Sabtu, 05 April 2014

Skripsi Hukum: KEDUDUKAN DAN PERANAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM RANGKA MENYELESAIKAN SENGKETA KONSUMEN DITINJAU DARI UU NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN



BAB I 
PENDAHULUAN 
Setiap manusia mempunyai kebutuhan yang beragam dalam kehidupannya  sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial, namun manusia tidak mampu  memenuhi  setiap kebutuhannya tersebut secara pribadi. Manusia memerlukan  manusia lainnya untuk memenuhi kebutuhannya, dimana kebutuhan tersebut terus  bertambah dan beraneka ragam jenis dari masa ke masa. Dalam hal pemenuhan  kebutuhan tersebut maka setiap manusia mengkonsumsi atau menggunakan  barang atau jasa yang berasal dari manusia lainnya. Oleh karena itu setiap  manusia merupakan konsumen atau pemakai dari barang atau jasa tertentu yang  disediakan oleh manusia lainnya yang menyediakan barang atau jasa yang disebut  produsen.

Dalam pemenuhan kebutuhan tersebut terkadang timbul permasalahan ,  khususnya bagi pihak konsumen yang posisinya lebih lemah dibandingkan  produsen. Oleh karena itu perlu dibuat peraturan untuk melindungi hak dan  kepentingan kedua belah pihak yang lebih lemah. Seperti yang disampaikan Drs.
M. Sofyan Lubis dalam bukunya tentang mengenal hak konsumen dan pasien,  yaitu “ oleh karenanya , pihak konsumen yang dipandang lebih lemah secara  hukum perlu mendapat perlindungan lebih besar".
1 Sehubungan dengan hal demikian, maka perlindungan terhadap konsumen  dipandang sangat penting untuk dibahas. Upaya – upaya yang dapat dilakukan  1 Drs. M.Sofyan Lubis, SH , Mengenal Hak Konsumen dan Pasien, Pustaka Yustisia, Yogyakarta,  2009, hal 1  untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan konsumen  merupakan hal yang esensial dan mendesak yang harus segera dicari solusinya.
Kehadiran Undang- Undang Perlindungan Konsumen memang dirasa sangat tepat  dalam kerangka penguatan hukum perlindungan konsumen.
Salah satu bentuk perlindungan terhadap konsumen yang terdapat dalam  Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu dengan  dibentuknya sebuah lembaga yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen  (BPSK).
2 BPSK ini mempunyai tugas pokok yakni menyelesaikan sengketa  konsumen di luar pengadilan. Dengan dibentuknya Badan Penyelesaian Sengketa  Konsumen (BPSK) ini diharapkan dapat memudahkan konsumen dalam  memperjuangkan haknya dengan proses penyelesaian sengketa yang cepat,  sederhana, dan biaya ringan. Selain itu , upaya – upaya perlindungan konsumen  lebih dimaksudkan untuk meningkatkan martabat dan kesadaran konsumen,  sekaligus mendorong pelaku usaha agar dalam menyelenggarakan kegiatan  usahanya dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
3 A.  Latar Belakang Perkembangan dunia usaha pada saat ini begitu cepat hal tersebut tidak  lepas dari adanya peran  dan kegiatan-kegiatan usaha yang berkaitan dengan  perdagangan baik itu perdagangan barang dan/ atau jasa yang pada kenyataannya  sangat mempengaruhi perekonomian baik secara nasional maupun secara  internasional. Hal yang sangat menarik dari kegiatan-kegiatan usaha yang terjadi  didalam kehidupan masyarakat saat ini adalah banyaknya permasalahan yang  2 Lihat UU Nomor 8 Tahun 1999, pasal 49.
3 Drs. M.Sofyan Lubis, SH, op cit, hal 2  kemudian dalam perkembangannya dapat menimbulkan suatu kasus atau sengketa  yang harus diselesaikan oleh para pihak yang bermasalah. Kenyataan dalam  proses penyelesaiannya saat ini, dapat diselesaikan dengan melalui jalur peradilan  maupun jalur di luar peradilan.
Permasalahan yang sering timbul berkaitan kegiatan dunia usaha seperti  perdagangan baik jasa dan/ atau barang senantiasa menarik untuk lebih  diperhatikan, dicermati dan diteliti, hal ini disebabkan karena perdagangan akan  selalu berkaitan dengan apa yang disebut dengan konsumen (dengan pengertian  umum pihak yang menggunakan atau membeli dan/ atau memanfaatkan barang  dan/ atau jasa) dan pelaku usaha (pihak yang menyediakan dan/ atau memberikan  atau menjual barang dan / atau jasa). Begitu pula dengan permasalahan yang  dapat ditimbulkan dari adanya kegiatan perdagangan, di lapangan tidak jarang  dijumpai adanya perdebatan atau keributan bahkan pertikaian antara konsumen  dan pelaku usaha. Tidak sedikit juga sengketa yang kemudian diselesaikan di  pengadilan. Eksistensi pelaku bisnis untuk menjadi yang terbaik dikalangan dunia  usaha telah meningkatkan persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan  usahanya. Maka untuk jangka waktu tertentu sebenarnya persaingan antar pelaku  usaha tersebut tidak selalu berakibat positif bagi konsumen.
Persaingan yang sehat antar pelaku usaha sesungguhnya tidak salah  asalkan dengan diimbangi peningkatan kualitas dan mutu barang dan/ atau jasa  serta didukung pelayanan yang jujur, baik serta pemberian informasi yang benar  dari pelaku usaha kepada konsumen tentu akan sangat bermanfaat dan  menguntungkan konsumen. Berbeda jika persaingan usaha hanya didasarkan pada  pencarian keuntungan belaka dari pelaku usaha dengan cara yang tidak sehat,   maka sudah tentu dapat berakibat buruk bagi konsumen. Lahirnya UU No.8  Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang disahkan dan diundangkan  pada tanggal 20 April 1999, dan berlaku secara efektif tanggal 20 April 2000 4 Untuk mengatur kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen  (BPSK)tersebut telah dikeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan  sebagai berikut: mengatur antara lain keberadaan lembaga penyelesaian sengketa konsumen di  luar pengadilan yang disebut dengan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa  Konsumen). Saat ini sudah ada beberapa kota BPSK di Indonesia, antara lain  Medan, Palembang, Jakarta Pusat, Semarang, Jogjakarta, Surabaya, Malang,  Makasar, Bandung. Pembentukan   Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen  (BPSK) ini dilatarbelakangi adanya globalisasi dan perdagangan bebas, yang  didukung kemajuan teknologi dan informatika dan dapat memperluas ruang gerak  transportasi barang dan/ atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu Negara.
5 -  Keputusan Presiden No.90/ 2001 tentang Pembentukan BPSK.
-  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.301 MPP/  Kep.
10/2001 tanggal 24 Oktober 2001 tentang Pengangkatan dan  Pemberhentian Anggota dan Sekretariat BPSK.(Badan Penyelesaian Sengketa  Konsumen)  4 Heri Tjandrasari, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dan Upaya Perlindungan  Hukum Bagi Konseumen,PDF, Masyarakat Pemantau Peradilan Fakultas Hukum UI,  www.pemantauperadilan.com, hal 2 5 Drs. H. Suherdi Sukandi, Fungsi Dan Peranan Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen,  Semiloka UUPK dan BPSK Kota Bandung, Bandung 29 Mei 2004  -  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.302  MPP/Kep.
10/2001 tanggal 24 Oktober 2001 tentang Pendaftaran LPKSM  (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat).
-   Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan  No.350/MPP/Kep.
12/2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang Tugas dan  Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
-   Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.
605/MPP/Kep.
8/2002 tanggal 29 Agustus 2002 tentang Pengangkatan Anggota  Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah badan yang  dibentuk khusus untuk menangani dan menyelesaiakan sengketa konsumen antara  konsumen dan pelaku usaha yang menuntut ganti rugi atas kerusakan,  pencemaran, dan/atau memanfaatkan jasa ( Pasal 1 nomor 8 Kep. Deperindag No.
350/MPP/Kep.
12/2001).
Sebagaimana dikemukakan diatas, Badan Penyelesaian Sengketa  Konsumen ( BPSK) dibentuk untuk tujuan memudahkan konsumen dalam  menuntut haknya apabila dirugikan . oleh karena itu dalam Bab VI pasal 23  Undang-  Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) tentang tanggung jawab  pelaku usaha ditegaskan bahwa pelaku usaha dapat digugat melalui BPSK atau  badan peradilan konsumen di tempat kedudukan konsumen, apabila ia menolak  atau tidak menanggapi ganti rugi yang diajukan kepadanya. Hal ini dapat  dianggap memudahkan konsumen karena secara umum, konsumen adalah pihak   yang segan untuk berperkara, apalagi apabila biaya yang harus dikeluarkan lebih  besar dari kemungkinan hasil yang diperoleh.
Keuntungan lain dari konsumen dalam penyelesaian sengketa melalui jalur  ini adalah bahwa pembuktian dalam proses penyelesaian sengketa konsumen  merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.
B. Perumusan Masalah Dari uraian singkat yang telah dikemukakan diatas, penulis dapat  merumuskan beberapa permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi  ini, yaitu sebagai berikut : 1.  bagaimanakah kedudukan dan peranan Badan Penyelesaian Sengketa  Konsumen (BPSK) dalam rangka menyelesaikan sengketa konsumen? 2. bagaimanakah proses penyelesaian sengketa konsumen menurut UU nomor 8  Tahun 1999? 3. bagaimanakah hambatan-hambatan yang ada dalam penyelesaian sengketa  konsumen di BPSK   C.  Tujuan dan Manfaat Penulisan 1.  Untuk mengetahui kedudukan dan peranan Badan Penyelesaian Sengketa  Konsumen (BPSK) dalam rangka menyelesaikan sengketa konsumen.
2.  Untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa konsumen menurut UU  nomor 8 Tahun 1999.
3.  Untuk mengetahui apa saja hambatan-hambatan yang ada dalam  penyelesaian sengketa konsumen di BPSK.
Pada dasarnya suatu penulisan yang dibuat, diharapkan dapat memberikan  manfaat baik untuk penulis sendiri maupun bagi siapa saja yang membacanya.
Adapun manfaat dari penulisan skripsi ini adalah : 1.  Menumbuhkan sikap kritis kita terhadap upaya pemerintah dalam  melindungi hak hak kita sebagai konsumen , dalam hal ini dibentuknya Badan  Penyelesaian sengketa Konsumen ( BPSK).
2.  Berusaha dalam hal memperjuangkan hak-hak sebagai konsumen apabila  merasa dirugikan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.
3.  Menambah pengetahuan mengenai ketentuan dan proses penyelesaian  sengketa di Badan Penyelesaian sengketa Konsumen (BPSK), serta menambah  wawasan ilmiah baik secara khusus berkenaan dengan penulisan ini maupun  secara umum.
4.  Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan pemikiran  bagi para praktisi, pemerintah, Departemen Perindustrian dan Perdagangan serta  para pelaku usaha dan seluruh masyarakat Indonesia selaku konsumen dari suatu  produk barang dan/ atau jasa sehingga ketika ada sengketa konsumen maka Peran   Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam penyelesaian sengketa  konsumen berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 dapat mewujudkan  harapan semua pihak.
5.  Sebagai tugas akhir bagi penulis dalam usaha memperoleh gelar  kesarjanaan dalam hal ini Sarjana Hukum.
D.  KEASLIAN PENULISAN Penelitian dari penulisan skripsi ini didasarkan pada ide, gagasan, maupun  pemikiran penulis secara pribadi dari awal hingga akhir penyelesaian. Ide maupun  gagasan ini lahir karena penulis melihat perkembangan produk-produk maupun  barang yang berkaitan dengan konsumen yang beredar merupakan produk yang  tidak layak digunakan karena mempunyai cacat tersembunyi, kadaluwarsa  maupun produk palsu sehingga konsumen banyak dirugikan karenanya.
Konsumen selaku pihak yang dirugikan , jarang memperjuangkan hak-haknya  karena keterbatasan pengetahuan mengenai Badan Penyelesaian Sengketa  Konsumen (BPSK) yang sebenarnya memudahkan konsumen dalam menuntut  kerugian yang diakibatkan oleh para pelaku usaha. Dengan demikian hal ini  berarti bahwa tulisan mengenai Peranan dan Kedudukan Badan Penyelesaian  Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Rangka Menyelesaikan Sengketa Konsumen  Ditinjau dari UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini  bukanlah hasil ciplakan atau hasil penggandaan dari karya tulis orang lain. Karena  itu keaslian penulisan ini terjamin adanya. Kalaupun ada pendapat atau kutipan  dalam penulisan ini semata-semata adalah sebagai faktor pendukung dan   pelengkap dalam penulisan ini karena hal tersebut memang sangat dibutuhkan  untuk penyempurnaan tulisan ini.
E.  Tinjauan Pustaka Istilah konsumen berasal dan alih bahasa dari kata consumer (inggrisamerika), atau consemuent ( belanda). Secara umum, arti dari konsumen adalah “  lawan dari produsen) setiap orang yang menggunakan barang”.
Secara umum, konsumen dapat dibagi menjadi tiga bagian : 6 1.  Konsumen dalam arti umum , yaitu pengguna, dan/atau pemanfaat barang  dan jasa untuk tujuan tertentu; 2.  Konsumen antara , yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang  dan/atau jasa untuk diproduksi menjadi barang dan/atau jasa lain untuk  memperdagangkannya, dengan tujuan komersial. Konsumen ini sama dengan  pelaku usaha.
3.  Konsumen akhir , yaitu pemakai , pengguna dan/atau pemanfaat barang  dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri dan tidak untuk  dipredagangkan kembali.
Didalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang  dimaksud dengan konsumen adalah merupakan konsumen akhir. Hal ini dapat  dilihat dari isi pasal 1 butir 2 UUPK yang menyatakan bahwa konsumen adalah  setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik  6 Heri Tjandrasari , op.cit, hal 2  bagi kepentingan diri sendiri, keluarga , orang lain, maupun makhluk hidup lain  dan tidak untuk diperdagangkan.
Pengertian sengketa menurut Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer  adalah sesuatu yang merupakan sumber perbedaan pendapat, pertengkaran  ataupun pertikaian atau perselisihan.
7 Didalam bukunya, A.Z. Nasution  menjelaskan bahwa suatu sengketa terjadi apabila terdapat perbedaan pandangan  atau pendapat antara para pihak tentang hal tertentu. Satu pihak merasa dirugikan  haknya oleh pihak yang lain, sedang pihak yang lain tidak merasa demikian.
8 Untuk memberikan pemahaman tentang objek pembahasan , yakni  mengenai Badan Penyelesaian sengketa Konsumen (BPSK) maka penulis  memberikan uraian mengenai Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK)  tersebut. Menurut pasal 1 angka 11 UU nomor 8 Tahun 1999 tentang  Perlindungan konumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan  yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan  konsumen. Sementara menurut pasal 1 butir 8 Kepmen.Deperindag no  3550/mpp/kep/12/2001, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK) adalah  badan yang dibentuk khusus untuk menangani dan menyelesaikan sengketa  konsumen antara pelaku usaha dan konsumen yang menuntut ganti rugi atas  kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi  barang dan/atau memanfaatkan jasa. Dan melihat Kepmen tersebut  menggambarkan bahwa BPSK merupakan badan yang didirikan dan dibentuk  7 Peter salim dan Yenny salim, Kamus Besar Bahasa Indonesia Kontemporer, Modern English  Pers, Jakarta,2002 hal 1387 8 AZ Nasution, Konsumen dan Hukum :Tinjauan Sosial, Ekonomi Dan Hukum Pada Perlindungan  Konsumen Indonesia, Pustaka sinar Harapan, Jakarta, 1995 hal 17  untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen dengan cara konsiliasi,  mediasi, dan arbitrase 9 Ketentuan pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen ,  yang menetapkan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (  BPSK) hanya pada daerah tingkat II (kabupaten), memperlihatkan maksud  pembuat undang-undang bahwa putusan dari Badan Penyelesaian Sengketa  Konsumen ( BPSK) sebagai badan penyelesaian sengketa konsumen di luar  pengadilan tidak ada upaya banding dan kasasi. Rumusan pasal 49 ini ,  menyangkut tugas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK) “untuk  penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan” adalah tugas pokok, sebab  masih ada tugas lain dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK)  yaitu, memberi konsultasi perlindungan konsumen, menerima pengaduan  konsumen atas terjadinya pelanggaran perlindungan konsumen, melakukan  pengawasan terhadap pencantuman klausula baku, serta tugas-tugas lainnya.
.
10 F.  METODE PENELITIAN 1.  Spesifikasi Penelitian  Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yang  menggambarkan secara sistematis data mengenai masalah yang akan dibahas.
Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara sistematis sehingga dapat ditarik  kesimpulan dari keseluruhan hasil penelitian.
9 Heri Tjandrasari, op.cit, hal 6 10 Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo  Persada, Jakarta, 2004 , hal 242  2.  Metode Pendekatan Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis  normatif, yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan  pustaka atau data sekunder , berupa hukum positif dan bagaimana penerapannya  dalam praktik di Indonesia.
3.  Metode Penelitian Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan, yaitu  kegiatan mengumpulkan data-data sekunder yang terdiri dari : 1)  Bahan hukum primer yaitu ketentuan-ketentuan dalam peraturan  perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, peraturan yang  dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
2)  Bahan hukum sekunder yaitu bahan-bahan hukum yang erat kaitannya  dengan bahan hukum primer dan dapat membantu menganalisa dan memahami  bahan hukum primer.
3)  Bahan hukum terrtier yaitu bahan-bahan hukum yang memberikan  informasi dan penjelasan mengenai bahan hukum primer dan sekunder.
4.  Analisis Data Metode analisis yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis  normatif kualitatif. Dengan demikian akan merupakan analisis data tanpa  mempergunakan rumus dan data matematis.
 G.  SISTEMATIKA PENULISAN BAB I  : PENDAHULUAN Pada bab ini akan dijelaskan tentang latar belakang , perumusan masalah, tujuan  dan manfaat penulisan, keaslian penulisan, tinjauan kepustakaan, metode  penulisan, dan sistematika penulisan.
BAB II : PROSES PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MENURUT  UU NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Pada bab ini akan dijelaskan tentang Undang-Undang nomor 8 tahun 1999  Tentang Perlindungan Konsumen ;Penyelesaian Sengketa Konsumen di Peradilan  Umum ;dan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Luar Pengadilan.
BAB III :  KEDUDUKAN DAN PERANAN BPSK DALAM RANGKA  MENYELESAIKAN SENGKETA KONSUMEN Pada bab ini akan dijelaskan tentang Pengertian BPSK ; Latar Belakang, Tujuan,  dan Proses Pembentukan Kelembagaan BPSK ; Kedudukan dan Peranan BPSK  dalam Rangka Menyelesaikan Sengketa Konsumendan Proses Penyelesaian  Sengketa Konsumen Melalui BPSK.
 BAB IV    :  HAMBATAN-HAMBATAN DALAM PENYELESAIAN  SENGKETA KONSUMEN DI BPSK Pada bab ini akan dijelaskan tentang Penyebab Terjadinya Sengketa Konsumen ;  Bentuk-Bentuk Sengketa yang Diselesaikan Oleh BPSK ; Hambatan-Hambatan  dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen di BPSK.
BAB V  : KESIMPULAN DAN SARAN Bab ini merupakan rangkaian dari kesimpulan dari permasalahan yang ada  dan diakhiri dengan memberikan beberapa saran yang berkaitan dengan  Permasalahan yang ada yang ditujukan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan  sengketa konsumen.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi