Rabu, 23 April 2014

Skripsi Hukum: Perlindungan Hukum terhadap Investor dalam Transaksi Efek melalui Internet di Pasar Modal

BAB I .
PENDAHULUAN .
A. Latar Belakang.
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk  meningkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga  investor. Pasar modal merupakan sarana  pendanaan bagi perusahaan dan juga  alternative saran investasi bagi masyarakat (investor). Para investor melakukan  berbagai teknik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi  kemungkinan suatu perusahaan menghasilkanlaba da semakin  kecil risiko yang  dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan  modalnya di perusahaan tersebut.

 Secara teoritis pasar modal (capial market) defenisikan sebagai perdagangan  instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk modal sendiri  (stocks) maupun utang (bonds), baik yang diterbitkan oleh pemerintah (public  authorities) maupun oleh perusahaan swasta (private sectors). Dengan demikian  pasar modal merupakan konsep yang lebih sempit dari pasar keuangan (financial  market).
  Muchammad Bettle Son. SH. MH,Sistem Hukum Indonesia,( Jakarta:UMB,2006) hal 1   Ibid hal 2   Pasar modal merupakan instrument yang penting dalam perekonomian  modern. Pasar modal dianggap sebagai salah satu sarana efektif untuk mempercepat  pembangunan suatu Negara karena prosespembentukan modal jelas memegang  peranan yang penting dalam pengembangan suatu ekonomi. Tidak semua kegiatan  ekonomi mampu memenuhi kebutuhan investasinya dari tabungan sendiri. Oleh  karena itu Pasar Modal merupakan wahana yang dapat menggalang pengerahaan  dana jangka panjang dari masyarakat untuk disalurkan ke sektor-sektor produktif.
Pasar modal sebagai instrumen ekonomi menjadi salah satu pilar penting bagi  masyarakat untuk melakukan investasi dan sekaligus sebagai sumber pembiayaan  bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia.Sebagai instrumen keuangan maka pasar  modal hanya akan dapat berkembang dengan baik bila dibangun berdasarkan prinsip  wajar, transparan dan aman. Prinsip tersebut ditujukan untuk melindungi kepentingan  investor (investor protection)yang dapat melahirkan kepercayaan (trust) di dalam  mekanisme pasar.
 Peranan pasar modal bagi pembangunan ekonomi Indonesia, selain sebagai  salah satu barometer investasi namun jugamenjadi cermin atas tingkat kepercayaan  pemodal domestik maupun internasional. Sejalan dengan hal itu pula peranan hukum  bagi perkembangan pasar modal menjadi tolak ukur untuk melahirkan pranata   Agus Kretarto, Investor Relations: Pemasaran dan Komunikasi Keuangan Perusahaan Berbasis  Kepatuhan,(Jakarta: Grafitti Pers, 2001),2001, hal 21.
 investasi yang kuat. Hukumpasar modal dapat digolongkan ke dalam kelompok  hukum ekonomi yang khusus yang memiliki sifat universal.
Kekhususan dari rezim hukum pasar modal terletak pada kerangka hukum  (legal frame work) yang sangat dinamis sesuai dengan perkembangan pasar. Sifat  universal yang termuat di dalam hukum pasar modal disebabkan oleh adanya  kesamaan sistem dan mekanisme pasar modal yang ada diseluruh dunia.
Sumber hukum pasar modal Indonesia didasarkan pada Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 12  Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995  tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal, Peraturan Pemerintah  Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan  Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di  Bidang Pasar Modal. Selain itu terdapat perangkat hukum teknis lainnya yang  dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)  dan Self Regulatory Organization (Sro) seperti Bursa Efek dan lembaga lainnya.
 Pembangunan suatu Negara memerlukan adanya suatu dana investasi dalam  jumlah yang besar. Dalam pelaksanaannya diupayakan dengan kemampuan sendiri  selain dengan memanfaatkan sumber lainnya sebagai dana pendukung. Sumber  lainnya tersebut tidak dapat diandalkanuntuk modal utama pembangunan oleh sebab   http://www.legalitas.org/content/peranan-hukum-pasar-modal-perkembangan-ekonomiindonesia-. di akses tanggal 16 mei 2010.
 itu diperlukan adanya suatu usaha untuk mengarahkan pendapatan dalam negeri yang  berupa tabungan masyarakat, tabungan pemerintah dan pendapatan devisa Negara.
Pada Negara berkembang, tingkat tabungan masyarakatnya masih rendah  dikarenakan lebih besarnya pengeluarandaripada pemasukannya, sehingga dana  untuk investasi tidak mencukupi. Untuk mengatasi pemasalahan tersebut, Negaranegara berkembang menggunakan fasilitas  pinjaman luar negri. Dalam era  pembangunan seperti ini tabungan masyarakatlebih diarahkan untuk sektor-sektor  yang produktif seperti investasi dalam pasar modal.
Pada dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai  instrument keuangan jangka panjang yang bias diperjual belikan, baik dalam bentuk  utang maupun modal sendiri. Kalau pasar modal merupakan pasar untuk surat  berharga jangka panjang, maka pasar uang merupakan pasar surat berharga jangka  pendek.
Namun ada baiknya apabila kita membahas jenis-jenis serta apa saja yang  terdapat dalam Pasar Modal itu sendiri. Biladilihat dari jenisnya maka Pasar Modal  yang ada di Indonesia ini ada dua yaitu:  1.  Pasar Perdana (primary market/penawaran umum)  Pengertian pasar perdana menurut undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar  Modal adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk  menjual efek tersebut kepada masyarakat. Dalam pasar perdana ini dilakukan  penawaran efek oleh sindikasi penjamin emisi dan agen penjualan, penjatahan dan  penawaran efek. Harga saham tetap tidak dikenakan komisi, hanya untuk   pembelian saham, pemesanan dilakukan  melalui agen penjualan, dan jangka  waktunya terbatas.
2.  Pasar Sekunder.
Pada pasar ini emiten mencatatkan sahamnya di bursa dan dimulainya  perdagangan efek di bursa. Harga efek berfliktuasi sesuai dengan kekuatan pasar,  pelasanaan perdagangan dibebani komisi baik untuk pembelian dan penjualan,  pemesanan dilakukan melalui anggota bursa, dan jangka waktunya tidak terbatas.
Dalam undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal memberikan  pengertian Pasar Modal yang lebih spesifik yaitu: “Kegiatan yang bersangkutan  dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan publik yang berkaitan  dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan  Efek.”  Berlangsungnya fungsi pasar modal adalah meningkatkan dan  menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan “kriteria pasarnya” secara efisien  yang akan menunjang pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
 Salah satu mata rantai terpenting dalam industri sekuritas adalah kegiatan  perdagangan atas instrumen – instrument yang telah diterbitkan oleh perusahaan yang  mengeluarkan efek atau emiten. Undang – undang Nomor 8 tahun 1995 tetang Pasar  Modal menyebutkan bahwa efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang,  surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit Penyertaan kontrak  investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivative dari Efek.
 Panji Anoraga & Piji Pakarti, Pengantar Pasar Modal, (Jakarta: Rineka Cipta,2006), hal.5.
 Pasar modal ini menjadi pertemuan antara penjual dan pembeli saham, yaitu  pasar perdana (primary market) maupun pada pasar sekunder transaksi saham  dilakukan melalui Bursa Efek (Stock Exchange), karena Bursa Efek adalah pihak  yang menyelengarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan  penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan saham  diantara mereka.
Membahas mengenai pasar maka sejalan dengan pembahasan mengenai  transaksi yang akan dilakukan dalam pasar modal itu sendiri. Dimana dalam pasar  modal terdapat satu prinsip yang menjadi dasar dalam melakukan pembelian atau  penjualan saham dalam pasar modal yaitu Prinsip keterbukaan. Prinsip keterbukaan  merupakan persoalan inti serta merupakan jiwa pasar modal itu sendiri. Keterbukaan  tentang fakta materil yang memungkinkan  tersedianya bahan pertimbangan bagi  investor, sehingga ia secara rasional dapat mengambil keputusan untuk melakukan  pembelian atau penjualan saham.
 Dalam Pasal 1 angka 25 UUPM disebutkan bahwa “prinsip keterbukaan  adalah pedoman umum yang mensyaratkan emiten, perusahaan publik, dan pihak  lain yang tunduk pada undang-undang ini untuk menginformasikan kepada  masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya  atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap efek  dimaksud dan atau harga dan efek tersebut”. Tujuan prinsip keterbukaana itu sendiri   Bismar Nasution, Keterbukaan dalam Pasar Modal,(Jakarta:Program Pasca Sarjana UI,  2001).
 adalah untuk menciptakan mekanisme pasar yang efisien sehingga menghindari atau  meminimalkan kejadian yang dapat menimbulkan akibat buruk bagi investor public.

Perlu diingat, bahwa berkembangnyasuatu pasar modal dimana-mana  cenderung pada kemampuan lembaga-lembaga yang ada di pasar modal untuk  memberikan keamanan investasi dan kualitas pelayanan yang tinggi. Keamanan dan  kualitas jasa yang tinggi diperlukan untuk menarik sumber daya domestik agar  terlibat di pasar modal dan juga merupakan tuntutan dari investor internasional.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi