BAB I .
PENDAHULUAN .
A. Latar Belakang.
Pasar Modal adalah
tempat perusahaan mencari dana segar untuk meningkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat
mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari
masyarakat yang disebut juga investor.
Pasar modal merupakan sarana pendanaan
bagi perusahaan dan juga alternative
saran investasi bagi masyarakat (investor). Para investor melakukan berbagai teknik analisis dalam menentukan
investasi di mana semakin tinggi kemungkinan
suatu perusahaan menghasilkanlaba da semakin
kecil risiko yang dihadapi maka
semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Secara teoritis pasar modal (capial market)
defenisikan sebagai perdagangan instrumen
keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk modal sendiri (stocks) maupun utang (bonds), baik yang
diterbitkan oleh pemerintah (public authorities)
maupun oleh perusahaan swasta (private sectors). Dengan demikian pasar modal merupakan konsep yang lebih sempit
dari pasar keuangan (financial market).
Muchammad Bettle Son. SH. MH,Sistem Hukum
Indonesia,( Jakarta:UMB,2006) hal 1 Ibid
hal 2 Pasar modal merupakan instrument
yang penting dalam perekonomian modern.
Pasar modal dianggap sebagai salah satu sarana efektif untuk mempercepat pembangunan suatu Negara karena
prosespembentukan modal jelas memegang peranan
yang penting dalam pengembangan suatu ekonomi. Tidak semua kegiatan ekonomi mampu memenuhi kebutuhan investasinya
dari tabungan sendiri. Oleh karena itu
Pasar Modal merupakan wahana yang dapat menggalang pengerahaan dana jangka panjang dari masyarakat untuk
disalurkan ke sektor-sektor produktif.
Pasar modal sebagai
instrumen ekonomi menjadi salah satu pilar penting bagi masyarakat untuk melakukan investasi dan
sekaligus sebagai sumber pembiayaan bagi
perusahaan-perusahaan di Indonesia.Sebagai instrumen keuangan maka pasar modal hanya akan dapat berkembang dengan baik
bila dibangun berdasarkan prinsip wajar,
transparan dan aman. Prinsip tersebut ditujukan untuk melindungi kepentingan investor (investor protection)yang dapat
melahirkan kepercayaan (trust) di dalam mekanisme
pasar.
Peranan pasar modal bagi pembangunan ekonomi
Indonesia, selain sebagai salah satu
barometer investasi namun jugamenjadi cermin atas tingkat kepercayaan pemodal domestik maupun internasional. Sejalan
dengan hal itu pula peranan hukum bagi
perkembangan pasar modal menjadi tolak ukur untuk melahirkan pranata Agus Kretarto, Investor Relations: Pemasaran
dan Komunikasi Keuangan Perusahaan Berbasis Kepatuhan,(Jakarta: Grafitti Pers, 2001),2001,
hal 21.
investasi yang kuat. Hukumpasar modal dapat
digolongkan ke dalam kelompok hukum
ekonomi yang khusus yang memiliki sifat universal.
Kekhususan dari
rezim hukum pasar modal terletak pada kerangka hukum (legal frame work) yang sangat dinamis sesuai
dengan perkembangan pasar. Sifat universal
yang termuat di dalam hukum pasar modal disebabkan oleh adanya kesamaan sistem dan mekanisme pasar modal yang
ada diseluruh dunia.
Sumber hukum pasar
modal Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang
Pasar Modal, Peraturan Pemerintah Nomor
45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995
tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang
Pasar Modal. Selain itu terdapat perangkat hukum teknis lainnya yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal
Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Self
Regulatory Organization (Sro) seperti Bursa Efek dan lembaga lainnya.
Pembangunan suatu Negara memerlukan adanya
suatu dana investasi dalam jumlah yang
besar. Dalam pelaksanaannya diupayakan dengan kemampuan sendiri selain dengan memanfaatkan sumber lainnya
sebagai dana pendukung. Sumber lainnya
tersebut tidak dapat diandalkanuntuk modal utama pembangunan oleh sebab http://www.legalitas.org/content/peranan-hukum-pasar-modal-perkembangan-ekonomiindonesia-.
di akses tanggal 16 mei 2010.
itu diperlukan adanya suatu usaha untuk
mengarahkan pendapatan dalam negeri yang berupa tabungan masyarakat, tabungan
pemerintah dan pendapatan devisa Negara.
Pada Negara
berkembang, tingkat tabungan masyarakatnya masih rendah dikarenakan lebih besarnya pengeluarandaripada
pemasukannya, sehingga dana untuk
investasi tidak mencukupi. Untuk mengatasi pemasalahan tersebut, Negaranegara
berkembang menggunakan fasilitas
pinjaman luar negri. Dalam era pembangunan
seperti ini tabungan masyarakatlebih diarahkan untuk sektor-sektor yang produktif seperti investasi dalam pasar
modal.
Pada dasarnya,
pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bias
diperjual belikan, baik dalam bentuk utang
maupun modal sendiri. Kalau pasar modal merupakan pasar untuk surat berharga jangka panjang, maka pasar uang
merupakan pasar surat berharga jangka pendek.
Namun ada baiknya
apabila kita membahas jenis-jenis serta apa saja yang terdapat dalam Pasar Modal itu sendiri.
Biladilihat dari jenisnya maka Pasar Modal yang ada di Indonesia ini ada dua yaitu: 1.
Pasar Perdana (primary market/penawaran umum) Pengertian pasar perdana menurut undang-undang
No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek tersebut kepada masyarakat. Dalam
pasar perdana ini dilakukan penawaran
efek oleh sindikasi penjamin emisi dan agen penjualan, penjatahan dan penawaran efek. Harga saham tetap tidak
dikenakan komisi, hanya untuk pembelian
saham, pemesanan dilakukan melalui agen
penjualan, dan jangka waktunya terbatas.
2. Pasar Sekunder.
Pada pasar ini
emiten mencatatkan sahamnya di bursa dan dimulainya perdagangan efek di bursa. Harga efek
berfliktuasi sesuai dengan kekuatan pasar, pelasanaan perdagangan dibebani komisi baik
untuk pembelian dan penjualan, pemesanan
dilakukan melalui anggota bursa, dan jangka waktunya tidak terbatas.
Dalam undang-undang
nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal memberikan pengertian Pasar Modal yang lebih spesifik
yaitu: “Kegiatan yang bersangkutan dengan
Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan Efek.”
Berlangsungnya fungsi pasar modal adalah
meningkatkan dan menghubungkan aliran
dana jangka panjang dengan “kriteria pasarnya” secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan ekonomi secara
keseluruhan.
Salah satu mata rantai terpenting dalam
industri sekuritas adalah kegiatan perdagangan
atas instrumen – instrument yang telah diterbitkan oleh perusahaan yang mengeluarkan efek atau emiten. Undang – undang
Nomor 8 tahun 1995 tetang Pasar Modal
menyebutkan bahwa efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi,
tanda bukti utang, unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas
Efek, dan setiap derivative dari Efek.
Panji Anoraga & Piji Pakarti, Pengantar
Pasar Modal, (Jakarta: Rineka Cipta,2006), hal.5.
Pasar modal ini menjadi pertemuan antara
penjual dan pembeli saham, yaitu pasar
perdana (primary market) maupun pada pasar sekunder transaksi saham dilakukan melalui Bursa Efek (Stock Exchange),
karena Bursa Efek adalah pihak yang
menyelengarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan saham diantara
mereka.
Membahas mengenai
pasar maka sejalan dengan pembahasan mengenai transaksi yang akan dilakukan dalam pasar modal
itu sendiri. Dimana dalam pasar modal
terdapat satu prinsip yang menjadi dasar dalam melakukan pembelian atau penjualan saham dalam pasar modal yaitu
Prinsip keterbukaan. Prinsip keterbukaan merupakan persoalan inti serta merupakan jiwa
pasar modal itu sendiri. Keterbukaan tentang
fakta materil yang memungkinkan
tersedianya bahan pertimbangan bagi investor, sehingga ia secara rasional dapat
mengambil keputusan untuk melakukan pembelian
atau penjualan saham.
Dalam Pasal 1 angka 25 UUPM disebutkan bahwa
“prinsip keterbukaan adalah pedoman umum
yang mensyaratkan emiten, perusahaan publik, dan pihak lain yang tunduk pada undang-undang ini untuk
menginformasikan kepada masyarakat dalam
waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap
keputusan pemodal terhadap efek dimaksud
dan atau harga dan efek tersebut”. Tujuan prinsip keterbukaana itu sendiri Bismar Nasution, Keterbukaan dalam Pasar
Modal,(Jakarta:Program Pasca Sarjana UI, 2001).
adalah untuk menciptakan mekanisme pasar yang
efisien sehingga menghindari atau meminimalkan
kejadian yang dapat menimbulkan akibat buruk bagi investor public.
Perlu diingat,
bahwa berkembangnyasuatu pasar modal dimana-mana cenderung pada kemampuan lembaga-lembaga yang
ada di pasar modal untuk memberikan
keamanan investasi dan kualitas pelayanan yang tinggi. Keamanan dan kualitas jasa yang tinggi diperlukan untuk
menarik sumber daya domestik agar terlibat
di pasar modal dan juga merupakan tuntutan dari investor internasional.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi