Senin, 21 April 2014

Skripsi Hukum: KEBIJAKAN PIDANA MATI DALAM UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2001 TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI

BAB I.
PENDAHULUAN.
A.  Latar Belakang Masalah.
 Kebijakan penegakan hukum merupakan bagian dari kebijakan sosial,  yang secara strategis dilakukan melalui 3 (tiga) tahap yaitu tahap formulasi hukum  oleh Lembaga Legislatif, tahap penerapan hukum oleh Pengadilan dan tahap  eksekusi  a.  Bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara luas, tidak  hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan  pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara  luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai  kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa; .

Permasalahan yang menjadi fokus pembicaraan sekarang ini adalah  kebijakan pidana mati dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 terhadap pelaku  tindak pidana korupsi. Lebih penting lagi pada persoalan apakah peraturan  sekarang ini yakni Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 efektif untuk  memberantas para pelaku tindak pidana korupsi, sesuai dengan harapan dari  Lembaga Legislatif sebagai mana tertuang dalam Konsiderans Undang-Undang  tersebut, yaitu : b.  Bahwa untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari  keragaman penafsiran hukum dan memberikan perlindungan terhadap  hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta perlakuan secara adil  dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.   Lebih lagi dengan dicantumkan pidana mati sebagaimana yang tercantum  dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang  Prof, Dr, Barda Nawawi, Arief, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum  Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana, Jakarta, hal. 77-79.
 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan tercantum dalam  Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 20 Tahun 2001, yang masing-masing PasalPasal tersebut pada intinya merumuskan sebagai berikut: Pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa :  “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)  dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”.
Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No.20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa :  “Beberapa ketentuan dan penjelasan Pasal dalam Undang-Undang No. 31  Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana diubah sebagai berikut :  Pasal 2 ayat (2) substansi tetap, penjelasan Pasal demi Pasal dirubah  sehingga rumusannya sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal  demi Pasal angka 1 Undang-undang ini”.
Pencantuman pidana mati dalam Undang-Undang tersebut di atas tentunya  merupakan fenomena baru dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia karena dengan pencantuman pidana mati tersebut diharapkan akan memberikan efek jera  bagi pelaku maupun bagi pelaku lain yang berpotensi sebagai pelaku. Hal ini  tentunya dapat dijadikan pegangan bagi aparat penegak hukum untuk dapat  menjatuhkan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi yang memenuhi  rumusan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah  dan tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang  perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak  pidana korupsi.
Sehubungan dengan hal di atas, dijelaskan oleh Romli Atmasasmita  bahwa:  Penjatuhan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi efektif  diterapkan di Republik Rakyat Cina (RRC), dan ternyata cukup berhasil  dalam rangka mengurangi tindak pidana korupsi. Hal ini tentunya dapat   dijadikan contoh oleh Indonesia di dalam menjatuhkan pidana mati bagi  para koruptor  B.  Perumusan Masalah .
Kenyataan tersebut sejak berlakunya Undang-Undang tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 20 Tahun 2001, hakim di Indonesia  tidak pernah sekalipun menjatuhkan pidana mati tersebut terhadap seorang  koruptor meskipun dalam ketentuan perundang-undangan memberikan landasan  hukum yang cukup tegas, sehingga belum dapat memberikan efek jera kepada  para koruptor lainnya semakin subur dan sulit diberantas.
Dari latar belakang masalah di atas, adapun yang menjadi permasalahan  penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut : 1.  Bagaimanakah sistem pemidanaan di Indonesia dihubungkan dengan pidana  mati? 2.  Bagaimanakah perkembangan tindak pidana korupsi di Sumatera Utara  setelah dikeluarkannya Undang-undang No. 20 Tahun 2001 ? C. Tujuan Dan Manfaat Penulisan a. Tujuan Penelitian Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah : 1.  Untuk mengetahui bagaimana kedudukan pidana mati dalam sistem hukum  Indonesia.
2.  Untuk mengetahui perkembangan tindak pidana korupsi di Sumatera Utara  setelah dikeluarkannya Undang-undang No. 20 Tahun 2001.
 Adji, Indriyanto Seno, Pidana mati Bagi Koruptor Sebagai Upaya Pemberantasan  Korupsi, Jurnal Keadilan, Jakarta, 2001, hal. 3.
 b. Manfaat Penulisan Penelitian ini pada dasarnya diharapkan dapat bermanfaat untuk hal-hal sebagai  berikut : 1.  Secara teoritis Secara teoritis adalah untuk mengetahui dan menambah pengetahuan dan  membuka wawasan tentang kebijakan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana  korupsi dan perkembangan perkembangan tindak pidana korupsi yang terjadi di  Sumatera Utara khususnya di Kota Medan setelah berlakunya Undang-undang No.
20 Tahun 2001.
2.  Secara praktis Secara praktis adalah sebagai bahan informasi dalam pengembangan  ilmu hukum pada umumnya, dan hukum pidana pada khususnya yang  mempunyai perhatian pada masalah tindak pidana korupsi.
D. Keaslian Penulisan “KEBIJAKAN PIDANA MATI DALAM UNDANG-UNDANG NO.
20 TAHUN 2001 TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI  (Suatu Tinjauan Yuridis Normatif)”, yang diangkat sebagai judul skripsi ini  belum pernah ditulis di Fakultas Hukum .
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah murni hasil pemikiran  dari penulis yang dikaitkan dengan teori-teori hukum yang berlaku maupun  doktrin-doktrin yang ada melalui referensi buku-buku, media elektronik dan  bantuan dari berbagai pihak. Skripsi ini dibuat dalam rangka melengkapi tugas   akhir dan memenuhi syarat guna memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas  Hukum .
E. Tinjauan Pustaka 1. Tinjauan Umum Tentang Kebijakan Pidana Mati 1.1. Pengertian Pidana Mati Pidana merupakan suatu penderitaan yang dikenakan terhadap pelanggar  undang-undang akan tetapi di pihak lain pidana juga merupakan suatu pernyataan  pencelaan terhadap perbuatan pelaku kejahatan.
Hukuman mati dalam istilah hukum dikenal dengan uitvoering. Hukuman atau pidana mati adalah penjatuhan pidana dengan mencabut hak hidup seseorang  yang telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang yang  diancam dengan hukuman mati. Hukuman mati berarti telah menghilangkan  nyawa seseorang.
Pidana mati adalah pidana yang terberat dari semua jenis pidana pokok, sehingga  hanya diancamkan terhadap pelaku kejahatan tertentu saja. Sejauh ini tentang perlu  tidaknya pidana mati diancamkan terhadap pelaku kejahatan menimbulkan banyak  pendapat. Pidana mati sifatnya eksepsional artinya pidana mati itu hanya dijatuhkan  hakim apabila benar-benar diperlukan.

Pidana mati selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana pokok lainnya, ini  merupakan pilihan kepada hakim agar penjatuhan pidana mati tidak dilakukan secara  semena-mena. Apabila seseorang oleh hakim dinyatakan terbukti bersalah melakukan  kejahatan yang berat sebagaimana dengan kejahatan yang diancam dengan pidana mati,  maka hakim dapat menjatuhkan pidana mati. Adapun dalam prakteknya pelaksanaan   pidana mati dapat ditangguhkan sampai Presiden memberikan Fiat Eksekusi, artinya  Presiden menyetujui pelaksanaan pidana mati kepada terpidana  Jadi pidana mati adalah pidana atau reaksi terhadap atau nestapa berupa kematian  yang dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana pembuat delik, sedangkan  arti kematian yang diambil dari kata dasar mati maksudnya adalah hilangnya nyawa  seseorang atau tidak hidup lagi. Kematian ini akan terjadi melalui gagalnya fungsi salah  satu dari tiga pilar kehidupan (Modi of Death)  a.  Tangan dipotong (pencuri) , yaitu : otak (central nervous sistem),  jantung (circulaty of sistem), dan paru-paru (respiratory of sistem).
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi