Rabu, 23 April 2014

Skripsi Hukum: Keterbukaan Emiten dalam Melakukan Delisting di Pasar Modal

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang .
Tanpa terasa Indonesia telah memasuki tahun ke sepuluh sejak  perekonomian Indonesia mengalami serangan badai krisis yang luar biasa besar  dampak pengaruhnya pada perekonomian Indonesia. Krisis perekonomian yang  terpicu oleh kejatuhan nilai rupiah, menyusul tumbangnya era masa  kepemerintahan orde baru telah membawa implikasi yang dahsyat pada  meluasnya krisis multidimensi.

 Oleh karena itu, pemerintah Indonesia berusaha untuk membangun  kembali perekonomiannya. Sebagaimana diketahui bahwa pembangunan suatu  negara memerlukan dana investasi dalam jumlah yang tidak sedikit. Dalam  pelaksanaannya diarahkan untuk berlandaskan kepada kemampuan sendiri di  samping memanfaatkan darisumber lainnya sebagai pendukung.
Krisis ini dimulai dengan jatuhnya nilai tukar rupiah sehingga  menimbulkan inflasi yang tinggi. Inflasi ini berakibat naiknya harga barangbarang kebutuhan pokok masyarakat dan banyaknya pegawai yang di-PHK  (Pemutusan Hubungan Kerja) sehingga meningkatkan jumlah pengangguran di  Indonesia. Dengan berkurangnya atau hilangnya pendapatan masyarakat maka  daya beli masyarakat juga ikut menurun.
  Aditiawan Chandra,  Prospek Penanaman Modal Langsung 2007,  http://businessenvironment.wordpress.com/2007/01/14/prospek-penanaman-modallangsung2007//, diakses 11 April 2009.
 Pandji Anoraga dan Piji Pakarti, Pengantar Pasar Modal, (Jakarta: PT Rineka Cipta,  2001), hal. 1.
  Salah satu ciri negara yang sedang berkembang adalah tingkat tabungan  masyarakat masih rendah, sehingga dana untuk investasi menjadi tidak  mencukupi.
 Untuk mengatasi kelangkaan dana itu banyak negara yang sedang  berkembang terlibat dengan pinjaman luar negeri. Bagi Indonesia pinjaman luar  negeri ini umumnya berasal dari negara-negara yang tergabung dalam IGGI  (Inter-Governmental Group on Indonesia) yang kemudian berganti nama menjadi  CGI (Consultative Group on Indonesia) dan negara-negaralain. Namun sumber  dari luar ini tidak mungkin selamanya diandalkan untuk pembangunan. Oleh  sebab itu, perlu ada usaha yang sungguh-sungguh untuk mengarahkan dana  investasi yang bersumber dari dalam, yaitu tabungan masyarakat, tabungan  pemerintah dan penerimaan devisa.
  Bruce Lloyd, The Role of Capital Market in Developing Countries. (Spring: The  Moorgate and Wall Street, 1976), hal. 46.
 Pandji Anoraga dan Piji Pakarti, op.cit, hal. 1.
Meskipun disadari tabungan masyarakat di negara sedang berkembang  masih rendah dibanding dengan negara-negara maju, tetapi yang lebih penting  dalam era pembangunan ini adalah mengusahakan efektivitas pengerahan  tabungan masyarakat itu kepada sektor-sektor yang produktif. Dalam rangka  meningkatkan pengerahan tabungan masyarakat itu, lembaga keuangan  perbankan maupun non perbankan perlu dituntut bekerja keras lagi untuk  meningkatkan penarikan dana masyarakat.
Penarikan dana masyarakat ini tidak hanya berupa tabungan masyarakat  di bidang perbankan. Penarikan dana ini juga dapat berupa pengerahan dana  masyarakat di bidang pasar modal.
  Pasar modal dipandang sebagai salah satu sarana efektif untuk  mempercepat pembangunan suatu negara. Hal ini dimungkinkan karena pasar  modal merupakan wahana yang dapat menggalang pengerahan dana jangka  panjang dari masyarakat untuk disalurkan ke sektor-sektor produtif. Apabila  pengerahan dana masyarakat melalui lembaga-lembaga keuangan maupun pasar  modal sudah dapat berjalan dengan baik, maka dana pembangunan yang  bersumber dar luar negeri makin lama makin dikurangi.
 Perusahaan-perusahaan dapat menarik dana pinjaman jangka panjang  dengan menerbitkan obligasi. Sedangkan untuk dana equity  dengan menjual  saham. Dalam kondisi yang lain karena batasan leverage, suatu perusahaan tidak  memperoleh pinjaman dari bank. Dengan adanya pasar modal, perusahaan tidak  terlalu sulit mengatasinya, karena posisi yang dianggap tidak aman itu dapat  diperbaiki dengan terlebih dahulu menarik dana dari masyarakat melalui pasar  modal dengan menjual saham.
Perusahaan yang akan menarik dana dari luar perusahaan harus  memperhatikan jumlah dana, jenis dana dan jangka waktu memperolehnya. Jenis  dana dilihat apakah dana yang ditarik itu merupakan pinjaman atau modal  sendiri. Jadi perusahaan harus memperhatikan kondisi keuangannya. Selain itu,  perlu diperhatikan bahwa bank tidak selalu dapat memenuhi kredit bagi  perusahaan. Oleh karena itu,  modal perusahaan dapat ditambah dengan cara  menambah equity (modal sendiri).
 Pasar modal adalah salah satu alternatif yang dapat dimanfaatkan  perusahaan untuk memenuhi kebutuhan dananya. Walaupun telah ada lembaga  perbankan, namun karena terbatas leverage, suatu perusahaan tidak memperoleh  pinjaman dari bank. Lahirnya lembaga perbankan memang lebih dahulu dari  lembaga keuangan lainnya (pasar modal). Jasa-jasa perbankan memang lebih  dahulu dalam membangun perekonomian negara. Sejalan dengan eksistensi yang  telah diakui dan dimanfaatkan oleh masyarakat maupun pemerintah, dana  perbankan tumbuh terus meningkat dalam setiap tahunnya. Diversifikasi dana  perbankan atas giro, deposito berjangka, tabanas, serta taska menjadikan lembaga  ini dapat meningkatkan terus penarikan dana dari masyarakat. Baik perbankan  maupun pasar modal, keduanya adalah lembaga-lembaga yang bahu-membahu.
 Ibid.
 Ibid. hal. 3.
  Di negara yang telah mapan, kedua lembaga ini sangat diperlukan kehadirannya  dalam menjalankan peranannya memobilisasi dana untuk pembangunan.
 Pada awal dekade abad ke-20, Irving Fisher (1930) mengembangkan  prinsip dasar dalam investasi dan konsumsi ketika tersedia pasar modal yang  berfungsi dengan baik. Fisher (1930) mengatakan bahwa adanya pasar modal  akan meningkatkan utilitas baik bagi agen ekonomi yang surplus (penabung)  maupun agen ekonomi yang oportunitas investasinya lebih besar dari pada  kekayaannya (peminjam) dengan memberikan kepada kedua pihak biaya yang  lebih rendah untuk mencapai tujuannya. Penabung dapat memperoleh return yang lebih tinggi dengan meminjamkan dananya ke pasar modal dibandingkan  dengan jika dia harus berkeliling mencari orang yang membutuhkan hutang dan  peminjam dapat memperoleh pinjaman yang murah tanpa harus mengeluarkan  ongkos untuk mencari orang yang ingin investasi. Sebagai akibatnya, penabung  akan meminjamkan lebih banyak, peminjam akan memperoleh lebih banyak  pinjaman, sehingga total tabungan dan investasi juga ikut meningkat.
 Pasar modal di Indonesia sendiri telah mempunyai sejarah yang panjang.
Di Indonesia pasar modal dulunya ada dua yaitu Bursa Efek Jakarta dan Bursa  Efek Surabaya. Namun pada tahun 2007 terjadi penggabungan Bursa Efek  Surabaya ke Bursa Efek Jakarta dan menjadi Bursa Efek Indonesia (Indonesia  Stock Exchange).
 Efek, biasa juga disebut surat berharga atau sekuritas, memiliki pengertian  yang sangat luas yang mencakup surat pengakuan hutang, surat berharga  komersial (commercial paper), saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti  hutang, right issue, waran, opsi atau setiap turunan (derivative) dari efek atau  setiap instrumen lain yang ditetapkan sebagai efek oleh Badan Pengawas Pasar  Modal (Bapepam), yang bisa diperjualbelikan perusahaan-perusahaan yang  Dalam bursa efek inilah kegiatan jual-beli efek dilakukan.
 Ibid. hal. 2.
 Zaenal Arifin, Teori Keuangan & Pasar Modal, (Yogyakarta: Ekonisia, 2005), hal.2.
 Dikutip dari www.idx.co.id, diakses pada tanggal 13 April 2009.
  melakukan penawaran umum, yang dikenal dengan istilah  go public,  mencatatkan dirinya.
1 Semua hal yang berkaitan dengan kegiatan di pasar modal di Indonesia  diatur oleh Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 Tentang  Pasar Modal. Undang-undang Pasar Modal mengatur dengan jelas aturan-aturan  main sebelum dan sesudah perusahaan melakukan penawaran umum. Akan tetapi  dalam Undang-undang Pasar Modal tidak diatur lebih lanjut apabila suatu  perusahaan yang sudah melakukan penawaran umum itu, ingin keluar dari  industri pasar modal atau disebut juga dengan istilah go private. Acuan yang  dipakai sekarang berupa kebijakan Ketua Bapepam kepada perusahaan yang akan  melakukan proses go private.
Untuk dapat menjual efek di bursa efek, suatu perusahaan efek harus  melakukan penawaran umum (public offering) yang didahului dengan  mencatatkan dirinya di bursa efek yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan Pasal  70 Undang-Undang Pasar Modal yang menyatakan bahwa ”Yang dapat  melakukan penawaran Umum hanyalah Emiten  yang telah menyampaikan  Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam untuk menawarkan atau menjual Efek  kepada masyarakat dan Pernyataan Pendaftaran tersebut telah efektif”. Pencatatan  perusahaan pada suatu bursa efek dikenal dengan istilah listing.
1 Prosedur yang dilakukan oleh emiten  atau Perusahaan Publik dalam  rangka go private adalah dengan melakukan tender offer atas kepemilikan saham  1 Sawidji Widoatmodjo, Cara Cepat memulai Investasi Saham Panduan bagi Pemula,  (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2004), hal. 1.
1 Mukhti, Perlindungan Hukum bagi Investor Publik dalam Penghapusan Pencatatan  (Delisting) Saham pada Kegiatan Pasar Modal Indonesia, Tesis, Sekolah Pascasarjana,  , Medan, 2008, hal.5.
  publik dengan harga di atas harga pasar tetapi masih di antara harga wajar saham  yang ditetapkan oleh penilai independen atau bahkan di atasnya.
1 Sebelum melakukan penawaran tender, didahului dengan penyampaian  informasi yang tertuang dalam surat edaran kepada pemegang saham, di mana  Bapepam melakukan penelaahan atas kecukupan keterbukaan informasi surat  edaran ditinjau dari aspek keterbukaan, aspek akuntansi dan aspek hukum.

1 Keterbukaan merupakan suatu kewajiban bagi setiap perusahaan yang  telah menjual sahamnya melalui lantai bursa. Prinsip Keterbukaan (disclosure  principles) merupakan suatu yang harus ada, baik untuk kepentingan pengelola  bursa, Bapepam, dan pemodal atau investor. Informasi yang harus di-disclose adalah seluruh informasi mengenai keadaan usahanya yang meliputi aspek  keuangan, hukum manajemen dan harta kekayaan perusahaan kepada  masyarakat.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi