada di perpustakaan Fakultas Hukum USU.
 E.  Tinjauan Kepustakaan Pegawai negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas  untuk memberikan pelayanan pada masyarakat secara professional, jujur, adil, dan  merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintah dan pembangunan.
Untuk menjamin netralitas pegawai negeri dari semua pengaruh golongan dan  partai politik maka PNS dilarang menjadi anggota/pengurus parpol (pasal3).
Pejabat publik pada umumnya berstatus pegawai negeri namun tidak semua  pejabat publik berstatus pegawai negeri seperti halnya pejabat dari suatu jabatan  politik/negara atau pegawai honorer. Sebaliknya tidaklah semua pegawai negeri  pemegang jabatan publik seperti halnya seseorang yang sedang menjalani cuti.
Pegawai negeri adalah mereka yangn telah memenuhi syarat-syarat yang  ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh  pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam jabatan negera atau tugas  negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan  dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengangkatan, tugas dan gaji pegawai negeri diatur berdasarkan hukum  kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. UU  Nomor 8 tahun 1974 dan UU nomor 43 tahun 1999 menetapkan pejabat negara  adalah  pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana  dimaksud dalam UUD-45 dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh  Undang-undang. Dalam penjelasan pasal 11 UU tersebut menentukan beberapa ja pejabat negara  adalah : a.  Presiden dan Wakil Presiden  b.  Ketua ,Wakil Ketua dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat  c.  Ketua ,Wakil Ketua Anggota dan Dewan Perwakilan Rakyat d.  Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung  Pada mahkamah  Agung serta, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan; e.  Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung; f.  Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; g.  Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri; h.  Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan  sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
i.  Gubernur dan Wakil Gubernur j.  Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan k.  Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
F.  Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari: 1.  Materi / Bahan Penelitian Materi / Bahan Penelitian yang dipergunakan dalam menyelesaikan skripsi  ini bersumber dari data skunder yaitu berupa referensi kepustakaan  ditambah degan tulisan-tulisan di majalah serta mass media lainnya.
2.  Alat Pengumpul Data Alat yang dipergunakan  untuk  mengumpulkan data dalam penelitian ini  adalah melalui studidokumen dan penelusuran kepustakaan.
3.  Analisis hasil Penelitian  Untuk mengolah data yang didapat dari penelusuran kepustakaan, studi  dokumen maka penelitian ini menggunakan analisis kualitatif.
G. Sistematika Penulisan Adapun sistematika penulisan skripsi ini adalah terdiri dari : Bab I PENDAHULUAN  Bab ini menguraikan tentang latar belakang masalah, permasalahan, tujuan dan  manfaat penulisan, keaslian  penulisan,  tinjauan kepustakaan, metodologi  penelitian serta sistematika penulisan.
Bab II KEWENANGAN PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI  DI DAERAH Menguraikan tentang cara-cara pengangkatan calon pegawai negeri di daerah serta  klasifikasi pegawai negeri  Bab III SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL  Bab III menguraikan tentang proses pengangkatan calon pegawai negeri di daerah,  prosedur penerimaan calon pegawai negeri di daerah, syarat dan kriteria yang  harus dipenuhi oleh calon pegawai negeri di daerah.
Bab IV PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL Bab ini menguraikan tentang penerbitan surat keputusan perpangkatan pegawai  negeri sipil, penempatan, penugasan dan penggajian.

Bab V PENUTUP  Kesimpulan hasil penelitian dan saran-saran    
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi