Rabu, 23 April 2014

Skripsi Hukum: KEJAHATAN PEMBOBOLAN WEBSITE (CRACKING) DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB I .
PENDAHULUAN .
A. Latar Belakang Masalah.
Manusia yang tergabung dalam berbagaikelompok masyarakat pasti akan  selalu mengalami perubahan baik itu perubahan yang bersifat memajukan maupun  merusak perdaban manusia itu sendiri.Menurut Soerjono Soekanto, perubahanperubahan yang terjadi dalam masyarakat itu disebabkan oleh faktor yang terletak  pada masyarakat itu sendiri dan faktor yang terletak di luar masyarakat tersebut.

  Adapun faktor yang bersumber dari masyarakat itu sendiri adalah :  1. Bertambah atau berkurangnya penduduk.  Bertambahnya penduduk yang sangat cepat di pulau Jawa, menyebabkan  terjadinya perubahan dalam strukturmasyarakat, terutama yang menyangkut  lembaga-lembaga kemasyarakatan. Berkurangnya penduduk mungkin disebabkan  karena berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau dari daerah ke daerah lain.
Perpindahan penduduk tersebut mungkin mengakibatkan kekosongan, misalnya  dalam pembagian kerja, stratifikasi sosial dan selanjutnya mempengaruhi  lembaga-lembaga kemasyarakatan.
2. Penemuan-penemuan baru.
 Suatu proses sosial dan kebudayaan yang besar, tetapi yang terjadi dalam  jangka waktu yang tidak terlalu lama adalah inovasi. Proses tersebut meliputi  suatu penemuan baru, jalannya unsur kebudayaan baru yang tersebar ke lain-lain  bagian dari masyarakat, dan cara-cara unsur kebudayaan baru tadi diterima,   Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, CV. Rajawali, Jakarta, 1982, h.323.
 Ibid.
 dipelajari dan akhirnya dipakai dalam masyarakat yang bersangkutan. Penemuanpenemuan baru sebagai sebab terjadinyaperubahan-perubahan dapat dibedakan  dalam pengertian-pengertian discoverydan invention. Discovery adalah penemuan  dari suatu unsur kebudayaan yang baru, baikyang berupa suatu alat baru, ataupun  yang berupa suatu ide yang baru, yang diciptakan oleh seorang individu atau suatu  rangkaian ciptaan-ciptaan dari individu-individu dalam masyarakat yang  bersangkutan. Adapun discovery tadi baru menjadi inventionkalau masyarakat  sudah mengakui, menerima serta menerapkan penemuan baru itu.
3. Pertentangan (conflict)   Pertentangan atau konflik dalam masyarakat mungkin pula menjadi sebab  dari terjadinya perubahan-perubahan sosial dan kebudayaan. Pertentanganpertentangan tersebut mungkin terjadi antara orang-perorangan dengan  kelompoknya atau pertentangan antar kelompok.
4. Terjadinya pemberontakan atau revolusi di dalam tubuh masyarakat itu  sendiri.
 Suatu perubahan sosial dan kebudayaandapat pula bersumber pada sebabsebab yang berasal dari luar masyarakat itu sendiri. Sebab-sebab dari luar  masyarakat tersebut antara lain adalah :  1. Sebab-sebab yang berasal dari lingkungan alam fisik yang ada di sekitar  manusia.
 Terjadinya bencana alam menyebabkan suatu masyarakat harus  meninggalkan daerah tempat tinggalnya dan mendiami tempat tinggal yang baru.
 Ibid. h.331.
 Hal ini membuat masyarrakat harus menyesuaikan diri dengan keadaan alam yang  baru tersebut.
2. Peperangan.
 Peperangan dengan negara lain dapat pula menyebabkan terjadinya  perubahan-perubahan, biasanya negara yang menang akan memaksa negara yang  takluk atau kalah untuk menerima kebudayaan dari negara yang menang dalam  perang.
3. Pengaruh kebudayaan masyarakat lain.
 Apabila sebab-sebab perubahan tersebut bersumber pada masyarakat lain,  maka perubahan tersebut mungkin terjadi karena kebudayaan dari masyarakat  yang lain melancarkan pengaruhnya. Hubungan yang dilakukan secara fisik antara  dua masyarakat mempunyai kecenderungan untuk menimbulkan pengaruh timbal  balik, artinya masing-masing masyarakatmempengaruhi masyarakat lainnya,  tetapi juga menerima pengaruh dari masyarakat yang lain itu.
 Dari penjelasan Soerjono Soekanto tentang faktor-faktor penyebab  perubahan-perubahan masyarakat, dapat dilihat bahwa masyarakat itu akan selalu  berkembang. Dengan perkembangan masyarakat yang begitu pesat, hal ini  memungkinkan munculnya permasalahan-permasalahan baru yang merupakan  dampak negatif dari perkembangan masyarakat tersebut. Permasalahanpermasalahan baru itu akan terdapat dalam berbagai bidang kehidupan baik  politik, sosial, budaya, ekonomi, hukum, dan pertahanan keamanan.
 Bila ditelaah lebih dalam lagi terhadap pendapat Soerjono Soekanto yang  mengatakan bahwa perubahan masyarakat juga dapat disebabkan oleh adanya   penemuan-penemuan baru yang diakui dan diterapkan dalam kehidupan  masyarakat, maka dapat dikaitkan hal ini terhadap penemuan komputer dan sistem  internet. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik,  atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan,  sedangkan Internet adalah kependekan dari Internatinal Networking, yang artinya  jaringan komputer berskalainternasional atau global yang dapat membuat masingmasing komputer saling berkomunikasi.
 Gabungan antara komputer dengan  sistem internet akan menghasilkan sistem elektronik.
 Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik  yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis,  menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan dan/atau menyebarkan  informasi elektronik.
 Sistem elektronik memberikan dampak perubahan yang  begitu besar dalam masyarakat.
 Dampak-dampak yang merubah masyarakat itu pada umumnya bersifat  positif dan memajukan peradaban manusia seperti semakin mudahnya komunikasi  antar individu saat ini, mempermudah transaksi perekonomian dan masih banyak  lagi. Namun pada setiap hal yang baru, pasti ada dampak negatif juga yang  dirasakan oleh masyarakat itu sendiri. Dampak negatif dari ditemukannya  komputer dan sistem internet sangat banyak, namun dalam penulisan skripsi ini,  dampak negatif dari sistemelektronik yang akan dibahas adalah suatu kejahatan   Bab I Pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan  Transaksi Elektronik.
 Tim Divisi Penelitian dan Pengembangan MADCOMS, Pemrograman HTML, CV.
Andi Offset, Madiun, 2008, h.19.
 Bab I Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan  Transaksi Elektronik.
 jenis baru yaitu kejahatan dunia maya atauyang sering disebut dalam istilah asing  dengan nama cybercrime.
Secara singkat kejahatan dunia maya (cybercrime) dapat diartikan dengan  istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan  komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
 Namun ada  juga yang berpendapat bahwa kejahatan dunia maya (cybercrime) itu adalah  tindakan kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer  sebagai alat kejahatan utama.  Cybercrimemerupakan kejahatan yang  memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.
Cybercrimedidefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang  memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada  kecanggihan  erkem ang sering kita lihatfenomenanya akhir-akhir ini adalah  p bangan teknologi internet.
  Dalam penulisan skripsi ini jenis kejahatan dunia maya (cybercrime) yang  akan dibahas secara terperinci adalah pembobolan website. Pembobolan website  ialah suatu kejahatan jenis baru dalam ruang lingkup Hukum Pidana dan masih  termasuk dalam jenis kejahatan dunia maya (cybercrime). Adapun jenis kejahatan  pembobolan website y hackingdan cracking.
 Kejahatan pembobolan website sebenarnya bukanlah suatu permasalahan  yang baru. Permasalahan pembobolan website pertama kali ditemukan di Amerika  Serikat, yaitu pada tahun 1983 terjadi pembobolan terhadap komputer milik Pusat  Kanker Memorial Sloan Kattering dan Komputer Laboratorium Nasional Los   http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya, diakses tanggal 25 maret 2010.
 Aditya,  Cybercrime,  http://www.duniamaya.org/index.php/security/kejahatan-duniamaya-cybercrime/, diakses tanggal 25 Maret 2010.
 Alamos yaitu tempat percobaan nuklis Amerika Serikat. Peristiwa ini  mengakibatkan enam puluh komputer milik Kanker Memorial Sloan Kattering  dan Komputer Laboratorium Nasional Los Alamos tidak dapat berfungsi  ada masa itu lebih  tentang larangan melakukan perbuatan pembobolan website di  sebagaimana mestinya.

  Kejahatan pembobolan website berkembang di Indonesia sekitar tahun  1990an. Terjadinya pembobolan website di Indonesia p didasarkan atas protes terhadappemerintahan yang otoriter.
Download lengkap Versi Word

1 komentar:

  1. skripsi ini milik siapa" mau gua masukin di tinjauan pustaka saya

    BalasHapus

pesan skripsi