Senin, 21 April 2014

Skripsi Hukum: KEBIJAKAN PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) TANPA JAMINAN DI PT. BANK TABUNGAN NEGARA

BAB I.
PENDAHULUAN.
A.  Latar Belakang.
Sebagaimana diketahui bahwa pembangunan nasional merupakan upaya  pembangunan berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat  Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam menghadapi perkembangan  perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan  terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang  semakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi, termasuk  perbankan.

 Berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan nasional tersebut dalam  ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan  ditentukan bahwa “Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan  pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan  ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat  banyak.”  Dari ketentuan ini jelaslah bahwa lembaga perbankan mempunyai peranan  penting dan strategis tidak saja dalam menggerakkan roda perekonomian nasional,  tetapi juga diarahkan agar mampu menunjang pelaksanaan pembangunan  nasional. Ini berarti bahwa lembaga perbankan haruslah mampu berperan sebagai   Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana, 2008, hal. 40.
 Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas  Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan., Pasal 4.
 Agen Pembangunan (Agent of Development)  dalam upaya mencapai tujuan  nasional itu, dan tidak menjadi beban dan hambatan dalam pelaksanaan  pembangunan nasional.
 Bank sebagai lembaga keuangan memiliki peran yang strategis bagi  kehidupan perekonomian masyarakat. Hal tersebut bisa dilihat dari fungsi utama  yang dimiliki oleh bank yaitu sebagai lembaga yang menghimpun dan  menyalurkan dana dari masyarakat. Dari fungsi utama bank tersebut bank bisa  dikatakan sebagai lembaga intermediasi yaitu lembaga yang berfungsi sebagai  penghubung antara orang yang memiliki uang dan yang membutuhkan uang.
Masyarakat perlu melakukan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya  demi meningkatkan kesejahteraannya. Dalam kenyataannya tidak semua  masyarakat terutama masyarakat lapisan menengah ke bawah memiliki modal  yang cukup untuk membuka atau mengembangkan usaha dan produktifitasnya,  sehingga dalam hal ini masyarakat lapisan menengah ke bawah tersebut membutuhkan bantuan yang berupa pinjaman atau kredit yang bisa mereka cari,  salah satunya di suatu lembaga perbankan.
Kredit dibutuhkan oleh masyarakat baik oleh perorangan maupun badan  usaha untuk memenuhi kebutuhan konsumsinya ataupun untuk meningkatkan  kegiatan produksinya. Kegiatan yang menyangkut produktif misalnya masyarakat  meminjam  kredit di bank untuk  memperluas kegiatan usahanya, sedangkan  kegiatan yang bersifat konsumtif misalnya masyarakat meminjam kredit untuk  membeli rumah.
 Hermansyah, Op. Cit,hal.
 Dengan adanya minat orang yang memiliki kelebihan uang untuk menyimpan  uangnya di bank, maka bank akan bisa mengumpulkan uang atau menghimpun  dana dari masyarakat, yang kemudian dana-dana itu akan disalurkan lagi ke  masyarakat lainnya yang membutuhkannya dalam bentuk kredit. Penghimpunan  dana merupakan suatu jasa utama yang ditawarkan di dunia perbankan, baik oleh  bank umum maupun bank perkreditan rakyat.
  Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta: PT Gramedia  Pustaka Utama, 2001, hal . 221.
Peranan perbankan dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa adalah sangat  vital layaknya sebuah jantung dalam tubuh manusia. Keduanya saling  mempengaruhi dalam arti perbankan dapat mengalirkan dana bagi kegiatan  ekonomi sehingga bank yang sehat akan memperkuat kegiatan ekonomi suatu  bangsa.  Sebaliknya, kegiatan ekonomi yang tidak sehat akan sangat  mempengaruhi kesehatan dunia perbankan.
Kegiatan perbankan juga selalu mengikuti kemajuan aneka ekonomi baik pasar domestik maupun pasar global sehingga fungsi perbankan itu sendiri juga  semakin bertambah dan beraneka warna. Perkembangan ini tentu saja mengandung  kemungkinan pertambahan risiko yang akan mempengaruhi  kesehatan  perbankan. Apabila dahulu perbankan dapat tumbuh dan berkembang  berdasarkan kebiasaan praktik yang diakui oleh masyarakat sebagai norma  hukum tak tertulis, maka dengan semakin kompleks dan semakin tingginya  risiko yang dihadapi, praktik perbankan harus diatur oleh suatu sistem  perundangan yang modern pula.
 Penyediaan kredit bank-bank yang semula mengandalkan kredit likuiditas  Bank Indonesia, secara bertahap dialihkan menjadi penyediaan kredit biasa oleh  perbankan dan lembaga-lembaga keuangan lain yang didasarkan atas dana yang  dihimpun dari masyarakat.
 Berjalannya kegiatan perkreditan akan lancar apabila adanya suatu saling  mempercayai dari semua pihak yang terkait dalam kegiatan tersebut. Kegiatan  itu pun dapat terwujud hanyalah apabila semua  pihak terkait mempunyai  integritas moral.
 Di negara-negara berkembang seperti Indonesia ini, kegiatan bank terutama  dalam pemberian kredit merupakan salah satu kegiatan bank yang sangat penting  dan utama, sehingga pendapatan dari kredit yang berupa bunga merupakan  komponen pendapatan yang paling besar dibanding dengan Pendapatan Dasar (Fee  Base Income). Berbeda dengan bank di negara-negara yang ada di negara maju,  laporan keuangan menunjukkan bahwa komponen pendapatan bunga dibanding  dengan pendapatan jasa perbankan lainnya sudah cukup berimbang.
 Jenis kredit dilihat dari sudut jaminannya dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :  kredit tanpa jaminan  (Unsecured Loan) dan kredit dengan agunan (Secured  Loan). Dalam perkembangannya tidak semua bank telah menerapkan kredit tanpa  jaminan, namun setahun terakhir ini telah muncul suatu kredit tanpa jaminan  yang disebut Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan. Lain hal lagi, kredit   Thomas Suyatno,dkk,  Dasar-Dasar Perkreditan, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama,  2003, hal.
  Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya  Bakti, 2000, hal. 3   Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Bandung: CV Alfabeta, 2003,  hal.5.
 dengan agunan, yaitu kredit yang dilakukan dengan menyertakan agunan  seperti apa yang telah diperjanjikan. Agunan yang disertakan bisa berupa agunan  barang, agunan pribadi (borgtocht) dan agunan efek-efek saham.
Dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM),  penciptaan lapangan kerja, dan penanggulangan kemiskinan, Pemerintah  menerbitkan Paket Kebijakan yang bertujuan meningkatkan Sektor Riil dan  memberdayakan UKMK.
Kredit Usaha Rakyat  Tanpa Jaminan  diluncurkan oleh Presiden Susilo  Bambang Yudhoyono pada tanggal 5 November 2007 dengan Wujud Aplikasi  Kebijakan Pemerintah melalui percepatan pengembangan sektor riil dan  pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang tertuang dalam Instruksi  Presiden No. 6 Tahun 2007 dan sebagai Landasan Operasionalnya adalah Instruksi  Presiden No.5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi Tahun 2008-2009  untuk menjamin implementasi atau percepatan pelaksanaan KUR ini, berbagai  kemudahan bagi UMKM pun ditawarkan oleh pemerintah. Beberapa di  antaranya adalah penyelesaian kredit bermasalah UMKM dan pemberian kredit  UMKM hingga Rp 500 juta. Inpres tersebut didukung dengan Peraturan Menkeu  No 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan KUR. Jaminan  KUR  sebesar 70 persen bisa ditutup oleh pemerintah melalui PT Asuransi Kredit  Indonesia (Askrindo) dan Perusahaan Sarana Pengembangan Usaha dan 30  persen ditutup oleh Bank Pelaksana.
Pada tahap awal program, Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan ini  disediakan hanya terbatas oleh bank-bank yang ditunjuk oleh pemerintah saja,   yaitu : Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank  Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank  Bukopin. Penyaluran pola penjaminan difokuskan pada lima sektor usaha,  seperti :  pertanian, perikanan dan kelautan, koperasi, kehutanan, serta  perindustrian dan perdagangan. Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan ini  ditujukan untuk membantu ekonomi usaha rakyat kecil dengan cara memberi  pinjaman untuk usaha yang didirikannya.

Peluncuran KUR merupakan tindak lanjut dari ditandatanganinya  Nota Kesepahaman Bersama (MoU) pada tanggal 9 Oktober 2007 tentang  Penjaminan Kredit/ Pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi antara Pemerintah  (Menteri Negara Koperasi dan UKM, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian,  Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian,  Perusahaan Penjamin (Perum Sarana Pengembangan Usaha dan PT. Asuransi  Kredit Indonesia) dan Perbankan (Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank  BTN, Bank Bukopin, dan Bank Syariah Mandiri). KUR ini didukung oleh  Kementerian Negara BUMN, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian  serta Bank Indonesia Atas diajukannya permohonan peminjaman kredit tanpa jaminan tersebut,  tentu saja harus mengikuti berbagai prosedur yang ditetapkan oleh bank yang  bersangkutan. Selain itu,  pemohon juga harus mengetahui  prosedur hukum  dalam memperoleh Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tanpa Jaminan dan pengaruh  kebijakannya  mengingat segala sesuatu dapat saja timbul menjadi suatu   permasalahan apabila tidak ada pengetahuan yang cukup tentang Kredit Usaha  Rakyat (KUR) tanpa jaminan ini.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi