Senin, 21 April 2014

Skripsi Hukum: LAYANAN PURNA JUALDALAM KERANGKA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Pelayanan pur na jual atau yang sehari-hari kita kenal dengan istilah after sales  service merupakan salah satu bentuk kewajiban dan tanggung jawab produsen atau  pelaku usaha didalam memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dan  menjamin kualitas barang yang telah dijualnya. Layanan purna jual merupakan suatu  bentuk perlindungan bagi konsumen apabila ternyata performansi produk yang dibelinya  tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Pelayanan purna jual sendiri adalah pelayanan  yang diberikan oleh prinsipal kepada konsumen terhadap barang yang dijual dalam hal  daya tahan dan kehandalan operasional.

 Terkait dengan pelayanan purna jual ini, pada bulan Juni 2009 melalui siaran  persnya Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan penjelasan bahwa sesuai  dengan kewenangannya dalam menangani masalah pemberian atau penolakan pemberian  sertifikat perangkat tekomunikasi  sebagaimana diatur di dalam   Peraturan Menteri  Kominfo No. 29/PER/KOMINFO/9/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat  Telekomunikasi, benar telah menolak sementara permohonan pengajuan sertifikasi yang  diajukan oleh RIM (Research In Motions), perusahaan pembuat perangkat  telekomunikasi BlackBerry asal Kanada,  dan juga bahkan melakukan penolakan  sementara terhadap perangkat yang sama namun diajukan oleh beberapa importir   Standar Nasional Indonesia Nomor 7229:2007 tentang Ketentuan umum Pelayanan Purna Jual.
 BlackBerry yang tidak langsung terafiliasi dengan RIM, dengan alasan belum adanya  bentuk konkrit dari pihak RIM untuk mendirikan service centre di Indonesia.
 Kementerian Komunikasi dan Informatika bersikap tegas dengan menolak  sementara pengajuan sertifikasi BlackBerry untuk tipe yang baru ataupun beberapa tipe  yang lama namun belum memiliki sertifikat dari Ditjen Postel, semata-mata justru untuk  melindungi kepentingan masyarakat juga, karena sejauh ini RIM belum memiliki service  centre atau layanan pur na jual di Indonesia. RIM ini melakukan pelanggaran terhadap  Pasal 8 ayat (2) huruf (f) pada  Peraturan Menteri Kominfo No.
29/PER/KOMINFO/9/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang  menyebutkan, bahwa surat permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan persyaratan sebagai berikut:  (diantaranya) surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan puma jual  di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk  diperdagangkan.
 Berdasarkan peraturan menteri tersebut setiap alat dan perangkat  telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan  untuk diperdagangkan dan atau  digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis,  verifikasinya dilaksanakan melalui sertifikasi.
  Siaran Pers No. 141/PIH/KOMINFO/6/2009,  Dan jika ingin mendapatkan sertifikat  untuk kesesuaian tipe alat dan perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis dan  atau standar yang ditetapkan, harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya adalah  adanya layanan purna jual.
http://www.depkominfo.go.id/berita/siaran-pers,  diakses  pada tanggal 7 Agustus 2010.
 Siaran Pers No. 61/PIH/KOMINFO/5/2010, http://www.depkominfo.go.id/berita/siaran-pers, diakses pada  tanggal 7 Agustus 2010.
 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi  Alat dan Perangkat Telekomuniikasi, Pasal 2.
 Kementerian Perdagangan pun juga mendesak RIM untuk membangun layanan  purna jualnya di Indonesia dan hal ini sesuai dengan Peraturan Mennteri Perdagangan  No. 19 Tahun 2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu  Jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan  Elektronika, namun impor BlackBerry tidak akan dilarang masuk sepanjang mematuhi  ketentuan importansi di Indonesia tapi untuk beredar di pasar, BlackBerry harus punya  manual berbahasa Indonesia dan punya  setidaknya enam  service centre  sesuai  Permendag.
 Adanya penolakan tersebut sempat membuat kepanikan dalam pengguna  BlackBerry di Indonesia bahkan pemerintah Kanada pun turun tangan dalam menangani  penolakan sementara ini. Namun hal ini ditindak lanjuti dengan positif oleh RIM, sesuai  dengan komitmen RIM ( Research In Motions ) dari Kanada yang disampaikan secara  tertulis tertanggal 11 Juli 2009 kepada Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar dan juga  komitmen tersebut diulanginya kembali pada saat pertemuan antara Dirjen Postel beserta  beberapa pejabat terkait dengan pihak Management RIM yang didampingi oleh Kedutaan  Kanada di Indonesia pada tanggal 14 Juli 2009, RIM sudah berjanji untuk membuka  operasional layanan purna jualnya pada tanggal 21 Agustus 2009.
 Akhirnya setelah melalui inspeksi dan “facts finding” Tim Khusus Departemen  Kominfo dan  Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) terhadap RIMAuthorised Repar Facility yang terdapat di suatu lokasi di Jakarta, pada rapat pleno BRTI  dinyatakan bahwa BRTI secara prinsip dapat menerima kelengkapan, mekanisme dan   Anonim, http://teknologi.vivanews.com/news/read/71306-blackberry, diakses pada tanggal 7 Agustus  2010.
 Siaran Pers No. 169/PIH/KOMINFO/8/2009, http://www.depkominfo.go.id/berita/siaran-pers, diakses  pada tanggal 7 Agustus 2010.
 prosedur yang dimiliki RIM-Authorized Repair Facility di Indonesia.
 Kementerian Kominfo dan BRTI akhirnya terhitung mulai tanggal 7 September 2009 sudah akan  memberikan hak sepenuhnya kepada RIM sebagai prinsipal produsen BlackBerry untuk  memperoleh haknya dalam pengajuan permohonan sertifikasi ke Ditjen Postel.
 Dalam kegiatan bisnis sehari-hari terdapat hubungan yang saling membutuhkan  antara pelaku usaha dengan konsumen (pemakai barang atau jasa). Kepentingan pelaku  usaha adalah untuk memperoleh laba dari transaksi dengan konsumen, sedangkan  kepentingan konsumen adalah untuk memproleh kepuasan melalui pemenuhan  kebutuhannya terhadap produk tertentu. Dalam hubungan demikian seringkali terdapat  ketidaksetaraan antara pelaku usaha dengan konsumen. Konsumen biasanya berada pada  posisi tawar yang lemah sehingga memungkinkannya untuk dijadikan objek eksploitasi  untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha yang secara sosial  Perjalanan panjang RIM dalam memperoleh haknya untuk mengajukan  permohonan sertifikasi menunjukan peran dan keberadaan layanan purna jual dalam  sektor perdagangan menjadi sangat penting terutama untuk melindungi konsumen.
Pemerintah pun dari kasus ini dapat kita lihat keberpihakannya kepada konsumen.
Konsumen pun semakin sadar akan hak-haknya. Dengan makin majunya kegiatan  perdagangan di Indonesia semakin meningkat pula kesadaran konsumen akan keberadaan  layanan purna jual ini yang merupakan salah satu dari kewajiban dan tanggung jawab  pelaku usaha.
 Siaran Pers No. 175/PIH/KOMINFO/8/2009, http://www.depkominfo.go.id/berita/siaran-pers, diakses  pada tanggal 7 Agustus 20  Siaran Pers No. 181/PIH/KOMINFO/9/2009, http://www.depkominfo.go.id/berita/siaran-pers, diakses  pada tanggal 7 Agustus 20  dan ekonomi memiliki posisi yang kuat. Akibatnya hak-hak konsumen dan kewajiban  pelaku usaha tidak dapat terealisasikan dengan baik.
Dengan semakin ketatnya persaingan, perusahaan dituntut untuk senantiasa  memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan kebutuhan dan keinginan konsumen.
Kepuasan konsumen merupakan salah satu aset yang bernilai bagi perusahaan.
Disamping itu juga, saat ini masyarakat semakin kritis terhadap pelayanan hal ini  disebabkan karena telah terjadi pergeseran yang semula hanya memenuhi kepuasan. Pada  saat yang sama pemasaran sekarang dihadapkan pada kondisi masyarakat yang semakin  makmur sehingga menuntut tawaran-tawaran yang lebih berkualitas, disisi lain  masyarakat mengalami transisi historis yaitu sebagiannya telah atau sedang beralih  menjadi masyarakat berbasis pengetahuan.
Layanan purna jual bagi suatu produk sudah merupakan suatu keharusan jika  mau produk tersebut tetap ada di pasaran dan perusahaannya akan tetap bertahan serta  mendapatkan konsumen yang loyal. Konsumen akan lebih percaya dan puas apabila  produk yang dibelinya mempunyai layana purna jual. Masalah tingkat kepercayaan dan  kepuasan konsumen merupakan hal yang penting dalam bisnis perdagangan.
Namun demikian belum sepenuhnya semua produk yang telah dan yang belum  diatur mendapatkan layanan purna jual yang memadai. Penerapan dan pengawasan  terhadap layanan purna jual ini pun belum memadai dan belum efektif sehingga hak  konsumen terabaikan dalam layanan purna jual, selain itu, keluhan berkaitan dengan  kualitas layanan purna jual sering kali muncul  yang ditunjukkan dengan lambatnya  penanganan kerusakan, pengenaan biaya tambahan, kerusakan yang berulang, dan  keluhan lainnya.

 Masalah layanan purna jual adalah masalah perlindungan konsumen yang tidak  dapat dipisahkan dengan tahapan-tahapan transaksi konsumen lainnya, yang berlaku  bukan lagi prinsip caveat emptor tetapi  caveat venditor  (produsen/penyalur produk  (penjual) atau kreditor) yang bertanggung jawab, yang lazim disebut tanggung jawab  produk.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi