BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Pada waktu manusia
dilahirkan ke dunia ini telah tumbuh
tugas baru dalam kehidupannya. Dalam
arti sosiologis manusia menjadi pengemban hak dan kewajiban, selama manusia masih hidup di dalam
masyarakat, dia mempunyai tempat di
dalam masyarakat disertai dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban terhadap orang atau anggota lain dari
masyarakat itu dan terhadap barang-barang yang berada dalam masyarakat itu. Manusia dalam
perjalanan hidupnya di dunia ini mengalami 3 peristiwa penting, yaitu: waktu ia
dilahirkan, waktu ia kawin, dan waktu ia
meninggal dunia.
Pada umumnya setiap
orang mempunyai hak untuk membuat surat atau akta wasiat, yang di dalamnya terkandung kemauan terakhir dari
pihak yang membuatnya dan hal ini boleh
dicabut kembali selama dia (si pewasiat) sebelum meninggal atau selama dia
masih hidup. Wasiat atau disebut jugatestament diatur dalam buku kedua Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUH Perdata).
Masalah wasiat atau
testament adalah suatu masalah yang sering dijumpai dalam kehidupan masyarakat umumnya. Hal ini disebabkan karena
penghidupan masyarakat tidak terlepas dari keinginan untuk memenuhi
kebutuhan atau kepuasan hidupnya, dan
khusus melalui wasiat orang ingin memenuhi kehendaknya berupa pernyataan tentang harta
kekayaannya pada masa yang akan datang
atau di kemudian hari.
Pada umumnya, surat
wasiat dibuat dengan tujuan agar para ahli waris tidak dapat mengetahui apakah harta warisan
yang ditinggalkan oleh pewasiat akan
diwariskan kepada ahli warisnya, atau malah diwariskan kepada pihak lain yang sama sekali bukan ahli warisnya sampai
tiba waktu pembacaan surat wasiat tersebut.
Dan hal tersebut kerap kali menimbulkan
persoalan di antara para ahli waris
denganyang bukan ahli waris, akan tetapi sesuai surat wasiat orang yang bukan ahli waris tersebut mendapat harta
wasiat. Tentunya akan ada pihak-pihak yang
merasadirugikan dan mengajukan bantahan/pembatalan tentang kebenaran isi surat wasiat yang dibuat oleh si pewaris.
Oleh karena itu surat wasiat itu berlaku
sesudah si pewaris meninggal dunia sehingga sangat sukar untuk membuktikan keabsahannya sebab ada juga surat
wasiat dibuat tanpa campur tangan
seorang notaris.
R. Subekti,
mengatakan bahwa: “Suatu wasiat atau
testament adalah suatu pernyataan dari
seseorang tentang apa yang
dikehendakinya setelah ia meninggal”.
Dalam Pasal 875 KUH Perdata “wasiat atau testament adalah suatu
akta yang memuat pernyataan seorang
tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya
dapat dicabut kembali lagi”.
R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT.
Inter Masa, Cetakan Kesepuluh, Jakarta,
1998, hal. 93. (selanjutnya disebut R. Subekti 1) R. Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2000,
hal. 194. (selanjutnya disebut R. Subekti 2) Sudah tentu masih banyak lagi
pendapat-pendapat lain dari para sarjana hukum yang mengemukakan masalah wasiat, tetapi
tidak selamanya para sarjana hukum itu
mempunyai pendapat yang sama tentang defenisi wasiat atau testament.
Sesuai dengan pepatah “Sebegitu banyak kepala, sebegitu banyak pendapat”.
Tetapi dari pendapat para sarjana dimaksud
dapat disimpulkan bahwa, wasiat atau
testament itu adalah suatu cara untuk
memenuhi kehendak atau keinginan
seseorang tentang harta kekayaannya di kemudian hari atau pada masa yang akan datang. Namun demikian kehendak atau
keinginan seseorang itu tidak boleh
bertentangan dengan hukum yang berlaku dan oleh sebab itu huku m mengatur tentang pemberian atau pembatasan
wasiat ini.
Dalam hal ini
adalah patut kalau hukum mengizinkan untuk menentukan cara pembagian harta warisan yang menyimpang dari hukum waris biasa. Karena pada hakikatnya seorang pemilik barang-barang
kekayaan berhak penuh untuk melakukannya
sesuai dengan kehendaknya dan hakikat ini adalah suatu kemauan terakhir dari pewaris yang patut di hormati
dalam batas-batas tertentu.
Dengan adanya
testament ini, maka sering terhindar pertikaian di antara para ahli waris dalam hal pembagian harta
warisan. Karena ahli waris menghormati kemauan ataupun kehendak terakhir
dari sipewaris tersebut. Namun demikian, agar pembagian harta warisan secara praktis
dan adil dapat dilaksanakan maka hukum
membatasi testament itu, pembatasan mana tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
Adanya perbedaan
antara ketentuan hukum yang berlaku dengan praktek hukum dalam masyarakat tentang pembuatan surat
wasiat pada masa ini menimbulkan
pertanyaan tentang apakah ketentuan hukum yang masih ada dapat dipakai dalam kemajuan perkembangan masyarakat
dalam bidang hukum.
Karena adanya
beberapa hukum perdata yang berlaku di Indonesia, maka tentang wasiat pun belum ada kesatuan atau
keseragaman hukum yang mengaturnya.
Karena hukum perdata yang berlaku di Indonesia itu ada beberapa macam, maka penulis akan berusaha untuk
mencoba membahas masalah wasiat atau
testament ini menurut hukum-hukum tersebut dan tentang bagaimanakah pengaturannya akan penulis bahas dalam bagian
berikutnya.
B. Perumusan Masalah Setiap melakukan penelitian
penting dikemukakan permasalahan dalam penulisan
karena dalam hal yang demikian dapat diketahui pembatasan dari pelaksanaan penelitian dan juga pembahasan
yang akan dilakukan.
Adapun yang
merupakan permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah: a. Bagaimana perbedaan pembuatan surat wasiat
dalam KUH Perdata dan Kompilasi Hukum
Islam.
b. Bagaimana pelaksanaan surat wasiat menurut
KUH Perdata dan Kompilasi Huku m Islam.
C. Tujuan Penulisan
dan Manfaat Penulisan Penulisan tentang pelaksanaan surat wasiat menurut Kitab
UndangUndang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi hukum atau
perundang-undangan yang ada kaitannya
dengan pelaksanaan surat wasiat menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam namun
disamping itu juga bertujuan: 1.
Mengetahui perbedaan pembuatan surat wasiat dalam KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Islam.
2.
Mengetahui pelaksanaan surat wasiat berdasarkan KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Islam.
Dari Penelitian ini
diharapkan dapat memberi manfaat: 1.
Secara Teoritis a. Menambah
khasanah ilmu Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam khususnya hukum waris berdasarkan testamen
(wasiat).
b. Memberi bahan masukan dan/atau dapat
dijadikan sebagai bahan kajian lebih
lanjut untuk melahirkan berbagai konsep keilmuan yang dapat memberikan
andil bagi perkembangan ilmu pengetahuan hukum perdata khususnya wasiat.
2. Secara praktis a. dapat memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi para praktisi hukum sehubungan dengan wasiat.
b. Mengungkap masalah-masalah yang timbul
dan/atau muncul dalam lapangan hukum dan
masyarakat serta memberikan solusinya sehubungan dengan wasiat.
D. Keaslian
Penulisan “Pelaksanaan Surat Wasiat Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Kompilasi Hukum Islam” yang
diangkat menjadi judul skripsi merupakan
karya ilmiah yang sejauh ini belum pernah ditulis di lingkungan Fakultas Hukum . Penulis menyusun skripsi ini berdasarkan referensi buku-buku, hasil
pemikiran, bahan-bahan dari media internet,
dan juga melalui bantuan dari berbagai pihak. Semua ini merupakan implikasi pengetahuan dalam bentuk tulisan
yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya
secara ilmiah.
E. Tinjauan Kepustakaan 1. Pengertian Wasiat Menurut Hukum Perdata Seorang
pemilik harta kekayaan, yang pada masa hidupnya sering mempunyai keinginan agar supaya harta bendanya
atau harta kekayaannya diperlukan untuk
atau menurut kehendaknya di kemudian hari setelah ia meninggal dunia.
Wasiat juga
merupakan suatu jalan bagi pemilik harta kekayaan dan harta benda semasa hidupnya untuk menyatakan
keinginannya yang terakhir tentang pembagian
harta peninggalannya kepada ahli waris yang baru akan berlaku setelah ia meninggal dunia.
Di kota-kota besar
khususnya, pada akhir-akhir ini tidak jarang wasiat itu ditulis oleh seorang notaris yang khusus
diundang untuk mendengarkan ucapan terakhir
itu dengan disaksikan oleh dua orang saksi. Dengan cara demikian maka wasiat tersebut memperoleh bentuk akta notaris
dan yang disebut Testament.
Menurut Pasal 875
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, “surat wasiat atau testament ialah suatu akta yang memuat
pernyataan seorang tentang apa yang dikehendakinya
akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali lagi”. Jadi wasiat atau
testament adalah suatu akta yang berisikan suatu pernyatan kemauan terakhir dari
seseorang tentang apa yang dikehendakinya
terhadap kekayaannya setelah dia meninggal dunia kelak.
Keinginan terakhir
ini lazimnya diucapkan pada waktu si pewaris sudah sakit keras, serta tidak dapat diharapkan akan
sembuh kembali lagi, bahkan kadang-kadang
dilakukan pada saat sebelum ia menghembuskan nafasnya yang terakhir. Mengucapkan kemauan terakhir ini
biasanya dilakukan dihadapan anggota
keluarganya yang terdekat yang dapat dipercayai olehnya.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi