Senin, 21 April 2014

Skripsi Hukum: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR AKIBAT PROSPEKTUS YANG MENYESATKAN DALAM TRANSAKSI EFEK DI PASAR MODAL

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Pengertian pasar modal sebagaimana pasar pada umumnya yaitu  merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli. Di sini yang diperjualbelikan  adalah modal atau dana. Jadi pasar modal mempertemukan penjual modal atau  dana dengan pembeli modal atau dana.  Pembeli  modal atau dana  adalah mereka baik perorangan maupun  kelembagaan atau badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana atau uangnya  untuk usaha yang bersifat produktif. Sedang penjual modal atau dana adalah  perusahaan yang memerlukan dana atau tambahan modal untuk keperluan  usahanya.

 Secara formal, menurut Suad Husnan, pasar modal dapat didefinisikan  sebagai pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau sekuritas jangka panjang  yang dapat diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri, baik  yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Dengan demikian, pasar modal merupakan adalah salah satu bentuk kegiatan dari  lembaga keuangan non-bank sebagai sarana untuk memperluas sumber-sumber  pembiayaan perusahaan. Aktivitas ini terutama ditujukan bagi perusahaan yang  membutuhkan dana dalam jumlah besar dan penggunaannya diperlukan untuk  jangka panjang. Dana dalam jumlah besar dan penggunaan dalam jangka panjang   Sumantoro, Pengantar tentang Pasar Modal di Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia,  1990), hlm. 9.
 Ibid.
 sering kali tidak dapat dipenuhi oleh lembaga perbankan sehingga sumber dana  alternatif dapat dicari melalui pasar modal.
 Menurut Munir Fuady, definisi pasar modal ialah suatu pasar dan danadana jangka panjang, baik utang maupun modal sendiri diperdagangkan. Danadana jangka panjang yang merupakan utang biasanya berbentuk obligasi,  sedangkan dana jangka panjang biasanya berbentuk saham.
 Pengertian pasar modal menurut Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor  8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yaitu kegiatan yang bersangkutan dengan  Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan  dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan  dengan Efek.
 Dari definisi-definisi mengenai pasar modal yang disebutkan di atas, dapat  disimpulkan bahwa pasar modal merupakan tempat kegiatan perusahaan dalam  rangka mencari dana untuk pembiayaan usahanya. Transaksi atau jual beli modal  tersebut bisa berbentuk pinjaman dan dapat pula berbentuk penyertaan. Secara  makro, dalam pembangunan nasional memang menghendaki tersedianya dana  untuk pembangunan dalam jumlah yang memadai yang berasal dari sumbersumber dalam negeri.
 Segenap upaya dilakukan pemerintah untuk memasyarakatkan pasar  modal, sehingga masyarakat tergerak untuk berinvestasi di pasar modal dengan  Adrian Sutedi, Segi-segi Hukum Pasar Modal, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009), hlm. 2.
 Munir Fuady, Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum), (Bandung: PT. Citra Aditya  Bakti, 1996), hlm. 8.
 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Bab I  Ketentuan Umum Pasal 1 angka 13.
 Adrian Sutedi, Op. Cit., hlm. 4.
 membeli sejumlah efek dari perusahaan-perusahaan. Pemilikan efek perusahaanperusahaan oleh masyarakat ternyata memberi harapan dan peluang untuk  meningkatkan kesejahteraan sebagai dampak positif dari kinerja perusahaan.
 1.  Sarana untuk menghimpun dana-dana masyarakat untuk disalurkan ke dalam  kegiatan-kegiatan yang produktif.
Dengan demikian pasar modal dapat memainkan peranan penting bagi  perkembangan ekonomi suatu negara, karena sebagaimana dikemukakan oleh  Munir Fuady suatu pasar modal memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut: 2.  Sumber pembiayaan yang mudah, murah dan cepat bagi dunia usaha dan  pembangunan nasional.
3.  Mendorong terciptanya kesempatan berusaha dan sekaligus menciptakan  kesempatan kerja.
4.  Mempertinggi efisiensi alokasi sumber produksi.
5.  Memperkokoh beroperasinya mekanisme financial market  dalam menata  sistem moneter, karena pasar modal dapat menjadi sarana “open market  operation” sewaktu-waktu diperlukan oleh Bank Sentral.
6.  Menekan tingginya tingkat bunga menuju suatu “rate” yang  reasonable.
Sebagai alternatif investasi bagi para pemodal.
 Pasar uang dan pasar modal keduanya  merupakan bagian dari pasar  keuangan (financial market) yang merupakan sarana pengerahkan dana atau  tempat mempertemukan pihak yang kelebihan dana dan pihak yang mengalami  kekurangan dana dan terbentuk untuk memudahkan pertukaran uang antara   M. Irsan Nasarudin, dkk., Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta: Kencana,  2008), hlm.2.
 Munir Fuady, Op. Cit., hlm. 11.
 penabung dan peminjam. Oleh karena itu dapat dikatakan secara ekonomi, tujuan  pasar keuangan adalah untuk mengalokasikan tabungan (saving) secara efisien  dari pemilik dana kepada pengguna dana akhir. Pemilik dana adalah mereka, baik  individu maupun lembaga badan usaha, yang menyisihkan kelebihan dana yang  dimilikinya untuk diinvestasikan agar lebih produktif.
 Pasar modal merupakan salah satu alternatif atau sarana dalam  memobilisasi dana masyarakat serta sekaligus sarana investasi bagi pemilik  modal. Melihat potensi pertumbuhan pasar modal di Indonesia, pemerintah  menyadari pentingnya pasar modal terhadap pembangunan negara. Adapun  Pada dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk  berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik  dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Kalau pasar modal merupakan pasar  untuk surat berharga jangka panjang, maka pasar uang (money market) pada sisi  yang lain merupakan pasar untuk surat berharga jangka pendek.
Jika di pasar modal diperjualbelikan instrumen keuangan seperti Saham  (Stock) dan Obligasi  (Bond) serta berbagai produk turunan (derivatif) seperti  Right, Waran (Warrant), Kontrak Berjangka Atas Indeks Efek (Index Futures), Opsi  (Options), Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities),  dan Kontrak  Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA), maka  di pasar uang  diperjualbelikan instrumen keuangan antara lain Call Money, Commercial Paper,  Promissory Notes, Bill of Exchange, Banker’s Acceptance, Sertifikat Deposito, dan Repurchase Agreement.
 M. Paulus Situmorang, Pengantar Pasar Modal, (Jakarta: Mitra Wacana Media, 2008),  hlm. 1.
 langkah yang diupayakan pasar modal dalam pembangunan negara Republik  Indonesia ini adalah dengan melakukan penawaran umum (go public).
 Pengertian penawaran umum menurut Pasal 1 angka 15Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yaitu kegiatan penawaran Efek yang  dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata  cara yang diatur dalam undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
 Di pasar modal dikenal adanya istilah pasar primer dan pasar sekunder.
Istilah yang pertama berkaitan dengan kegiatan penawaran efek Emiten kepada masyarakat dengan menggunakan prospektus sebelum efek yang ditawarkan  tersebut diperdagangkan di bursa efek. Istilah pasar primer ini dikenal pula  dengan sebutan pasar perdana atau IPO. Setelah masa penawaran umum perdana  berakhir, maka bila efek Emiten tersebut tercatat di bursa efek, investor yang  memilikinya dapat menjualnya melalui perantara perdagangan efek yang menjadi  anggota bursa dimana efek tersebut dicatat.

Perusahaan yang akan melakukan penawaran umum (go public) saham  perdananya (Initial Public Offering atau IPO) diwajibkan untuk terlebih dahulu  menerbitkan prospektus ringkas mengenai perusahaan tersebut. Selain berisi  pembahasan mengenai manajemen perusahaan, kinerja keuangan dan operasional  perusahaan, prospektus juga berisi rencana perusahaan ke depan, risiko investasi,  serta penggunaan dana bagi kepentingan perusahaan.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi