Selasa, 22 April 2014

Skripsi Hukum: PERBANDINGAN PENGATURAN UPAH DAN PEKERJA PEREMPUAN DALAM HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

BAB I.
PENDAHULUAN.
A.  Latar Belakang Permasalahan.
Bekerja merupakan sumber satu-satunya untuk membangun bumi dan  mengeruk perbendaharaannya, sekaligus sarana utama untuk menjamin  penghidupan atau rezeki manusia dan stabilitas kehidupannya. Seandainya  manusia tidak bekerja dan berusaha dalam memperoleh rezekinya, niscaya  mustahil manusia dapat bertahan hidup di muka bumi.

 Untuk memperoleh rezeki atau nafkah banyak cara dan jalan yang dapat  ditempuh, tentunya dengan cara yang benar dan halal, salah satu diantaranya  adalah: mencari nafkah dengan jalan bekerja, menyerahkan kepandaian dan  tenaga, menjadi pegawai atau karyawan atau buruh kepada yang memerlukan  manakala suatu saat tenaga itu diperlukan orang lain untuk suatu pekerjaan.
Islam telah mewajibkan kerja atas setiap lengan tangan yang  berkemampuan, dan menganggap pekerjaan adalah fardhu yang mesti dilakukan  demi mendapatkan keridhaan Allah SWT dan rejeki-Nya yang baik-baik. Manusia  dituntut untuk bersungguh-sungguh untuk kepentingan pribadinya dengan tidak  merugikan orang lain. Ia boleh mencari rejeki dan mendapatkan sesuatu yang  dapat dicarinya. Ia mendapat manfaat dari orang lain dan sebaliknya memberi  manfaat kepada mereka.
 Baqir Sharief Qorashi, Keringat Buruh, Al-Huda, Jakarta, 2007, hlm. 40.
 Rezeki yang diperoleh dapat berupa barang dan dapat pula berupa upah yang  mana penerimaannya bisa dalam bentuk upah nominal, minimum, upah nyata,  upah biaya hidup dan upah wajar.
Dua permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini adalah mengenai upah  dan pekerja perempuan. Islam memberikan jalan, bahwa dalam pembayaran upah  supaya ditentukan sesuai dengan upah yang pantas dan baik. Dan juga  memberikan kebebasan untuk menuntut haknya, yang merupakan hak asasi bagi  manusia, apabila hak mereka dimiliki orang lain.
Dalam ekonomi Islam pekerja adalah mitra kerja, bukan sekedar faktor  pruduksi. Karena itu kepentingannya menjadi perhatian utama. Rasulullah saw  telah menyuruh umatnya yang mempunyai bisnis dengan tenaga kerja agar  membayar upahnya sebelum keringat tenaga kerja mengalir.
 Pengupahan merupakan masalah yang sangat krusial dalam bidang  ketenagakerjaan dan bahkan apabila tidak professional dalam menangani  pengupahan tidak jarang menjadi potensi perselisihan serta mendorong timbulnya  mogok kerja atau unjuk rasa.
  Hasan Aedy, Indahnya Ekonomi Islam, Alfabeta, Bandung, 2007, hlm. 16.
 Abdul Hakim, Aspek Hukum pengupahan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006,  hlm. 1.
Permasalahan kedua yaitu mengenai pekerja perempuan, membawa  sebuah gambaran dimana kebenaran dan kesalahan saling tumpang tindih di  dalamnya, kejujuran dan kecurangan menjadi samar. Terdapat penyimpangan dan  kelalaian yang melebihi batas.
 Dalam Islam, sebagian kelompok berpendapat untuk mengunci perempuan di dalam rumah dan melarangnya keluar, meskipun untuk melakukan  pekerjaan yang dapat membantu masyarakat. Karena mereka menganggap hal  tersebut telah keluar dari kodrat dan fitrah yang telah Allah swt ciptakan pada diri  seorang perempuan, dan dapat menyebabkannya lepas dari tanggung jawab rumah  tangga dan bisa menghancurkan keutuhan keluarga.
Mereka menilai bahwa kesalehan perempuan bisa dibuktikan ketika dia  hanya keluar rumah dua kali. Pertama, saat dia keluar dari rumah ayahnya menuju  rumah suaminya, kedua, dari rumah suaminya menuju kuburannya. Padahal AlQur’an menjadikan kurungan rumah untuk perempuan sebagai hukuman bagi  mereka yang telah melakukan tindakan zina dengan disaksikan oleh empat orang  saksi.
 Perempuan adalah separuh bagian dari sebuah masyarakat yang  merupakan partner laki-laki dalam memakmurkan bumi. Dengan adanya kerja  Kelompok lain berpendapat untuk membukakan pintu secara bebas  kepada perempuan untuk keluar rumah dan melepaskan pengawasan terhadapnya  agar dia bisa berbuat sesuai dengan kehendaknya tanpa syarat dan batasan.
Islam tidak menyetujui kedua pendapat di atas. Islam adalah jalan tengah  dan metode moderat yang menjunjung derajat dan kehormatan perempuan sesuai  karakternya, yaitu sebagai perempuan, putri, istri, ibu, dan anggota masyarakat.
Islam menjunjung tinggi kehormatan perempuan sebab status kemanusiaan yang  telah dianugerahkan Allah swt kepadanya melebihi makhluk yang lain.
 Asyraf Muhammad Dawabah, Muslimah Karier, Mashun, Jawa Timur, 2009, hlm. 1.
 sama antara keduanya kehidupan bisa berlangsung dan berjalan lurus, masyarakat  dapat berkembang dan panji-panji keadilan serta kebaikan pun berkibar.
B.  Perumusan Masalah Adapun masalah yang diangkat dalam tulisan ini adalah: 1.  Bagaimana perbandingan pengaturan upah menurut Hukum Islam dan  UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? 2.  Bagaimana perbandingan konsep pekerja perempuan menurut Hukum  Islam dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? C.  Tujuan dan Manfaat Penulisan 1.  Tujuan Penulisan Adapun yang menjadi tujuan dalam penulisan skripsi ini dapat diuraikan  sebagai berikut: a.  Untuk mengetahui perbandingan mengenai pengaturan upah menurut Hukum  Islam dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
b.  Untuk mengetahui perbandingan mengenai konsep pekerja perempuan  menurut Hukum Islam dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2.  Manfaat Penulisan Manfaat yang dapat diperoleh dari skripsi ini adalah:  a.  Secara Teoritis  Pembahasan dalam masalah-masalah yang sudah dirumuskan mudahmudahan dapat memberikan kontribusi pemikiran-pemikiran serta pandanganpandangan yang baru mengenai upah dan pekerja perempuan berdasarkan Hukum  Islam dan bagaimana perbandingannya dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun  2003 tentang Ketenagakerjaan.
b.  Secara Praktis Pembahasan dalam permasalahan yang diangkat ini diharapkan dapat  memberikan masukan bagi para pembaca, para praktisi, para tenaga kerja, para  pengusaha serta pemerintah agar tidak lepas tangan terhadap upah dan kehidupan  pekerja perempuan. Karena mengakui pentingnya upah bagi pekerja/ buruh dan  bagi perempuan untuk dapat menikmati kesehatan, keselamatan dan mental  dengan standar yang tinggi selama bekerja di perusahaan-perusahaan dan  ditegaskan juga atas dasar persamaan hak antara perempuan dan laki-laki.
D.  Keaslian Penulisan Berdasarkan penelusuran dan hasil pengamatan yang telah dilakukan  oleh penulis di Perpustakaan Fakultas Hukum , penulis  menemukan judul tentang “Eksistensi Perlindungan Hukum Jaminan Sosial Bagi  Pekerja Wanita Studi pada PT. Jakarana Tama Tanjung Morawa”, “Sistem  Pengupahan Menuju Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (Studi Kasus di PT   Ecogreen Oleohemicals Belawan)”, “Sistem Pengupahan pada Pekerja Buruh  Tetap dan Pekerja Buruh Harian Lepas Ditinjau dari Permenakertrans No. 17  tahun 2005 tentang Komponen Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan  Hidup Layak (Studi Pengupahan PT Arwana Mas Indonesia) dan “Perlindungan  dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Wanita di PT Pacipic Medan Industri”.
Dalam skripsi ini penulis mengambil judul tentang “Perbandingan  Pengaturan Upah Dan Pekerja Perempuan Dalam Ajaran Islam Dan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”. Dan judul ini belum  pernah ada sebelumnya.
Perbandingan Konsep Upah Dan Pekerja Perempuan Dalam Ajaran Islam  Dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang  diangkat menjadi judul skripsi ini merupakan hasil karya yang ditulis secara  objektif, ilmiah, melalui pemikiran, dan referensi dari buku-buku.
Tulisan ini belum pernah ditulis sebelumnya dan oleh karena itu tulisan  ini adalah asli dan tidak merupakan ciplakan dari karya orang lain. Dengan  demikian penelitian ini dapat penulis pertanggungjawabkan kebenarannya.
E.  Metode Penelitian Suatu karya tulis ilmiah haruslah disusun berdasarkan data yang benar  dan bersifat objektif sehingga dapat diuji kebenarannya. Data adalah kumpulan  keterangan-keterangan baik tulisan maupun lisan untuk membantu dan menunjang  penelitian.
 Penelitian merupakan suatu sarana pokok dalam pengembangan ilmu  pengetahuan dan teknologi, oleh karena penelitian bertujuan untuk  mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metodologis dan konsisten, dengan  mengadakan analisa dan konstruksi.
 1.  Metode Pengumpulan Data Untuk melengkapi bahan-bahan bagi penulisan skripsi ini supaya  mendapatkan hasil yang seoptimal mungkin, maka penulis menggunakan metode  Penelitian Hukum Kepustakaan atau Penelitian Hukum Normatif. Penelitian  Hukum Normatif adalah penelitian hukum yang menggunakan sumber data  sekunder.

 2.  Sumber Data Dengan metode penelitian hukum kepustakaan penulis mendapat  masukan dengan mencari dan menelusuri bahan-bahan yang ada di perpustakaan,  seperti sejumlah buku, himpunan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan  langsung dengan objek pembahasan skripsi ini.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi