Senin, 21 April 2014

Skripsi Hukum: KAJIAN HUKUM TERHADAP PEMBERDAYAAN KREDIT USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MENURUT UNDANG-UNDANG NO.20 TAHUN 2008

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Selama 21 tahun pertama Indonesia merdeka, perekonomian bangsa  menghadapi tantangan dan ujian berat, termasuk adanya hambatan dari dalam dan luar negeri, yang nyaris membuat sendi–sendi perekonomian nasional mati. Pada  tahun 1959, trend paham kapitalisme secara konstitusional ditolak, sehingga  sistem ekonomi nasional lebih condong ke sistem ekonomi etatistik (segalanya  negara) yang otomatis mematikan segala daya kreasi masyarakat. Ekonomi  Komando yang berlangsung selama 7 tahun dari tahun 1959 sampai dengan tahun  1966, mencapai titik paling krisis dengan hiperinflasi 650% pada tahun 1966 yang  hampir melumpuhkan seluruh sistem produksi dan distribusi nasional.

 Ekonomi orde baru yang dimulai sejak tahun 1966 secara radikal  membalikkan arah sistem  ekonomi Indonesia. Pembangunan diarahkan pada  demokrasi ekonomi dan politik ekonomi  untuk menggerakkan kembali roda  perekonomian  nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kegiatan  pencetakan uang yang telah berlangsung hampir tanpa kendali dihentikan,  anggaran belanja pemerintah dibuat berimbang, dan produksi dalam negeri  khususnya di bidang pangan ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi  penduduk yang terus bertambah. Sistem ekonomi pasar bebas mulai berjalan  normal, pembangunan ekonomi dibangun berdasarkan Rencana Pembangunan  Lima Tahun (REPELITA), yang diarahkan dari tahun 1969 sampai dengan tahun  1994.
  Widjanarto, Hukum & Ketentuan Perbankan di Indonesia, (Jakarta : Grafiti, 2006), hal  13.
 Asyakuri ibn Chamim, Pendidikan Kewarganegaraan, (Yogyakarta : Diktilitbang  Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 1999), hal 143.
 Ditandai dengan adanya krisis ekonomi yang terjadi di kawasan Asia  Tenggara, dimulai dari negara yang sudah siap  menghadapi krisis ekonomi  tersebut seperti Thailand, Malaysia, Singapura,  dan Brunei sampai dengan  negara–negara berkembang seperti Indonesia. Salah satu negara yang mengalami  tahun–tahun  ledakan kemajuan di  kawasan Asia Tenggara adalah Filipina.
 Indonesia sendiri mengalami krisis hebat yang mengakibatkan terjadinya tingkat  pertumbuhan ekonomi minus 14% pada tahun 1998.
 Krisis ekonomi itu sudah mulai berlaku, tetapi baru disadari bahwa  pembangunan di bidang ekonomi lebih diutamakan  dengan mengabaikan  pembangunan hukumnya. Akibatnya, dalam pembangunan bidang ekonomi  tersebut muncul berbagai isu dan persoalan hukum berskala nasional. Oleh karena  itu, sewajarnya pemerintah berbenah diri dalam menghadapi pertumbuhan dan  perkembangan pembangunan ekonomi yang sedemikian pesatnya. Salah satu cara adalah dengan mengadakan penyesuaian dan perubahan seperlunya terhadap  berbagai perangkat hukum dan perundang–undangan nasional yang mengatur  bidang ekonomi.
 Banyak sekali Undang–Undang yang membahas masalah di atas, tetapi  dalam penulisan ini, penulis lebih cenderung menggunakan UU No. 20 Tahun  2008 karena UU tersebut baru dan sangat relevan pada masa sekarang.
 Fasilitas kredit sebagai aktivitas utama lembaga perbankan pada dasarnya  memiliki ciri yang sama sejak dulu, namun dalam perkembangannya saat ini   Vedi R Hadiz, Politik Gerakan Buruh di Asia Tenggara, ( Jakarta : PT Gramedia  Pustaka Utama, 2007), hal 16.
 Ibid, hal 8.
 Rachmadi Usman, Aspek – Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, (Jakarta : PT  Gramedia Pustaka Utama, 2003), hal 2.
 Tulus Tambunan, UMKM di Indonesia, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 2009), hal. 16.
 mengarah pada variasi dan pola-pola yang menggabungkan perkembangan  teknologi dengan segmen pasar dan regulasi yang menyertainya. Jika dilihat dari  segi pola dan penggolongan kreditnya, maka salah satu produk perbankan dalam  memberikan kredit  kepada masyarakat tersebut adalah  melalui kredit Usaha  Mikro, Kecil dan Menengah (selanjutnya disingkat dengan UMKM).
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam tatanan pembangunan  nasional adalah bagian integral dunia usaha yang merupakan kegiatan ekonomi  rakyat yang kedudukan, potensi, dan perannya yang strategis untuk mewujudkan  struktur perekonomian yang semakin seimbang berdasarkan demokrasi ekonomi, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan  masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan  stabilitas nasional. Selain itu, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah salah  satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama,  dukungan, perlindungan  dan pengembangan seluas–luasnya,  sebagai wujud  keberpihakan yang tegas  kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa  mengabaikan peranan Usaha Besar dan Badan Usaha Milik Negara, sehingga hal  ini perlu mendapat perhatian dan perlindungan dari pemerintah untuk tetap  memberdayakan dan melindunginya.
Krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahun 1997-an,  tidak  membuat UMKM surut dan masih tetap eksis. Waktu itu banyak usaha besar yang  bergelimpangan dan gulung tikar, mata uang Dollar Amerika melambung tinggi,  tidak sedikit perbankan yang dilikuidasi, dan ekonomi nasional melemah.
Eksistensi UMKM ini fenomenal dan menghiasi hari–hari bangsa dengan  penderitaannya yang tak kunjung reda. Meskipun bukan rahasia lagi, UMKM   adalah anak kandung bangsa yang telah menunjukkan tindakan nyata upaya  mensejahterakan rakyat, namun tetap belum memiliki posisi dan pengaruh yang  signifikan di mata pemerintah dan ekonomi makro. Ini persoalan riil dan terus  menerus diperbincangkan. Betapa besarnya ketergantungan roda perekonomian  nasional yang sesungguhnya terletak pada pelaku UMKM, tetapi UMKM masih  terus terbentur dengan persoalan permodalan.
 1.  Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan  menengah dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan  tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Permasalahan UMKM yang cukup kompleks tentu dapat diatasi jika  pemerintah memiliki komitmen untuk melakukan perubahan kebijakan terhadap  UMKM di masa yang akan datang melalui deregulasi kebijakan yang mendukung  UMKM itu sendiri.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dan  Menengah menyebutkan bahwa: 2.  Usaha menengah adalah kegiatan ekonomi yang mempunyai kriteria kekayaan  bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar daripada kekayaan bersih dari  hasil penjualan tahunan usaha kecil.
Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 1 dijelaskan bahwa “usaha kecil  tradisional adalah usaha yang menggunakan alat produksi sederhana yang telah  digunakan secara turun temurun, dan/atau berkaitan dengan seni dan budaya”.
Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil yang dimiliki dan menghidupi  sebagian rakyat. Sedangkan yang dimaksud dengan usaha menengah dan usaha   Ibid, hal 17.
 besar meliputi usaha nasional (milik negara atau swasta), usaha patungan dan  usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Dalam perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha  Mikro, Kecil dan Menengah secara tegas telah adanya pendefinisian pemisahan  klasifikasi usaha. Dalam Pasal 1 UU  No. 20 Tahun 2008 disebutkan bahwa  perkembangannya saat ini, khususnya penyaluran kredit pada Usaha Mikro, Kecil  dan Menengah  memperlihatkan  kecenderungan kurang signifikan  dalam  memberikan kontribusi bagi pertumbuhan penyaluran kredit Usaha Mikro, Kecil  dan Menengah. Satu hal yang perlu dicermati dalam sejarah krisis moneter yang  terjadi di Indonesia  tahun 1997 menunjukkan bahwa terbukti sektor UMKM  mampu bertahan kuat dari krisis moneter dibandingkan dengan sektor korporasi.

Unit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Indonesia diperkirakan mencapai 40  juta unit. Tingkat penyediaan tenaga kerjanya hampir  sekitar 99,9% dan  kontribusi terhadap  Gross Domestic Bruto  (GDB) mencapai 60  %   Aswandi S, Kiprah UMKM di Tengah Krisis Ekonomi,  .  Ini  disebabkan karena UMKM pada umumnya berbasis pada potensi sumber daya  lokal dan tidak bergantung pada bahan bahan baku import. Hal ini  yang  menyebabkan sektor ini tetap ada dan mampu bertahan serta menyerap tenaga  kerja secara maksimal karena lebih padat karya. Kemampuan Usaha Kecil selama  ini menyerap tenaga kerja, mewujudkan pemerataan serta menghasilkan devisa,  juga posisinya yang strategis, mendorong pemerintah untuk ikut mendukung serta  mengembangkan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang ada di  Indonesia, namun kondisi dan peluang ini tidak serta merta membuat sektor  UMKM berjalan dengan optimal. Sektor ini tetap saja dikesampingkan oleh  http://www.sme-center.com.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi