Senin, 07 April 2014

Skripsi Hukum: LEMBAGA TRUSTS DI INDONESIA (TRANSPLANTASI DARI SISTEM ANGLO SAXON KE SISTEM EROPA KONTINENTAL)



BAB I PENDAHULUAN 
A.  Latar Belakang 
Globalisasi, sebagai suatu fenomena sosial telah merasuk dalam hampir  setiap aspek kehidupan manusia, baik dalam lapangan ekonomi, politik, sosial  budaya, ilmu pengetahuan maupun teknologi.  Perubahan-perubahan yang terjadi  dalam lapangan ekonomi dan sosial, mau tidak mau, juga membawa pengaruh dan  memasuki wilayah hukum. Hukum sebagai suatu subsistem sosial tidak dapat  lepas dari berbagai macam perubahan yang terjadi dalam masyarakat, termasuk  perubahan dalam kegiatan ekonomi dan sosial.

5 Indonesia, sebagai salah satu negara di dunia yang turut aktif dalam  kegiatan perdagangan dunia, juga tidak lepas dari pengaruh globalisasi sehingga  juga turut dipengaruhi oleh masuknya berbagai macam pranata ekonomi dan  Pengaruh globalisasi dalam  lapangan ekonomi membawa perubahan dalam paradigma hukum pada hampir  seluruh negara di dunia ini, tidak hanya negara-negara maju, melainkan juga  negara-negara berkembang. Setiap perubahan dalam kegiatan ekonomi, pasti akan  membawa perubahan dalam hukum dan praktik hukum. Dengan demikian,  disadari atau tidak, disukai  atau tidak, suatu proses interaksi antara berbagai  pranata, kaidah dan sistem yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya  juga dapat menghasilkan konflik hukum.
4 Khudzaifah Dimyati dan Kelik Wardiono, ed., Problema Globalisasi (Perspektif  Sosiologi Hukum, Ekonomi, dan Agama), (Surakarta; Muhammadiyah Univesity Press, 2000),  hlm. vi.
5 Ibid, hlm. vii.
 hukum asing kedalamnya. Dalam uraian masalah dan rekomendasi untuk rancang  tindak bidang ekuin, yang dihasilkan dari Seminar Pembangunan Hukum  Nasional VII, yang diselenggarakan di Bali tanggal 14 sampai 18 Juli 2003,  khusus mengenai aspek masalah keuangan dikatakan sebagai berikut 6 Dengan demikian, tampak jelaslah bahwa sebagai negara yang menganut tradisi hukum Eropa Kontinental, Indonesia juga mengalami  benturan tradisi hukum dengan tradisi hukum Anglo Saxon.
Kebijakan di bidang EKUIN pada umumnya mengambil ketentuan dari  sistem hukum Common Law, yang kadang kala tidak cocok diterapkan di  negara kita yang menganut Civil Law terutama yang menyangkut prosedur  yang dibentuk dari sejarah, budaya, dan tradisi hukum masing-masing negara  yang berbeda.
7 Salah satu  benturan tradisi hukum yang belum memperoleh penyelesaian yang  memuaskan adalah eksistensi pranata Trusts dalam tradisi hukum Anglo  Saxon. Pranata Trusts dalam pandangan banyak ahli tidak terdapat dalam  tradisi hukum Eropa Kontinental.
8 6 BPHN, Seminar Pembangunan Hukum Nasional VII Buku I, (Jakarta: BPHN, 2003,  hlm. 10 dan 52.
7 Tradisi hukum Anglo Saxon yang sering kali disebut juga dengan tradisi hukum  Common Law, menurut William Tetley dalam “Mixed Jurisdictions: “Common Law Vs Civil Law  (Codified and Uncodified) “, Lousiana Law Review (60, 2000): 684 adalah “Legal Tradition  which evolved in England from the 11th century onwards. Its principals appear for the most part in  reported judgements, usually of the higher courts, in relation to specific fact situations arising in  disputes which courts have adjudicated. The Common Law is usually much more detailed in each  prescription and the Civil Law. Common Law is the foundation of the Private Law, not only for  England, Wales, and Ireland, but also in forty nine U.S. States, nine Canadian provinces and most  countries which first received that Law as colonies of the British Empire and which, in many  cases, have preserved it as independent states of the British Commonwealth.“ 8 Lihat HR Sardjojo, Bunga Rampai Perbandingan Hukum Perdata, (Jakarta: Ind Hill Co,  1991), hlm. 79. Trusts adalah suatu pranata yang lahir sebagai produk dari Equity, yang hanya  dikenal dalam sistem Anglo Saxon.
 Sri Sunarni Sunarto dalam penelitiannya yang berjudul  “Penerapan Konsepsi Trusts dalam Rangka Pembangunan Hukum  Nasional Indonesia “ telah mencoba menjelaskan konsepsi Trusts dalam  tradisi hukum Anglo Saxon dan kemungkinan penerapannya di  Indonesia, dalam rangka penempatan hukum Trusts dalam sistem hukum  Indonesia, yang menurut kesimpulan hasil penelitian tersebut, haruslah  berada dalam hukum Perikatan. Selanjutnya telah disarankan pula untuk  melakukan penelitian lebih lanjut mengenai hubungan hukum yang  mempunyai ciri-ciri yang menyerupai Trusts.
Sebagai tindak lanjut dari saran tersebut, yaitu guna melakukan  penelitian lanjut mengenai pranata atau hubungan hukum yang  mempunyai ciri-ciri Trusts, maka diambil bahan penelitian berupa  Undang-Undang Pasar Modal (UUPM). Undang-Undang yang  diundangkan pada tahun 1995 ini di bawah Undang-Undang nomor 8  tahun 1995 yang memasukkan institusi pasar modal modern yang  berkembang di Amerika Serikat ke Indonesia adalah salah satu UndangUndang yang membawa serta pranata Trusts di dalamnya.
B.  Perumusan Masalah Dari beberapa penjelasan yang telah diberikan sebelumnya di dalam  tulisan ini, maka penulis mencoba mengangkat beberapa permasalahan yang  terjadi yaitu sebagai berikut: 1.  Apakah sebenarnya lembaga trusts dari sistem hukum Anglo Saxon itu ?   2.  Apakah yang mendasari transplantasi lembaga trusts ke dalam sistem Civil  Law dan bagaimana prosesnya?  3.  Bagaimanakah urgensi kedudukan dan pengaturan hukum dari lembaga trusts  dalam sistem hukum Indonesia? C.  Tujuan dan Manfaat Penulisan Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut: 1.  Untuk mengetahui tentang asal-usul, pengertian, dan perkembangan trusts  yang berasal dari sistem hukum Anglo Saxon.
2.  Untuk mengetahui tentang kedudukan trusts dalam sistem hukum Indonesia  (sistem hukum yang menganut tradisi Eropa Kontinental).
Sedangkan manfaat dari penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut: 1.  Manfaat secara  teoritis, yakni untuk pengembangan studi ilmu hukum  selanjutnya, khususnya di bidang Hukum Ekonomi. Serta penulis berharap  agar hasil penulisan skripsi ini dapat menambah khasanah kepustakaan Hukum  Ekonomi.
2.  Manfaat secara praktis, yakni menjadi sumbangsih pada peningkatan kualitas  sumber daya manusia khususnya di bidang lembaga trusts.
Manfaat yang diharapkan oleh penulis dari penulisan skripsi ini juga adalah  untuk menyelesaikan masa pendidikan penulis. Dan  tentunya untuk  memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera  Utara.
 D.  Keaslian Penulisan Sehubungan dengan judul skripsi ini, maka telah dilakukan pemeriksaan di  arsip yang ada pada Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas  Sumatera Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, judul skripsi di atas tidak ada  yang sama dengan judul skripsi lainnya baik yang ditulis sekarang maupun yang  terdahulu.
Dengan demikian judul skripsi ini adalah asli dan dapat  dipertanggungjawabkan secara akademik.
E.  Tinjauan Kepustakaan Ditinjau dari judulnya, “Lembaga Trusts di Indonesia (Transplantasi dari  Sistem Anglo Saxon ke Sistem Eropa Kontinental)”, maka mengandung makna  sebagai berikut 9 1.  Lembaga artinya Bentuk (rupa, wujud) yang asli; Badan (organisasi) yang  tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu  usaha.
2.  Trusts  (Wali Amanat) artinya  Wali: Orang yang menurut hukum diserahi  kewajiban mengurus anak yatim serta hartanya sebelum anak itu dewasa.
Amanat: Pesan; Perintah (dari atas).
3.  Indonesia artinya nama negara kepulauan di Asia Tenggara yang terletak di  antara Benua Asia dan Benua Australia.
9 Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta, 2005.; Http://id.wikipedia.org.
 4.  Transplantasi artinya Sebuah proses informal berupa tindakan yang diam-diam  meletakkan dasar untuk memuluskan beberapa perubahan atau proyek yang  diusulkan.
5.  Sistem artinya Perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga  membentuk suatu totalitas.
6.  Anglo Saxon artinya Tradisi hukum yang berkembang di Inggr is yang dimulai  dari abad sebelas.
7.  Eropa artinya Benua yang terletak diatas Benua Afrika.
8.  Kontinental artinya Bertalian dengan benua.
F.  Metode Penulisan Dalam rangka untuk mengumpulkan data-data dan bahan-bahan dalam  penyusunan skripsi ini, dan agar suatu penulisan mempunyai suatu manfaat, maka  penulis merasakan perlu adanya suatu metode tertentu yang dipakai dalam  pengumpulan data guna mencapai tujuan dari penulisan itu sendiri.
Di dalam penulisan skripsi ini penulis memakai metode pengumpulan data  yang bersumber dari perpustakaan, berbagai literatur dan berbagai media  informasi yang ada, yang mengangkat permasalahan khusus mengenai judul  skr ipsi ini.
Dengan melakukan suatu metode penggabungan data-data yang telah  diperoleh melalui library research, yaitu dengan menggunakan buku-buku,  literatur-literatur, data-data dari berbagai media informasi yang dapat mendukung  selesainya penulisan skripsi ini.
 Maka dengan demikian diharapkan dengan metode penggabungan  pengumpulan data ini dapat membantu penulis dalam memahami permasalahan  yang diangkat dan menjadi landasan pemikiran penulis dalam menganalisa  permasalahan tersebut. Kiranya diharapkan tujuan untuk mendapatkan kebenaran  akan jawaban yang sesungguhnya dari permasalahan yang telah penulis angkat  dalam skripsi ini dapat tercapai dengan baik.
G.  Sistematika Penulisan Untuk menguraikan rangkaian materi dari skripsi ini penulis  berusaha  membuat suatu model-model penulisan sehingga menjadi suatu sistematika dari  skripsi ini. Tujuan dari penentuan model-model tersebut adalah untuk  mempermudah penguraiannya dan sekaligus pula untuk pemahamannya.
Oleh karena itu penulis membagi skripsi ini ke dalam 5 bab dan dilengkapi  dengan sub-sub bab dari setiap babnya, yakni sebagai berikut: BAB I:  PENDAHULUAN Pada bab ini penulis hendak menguraikan beberapa uraian hal-hal  yang bersifat umum, yaitu tentang latar belakang penulisan,  perumusan masalah, tujuan dan manfaat penulisan, keaslian  penulisan, tinjauan kepustakaan, metode penulisan dan sistematika  penulisan.
BAB II:   LEMBAGA TRUSTS DALAM SISTEM ANGLO SAXON Pada bab ini penulis mencoba menyampaikan dan menguraikan  tentang  kelahiran serta konsepsi trusts dan equity dalam tradisi   hukum Anglo Saxon, serta  perkembangan trusts dalam sistem  hukum Amerika Serikat.
BAB III:  TRANSPLANTASI LEMBAGA TRUSTS KE DALAM SISTEM  HUKUM INDONESIA (SISTEM EROPA KONTINENTAL) Bab ketiga menjelaskan tentang eksistensi ekuiti dalam tradisi  hukum Eropa Kontinental. Selain itu dalam bab ini juga dijelaskan  tentang keberadaan pranata serupa dalam kitab Undang-Undang  Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang serta  Undang-Undang Pasar Modal sebagai model transplantasi huku m.
BAB IV:  URGENSI DALAM PENGATURAN HUKUM DARI  LEMBAGA TRUSTS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA Bab keempat menjelaskan tentang urgensi atas pembentukan  Undang-Undang yang mengatur tentang lembaga Trusts ini di  Indonesia. Selain itu bab ini juga memaparkan tentang beberapa halhal yang terkait terhadap lembaga Trusts.
BAB V:  PENUTUP Sebagai bab terakhir dalam penulisan skripsi ini, maka pada bab ini  berisikan kesimpulan dan saran.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi