BAB I .
PENDAHULUAN .
A. Latar Belakang .
Dalamera informasi
sekarang ini keberadaan suatu informasi mempunyai arti dan peranan yang sangat penting dalam
semua aspek kehidupan. Masyarakat juga
cenderung berubah menjadi masyarakat informasi yang pada akhirnya memicu perkembangan teknologi informasi
menjadi kian pesat sehingga terciptalah
perangkat-perangkat informatika yang semakin canggih dan jaringanjaringan
sistem informasi yang semakin rumit dan handal. Berkaitan dengan pembangunan di bidang teknologi, dewasaini
peradaban manusia dihadirkan dengan
adanya fenomena baru yang mampu mengubah hampir setiap aspek kehidupan manusia, yaitu perkembangan
teknologi informasi melalui internet.
Kemajuan teknologi
informasi khususnyamedia internet, dirasakan banyak memberikan manfaat seperti misalnya dari segi
keamanan, kecepatan serta kenyamanan.
Contoh sederhana, dengan dipergunakannya media internet sebagai sarana pendukung dalam pemesanan tiket pesawat
terbang atau kereta api, reservasi
hotel, pembayaran tagihan telepon, listrik, telah membuat masyarakat semakin nyaman dan aman dalam menjalankan
aktivitasnya. Masyarakat bahkan tidak
perlu keluar rumah dan antri untuk memperoleh layanan yang diinginkan karena proses pemesanan dapat dilakukan di
rumah, kantor, bahkan di dalam kendaraan,
begitu pula tingkat keamanan dalam bertransaksi relatif terjamin karena transaksi dilakukan secara online.
Teknologi informasi dan komunikasitelah
mengubah perilaku dan pola hidup
masyarakat secara global. Perkembangan teknologi informasi telah pula menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan
menyebabkan perubahan sosial, budaya dan
ekonomi juga pola penegakan hukum yang secara signifikan berlangsung demikian pesat. Dengan teknologi
informasi yang berkembang saat ini, maka
akan memudahkan orang untuk dapat mengetahui ataupun berkomunikasi dalam jarak jauh pada berbagai
belahan bumi secara seketika dalam
hitungan detik sekalipun. Sarana yang dapat digunakan mulai dari radio, televisi, telepon, telepon genggam, telegram,
faximile, dan yang terakhir internet melalui
jaringan komputer. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi
peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan
peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif dalam melakukan perbuatan melawan hukum.
Kenyataan yang ada sekarang ini, hal yang
terkait dengan pemanfaatan teknologi
informasi tidak lagi dapat dilakukan dengan pendekatan melalui sistem hukum konvensional, mengingat kegiatannyatidak
lagi dapat dibatasi oleh teritorial
suatu negara, aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan dunia manapun. Kerugian dapat terjadi baikpada
pelaku internet maupun orang lain yang
tidak pernah berhubungan sekalipun, misalnya dalam pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di internet.
Di samping itu masalah pembuktian merupakan
faktor yang sangat penting karena dalam kenyataannya data dimaksud juga ternyata sangat rentan untuk diubah,
disadap, dipalsukan dan dikirim ke berbagai
penjuru dunia dalam waktu yang sangat singkat. Sehingga dampak yang diakibatkannya pun dapat terjadi demikian
cepat dan dahsyat. Kesiapan masyarakat
yang diperlukan dalam menghadapi kemajuan teknologi dapat berwujud kesiapan infrastruktur pendukung,
mental masyarakat yang akan menghadapi
kemajuan bahkan perangkat perundang-undangan yang mengaturnya, yang pada gilirannya akan memaksa dirumuskannya
suatu norma-norma baru.
Teknologi informasi telah menjadi instrumen
efektif dalam perdagangan global. Contoh
kongkret misalnya untuk memesan obat-obatan yang bersifat sangat pribadi orang cukup melakukannya melalui internet, bahkan untuk membeli majalah orang juga dapat membayar
tidak dengan uang tapi cukup dengan
mendebit pulsa telepon seluler melalui fasilitas SMS. Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang
telematika berkembang terus tanpa dapat
dibendung, seiring dengan ditemukannya hak cipta dan paten baru di bidang teknologi informasi.
Persoalan yang lebih luas juga terjadi untuk
masalah-masalah keperdataan, karena saat
ini transaksi e-commerce ( electronic commerce )yang telah menjadi bagian dari perniagaan nasional
dan internasional. E-commerce pada dasarnya adalah merupakan suatu kontrak
transaksi perdagangan antara penjual dan
pembeli dengan menggunakan media internet. Jadi, proses pemesanan barang, pembayaran transaksi hingga pengiriman
barang dikomunikasikan melalui internet.
Sekarang ini semakin banyak orang,
pelaku usaha khususnya yang melakukan
transaksi melalui internet guna pemenuhan keefektifan dan keefisienan ruang gerak mereka. Secara tradisional, suatu transaksi terjadi jika terdapat kesepakatan antara dua orang atau lebih
terhadap suatu hal. Kesepakatan tersebut dapat dibuat secara lisan ataupun tertulis,
kesepakatan tertulis lazimnya dituangkan
dalam suatu perjanjian yang ditanda-tangani oleh para pihak yang berkepentingan. Di dunia internet, kesepakatan
terjadi secara elektronik tidak ada penandatanganan
para pihak selayaknya dalam perjanjian tertulis. Perubahan ini membawa implikasi hukum yang serius bila tidak
ditangani dengan benar.
Beberapa isu yang
muncul dari kemampuan internet dalam memfasilitasi transaksi antarpihak ini antara lain masalah keberadaan
para pihak ( reality ), kebenaran eksistensi
dan atribut ( accuracy ), penolakan atau pengingkaran atas suatu transaksi ( non-repudiation ), keutuhan
informasi ( integrity of information ), pengakuan
saat pengiriman dan penerimaan, privasi dan jurisdiksi.
Dalam perjanjian
konvensional tidak mudah bagi seseorang untuk menolak atau mengakui bahwa ia telah berbuat sesuatu,
karena adanya bukti fisik yang dapat digunakan
sebagai petunjuk bahwa seseorang telah melakukan sesuatu. Tidak demikian halnya dengan perjanjian yang dibuat
melalui media internet, seseorang dengan
mudah menolak bahwa ia telah berbuat sesuatu di internet karena tidak ada bukti fisik yang memaksanya untuk mengakui
bahwa ia telah berbuat sesuatu dalam hal
ini membuat suatu perjanjian.Agar penolakan semacam ini tidak terjadi, maka secara teknis harus disediakan
teknologi yang mampu membuktikan adanya
suatu transaksi, dan hal ini juga harus diperkuat dengan ketentuan hukum dalam undang-undang, sehingga bila nanti
timbul suatu sengketa dari kesepakatan ini
maka seperti layaknyasengketa-sengketa perjanjian konvensional,sengketa perjanjian melalui internet jugadapat diajukan
ke pengadilan.
1 Merry Magdalena
dan Maswigrantoro Roes Setiyadi, Cyberlaw, Tidak Perlu Takut, CV Andi Offset, Yogyakarta, 2007, hlm. 114.
Dengan meningkatnya aktivitas elektronik,
seperti misalnya perjanjianperjanjian yang dilakukan melalui media internet
seperti yang telah disebutkan sebelumnya,
yang dapat terjadi tanpa masing-masing pihak bertemu secara fisik atau menandatangani dokumen tertulis melainkan
dalam suatu catatan-catatan elektronik
seperti e-mailatau catatan yang dibuat melalui sistem komputer secara otomatis, maka alat pembuktian yang dapat
digunakan secara hukum harus juga meliputi
informasi dan dokumen elektronik untuk dapat memudahkan dalam pelaksanaan hukumnya. Selainitu hasil cetak
dari dokumen atau informasi tersebut juga harus dapat dijadikan bukti yang
sah secara hukum. Untuk memudahkan
pelaksanaan penggunaan bukti elektronik ( baik dalam bentuk elektronik atau hasil cetak ), maka bukti
elektronik dapat disebut sebagai perluasan
alat bukti yang sah. Sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia seperti yang diatur menurut Pasal
1866 KUHPerdata dan Pasal 284 RBg/164
HIR, alat-alat bukti yang sah terdiri dari bukti tulisan, bukti dengan saksi-saksi, persangkaan-persangkaan,
pengakuan dan sumpah. Sedangkan menurut
Pasal 184 KUHAP, alat-alat bukti yang sah terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan
keterangan terdakwa. Dengan dibentuknya UU
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik maka alatalat
bukti elektronik telah diterima sebagai alat bukti yang sah dalam hukum acara di Indonesia. UU Nomor 11 Tahun 2008 ( UU ITE
) mengakui informasi dan dokumen
elektronik sebagai bukti hukum yang sah. Hal ini memiliki arti penting karena segala transaksi, komunikasi dan
kesepakatan-kesepakatan dilakukan secara
elektronik. Meskipun demikian, terdapat pembatasan bahwa informasi dan dokumen elektronik sebagai bukti elektronik
tidak dapat dijadikan sebagai bukti hukum
yang sah terhadap : 1. surat yang menurut undang-undang harus dibuat
dalam bentuk tertulis, dan 2. surat beserta dokumennya yang menurut
undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh
pejabat pembuat akta.
Dengan demikian,
sertifikat tanah, surat-surat terjadinya perkawinan dan putusnya perkawinan, perjanjian yang berkaitan dengan
transaksi barang tidak bergerak, dokumen
yang berkaitan dengan hak kepemilikan, tidak dapat dijadikan bukti yang sah jika dibuat dalam bentuk elektronik.
Selain informasi dan dokumen elektronik, tanda
tanganelektronik juga termasuk dalam
alat bukti elektronik. Dengan adanya transaksi melalui internet timbul permasalahan bagaimana para pihak yang
bertransaksi dapat membubuhkan tanda
tangan mereka masing-masing sebagai otentifikasi dokumen elektronik yang dipakai sebagai dasar
transaksi melalui internet. Sebagai solusi dari permasalahan tersebut saat ini orang
telah menggunakan tanda tangan elektronik
sebagai alat untuk memberikanotentifikasi terhadap suatu dokumen elektronik. Tanda tangan elektronik atau biasa
disebut dengan tanda tangan digital (
digital signature ) adalah alat untuk mengidentifikasi data dan informasi yang dikeluarkan oleh seseorang. Tanda tangan
elektronik sebenarnya tidak berbeda dengan
tanda tangan biasa dari aspek kegunaannya, namun karena bersifat elektronik, maka cara pembuatan, penyampaian
dan penerimaan tanda tangan elektronik
bersifat sangat teknis. Tanda tangan elektronik bukan tanda tangan yang dibubuhkan di atas kertas sebagaimana
lazimnya suatu tanda tangan. Tanda tangan
elektronik diperoleh dengan terlebih dahulu menciptakan suatu message digestatau hash yang akan dikirimkan melalui
ruang siber ( cyberspace ).
Berpijak pada uraian adanya
transaksi-transaksi elektronik yang semakin berkembang pada masa sekarang ini dan
dikaitkan dengan sengketa-sengketa yang dapat
timbul daripadanya dan alat bukti yang lahir dari suatu transaksi elektronik tersebut maka penulis ingin mengangkat
mengenai kedudukan dan pelaksanaan alat
bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah pada hukum acara perdata, dalam bentuk skripsi dengan judul “ Informasi, Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik sebagai Alat Bukti yang Sah dalam
Hukum Acara Perdata Kaitannya dengan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 “ B.
Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah
dikemukakan sebelumnya, adapun yang
menjadi dasar pembahasan dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut: 1.
Bagaimana kedudukan dan kekuatan hukum dari suatu informasi, dokumen dan
tanda tangan elektronik sebagai alat bukti ? 2.
Bagaimana tanggapan yang timbul mengenai keabsahan informasi, dokumen dan
tanda tangan elektronik sebagai alat bukti ? 3.
Bagaimana penggunaan, pelaksanaan dan kekuatan bukti elektronik dalam perkara perdata ? 2 Ahmad M. Ramli,dkk, Menuju Kepastian Hukum
di Bidang : Informasi dan Transaksi Elektronik,
Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, 2007, hlm. 47.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi