Rabu, 23 April 2014

Skripsi Hukum: KAJIAN JURIDIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK SEBAGAI OBJEK TINDAKAN PORNOGRAFI (CHILD PORNOGRAPHY

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. LATAR BELAKANG.
Anak sebagai generasi penerus bangsa adalah bagian dari masyarakat. Citra anak yang berada di tengah-tengah masyarakat mempengaruhi citra  masyarakat tersebut di masa yang akan datang. Citra inilah yang kemudian  mengembangkan rasa tanggung jawab terhadap seseorang untuk ikut serta dalam  usaha perlindungan anak. Hal ini dikarenakan anak adalah pihak yng sangat  rentan terhadap berbagai macam ancaman mental, fisik, dan sosial.

Di Indonesia, perlindungan terhadap anak tertuang dalam berbagai macam  peraturan perundang-undangan. Masing-masing bertujuan untuk melindungi  kepentingan anak yang terdapat dalam berbagai bidang penghidupan dan  kehidupannya di tengah keluarga, masyarakat bahkan bangsa dan negara. Sebab  dalam kenyataannya, anak tidak mampu melaksanakan dan mempertahankan  kepentingannya karena situasi dan kondisi yang mempengaruhinya.
Perkembangan zaman yang seiring dengan perkembangan ilmu  pengetahuan menimbulkan berbagai masalah dan ancaman baru bagi anak baik  secara fisik maupun psikis. Media internet yang dapat dengan mudah diakses oleh  siapapun, tidak jarang menyajikan hal-hal yang tidak sepatutnya diketahui oleh  seorang anak, seperti situs porno. Bahkan, tontonan sehari-hari dan film-film  kartun yang seharusnya khas dunia anak mulai dibumbui dengan ucapan-ucapan  yang tidak patut. Tragisnya, di zaman sekarang ini, anak tidak lagi bertindak  sebagai penonton saja, namun juga turut menjadi pelaku.
  Ada banyak peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh  pemerintah untuk mencegah meluasnya pornografi, diantaranya UU Nomor 36  Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,  UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 32 Tahun  2002 tentang Penyiaran. Bahkan dikeluarkan suatu peraturan yang khusus  membahas tentang perlindungan anak yaitu UU Nomor 23 Tahun 2002. Akan  tetapi, Undang undang ini pun tidak mengatur tentang perlindungan anak dari  tindakan pornografi yang melibatkan anak (pornografi anak).
Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah  produk hukum berbentuk undang undang yang tidak hanya mengatur mengenai  pornografi secara umum, namun juga mengatur tentang perlindungan anak dari  tindakan pornografi anak (Bab III). UU ini disahkan menjadi undang-undang  dalam Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 30 Oktober 2008. Namun, aturan  hukum ini sedari awal sudah memancing kontroversi yang sedemikian besar di  berbagai lapisan masyarakat. Ada pihak yang mendukung dengan alasan karena  ancaman terkikisnya moral bangsa ini oleh paparan pornografi dan pornoaksi  semakin mengkhawatirkan . Sebaliknya,  berbagai pihak khawatir lahirnya  Undang-undang ini mengakibatkan terusiknya kepentingan profesionalitas,  budaya, sosial dan terutama ekonomi menjadi terancam.
Bila disimak lebih cermat dengan segala kelebihan dan kekurangannya,  mungkin undang-undang ini berkontribusi dalam melindungi kepentingan hak  anak yang terabaikan. Kontroversi tersebut seharusnya dapat lebih diminimalkan  bila harus melihat kepentingan yang lebih besar yaitu untuk melindungi moral    bangsa dari ancaman pornografi terutama usia anak yang  cenderung menjadi  objek pornografi (child pornography).
Sebuah konvensi Hak Anak tanggal 25 Mei 2000 yang diberi nama  Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale of  Children, Child Prostitution and Child Pornography yang telah ditandatangani  Indonesia pada September 2001 mendefenisikan pornografi anak sebagai “Setiap  representasi , dengan sarana apapun, yang melibatkan anak secara eksplisit  dalam kegiatan seksual baik secara nyata maupun disimulasikan, atau setiap  representasi dari organ-organ seksual anak untuk tujuan seksual.” Protokol  Optional Konvensi Hak Anak ini menegaskan tidak adanya toleransi untuk  pornografi anak. Secara eksplisit dalam konvensi ILO No.182 mengenai  Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk  Pekerjaan  Terburuk untuk Anak hal ini kembali ditegaskan , di antaranya adalah pelibatan  anak dalam materi pornografi yang juga juga merupakan salah satu bentuk  pekerjaan terburuk bagi anak   Sedangkan dalam penjelasan Pasal 4 ayat(1) huruf f UU No. 44 Tahun  2008 dikatakan bahwa pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yang  Menurut UU No. 44 Tahun 2008, pengertian pornografi diatur dalam Pasal  1 angka 1 yang berbunyi :  “Pornogrfi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi,  gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan  lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka  umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma  kesusilaan dalam masyarakat.”  http://www.republika.co.id diakses tanggal 31 januari   melibatkan anak atau yang melibatkan orang dewasa yang berperan atau bersikap  seperti anak.
Saat ini di Indonesia, pornografi anak semakin marak dan semakin  mengkhawatirkan. Kemajuan sistem informasi dan teknologi yang demikian pesat  selain memberi manfaat yang cukup besar, ternyata juga memiliki dampak negatif  yang luar biasa. Media pornografi anak semakin mudah diakses melalui media  elektronik dan cetak. Begitu mudahnya setiap anak untuk melihat materi  pornografi melalui internet, hand phone, buku bacaan atau VCD.
  Ibid Kemudahan mengakses materi pornografi menyebabkan anak dapat  mencontoh aktivitas seksual sesuai dengan adegan yang ditontonnya. Inilah yang  menyebabkan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh sesamanya.
Bahkan ada gambar atau film serta video yang menjadikan anak sebagai model  aktivitas seksual.
Anak yang dijadikan model pornografi mengalami kerusakan  perkembangan fisik  dan psikis yang dapat mengahancurkan masa depannya.
Mereka seringkali menjadi rendah diri bahkan mendapat masalah kesehatan  mental yang parah. Terlebih lagi, mereka umumnya dikucilkan oleh masyarakat  lingkungannya, dan diberi label sebagai anak yang tidak  bermoral bahkan  kehilangan haknya untuk memeproleh pendidikan. Pornografi anak yang  menyebar luas akan meningkatkan berbagai kekerasan seksual terhadap anak yang  dilakukan oleh orang dewasa atau oleh sesama anak.
  Pemanfaatan pornografi anak yang paling jelas adalah untuk menimbulkan  gairah dan kepuasan seksual. Dengan karakteristik perbuatan child pornografi yang seperti itu, maka kedudukan anak-anak yang dieksploitasi adalah korban,  seluruh korban child pornography mesti dilindungi seperti korban kesploitasi  seksual komersial anak lainnya Kekhawatiran ancaman pornografi terhadap anak yang sedemikian besar  tersebut bila tidak dicermati, dapat merusak moral anak Indonesia. Hal ini bila  berlangsung lama tanpa ada yang membentengi maka dapat dibayangkan  akibatnya. Berapa banyak lagi anak Indonesia yang akan menjadi pelaku sekaligus  korban kekerasan seks. Karena jika dibiarkan, akan terjadi efek domino dan mata  rantai yang diakibatkan oleh perbuatan pornografi anak dan akan menimbulkan  persoalan bangsa yang lebih besar lagi.
Hal-hal yang telah dipaparkan di atas, menjadi dasar bagi penulis untuk  membahas kajian juridis terhadap Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang  pornografi terhadap perlindungan anak sebagai objek tindakan pornografi.
B. PERUMUSAN MASALAH Adapun permasalahan yang akan diangkat penulis dalam skripsi ini antara  lain : 1.  Bagaimana pengaturan pornografi menurut hukum positif di Indonesia.
2.  Bagaimana UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi memberikan  perlindungan terhadap anak yang menjadi objek pornografi anak    C.  TUJUAN DAN MANFAAT PENULISAN 1.  Tujuan Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah :  a.  Mengetahui bagaimana pengaturan pornografi menurut hukum positif di  Indonesia.
b.  Mengetahui bagaimana UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi  memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi objek pornografi  anak.
2. Manfaat  Penulisan skripsi ini diharapkan dapat memberikan manfaat berupa gambaran atau  bahan pemikiran yang berguna bagi semua pihak.
a.  Secara teoritis, penulisan skripsi ini dibuat agar dapat menjadi bahan  kajian untuk memberikan informsi-informasi dalam bidang pengetahuan  hukum umumnya dan hukum pidana khususnya.
b.  Secara praktis, penulisan skripsi ini ditujukan sebagai bahan masukan bagi  masyarakat dan kalangan praktisi hukum untuk menambah wawasan  tentang tindak pidana yang disebabkan oleh pornografi, khususnya  pornografi anak    D.  KEASLIAN PENULISAN Skripsi ini adalah hasil karya penulis sendiri yang disusun dengan cara  mempelajari, membaca, mengkaji data-data yang ada pada buku-buku, literaturliteratur dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi  ini. Judul ini juga diambil setelah melihat bahwa tidak ada judul skripsi yang sama  di Perpustakaan Besar  maupun di Perpustakaan  Fakultas Hukum .
Jika terbukti bahwa hal tersebut tidak benar, penulis bersedia menerima  sanksi atas tindakan tersebut.

E.  TINJAUAN KEPUSTAKAAN 1.  Pengertian Anak  Dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak terdapat  pengaturan yang tegas tentang anak. Akan tetapi, betapa pentingnya memahami  hukum anak dapat disimpulkan dalam konsiderans UU No. 3 Tahun 1997, dimana  dikatakan “Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber  daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa.”  Dalam kedudukan demikian, anak memiliki peranan strategis atau mempunyai ciri  atau sifat yang khusus. Oleh karena itu, memerlukan pembinaan dan perlindungan  dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial  secara utuh, serasi, selaras dan seimbang.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi