BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang .
Tanpa terasa
Indonesia telah memasuki tahun ke sepuluh sejak perekonomian Indonesia mengalami serangan
badai krisis yang luar biasa besar dampak
pengaruhnya pada perekonomian Indonesia. Krisis perekonomian yang terpicu oleh kejatuhan nilai rupiah, menyusul
tumbangnya era masa kepemerintahan orde
baru telah membawa implikasi yang dahsyat pada meluasnya krisis multidimensi.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia berusaha
untuk membangun kembali perekonomiannya.
Sebagaimana diketahui bahwa pembangunan suatu negara memerlukan dana investasi dalam jumlah
yang tidak sedikit. Dalam pelaksanaannya
diarahkan untuk berlandaskan kepada kemampuan sendiri di samping memanfaatkan darisumber lainnya
sebagai pendukung.
Krisis ini dimulai
dengan jatuhnya nilai tukar rupiah sehingga menimbulkan inflasi yang tinggi. Inflasi ini
berakibat naiknya harga barangbarang kebutuhan pokok masyarakat dan banyaknya
pegawai yang di-PHK (Pemutusan Hubungan
Kerja) sehingga meningkatkan jumlah pengangguran di Indonesia. Dengan berkurangnya atau hilangnya
pendapatan masyarakat maka daya beli
masyarakat juga ikut menurun.
Aditiawan Chandra, Prospek Penanaman Modal Langsung 2007, http://businessenvironment.wordpress.com/2007/01/14/prospek-penanaman-modallangsung2007//,
diakses 11 April 2009.
Pandji Anoraga dan Piji Pakarti, Pengantar
Pasar Modal, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2001),
hal. 1.
Salah
satu ciri negara yang sedang berkembang adalah tingkat tabungan masyarakat masih rendah, sehingga dana untuk
investasi menjadi tidak mencukupi.
Untuk mengatasi kelangkaan dana itu banyak
negara yang sedang berkembang terlibat
dengan pinjaman luar negeri. Bagi Indonesia pinjaman luar negeri ini umumnya berasal dari negara-negara
yang tergabung dalam IGGI (Inter-Governmental
Group on Indonesia) yang kemudian berganti nama menjadi CGI (Consultative Group on Indonesia) dan
negara-negaralain. Namun sumber dari
luar ini tidak mungkin selamanya diandalkan untuk pembangunan. Oleh sebab itu, perlu ada usaha yang
sungguh-sungguh untuk mengarahkan dana investasi
yang bersumber dari dalam, yaitu tabungan masyarakat, tabungan pemerintah dan penerimaan devisa.
Bruce Lloyd, The Role of Capital Market in
Developing Countries. (Spring: The Moorgate
and Wall Street, 1976), hal. 46.
Pandji Anoraga dan Piji Pakarti, op.cit, hal.
1.
Meskipun disadari
tabungan masyarakat di negara sedang berkembang masih rendah dibanding dengan negara-negara
maju, tetapi yang lebih penting dalam
era pembangunan ini adalah mengusahakan efektivitas pengerahan tabungan masyarakat itu kepada sektor-sektor
yang produktif. Dalam rangka meningkatkan
pengerahan tabungan masyarakat itu, lembaga keuangan perbankan maupun non perbankan perlu dituntut
bekerja keras lagi untuk meningkatkan
penarikan dana masyarakat.
Penarikan dana
masyarakat ini tidak hanya berupa tabungan masyarakat di bidang perbankan. Penarikan dana ini juga
dapat berupa pengerahan dana masyarakat
di bidang pasar modal.
Pasar
modal dipandang sebagai salah satu sarana efektif untuk mempercepat pembangunan suatu negara. Hal ini
dimungkinkan karena pasar modal
merupakan wahana yang dapat menggalang pengerahan dana jangka panjang dari masyarakat untuk disalurkan ke
sektor-sektor produtif. Apabila pengerahan
dana masyarakat melalui lembaga-lembaga keuangan maupun pasar modal sudah dapat berjalan dengan baik, maka
dana pembangunan yang bersumber dar luar
negeri makin lama makin dikurangi.
Perusahaan-perusahaan dapat menarik dana
pinjaman jangka panjang dengan
menerbitkan obligasi. Sedangkan untuk dana equity dengan menjual saham. Dalam kondisi yang lain karena batasan
leverage, suatu perusahaan tidak memperoleh
pinjaman dari bank. Dengan adanya pasar modal, perusahaan tidak terlalu sulit mengatasinya, karena posisi yang
dianggap tidak aman itu dapat diperbaiki
dengan terlebih dahulu menarik dana dari masyarakat melalui pasar modal dengan menjual saham.
Perusahaan yang
akan menarik dana dari luar perusahaan harus memperhatikan jumlah dana, jenis dana dan
jangka waktu memperolehnya. Jenis dana
dilihat apakah dana yang ditarik itu merupakan pinjaman atau modal sendiri. Jadi perusahaan harus memperhatikan
kondisi keuangannya. Selain itu, perlu
diperhatikan bahwa bank tidak selalu dapat memenuhi kredit bagi perusahaan. Oleh karena itu, modal perusahaan dapat ditambah dengan cara menambah equity (modal sendiri).
Pasar modal adalah salah satu alternatif yang
dapat dimanfaatkan perusahaan untuk
memenuhi kebutuhan dananya. Walaupun telah ada lembaga perbankan, namun karena terbatas leverage,
suatu perusahaan tidak memperoleh pinjaman
dari bank. Lahirnya lembaga perbankan memang lebih dahulu dari lembaga keuangan lainnya (pasar modal).
Jasa-jasa perbankan memang lebih dahulu
dalam membangun perekonomian negara. Sejalan dengan eksistensi yang telah diakui dan dimanfaatkan oleh masyarakat
maupun pemerintah, dana perbankan tumbuh
terus meningkat dalam setiap tahunnya. Diversifikasi dana perbankan atas giro, deposito berjangka,
tabanas, serta taska menjadikan lembaga ini
dapat meningkatkan terus penarikan dana dari masyarakat. Baik perbankan maupun pasar modal, keduanya adalah
lembaga-lembaga yang bahu-membahu.
Ibid.
Ibid. hal. 3.
Di
negara yang telah mapan, kedua lembaga ini sangat diperlukan kehadirannya dalam menjalankan peranannya memobilisasi dana
untuk pembangunan.
Pada awal dekade abad ke-20, Irving Fisher
(1930) mengembangkan prinsip dasar dalam
investasi dan konsumsi ketika tersedia pasar modal yang berfungsi dengan baik. Fisher (1930)
mengatakan bahwa adanya pasar modal akan
meningkatkan utilitas baik bagi agen ekonomi yang surplus (penabung) maupun agen ekonomi yang oportunitas
investasinya lebih besar dari pada kekayaannya
(peminjam) dengan memberikan kepada kedua pihak biaya yang lebih rendah untuk mencapai tujuannya.
Penabung dapat memperoleh return yang lebih tinggi dengan meminjamkan dananya ke
pasar modal dibandingkan dengan jika dia
harus berkeliling mencari orang yang membutuhkan hutang dan peminjam dapat memperoleh pinjaman yang murah
tanpa harus mengeluarkan ongkos untuk
mencari orang yang ingin investasi. Sebagai akibatnya, penabung akan meminjamkan lebih banyak, peminjam akan
memperoleh lebih banyak pinjaman,
sehingga total tabungan dan investasi juga ikut meningkat.
Pasar modal di Indonesia sendiri telah
mempunyai sejarah yang panjang.
Di Indonesia pasar
modal dulunya ada dua yaitu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Namun pada tahun 2007 terjadi
penggabungan Bursa Efek Surabaya ke
Bursa Efek Jakarta dan menjadi Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange).
Efek, biasa juga disebut surat berharga atau
sekuritas, memiliki pengertian yang
sangat luas yang mencakup surat pengakuan hutang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi,
sekuritas kredit, tanda bukti hutang,
right issue, waran, opsi atau setiap turunan (derivative) dari efek atau setiap instrumen lain yang ditetapkan sebagai
efek oleh Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam), yang bisa diperjualbelikan perusahaan-perusahaan yang Dalam bursa efek inilah kegiatan jual-beli
efek dilakukan.
Ibid. hal. 2.
Zaenal Arifin, Teori Keuangan & Pasar
Modal, (Yogyakarta: Ekonisia, 2005), hal.2.
Dikutip dari www.idx.co.id, diakses pada
tanggal 13 April 2009.
melakukan
penawaran umum, yang dikenal dengan istilah
go public, mencatatkan dirinya.
1 Semua hal yang
berkaitan dengan kegiatan di pasar modal di Indonesia diatur oleh Undang- Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
Undang-undang Pasar Modal mengatur dengan jelas aturan-aturan main sebelum dan sesudah perusahaan melakukan
penawaran umum. Akan tetapi dalam
Undang-undang Pasar Modal tidak diatur lebih lanjut apabila suatu perusahaan yang sudah melakukan penawaran umum
itu, ingin keluar dari industri pasar
modal atau disebut juga dengan istilah go private. Acuan yang dipakai sekarang berupa kebijakan Ketua
Bapepam kepada perusahaan yang akan melakukan
proses go private.
Untuk dapat menjual
efek di bursa efek, suatu perusahaan efek harus melakukan penawaran umum (public offering)
yang didahului dengan mencatatkan
dirinya di bursa efek yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan Pasal 70 Undang-Undang Pasar Modal yang menyatakan
bahwa ”Yang dapat melakukan penawaran
Umum hanyalah Emiten yang telah
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran
kepada Bapepam untuk menawarkan atau menjual Efek kepada masyarakat dan Pernyataan Pendaftaran
tersebut telah efektif”. Pencatatan perusahaan
pada suatu bursa efek dikenal dengan istilah listing.
1 Prosedur yang
dilakukan oleh emiten atau Perusahaan
Publik dalam rangka go private adalah
dengan melakukan tender offer atas kepemilikan saham 1 Sawidji Widoatmodjo, Cara Cepat memulai
Investasi Saham Panduan bagi Pemula, (Jakarta:
PT Elex Media Komputindo, 2004), hal. 1.
1 Mukhti,
Perlindungan Hukum bagi Investor Publik dalam Penghapusan Pencatatan (Delisting) Saham pada Kegiatan Pasar Modal
Indonesia, Tesis, Sekolah Pascasarjana, ,
Medan, 2008, hal.5.
publik
dengan harga di atas harga pasar tetapi masih di antara harga wajar saham yang ditetapkan oleh penilai independen atau
bahkan di atasnya.
1 Sebelum melakukan
penawaran tender, didahului dengan penyampaian informasi yang tertuang dalam surat edaran kepada
pemegang saham, di mana Bapepam
melakukan penelaahan atas kecukupan keterbukaan informasi surat edaran ditinjau dari aspek keterbukaan, aspek
akuntansi dan aspek hukum.
1 Keterbukaan
merupakan suatu kewajiban bagi setiap perusahaan yang telah menjual sahamnya melalui lantai bursa.
Prinsip Keterbukaan (disclosure principles)
merupakan suatu yang harus ada, baik untuk kepentingan pengelola bursa, Bapepam, dan pemodal atau investor.
Informasi yang harus di-disclose adalah seluruh informasi mengenai keadaan
usahanya yang meliputi aspek keuangan,
hukum manajemen dan harta kekayaan perusahaan kepada masyarakat.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi