Senin, 21 April 2014

Skripsi Hukum: TINJAUAN HUKUM HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (HMETD) DALAM PASAR MODA

BAB I.
PENDAHULUAN.
A.   Latar Belakang Masalah.
Dalam era globalisasi, pasar modal merupakan hal penting agar  suatu negara dapat bersaing dengan negara-negara lain dan mendorong  perekonomian negara tersebut. Di Indonesia, perkembangan pasar modal  telah menunjukkan pengaruh positifnya dalam mendorong perekonomian  Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya arus perputaran uang di  pasar modal Indonesia dapat memberi indikasi tentang gambaran  kemajuan keadaan perekonomian bangsa Indonesia, terutama dalam  menunjang pembangunan.  Indonesia saat ini sedang dalam proses  pembangunan oleh sebab itu yang paling dibutuhkan untuk menunjang  proses pembangunan nasional ini adalah dana yang tersedia secara  berkesinambungan yang nantinya akan digunakan untuk membiayai  pembangunan nasional tersebut. Sama halnya suatu perusahaan  memerlukan dana secara berkesinambungan untuk membiayai kegiatan  usaha yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Sesuai dengan amanat Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1995  tentang Pasar Modal, dimana dinyatakan bahwa Pasar Modal mempunyai  peran yang strategis dalam pembangunan nasional, sebagi salah satu  sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi   masyarakat.
 Pasar modal adalah salah satu alternatif yang dapat  dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dana  perusahaan.
 Secara  teoritis pasar modal (capital market) didefinisikan sebagai perdagangan  instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk modal  sendiri maupun hutang (bonds), baik yang diterbitkan oleh pemerintah  (public authorities) maupun oleh perusahaan swasta (private sectors).
 Menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 Pasal 1  angka 13 memberi pengertian kepada pasar modal sebagai suatu suatu  kegiatan yang berkenaan dengan penawaran umum dan perdagangan  efek. Oleh karena itu, Undang-Undang Pasar Modal dalam memberi arti  kepada pasar modal tidak memberi suatu definisi secara menyeluruh  melainkan lebih menitikberatkan kepada kegiatan dan para pelaku dari  suatu pasar modal.
 Secara sederhana pasar modal dapat diartikan sebagai tempat  dimana bertemunya pembeli dan penjual efek yang terdaftar di bursa itu,  mereka melakukan transaksi jual beli efek.
  C. S. T. Kansil dan Christine S. T. Kansil, Pokok-Pokok Hukum Pasar Modal,  (Jakarta: Pustaka Harapan, 2002), Hal. 42.
 Pandji Anogara dan Piji Fakarti, Pengantar Pasar Modal, (Jakarta: PT.
Rineka Cipta, 2001), Hal.1.
 Marzuki Usman, dkk., Pengetahuan Dasar Pasar Modal, diterbitkan atas Kerjasama Jurnal Keuangan dan Moneter dengan Institut Bankir Indonesia, Hal. 1.
 Munir Fuady, Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum), cet 2 (Bandung: PT.
Citra Aditya Bakti, 2001), Hal. 11.
 Asril Sitompul, Pasar Modal (Penawaran Umum Dan Permasalahannya), cet  2 (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001), Hal 7.
 Pada dasarnya terdapat empat peranan strategis dari pasar modal  dalam perekonomian suatu negara, yaitu :  1. Sebagai sumber Penghimpun Dana Pasar modal berfungsi sebagai alternatif sumber penghimpun dana  selain sistem perbankan yang selama ini dikenal merupakan media  penghimpun dana secara konvensional. Pasar modal memungkinkan  perusahaan menerbitkan surat berharga (sekuritas), baik surat tanda  hutang (obligasi ataubonds) maupun surat tanda kepemilikan (saham).
Dengan memanfaatkan sumber dana dari pasar modal tersebut,  perusahaan dapat terhindar dari kondisi perbandingan antara hutang  dan modal sendiri (dept to equity ratio) yang terlalu tinggi.
2. Sebagai Alternatif Investasi Para Pemodal Dengan adanya pasar modal memberikan kesempatan kepada para  pemodal untuk membentuk portofolio investasi atau  mengkombinasikan dana pada berbagai kemungkinan investasi dengan  mengharapkan keuntungan yang lebih dan sanggup menanggung  sejumlah resiko tertentu yang mungkin terjadi. Investasi di pasar  modal lebih fleksibel serta memungkinkan terjadinya alokasi dana  yang efisien.
 Marzuki Usman, dkk., op. cit., Hal. 14.
 3. Biaya Penghimpun Dana Melalui Pasar Modal Relatif Rendah Dalam melakukan penghimpun dana, perusahaan membutuhkan biaya  yang relatif kecil jika diperoleh melalui penjualan saham daripada  meminjam dari bank.
4. Bagi Negara, Pasar Modal Akan Mendorong Perkembangan Investasi Tanpa pemerintah mencairkan sumber pendanaan melalui bantuan luar  negeri, pihak swasta sudah mampu memenuhi sendiri kebutuhan  dananya dengan mengeluarkan biaya dalam jumlah yang relatif kecil.
Dengan demikian, pemerintah terbantu dalam memobilisasi dana  masyarakat. Selain itu, dengan ekspansi usaha berarti ada penambahan  penyerapan tenaga kerja, kenaikan jumlah produksi, kenaikan omzet  penjualan, kenaikan pendapatan dan tentunya pajak bagi negara. Bagi  BUMN yang selama ini banyak mendapat subsidi pemerintah untuk  tetap bertahan dalam melayani masyarakat juga dapat diarahkan untuk  go public  atau go international.  Dengan sendirinya pengembangan  BUMN akan dikontrol publik sehingga BUMN akan terdorong ke arah  yang efisien. Pemerintah memperoleh keuntungan ganda, di satu pihak  sebagai perusahaan BUMN tetap membayar pajak kepada negara, di  lain pihak beban pemerintah berkurang untuk membina dan  mengembangkan BUMN.
UU RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal  juga  menjelaskan tugas pokok Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) yaitu  melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan dengan tujuan   mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar dan  efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
 Dalam  melaksanakan tugas pokok tersebut, salah satu kewenangan Bapepam  adalah menetapkan persyaratan dan tata cara Pernyataan Pendaftaran  serta menyatakan, menunda, atau membatalkan efektifnya Pernyataan  Pendaftaran.
 Proses pelaksanaan Pernyataan Pendaftaran sebagaimana yang  digariskan dalam Undang-undang ini dilakukan dengan mengikuti  ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor IX.A.1  tentang  Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran, dan  peraturan-peraturan teknis lainnya yang berhubungan dengan tata cara  pelaksanaan pengajuan Pernyataan Pendaftaran. Sedangkan untuk  penerbitan saham kedua dan seterusnya yang dikeluarkan dari portepel  harus mengikuti Peraturan Bapepam Nomor IX.D.1 tentang Hak  Memesan Efek Terlebih Dahulu atau mengikuti Peraturan Bapepam  Nomor IX.D.4 tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek  Terlebih Dahulu. Peraturan-peraturan tersebut diatas mewajibkan Emiten  untuk  melakukan Penawaran Umum segera setelah Pernyataan  Pendaftaran dinyatakan efektif.
  Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
 Pasal 5 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
 http://rac.uii.ac.id/server/document/Private/2008042503550200312244.pdf,  diakses tanggal 21Juli 20  Banyak alasan dan motivasi perusahaan menjual sahamnya  kepada masyarakat melalui bursa efek, alasan utama yaitu menarik dana  dari masyarakat dengan sasaran untuk memperbaiki struktur modal.
Ada kalanya, perusahaan publik yang telah melakukan Penawaran  Umum Perdana (Initial Public Offering) dan sudah terdaftar di pasar  modal membutuhkan dana segar lagi jika sumber internal maupun  pinjaman dari bank dianggap kurang memadai atau menguntungkan.
Perusahaan dapat melakukan penawaran saham lagi kepada pemegang  saham lama dengan harga yang umumnya lebih rendah dari pada harga  pasar sehingga pemegang saham lama atau investor  tertarik untuk  membelinya, penawaran terbatas ini sering disebut pula Hak Memesan  Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau dalam bahasa Inggris disebut  dengan right issue.
Right issue atau right adalah hak pemengang saham lama untuk  membeli terlebih dahulu (preemptive right) saham baru pada harga  tertentu dalam waktu  kurang dari 6 bulan. Harga tertentu yang  dimaksudkan adalah harga yang ditetapkan di muka, yang besarnya di  bawah harga pasar pada saat diterbitkan. Apabila harga tebusan atau  harga pelaksanaan (exercise price, or strike price) di atas harga pasar,  maka tidak akan ada yang menukarkan right  dengan saham karena  investor lebih murah beli di pasar. Pemegang saham lama berhak  membeli saham baru dalam jumlah yang sebanding dengan saham yang  dimilikinya. Apabila seorang pemegang saham lama tidak ingin menukar   right  dengan saham, maka bukti right itu dapat dijual di bursa efek  melalui broker efek.

 Perkembangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)  atau right issue pada pasar modal Indonesia menunjukkan angka yang  signifikan. Hal ini terlihat dari banyaknya emiten-emiten besar Indonesia  seperti PT Nusantara Infrasructure Tbk. (META), PT. Berlian Laju  Tanker Tbk. (BLTA), PT. Bakrie Development Tbk. (ELTY). Right Issue META sendiri saja telah merilis 8,5 miliar saham baru di harga pasar Rp  88 per saham, META mengantongi dana senilai Rp 748,70 miliar.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi