Selasa, 22 April 2014

Skripsi Hukum: LARANGAN GRATIFIKASI DALAM RANGKA GOOD CORPORATE GOVERNANCE DI BUMN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 JO UNDANGUNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Praktik korupsi sudah menjadi masalah yang harus mendapatkan prioritas  untuk diselesaikan. Karena korupsi sudah menggerogoti baik dari segi hukum,  ekonomi, sosial, dan moral masyarakat. Korupsi juga telah “menjalar” kedalam  berbagai bidang, lapisan masyarakat, dan lembaga atau instansi pemerintah seperti  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan telah melemahkan kemampuan negara  untuk menyediakan barang-barang publik yang mendasar, seperti jasa-jasa yang  mutlak ada serta aturan-aturan yang memungkinkan suatu masyarakat untuk  berfungsi secara efektif. Akibatnya, korupsi paling banyak
membebani golongan  termiskin dan paling rentan di Indonesia, menciptakan resiko-resiko tinggi bagi  makro ekonomi, membahayakan stabilitas keuangan, mengkompromikan  keamanan publik serta hukum dan ketertiban, dan lebih dari itu, menggerogoti  keabsahan serta kredibilitas negara di mata rakyat  Oleh karena itu korupsi merupakan ancaman besar terhadap transisi  ekonomi dan politik yang sukses bagi Indonesia. Dengan menggerogoti aturanaturan formal dan organisasi-organisasi pokok yang bertugas untuk  mengamankannya, dan dengan menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap  lembaga-lembaga tersebut, maka korupsi mengancam demokrasi itu sendiri.
.
 Korupsi sendiri semakin lama semakin banyak bentuk dan cara   World Bank,  Memerangi Korupsi di Indonesia Memperkuat Akuntabilitas Untuk  Kemajuan, (Jakarta : World Bank Office, 2003), hlm:1   Ibid, Hal.
 melakukannya. Salah satunya adalah dalam bentuk gratifikasi. Gratifikasi, dalam  arti sempit adalah sebuah pemberian kepada orang lain dalam bentuk uang atau  barang. Tidak ada hal yang salah sebenarnya apabila ada pihak yang memberikan  uang atau barang kepada pihak lain (pejabat negara) sebagai suatu ucapan  terimakasih atau selamat ataupun dalam rangka silaturahmi.Akan tetapi, apabila  pemberian itu didasarkan dengan harapan ataupun kepentingan terhadap kebijakan  atau keputusan pejabat itu, dan pemberian itu nilainya diluar kewajaran serta  dapat mempengaruhi independensi, integritas dan objektivitas terhadap kebijakan  atau keputusan sehingga dapat menguntungkan pihak lain ataupun diri sendiri, hal  ini jelas perlu dilarang.
Sesungguhnya pelarangan atas segala bentuk pemberian hadiah atau  gratifikasi kepada seseorang terkait kapasitasnya sebagai pejabat atau  penyelenggara negara bukanlah sesuatu yang baru. Sebagai bagian dari upaya  pemberantasan korupsi, gratifikasi menjadi perhatian khusus, karena merupakan  ketentuan yang baru dalam perundang-undangan dan perlu sosialisasi yang lebih  optimal. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  dalam Penjelasan Pasal 12 B mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian dalam  arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi,  pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata,  pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi berbunyi: “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau   penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan  jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”  Black’s Law Dictionary  memberikan pengertian Gratifikasi atau  Gratification adalah sebagai “a voluntarily given reward or recompense for a  service or benefit” yang dapat diartikan gratifikasi adalah “sebuah pemberian  yang diberikan atas diperolehnya suatu bantuan atau keuntungan”.
 Gratifikasi dapat diartikan positif atau negatif. Gratifikasi positif adalah  pemberian hadiah dilakukan dengan niat yang tulus dari seseorang kepada orang  lain tanpa pamrih artinya pemberian dalam bentuk "tanda kasih" tanpa  mengharapkan balasan apapun.  Gratifikasi negatif adalah pemberian hadiah  dilakukan dengan tujuan pamrih, pemberian jenis ini yang telah membudaya  dikalangan birokrat maupun pengusaha karena adanya interaksi kepentingan.
Dengan demikian secara perspektif gratifikasi tidak selalu mempunyai arti jelek,  namun harus dilihat dari kepentingan gratifikasi.
 Di negara-negara maju, pemberian gratifikasi bagi kalangan birokrat  dilarang keras. Karena hal tersebut dapat mengakibatkan bocornya keuangan  negara yang diakibatkan dari pembuatan kebijakan ataupun keputusan yang  independen. Bahkan dikalangan swasta pun gratifikasi dilarang keras dan  diberikan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. Sehingga, pelarangan gratifikasi  dalam ruang lingkup BUMN pun perlu dilarang dan diberi sanksi yang tegas bagi   http://hukumham. Info/index.php?option=com, content & task=view  &id=1085&itemid=43, Jakarta, HukumHam. Info, 02 November 2009, pkl 12.15 WIB  http://www.kesad.mil.id/index.php?option=com_content&view=article&id=170:gratifik asi&catid=52:umum pkl 11:38 WIB  Ibid.
 para pelanggarnya. Hal ini dikarenakan BUMN sebagai salah satu sektor strategis  yang menguasai atau mempengaruhi hajat hidup masyarakat banyak. Bank Dunia  pun seiring dengan semakin maraknya upaya pemberantasan korupsi, telah  menempatkan tata pemerintahan (governance) di barisan depan dan pusat strategi  pembangunannya, menerapkan porsi besar analisisnya, memberikan pinjaman  serta sumber daya- sumber daya pengawasannya untuk membantu memperbaiki  tata pemerintahan dan akuntabilitas.
Pelarangan tentang kegiatan gratifikasi sendiri sudah diatur dalam  Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun dalam suatu  badan usaha seperti BUMN, hal ini belum sepenuhnya dipatuhi dan dilakukan  oleh semua BUMN yang ada. Padahal masalah ini bersifat vital dan dapat  mempengaruhi kinerja BUMN selain daripada merugikan BUMN itu sendiri dan  masyarakat banyak. Pengaturan mengenai pelarangan gratifikasi di dalam BUMN  sendiri hanya secara tak kasat mata, sehingga tidak memberi efek pencegahan  ataupun sanksi yang jelas bagi pelanggarnya demi kelangsungan berdasarkan tata  kelola perusahaan yang baik.
Karena alasan tersebutlah penulis kemudian memilih topik larangan  mengenai gratifikasi ini sebagai topik skripsi yang berjudul “ Larangan Gratifikasi  Dalam Rangka Good Corporate Governance Di BUMN Berdasarkan UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ”.  selanjutnya untuk melihat  bagaimana sebuah BUMN mengimplementasikan larangan gratifikasi, maka  penelitian skripsi ini memilih studi pada PT. Perkebunan Nusantara III (Persero).
 Pemilihan BUMN ini dikarenakan PTPN III adalah salah satu BUMN yang telah  mengatur gratifikasi dalam Code of Conduct perusahaannya.
B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas, dirumuskan  beberapa masalah yang akan dibahas selanjutnya di dalam skripsi ini, yaitu : 1.  Apakah yang menjadi latar belakang gratifikasi harus dilarang dalam suatu  BUMN sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance berdasarkan  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 21  Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? 2.  Bagaimanakah pengaturan gratifikasi dalam perusahaan, di luar KUHP  dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 21  Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? 3.  Apakah pelarangan gratifikasi dapat menjadi sebuah code of conduct  dalam perusahaan dan menjadi sebuah corporate social responsibility  terhadap masyarakat? C. Tujuan dan Manfaat Penulisan 1.  Tujuan Penulisan a.  Untuk mengetahui dasar dan latar belakang pelarangan gratifikasi  khususnya di dalam perusahaan BUMN.
b.  Untuk mengetahui implementasi dari pelarangan terhadap  gratifikasi dalam BUMN, dalam hal ini pada PTPN III ( Persero)  Medan.
c.  Untuk melihat dan mengetahui bahwa pelarangan gratifikasi adalah  merupakan bagian dari Code of Conduct dalam perusahaan dan   menjadi sebuah  Corporate Social Responsibility  terhadap  masyarakat.

2.  Manfaat Penulisan a.  Manfaat Teoritis Untuk memberikan informasi, kontribusi pemikiran dan  menambah  khasanah dalam bidang pengetahuan ilmu hukum  ekonomi pada umumnya dan tentang tindak pidana korupsi  gratifikasi khususnya sehingga diperlukan suatu peraturan internal  perusahaan tersendiri untuk mengaturnya di samping peraturan  perundangan yang ada. Sehingga diharapkan skripsi ini dapat  memperkaya perbendaharaan dan koleksi karya ilmiah yang  berkaitan dengan hal tersebut.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi