Selasa, 22 April 2014

Skripsi Hukum: PELAKSANAAN SURAT WASIAT MENURUT UNDANG – UNDANG HUKUM PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Pada waktu manusia dilahirkan ke  dunia ini telah tumbuh tugas baru  dalam kehidupannya. Dalam arti sosiologis manusia menjadi pengemban hak dan  kewajiban, selama manusia masih hidup di dalam masyarakat, dia mempunyai  tempat di dalam masyarakat disertai dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban  terhadap orang atau anggota lain dari masyarakat itu dan terhadap barang-barang  yang berada dalam masyarakat itu. Manusia dalam perjalanan hidupnya di dunia ini mengalami 3 peristiwa penting, yaitu: waktu ia dilahirkan, waktu ia kawin, dan  waktu ia meninggal dunia.

Pada umumnya setiap orang mempunyai hak untuk membuat surat atau  akta wasiat, yang di  dalamnya terkandung kemauan terakhir dari pihak yang  membuatnya dan hal ini boleh dicabut kembali selama dia (si pewasiat) sebelum meninggal atau selama dia masih hidup. Wasiat atau disebut jugatestament diatur  dalam buku kedua Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  (KUH Perdata).
Masalah wasiat atau testament adalah suatu masalah yang sering dijumpai dalam  kehidupan masyarakat  umumnya. Hal ini disebabkan karena penghidupan  masyarakat  tidak terlepas dari keinginan untuk memenuhi kebutuhan atau  kepuasan hidupnya, dan khusus melalui wasiat orang ingin memenuhi  kehendaknya berupa pernyataan tentang harta kekayaannya pada masa yang akan  datang atau di kemudian hari.
Pada umumnya, surat wasiat dibuat dengan tujuan agar para ahli waris  tidak dapat mengetahui apakah harta warisan yang ditinggalkan oleh pewasiat   akan diwariskan kepada ahli warisnya, atau malah diwariskan kepada pihak lain  yang sama sekali bukan ahli warisnya sampai tiba waktu pembacaan surat wasiat  tersebut. Dan  hal tersebut kerap kali menimbulkan persoalan di antara para ahli  waris denganyang bukan ahli waris, akan tetapi sesuai surat wasiat  orang yang  bukan ahli waris tersebut mendapat harta wasiat. Tentunya akan ada pihak-pihak  yang merasadirugikan dan mengajukan bantahan/pembatalan tentang kebenaran  isi surat wasiat yang dibuat oleh si pewaris. Oleh karena itu surat wasiat itu  berlaku sesudah si pewaris meninggal dunia sehingga sangat sukar untuk  membuktikan keabsahannya sebab ada juga surat wasiat dibuat tanpa campur  tangan seorang notaris.
R. Subekti, mengatakan bahwa:  “Suatu wasiat atau testament  adalah suatu pernyataan dari seseorang  tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal”.
 Dalam Pasal 875 KUH  Perdata “wasiat atau testament adalah suatu akta  yang memuat pernyataan seorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi  setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali lagi”.
  R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Inter Masa, Cetakan Kesepuluh,  Jakarta, 1998, hal. 93. (selanjutnya disebut R. Subekti 1)  R. Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta,  2000, hal. 194. (selanjutnya disebut R. Subekti 2) Sudah tentu masih banyak lagi pendapat-pendapat lain dari para sarjana  hukum yang mengemukakan masalah wasiat, tetapi tidak selamanya para sarjana  hukum itu mempunyai pendapat yang sama tentang defenisi wasiat atau  testament.  Sesuai dengan pepatah “Sebegitu banyak kepala, sebegitu banyak  pendapat”.
 Tetapi dari pendapat para sarjana dimaksud dapat disimpulkan bahwa,  wasiat atau testament  itu adalah suatu cara untuk memenuhi kehendak atau  keinginan seseorang tentang harta kekayaannya di kemudian hari atau pada masa  yang akan datang. Namun demikian kehendak atau keinginan seseorang itu tidak  boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku dan oleh sebab itu huku m  mengatur tentang pemberian atau pembatasan wasiat ini.
Dalam hal ini adalah patut kalau hukum mengizinkan untuk menentukan  cara pembagian harta warisan yang  menyimpang dari hukum waris biasa. Karena  pada hakikatnya seorang pemilik barang-barang kekayaan berhak penuh untuk  melakukannya sesuai dengan kehendaknya dan hakikat ini adalah suatu kemauan  terakhir dari pewaris yang patut di hormati dalam batas-batas tertentu.
Dengan adanya testament ini, maka sering terhindar pertikaian di antara  para ahli waris dalam hal pembagian harta warisan. Karena  ahli waris  menghormati kemauan ataupun kehendak terakhir dari sipewaris tersebut. Namun  demikian,  agar pembagian harta warisan secara praktis dan adil dapat  dilaksanakan maka hukum membatasi testament itu, pembatasan mana tidak boleh  bertentangan dengan undang-undang.
Adanya perbedaan antara ketentuan hukum yang berlaku dengan praktek  hukum dalam masyarakat tentang pembuatan surat wasiat pada masa ini  menimbulkan pertanyaan tentang apakah ketentuan hukum yang masih ada dapat  dipakai dalam kemajuan perkembangan masyarakat dalam bidang hukum.
Karena adanya beberapa hukum perdata yang berlaku di Indonesia, maka  tentang wasiat pun belum ada kesatuan atau keseragaman hukum yang   mengaturnya. Karena hukum perdata yang berlaku di Indonesia itu ada beberapa  macam, maka penulis akan berusaha untuk mencoba membahas masalah wasiat  atau testament ini menurut hukum-hukum tersebut dan tentang bagaimanakah  pengaturannya akan penulis bahas dalam bagian berikutnya.
B.  Perumusan Masalah Setiap melakukan penelitian penting dikemukakan permasalahan dalam  penulisan karena dalam hal yang demikian dapat diketahui pembatasan dari  pelaksanaan penelitian dan juga pembahasan yang akan dilakukan.
Adapun yang merupakan permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah: a.  Bagaimana perbedaan pembuatan surat wasiat dalam KUH Perdata dan  Kompilasi Hukum Islam.
b.  Bagaimana pelaksanaan surat wasiat menurut KUH Perdata dan Kompilasi  Huku m Islam.
C. Tujuan Penulisan dan Manfaat Penulisan Penulisan tentang pelaksanaan surat wasiat menurut Kitab UndangUndang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam bertujuan untuk  menganalisis dan mengevaluasi hukum atau perundang-undangan yang ada  kaitannya dengan pelaksanaan surat wasiat menurut Kitab Undang-Undang  Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam namun disamping itu juga bertujuan: 1.  Mengetahui perbedaan pembuatan surat wasiat dalam KUH Perdata dan  Kompilasi Hukum Islam.
 2.  Mengetahui pelaksanaan surat wasiat berdasarkan KUH Perdata dan  Kompilasi Hukum Islam.
Dari Penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat: 1.  Secara Teoritis a.  Menambah khasanah ilmu Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam  khususnya hukum waris berdasarkan testamen (wasiat).
b.  Memberi bahan masukan dan/atau dapat dijadikan sebagai bahan kajian  lebih lanjut untuk melahirkan berbagai konsep keilmuan yang  dapat  memberikan andil bagi perkembangan ilmu pengetahuan hukum perdata  khususnya wasiat.
2.  Secara praktis a.  dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi para praktisi hukum  sehubungan dengan wasiat.
b.  Mengungkap masalah-masalah yang timbul dan/atau muncul dalam lapangan  hukum dan masyarakat serta memberikan solusinya sehubungan dengan  wasiat.
D. Keaslian Penulisan “Pelaksanaan Surat Wasiat Menurut Kitab Undang-Undang Hukum  Perdata Dan Kompilasi Hukum Islam” yang diangkat menjadi judul skripsi  merupakan karya ilmiah yang sejauh ini belum pernah ditulis di lingkungan  Fakultas Hukum . Penulis menyusun skripsi ini  berdasarkan referensi buku-buku, hasil pemikiran, bahan-bahan dari media   internet, dan juga melalui bantuan dari berbagai pihak. Semua ini merupakan  implikasi pengetahuan dalam bentuk tulisan yang dapat dipertanggung jawabkan  kebenarannya secara ilmiah.
E.  Tinjauan Kepustakaan 1.  Pengertian Wasiat Menurut Hukum Perdata Seorang pemilik harta kekayaan, yang pada masa hidupnya sering  mempunyai keinginan agar supaya harta bendanya atau harta kekayaannya  diperlukan untuk atau menurut kehendaknya di kemudian hari setelah ia  meninggal dunia.
Wasiat juga merupakan suatu jalan bagi pemilik harta kekayaan dan harta  benda semasa hidupnya untuk menyatakan keinginannya yang terakhir tentang  pembagian harta peninggalannya kepada ahli waris yang baru akan berlaku  setelah ia meninggal dunia.
Di kota-kota besar khususnya, pada akhir-akhir ini tidak jarang wasiat itu  ditulis oleh seorang notaris yang khusus diundang untuk mendengarkan ucapan  terakhir itu dengan disaksikan oleh dua orang saksi. Dengan cara demikian maka  wasiat tersebut memperoleh bentuk akta notaris dan yang disebut Testament.
Menurut Pasal 875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, “surat wasiat  atau testament ialah suatu akta yang memuat pernyataan seorang tentang apa yang  dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat  dicabut kembali lagi”. Jadi wasiat atau testament adalah suatu akta yang berisikan   suatu pernyatan kemauan terakhir dari seseorang tentang apa yang  dikehendakinya terhadap kekayaannya setelah dia meninggal dunia kelak.

Keinginan terakhir ini lazimnya diucapkan pada waktu si pewaris sudah  sakit keras, serta tidak dapat diharapkan akan sembuh kembali lagi, bahkan  kadang-kadang dilakukan pada saat sebelum ia menghembuskan nafasnya yang  terakhir. Mengucapkan kemauan terakhir ini biasanya dilakukan dihadapan  anggota keluarganya yang terdekat yang dapat dipercayai olehnya.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi