BAB I.
PENDAHULUAN.
A. LATAR BELAKANG.
Anak sebagai
generasi penerus bangsa adalah bagian dari masyarakat. Citra anak yang berada di
tengah-tengah masyarakat mempengaruhi citra masyarakat tersebut di masa yang akan datang.
Citra inilah yang kemudian mengembangkan
rasa tanggung jawab terhadap seseorang untuk ikut serta dalam usaha perlindungan anak. Hal ini dikarenakan
anak adalah pihak yng sangat rentan
terhadap berbagai macam ancaman mental, fisik, dan sosial.
Di Indonesia,
perlindungan terhadap anak tertuang dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan. Masing-masing
bertujuan untuk melindungi kepentingan
anak yang terdapat dalam berbagai bidang penghidupan dan kehidupannya di tengah keluarga, masyarakat
bahkan bangsa dan negara. Sebab dalam
kenyataannya, anak tidak mampu melaksanakan dan mempertahankan kepentingannya karena situasi dan kondisi yang
mempengaruhinya.
Perkembangan zaman
yang seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan
menimbulkan berbagai masalah dan ancaman baru bagi anak baik secara fisik maupun psikis. Media internet
yang dapat dengan mudah diakses oleh siapapun,
tidak jarang menyajikan hal-hal yang tidak sepatutnya diketahui oleh seorang anak, seperti situs porno. Bahkan,
tontonan sehari-hari dan film-film kartun
yang seharusnya khas dunia anak mulai dibumbui dengan ucapan-ucapan yang tidak patut. Tragisnya, di zaman sekarang
ini, anak tidak lagi bertindak sebagai
penonton saja, namun juga turut menjadi pelaku.
Ada
banyak peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mencegah meluasnya
pornografi, diantaranya UU Nomor 36 Tahun
1999 tentang Telekomunikasi, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak, dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran. Bahkan dikeluarkan suatu peraturan yang khusus membahas tentang perlindungan anak yaitu UU
Nomor 23 Tahun 2002. Akan tetapi, Undang
undang ini pun tidak mengatur tentang perlindungan anak dari tindakan pornografi yang melibatkan anak
(pornografi anak).
Undang- Undang
Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah produk hukum berbentuk undang undang yang
tidak hanya mengatur mengenai pornografi
secara umum, namun juga mengatur tentang perlindungan anak dari tindakan pornografi anak (Bab III). UU ini
disahkan menjadi undang-undang dalam
Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 30 Oktober 2008. Namun, aturan hukum ini sedari awal sudah memancing
kontroversi yang sedemikian besar di berbagai
lapisan masyarakat. Ada pihak yang mendukung dengan alasan karena ancaman terkikisnya moral bangsa ini oleh
paparan pornografi dan pornoaksi semakin
mengkhawatirkan . Sebaliknya, berbagai
pihak khawatir lahirnya Undang-undang
ini mengakibatkan terusiknya kepentingan profesionalitas, budaya, sosial dan terutama ekonomi menjadi
terancam.
Bila disimak lebih
cermat dengan segala kelebihan dan kekurangannya, mungkin undang-undang ini berkontribusi dalam
melindungi kepentingan hak anak yang
terabaikan. Kontroversi tersebut seharusnya dapat lebih diminimalkan bila harus melihat kepentingan yang lebih
besar yaitu untuk melindungi moral bangsa
dari ancaman pornografi terutama usia anak yang
cenderung menjadi objek
pornografi (child pornography).
Sebuah konvensi Hak
Anak tanggal 25 Mei 2000 yang diberi nama Optional Protocol to the Convention on the
Rights of the Child on the Sale of Children,
Child Prostitution and Child Pornography yang telah ditandatangani Indonesia pada September 2001 mendefenisikan
pornografi anak sebagai “Setiap representasi
, dengan sarana apapun, yang melibatkan anak secara eksplisit dalam kegiatan seksual baik secara nyata
maupun disimulasikan, atau setiap representasi
dari organ-organ seksual anak untuk tujuan seksual.” Protokol Optional Konvensi Hak Anak ini menegaskan
tidak adanya toleransi untuk pornografi
anak. Secara eksplisit dalam konvensi ILO No.182 mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan
Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak hal ini kembali ditegaskan
, di antaranya adalah pelibatan anak
dalam materi pornografi yang juga juga merupakan salah satu bentuk pekerjaan terburuk bagi anak Sedangkan dalam penjelasan Pasal 4 ayat(1)
huruf f UU No. 44 Tahun 2008 dikatakan
bahwa pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yang Menurut UU No. 44 Tahun 2008, pengertian
pornografi diatur dalam Pasal 1 angka 1
yang berbunyi : “Pornogrfi adalah
gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan,
gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya
melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi
seksual yang melanggar norma kesusilaan
dalam masyarakat.” http://www.republika.co.id
diakses tanggal 31 januari melibatkan anak atau yang melibatkan orang
dewasa yang berperan atau bersikap seperti
anak.
Saat ini di
Indonesia, pornografi anak semakin marak dan semakin mengkhawatirkan. Kemajuan sistem informasi dan
teknologi yang demikian pesat selain memberi
manfaat yang cukup besar, ternyata juga memiliki dampak negatif yang luar biasa. Media pornografi anak semakin
mudah diakses melalui media elektronik
dan cetak. Begitu mudahnya setiap anak untuk melihat materi pornografi melalui internet, hand phone, buku
bacaan atau VCD.
Ibid Kemudahan mengakses materi pornografi
menyebabkan anak dapat mencontoh
aktivitas seksual sesuai dengan adegan yang ditontonnya. Inilah yang menyebabkan kekerasan seksual terhadap anak
yang dilakukan oleh sesamanya.
Bahkan ada gambar
atau film serta video yang menjadikan anak sebagai model aktivitas seksual.
Anak yang dijadikan
model pornografi mengalami kerusakan perkembangan
fisik dan psikis yang dapat
mengahancurkan masa depannya.
Mereka seringkali
menjadi rendah diri bahkan mendapat masalah kesehatan mental yang parah. Terlebih lagi, mereka
umumnya dikucilkan oleh masyarakat lingkungannya,
dan diberi label sebagai anak yang tidak
bermoral bahkan kehilangan haknya
untuk memeproleh pendidikan. Pornografi anak yang menyebar luas akan meningkatkan berbagai
kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan
oleh orang dewasa atau oleh sesama anak.
Pemanfaatan
pornografi anak yang paling jelas adalah untuk menimbulkan gairah dan kepuasan seksual. Dengan
karakteristik perbuatan child pornografi yang seperti itu, maka kedudukan
anak-anak yang dieksploitasi adalah korban, seluruh korban child pornography mesti
dilindungi seperti korban kesploitasi seksual
komersial anak lainnya Kekhawatiran ancaman pornografi terhadap anak yang
sedemikian besar tersebut bila tidak
dicermati, dapat merusak moral anak Indonesia. Hal ini bila berlangsung lama tanpa ada yang membentengi
maka dapat dibayangkan akibatnya. Berapa
banyak lagi anak Indonesia yang akan menjadi pelaku sekaligus korban kekerasan seks. Karena jika dibiarkan,
akan terjadi efek domino dan mata rantai
yang diakibatkan oleh perbuatan pornografi anak dan akan menimbulkan persoalan bangsa yang lebih besar lagi.
Hal-hal yang telah
dipaparkan di atas, menjadi dasar bagi penulis untuk membahas kajian juridis terhadap Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi
terhadap perlindungan anak sebagai objek tindakan pornografi.
B. PERUMUSAN
MASALAH Adapun permasalahan yang akan diangkat penulis dalam skripsi ini antara
lain : 1. Bagaimana pengaturan pornografi menurut hukum
positif di Indonesia.
2. Bagaimana UU No. 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi memberikan perlindungan terhadap
anak yang menjadi objek pornografi anak C. TUJUAN DAN MANFAAT PENULISAN 1. Tujuan Adapun tujuan dari penulisan skripsi
ini adalah : a. Mengetahui bagaimana pengaturan pornografi
menurut hukum positif di Indonesia.
b. Mengetahui bagaimana UU No. 44 Tahun 2008
tentang Pornografi memberikan
perlindungan terhadap anak yang menjadi objek pornografi anak.
2. Manfaat Penulisan skripsi ini diharapkan dapat
memberikan manfaat berupa gambaran atau bahan
pemikiran yang berguna bagi semua pihak.
a. Secara teoritis, penulisan skripsi ini dibuat
agar dapat menjadi bahan kajian untuk
memberikan informsi-informasi dalam bidang pengetahuan hukum umumnya dan hukum pidana khususnya.
b. Secara praktis, penulisan skripsi ini
ditujukan sebagai bahan masukan bagi masyarakat
dan kalangan praktisi hukum untuk menambah wawasan tentang tindak pidana yang disebabkan oleh
pornografi, khususnya pornografi anak D.
KEASLIAN PENULISAN Skripsi ini adalah hasil karya penulis sendiri yang
disusun dengan cara mempelajari,
membaca, mengkaji data-data yang ada pada buku-buku, literaturliteratur dan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Judul ini juga diambil setelah melihat
bahwa tidak ada judul skripsi yang sama di
Perpustakaan Besar maupun di
Perpustakaan Fakultas Hukum .
Jika terbukti bahwa
hal tersebut tidak benar, penulis bersedia menerima sanksi atas tindakan tersebut.
E. TINJAUAN KEPUSTAKAAN 1. Pengertian Anak Dalam berbagai peraturan perundang-undangan di
Indonesia tidak terdapat pengaturan yang
tegas tentang anak. Akan tetapi, betapa pentingnya memahami hukum anak dapat disimpulkan dalam konsiderans
UU No. 3 Tahun 1997, dimana dikatakan
“Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan
penerus cita-cita perjuangan bangsa.” Dalam
kedudukan demikian, anak memiliki peranan strategis atau mempunyai ciri atau sifat yang khusus. Oleh karena itu,
memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam
rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh, serasi, selaras dan seimbang.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi