BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Permasalahan.
Bekerja merupakan
sumber satu-satunya untuk membangun bumi dan mengeruk perbendaharaannya, sekaligus sarana
utama untuk menjamin penghidupan atau
rezeki manusia dan stabilitas kehidupannya. Seandainya manusia tidak bekerja dan berusaha dalam
memperoleh rezekinya, niscaya mustahil
manusia dapat bertahan hidup di muka bumi.
Untuk memperoleh rezeki atau nafkah banyak
cara dan jalan yang dapat ditempuh,
tentunya dengan cara yang benar dan halal, salah satu diantaranya adalah: mencari nafkah dengan jalan bekerja,
menyerahkan kepandaian dan tenaga,
menjadi pegawai atau karyawan atau buruh kepada yang memerlukan manakala suatu saat tenaga itu diperlukan
orang lain untuk suatu pekerjaan.
Islam telah
mewajibkan kerja atas setiap lengan tangan yang berkemampuan, dan menganggap pekerjaan adalah
fardhu yang mesti dilakukan demi
mendapatkan keridhaan Allah SWT dan rejeki-Nya yang baik-baik. Manusia dituntut untuk bersungguh-sungguh untuk
kepentingan pribadinya dengan tidak merugikan
orang lain. Ia boleh mencari rejeki dan mendapatkan sesuatu yang dapat dicarinya. Ia mendapat manfaat dari
orang lain dan sebaliknya memberi manfaat
kepada mereka.
Baqir Sharief Qorashi, Keringat Buruh,
Al-Huda, Jakarta, 2007, hlm. 40.
Rezeki yang diperoleh dapat berupa barang dan
dapat pula berupa upah yang mana
penerimaannya bisa dalam bentuk upah nominal, minimum, upah nyata, upah biaya hidup dan upah wajar.
Dua permasalahan
yang dibahas dalam tulisan ini adalah mengenai upah dan pekerja perempuan. Islam memberikan jalan,
bahwa dalam pembayaran upah supaya
ditentukan sesuai dengan upah yang pantas dan baik. Dan juga memberikan kebebasan untuk menuntut haknya,
yang merupakan hak asasi bagi manusia,
apabila hak mereka dimiliki orang lain.
Dalam ekonomi Islam
pekerja adalah mitra kerja, bukan sekedar faktor pruduksi. Karena itu kepentingannya menjadi
perhatian utama. Rasulullah saw telah
menyuruh umatnya yang mempunyai bisnis dengan tenaga kerja agar membayar upahnya sebelum keringat tenaga kerja
mengalir.
Pengupahan merupakan masalah yang sangat
krusial dalam bidang ketenagakerjaan dan
bahkan apabila tidak professional dalam menangani pengupahan tidak jarang menjadi potensi
perselisihan serta mendorong timbulnya mogok
kerja atau unjuk rasa.
Hasan Aedy, Indahnya Ekonomi Islam, Alfabeta,
Bandung, 2007, hlm. 16.
Abdul Hakim, Aspek Hukum pengupahan, PT Citra
Aditya Bakti, Bandung, 2006, hlm. 1.
Permasalahan kedua
yaitu mengenai pekerja perempuan, membawa sebuah gambaran dimana kebenaran dan kesalahan
saling tumpang tindih di dalamnya,
kejujuran dan kecurangan menjadi samar. Terdapat penyimpangan dan kelalaian yang melebihi batas.
Dalam Islam, sebagian kelompok berpendapat
untuk mengunci perempuan di dalam rumah dan melarangnya keluar, meskipun untuk
melakukan pekerjaan yang dapat membantu
masyarakat. Karena mereka menganggap hal tersebut telah keluar dari kodrat dan fitrah
yang telah Allah swt ciptakan pada diri seorang
perempuan, dan dapat menyebabkannya lepas dari tanggung jawab rumah tangga dan bisa menghancurkan keutuhan keluarga.
Mereka menilai
bahwa kesalehan perempuan bisa dibuktikan ketika dia hanya keluar rumah dua kali. Pertama, saat dia
keluar dari rumah ayahnya menuju rumah
suaminya, kedua, dari rumah suaminya menuju kuburannya. Padahal AlQur’an
menjadikan kurungan rumah untuk perempuan sebagai hukuman bagi mereka yang telah melakukan tindakan zina
dengan disaksikan oleh empat orang saksi.
Perempuan adalah separuh bagian dari sebuah
masyarakat yang merupakan partner
laki-laki dalam memakmurkan bumi. Dengan adanya kerja Kelompok lain berpendapat untuk membukakan
pintu secara bebas kepada perempuan
untuk keluar rumah dan melepaskan pengawasan terhadapnya agar dia bisa berbuat sesuai dengan
kehendaknya tanpa syarat dan batasan.
Islam tidak
menyetujui kedua pendapat di atas. Islam adalah jalan tengah dan metode moderat yang menjunjung derajat dan
kehormatan perempuan sesuai karakternya,
yaitu sebagai perempuan, putri, istri, ibu, dan anggota masyarakat.
Islam menjunjung
tinggi kehormatan perempuan sebab status kemanusiaan yang telah dianugerahkan Allah swt kepadanya
melebihi makhluk yang lain.
Asyraf Muhammad Dawabah, Muslimah Karier,
Mashun, Jawa Timur, 2009, hlm. 1.
sama antara keduanya kehidupan bisa
berlangsung dan berjalan lurus, masyarakat dapat berkembang dan panji-panji keadilan
serta kebaikan pun berkibar.
B. Perumusan Masalah Adapun masalah yang
diangkat dalam tulisan ini adalah: 1.
Bagaimana perbandingan pengaturan upah menurut Hukum Islam dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? 2. Bagaimana perbandingan konsep pekerja
perempuan menurut Hukum Islam dan UU No.
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? C.
Tujuan dan Manfaat Penulisan 1.
Tujuan Penulisan Adapun yang menjadi tujuan dalam penulisan skripsi ini
dapat diuraikan sebagai berikut: a. Untuk mengetahui perbandingan mengenai
pengaturan upah menurut Hukum Islam dan
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
b. Untuk mengetahui perbandingan mengenai konsep
pekerja perempuan menurut Hukum Islam
dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. Manfaat Penulisan Manfaat yang dapat
diperoleh dari skripsi ini adalah: a. Secara Teoritis Pembahasan dalam masalah-masalah yang sudah
dirumuskan mudahmudahan dapat memberikan kontribusi pemikiran-pemikiran serta
pandanganpandangan yang baru mengenai upah dan pekerja perempuan berdasarkan
Hukum Islam dan bagaimana
perbandingannya dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
b. Secara Praktis Pembahasan dalam permasalahan
yang diangkat ini diharapkan dapat memberikan
masukan bagi para pembaca, para praktisi, para tenaga kerja, para pengusaha serta pemerintah agar tidak lepas
tangan terhadap upah dan kehidupan pekerja
perempuan. Karena mengakui pentingnya upah bagi pekerja/ buruh dan bagi perempuan untuk dapat menikmati
kesehatan, keselamatan dan mental dengan
standar yang tinggi selama bekerja di perusahaan-perusahaan dan ditegaskan juga atas dasar persamaan hak
antara perempuan dan laki-laki.
D. Keaslian Penulisan Berdasarkan penelusuran
dan hasil pengamatan yang telah dilakukan oleh penulis di Perpustakaan Fakultas Hukum ,
penulis menemukan judul tentang
“Eksistensi Perlindungan Hukum Jaminan Sosial Bagi Pekerja Wanita Studi pada PT. Jakarana Tama
Tanjung Morawa”, “Sistem Pengupahan
Menuju Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (Studi Kasus di PT Ecogreen Oleohemicals Belawan)”, “Sistem
Pengupahan pada Pekerja Buruh Tetap dan
Pekerja Buruh Harian Lepas Ditinjau dari Permenakertrans No. 17 tahun 2005 tentang Komponen Pelaksanaan
Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak
(Studi Pengupahan PT Arwana Mas Indonesia) dan “Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Wanita di PT
Pacipic Medan Industri”.
Dalam skripsi ini
penulis mengambil judul tentang “Perbandingan Pengaturan Upah Dan Pekerja Perempuan Dalam
Ajaran Islam Dan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”. Dan
judul ini belum pernah ada sebelumnya.
Perbandingan Konsep
Upah Dan Pekerja Perempuan Dalam Ajaran Islam Dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan yang diangkat menjadi
judul skripsi ini merupakan hasil karya yang ditulis secara objektif, ilmiah, melalui pemikiran, dan
referensi dari buku-buku.
Tulisan ini belum
pernah ditulis sebelumnya dan oleh karena itu tulisan ini adalah asli dan tidak merupakan ciplakan
dari karya orang lain. Dengan demikian
penelitian ini dapat penulis pertanggungjawabkan kebenarannya.
E. Metode Penelitian Suatu karya tulis ilmiah
haruslah disusun berdasarkan data yang benar dan bersifat objektif sehingga dapat diuji
kebenarannya. Data adalah kumpulan keterangan-keterangan
baik tulisan maupun lisan untuk membantu dan menunjang penelitian.
Penelitian merupakan suatu sarana pokok dalam
pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, oleh karena penelitian bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis,
metodologis dan konsisten, dengan mengadakan
analisa dan konstruksi.
1.
Metode Pengumpulan Data Untuk melengkapi bahan-bahan bagi penulisan
skripsi ini supaya mendapatkan hasil
yang seoptimal mungkin, maka penulis menggunakan metode Penelitian Hukum Kepustakaan atau Penelitian
Hukum Normatif. Penelitian Hukum
Normatif adalah penelitian hukum yang menggunakan sumber data sekunder.
2.
Sumber Data Dengan metode penelitian hukum kepustakaan penulis mendapat masukan dengan mencari dan menelusuri
bahan-bahan yang ada di perpustakaan, seperti
sejumlah buku, himpunan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan objek pembahasan skripsi ini.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi