BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Globalisasi, sebagai suatu
fenomena sosial telah merasuk dalam hampir setiap aspek kehidupan manusia, baik dalam
lapangan ekonomi, politik, sosial budaya,
ilmu pengetahuan maupun teknologi. Perubahan-perubahan
yang terjadi dalam lapangan ekonomi dan
sosial, mau tidak mau, juga membawa pengaruh dan memasuki wilayah hukum. Hukum sebagai suatu
subsistem sosial tidak dapat lepas dari
berbagai macam perubahan yang terjadi dalam masyarakat, termasuk perubahan dalam kegiatan ekonomi dan sosial.
5 Indonesia,
sebagai salah satu negara di dunia yang turut aktif dalam kegiatan perdagangan dunia, juga tidak lepas
dari pengaruh globalisasi sehingga juga
turut dipengaruhi oleh masuknya berbagai macam pranata ekonomi dan Pengaruh globalisasi dalam lapangan ekonomi membawa perubahan dalam
paradigma hukum pada hampir seluruh
negara di dunia ini, tidak hanya negara-negara maju, melainkan juga negara-negara berkembang. Setiap perubahan
dalam kegiatan ekonomi, pasti akan membawa
perubahan dalam hukum dan praktik hukum. Dengan demikian, disadari atau tidak, disukai atau tidak, suatu proses interaksi antara
berbagai pranata, kaidah dan sistem yang
saling berhubungan satu dengan yang lainnya juga dapat menghasilkan konflik hukum.
4 Khudzaifah
Dimyati dan Kelik Wardiono, ed., Problema Globalisasi (Perspektif Sosiologi Hukum, Ekonomi, dan Agama),
(Surakarta; Muhammadiyah Univesity Press, 2000), hlm. vi.
5 Ibid, hlm. vii.
hukum asing kedalamnya. Dalam uraian masalah
dan rekomendasi untuk rancang tindak
bidang ekuin, yang dihasilkan dari Seminar Pembangunan Hukum Nasional VII, yang diselenggarakan di Bali
tanggal 14 sampai 18 Juli 2003, khusus
mengenai aspek masalah keuangan dikatakan sebagai berikut 6 Dengan demikian,
tampak jelaslah bahwa sebagai negara yang menganut tradisi hukum Eropa
Kontinental, Indonesia juga mengalami benturan
tradisi hukum dengan tradisi hukum Anglo Saxon.
Kebijakan di bidang
EKUIN pada umumnya mengambil ketentuan dari sistem hukum Common Law, yang kadang kala
tidak cocok diterapkan di negara kita
yang menganut Civil Law terutama yang menyangkut prosedur yang dibentuk dari sejarah, budaya, dan
tradisi hukum masing-masing negara yang
berbeda.
7 Salah satu benturan tradisi hukum yang belum memperoleh
penyelesaian yang memuaskan adalah
eksistensi pranata Trusts dalam tradisi hukum Anglo Saxon. Pranata Trusts dalam pandangan banyak
ahli tidak terdapat dalam tradisi hukum
Eropa Kontinental.
8 6 BPHN, Seminar
Pembangunan Hukum Nasional VII Buku I, (Jakarta: BPHN, 2003, hlm. 10 dan 52.
7 Tradisi hukum
Anglo Saxon yang sering kali disebut juga dengan tradisi hukum Common Law, menurut William Tetley dalam
“Mixed Jurisdictions: “Common Law Vs Civil Law (Codified and Uncodified) “, Lousiana Law
Review (60, 2000): 684 adalah “Legal Tradition which evolved in England from the 11th century
onwards. Its principals appear for the most part in reported judgements, usually of the higher
courts, in relation to specific fact situations arising in disputes which courts have adjudicated. The
Common Law is usually much more detailed in each prescription and the Civil Law. Common Law is
the foundation of the Private Law, not only for England, Wales, and Ireland, but also in forty
nine U.S. States, nine Canadian provinces and most countries which first received that Law as
colonies of the British Empire and which, in many cases, have preserved it as independent states
of the British Commonwealth.“ 8 Lihat HR Sardjojo, Bunga Rampai Perbandingan
Hukum Perdata, (Jakarta: Ind Hill Co, 1991),
hlm. 79. Trusts adalah suatu pranata yang lahir sebagai produk dari Equity,
yang hanya dikenal dalam sistem Anglo
Saxon.
Sri Sunarni Sunarto dalam penelitiannya yang
berjudul “Penerapan Konsepsi Trusts
dalam Rangka Pembangunan Hukum Nasional
Indonesia “ telah mencoba menjelaskan konsepsi Trusts dalam tradisi hukum Anglo Saxon dan kemungkinan
penerapannya di Indonesia, dalam rangka
penempatan hukum Trusts dalam sistem hukum Indonesia, yang menurut kesimpulan hasil
penelitian tersebut, haruslah berada
dalam hukum Perikatan. Selanjutnya telah disarankan pula untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai
hubungan hukum yang mempunyai ciri-ciri
yang menyerupai Trusts.
Sebagai tindak
lanjut dari saran tersebut, yaitu guna melakukan penelitian lanjut mengenai pranata atau
hubungan hukum yang mempunyai ciri-ciri
Trusts, maka diambil bahan penelitian berupa Undang-Undang Pasar Modal (UUPM).
Undang-Undang yang diundangkan pada
tahun 1995 ini di bawah Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 yang memasukkan institusi pasar
modal modern yang berkembang di Amerika
Serikat ke Indonesia adalah salah satu UndangUndang yang membawa serta pranata
Trusts di dalamnya.
B. Perumusan Masalah Dari beberapa penjelasan
yang telah diberikan sebelumnya di dalam tulisan ini, maka penulis mencoba mengangkat
beberapa permasalahan yang terjadi yaitu
sebagai berikut: 1. Apakah sebenarnya
lembaga trusts dari sistem hukum Anglo Saxon itu ? 2.
Apakah yang mendasari transplantasi lembaga trusts ke dalam sistem Civil
Law dan bagaimana prosesnya? 3.
Bagaimanakah urgensi kedudukan dan pengaturan hukum dari lembaga trusts dalam sistem hukum Indonesia? C. Tujuan dan Manfaat Penulisan Adapun tujuan
dari penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui tentang asal-usul,
pengertian, dan perkembangan trusts yang
berasal dari sistem hukum Anglo Saxon.
2. Untuk mengetahui tentang kedudukan trusts
dalam sistem hukum Indonesia (sistem
hukum yang menganut tradisi Eropa Kontinental).
Sedangkan manfaat
dari penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut: 1. Manfaat secara teoritis, yakni untuk pengembangan studi ilmu
hukum selanjutnya, khususnya di bidang
Hukum Ekonomi. Serta penulis berharap agar
hasil penulisan skripsi ini dapat menambah khasanah kepustakaan Hukum Ekonomi.
2. Manfaat secara praktis, yakni menjadi
sumbangsih pada peningkatan kualitas sumber
daya manusia khususnya di bidang lembaga trusts.
Manfaat yang
diharapkan oleh penulis dari penulisan skripsi ini juga adalah untuk menyelesaikan masa pendidikan penulis.
Dan tentunya untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas
Hukum Universitas Sumatera Utara.
D.
Keaslian Penulisan Sehubungan dengan judul skripsi ini, maka telah
dilakukan pemeriksaan di arsip yang ada
pada Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan,
judul skripsi di atas tidak ada yang
sama dengan judul skripsi lainnya baik yang ditulis sekarang maupun yang terdahulu.
Dengan demikian
judul skripsi ini adalah asli dan dapat dipertanggungjawabkan
secara akademik.
E. Tinjauan Kepustakaan Ditinjau dari judulnya,
“Lembaga Trusts di Indonesia (Transplantasi dari Sistem Anglo Saxon ke Sistem Eropa
Kontinental)”, maka mengandung makna sebagai
berikut 9 1. Lembaga artinya Bentuk
(rupa, wujud) yang asli; Badan (organisasi) yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan
keilmuan atau melakukan suatu usaha.
2. Trusts
(Wali Amanat) artinya Wali: Orang
yang menurut hukum diserahi kewajiban
mengurus anak yatim serta hartanya sebelum anak itu dewasa.
Amanat: Pesan;
Perintah (dari atas).
3. Indonesia artinya nama negara kepulauan di
Asia Tenggara yang terletak di antara
Benua Asia dan Benua Australia.
9 Pusat Bahasa
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga,
Balai Pustaka, Jakarta, 2005.; Http://id.wikipedia.org.
4.
Transplantasi artinya Sebuah proses informal berupa tindakan yang
diam-diam meletakkan dasar untuk
memuluskan beberapa perubahan atau proyek yang diusulkan.
5. Sistem artinya Perangkat unsur yang secara
teratur saling berkaitan sehingga membentuk
suatu totalitas.
6. Anglo Saxon artinya Tradisi hukum yang
berkembang di Inggr is yang dimulai dari
abad sebelas.
7. Eropa artinya Benua yang terletak diatas
Benua Afrika.
8. Kontinental artinya Bertalian dengan benua.
F. Metode Penulisan Dalam rangka untuk
mengumpulkan data-data dan bahan-bahan dalam penyusunan skripsi ini, dan agar suatu
penulisan mempunyai suatu manfaat, maka penulis
merasakan perlu adanya suatu metode tertentu yang dipakai dalam pengumpulan data guna mencapai tujuan dari
penulisan itu sendiri.
Di dalam penulisan
skripsi ini penulis memakai metode pengumpulan data yang bersumber dari perpustakaan, berbagai
literatur dan berbagai media informasi
yang ada, yang mengangkat permasalahan khusus mengenai judul skr ipsi ini.
Dengan melakukan
suatu metode penggabungan data-data yang telah diperoleh melalui library research, yaitu
dengan menggunakan buku-buku, literatur-literatur,
data-data dari berbagai media informasi yang dapat mendukung selesainya penulisan skripsi ini.
Maka dengan demikian diharapkan dengan metode
penggabungan pengumpulan data ini dapat
membantu penulis dalam memahami permasalahan yang diangkat dan menjadi landasan pemikiran
penulis dalam menganalisa permasalahan
tersebut. Kiranya diharapkan tujuan untuk mendapatkan kebenaran akan jawaban yang sesungguhnya dari
permasalahan yang telah penulis angkat dalam
skripsi ini dapat tercapai dengan baik.
G. Sistematika Penulisan Untuk menguraikan
rangkaian materi dari skripsi ini penulis
berusaha membuat suatu
model-model penulisan sehingga menjadi suatu sistematika dari skripsi ini. Tujuan dari penentuan model-model
tersebut adalah untuk mempermudah
penguraiannya dan sekaligus pula untuk pemahamannya.
Oleh karena itu
penulis membagi skripsi ini ke dalam 5 bab dan dilengkapi dengan sub-sub bab dari setiap babnya, yakni
sebagai berikut: BAB I: PENDAHULUAN Pada
bab ini penulis hendak menguraikan beberapa uraian hal-hal yang bersifat umum, yaitu tentang latar
belakang penulisan, perumusan masalah,
tujuan dan manfaat penulisan, keaslian penulisan,
tinjauan kepustakaan, metode penulisan dan sistematika penulisan.
BAB II: LEMBAGA TRUSTS DALAM SISTEM ANGLO SAXON Pada
bab ini penulis mencoba menyampaikan dan menguraikan tentang
kelahiran serta konsepsi trusts dan equity dalam tradisi hukum Anglo Saxon, serta perkembangan trusts dalam sistem hukum Amerika Serikat.
BAB III: TRANSPLANTASI LEMBAGA TRUSTS KE DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA (SISTEM EROPA KONTINENTAL) Bab
ketiga menjelaskan tentang eksistensi ekuiti dalam tradisi hukum Eropa Kontinental. Selain itu dalam bab
ini juga dijelaskan tentang keberadaan
pranata serupa dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang serta Undang-Undang Pasar Modal
sebagai model transplantasi huku m.
BAB IV: URGENSI DALAM PENGATURAN HUKUM DARI LEMBAGA TRUSTS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA Bab
keempat menjelaskan tentang urgensi atas pembentukan Undang-Undang yang mengatur tentang lembaga
Trusts ini di Indonesia. Selain itu bab
ini juga memaparkan tentang beberapa halhal yang terkait terhadap lembaga
Trusts.
BAB V: PENUTUP Sebagai bab terakhir dalam penulisan
skripsi ini, maka pada bab ini berisikan
kesimpulan dan saran.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi