Rabu, 23 April 2014

Skripsi Hukum: PERJANJIAN PELAKU USAHA DENGAN PIHAK LUAR NEGERI YANG BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Winston Churchill pernah menyatakan bahwa pokok dari pidato seorang  sosialis yang dihormati ialah suatu dosa apabila seseorang memperoleh  keuntungan, tetapi menurut beliau justru dosa yang sesungguhnya apabila  seseorang mengalami kerugian.  Seiring dengan pernyataan Churchill tersebut,  pelaku usaha mendirikan dan menjalankan usahanya murni bertujuan untuk  memperoleh keuntungan, dengan menggapai kesempatan-kesempatan atau  peluang-peluang yang ada.  Peluang-peluang usaha yang tercipta dalam  kenyataannya belum membuat seluruh masyarakat mampu dan dapat berpatisipasi  dalam pembangunan di sektor ekonomi.

 Untuk itu setiap pengusaha sebaiknya mengetahui  dalam sistem  perekonomian mana ia sedang bergerak.
  “The substance of the eminent Socialist gentleman’s speech is that making a profit is a  sin, but it is my belief that the real sin is taking a loss” by Winston Churchill dalam The New  International Webster’s Pocket Quotations Dictionary, (United States: Trident Press International,  2005)  Hermansyah, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, (Jakarta : Kencana  Prenada Media Group, 2008), hlm. 9   R. Murjiyanto, Pengantar Hukum Dagang, Aspek-Aspek Hukum Perusahaan dan  Larangan Praktek Monopoli, (Yogyakarta: Liberty bekerja sama dengan Badan Penerbit Fakultas  Hukum Universitas Jayanabra Yogyakarta, 2002), hlm.
 M. Manullang, Pengantar Ekonomi Perusahaan, (Yogyakarta: Liberty,1991), hlm. 74  Campur tangan pemerintah atau  kebijaksanaan pemerintah di bidang ekonomi harus menjadi bahan yang  diperhatikan oleh setiap pemimpin perusahaan. Campur tangan seperti itu tentu  berbeda bagi masing-masing sistem perekonomian, mulai dari paham  merkantilisme, kapitalisme, komunisme maupun sosialisme yang berbeda satu di    antaranya.
 Menurut Sombart, terdapat tiga macam sistem perekonomian yang  pernah berlaku di Eropa secara berturut-turut yaitu:  pertama,  perekonomian  tersendiri kedua, kerajinan dan pertukangan  ketiga, kapitalisme. Pada sistem  perekonomian pertama belum ada tukar menukar, ekonomi pada umumnya  bersifat setempat dan mencukupi diri sendiri. Sedangkan pada sistem ekonomi  kedua, tukar menukar atau barter sudah lazim sehingga perekonomian berpusat  pada manorial estate.
 Setelah itu beralilah kepada paham merkantilisme, di mana  negara berusaha mendapatkan emas sebanyak mungkin melalui perdagangan luar  negeri.
 Paham merkantilisme ini kemudian menuai pertentangan dari mereka yang  mementingkan pertanian, yaitu paham Physiocratisme, yang dianjurkan oleh  Quesnay. Ia berpendapat bahwa hanya pertanian yang produktif sedangkan  perniagaan dan industri tidak, sebab mereka tidak menghasilkan barang, hanya  mengubah atau mengedarkan hasil-hasil pertanian.
 Tidak lama kemudian, kedua  ajaran tersebut ditinggalkan dan digantikan dengan sistem perekonomian  kapitalisme.
  Ibid  Kedua sistem ini disebut juga masa sebelum Kapitalisme atau Pra Kapitalisme  Di dalam manorial estate, pelaku utama perekonomian adalah orang-orang yang bekerja  di lapangan pertanian dengan pimpinan kaum bangsawan. Susunan masyarakat pada masa itu  sedemikian rupa sehingga seorang bangsawan dapat mengatakan bahwa semua kekuasaan yang  ada padanya untuk memimpin masyarakat dalam lingkungannya berdasarkan kehendak Tuhan; di  mana kehidupan yang dialami seseorang menurut pendapat pada masa itu merupakan nasib, yang  sudah ditakdirkan Tuhan, lihat M. Manullang, loc.cit.
 Menurut paham ini, sumber kekayaan adalah perdagangan.
 Kaum Physiocrat berpendapat bahwa untuk mencapai kemakmuran, manusia  membutuhkan bahan-bahan atau barang-barang yang nyata dan ini hanya dapat dihasilkan oleh  pertanian.
 Kapitalisme pada mulanya berkembang di Inggris pertengan abad ke-18. Tepatnya pada  masa Adam Smith mengeluarkan bukunya “The Wealth of Nations” pada tahun 1776. Yang  kemudian paham ini dibawa dan dikembangkan di daerah Barat Laut Eropa dan Amerika Utara,  lihat M. Manullang, loc.cit.
Ajaran pokok dari gerakan besar, individualis-rasionalis di berbagai    bidang seperti keagamaan, politik, ilmu pengetahuan dan ekonomi, itu adalah  kebebasan perseorangan yang terkenal dengan semboyan “Liberte, Egalite,  Fraternite” pada zaman revolusi Prancis.
Di bidang perekonomian, gerakan tersebut terjelma dengan adanya  kebebasan perseorangan di setiap sektor ekonomi, bukan hanya sektor ekspor  seperti pada sistem merkantilisme. Campur tangan pemerintah pada bidang  perekonomian tidak perlu sebab dengan demikian akan tercipta kemakmuran yang  sebesar-besarnya bagi masyarakat. Menurut Adam Smith, ada “invisible hands”  yang akan memimpin segala tindakan perseorangan itu ke arah kemakmuran yang  sebesar-besarnya bagi masyarakat, di mana dikenal dengan suatu semboyan  laissez faire, laisser aller, le monde va de lui meme.
 Adapun sistem lain yang terus berkembang ialah sistem ekonomi  komunisme atau ekonomi Perintah yang bersifat totaliter dengan putusan-putusan  ekonomi dibuat oleh pusat, di mana sistem ini sangat berbeda dengan sistem  kapitalis atau ekonomi pasar tersebut di atas. Negara menetapkan di mana  seseorang harus bekerja, pekerjaan apa yang harus dipilih, apa yang harus  dimakan, apa yang harus dihasilkan, berapa tinggi harga yang harus ditetapkan,  bagaimana cara menanam modal simpanan dan lainnya.
 Karena akibat-akibat  yang  dinilai merugikan dari sistem komunisme dan kapitalis tersebut, maka  paham sosialisme dalam perekonomian mendapat perhatian orang.
  M. Manullang, op.cit, hlm.
 Ibid, hlm.
 Tidak jelas kapan sebenarnya paham tersebut lahir, sebab Plato dalam bukunya  Respublika telah pernah menyebutkan hal itu. Demikian juga Kaum Kristen telah lama cenderung  menganutnya dalam Kitab Suci Perjanjian Lama, lihat M. Manullang, ibid   Sosialisme dan komunisme merupakan dua paham yang berbeda meskipun  ada orang yang berpendapat bahwa itu merupakan dua hal yang semacam.
Perbedaannya dapat dilihat dari tujuan sistem ekonomi sosialisme adalah ekonomi  kesejahteraan sedangkan dalam sistem ekonomi komunisme adalah ekonomi  perintah. Dalam ekonomi sosialisme, lebih banyak bersifat anjuran daripada  bersifat perintah.
 Di Indonesia sendiri, Pasal 33 UUD tahun 1945 yang  merupakan dasar acuan normatif menyusun kebijakan perekonomian nasional  yang menjelaskan bahwa tujuan pembangunan ekonomi ialah berdasarkan  demokrasi yang bersifat kerakyatan dengan keadilan sosial bagi seluruh rakyat  Indonesia melalui pendekatan kesejahteraan dan mekanisme pasar.
 Hanya saja pada praktiknya, peluang-peluang yang ada pada pelaku usaha  tertentu digunakan secara curang dan tidak terarah yang menyebabkan kerugian  ekonomi bukan hanya bagi pelaku usaha lainnya dan konsumen, namun juga bagi  perekonomian nasional; sebagai contoh di Indonesia dengan dibentuknya Badan  Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) pada tahun 1991 yang memberikan  kewenangan tunggal untuk membeli cengkeh dari petani cengkeh dan  kewenangan menjual kepada para produsen rokok.
 Kecurangan-kecurangan dalam menjalankan usaha atau bisnis ini pada  awalnya timbul dari suatu persaingan antar pelaku usaha,   M. Manullang, op.cit, hlm. 80   Ningrum Natasya Sirait, Hukum Persaingan di Indonesia, (Medan: Pusataka Bangsa  Press, 2004), hlm.
 Insan Budi Maulana, Catatan Singkat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang  Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, (Bandung: PT. Citra Aditya  Bakti, 2000), hlm.
 Hermansyah ,loc.cit meskipun sudah ada    etika-etika antar sesama pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
 Namun apabila sudah merambah pada tahap-tahap kecurangan dan  merugikan pihak lain, inilah yang menyebabkan timbulnya peranan hukum dalam melindungi, mengatur dan merencanakan kehidupan ekonomi, sehingga dinamika  kegiatan ekonomi tersebut dapat diarahkan kepada kemajuan dan kesejahteraan  bagi seluruh masyarakat. Mochtar Kusumaatmadja juga mengemukakan fungsi  hukum itu sebagai sarana untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum, serta  sarana untuk pembaharuan masyarakat. Dari gambaran tersebut tidak dapat  dipungkiri bahwa perkembangan ekonomi akan mempengaruhi peta hukum.
Sebaliknya, perubahan hukum juga akan memberikan dampak yang luas terhadap  ekonomi.
Sebab  persaingan antar para pelaku usaha merupakan hal yang wajar dan memang  merupakan persyaratan mutlak bagi terwujudnya ekonomi pasar.
 Sebagai contoh perilaku pelaku usaha dalam persaingan usaha yang paling  banyak didengungkan adalah tuduhan monopoli yang merupakan suatu bentuk  penguasaan pangsa pasar; di mana adanya suatu kelompok tertentu yang  memonopoli suatu bidang produk atau jasa tertentu. Selain itu terdapat juga  beberapa potensi perilaku usaha yang menyimpang, antara lain: penentuan harga,  predatory pricing dan pre-emptive expansion, kartel, merger, integrasi vertical,  persaingan di tingkat pembeli (monopsoni), penguasaan pasar.
  M. Udin Silalahi, Badan Hukum dan Organisasi Perusahaan, (Jakarta: Badan Penerbit  IBLAM, 2005), hlm.
 Johannes Ibrahim dan Lindawaty Sewu, Hukum Bisnis, dalam Persepsi Manusia  Modern, (Bandung: Refika Aditama, 2004), hlm.

 Ayudha D. Prayoga, et.al, Persaingan Usaha dan Hukum yang Mengaturnya di  Indonesia, (Jakarta: Proyek Elips, 1999), hlm. 12-   Perilaku menyimpang yang disebutkan di atas dapat terjadi dalam setiap  sistem hukum.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi