Senin, 21 April 2014

Skripsi Hukum: KEABSAHAN KEPUTUSAN RUPS PERSEROAN TERBATAS MELALUI TELECONFERENCE BERDASARKAN UU NO.11 TAHUN 2008 TENTANG ITE DAN UU NO.40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Manusia sebagai homo sapien diberikan kemampuan untuk berkomunikasi  salam mengatasi lingkungannya. Kemampuan mereka tidak hanya dalam  lingkaran kecil kekerabatan, tetapi meluas hingga pemanfaatan potensi alam raya. Tata cara komunikasi yang silakukan manusia memiliki riwayat tumbuh kembang  yang panjang dan beraneka ragam. Hal ini dimulai sejak zaman prasejarah sampai  era teknologi satelit dewasa ini.
Hakikat terminologi telekomunikasi adalah “komunikasi jarak jauh”. Komunikasi sendiri bersumber dari bahasa latin communis yang berarti sama. Jadi  jika kita berkomunikasi itu berarti kita mengadakan kesamaan, dalam hal ini  kesamaan pengertian atau makna. Seorang sarjana Amerika Carl I Hovland,  mengemukakan bahwa komunikasi adalah: “the process by which an induviduals  (the communicator) transmits stimuli (usually verbal symbols) to modify the  behavior of other individuals (communicatees)”.

 Proses dalam melakukan penyampaian maksud dan tujuan untuk  menyamakan kehendak itu dapat dilakukan secara langsung (face to face) atau  menggunakan sarana. Alat bantu (teknologi) dimanfaatkan sebagai sarana untuk  komunikasi jarak jauh Sarana itu dimulai dengan cara yang sederhana, seperti  media asap sampai dengan teknologi canggih yang dapat berbentuk suara,  gambar, tanda, kode, signal, atau intelegensi, baik yang melalui kabel, tanpa kabel   atau sistem elektronik lainnya. Telekomunikasi memberikan akses mengenai  pengiriman, pemancaran dan atau penerimaan tanda-tanda, signal, tulisan, gambar  dan suara atau informasi melalui kawat (kabel), radio, optik atau sistem  elektromagnetik lainnya. Perkembangan dunia telekomunikasi mengalami  perluasaan wilayah dengan dipergunakan internet sebagai sarana komunikasi.
Percepatan inovasi sekarang dimungkinkan karena terintegrasinya seluruh  kemampuan berpikir dan daya imajinasi manusia ke dalam sebuah jaringan  internet. Jaringan internet menjadi semacam jembatan penghubung telepatis dari  manusia ke manusia lainnya dengan kecepatan cahaya menembus batas waktudan  batas negara  Teknologi Informasi (Information technology) memegang peranan yang  penting, baik di masa kini atau masa yang akan datang. Teknologi informasi  diyakini membawa keuntungan dan kepentingan yang besar bagi negara-negara di  dunia. Ada banyak hal yang membuat teknologi informasi begitu penting dan hal  itu dikarenakan bahwa teknologi informasi memacu pertumbuhan ekonomi dunia.
Perluasan teknologi ini ada beberapa hal yang dapat diperhatikan: .
 b.Teknologi mempunyai kontribusi untuk membuat setiap tahapan yang  mencakup perencanaan, organisasi dan operasi kegiatan suatu industri atau  a.Teknologi terdiri dari informasi yang mampu mengaplikasikan semua tahapan  dari perencanaan, organisasi, dan operasi suatu industri atau perusahaan  (komersial) dengan segala aktifitasnya.
 Carl I Hovland. “Source of Communication”. (London: Yale University Publicity 1998)  hal   Rachmadi Usman. “Dimensi Hukum Perseroan Terbatas”. (Bandung: Alumni, 2004)  hal   Edmon Makarim, “Pengantar Hukum Telematika”. (Jakarta: Raja Grafindo, 2007) hal  18.
 perusahaan; maka teknologi tidak hanya terdiri dari scientific knowledge , tetapi  pengetahuan bisnis atau organisasi.
c. Teknologi bisa berupa teknologi yang berwujud (bertubuh) dan tidak berwujud.
Teknologi informasi membawa dampak kompleksitas pada sebuah realitas  virtual yang memecahkan kebuntuan yang dimiliki oleh kehidupan nyata  mengenai konsep ruang dan waktu. Realitas virtual memungkinkan orang yang  berada di dalamnya beradapada tempat dan waktu yang berbeda.
Informasi dan teknologi komunikasi mempengaruhi berbagai aspek  kehidupan masyarakat, aspek ekonomi, sosial, budaya. Perkembangan internet  telahmembawa pengaruh yang besar dalam segala aspek kehidupan manusia, dan  dipakai hampir pada semua kegiatan. Perkembangan ini membawa konsekuensi  yang penting serta mempengaruhi lalu lintas hukum  1.  Dematerialisasi . Konsekuensi itu ditandai  oleh: 2.  Ekonomi bergantung pada informasi, pengetahuan, dan jasa melalui  jaringan digital, pertautan fisik melalui kertas atau material yang fisiknya  dapat dipegang menjadi berkurang.
3.  Internasionalisasi atau deteritoroalisasi 4.  Bagi internet tidak ada lagi batas negara 5.  Turbulensi teknik 6.  Perkembangan teknik berjalan dalamkecepatan yang relatif tinggi yang  menyebabkan pembuat undang-undang terseok-seok mengikutinya.
 I.G Rai Widjaya. “Hukum Perseroan Terbatas” (Edisi Revisi). (Jakarta:Megapoint  Kesant Blanc, 2002) hal   Seiring dengan perkembangan masyarakat dan teknologi, semakin lama  manusia semakin banyak menggunakan alat teknologi digital, termasuk dalam  berinteraksi antar sesamanya. Perkembangan teknologi digital yang semakin  pesat, maka tidak sepantasnya lagi dipersyaratkan suatu tatap muka di antara  pihak yang melakukan kontrak, tetapi cukup memakai internet  Data elektronis diterima sebagai alat bukti dan dalam Undang Undang  Dokumen Perusahaan yaitu UU nomor 8 tahun 1997, yang dimaksud dengan  dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan  atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatnnya, baik tertulis  di atas kertas atau sarana lain maupun rekaman dalam bentuk corak apa pun yang  dapat dilihat, dibaca, dan didengar. Dokumen perusahaan terdiri dari dokumen  keuangan dan dokumen lainnya. Dokumen lainnya ini adalah hal-hal lain yang  .
Lahirnya Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan  Terbatas, menampung aspirasi dan mengakomodasi perkembangan teknologi  informasi dengan diterimanya  teleconference, video  conference. Hasil dari  teleconference  atau video  conference  yang dijadikan sarana komunikasi,  dipermudah dengan adanya teknologi 3,5G. Sarana komunikasi yang demikian ini  membawa dampak dalam memberikan kemudahan dari sisi ekonomis. Bertatap  muka tidak dengan konteks face to face tetapi bertatap muka dengan media  elektronis.
Pasal 77 UUPT Nomor 40 tahun 2007, mengakomodasi hal ini. Ketentuan  Pasal 77 UUPT bahwa RUPS dapat dilaksanakan secara telekonferensi. Berarti di sini ada sebuah data digital yang dihasilkan oleh sebuah telekonferensi.
 Munir Fuady. “Perseroan Terbatas Paradigma Baru”. (Bandung: Citra Aditya Bhakti,  2002) hal   tidak terlait langsung dengan dokumen keuangan yang terdiri dari data atau setiap  tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, dan di  dalam penjelasan dari ketentuan tersebut adalah Risalah Rapat Umum Pemegang  Saham, akta pendirian, dan akta otentik lainnya yang mengandung kepentingan  hukum tertentu dan NPWP   Nindyo Pramono. “Bunga Rampai Hukum Bisnis”. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006)  hal  .
RUPS merupakan sebuah dokumen perusahaan. Dan dengan ketentuan  UUPT yang terbaru dalam penyelenggaran RUPS dapat dilakukan dengan  memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Pembuatan RUPS dengan  memanfaatkan teknologi video call atau teleconference ataupun dengan video call.
Pemanfaatan kecanggihan teknologi ini memungkinkan para pemegang saham  perusahaan tidak harus bertatap muka secara langsung atau face to face tapi  bertatap muka dengan media elektronik yang saling dapat berhubungan seperti  layaknya bertatap muka secara langsung. Tujuan yang akan dicapai dalam sebuah  rapat tentunya akan membahas tentang sesuatu hal yang berkaitan dengan  perusahaan atau perseroan terbatas itu sendiri. Kemajuan teknologi informasi ini  sangat mempermudah selain lebih efisien juga efektif. Tentu saja hal ini membuka  cakrawala baru dalam hal rapat yang diselenggarakn dengan menggunakan media  elektronik ini akan menghasilkan data elektronik juga.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang biasa  disingkat dengan UU ITE yang diterbitkan pada 25 Maret 2008 dengan cakupan  meliputi globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk  mencerdaskan kehidupan bangsa.
 Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang  disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk  oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen  Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama  dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan  RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI).
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur  berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai  medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini  juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE  mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada  umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik  dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan..
Dampak yang ditimbulkan adalah bahwa ketentuan UUPT  mensyarakatkan bahwa setiap perubahan yang berhubungan dengan anggaran  dasar dari PT itu harus dibuatkan risalah rapat yang harus dituangkan dalam akta  otentik, yaitu akta notaris. Kendala yang nyata dari proses kecanggihan teknologi  ini adalah bahwa data yang dihasilkan dari sebuah RUPS dengan menggunakan  mekanisme elektronik tentu saja menghasilkan data elektronik pula. Proses  pembuktian data elektronik ke dalam akta otentik ini mengalami kendala.

Kemudahan dalam melakukan RUPS ini diyakini membawa dampak positif bagi  perkembangan dunia usaha tetapi jika tidak dapat diakomodasikan maka  ketentuan ini adalah ketentuan yang mandul.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi