BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Perusahaan
pengangkutan jalur lintas darat termasuk dalam pelayanan pengangkutan salah satunya menggunakan armada
kendaraan bus yang mengangkut penumpang
menuju tempat tujuan. Beragam keperluan atas armada pengangkutan darat merupakan alasan dilakukan
pengadaan bus penumpang dari perusahaan
penyedia bus pengangkutan, untuk dapat digunakan dalam melancarkan tujuan subjek hukum dengan cara
melakukan kesepakatan di antara para
pihak yang mewakili kepentingan orang perorangan atau perusahaannya masing-masing.
Kesepakatan yang
dilakukan kemudian dituangkan secara tertulis dalam bentuk perjanjian kerja sama pengadaan bus
sesuai dengan kepentingan diadakannya
bus tersebut. Menurut Wirjono Prodjodikoro, hukum adalah rangkaian peraturanperaturan
mengenai tingkah laku orang sebagai anggota suatu masyarakat dan bertujuan mengadakan tata tertib di antara
anggota-anggota masyarakat.
Subekti mengatakan bahwa, “Perjanjian adalah
suatu peristiwa di mana seorang berjanji
kepada orang lain atau di mana 2 (dua) orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal” Dari peristiwa tersebut, dapat disimpulkan
bahwa hubungan antara kedua orang itu
dinamakan perikatan sehingga dikatakan bahwa perjanjian menerbitkan dan menimbulkan suatu perikatan antara dua
orang yang membuatnya. Dalam Djanianus
Djamin dan Syamsul Arifin. Pengantar Ilmu Hukum. 1991. Medan. hal R. Subekti. 1980. Hukum Perjanjian.
Pembimbing Masa. Jakarta. hal 1.
1 bentuknya, perjanjian itu berupa suatu
rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji
kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
Perjanjian dalam
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tidak diatur secara baku dan kaku, bahkan
bersifat terbuka. Hal ini berarti bahwa dalam
suatu perjanjian, para pihak dapat menyesuaikan dengan apa yang dipikirkan dan tersirat dalam hati
masing-masing yang kemudian dimusyawarahkan
untuk diwujudkan secara nyata dengan cara merangkumnya dalam klausula isi perjanjian oleh mereka yang
mengadakan perjanjian.
Dalam perjanjian
tidak terdapat hubungan hukum yang timbul dengan sendirinya seperti yang dijumpai pada harta
benda kekeluargaan. Hubungan hukum itu
tercipta oleh karena adanya “tindakan hukum” (rechtshandling).
Tindakan atau
perbuatan hukum menimbulkan hubungan huku m perjanjian sehingga terhadap satu pihak diberi
oleh pihak yang lain untuk memperoleh
prestasi, sedangkan pihak yang lain itu pun menunaikan prestasi. Jadi satu pihak memperoleh hak (recht) dan pihak
lain memikul kewajiban (plicht) untuk
menyerahkan atau menunaikan prestasi.
Hak dan kewajiban
tersebut didasarkan pada sebab tertentu yang membuat terjadinya kesepakatan
kedua belah pihak atas semua syarat perjanjian. Hal ini terikat pada Pasal 1337 KUH Perdata yang
menyatakan bahwa : “Suatu sebab terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang
atau apabila berlawanan dengan
kesusilaan atau ketertiban umum”.
Sehingga terdapat
keterikatan yang tidak dapat dilepas karena di dalam melakukan perjanjian dibutuhkan hukum untuk
mengatur jalannya suatu perjanjian
dengan baik antara hukum dan perjanjian.
Dalam pelaksanaan akta perjanjian biasanya
telah ditentukan segala sesuatu yang
menyangkut objek perjanjian tersebut. Prestasi itu adalah “objek” atau “voorwerp” dan “verbintenis”. Hubungan
hukum yang dilakukan berdasarkan
tindakan hukum sama sekali tidak berarti bagi hukum perjanjian tanpa adanya prestasi.
Terhadap suatu
perjanjian, segala sesuatu yang menyangkut objek perjanjian tersebut seperti jangka waktu
kontrak, pembagian keuntungan, penyelesaian
permasalahan, dan lain-lain, biasanya telah ditentukan. Sesuai dengan asas kebebasan berkontrak yang dianut
dalam hukum perjanjian. Hukum kontrak
mempunyai hubungan yang tidak terpisahkan dengan hukum perjanjian.
Suatu perjanjian tidak terlepas dari kontrak
dan menganut asas kebebasan berkontrak.
Asas kebebasan berkontrak mengartikan bahwa para pihak bebas Kontrak merupakan suatu kesepakatan yang
diperjanjikan (promissory agreement) di
antara dua atau lebih pihak yang dapat menimbulkan, memodifikasi, atau menghilangkan hubungan
hukum. Tetapi KUH Perdata memberi pengertian pada kontrak sesuai dengan
Pasal 1313 KUH Perdata yang berbunyi,
yaitu: “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang
atau lebih”.
Apabila terjadi
wanprestasi maka hukum bertugas memberikan ganti rugi melalui subjek hukum yang terdapat dalam
perjanjian dalam hal berkewajiban atas
prestasi, terhadap subjek hukum lain yang terdapat dalam perjanjian tersebut dalam haknya atas prestasi.
Ibid, hlm. hal. 68.
mengadakan perjanjian apa saja dengan berbagai
bentuk, dengan ketentuan kontrak yang
dibuat tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
Asas kebebasan
berkontrak ini dapat disimpulkan berdasarkan pada Pasal 1338 KUH Perdata, yang mengatakan bahwa segala
perjanjian yang dibuat secara sah
berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Pasal ini dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa setiap
perjanjian bersifat “mengikat” kedua
belah pihak, disertai adanya asas kebebasan berkontrak.
Perjanjian
kerjasama pengadaan armada kendaraan bus wisata antara PT.
Lingga Jati Al
Manshurin dengan P.O. Karona merupakan Memorandum of Understanding Nomor : SP 007 / PIC /V / 2008
tentang Perjanjian Kerjasama Pengadaan
Armada Kendaraan Bus Wisata.
Menurut Subekti
bahwa, “Perjanjian kerjasama hanya mempunyai daya hukum intern (ke dalam) dan tidak mempunyai
daya hukum ke luar”.
Yang bertindak ke luar dan bertanggung jawab
kepada pihak ketiga adalah kerugian di
antara para sekutu diatur dalam
perjanjiannya, yang tidak perlu diketahui
masyarakat.
R. Subekti. 1976. Aspek-aspek Hukum Perikatan
Nasional. Alumni. Bandung. hal. 53.
Ibid, hlm. 53.
Perjanjian
kerjasama pengadaan armada kendaraan bus wisata ini dilakukan berdasarkan Surat Permohonan PT.
Boniwarindo Jayasakti Nomor: 044/ BNW/
PH/ II/ 2008 tentang Penambahan Armada Kendaraan, yang dimohonkan kepada PT. Lingga Jati Al.
Manshurin terkhusus pada Pimpinan Proyek
Lingga Trans.
Kesepakatan kedua belah pihak dalam perjanjian
inilah yang kemudian menjadi
latarbelakang penulisan skripsi ini, yang sebelumnya telah diuraikan secara umum bahwa setiap ketentuan dalam KUH
Perdata agar diartikan sebagai pedoman
dalam kaitannya terhadap ketentuan lain yang terdapat dalam hukum perdata dengan tidak mengartikannya secara
individual atau parsial.
B. Perumusan
Masalah Berdasarkan uraian yang menjadi
latar belakang penulisan skripsi ini, terdapat
berbagai permasalahan yang akan dibahas.
Rumusan
permasalahan tersebut, antara lain : 1.
Bagaimanakah keabsahan perjanjian kerjasama pengadaan armada kendaraan bus wisata antara PT. Lingga Jati Al
Manshurin dengan P.O. Karona ditinjau
berdasarkan ketentuan hukum perdata ? 2.
Bagaimanakah pembagian tanggung-jawab para pihak apabila terjadi risiko pada saat kontrak berlangsung ? 3. Bagaimanakah cara berakhirnya perjanjian
kerjasama pengadaan bus wisata tersebut
serta apabila terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak, penyelesaian apa yang
ditempuh? C. Tujuan dan Manfaat Penulisan c.1. Tujuan penulisan skripsi ini
adalah: 1. Untuk mengetahui tentang keabsahan perjanjian kerjasama pengadaan armada kendaraan bus wisata antara
PT. Lingga Jati Al Manshurin dengan
P.O. Karona ditinjau berdasarkan ketentuan hukum perdata.
2. Untuk mengetahui
tentang pembagian tanggung-jawab para pihak apabila terjadi risiko pada saat kontrak
berlangsung.
3. Untuk mengetahui
tentang cara berakhirnya perjanjian kerjasama pengadaan bus wisata tersebut serta apabila
terjadi wanprestasi oleh salah satu
pihak, penyelesaian apa yang ditempuh.
c.2. Manfaat
penulisan skripsi ini adalah: 1. Secara teoretis penelitian ini diharapkan
menjadi bahan untuk pengembangan wawasan
dan kajian lebih lanjut bagi para teoritis yang ingin mengetahui dan memperdalam Hukum
Perdata dan khususnya tentang perjanjian
kerjasama pengadaan bus wisata.
2. Secara praktis
adalah untuk mengetahui secara mendalam tentang akibat hukum jika salah satu pihak wamprestasi
dalam perjanjian sewa bus antara para
pihak.
D. Keaslian
Penulisan Keaslian penulisan ini dapat dipertanggungjawabkan penulis sebagai
tugas akhir untuk mendapatkan gelar
Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan
oleh bidang administrasi pada program
studi ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, penulisan tentang skr ipsi
yang berjudul “TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN
KERJASAMA PENGADAAN KENDARAAN BUS WISATA ANTARA PT. LINGGA JATI AL MANSHURIN DENGAN P.O.
KARONA”, tidak
ditemukan pokok bahan yang sama pada penulisan skripsi ini maka penulisan skripsi ini dapat disebut asli
dan tidak terdapat unsur plagiat yang bertentangan
dengan asas keilmuan yang jujur, rasional, objektif dan terbuka sehingga skripsi ini dapat
dipertanggungjawabkan oleh penulis.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi