Rabu, 23 April 2014

Skripsi Hukum: TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PRINSIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR COSTUMER PRINCIPLES) DALAM TRANSAKSI PERBANKAN

BAB I .
PENDAHULUAN .
A. Latar Belakang .
Gelombang penegakan hukum terus bergerak. Semangat menempatkan hukum  sebagai instrumen untuk mencegah terjadinya kekacauan di masyarakat merupakan usaha  yang patut didukung. Terlebih lagi, ada prinsip dasar yang nyaris hilang dalam kehidupan  negara, yakni ambruknya hukum akan memberikan ancaman serius terhadap hilangnya  peradaban manusia.  Tidak terkecuali bagi lembaga perbankan yang kegiatannya berkaitan dengan  kepentingan orang banyak. Pertumbuhan transaksi dan banyaknya produk yang  ditawarkan oleh dunia perbankan telah memperbesar risiko terhadap bank itu sendiri.

Oleh karena itu, lembaga perbankan membutuhkan pengaturan teknis secara rinci dan  sistematis untuk menekan potensi risiko yang akan timbul. Kesadaran akan perlunya suatu sistem pengaturan ini menjadi perhatian  Committee on Banking Regulations and Supervisory Practices (Basel Committee) yang  keanggotaannya terdiri dari para gubernur bank sentral.  Basel committee  merekomendasikan agar negara pesertanya mengadopsi dan menerapkan prinsip  prudential regulation dan pengawasan perbankan. Rekomendasi itu dituangkan dalam  Basel Accord I dan disempurnakan dalam Basel Accord II. Bank Indonesia menuangkan  prinsip prudential dan pengawasan berdasarkan rekomendasi Basel Committee tersebut  dalam berbagai peraturan. Ketentuan itu antaralain tentang kewajiban penyediaan   Pradjoto “Penegakan Hukum Perbankan”, column, Senin 27 Februari 2006,  www.investorindonesia.comdiakses tanggal 20 Oktober 2008   modal minimum, batas maksimum  pemberian kredit, kualitas aktiva produktif,  kewajiban penyisihan penghapusan aktiva produktif, restrukturisasi kredit, dan laporan  keuangan tahunan. Bank Indonesia juga mengadopsi Basel Acccord dalam peraturan  mengenai posisi devisa neto, pengawasan likuiditas, prinsip kehati-hatian dalam  penyertaan modal, prinsip kehati-hatiandalam transaksi efek beragun aset maupun  ketentuan yang bersifat self-regulatory banking yang mewajibkan bank menyusun  ketentuan internal mengenai pedoman manajemen risiko.
 Berkaitan dengan penerapan prinsip kehati-hatian pada bank atau yang dikenal  dengan prudential banking dalam rangka mengatur lalu lintas kegiatan perbankan, salah  satu upaya agar prinsip tersebut dapat diterapkan adalah penerapan Prinsip Mengenal  Nasabah. Prinsip Mengenal Nasabah yang lebih dikenal dengan Know Your Customer  Principles (KYCP) adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas  nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang  mencurigakan dan sudah menjadi kewajiban bank untuk menerapkannya.
Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dalam transaksi perbankan merupakan  faktor yang penting dalam melindungi tingkat kesehatan bank. Hal ini dikarenakan  dengan adanya prinsip ini berarti bank telah menerapkan prudential banking, dengan  demikian bank akan terhindar dari berbagai risiko yang dapat mengganggu tingkat  kesehatan bank itu sendiri.
Tingkat kesehatan suatu bank merupakan kepentingan semua pihak yang terkait,  baik pemilik dan pengelola bank, masyarakat pengguna jasa bank maupun Bank  Indonesia sebagai pembina dan pengawas bank. Sesuai dengan tanggung jawabnya,  masing-masing pihak tersebut perlu mengikatkandiri dan secara bersama-sama berupaya   Ibid   mewujudkan bank yang sehat. Oleh karenaitu, adanya ketentuan mengenai tingkat  kesehatan bank adalah dimaksudkan sebagai :  1. tolak ukur bagi manajemen bank untuk menilai apakah pengelolaan bank telah  dilakukan sejalan dengan asas-asas perbankan yang sehat dan sesuai dengan  ketentuan-ketentuan yang berlaku;  2. tolak ukur untuk menetapkan arah pembinaan dan pengembangan bank, baik  secara individual maupun perbankan secara keseluruhan.
 Pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah (know your customer principles)  merupakan hal yang relatif baru untuk industri jasa keuangan di Indonesia. Sebagai  konsekuensinya tentu di dalam pelaksanaannyaakan terdapat berbagai tanggapan baik  yang bersifat pro maupun yang kontra. Ada kekhawatiran penerapan Prinsip Mengenal  Nasabah ini akan berdampak kepada nasabah dan volume bisnis pada industri jasa  keuangan yang bersangkutan.
Kalau dilihat dari undang-undang yang ada, khususnya Undang-Undang No 10  Tahun 1998 Tentang Perbankan, Prinsip Mengenal Nasabah sebenarnya bertentangan  dengan prinsip kerahasiaan bank yang terdapat dalam Pasal 40 yang berbunyi:  (1) “Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan  simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41  A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44 A”.
(2) “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Pihak  Terafiliasi”.
Cakupan rahasia bank sesuai denganUU No 10 Tahun 1998 terbatas pada  nasabah yang mempunyai simpanan dalam bentuk giro, deposito, atau tabungan, yakni  sisi pasiva bank. Sesuai dengan penjelasan Pasal 40, yang wajib dirahasiakan oleh bank   Rachmadi Usman, 2001, Aspek-aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka  Utama, Jakarta, hal. 29.
 hanya kedudukan nasabah sebagai penyimpan dana. Rahasia bank adalah salah satu unsur  yang harus dimiliki oleh setiap bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat yang  mengelola dana masyarakat, tetapi tidak seluruh aspek harus dirahasiakan. Hal tersebut  berbeda dari definisi rahasia bank menurutUU No 7/1992 yang menyebutkan segala  sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah yang menurut  kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Dalam Pasal 40 Ayat (1) UU No 7/1992  dijelaskan, menurut kelaziman yang wajib dirahasiakan oleh bank adalah seluruh data  dan informasi mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal  lain dari orang dan badan yang diketahui oleh bank karena kegiatan usahanya. Dengan  demikian, definisi rahasia bank menurutUU No 7/1992 lebih luas karena mencakup  seluruh data mengenai keuangan nasabah.
Kerahasiaan merupakan jiwa dunia perbankan yang sudah ada sejak dulu, Namun  dalam praktek, kerahasiaan bank sering menimbulkan benturan antaraprivasi seseorang  dengan kepentingan umum. Jika hal ini terjadi, yang harus dikesampingkan adalah  kepentingan privasi. Masalahnya, sejauh mana makna kepentingan umum itu ditafsirkan.
Disamping itu, adanya ketentuan penerapan prinsip mengenal nasabah berarti akan  memperlonggar ketentuan asas kerahasiaan bank (bank secrecy).  Dengan demikian  kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan akan berkurang, dimana  masyarakat tidak mau lagi menanamkan dananya pada bank dan memindahkan dananya  ke luar negeri. Hal ini tentu saja membuat lembaga perbankan ibarat memakan buah  simalakama.
Mengingat penerapan Prinsip Mengenal Nasabah adalahhal yang relatif baru  untuk industri jasa keuangan yaitu perbankan, maka tinjauan hukum dan penelitian   terhadap efektivitas kebijakan yang sudah ada dan akan dikeluarkan pemerintah sedikit  banyak akan memperkaya khasanah pengetahuan yang dapat berguna bagi masyarakat  umum.
B. Perumusan Masalah Berlatar belakang uraian di atas, penulis merumuskan permasalahan sebagai  berikut :  1.  Upaya-upaya apakah yang dilakukan oleh Bank Mandiri dalam melaksanakan Prinsip  Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) pada transaksi perbankan ?  2.  Hambatan-hambatan apakah yang dihadapi oleh Bank Mandiri dalam melaksanakan  Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles)  pada transaksi  perbankan?  C. Tujuan dan Manfaat Penulisan Yang menjadi tujuan penelitian ini adalah:  1. Tujuan Subyektif Yaitu untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan penyelesaian  penulisan hukum sebagai syarat untuk menyelesaikan studi di Fakultas Hukum   dan memperoleh gelar kesarjanaan.
2. Tujuan Obyeklif a. Untuk mengetahui upaya-upaya apa yang dilakukan oleh Bank Mandiri dalam  melaksanakan prinsip mengenal nasabah pada transaksi perbankan.
 b.  Untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menghambat penerapan Prinsip  Mengenal Nasabah dalam transaksi perbankan berkaitan dengan masalah  kerahasiaan bank (bank secrecy) yang diatur dalam Pasal 40 UU No 10 Tahun  1998 Tentang Perbankan.
Penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi.
1. Manfaat Teoritis Menambahkan pengetahuan dan wawasan bagi penulis mengenai dunia perbankan  dalam tinjauan yuridis khususnya, tentang Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Prinsip  Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) Dalam Transaksi Perbankan. Serta  melatih keterampilan dalam melakukan penelitian dan penulisan karya ilmiah sebagai  perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu dharma penelitian sekaligus sebagai  sumbangan bagi pengembangan ilmu pengetahuan hukum.
2. Manfaat Praktis Membantu memperkuat sektor perbankan Indonesia sehingga menjadi bank yang  sehat, kokoh dan tangguh, khususnya dalam penanganan tindak pidana pencucian uang.
D. Tinjauan Pustaka Dampak krisis moneter terhadap perbankan Indonesia yaitu memperburuk kinerja  perbankan nasional. Hal demikian semakin menjadi-jadi karena kondisi perbankan  nasional yang dijalankan dengan tidakmemegang prinsip kehati-hatian.
      Muhammad Djumhana, 2000, Hukum Perbankan Di Indonesia, PT Citra Aditya Bandung,  hal.117   Prinsip kehati-hatian atau lebih dikenal dengan prudential principle merupakan  salah satu dari kebijakan Bank Indonesia yang terdapat dalam paket kebijakan Januari  tahun 2005. Paket kebijakan Bank Indonesia terdiri dari delapan kebijakan, mengenai  berbagai transaksi perbankan, perbaikan dan peningkatan prinsip kehati-hatian,  governance, dan penerapan praktek perbankan yang sehat.

 Prinsip kehati-hatian (prudential principle) sangat penting dalam menjaga tingkat  kesehatan bank. Prinsip ini harus diterapkan pada setiap kegiatan usaha bank, baik itu  berupa penghimpun dana maupun dalam masalah perkreditan.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi