Senin, 21 April 2014

Skripsi Hukum: PERANAN INTEROGASI OLEH PENYIDIK TERHADAP TERSANGKA DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN

Bab I.
Pendahuluan.
A. Latar belakang.
Ketertiban dan keamanan dalam masyarakat akan terpelihara bilamana tiaptiap anggota masyarakat mentaati peratuaran-peraturan (norma-norma) yang ada  dalam masyarakat. Namun walaupun peraturan-peraturan itu telah dikeluarkan masih  ada saja yang melanggarnya, misalnya dalam hal pencurian yaitu mengambil barang  yang dimiliki oleh orang lain dan yang bertentangan dengan hukum (KUHP Pasal  362). Perkembangan pencurian dewasa ini tidak terlepas dari semakin pesatnya  pembangunan di Negara kita ini.  Pembangunan mempunyai tujuan untuk  meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat, untuk itu pembangunan
 memerlukan sarana pendukung seperti transportasi, komunikasi dan informasi, tetapi  setiap pembangunan memiliki dampak positif dan negatif, adapun dampak negatif  dari pembangunan antara lain pencurian, pembunuhan, korupsi dan kemacetan lalu  lintas. Pencurian dalam bentuknya yang pokok (bentuk pencurian biasa) diatur dalam  pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Buku II Bab XXII, dalam  pasal tersebut memuat batasan dan pengertian pencurian. Pasal 362 KUHP  menyatakan : Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian  kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, diancam  karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling  banyak enam puluh ribu rupiah.
Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu  Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:  1.  menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang  dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu  bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.
2.  menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah  melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana  sebagaimana yang telah diancamkan.
3.  menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksankan  apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
 Hukum pidana bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma baru  melainkan hanya mengatur tentang pelangaran-pelangaran dan kejahatan-kejahatan  terhadap norma-norma hukum yang mengenai kepentingan umum.
Adapun yang termasuk dalam kepentingan umum ialah: Badan dan peraturan perundangan Negara seperti Negara, lembaga-lembaga Negara, pejabat Negara, pegawai negeri, Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan  sebagainya.
kepentingan hukum manusia yaitu jiwa, raga/tubuh, kemerdekaan, kehormatan dan  hak milik/ harta benda.
Antara pelanggaran dan kejahatan terdapat perbedaan yaitu: 1.  Pelanggaran ialah mengenai hal-hal kecil/ ringan yang dengan hokum denda  misalnya: sopir mobil yang tidak memiliki SIM, bersepeda motor pada malam  hari tanpa lampu, dll.
2.  Kejahatan ialah mengenai soal-soal yang besar, seperti pembunuhan,  penganiayaan, penghinaan, pencurian dan sebagainya. Contoh: pelanggaran  kejahatan terhadap kepentingan umum berkenaan dengan :  Moeljatno SH. Prof., Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, halaman 1.
 a.  Badan/ Peraturan Perundangan Negara, misalnya: pemberontakan,  penghinaan, tidak membayar pajak, melawan pegawai negeri yang sedang  menjalankan tugas.
b.  Kepentingan hukum tiap manusia,  1.  terhadap jiwa : pembunuhan 2.  terhadap tubuh : penganiayaan 3.  terhadap kemerdekaan : penculikan 4.  terhadap kehormatan : penghinaan 5.  terhadap hak milik : pencurian.
Kejahatan diatur dalam Buku II KUHP yang tediri 31 bab memuat kurang  lebih 400 pasal, tentang perbuatan yang dinamakan kejahatan. Diantaranya terdapat  bab-bab yang penting seperti: 1.  Kejahatan terhadap keselamatan Negara, kepentingan Negara, pemberontakan,  pengkhianatan.
2.  Kejahatan terhadap pelaksanaan kewajiban-kewajiban  dan hak-hak  kenegaraan, mengacaukan sidang parlemen, merintangi pemilihan umum.
3.  Kejahatan-kejahatan terhadap ketertiban umum : penghasutan untuk berbuat  jahat, menggangu rapat umum, perampokan-perampokan.
4.  Kejahatan terhadap kesusilaan : percabulan, perjudian, penganiayaan hewan.
5.  Kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang (penculikan) 6.  Kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) 7.  penganiayaan  8.  pencurian  9.  pemerasan dan ancaman 10. penggelapan   11. penipuan  12. penghinaan  13. kejahatan-kejahatan : menerima suap, membuka rahasia Negara, penggelapan  uang Negara (korupsi).
Dalam KUHP pencurian diatur dalam Pasal 362 – 367 KUHP. Dalam pasal  362 KUHP dijelaskan tentang pengertian dari Pencurian, yaitu  Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian  termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan  melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya  lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900,-  Dalam pasal tersebut terdapat unsur-unsur yaitu: a.  perbuatan : mengambil b.  yang diambil harus: sesuatu barang c.  barang itu harus seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain  d.  pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu  dengan melawan hukum.
Pengambilan barang (pencurian) baru dapat dikatakan selesai apabila barang tersebut  sudah pindah tempat. Bila orang baru memegang saja barang itu, dan belum  berpindah tempat, maka orang itu belum dapat dikatan mencuri, akan tetapi ia baru  mencoba untuk mencuri.
Cross and Jones dalam buku mereka An Introduction to Criminal Law  mengemukakan unsur-unsur mengambil sesuatu barang benda yang dapat dicuri,  tanpa izin pemiliknya. Unsur-unsur termaksud itu merupakan bagian dari actus reus,  dalam masalah pencurian.
Cross and Jones menyebutkan unsur tersebut yaitu: 1.  perbuatan mengambil barang sebagai usaha untuk memiliki suatu barang  secara melawan hukum.
 2.  benda yang diambil mempunyai nilai 3.  masalah izin pihak pemilik 4.  apakah pengambil mempunyai hak atas barang yang diambilnya 5.  adanya niat.
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat dalam rangka pembangunan  nasional semesta berencana untuk menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur  bersama berdasarkan Pancasila atau masyarakat Sosialis Indonesia guna memenuhi  amanat penderiataan rakyat. Dalam ruang lingkup sistem peradilan pidana, Polri  sebagai aparat penyidik, menduduki posisi sebgai aparat penegak hukum sesuai  dengan prinsip diferensiasi fungsional  yang digariskan KUHAP. Kepada Polri  diberikan peran berupa kekuasaan umum menangani kriminal diseluruh wilayah  Negara. Dalam pelaksanaan kewenangan tersebut,  Polri berperan melakukan control kriminal dalam bentuk investigasipengkapan-penahanan-penggledahan-penyitaan. Sesuai dengan otoritas kepolisian itu  Polri harus mengembangkan peran pelayanan. Di antara fungsi pelayanan polisi yang  perlu dikembangkan pada saat sekarang, antara lai mengatur lalu lintas-menontrol  keributan-memberi pertolongan medis dalam keadaan darurat-pengaturan jam malam.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian  Negara Republik Indonesia dijelaskan tentang tugas-tugas dan wewenang kepolisian  Negara Republik Indonesia. Adapun yang menjadi tugas pokok Kepolisian Republik  Indonesia menurut UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia  dalam Pasal 13 dijelaskan sebagai berikut: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
 Dalam melaksanakan tugasnya kepolisian berwenang untuk melakukan interogasi  terhadap segala tindak kejahatan.
Penyidik dalam menjalankan tugasnya sedapat mungkin untuk tidak  mengubah, merusak keadaan ditempat kejadian agar bukti-bukti tidak hilang atau  menjadi kabur. Hal ini terutama dimaksudkan agar sidik jari begitu pula bukti-bukti  yang lain seperti jejak kaki, bercak darah, air mani, rambut, dan sebagainya tidak  hapus atau hilang. Pemeriksaan di tempat kejadian pada umumnya dilakukan karena  terjadi delik yang mengakibatkan kematian, kejahatan seksual, pencurian dan  perampokan.
B. Rumusan Masalah  Adapun yang menjadi permasalahn dalan tugas akhir ini adalah : 1.  Bagaimana pengaturan tindak pidana pencurian dalam hukum positif di  Indonesia.
2.  Bagaimana  peranan penyidik dalam interogasi terhadap  tersangaka dalam  tindak pidana pencurian.
3.  Kendala-kendala yang dihadapi dalam interogasi oleh penyidik.
C. Tinjauan dan Manfaat Penulisan Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui: 1.  Pengaturan tindak pidana pencurian daam hukum positif di Indonesia.
2.  Peran Penyidik dalam Interogasi terhadap Tersangka dalam Tindak Pidana  Pencurian.
3.  Kendala-kendala yang dihadapi dalam Pelaksanaan Interogasi oleh Penyidik.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi