Bab I.
Pendahuluan.
A. Latar belakang.
Ketertiban dan
keamanan dalam masyarakat akan terpelihara bilamana tiaptiap anggota masyarakat
mentaati peratuaran-peraturan (norma-norma) yang ada dalam masyarakat. Namun walaupun
peraturan-peraturan itu telah dikeluarkan masih ada saja yang melanggarnya, misalnya dalam hal
pencurian yaitu mengambil barang yang
dimiliki oleh orang lain dan yang bertentangan dengan hukum (KUHP Pasal 362). Perkembangan pencurian dewasa ini tidak
terlepas dari semakin pesatnya pembangunan
di Negara kita ini. Pembangunan
mempunyai tujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat, untuk itu pembangunan
memerlukan sarana pendukung seperti
transportasi, komunikasi dan informasi, tetapi setiap pembangunan memiliki dampak positif dan
negatif, adapun dampak negatif dari
pembangunan antara lain pencurian, pembunuhan, korupsi dan kemacetan lalu lintas. Pencurian dalam bentuknya yang pokok
(bentuk pencurian biasa) diatur dalam pasal
362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Buku II Bab XXII, dalam pasal tersebut memuat batasan dan pengertian
pencurian. Pasal 362 KUHP menyatakan :
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki
secara melawan hukum, diancam karena
pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh ribu rupiah.
Hukum Pidana adalah
bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan
aturan-aturan untuk: 1. menentukan perbuatan-perbuatan mana yang
tidak boleh dilakukan, yang dilarang,
dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.
2. menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada
mereka yang telah melanggar
larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3. menentukan dengan cara bagaimana pengenaan
pidana itu dapat dilaksankan apabila ada
orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Hukum pidana bukanlah suatu hukum yang
mengandung norma-norma baru melainkan
hanya mengatur tentang pelangaran-pelangaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum yang mengenai
kepentingan umum.
Adapun yang
termasuk dalam kepentingan umum ialah: Badan dan peraturan perundangan Negara
seperti Negara, lembaga-lembaga Negara, pejabat Negara, pegawai negeri,
Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan sebagainya.
kepentingan hukum
manusia yaitu jiwa, raga/tubuh, kemerdekaan, kehormatan dan hak milik/ harta benda.
Antara pelanggaran
dan kejahatan terdapat perbedaan yaitu: 1.
Pelanggaran ialah mengenai hal-hal kecil/ ringan yang dengan hokum denda
misalnya: sopir mobil yang tidak
memiliki SIM, bersepeda motor pada malam hari tanpa lampu, dll.
2. Kejahatan ialah mengenai soal-soal yang
besar, seperti pembunuhan, penganiayaan,
penghinaan, pencurian dan sebagainya. Contoh: pelanggaran kejahatan terhadap kepentingan umum berkenaan
dengan : Moeljatno SH. Prof., Asas-Asas
Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, halaman 1.
a.
Badan/ Peraturan Perundangan Negara, misalnya: pemberontakan, penghinaan, tidak membayar pajak, melawan
pegawai negeri yang sedang menjalankan
tugas.
b. Kepentingan hukum tiap manusia, 1.
terhadap jiwa : pembunuhan 2.
terhadap tubuh : penganiayaan 3.
terhadap kemerdekaan : penculikan 4.
terhadap kehormatan : penghinaan 5.
terhadap hak milik : pencurian.
Kejahatan diatur
dalam Buku II KUHP yang tediri 31 bab memuat kurang lebih 400 pasal, tentang perbuatan yang dinamakan
kejahatan. Diantaranya terdapat bab-bab
yang penting seperti: 1. Kejahatan
terhadap keselamatan Negara, kepentingan Negara, pemberontakan, pengkhianatan.
2. Kejahatan terhadap pelaksanaan
kewajiban-kewajiban dan hak-hak kenegaraan, mengacaukan sidang parlemen,
merintangi pemilihan umum.
3. Kejahatan-kejahatan terhadap ketertiban umum
: penghasutan untuk berbuat jahat,
menggangu rapat umum, perampokan-perampokan.
4. Kejahatan terhadap kesusilaan : percabulan,
perjudian, penganiayaan hewan.
5. Kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang
(penculikan) 6. Kejahatan terhadap jiwa
orang (pembunuhan) 7. penganiayaan 8.
pencurian 9. pemerasan dan ancaman 10. penggelapan 11. penipuan 12. penghinaan 13. kejahatan-kejahatan : menerima suap,
membuka rahasia Negara, penggelapan uang
Negara (korupsi).
Dalam KUHP
pencurian diatur dalam Pasal 362 – 367 KUHP. Dalam pasal 362 KUHP dijelaskan tentang pengertian dari
Pencurian, yaitu Barangsiapa mengambil
sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud
akan memiliki barang itu dengan melawan
hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp
900,- Dalam pasal tersebut terdapat
unsur-unsur yaitu: a. perbuatan :
mengambil b. yang diambil harus: sesuatu
barang c. barang itu harus seluruhnya
atau sebagian kepunyaan orang lain d. pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud
untuk memiliki barang itu dengan melawan
hukum.
Pengambilan barang
(pencurian) baru dapat dikatakan selesai apabila barang tersebut sudah pindah tempat. Bila orang baru memegang
saja barang itu, dan belum berpindah tempat,
maka orang itu belum dapat dikatan mencuri, akan tetapi ia baru mencoba untuk mencuri.
Cross and Jones
dalam buku mereka An Introduction to Criminal Law mengemukakan unsur-unsur mengambil sesuatu
barang benda yang dapat dicuri, tanpa
izin pemiliknya. Unsur-unsur termaksud itu merupakan bagian dari actus reus, dalam masalah pencurian.
Cross and Jones
menyebutkan unsur tersebut yaitu: 1.
perbuatan mengambil barang sebagai usaha untuk memiliki suatu barang secara melawan hukum.
2.
benda yang diambil mempunyai nilai 3.
masalah izin pihak pemilik 4.
apakah pengambil mempunyai hak atas barang yang diambilnya 5. adanya niat.
Kepolisian Negara
Republik Indonesia adalah alat dalam rangka pembangunan nasional semesta berencana untuk menuju
tercapainya masyarakat adil dan makmur bersama
berdasarkan Pancasila atau masyarakat Sosialis Indonesia guna memenuhi amanat penderiataan rakyat. Dalam ruang
lingkup sistem peradilan pidana, Polri sebagai
aparat penyidik, menduduki posisi sebgai aparat penegak hukum sesuai dengan prinsip diferensiasi fungsional yang digariskan KUHAP. Kepada Polri diberikan peran berupa kekuasaan umum
menangani kriminal diseluruh wilayah Negara.
Dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, Polri
berperan melakukan control kriminal dalam bentuk
investigasipengkapan-penahanan-penggledahan-penyitaan. Sesuai dengan otoritas
kepolisian itu Polri harus mengembangkan
peran pelayanan. Di antara fungsi pelayanan polisi yang perlu dikembangkan pada saat sekarang, antara
lai mengatur lalu lintas-menontrol keributan-memberi
pertolongan medis dalam keadaan darurat-pengaturan jam malam.
Dalam Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia dijelaskan tentang
tugas-tugas dan wewenang kepolisian Negara
Republik Indonesia. Adapun yang menjadi tugas pokok Kepolisian Republik Indonesia menurut UU No.2 tahun 2002 tentang
Kepolisian Republik Indonesia dalam
Pasal 13 dijelaskan sebagai berikut: a. memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya kepolisian
berwenang untuk melakukan interogasi terhadap
segala tindak kejahatan.
Penyidik dalam
menjalankan tugasnya sedapat mungkin untuk tidak mengubah, merusak keadaan ditempat kejadian
agar bukti-bukti tidak hilang atau menjadi
kabur. Hal ini terutama dimaksudkan agar sidik jari begitu pula bukti-bukti yang lain seperti jejak kaki, bercak darah,
air mani, rambut, dan sebagainya tidak hapus
atau hilang. Pemeriksaan di tempat kejadian pada umumnya dilakukan karena terjadi delik yang mengakibatkan kematian,
kejahatan seksual, pencurian dan perampokan.
B. Rumusan Masalah Adapun yang menjadi permasalahn dalan tugas
akhir ini adalah : 1. Bagaimana
pengaturan tindak pidana pencurian dalam hukum positif di Indonesia.
2. Bagaimana
peranan penyidik dalam interogasi terhadap tersangaka dalam tindak pidana pencurian.
3. Kendala-kendala yang dihadapi dalam
interogasi oleh penyidik.
C. Tinjauan dan
Manfaat Penulisan Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui: 1. Pengaturan tindak pidana pencurian daam hukum
positif di Indonesia.
2. Peran Penyidik dalam Interogasi terhadap
Tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian.
3.
Kendala-kendala yang dihadapi dalam Pelaksanaan Interogasi oleh Penyidik.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi