BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak Cipta
merupakan hak khusus bagi pencipta atau pemegangnya untuk memperbanyak atau menggandakan hasil karya
ciptaannya yang tumbuh bersamaan dengan
lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak pula atas manfaat ekonomi yang lahir dari ciptaannya tersebut,
baik dibidang ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra.
Pelanggaran Hak Cipta
itu dihukum sebagaimana yang tercantum menurut Pasal 44 Undang-undang No. 12 Tahun 1997 Junto
(J.o) Pasal 72 undang-undang No. 19 Tahun 2002, yang antara lain berbunyi
sebagai berikut : 1. Barang siapa dengan
sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak
suatu ciptaan atau member izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan
/ atau denda paling banyak Rp.
5.000.000.000- (lima miliar rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual
kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah).
3. Barang siapa dengan sengaja melanggar
ketentuan Pasal 17, yang menyebutkan
bahwa pemerintah melarang pengumuman setiap ciptaan xi yang bertentangan dengan kebijaksanaan
pemerintah dibidang pertanahan dan keamanan.
Negara, kesusilaan dan ketertiban umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/
atau denda paling banyak Rp.
1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
4. Barang siapa dengan sengaja melanggar
ketentuan Pasal 19,20, Pasal 49 ayat 3
yang merumuskan bahwa untuk memperbanyak atau mengumumkan potret seseorang harus terlebih
dahulu mendapat izin dari orang yang
dipotret atau dalam jangka waktu 10 tahun setelah yang dipotret meninggal dunia, harus mendapat izin
dari ahli warisnya dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh
juta rupiah).
Dengan begitu
menurut undang-undang hak cipta undang-undang No.12 Tahun 1997 Junto (J.o) undang-undang No.19
Tahun 2002 bahwa pelanggar hak cipta itu
dihukum dengan pidana penjara ataupun denda.
Meskipun telah
mempunyai Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (beberapa kali direvisi) dan
pemberlakuannya tentang hak Cipta pun telah
diberlakukan efektif sejak 29 Juli 2003, semestinya mampu membuat para pembajak jera, namun pada kenyataannya
pelanggaran HKI masih saja terjadi bahkan
cenderung kearah yang semakin memprihatinkan. Peringkat Pembajakan di Indonesia, khususnya pembajakan hak cipta,
menempati urutan ketiga terbesar didunia.
Untuk itu, diperlukan berbagai upaya keras dari pelaku usaha dan pemerintah memerangi pembajakan hak cipta.
“Benar atau tidak, menurut hasil xii kajian
lembaga Internasional, Indonesia menempati urutan ketiga terbesar didunia dalam pembajakan Hak Cipta,” kata kepala sub
direktorat Hukum Direktorat Hak Cipta
Departemen Kehakiman Hak Asasi Manusia Ansari Sinungan di Jakarta, hari Kamis (5/2) 1 Hal ini tentunya sangat
mengkhawatirkan,mengingat Bangsa Indonesia adalah salah satu penandatanganan perjanjian
TRIPs .
2 Kendala utama
yang dihadapi Bangsa Indonesia dalam upaya perlindungan Hak akan kekayaan Intelektual ini adalah
masalah penegakan hukum , disamping masalah-masalah
lain seperti kesadaran masyarakat terhadap HKI itu sendiri dan keadaan ekonomi bangsa yang secara tidak
langsung turut menyumbang bagi terjadinya
pelanggaran itu. Akibat dari maraknya pembajakan atas Hak Cipta ini, Indonesia dihadapkan pada berbagai masalah
merupakan suatu kemungkinan yang akan
dihadapi oleh Bangsa Indonesia. Adapun persetujuan TRIPs mengidentifikasikan instrumen-instrumen hak
dan kekayaan intelektual (HKI) dan mencoba
mengharmonisasikannya pada tingkat global menyangkut komponen : yaitu perjanjian hak-hak milik intelektual berkaitan dengan
perdangangan dalam Badan Perdagangan Internasional.
1 (Kompas Cyber
Media, 6 Februari 2004) 2 TRIPs adalah
hasil persetujuan WTO dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual (Agrrement on trade related aspect of
intellectual property rights) yang diatur dalam prinsip minimum standard. Namun perlindungan dalam
prsetujuan ini adalah Patent, Copyright, TradeMarks, Industrial Design, Layout Design
of Integrated Circuit, Undisclosed Informationdan Geographical Indication. Prinsip dasar yang
diatur dalam berbagai Konfernsi Nasional. Perstujuan TRIPs memberikan jangka waktu minimum
perlindungan berbeda-beda untuk setiap hak kekayaan intelektual, misalnya hak penyiaran diberikan
waktu selama 20 tahun dihitung dari akhir tahun kalender dari penyiaran dilakukan dan
sebagainya.
Situs Badan
Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya Manusia , Selasa 30 Januari 2007 xiii Hak Cipta (Copy rights), Merk dagang
(Trade Marks), Paten (Patent), Desain Produk
Industri ( Industrial design), Indikasi Geografi (Geographical Indication), Desain Tata Letak (Topography), Sirkuit
Terpadu / Layout Desain (Topography of
Integrated Sircuits) dan perlindungan informasi yang dirahasiakan (Protection on Un disclosed Information). HKI merupakan
bagian hukum yang berkaitan dengan
perlindungan usaha-usaha kreatif dan investasi ekonomi dalam usaha kreatif.
Skripsi ini
dilatarbelakangi bahwa hukum menganggap karya cipta sebagai suatu kekayaan, sehingga keberadaannya
dilindungi oleh Undang-undang No. 19 tahun
2002 tentang Hak Cipta. Format MP3 (Motion Picture Experts Group-1 layer III) merupakan beberapa hasil aplikasi
dari tekhnologi didunia musik untuk menghasilkan
sebuah format penyimpanan data. Format ini ditujukan untuk mengecilkan ukuran berkas lagu dalam format
digital dengan mengorbankan sedikit kualitas. Format MP3 (Motion Picture Experts
Group-1 layer III) berkaitan dengan Hak
Cipta, oleh karenanya dilindungi oleh Undang-undang Hak Cipta.
B. Perumusan
Masalah Setelah mengetahui latar
belakang dari skripsi ini, maka yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini adalah : - Bagaimana tindak pidana atas praktik
pembajakan lagu dan musik dengan format
MP3 (Motion Picture Experts layer III)? xiv
- Faktor-faktor apakah yang menjadi
penyebab dan dampak apakah yang timbul
dari tindak pidana atas praktik pembajakan lagu dan musik dengan format MP3 (Motion Picture Experts Group-1
layer III? - Bagaimana perlindungan hukum kepada pemegang
Hak Cipta serta bagaimana upaya hukumnya
atas praktik pembajakan dengan format MP3 (Motion Picture Experts layer III) menurut
undang-undang no.19 tahun 2002 ? C. Tujuan dan Manfaat Penulisan 1.Tujuan
Penulisan a. Untuk mengetahui tindak
pidana hak cipta atas praktik pembajakan lagu dan musik dengan format MP3 (Motion Picture
Experts layer III) b. Untuk mengetahui
sebab dan akibat yang timbul dari tindak pidana atas praktik pembajakan lagu dan musik dengan
format MP3 (Motion Picture Experts layer
III) c. Untuk mengetahui bagaimana
perlindungan hukum terhadap pemegang hak
cipta serta bagaimana upaya hukumnya atas praktik pembajakan lagu dan musik dengan format MP3 (Motion Picture
Experts layer III) menurut Undang-undang
No.19 Tahun 2002 2. Manfaat Penulisan a.
Manfaat praktis xv 1. Skripsi ini
bermanfaat untuk Para Penegak Hukum supaya penanganan perkara tindak pidana hak cipta ini
lebih ditingkatkan.
2. Dan bermanfaat
juga untuk masyarakat supaya dapat menyadari bahwa tindak pidana atas praktik penggandaan
lagu dan musik dengan format MP3 (Motion
Picture Experts layer III) adalah tindakan
illegal dan merugikan orang lain sehingga masyarakat tidak menggunakan atau melakukan pembajakan
lagu dan musik dalam format MP3 (Motion
Picture Experts layer III) tersebut.
b. Manfaat Teoritis
1.Skripsi ini diharapkan berguna sebagai bahan untuk pengembangan wawasan dan kajian lebih lanjut
bagi yang ingin mengetahui dan
memperdalam tentang masalah tindak pidana atas praktik penggandaan lagu dan musik dengan
format MP3 (Motion Picture Experts layer
III) 2. Skripsi ini bermanfaat untuk
melengkapi tugas-tugas dan memenuhi
syaratnya untuk mencapai gelar sarjana hukum pada Fakultas Hukum yang merupakan kewajiban bagi setiap mahasiswa untuk
menyelesaikan pendidikannya di Fakultas
Hukum .
xvi D. Keaslian Penulisan Ide dan usaha
penulisan skripsi ini adalah berasal dari penulis sendiri.
Sepanjang
pengamatan penulis, tidak ditemukan tulisan lain, baik skripsi maupun karangan ilmiah lain yang memiliki kesamaan
materi dengan skripsi ini. Baik judul
yang sama , isi, tata redaksi, format penulisan atau dengan kata lain “Tulisan yang persis sama dengan tulisan” meskipun
beberapa karangan ilmiah membahas masalah
tindak pidana pelanggaran hak cipta, akan tetapi terdapat perbedaan yang jelas dengan skripsi ini. Dimana dalam proses
pembuatan skripsi ini penulis memulainya
dengan mengumpulkan bahan-bahan yang berkaitan dengan penggandaan lagu dan musik kedalam format MP3
(Motion Picture Experts layer III)
kemudian penulis merangkainya sendiri, menjadi suatu karya tulis ilmiah yang disebut dengan skripsi. Oleh karena itu
penulis dapat menyatakan bahwa skripsi ini
adalah karya asli penulis.
E. Tinjauan
Kepustakaan Menurut Undang-undang No. 19
Tahun 2002 pasal 1 angka 1 bahwa Hak Cipta
sebagai hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang
berlaku.
1. Pengertian Hak
Cipta Hak yang berkaitan dengan hak cipta adalah terjemahan dari “Neighbouring rights”. Neighbouring
rights berbeda dengan hak cipta, kalau xvii dilihat dari subjek yang mendapat
perlindungan. Maksud dan tujuan perlindungannya
adalah sama, oleh karena itu diatur didalam Undang-undang Hak Cipta. Terdapat 3 macam “Neighbouring rights”
ini meliputi : a. Hak Pelaku
pertunjukkan terhadap penampilannya Pelaku
adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilakan, memperagakan, mempertunjukkan,
menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan,
atau memainkan suatu karya musik, film, tari sastra, karya seni lainya. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 8
Undang-undang No. 12 Tahun 1997 Junto
(J.o) Pasal 1 angka 10 Undang-undang No. 19 Tahun 2002 b. Hak Prosedur rekaman terhadap rekaman yang
dihasilkannya Prosedur rekaman suara adalah orang atau badan yang pertama kali merekam atau memiliki prakarsa untuk membiayai
kegiatan perekam suara untuk bunyi, baik
dari suatu pertunjukkan maupun suara atau bunyi lainnya. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang No.
12 Tahun 1997 Junto (J.o) Pasal 1 angka
11 Undang-undang No. 19 Tahun 2002.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi