Senin, 07 April 2014

Skripsi Hukum: PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK CIPTA ATAS PRAKTIK PEMBAJAKAN LAGU DAN MUSIK DENGAN FORMAT MP3 (MOTION PICTURE EXPERTS LAYER III)



BAB I  PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang 
Hak Cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau pemegangnya untuk  memperbanyak atau menggandakan hasil karya ciptaannya yang tumbuh  bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak pula atas manfaat  ekonomi yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik dibidang ilmu pengetahuan,  seni, dan sastra.

Pelanggaran Hak Cipta itu dihukum sebagaimana yang tercantum menurut  Pasal 44 Undang-undang No. 12 Tahun 1997 Junto (J.o) Pasal 72 undang-undang No. 19 Tahun 2002, yang antara lain berbunyi sebagai berikut : 1.  Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau  memperbanyak suatu ciptaan atau member izin untuk itu, dipidana dengan  pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak  Rp. 5.000.000.000- (lima miliar rupiah).
2.  Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan,  atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran  hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana  dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling  banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
3.  Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 17, yang  menyebutkan bahwa pemerintah melarang pengumuman setiap ciptaan   xi yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah dibidang pertanahan  dan keamanan. Negara, kesusilaan dan ketertiban umum dipidana dengan  pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak  Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
4.  Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 19,20, Pasal 49  ayat 3 yang merumuskan bahwa untuk memperbanyak atau  mengumumkan potret seseorang harus terlebih dahulu mendapat izin dari  orang yang dipotret atau dalam jangka waktu 10 tahun setelah yang  dipotret meninggal dunia, harus mendapat izin dari ahli warisnya dipidana  dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling  banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Dengan begitu menurut undang-undang hak cipta undang-undang No.12  Tahun 1997 Junto (J.o) undang-undang No.19 Tahun 2002 bahwa pelanggar hak  cipta itu dihukum dengan pidana penjara ataupun denda.
Meskipun telah mempunyai Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang  Hak Cipta (beberapa kali direvisi) dan pemberlakuannya tentang hak Cipta pun  telah diberlakukan efektif sejak 29 Juli 2003, semestinya mampu membuat para  pembajak jera, namun pada kenyataannya pelanggaran HKI masih saja terjadi  bahkan cenderung kearah yang semakin memprihatinkan. Peringkat Pembajakan  di Indonesia, khususnya pembajakan hak cipta, menempati urutan ketiga terbesar  didunia. Untuk itu, diperlukan berbagai upaya keras dari pelaku usaha dan  pemerintah memerangi pembajakan hak cipta. “Benar atau tidak, menurut hasil   xii kajian lembaga Internasional, Indonesia menempati urutan ketiga terbesar didunia  dalam pembajakan Hak Cipta,” kata kepala sub direktorat Hukum Direktorat Hak  Cipta Departemen Kehakiman Hak Asasi Manusia Ansari Sinungan di Jakarta,  hari Kamis (5/2) 1 Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan,mengingat Bangsa Indonesia  adalah salah satu penandatanganan perjanjian TRIPs .
2 Kendala utama yang dihadapi Bangsa Indonesia dalam upaya perlindungan  Hak akan kekayaan Intelektual ini adalah masalah penegakan hukum , disamping  masalah-masalah lain seperti kesadaran masyarakat terhadap HKI itu sendiri dan  keadaan ekonomi bangsa yang secara tidak langsung turut menyumbang bagi  terjadinya pelanggaran itu. Akibat dari maraknya pembajakan atas Hak Cipta ini,  Indonesia dihadapkan pada berbagai masalah merupakan suatu kemungkinan yang  akan dihadapi oleh Bangsa Indonesia. Adapun persetujuan TRIPs  mengidentifikasikan instrumen-instrumen hak dan kekayaan intelektual (HKI) dan  mencoba mengharmonisasikannya pada tingkat global menyangkut komponen :  yaitu perjanjian hak-hak  milik intelektual berkaitan dengan perdangangan dalam Badan Perdagangan  Internasional.
1 (Kompas Cyber Media, 6 Februari 2004)  2 TRIPs adalah hasil persetujuan WTO dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual  (Agrrement on trade related aspect of intellectual property rights) yang diatur dalam prinsip  minimum standard. Namun perlindungan dalam prsetujuan ini adalah Patent, Copyright,  TradeMarks, Industrial Design, Layout Design of Integrated Circuit, Undisclosed Informationdan  Geographical Indication. Prinsip dasar yang diatur dalam berbagai Konfernsi Nasional. Perstujuan  TRIPs memberikan jangka waktu minimum perlindungan berbeda-beda untuk setiap hak kekayaan  intelektual, misalnya hak penyiaran diberikan waktu selama 20 tahun dihitung dari akhir tahun  kalender dari penyiaran dilakukan dan sebagainya.
Situs Badan Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya Manusia , Selasa 30 Januari 2007  xiii Hak Cipta (Copy rights), Merk dagang (Trade Marks), Paten (Patent), Desain  Produk Industri ( Industrial design), Indikasi Geografi (Geographical Indication),  Desain Tata Letak (Topography), Sirkuit Terpadu / Layout Desain (Topography  of Integrated Sircuits) dan perlindungan informasi yang dirahasiakan (Protection  on Un disclosed Information). HKI merupakan bagian hukum yang berkaitan  dengan perlindungan usaha-usaha kreatif dan investasi ekonomi dalam usaha  kreatif.
Skripsi ini dilatarbelakangi bahwa hukum menganggap karya cipta sebagai  suatu kekayaan, sehingga keberadaannya dilindungi oleh Undang-undang No. 19  tahun 2002 tentang Hak Cipta. Format MP3 (Motion Picture Experts Group-1  layer III) merupakan beberapa hasil aplikasi dari tekhnologi didunia musik untuk  menghasilkan sebuah format penyimpanan data. Format ini ditujukan untuk  mengecilkan ukuran berkas lagu dalam format digital dengan mengorbankan  sedikit  kualitas. Format MP3 (Motion Picture Experts Group-1 layer III)  berkaitan dengan Hak Cipta, oleh karenanya dilindungi oleh Undang-undang Hak  Cipta.
B. Perumusan Masalah  Setelah mengetahui latar belakang dari skripsi ini, maka yang menjadi  rumusan masalah dalam skripsi ini adalah : -  Bagaimana tindak pidana atas praktik pembajakan lagu dan musik dengan  format MP3 (Motion Picture Experts layer III)?  xiv -  Faktor-faktor apakah yang menjadi penyebab dan dampak apakah yang  timbul dari tindak pidana atas praktik pembajakan lagu dan musik dengan  format MP3 (Motion Picture Experts Group-1 layer III?  -  Bagaimana perlindungan hukum kepada pemegang Hak Cipta serta  bagaimana upaya hukumnya atas praktik pembajakan dengan format MP3  (Motion Picture Experts layer III) menurut undang-undang no.19 tahun  2002 ?  C. Tujuan dan Manfaat Penulisan 1.Tujuan Penulisan  a. Untuk mengetahui tindak pidana hak cipta atas praktik pembajakan lagu  dan musik dengan format MP3 (Motion Picture Experts layer III)  b. Untuk mengetahui sebab dan akibat yang timbul dari tindak pidana atas  praktik pembajakan lagu dan musik dengan format MP3 (Motion Picture  Experts layer III)  c. Untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang  hak cipta serta bagaimana upaya hukumnya atas praktik pembajakan lagu  dan musik dengan format MP3 (Motion Picture Experts layer III) menurut  Undang-undang No.19 Tahun 2002 2. Manfaat Penulisan  a. Manfaat praktis  xv 1. Skripsi ini bermanfaat untuk Para Penegak Hukum supaya  penanganan perkara tindak pidana hak cipta ini lebih  ditingkatkan.
2. Dan bermanfaat juga untuk masyarakat supaya dapat menyadari  bahwa tindak pidana atas praktik penggandaan lagu dan musik  dengan format MP3 (Motion Picture Experts layer III) adalah  tindakan illegal dan merugikan orang lain sehingga masyarakat  tidak menggunakan atau melakukan pembajakan lagu dan musik  dalam format MP3 (Motion Picture Experts layer III) tersebut.
b. Manfaat Teoritis 1.Skripsi ini diharapkan berguna sebagai bahan untuk  pengembangan wawasan dan kajian lebih lanjut bagi yang ingin  mengetahui dan memperdalam tentang masalah tindak pidana  atas praktik penggandaan lagu dan musik dengan format MP3  (Motion Picture Experts layer III)  2. Skripsi ini bermanfaat untuk melengkapi tugas-tugas dan  memenuhi syaratnya untuk mencapai gelar sarjana hukum pada  Fakultas Hukum  yang merupakan  kewajiban bagi setiap mahasiswa untuk menyelesaikan  pendidikannya di Fakultas Hukum .
 xvi D. Keaslian Penulisan Ide dan usaha penulisan skripsi ini adalah berasal dari penulis sendiri.
Sepanjang pengamatan penulis, tidak ditemukan tulisan lain, baik skripsi maupun  karangan ilmiah lain yang memiliki kesamaan materi dengan skripsi ini. Baik  judul yang sama , isi, tata redaksi, format penulisan atau dengan kata lain “Tulisan  yang persis sama dengan tulisan” meskipun beberapa karangan ilmiah membahas  masalah tindak pidana pelanggaran hak cipta, akan tetapi terdapat perbedaan yang  jelas dengan skripsi ini. Dimana dalam proses pembuatan skripsi ini penulis  memulainya dengan mengumpulkan bahan-bahan yang berkaitan dengan  penggandaan lagu dan musik kedalam format MP3 (Motion Picture Experts layer  III) kemudian penulis merangkainya sendiri, menjadi suatu karya tulis ilmiah yang  disebut dengan skripsi. Oleh karena itu penulis dapat menyatakan bahwa skripsi  ini adalah karya asli penulis.
E. Tinjauan Kepustakaan  Menurut Undang-undang No. 19 Tahun 2002 pasal 1 angka 1 bahwa Hak  Cipta sebagai hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk  mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu  dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
1. Pengertian Hak Cipta Hak yang berkaitan dengan hak cipta adalah terjemahan dari  “Neighbouring rights”. Neighbouring rights  berbeda dengan hak cipta, kalau   xvii dilihat dari subjek yang mendapat perlindungan. Maksud dan tujuan  perlindungannya adalah sama, oleh karena itu diatur didalam Undang-undang Hak  Cipta. Terdapat 3 macam “Neighbouring rights” ini meliputi :  a. Hak Pelaku pertunjukkan terhadap penampilannya  Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang  menampilakan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan,  mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, film, tari sastra, karya seni  lainya. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 8 Undang-undang No. 12 Tahun 1997  Junto (J.o) Pasal 1 angka 10 Undang-undang No. 19 Tahun 2002  b. Hak Prosedur rekaman terhadap rekaman yang dihasilkannya Prosedur rekaman suara adalah orang atau badan yang  pertama kali  merekam atau memiliki prakarsa untuk membiayai kegiatan perekam suara untuk  bunyi, baik dari suatu pertunjukkan maupun suara atau bunyi lainnya. Hal ini  diatur dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang No. 12 Tahun 1997 Junto (J.o)  Pasal 1 angka 11 Undang-undang No. 19 Tahun 2002.

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi