Sabtu, 19 April 2014

Skripsi Hukum: PENANGANAN CYBER CRIME DI SEKTOR PERBANKAN DI INDONESIA

 BAB I .
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Saat ini pemanfaatan teknologi informasi merupakan bagian penting dari  hampir seluruh aktivitas masyarakat. Bahkan di dunia perbankan hampir seluruh  proses penyelenggaraan sistem pembayarantelah dilaksanakan secara elektronik  (paperless). Keunggulan komputer berupa kecepatan dan ketelitiannya dalam  menyclesaikan pekerjaan sehingga dapat menekan jumlah tenaga kerja, biaya  serta memperkecil kemungkinan melakukan kesalahan, mengakibatkan  masyarakat semakin mengalami ketergantungan kepada komputer. Dampak  negatif dapat timbul apabila terjadi kesalahan yang ditimbulkan oleh peralatan  komputer yang akan mengakibatkankerugian besar bagi pemakai (user) atau  pihak-pihak yang berkepentingan. Kesalahan yang disengaja mengarah kepada  penyalahgunaan komputer.

 Perkembangan teknologi informasi itu telah memaksa pelaku usaha  mengubah strategi bisnisnya dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama  dalam proses inovasi produk dan jasa. Pelayananelectronic transaction (ebanking)  melalui ATM, phone banking  dan  Internet banking  misalnya,  merupakan bentuk-bentuk baru dari delivery channel pelayanan bank yang   www.lawskripsi.com, “Tindak Pidana Cyber Crime dalam Perspektif Undang-undang  Nomor 11 Tahun 2008”. Diakses pada tanggal 3 Maret 2010.
  mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi oleh  teknologi.
Bagi perekonomian, kemajuan teknologi memberikan manfaat yang sangat  besar, karena transaksi bisnis dapat dilakukan secara seketika (real time), yang  berarti perputaran ekonomi menjadi semakin cepat dan dapat dilakukan tanpa  hambatan ruang dan waktu. Begitu juga dari sisi keamanan, penggunaan  teknologi, memberikan perlindungan terhadap keamanandata dan transaksi.
Contoh mengenai hal ini adalah pada saat terjadi bencana tsunami di NAD dan  Sumatera Utara tahun 2004, serta gempa bumi di Yogyakarta, bank-bank yang  berbasis teknologi sangat cepat melakukan recovery  karena didukung oleh  electronic data back-up yang tersimpan di lokasi lain, sehingga dengan cepat  dapat kembali melakukan pelayanan kepada nasabahnya.
Namun demikian, di sisi lain, perkembangan teknologi yang begitu cepat  tidak dapat dipungkiri telah menimbulkan ekses negatif, yaitu berkembangnya  kejahatan yang lebih canggih yang dikenal sebagai Cyber crime, bahkan lebih  jauh lagi adalah dimanfaatkannya kecanggihan teknologi informasi dan komputer  oleh pelaku kejahatan untuk tujuan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Bentuk kekhawatiran tersebut antara lain tergambar dalam kasus yang menyedot  perhatian dunia baru-baru ini yaitu tindakan yang konon dilakukan oleh Amerika  Serikat yang melakukan kegiatan mata-mata secara kontroversial untuk melacak  jutaan transaksi keuangan milik warganya melalui data SWIFT secara illegal.
  http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/06/08/SRT/mbm.20090608. SRT 0520. id.html. Diakses tanggal 3 Maret 2010.
  Melihat fakta hukum sebagaimana yang ada pada saat ini, dampak  perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah disalahgunakan  sebagai sarana kejahatan ini menjadi teramat penting untuk diantisipasi  bagaimana kebijakan hukumnya, sehingga Cyber Crime yang terjadi dapat  dilakukan upaya penanggulangannya dengan hukum pidana, termasuk dalam  hal ini adalah mengenai sistem pembuktiannya. Dikatakan teramat penting  karena dalam penegakan hukum pidana dasar pembenaran seseorang dapat  dikatakan bersalah atau tidak melakukan tindak pidana, di samping  perbuatannya dapat dipersalahkan atas kekuatan Undang-undang yang telah  ada sebelumnya (asas legalitas), juga perbuatan mana didukung oleh kekuatan  bukti yang sah dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan (unsur kesalahan).
Pemikiran demikian telah sesuai dengan penerapan asas legalitas dalam hukum  pidana (KUHP) kita, yakni sebagaimana dirumuskan secara tegas dalam  Pasal I ayat (1) KUHP " Nullum delictum nulla poena sine praevia lege  poenali" atau dalam istilah lain dapat dikenal, " tiada pidana tanpa kesalahan".
 Di dalam dunia perbankan perkembangan cyber crime cukup mengejutkan  dengan terjadi beberapa kasus yang merugikan pihak perbankan seperti; kasus  pembobolan BNI New York oleh mantan karyawannya sendiri, mutasi kredit fiktif  melalui komputer di BDN Cabang Bintaro Jaya, pencurian dana di Bank  Danamon Pusat. Sementara itu sejumlah nasabah pemegang credit card juga  mengeluh, karena nomor kartu kreditnya telah dipakai pihak lain untuk melakukan  transaksi  e-commerce  sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar.
 www.lawskripsi.com, loc. cit   Keresahan-keresahan ini membuat sebahagian masyarakat meminta jaminan  keadilan dan kepastian hukum di bidang cyber space.
Selain itu, perkembangan hukum di Indonesia terkesan lambat, karena  hukum hanya akan berkembang setelah ada bentuk kejahatan baru. Jadi  hukum di Indonesia tidak ada kecenderungan yang mengarah pada usaha  preventif atau pencegahan, melainkan usaha penyelesaiannya setelah terjadi  suatu akibat hukum. Walaupun begitu, proses perkembangan hukum tersebut  masih harus mengikuti proses yang sangat panjang, dan dapat dikatakan,  setelah negara menderita kerugian yang cukup besar, hukumtersebut barn  disahkan. Kebijakan hukum nasional kita yang kurang  bisa mengikuti  perkembangan kemajuan teknologi tersebut, justru akan mendorong timbulnya  kejahatairkejahatan baru dalam masyarakat yang belum dapat dijerat dengan  menggunakan hukum yang lama. Padahal negara sudah terancam dengan  kerugian yang sangat besar, namun tidak ada tindakan yang cukup cepat dari  para pembuat hukum di Indonesia untuk mengatasi masalah tersebut.
Oleh karena hal tersebut, maka penulis merasa tertarik untuk membahas  tentang penanganan cyber crime di sektor perbankan di Indonesia, sebab saat ini  telah begitu banyak kasus-kasus cyber crime yang terjadi dalam dunia perbankan  Indonesia, yang memerlukan penanganan dengan segera, praktis maupun teoritis.
B.  Permasalahan  Yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini adalah:    1.  Bagaimana pengaturan tentang cybercrime dalam peraturan perundangundangan Indonesia?  2.  Bagaimana penanganan cyber crimeyang terjadi di sektor perbankan  Indonesia?  C. Tujuan dan Manfaat Penulisan  1.  Tujuan Penulisan  a.  Untuk pengaturan tentang cybercrime dalam peraturan perundangundangan Indonesia  b.  Untuk mengetahui penanganan cyber crimeyang terjadi di sektor  perbankan Indonesia  2.  Manfaat Penulisan  a.  Secara Teoritis  1. Menambah wawasan dan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum  pidana, khususnya yang berkaitan dengan penanganan cyber crime di sektor perbankan di Indonesia  2. Dapat memberi masukan kepada masyarakat, lembaga hukum,  pemerintah, aparat penegak hukum tentang eksistensi Undangundang serta pasal-pasal yang berkaitan dengan penanganan cyber  crimedi sektor perbankan di Indonesia yang terdapat dalam  berbagai Undang-undang.
  b.  Secara Praktis  Dapat diajukan sebagai pedoman dan bahan rujukan bagi rekan-rekan  mahasiswa, masyarakat, lembaga penegak hukum, praktisi hukum dan  pemerintah dalam melakukan penelitian yang berkaitan dengan  penanganan cyber crimedi sektor perbankan di Indonesia  D. Keaslian Penulisan  Berdasarkan pemeriksaan dan hasil-hasil penelitian yang ada pada  perpustakaan pusat  dan perpustakaan Fakultas Hukum  , penelitian mengenai “Penanganan Cyber Crimedi  Sektor Perbankan di Indonesia” belum pernah dibahas oleh mahasiswa lain di  Fakultas Hukum  dan skripsi ini asli disusun oleh  penulis sendiri dan bukan plagiat atau diambil dari skripsi orang lain. Semua ini  merupakan implikasi etis dari proses menemukan kebenaran ilmiah. Sehingga  penelitian ini dapat dipertanggung-jawabkan kebenarannya secara ilmiah. Apabila  ternyata ada skripsi yang sama, maka penulis akan bertanggung jawab  sepenuhnya.
E.  Tinjauan Kepustakaan  1.  Teknologi Komputer dan Cyber Pada mulanya komputer hanyalah sebuah alat untuk menghitung, dan  komputer merupakan alat pengolah data elektronis. Ia bekerja dengan  bantuan berbagai peralatan elektronisdan elektromagnetis. Seperti yang    ditunjuk oleh namanya, computer berasal dari bahasa Inggris. Namun,  setelah melalui berbagai fase perkembangan, komputer telah menjadi alat  yang mempunyai fungsi yang sangat luas dan mempunyai kemampuan  yang tinggi. Banyak sekali pekerjaan yang dilakukan oleh komputer atau  dilakukan dengan bantuan komputer.  Mulai dari pengolahan data,  pembuatan grafik, pemecahan perhitungan-perhitungan rumit,  pengontrolan peralatan-peralatan yang canggih elektronis dan sebagainya.
Ada beberapa pendapat yang menguraikan pengertian atau definisi  komputer, walau demikian semua pendapat itu mempunyai arti, maksud  dan tujuan yang sama.
Pendapat pertama, yang dimaksud dengan komputer adalah serangkaian  atau sekumpulan mesin elektronik yang bekerja bersama-sama, dan dapat  melakukan rentetan atau rangkaian pekerjaan secara otomatis melalui  instruksi/program yang diberikan kepadanya.

 Pendapat kedua, yang dimaksud dengan komputer adalah suatu rangkaian  peralatan dan fasilitas yang bekerja secara elektronik, bekerja di bawah  control suatu  operating system, melaksanakan pekerjaan berdasarkan  rangkaian instruksi-instruksi yang  disebut program, serta mempunyai  internal  storage yang digunakan untuk menyimpan operating system,  program dan data yang diolah.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi