Selasa, 22 April 2014

Skripsi Hukum: KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB KOMISARIS INDEPENDEN PADA PERSEROAN TERBUKA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007

BAB I.
PENDAHULUAN.
A.  Latar Belakang.
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal  terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham  yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat  diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu  membubarkan perusahaan.

 Perseroan terbatas merupakan wadah untuk melakukan kegiatan usaha,  yang  membatasi tanggung jawab pemilik modal, yaitu sebesar jumlah saham  yang dimiliki sehingga bentuk usaha seperti ini banyak dinikmati, terutama bagi  perusahaan dengan jumlah modal yang besar. Kemudahan untuk menarik dana  dari masyarakat dengan jalan penjualan saham yang juga merupakan satu  dorongan untuk mendirikan suatu badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
 Dalam praktek sangat banyak dijumpai perusahaan berbentuk perseroan  terbatas. Bahkan, berbisnis dengan membentuk perseroan terbatas ini, terutama  untuk bisnis yang serius atau bisnis yang besar, merupakan model berbisnis yang  lazim dilakukan, sehingga dapat dipastikan bahwa jumlah dari perseroan terbatas   Wikipedia Indonesia, Ensiklopedia Bebas Berbahasa Indonesia ; Perseroan Terbatas,  http://id.wikipedia.org/wiki, terakhir diakses pada tanggal 1 September 20  Badriyah Rifai Amirudin, Artikel Pendidikan Network ; Peran Komisaris Independen  dalam  Mewujudkan Good Corporate Governance di Tubuh Perusahaan Publik, http://researchengines.com/badriyahamirudin, terakhir diakses pada tanggal 1 September 20  di Indonesia jauh melebihi jumlah bentuk bisnis lain, seperti Firma, Perusahaan  Komanditer, Koperasi dan lain-lain.
 ”Bentuk badan usaha perseroan terbatas sangat dinikmati oleh masyarakat  karena pada umumnya perseroan terbatas mempunyai kemampuan untuk  mengembangkan diri, mampu mengadakan kapitalisasi modal dan sebagai  wahana yang potensial untuk memperoleh keuntungan baik bagi  instansinya sendiri maupun bagi para pendukungnya (pemegang  saham).” Menurut Sri Rejeki Hartono :  Dari keseluruhan Badan Usaha yang ada di Indonesia seperti Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Koperasi dan lain sebagainya, Perseroan Terbatas  yang selanjutnya disebut sebagai Perseroan, merupakan bentuk badan usaha  kegiatan ekonomi yang mendapat porsi perhatian yang paling tinggi. Perseroan  Terbatas (PT) merupakan bentuk usaha kegiatan ekonomi yang paling disukai  saat ini, di samping karena pertanggungjawaban yang bersifat terbatas, perseroan  terbatas juga memberikan kemudahan bagi pemilik (pemegang saham)nya untuk  mengalihkan perusahaannya (kepada setiap orang) dengan  menjual seluruh  saham yang dimilikinya pada perusahaan tersebut.
 Dominasi perseroan tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di  Amerika Serikat dan negara-negara lain. Terjadinya kondisi demikian  dikarenakan perseroan diyakini dapat menjadi sarana untuk pemupukan modal   Munir Fuady, Perseroan Terbatas Paradigma Baru, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,  2003), hlm.1.
 Agus Budiarto, Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas,  (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002), hlm. 13.
 Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis, Perseroan Terbatas, (Jakarta:  PT. Raja Grafindo Persada,1999), hlm.1.
 yang lebih besar jika dibandingkan dengan bentuk badan usaha lain.
 Kemudian  alasan  bentuk badan usaha perseroan sangat dinikmati juga dikarenakan  karakteristik khasnya, dimana perseroan merupakan asosiasi modal yang  berbentuk badan hukum yang mandiri, yang memberikan pertanggung jawaban  yang bersifat terbatas kepada para pemegang sahamnya.
 Sebagai suatu wadah untuk melakukan kegiatan usaha, perseroan terbatas  didukung oleh perangkat organisasi serta  tenaga manusia yang  mengendalikannya. Untuk itu dibutuhkan kerangka kerja hukum yang pasti agar  unit usaha ini dapat bekerja dengan produktif dan efisien. Landasan hukum  diperlukan agar kerancuan hukum dapat diatasi, dan terdapat arahan hukum yang  jelas bagi perseroan terbatas dalam melaksanakan kegiatannya.
Dengan demikian,  pemegang saham tidak perlu lagi memiliki kekhawatiran bahwa kekayaan  pribadinya akan terserap ke dalam setiap perikatan yang dibuat oleh perseroan.
Selain hal-hal yang disebutkan di atas, bentuk badan usaha perseroan  disukai karena memberikan pengaruh yang positif dalam dunia usaha. Bentuk  badan usaha perseroan sangat menarik minat investor atau penanam modal untuk  menanamkan modalnya, bahkan perseroan sudah menarik hampir seluruh  perhatian dunia usaha pada tahun-tahun belakangan. Hal ini disebabkan oleh  perkembangan hak dan pengaruhnya yang nyata dalam kehidupan perekonomian  di banyak negara.
  Sentosa Sembiring, Hukum Perusahaan dalam Perusahaan Perundang-undangan,  (Bandung: Nuansa Aulia, 2006), hlm. 13.
 Menurut Pasal 1642 KUH Perdata, pemegang saham tidak ikut bertanggung jawab atas  segala kerugian perseroan yang dilakukan atas  nama perseroan.
 Norman S. Pakpahan,  ”Perseroan Terbatas Sebagai Instrumen Kegiatan Ekonomi”,  Jurnal Hukum Bisnis vol. 2, 1997, hlm. 73.
 Pada praktek perseroan terbatas, pemisahan antara pemilik modal dengan  pengelola perusahaan dapat terlihat jelas. Fungsi masing-masing pihak tidak  dapat dipadukan. Pemilik adalah pihak yang menyediakan modal dan pengelola  adalah pihak yang memanfaatkan modal untuk menjalankan kegiatan ekonomi.
Peran masing-masing dapat bergeser sesuai dengan besar modal, sifat kegiatan  ekonomi dan peraturan yang berlaku. Demikian juga tingkah laku masing-masing  dapat saling tidak mendukung kepentingan perusahaan.
 Corporate Governance berkaitan erat dengan permasalahan yang timbul  dari pemisahan antara pemilik perusahaan dengan pengelola jalannya perusahaan.
Pada saat pemilikan perusahaan dipisahkan dengan pengelolanya, diperlukan  suatu sistem yang menjadi penengah dalam segala permasalahan, yaitu Corporate  Governance. Corporate Governance dapat memberikan jawaban kepada investor  berkaitan dengan investasi yang telah ditanamkannya pada perusahaan, yaitu  bagaimana para investor percaya bahwa pengurus perseroan dapat memberikan  keuntungan, bagaimana investor yakin bahwa para pengurus perseroan tidak akan  mencuri modalnya atau tidak melakukan kesalahan dalam mengelola modalnya,  dan bagaimana investor dapat mengontrol para pengurus perseroan.
 Sistem tata kelola perusahaan yang tertib dan terbuka ini, yang biasa  disebut dengan Good Corporate Governance (GCG), bahkan dipromosikan lebih  lanjut oleh berbagai institut manajemen, lembaga keuangan dunia, seperti The  World Bank dan Asian Development Bank serta berbagai kalangan akademis di  dunia pendidikan. Pada saat ini hampir sebagian besar buku baca wajib dalam   Badriyah Rifai Amirudin, Loc.cit.
 Ibid.
 bidang manajemen umum dan strategic management salah satu babnya akan  membahas masalah ini dan mereka menyarankan agar GCG mulai untuk  dijalankan oleh perusahaan-perusahaan modern di dunia.
 Sistem tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)  merupakan jalinan keterikatan antara stakeholder perusahaan yang digunakan  untuk menetapkan dan mengawasi arah strategi dan kinerja usaha suatu  organisasi. Dalam prakteknya Good Corporate Governance merupakan acuan  tertulis (pedoman)  mengenai kesepakatan antar para stakeholders  dalam  mengidentifikasikan dan merumuskan keputusan-keputusan strategi secara efektif  dan terkoordinasi. Dengan bekal dari pedoman tersebut maka dapat dibangun  kepercayaan antara pemilik perusahaan dan para pengurus perusahaan. Guna  mengawasi lebih lanjut kinerja perusahaan dan menjaga kepentingan para pemilik  modal, maka pemilik perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham  (RUPS), mengangkat anggota komisaris untuk duduk dalam Dewan Komisaris.
 Menurut konsep Good Corporate Governance, perusahaan akan  memperoleh nilai perusahaan (value of the firm) yang maksimal apabila fungsi  dan tugas masing-masing pelaku organisasi bisnis yang modern dapat dipisahkan  dengan membentuk :  1.  Board of Directors, dengan syarat mereka bekerja full time dengan tidak  boleh merangkap pekerjaan. Mereka  mengelola perusahaan melalui  berbagai keputusan managerial strategi perusahaan.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi