BAB I .
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Saat ini
pemanfaatan teknologi informasi merupakan bagian penting dari hampir seluruh aktivitas masyarakat. Bahkan di
dunia perbankan hampir seluruh proses
penyelenggaraan sistem pembayarantelah dilaksanakan secara elektronik (paperless). Keunggulan komputer
berupa kecepatan dan ketelitiannya dalam menyclesaikan pekerjaan sehingga dapat menekan
jumlah tenaga kerja, biaya serta
memperkecil kemungkinan melakukan kesalahan, mengakibatkan masyarakat semakin mengalami ketergantungan
kepada komputer. Dampak negatif dapat
timbul apabila terjadi kesalahan yang ditimbulkan oleh peralatan komputer yang akan mengakibatkankerugian besar
bagi pemakai (user) atau pihak-pihak
yang berkepentingan. Kesalahan yang disengaja mengarah kepada penyalahgunaan komputer.
Perkembangan teknologi informasi itu telah
memaksa pelaku usaha mengubah strategi
bisnisnya dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa.
Pelayananelectronic transaction (ebanking)
melalui ATM, phone banking
dan Internet banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari delivery
channel pelayanan bank yang www.lawskripsi.com,
“Tindak Pidana Cyber Crime dalam Perspektif Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008”. Diakses pada tanggal 3
Maret 2010.
mengubah pelayanan transaksi manual menjadi
pelayanan transaksi oleh teknologi.
Bagi perekonomian,
kemajuan teknologi memberikan manfaat yang sangat besar, karena transaksi bisnis dapat dilakukan
secara seketika (real time), yang berarti
perputaran ekonomi menjadi semakin cepat dan dapat dilakukan tanpa hambatan ruang dan waktu. Begitu juga dari
sisi keamanan, penggunaan teknologi, memberikan
perlindungan terhadap keamanandata dan transaksi.
Contoh mengenai hal
ini adalah pada saat terjadi bencana tsunami di NAD dan Sumatera Utara tahun 2004, serta gempa bumi di
Yogyakarta, bank-bank yang berbasis
teknologi sangat cepat melakukan recovery
karena didukung oleh electronic
data back-up yang tersimpan di lokasi lain, sehingga dengan cepat dapat kembali melakukan pelayanan kepada
nasabahnya.
Namun demikian, di
sisi lain, perkembangan teknologi yang begitu cepat tidak dapat dipungkiri telah menimbulkan ekses
negatif, yaitu berkembangnya kejahatan
yang lebih canggih yang dikenal sebagai Cyber crime, bahkan lebih jauh lagi adalah dimanfaatkannya kecanggihan
teknologi informasi dan komputer oleh
pelaku kejahatan untuk tujuan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Bentuk kekhawatiran
tersebut antara lain tergambar dalam kasus yang menyedot perhatian dunia baru-baru ini yaitu tindakan
yang konon dilakukan oleh Amerika Serikat
yang melakukan kegiatan mata-mata secara kontroversial untuk melacak jutaan transaksi keuangan milik warganya
melalui data SWIFT secara illegal.
http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/06/08/SRT/mbm.20090608.
SRT 0520. id.html. Diakses tanggal 3 Maret 2010.
Melihat fakta hukum sebagaimana yang ada pada
saat ini, dampak perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang telah disalahgunakan sebagai sarana kejahatan ini menjadi teramat
penting untuk diantisipasi bagaimana kebijakan
hukumnya, sehingga Cyber Crime yang terjadi dapat dilakukan upaya penanggulangannya dengan hukum
pidana, termasuk dalam hal ini adalah
mengenai sistem pembuktiannya. Dikatakan teramat penting karena dalam penegakan hukum pidana dasar
pembenaran seseorang dapat dikatakan
bersalah atau tidak melakukan tindak pidana, di samping perbuatannya dapat dipersalahkan atas kekuatan
Undang-undang yang telah ada sebelumnya
(asas legalitas), juga perbuatan mana didukung oleh kekuatan bukti yang sah dan kepadanya dapat
dipertanggungjawabkan (unsur kesalahan).
Pemikiran demikian
telah sesuai dengan penerapan asas legalitas dalam hukum pidana (KUHP) kita, yakni sebagaimana
dirumuskan secara tegas dalam Pasal I
ayat (1) KUHP " Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali" atau dalam istilah lain dapat
dikenal, " tiada pidana tanpa kesalahan".
Di dalam dunia perbankan perkembangan cyber
crime cukup mengejutkan dengan terjadi
beberapa kasus yang merugikan pihak perbankan seperti; kasus pembobolan BNI New York oleh mantan
karyawannya sendiri, mutasi kredit fiktif melalui komputer di BDN Cabang Bintaro Jaya,
pencurian dana di Bank Danamon Pusat.
Sementara itu sejumlah nasabah pemegang credit card juga mengeluh, karena nomor kartu kreditnya telah
dipakai pihak lain untuk melakukan transaksi e-commerce
sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar.
www.lawskripsi.com, loc. cit Keresahan-keresahan ini membuat sebahagian
masyarakat meminta jaminan keadilan dan
kepastian hukum di bidang cyber space.
Selain itu,
perkembangan hukum di Indonesia terkesan lambat, karena hukum hanya akan berkembang setelah ada bentuk
kejahatan baru. Jadi hukum di Indonesia
tidak ada kecenderungan yang mengarah pada usaha preventif atau pencegahan, melainkan usaha
penyelesaiannya setelah terjadi suatu
akibat hukum. Walaupun begitu, proses perkembangan hukum tersebut masih harus mengikuti proses yang sangat
panjang, dan dapat dikatakan, setelah
negara menderita kerugian yang cukup besar, hukumtersebut barn disahkan. Kebijakan hukum nasional kita yang
kurang bisa mengikuti perkembangan kemajuan teknologi tersebut,
justru akan mendorong timbulnya kejahatairkejahatan
baru dalam masyarakat yang belum dapat dijerat dengan menggunakan hukum yang lama. Padahal negara
sudah terancam dengan kerugian yang
sangat besar, namun tidak ada tindakan yang cukup cepat dari para pembuat hukum di Indonesia untuk
mengatasi masalah tersebut.
Oleh karena hal
tersebut, maka penulis merasa tertarik untuk membahas tentang penanganan cyber crime di sektor
perbankan di Indonesia, sebab saat ini telah
begitu banyak kasus-kasus cyber crime yang terjadi dalam dunia perbankan Indonesia, yang memerlukan penanganan dengan
segera, praktis maupun teoritis.
B. Permasalahan Yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini
adalah: 1. Bagaimana pengaturan tentang cybercrime dalam
peraturan perundangundangan Indonesia? 2. Bagaimana penanganan cyber crimeyang terjadi
di sektor perbankan Indonesia? C. Tujuan dan Manfaat Penulisan 1.
Tujuan Penulisan a. Untuk pengaturan tentang cybercrime dalam
peraturan perundangundangan Indonesia b. Untuk mengetahui penanganan cyber crimeyang
terjadi di sektor perbankan Indonesia 2.
Manfaat Penulisan a. Secara Teoritis 1. Menambah wawasan dan ilmu pengetahuan dalam
bidang hukum pidana, khususnya yang
berkaitan dengan penanganan cyber crime di sektor perbankan di Indonesia 2. Dapat memberi masukan kepada masyarakat,
lembaga hukum, pemerintah, aparat
penegak hukum tentang eksistensi Undangundang serta pasal-pasal yang berkaitan
dengan penanganan cyber crimedi sektor
perbankan di Indonesia yang terdapat dalam berbagai Undang-undang.
b.
Secara Praktis Dapat diajukan
sebagai pedoman dan bahan rujukan bagi rekan-rekan mahasiswa, masyarakat, lembaga penegak hukum,
praktisi hukum dan pemerintah dalam
melakukan penelitian yang berkaitan dengan penanganan cyber crimedi sektor perbankan di
Indonesia D. Keaslian Penulisan Berdasarkan pemeriksaan dan hasil-hasil
penelitian yang ada pada perpustakaan
pusat dan perpustakaan Fakultas Hukum , penelitian mengenai “Penanganan Cyber
Crimedi Sektor Perbankan di Indonesia”
belum pernah dibahas oleh mahasiswa lain di Fakultas Hukum dan skripsi ini asli disusun oleh penulis sendiri dan bukan plagiat atau diambil
dari skripsi orang lain. Semua ini merupakan
implikasi etis dari proses menemukan kebenaran ilmiah. Sehingga penelitian ini dapat dipertanggung-jawabkan
kebenarannya secara ilmiah. Apabila ternyata
ada skripsi yang sama, maka penulis akan bertanggung jawab sepenuhnya.
E. Tinjauan Kepustakaan 1.
Teknologi Komputer dan Cyber Pada mulanya komputer hanyalah sebuah alat
untuk menghitung, dan komputer merupakan
alat pengolah data elektronis. Ia bekerja dengan bantuan berbagai peralatan elektronisdan
elektromagnetis. Seperti yang ditunjuk
oleh namanya, computer berasal dari bahasa Inggris. Namun, setelah melalui berbagai fase perkembangan,
komputer telah menjadi alat yang
mempunyai fungsi yang sangat luas dan mempunyai kemampuan yang tinggi. Banyak sekali pekerjaan yang
dilakukan oleh komputer atau dilakukan
dengan bantuan komputer. Mulai dari
pengolahan data, pembuatan grafik,
pemecahan perhitungan-perhitungan rumit, pengontrolan peralatan-peralatan yang canggih
elektronis dan sebagainya.
Ada beberapa
pendapat yang menguraikan pengertian atau definisi komputer, walau demikian semua pendapat itu
mempunyai arti, maksud dan tujuan yang
sama.
Pendapat pertama,
yang dimaksud dengan komputer adalah serangkaian atau sekumpulan mesin elektronik yang bekerja
bersama-sama, dan dapat melakukan
rentetan atau rangkaian pekerjaan secara otomatis melalui instruksi/program yang diberikan kepadanya.
Pendapat kedua, yang dimaksud dengan komputer
adalah suatu rangkaian peralatan dan
fasilitas yang bekerja secara elektronik, bekerja di bawah control suatu
operating system, melaksanakan pekerjaan berdasarkan rangkaian instruksi-instruksi yang disebut program, serta mempunyai internal
storage yang digunakan untuk menyimpan operating system, program dan data yang diolah.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi