Selasa, 22 April 2014

Skripsi Hukum: TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KERJASAMA PENGADAAN ARMADA KENDARAAN BUS WISATA ANTARA PT. LINGGA JATI AL MANSHURIN DENGAN P.O. KARONA

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Perusahaan pengangkutan jalur lintas darat termasuk dalam pelayanan  pengangkutan salah satunya menggunakan armada kendaraan bus yang  mengangkut penumpang menuju tempat tujuan. Beragam keperluan atas armada  pengangkutan darat merupakan alasan dilakukan pengadaan bus penumpang dari  perusahaan penyedia bus pengangkutan, untuk dapat digunakan dalam  melancarkan tujuan subjek hukum dengan cara melakukan kesepakatan di antara  para pihak yang mewakili kepentingan orang perorangan atau perusahaannya  masing-masing.

Kesepakatan yang dilakukan kemudian dituangkan secara tertulis dalam  bentuk perjanjian kerja sama pengadaan bus sesuai dengan kepentingan  diadakannya bus tersebut. Menurut Wirjono Prodjodikoro, hukum adalah rangkaian peraturanperaturan mengenai tingkah laku orang sebagai anggota suatu masyarakat dan  bertujuan mengadakan tata tertib di antara anggota-anggota masyarakat.
 Subekti mengatakan bahwa, “Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana  seorang berjanji kepada orang lain atau di mana 2 (dua) orang itu saling berjanji  untuk melaksanakan sesuatu hal”  Dari peristiwa tersebut, dapat disimpulkan bahwa hubungan antara kedua  orang itu dinamakan perikatan sehingga dikatakan bahwa perjanjian menerbitkan  dan menimbulkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya. Dalam   Djanianus Djamin dan Syamsul Arifin. Pengantar Ilmu Hukum. 1991. Medan. hal   R. Subekti. 1980. Hukum Perjanjian. Pembimbing Masa. Jakarta. hal 1.
1   bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung  janji-janji kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
Perjanjian dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata)  tidak diatur secara baku dan kaku, bahkan bersifat terbuka. Hal ini berarti bahwa  dalam suatu perjanjian, para pihak dapat menyesuaikan dengan apa yang  dipikirkan dan tersirat dalam hati masing-masing yang kemudian  dimusyawarahkan untuk diwujudkan secara nyata dengan cara merangkumnya  dalam klausula isi perjanjian oleh mereka yang mengadakan perjanjian.
Dalam perjanjian tidak terdapat hubungan hukum yang timbul dengan  sendirinya seperti yang dijumpai pada harta benda kekeluargaan. Hubungan  hukum itu tercipta oleh karena adanya “tindakan hukum” (rechtshandling).
Tindakan atau perbuatan hukum menimbulkan hubungan huku m  perjanjian sehingga terhadap satu pihak diberi oleh pihak yang lain untuk  memperoleh prestasi, sedangkan pihak yang lain itu pun menunaikan prestasi. Jadi  satu pihak memperoleh hak (recht) dan pihak lain memikul kewajiban (plicht)  untuk menyerahkan atau menunaikan prestasi.
Hak dan kewajiban tersebut didasarkan pada sebab tertentu yang membuat terjadinya kesepakatan kedua belah pihak atas semua syarat perjanjian. Hal ini  terikat pada Pasal 1337 KUH Perdata yang menyatakan bahwa : “Suatu sebab terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang atau apabila  berlawanan dengan kesusilaan atau ketertiban umum”.
Sehingga terdapat keterikatan yang tidak dapat dilepas karena di dalam  melakukan perjanjian dibutuhkan hukum untuk mengatur jalannya suatu  perjanjian dengan baik antara hukum dan perjanjian.
 Dalam pelaksanaan akta perjanjian biasanya telah ditentukan segala  sesuatu yang menyangkut objek perjanjian tersebut. Prestasi itu adalah “objek”  atau “voorwerp” dan “verbintenis”. Hubungan hukum yang dilakukan  berdasarkan tindakan hukum sama sekali tidak berarti bagi hukum perjanjian  tanpa adanya prestasi.
Terhadap suatu perjanjian, segala sesuatu yang menyangkut objek  perjanjian tersebut seperti jangka waktu kontrak, pembagian keuntungan,  penyelesaian permasalahan, dan lain-lain, biasanya telah ditentukan. Sesuai  dengan asas kebebasan berkontrak yang dianut dalam hukum perjanjian. Hukum  kontrak mempunyai hubungan yang tidak terpisahkan dengan hukum perjanjian.
 Suatu perjanjian tidak terlepas dari kontrak dan menganut asas kebebasan  berkontrak. Asas kebebasan berkontrak mengartikan bahwa para pihak bebas  Kontrak merupakan suatu kesepakatan yang diperjanjikan (promissory  agreement) di antara dua atau lebih pihak yang dapat menimbulkan,  memodifikasi, atau menghilangkan hubungan hukum.  Tetapi KUH Perdata  memberi pengertian pada kontrak sesuai dengan Pasal 1313 KUH Perdata yang  berbunyi, yaitu: “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau  lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.
Apabila terjadi wanprestasi maka hukum bertugas memberikan ganti rugi  melalui subjek hukum yang terdapat dalam perjanjian dalam hal berkewajiban  atas prestasi, terhadap subjek hukum lain yang terdapat dalam perjanjian tersebut  dalam haknya atas prestasi.
 Ibid, hlm. hal. 68.
 mengadakan perjanjian apa saja dengan berbagai bentuk, dengan ketentuan  kontrak yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang, kesusilaan  dan ketertiban umum.
Asas kebebasan berkontrak ini dapat disimpulkan berdasarkan pada Pasal  1338 KUH Perdata, yang mengatakan bahwa segala perjanjian yang dibuat secara  sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Pasal ini  dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa setiap perjanjian bersifat “mengikat”  kedua belah pihak, disertai adanya asas kebebasan berkontrak.
Perjanjian kerjasama pengadaan armada kendaraan bus wisata antara PT.
Lingga Jati Al Manshurin dengan P.O. Karona merupakan Memorandum of  Understanding Nomor : SP 007 / PIC /V / 2008 tentang Perjanjian Kerjasama  Pengadaan Armada Kendaraan Bus Wisata.
Menurut Subekti bahwa, “Perjanjian kerjasama hanya mempunyai daya  hukum intern (ke dalam) dan tidak mempunyai daya hukum ke luar”.
 Yang bertindak ke luar dan bertanggung jawab kepada pihak ketiga adalah  kerugian di antara para  sekutu diatur dalam perjanjiannya, yang tidak perlu  diketahui masyarakat.
  R. Subekti. 1976. Aspek-aspek Hukum Perikatan Nasional. Alumni. Bandung. hal. 53.
 Ibid, hlm. 53.
Perjanjian kerjasama pengadaan armada kendaraan bus wisata ini  dilakukan berdasarkan Surat Permohonan PT. Boniwarindo Jayasakti Nomor:  044/ BNW/ PH/ II/ 2008 tentang Penambahan Armada Kendaraan, yang  dimohonkan kepada PT. Lingga Jati Al. Manshurin terkhusus pada Pimpinan  Proyek Lingga Trans.
 Kesepakatan kedua belah pihak dalam perjanjian inilah yang kemudian  menjadi latarbelakang penulisan skripsi ini, yang sebelumnya telah diuraikan  secara umum bahwa setiap ketentuan dalam KUH Perdata agar diartikan sebagai  pedoman dalam kaitannya terhadap ketentuan lain yang terdapat dalam hukum  perdata dengan tidak mengartikannya secara individual atau parsial.
B. Perumusan Masalah Berdasarkan  uraian yang menjadi latar belakang penulisan skripsi ini,  terdapat berbagai permasalahan yang akan dibahas.
Rumusan permasalahan tersebut, antara lain : 1.  Bagaimanakah keabsahan perjanjian kerjasama pengadaan armada  kendaraan bus wisata antara PT. Lingga Jati Al Manshurin dengan  P.O. Karona ditinjau berdasarkan ketentuan hukum perdata ? 2.  Bagaimanakah pembagian tanggung-jawab para pihak apabila terjadi  risiko pada saat kontrak berlangsung ? 3.  Bagaimanakah cara berakhirnya perjanjian kerjasama pengadaan bus  wisata tersebut serta apabila terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak, penyelesaian apa yang ditempuh? C. Tujuan dan Manfaat Penulisan c.1. Tujuan penulisan skripsi ini adalah: 1. Untuk mengetahui tentang keabsahan perjanjian kerjasama  pengadaan armada kendaraan bus wisata antara PT. Lingga Jati Al   Manshurin dengan P.O. Karona ditinjau berdasarkan ketentuan  hukum perdata.
2. Untuk mengetahui tentang pembagian tanggung-jawab para pihak  apabila terjadi risiko pada saat kontrak berlangsung.
3. Untuk mengetahui tentang cara berakhirnya perjanjian kerjasama  pengadaan bus wisata tersebut serta apabila terjadi wanprestasi  oleh salah satu pihak, penyelesaian apa yang ditempuh.
c.2. Manfaat penulisan skripsi ini adalah: 1. Secara teoretis penelitian ini diharapkan menjadi bahan untuk  pengembangan wawasan dan kajian lebih lanjut bagi para teoritis  yang ingin mengetahui dan memperdalam Hukum Perdata dan  khususnya tentang perjanjian kerjasama pengadaan bus wisata.
2. Secara praktis adalah untuk mengetahui secara mendalam tentang  akibat hukum jika salah satu pihak wamprestasi dalam perjanjian  sewa bus antara para pihak.
D. Keaslian Penulisan Keaslian penulisan ini dapat dipertanggungjawabkan penulis sebagai tugas  akhir untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas  Sumatera Utara.  Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang  administrasi pada program studi ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas  Sumatera Utara, penulisan tentang skr ipsi yang berjudul “TINJAUAN YURIDIS  PERJANJIAN KERJASAMA PENGADAAN KENDARAAN BUS WISATA  ANTARA PT. LINGGA JATI AL MANSHURIN DENGAN P.O.

KARONA”, tidak ditemukan pokok bahan yang sama pada penulisan skripsi ini   maka penulisan skripsi ini dapat disebut asli dan tidak terdapat unsur plagiat yang  bertentangan dengan asas keilmuan yang jujur, rasional, objektif dan terbuka  sehingga skripsi ini dapat dipertanggungjawabkan oleh penulis.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi