BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Dalam era
globalisasi, pasar modal merupakan hal penting agar suatu negara dapat bersaing dengan
negara-negara lain dan mendorong perekonomian
negara tersebut. Di Indonesia, perkembangan pasar modal telah menunjukkan pengaruh positifnya dalam
mendorong perekonomian Indonesia. Hal
ini dapat dilihat dari banyaknya arus perputaran uang di pasar modal Indonesia dapat memberi indikasi
tentang gambaran kemajuan keadaan
perekonomian bangsa Indonesia, terutama dalam menunjang pembangunan. Indonesia saat ini sedang dalam proses pembangunan oleh sebab itu yang paling
dibutuhkan untuk menunjang proses
pembangunan nasional ini adalah dana yang tersedia secara berkesinambungan yang nantinya akan digunakan
untuk membiayai pembangunan nasional
tersebut. Sama halnya suatu perusahaan memerlukan
dana secara berkesinambungan untuk membiayai kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Sesuai dengan
amanat Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, dimana dinyatakan bahwa
Pasar Modal mempunyai peran yang strategis
dalam pembangunan nasional, sebagi salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana
investasi bagi masyarakat.
Pasar modal adalah salah satu alternatif yang
dapat dimanfaatkan untuk memenuhi
kebutuhan dana perusahaan.
Secara teoritis
pasar modal (capital market) didefinisikan sebagai perdagangan instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang,
baik dalam bentuk modal sendiri maupun
hutang (bonds), baik yang diterbitkan oleh pemerintah (public authorities) maupun oleh perusahaan
swasta (private sectors).
Menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun
1995 Pasal 1 angka 13 memberi pengertian
kepada pasar modal sebagai suatu suatu kegiatan
yang berkenaan dengan penawaran umum dan perdagangan efek. Oleh karena itu, Undang-Undang Pasar
Modal dalam memberi arti kepada pasar
modal tidak memberi suatu definisi secara menyeluruh melainkan lebih menitikberatkan kepada
kegiatan dan para pelaku dari suatu
pasar modal.
Secara sederhana pasar modal dapat diartikan
sebagai tempat dimana bertemunya pembeli
dan penjual efek yang terdaftar di bursa itu, mereka melakukan transaksi jual beli efek.
C. S. T. Kansil dan Christine S. T. Kansil,
Pokok-Pokok Hukum Pasar Modal, (Jakarta:
Pustaka Harapan, 2002), Hal. 42.
Pandji Anogara dan Piji Fakarti, Pengantar
Pasar Modal, (Jakarta: PT.
Rineka Cipta,
2001), Hal.1.
Marzuki Usman, dkk., Pengetahuan Dasar Pasar
Modal, diterbitkan atas Kerjasama Jurnal Keuangan dan Moneter dengan Institut
Bankir Indonesia, Hal. 1.
Munir Fuady, Pasar Modal Modern (Tinjauan
Hukum), cet 2 (Bandung: PT.
Citra Aditya Bakti,
2001), Hal. 11.
Asril Sitompul, Pasar Modal (Penawaran Umum
Dan Permasalahannya), cet 2 (Bandung:
PT. Citra Aditya Bakti, 2001), Hal 7.
Pada dasarnya terdapat empat peranan strategis
dari pasar modal dalam perekonomian
suatu negara, yaitu : 1. Sebagai sumber
Penghimpun Dana Pasar modal berfungsi sebagai alternatif sumber penghimpun dana
selain sistem perbankan yang selama ini
dikenal merupakan media penghimpun dana
secara konvensional. Pasar modal memungkinkan perusahaan menerbitkan surat berharga
(sekuritas), baik surat tanda hutang
(obligasi ataubonds) maupun surat tanda kepemilikan (saham).
Dengan memanfaatkan
sumber dana dari pasar modal tersebut, perusahaan
dapat terhindar dari kondisi perbandingan antara hutang dan modal sendiri (dept to equity ratio) yang
terlalu tinggi.
2. Sebagai
Alternatif Investasi Para Pemodal Dengan adanya pasar modal memberikan
kesempatan kepada para pemodal untuk
membentuk portofolio investasi atau mengkombinasikan
dana pada berbagai kemungkinan investasi dengan mengharapkan keuntungan yang lebih dan sanggup
menanggung sejumlah resiko tertentu yang
mungkin terjadi. Investasi di pasar modal
lebih fleksibel serta memungkinkan terjadinya alokasi dana yang efisien.
Marzuki Usman, dkk., op. cit., Hal. 14.
3. Biaya Penghimpun Dana Melalui Pasar Modal
Relatif Rendah Dalam melakukan penghimpun dana, perusahaan membutuhkan biaya yang relatif kecil jika diperoleh melalui
penjualan saham daripada meminjam dari
bank.
4. Bagi Negara,
Pasar Modal Akan Mendorong Perkembangan Investasi Tanpa pemerintah mencairkan
sumber pendanaan melalui bantuan luar negeri,
pihak swasta sudah mampu memenuhi sendiri kebutuhan dananya dengan mengeluarkan biaya dalam jumlah
yang relatif kecil.
Dengan demikian,
pemerintah terbantu dalam memobilisasi dana masyarakat. Selain itu, dengan ekspansi usaha
berarti ada penambahan penyerapan tenaga
kerja, kenaikan jumlah produksi, kenaikan omzet penjualan, kenaikan pendapatan dan tentunya
pajak bagi negara. Bagi BUMN yang selama
ini banyak mendapat subsidi pemerintah untuk tetap bertahan dalam melayani masyarakat juga
dapat diarahkan untuk go public atau go international. Dengan sendirinya pengembangan BUMN akan dikontrol publik sehingga BUMN akan
terdorong ke arah yang efisien.
Pemerintah memperoleh keuntungan ganda, di satu pihak sebagai perusahaan BUMN tetap membayar pajak
kepada negara, di lain pihak beban
pemerintah berkurang untuk membina dan mengembangkan
BUMN.
UU RI Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal juga menjelaskan tugas pokok Badan Pengawas Pasar
Modal (Bapepam) yaitu melakukan
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal
yang teratur, wajar dan efisien serta
melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Dalam melaksanakan
tugas pokok tersebut, salah satu kewenangan Bapepam adalah menetapkan persyaratan dan tata cara
Pernyataan Pendaftaran serta menyatakan,
menunda, atau membatalkan efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Proses pelaksanaan Pernyataan Pendaftaran
sebagaimana yang digariskan dalam
Undang-undang ini dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bapepam Nomor IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan
Pendaftaran, dan peraturan-peraturan
teknis lainnya yang berhubungan dengan tata cara pelaksanaan pengajuan Pernyataan Pendaftaran.
Sedangkan untuk penerbitan saham kedua
dan seterusnya yang dikeluarkan dari portepel harus mengikuti Peraturan Bapepam Nomor IX.D.1
tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
atau mengikuti Peraturan Bapepam Nomor
IX.D.4 tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Peraturan-peraturan tersebut
diatas mewajibkan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum segera setelah
Pernyataan Pendaftaran dinyatakan
efektif.
Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal.
Pasal 5 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal.
http://rac.uii.ac.id/server/document/Private/2008042503550200312244.pdf,
diakses tanggal 21Juli 20 Banyak alasan dan motivasi perusahaan menjual
sahamnya kepada masyarakat melalui bursa
efek, alasan utama yaitu menarik dana dari
masyarakat dengan sasaran untuk memperbaiki struktur modal.
Ada kalanya,
perusahaan publik yang telah melakukan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering) dan
sudah terdaftar di pasar modal
membutuhkan dana segar lagi jika sumber internal maupun pinjaman dari bank dianggap kurang memadai
atau menguntungkan.
Perusahaan dapat
melakukan penawaran saham lagi kepada pemegang saham lama dengan harga yang umumnya lebih
rendah dari pada harga pasar sehingga
pemegang saham lama atau investor
tertarik untuk membelinya,
penawaran terbatas ini sering disebut pula Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau dalam bahasa
Inggris disebut dengan right issue.
Right issue atau
right adalah hak pemengang saham lama untuk membeli terlebih dahulu (preemptive right)
saham baru pada harga tertentu dalam
waktu kurang dari 6 bulan. Harga
tertentu yang dimaksudkan adalah harga
yang ditetapkan di muka, yang besarnya di bawah harga pasar pada saat diterbitkan.
Apabila harga tebusan atau harga
pelaksanaan (exercise price, or strike price) di atas harga pasar, maka tidak akan ada yang menukarkan right dengan saham karena investor lebih murah beli di pasar. Pemegang
saham lama berhak membeli saham baru
dalam jumlah yang sebanding dengan saham yang dimilikinya. Apabila seorang pemegang saham
lama tidak ingin menukar right dengan saham, maka bukti right itu dapat
dijual di bursa efek melalui broker efek.
Perkembangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(HMETD) atau right issue pada pasar
modal Indonesia menunjukkan angka yang signifikan.
Hal ini terlihat dari banyaknya emiten-emiten besar Indonesia seperti PT Nusantara Infrasructure Tbk.
(META), PT. Berlian Laju Tanker Tbk.
(BLTA), PT. Bakrie Development Tbk. (ELTY). Right Issue META sendiri saja telah
merilis 8,5 miliar saham baru di harga pasar Rp 88 per saham, META mengantongi dana senilai Rp
748,70 miliar.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi