BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Praktik korupsi
sudah menjadi masalah yang harus mendapatkan prioritas untuk diselesaikan. Karena korupsi sudah
menggerogoti baik dari segi hukum, ekonomi,
sosial, dan moral masyarakat. Korupsi juga telah “menjalar” kedalam berbagai bidang, lapisan masyarakat, dan
lembaga atau instansi pemerintah seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan telah
melemahkan kemampuan negara untuk
menyediakan barang-barang publik yang mendasar, seperti jasa-jasa yang mutlak ada serta aturan-aturan yang
memungkinkan suatu masyarakat untuk berfungsi
secara efektif. Akibatnya, korupsi paling banyak
membebani golongan termiskin dan paling rentan di Indonesia,
menciptakan resiko-resiko tinggi bagi makro
ekonomi, membahayakan stabilitas keuangan, mengkompromikan keamanan publik serta hukum dan ketertiban,
dan lebih dari itu, menggerogoti keabsahan
serta kredibilitas negara di mata rakyat
Oleh karena itu korupsi merupakan ancaman besar terhadap transisi ekonomi dan politik yang sukses bagi
Indonesia. Dengan menggerogoti aturanaturan formal dan organisasi-organisasi
pokok yang bertugas untuk mengamankannya,
dan dengan menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap lembaga-lembaga tersebut, maka korupsi
mengancam demokrasi itu sendiri.
.
Korupsi sendiri semakin lama semakin banyak
bentuk dan cara World Bank, Memerangi Korupsi di Indonesia Memperkuat
Akuntabilitas Untuk Kemajuan, (Jakarta :
World Bank Office, 2003), hlm:1 Ibid,
Hal.
melakukannya. Salah satunya adalah dalam
bentuk gratifikasi. Gratifikasi, dalam arti
sempit adalah sebuah pemberian kepada orang lain dalam bentuk uang atau barang. Tidak ada hal yang salah sebenarnya
apabila ada pihak yang memberikan uang
atau barang kepada pihak lain (pejabat negara) sebagai suatu ucapan terimakasih atau selamat ataupun dalam rangka
silaturahmi.Akan tetapi, apabila pemberian
itu didasarkan dengan harapan ataupun kepentingan terhadap kebijakan atau keputusan pejabat itu, dan pemberian itu
nilainya diluar kewajaran serta dapat
mempengaruhi independensi, integritas dan objektivitas terhadap kebijakan atau keputusan sehingga dapat menguntungkan
pihak lain ataupun diri sendiri, hal ini
jelas perlu dilarang.
Sesungguhnya
pelarangan atas segala bentuk pemberian hadiah atau gratifikasi kepada seseorang terkait
kapasitasnya sebagai pejabat atau penyelenggara
negara bukanlah sesuatu yang baru. Sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, gratifikasi menjadi
perhatian khusus, karena merupakan ketentuan
yang baru dalam perundang-undangan dan perlu sosialisasi yang lebih optimal. UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam
Penjelasan Pasal 12 B mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang,
barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman
tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: “Setiap
gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan
kewajiban atau tugasnya.” Black’s Law
Dictionary memberikan pengertian
Gratifikasi atau Gratification adalah
sebagai “a voluntarily given reward or recompense for a service or benefit” yang dapat diartikan
gratifikasi adalah “sebuah pemberian yang
diberikan atas diperolehnya suatu bantuan atau keuntungan”.
Gratifikasi dapat diartikan positif atau
negatif. Gratifikasi positif adalah pemberian
hadiah dilakukan dengan niat yang tulus dari seseorang kepada orang lain tanpa pamrih artinya pemberian dalam
bentuk "tanda kasih" tanpa mengharapkan
balasan apapun. Gratifikasi negatif
adalah pemberian hadiah dilakukan dengan
tujuan pamrih, pemberian jenis ini yang telah membudaya dikalangan birokrat maupun pengusaha karena
adanya interaksi kepentingan.
Dengan demikian
secara perspektif gratifikasi tidak selalu mempunyai arti jelek, namun harus dilihat dari kepentingan
gratifikasi.
Di negara-negara maju, pemberian gratifikasi
bagi kalangan birokrat dilarang keras.
Karena hal tersebut dapat mengakibatkan bocornya keuangan negara yang diakibatkan dari pembuatan
kebijakan ataupun keputusan yang independen.
Bahkan dikalangan swasta pun gratifikasi dilarang keras dan diberikan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.
Sehingga, pelarangan gratifikasi dalam
ruang lingkup BUMN pun perlu dilarang dan diberi sanksi yang tegas bagi http://hukumham. Info/index.php?option=com,
content & task=view &id=1085&itemid=43,
Jakarta, HukumHam. Info, 02 November 2009, pkl 12.15 WIB http://www.kesad.mil.id/index.php?option=com_content&view=article&id=170:gratifik
asi&catid=52:umum pkl 11:38 WIB Ibid.
para pelanggarnya. Hal ini dikarenakan BUMN
sebagai salah satu sektor strategis yang
menguasai atau mempengaruhi hajat hidup masyarakat banyak. Bank Dunia pun seiring dengan semakin maraknya upaya
pemberantasan korupsi, telah menempatkan
tata pemerintahan (governance) di barisan depan dan pusat strategi pembangunannya, menerapkan porsi besar
analisisnya, memberikan pinjaman serta
sumber daya- sumber daya pengawasannya untuk membantu memperbaiki tata pemerintahan dan akuntabilitas.
Pelarangan tentang
kegiatan gratifikasi sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Namun dalam suatu badan usaha
seperti BUMN, hal ini belum sepenuhnya dipatuhi dan dilakukan oleh semua BUMN yang ada. Padahal masalah ini
bersifat vital dan dapat mempengaruhi
kinerja BUMN selain daripada merugikan BUMN itu sendiri dan masyarakat banyak. Pengaturan mengenai
pelarangan gratifikasi di dalam BUMN sendiri
hanya secara tak kasat mata, sehingga tidak memberi efek pencegahan ataupun sanksi yang jelas bagi pelanggarnya
demi kelangsungan berdasarkan tata kelola
perusahaan yang baik.
Karena alasan
tersebutlah penulis kemudian memilih topik larangan mengenai gratifikasi ini sebagai topik skripsi
yang berjudul “ Larangan Gratifikasi Dalam
Rangka Good Corporate Governance Di BUMN Berdasarkan UndangUndang Nomor 31
Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
”. selanjutnya untuk melihat bagaimana sebuah BUMN mengimplementasikan larangan
gratifikasi, maka penelitian skripsi ini
memilih studi pada PT. Perkebunan Nusantara III (Persero).
Pemilihan BUMN ini dikarenakan PTPN III adalah
salah satu BUMN yang telah mengatur
gratifikasi dalam Code of Conduct perusahaannya.
B. Rumusan Masalah Berdasarkan
latar belakang yang telah dikemukakan di atas, dirumuskan beberapa masalah yang akan dibahas selanjutnya
di dalam skripsi ini, yaitu : 1. Apakah
yang menjadi latar belakang gratifikasi harus dilarang dalam suatu BUMN sesuai dengan prinsip Good Corporate
Governance berdasarkan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi? 2. Bagaimanakah pengaturan
gratifikasi dalam perusahaan, di luar KUHP dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? 3.
Apakah pelarangan gratifikasi dapat menjadi sebuah code of conduct dalam perusahaan dan menjadi sebuah corporate
social responsibility terhadap
masyarakat? C. Tujuan dan Manfaat Penulisan 1.
Tujuan Penulisan a. Untuk
mengetahui dasar dan latar belakang pelarangan gratifikasi khususnya di dalam perusahaan BUMN.
b. Untuk mengetahui implementasi dari pelarangan
terhadap gratifikasi dalam BUMN, dalam
hal ini pada PTPN III ( Persero) Medan.
c. Untuk melihat dan mengetahui bahwa pelarangan
gratifikasi adalah merupakan bagian dari
Code of Conduct dalam perusahaan dan menjadi
sebuah Corporate Social
Responsibility terhadap masyarakat.
2. Manfaat Penulisan a. Manfaat Teoritis Untuk memberikan informasi,
kontribusi pemikiran dan menambah khasanah dalam bidang pengetahuan ilmu hukum ekonomi pada umumnya dan tentang tindak pidana
korupsi gratifikasi khususnya sehingga
diperlukan suatu peraturan internal perusahaan
tersendiri untuk mengaturnya di samping peraturan perundangan yang ada. Sehingga diharapkan
skripsi ini dapat memperkaya perbendaharaan
dan koleksi karya ilmiah yang berkaitan
dengan hal tersebut.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi