BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Selama 21 tahun
pertama Indonesia merdeka, perekonomian bangsa menghadapi tantangan dan ujian berat, termasuk
adanya hambatan dari dalam dan luar negeri, yang nyaris membuat sendi–sendi
perekonomian nasional mati. Pada tahun
1959, trend paham kapitalisme secara konstitusional ditolak, sehingga sistem ekonomi nasional lebih condong ke
sistem ekonomi etatistik (segalanya negara)
yang otomatis mematikan segala daya kreasi masyarakat. Ekonomi Komando yang berlangsung selama 7 tahun dari
tahun 1959 sampai dengan tahun 1966,
mencapai titik paling krisis dengan hiperinflasi 650% pada tahun 1966 yang hampir melumpuhkan seluruh sistem produksi dan
distribusi nasional.
Ekonomi orde baru yang dimulai sejak tahun
1966 secara radikal membalikkan arah
sistem ekonomi Indonesia. Pembangunan
diarahkan pada demokrasi ekonomi dan
politik ekonomi untuk menggerakkan
kembali roda perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan
rakyat. Kegiatan pencetakan uang yang
telah berlangsung hampir tanpa kendali dihentikan, anggaran belanja pemerintah dibuat berimbang,
dan produksi dalam negeri khususnya di
bidang pangan ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi penduduk yang terus bertambah. Sistem ekonomi
pasar bebas mulai berjalan normal,
pembangunan ekonomi dibangun berdasarkan Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA), yang diarahkan dari
tahun 1969 sampai dengan tahun 1994.
Widjanarto, Hukum & Ketentuan Perbankan
di Indonesia, (Jakarta : Grafiti, 2006), hal 13.
Asyakuri ibn Chamim, Pendidikan
Kewarganegaraan, (Yogyakarta : Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 1999), hal 143.
Ditandai dengan adanya krisis ekonomi yang
terjadi di kawasan Asia Tenggara,
dimulai dari negara yang sudah siap
menghadapi krisis ekonomi tersebut
seperti Thailand, Malaysia, Singapura,
dan Brunei sampai dengan negara–negara
berkembang seperti Indonesia. Salah satu negara yang mengalami tahun–tahun
ledakan kemajuan di kawasan Asia
Tenggara adalah Filipina.
Indonesia sendiri mengalami krisis hebat yang
mengakibatkan terjadinya tingkat pertumbuhan
ekonomi minus 14% pada tahun 1998.
Krisis ekonomi itu sudah mulai berlaku, tetapi
baru disadari bahwa pembangunan di
bidang ekonomi lebih diutamakan dengan
mengabaikan pembangunan hukumnya.
Akibatnya, dalam pembangunan bidang ekonomi tersebut muncul berbagai isu dan persoalan
hukum berskala nasional. Oleh karena itu,
sewajarnya pemerintah berbenah diri dalam menghadapi pertumbuhan dan perkembangan pembangunan ekonomi yang
sedemikian pesatnya. Salah satu cara adalah dengan mengadakan penyesuaian dan
perubahan seperlunya terhadap berbagai
perangkat hukum dan perundang–undangan nasional yang mengatur bidang ekonomi.
Banyak sekali Undang–Undang yang membahas
masalah di atas, tetapi dalam penulisan
ini, penulis lebih cenderung menggunakan UU No. 20 Tahun 2008 karena UU tersebut baru dan sangat
relevan pada masa sekarang.
Fasilitas kredit sebagai aktivitas utama
lembaga perbankan pada dasarnya memiliki
ciri yang sama sejak dulu, namun dalam perkembangannya saat ini Vedi R Hadiz, Politik Gerakan Buruh di Asia
Tenggara, ( Jakarta : PT Gramedia Pustaka
Utama, 2007), hal 16.
Ibid, hal 8.
Rachmadi Usman, Aspek – Aspek Hukum Perbankan
di Indonesia, (Jakarta : PT Gramedia
Pustaka Utama, 2003), hal 2.
Tulus Tambunan, UMKM di Indonesia, (Jakarta :
Ghalia Indonesia, 2009), hal. 16.
mengarah pada variasi dan pola-pola yang
menggabungkan perkembangan teknologi
dengan segmen pasar dan regulasi yang menyertainya. Jika dilihat dari segi pola dan penggolongan kreditnya, maka
salah satu produk perbankan dalam memberikan
kredit kepada masyarakat tersebut
adalah melalui kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (selanjutnya
disingkat dengan UMKM).
Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah (UMKM) dalam tatanan pembangunan nasional adalah bagian integral dunia usaha
yang merupakan kegiatan ekonomi rakyat
yang kedudukan, potensi, dan perannya yang strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian yang semakin seimbang
berdasarkan demokrasi ekonomi, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan
peningkatan pendapatan masyarakat,
mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional. Selain itu, Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah adalah salah satu
pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas–luasnya, sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan Usaha Besar dan Badan
Usaha Milik Negara, sehingga hal ini
perlu mendapat perhatian dan perlindungan dari pemerintah untuk tetap memberdayakan dan melindunginya.
Krisis moneter yang
melanda Indonesia pada tahun 1997-an,
tidak membuat UMKM surut dan
masih tetap eksis. Waktu itu banyak usaha besar yang bergelimpangan dan gulung tikar, mata uang
Dollar Amerika melambung tinggi, tidak
sedikit perbankan yang dilikuidasi, dan ekonomi nasional melemah.
Eksistensi UMKM ini
fenomenal dan menghiasi hari–hari bangsa dengan penderitaannya yang tak kunjung reda. Meskipun
bukan rahasia lagi, UMKM adalah anak
kandung bangsa yang telah menunjukkan tindakan nyata upaya mensejahterakan rakyat, namun tetap belum
memiliki posisi dan pengaruh yang signifikan
di mata pemerintah dan ekonomi makro. Ini persoalan riil dan terus menerus diperbincangkan. Betapa besarnya
ketergantungan roda perekonomian nasional
yang sesungguhnya terletak pada pelaku UMKM, tetapi UMKM masih terus terbentur dengan persoalan permodalan.
1.
Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan menengah dan memenuhi kriteria kekayaan bersih
atau hasil penjualan tahunan serta
kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Permasalahan UMKM
yang cukup kompleks tentu dapat diatasi jika pemerintah memiliki komitmen untuk melakukan
perubahan kebijakan terhadap UMKM di
masa yang akan datang melalui deregulasi kebijakan yang mendukung UMKM itu sendiri.
Pasal 1
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dan Menengah menyebutkan bahwa: 2. Usaha menengah adalah kegiatan ekonomi yang
mempunyai kriteria kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan lebih besar daripada kekayaan bersih dari hasil penjualan tahunan usaha kecil.
Selanjutnya dalam
penjelasan Pasal 1 dijelaskan bahwa “usaha kecil tradisional adalah usaha yang menggunakan alat
produksi sederhana yang telah digunakan
secara turun temurun, dan/atau berkaitan dengan seni dan budaya”.
Kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil yang dimiliki dan menghidupi sebagian rakyat. Sedangkan yang dimaksud
dengan usaha menengah dan usaha Ibid,
hal 17.
besar meliputi usaha nasional (milik negara
atau swasta), usaha patungan dan usaha
asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Dalam perubahan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah secara tegas telah
adanya pendefinisian pemisahan klasifikasi
usaha. Dalam Pasal 1 UU No. 20 Tahun
2008 disebutkan bahwa perkembangannya
saat ini, khususnya penyaluran kredit pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
memperlihatkan kecenderungan
kurang signifikan dalam memberikan kontribusi bagi pertumbuhan
penyaluran kredit Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah. Satu hal yang perlu dicermati dalam sejarah krisis moneter yang terjadi di Indonesia tahun 1997 menunjukkan bahwa terbukti sektor
UMKM mampu bertahan kuat dari krisis
moneter dibandingkan dengan sektor korporasi.
Unit Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah di Indonesia diperkirakan mencapai 40 juta unit. Tingkat penyediaan tenaga kerjanya
hampir sekitar 99,9% dan kontribusi terhadap Gross Domestic Bruto (GDB) mencapai 60 % Aswandi
S, Kiprah UMKM di Tengah Krisis Ekonomi, . Ini disebabkan karena UMKM pada umumnya berbasis
pada potensi sumber daya lokal dan tidak
bergantung pada bahan bahan baku import. Hal ini yang menyebabkan
sektor ini tetap ada dan mampu bertahan serta menyerap tenaga kerja secara maksimal karena lebih padat
karya. Kemampuan Usaha Kecil selama ini
menyerap tenaga kerja, mewujudkan pemerataan serta menghasilkan devisa, juga posisinya yang strategis, mendorong pemerintah
untuk ikut mendukung serta mengembangkan
sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang ada di Indonesia, namun kondisi dan peluang ini tidak
serta merta membuat sektor UMKM berjalan
dengan optimal. Sektor ini tetap saja dikesampingkan oleh http://www.sme-center.com.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi