BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Manusia sebagai
homo sapien diberikan kemampuan untuk berkomunikasi salam mengatasi lingkungannya. Kemampuan
mereka tidak hanya dalam lingkaran kecil
kekerabatan, tetapi meluas hingga pemanfaatan potensi alam raya. Tata cara
komunikasi yang silakukan manusia memiliki riwayat tumbuh kembang yang panjang dan beraneka ragam. Hal ini
dimulai sejak zaman prasejarah sampai era
teknologi satelit dewasa ini.
Hakikat terminologi
telekomunikasi adalah “komunikasi jarak jauh”. Komunikasi sendiri
bersumber dari bahasa latin communis yang berarti sama. Jadi jika kita berkomunikasi itu berarti kita
mengadakan kesamaan, dalam hal ini kesamaan
pengertian atau makna. Seorang sarjana Amerika Carl I Hovland, mengemukakan bahwa komunikasi adalah: “the
process by which an induviduals (the
communicator) transmits stimuli (usually verbal symbols) to modify the behavior of other individuals (communicatees)”.
Proses dalam melakukan penyampaian maksud dan
tujuan untuk menyamakan kehendak itu
dapat dilakukan secara langsung (face to face) atau menggunakan sarana. Alat bantu (teknologi)
dimanfaatkan sebagai sarana untuk komunikasi
jarak jauh Sarana itu dimulai dengan cara yang sederhana, seperti media asap sampai dengan teknologi canggih
yang dapat berbentuk suara, gambar,
tanda, kode, signal, atau intelegensi, baik yang melalui kabel, tanpa kabel atau sistem elektronik lainnya.
Telekomunikasi memberikan akses mengenai pengiriman, pemancaran dan atau penerimaan
tanda-tanda, signal, tulisan, gambar dan
suara atau informasi melalui kawat (kabel), radio, optik atau sistem elektromagnetik lainnya. Perkembangan dunia
telekomunikasi mengalami perluasaan
wilayah dengan dipergunakan internet sebagai sarana komunikasi.
Percepatan inovasi
sekarang dimungkinkan karena terintegrasinya seluruh kemampuan berpikir dan daya imajinasi manusia
ke dalam sebuah jaringan internet.
Jaringan internet menjadi semacam jembatan penghubung telepatis dari manusia ke manusia lainnya dengan kecepatan
cahaya menembus batas waktudan batas
negara Teknologi Informasi (Information
technology) memegang peranan yang penting,
baik di masa kini atau masa yang akan datang. Teknologi informasi diyakini membawa keuntungan dan kepentingan
yang besar bagi negara-negara di dunia.
Ada banyak hal yang membuat teknologi informasi begitu penting dan hal itu dikarenakan bahwa teknologi informasi
memacu pertumbuhan ekonomi dunia.
Perluasan teknologi
ini ada beberapa hal yang dapat diperhatikan: .
b.Teknologi mempunyai kontribusi untuk membuat
setiap tahapan yang mencakup
perencanaan, organisasi dan operasi kegiatan suatu industri atau a.Teknologi terdiri dari informasi yang mampu
mengaplikasikan semua tahapan dari
perencanaan, organisasi, dan operasi suatu industri atau perusahaan (komersial) dengan segala aktifitasnya.
Carl I Hovland. “Source of Communication”.
(London: Yale University Publicity 1998) hal Rachmadi
Usman. “Dimensi Hukum Perseroan Terbatas”. (Bandung: Alumni, 2004) hal Edmon
Makarim, “Pengantar Hukum Telematika”. (Jakarta: Raja Grafindo, 2007) hal 18.
perusahaan; maka teknologi tidak hanya terdiri
dari scientific knowledge , tetapi pengetahuan
bisnis atau organisasi.
c. Teknologi bisa
berupa teknologi yang berwujud (bertubuh) dan tidak berwujud.
Teknologi informasi
membawa dampak kompleksitas pada sebuah realitas virtual yang memecahkan kebuntuan yang
dimiliki oleh kehidupan nyata mengenai
konsep ruang dan waktu. Realitas virtual memungkinkan orang yang berada di dalamnya beradapada tempat dan waktu
yang berbeda.
Informasi dan
teknologi komunikasi mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat, aspek ekonomi, sosial,
budaya. Perkembangan internet telahmembawa
pengaruh yang besar dalam segala aspek kehidupan manusia, dan dipakai hampir pada semua kegiatan.
Perkembangan ini membawa konsekuensi yang
penting serta mempengaruhi lalu lintas hukum
1. Dematerialisasi . Konsekuensi
itu ditandai oleh: 2. Ekonomi bergantung pada informasi, pengetahuan,
dan jasa melalui jaringan digital,
pertautan fisik melalui kertas atau material yang fisiknya dapat dipegang menjadi berkurang.
3. Internasionalisasi atau deteritoroalisasi 4. Bagi internet tidak ada lagi batas negara 5. Turbulensi teknik 6. Perkembangan teknik berjalan dalamkecepatan
yang relatif tinggi yang menyebabkan
pembuat undang-undang terseok-seok mengikutinya.
I.G Rai Widjaya. “Hukum Perseroan Terbatas”
(Edisi Revisi). (Jakarta:Megapoint Kesant
Blanc, 2002) hal Seiring dengan
perkembangan masyarakat dan teknologi, semakin lama manusia semakin banyak menggunakan alat
teknologi digital, termasuk dalam berinteraksi
antar sesamanya. Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat, maka tidak sepantasnya lagi
dipersyaratkan suatu tatap muka di antara pihak yang melakukan kontrak, tetapi cukup
memakai internet Data elektronis
diterima sebagai alat bukti dan dalam Undang Undang Dokumen Perusahaan yaitu UU nomor 8 tahun
1997, yang dimaksud dengan dokumen
perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka
pelaksanaan kegiatnnya, baik tertulis di
atas kertas atau sarana lain maupun rekaman dalam bentuk corak apa pun yang dapat dilihat, dibaca, dan didengar. Dokumen
perusahaan terdiri dari dokumen keuangan
dan dokumen lainnya. Dokumen lainnya ini adalah hal-hal lain yang .
Lahirnya Undang
Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menampung aspirasi dan mengakomodasi
perkembangan teknologi informasi dengan
diterimanya teleconference, video conference. Hasil dari teleconference
atau video conference yang dijadikan sarana komunikasi, dipermudah dengan adanya teknologi 3,5G.
Sarana komunikasi yang demikian ini membawa
dampak dalam memberikan kemudahan dari sisi ekonomis. Bertatap muka tidak dengan konteks face to face tetapi
bertatap muka dengan media elektronis.
Pasal 77 UUPT Nomor
40 tahun 2007, mengakomodasi hal ini. Ketentuan Pasal 77 UUPT bahwa RUPS dapat dilaksanakan
secara telekonferensi. Berarti di sini ada sebuah data digital yang dihasilkan
oleh sebuah telekonferensi.
Munir Fuady. “Perseroan Terbatas Paradigma
Baru”. (Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2002)
hal tidak terlait langsung dengan
dokumen keuangan yang terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai
nilai guna bagi perusahaan, dan di dalam
penjelasan dari ketentuan tersebut adalah Risalah Rapat Umum Pemegang Saham, akta pendirian, dan akta otentik
lainnya yang mengandung kepentingan hukum
tertentu dan NPWP Nindyo Pramono.
“Bunga Rampai Hukum Bisnis”. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006) hal .
RUPS merupakan
sebuah dokumen perusahaan. Dan dengan ketentuan UUPT yang terbaru dalam penyelenggaran RUPS
dapat dilakukan dengan memanfaatkan
kemajuan teknologi informasi. Pembuatan RUPS dengan memanfaatkan teknologi video call atau
teleconference ataupun dengan video call.
Pemanfaatan
kecanggihan teknologi ini memungkinkan para pemegang saham perusahaan tidak harus bertatap muka secara
langsung atau face to face tapi bertatap
muka dengan media elektronik yang saling dapat berhubungan seperti layaknya bertatap muka secara langsung. Tujuan
yang akan dicapai dalam sebuah rapat
tentunya akan membahas tentang sesuatu hal yang berkaitan dengan perusahaan atau perseroan terbatas itu
sendiri. Kemajuan teknologi informasi ini sangat mempermudah selain lebih efisien juga
efektif. Tentu saja hal ini membuka cakrawala
baru dalam hal rapat yang diselenggarakn dengan menggunakan media elektronik ini akan menghasilkan data
elektronik juga.
Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang biasa disingkat dengan UU ITE yang diterbitkan pada
25 Maret 2008 dengan cakupan meliputi
globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari
dua naskah akademis yang disusun oleh
dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi
sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian
dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai
naskah akademisnya dengan RUU
Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI).
Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang
memanfaatkan internet sebagai medianya,
baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi
kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir
kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum,
dengan diakuinya bukti elektronik dan
tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan..
Dampak yang
ditimbulkan adalah bahwa ketentuan UUPT mensyarakatkan
bahwa setiap perubahan yang berhubungan dengan anggaran dasar dari PT itu harus dibuatkan risalah
rapat yang harus dituangkan dalam akta otentik,
yaitu akta notaris. Kendala yang nyata dari proses kecanggihan teknologi ini adalah bahwa data yang dihasilkan dari
sebuah RUPS dengan menggunakan mekanisme
elektronik tentu saja menghasilkan data elektronik pula. Proses pembuktian data elektronik ke dalam akta
otentik ini mengalami kendala.
Kemudahan dalam
melakukan RUPS ini diyakini membawa dampak positif bagi perkembangan dunia usaha tetapi jika tidak
dapat diakomodasikan maka ketentuan ini
adalah ketentuan yang mandul.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi