BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Perseroan Terbatas
(PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan
untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan
perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan wadah untuk
melakukan kegiatan usaha, yang membatasi tanggung jawab pemilik modal, yaitu
sebesar jumlah saham yang dimiliki
sehingga bentuk usaha seperti ini banyak dinikmati, terutama bagi perusahaan dengan jumlah modal yang besar.
Kemudahan untuk menarik dana dari
masyarakat dengan jalan penjualan saham yang juga merupakan satu dorongan untuk mendirikan suatu badan usaha
berbentuk perseroan terbatas.
Dalam praktek sangat banyak dijumpai
perusahaan berbentuk perseroan terbatas.
Bahkan, berbisnis dengan membentuk perseroan terbatas ini, terutama untuk bisnis yang serius atau bisnis yang
besar, merupakan model berbisnis yang lazim
dilakukan, sehingga dapat dipastikan bahwa jumlah dari perseroan terbatas Wikipedia Indonesia, Ensiklopedia Bebas
Berbahasa Indonesia ; Perseroan Terbatas, http://id.wikipedia.org/wiki, terakhir diakses
pada tanggal 1 September 20 Badriyah
Rifai Amirudin, Artikel Pendidikan Network ; Peran Komisaris Independen dalam
Mewujudkan Good Corporate Governance di Tubuh Perusahaan Publik, http://researchengines.com/badriyahamirudin,
terakhir diakses pada tanggal 1 September 20
di Indonesia jauh melebihi jumlah bentuk bisnis lain, seperti Firma,
Perusahaan Komanditer, Koperasi dan
lain-lain.
”Bentuk badan usaha perseroan terbatas sangat
dinikmati oleh masyarakat karena pada
umumnya perseroan terbatas mempunyai kemampuan untuk mengembangkan diri, mampu mengadakan
kapitalisasi modal dan sebagai wahana
yang potensial untuk memperoleh keuntungan baik bagi instansinya sendiri maupun bagi para
pendukungnya (pemegang saham).” Menurut
Sri Rejeki Hartono : Dari keseluruhan
Badan Usaha yang ada di Indonesia seperti Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV),
Koperasi dan lain sebagainya, Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut sebagai Perseroan,
merupakan bentuk badan usaha kegiatan
ekonomi yang mendapat porsi perhatian yang paling tinggi. Perseroan Terbatas (PT) merupakan bentuk usaha kegiatan
ekonomi yang paling disukai saat ini, di
samping karena pertanggungjawaban yang bersifat terbatas, perseroan terbatas juga memberikan kemudahan bagi
pemilik (pemegang saham)nya untuk mengalihkan
perusahaannya (kepada setiap orang) dengan
menjual seluruh saham yang
dimilikinya pada perusahaan tersebut.
Dominasi perseroan tidak hanya terjadi di
Indonesia, tetapi juga di Amerika
Serikat dan negara-negara lain. Terjadinya kondisi demikian dikarenakan perseroan diyakini dapat menjadi
sarana untuk pemupukan modal Munir
Fuady, Perseroan Terbatas Paradigma Baru, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003), hlm.1.
Agus Budiarto, Kedudukan Hukum dan Tanggung
Jawab Pendiri Perseroan Terbatas, (Jakarta:
Ghalia Indonesia, 2002), hlm. 13.
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum
Bisnis, Perseroan Terbatas, (Jakarta: PT.
Raja Grafindo Persada,1999), hlm.1.
yang lebih besar jika dibandingkan dengan
bentuk badan usaha lain.
Kemudian alasan
bentuk badan usaha perseroan sangat dinikmati juga dikarenakan karakteristik khasnya, dimana perseroan
merupakan asosiasi modal yang berbentuk
badan hukum yang mandiri, yang memberikan pertanggung jawaban yang bersifat terbatas kepada para pemegang
sahamnya.
Sebagai suatu wadah untuk melakukan kegiatan
usaha, perseroan terbatas didukung oleh
perangkat organisasi serta tenaga
manusia yang mengendalikannya. Untuk itu
dibutuhkan kerangka kerja hukum yang pasti agar unit usaha ini dapat bekerja dengan produktif
dan efisien. Landasan hukum diperlukan
agar kerancuan hukum dapat diatasi, dan terdapat arahan hukum yang jelas bagi perseroan terbatas dalam
melaksanakan kegiatannya.
Dengan demikian, pemegang saham tidak perlu lagi memiliki
kekhawatiran bahwa kekayaan pribadinya
akan terserap ke dalam setiap perikatan yang dibuat oleh perseroan.
Selain hal-hal yang
disebutkan di atas, bentuk badan usaha perseroan disukai karena memberikan pengaruh yang
positif dalam dunia usaha. Bentuk badan
usaha perseroan sangat menarik minat investor atau penanam modal untuk menanamkan modalnya, bahkan perseroan sudah
menarik hampir seluruh perhatian dunia
usaha pada tahun-tahun belakangan. Hal ini disebabkan oleh perkembangan hak dan pengaruhnya yang nyata dalam
kehidupan perekonomian di banyak negara.
Sentosa Sembiring, Hukum Perusahaan dalam
Perusahaan Perundang-undangan, (Bandung:
Nuansa Aulia, 2006), hlm. 13.
Menurut Pasal 1642 KUH Perdata, pemegang saham
tidak ikut bertanggung jawab atas segala
kerugian perseroan yang dilakukan atas
nama perseroan.
Norman S. Pakpahan, ”Perseroan Terbatas Sebagai Instrumen
Kegiatan Ekonomi”, Jurnal Hukum Bisnis
vol. 2, 1997, hlm. 73.
Pada praktek perseroan terbatas, pemisahan
antara pemilik modal dengan pengelola
perusahaan dapat terlihat jelas. Fungsi masing-masing pihak tidak dapat dipadukan. Pemilik adalah pihak yang
menyediakan modal dan pengelola adalah
pihak yang memanfaatkan modal untuk menjalankan kegiatan ekonomi.
Peran masing-masing
dapat bergeser sesuai dengan besar modal, sifat kegiatan ekonomi dan peraturan yang berlaku. Demikian
juga tingkah laku masing-masing dapat
saling tidak mendukung kepentingan perusahaan.
Corporate Governance berkaitan erat dengan permasalahan
yang timbul dari pemisahan antara
pemilik perusahaan dengan pengelola jalannya perusahaan.
Pada saat pemilikan
perusahaan dipisahkan dengan pengelolanya, diperlukan suatu sistem yang menjadi penengah dalam
segala permasalahan, yaitu Corporate Governance.
Corporate Governance dapat memberikan jawaban kepada investor berkaitan dengan investasi yang telah
ditanamkannya pada perusahaan, yaitu bagaimana
para investor percaya bahwa pengurus perseroan dapat memberikan keuntungan, bagaimana investor yakin bahwa
para pengurus perseroan tidak akan mencuri
modalnya atau tidak melakukan kesalahan dalam mengelola modalnya, dan bagaimana investor dapat mengontrol para
pengurus perseroan.
Sistem tata kelola perusahaan yang tertib dan
terbuka ini, yang biasa disebut dengan
Good Corporate Governance (GCG), bahkan dipromosikan lebih lanjut oleh berbagai institut manajemen,
lembaga keuangan dunia, seperti The World
Bank dan Asian Development Bank serta berbagai kalangan akademis di dunia pendidikan. Pada saat ini hampir
sebagian besar buku baca wajib dalam Badriyah
Rifai Amirudin, Loc.cit.
Ibid.
bidang manajemen umum dan strategic management
salah satu babnya akan membahas masalah
ini dan mereka menyarankan agar GCG mulai untuk dijalankan oleh perusahaan-perusahaan modern
di dunia.
Sistem tata kelola perusahaan yang baik (good
corporate governance) merupakan jalinan
keterikatan antara stakeholder perusahaan yang digunakan untuk menetapkan dan mengawasi arah strategi
dan kinerja usaha suatu organisasi.
Dalam prakteknya Good Corporate Governance merupakan acuan tertulis (pedoman) mengenai kesepakatan antar para
stakeholders dalam mengidentifikasikan dan merumuskan
keputusan-keputusan strategi secara efektif dan terkoordinasi. Dengan bekal dari pedoman
tersebut maka dapat dibangun kepercayaan
antara pemilik perusahaan dan para pengurus perusahaan. Guna mengawasi lebih lanjut kinerja perusahaan dan
menjaga kepentingan para pemilik modal,
maka pemilik perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mengangkat anggota komisaris untuk
duduk dalam Dewan Komisaris.
Menurut konsep Good Corporate Governance,
perusahaan akan memperoleh nilai
perusahaan (value of the firm) yang maksimal apabila fungsi dan tugas masing-masing pelaku organisasi
bisnis yang modern dapat dipisahkan dengan
membentuk : 1. Board of Directors, dengan syarat mereka
bekerja full time dengan tidak boleh
merangkap pekerjaan. Mereka mengelola
perusahaan melalui berbagai keputusan
managerial strategi perusahaan.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi