BAB I.
PENDAHULUAN.
A. LATAR BELAKANG.
Masyarakat selalu
mengalami perubahan, dan hukum selalu mengikuti perkembangan masyarakat. Dalam konteks yang
demikian, hukum seharusnya tidak perlu
tertinggal dengan perkembangan masyarakat. Akan tetapi kondisi yang tercipta adalah hukum selalu tertinggal
dari perkembangan masyarakat sehingga
peristiwa-peristiwa yang sebenarnya merupakan perbuatan melawan hukum tak dapat diatasi hanya karena hukumya
tidak atau belum ada. Kondisi ini
tercipta karena hukum yang dikembangkan lebih ditekankan kepada hukum tertulis, yang pembuatan dan pemberlakuannya
dilakukan melalui prosedur tertentu dan
memakan waktu yang tidak pendek.
Perkembangan masyarakat memiliki dampak yang
positif berupa meningkatnya kualitas
hidup, tercapainya tujuan kemasyarakatan dan kemanusiaan dan dampak negatif berupa
munculnya kejahatan yang mengancam
kehidupan kemasyarakatan dan kemanusiaan. Meski demikian tidak semua perkembangan masyarakat memiliki
perkembangan negatif. Tak dapat di
tentukan secara pasti bahwa perubahan masyarakat itu akan menimbulkan kejahatan sebagaimana ditetapkan
dalam Forth United Nations congress on
the prevention of crime and the treatment of offender ataupun Agus Raharjo, Problematika Asas Retroaktif
dalam Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika
, Jakarta 2008 hal 5-6 sebaliknya perubahan masyarakat mencegah
terjadinya kejahatan, akan tetapi kongres
PBB tersebut mengakui bahwa beberapa
aspek penting dari perkembangan
masyarakat dianggap potensial sebagai kriminogen, artinya mempunyai kemungkinan untuk menimbulkan
kejahatan. Aspek-aspek ini adalah
urbanisasi, industrialisasi pertambahan penduduk, perpindahan penduduk setempat, mobilitas sosial dan
perubahan teknologi.
Faktor kriminogen dari perkembangan masyarakat
itu muncul dalam bentuk kejahatan yang
tiada bandingnya dalam KUHP atau dengan kata lain merupakan kejahatan jenis baru. Hukum pidana
sebagai sebuah bidang kajian memiliki
keterbatasan, yang menyebabkan hukum pidana tak mampu menjangkau sebab-sebab kejahatan yang kompleks
dan berada di luar jangkauan hukum
pidana, dan hukum pidana hanyalah bagian kecil dari sarana kontrol sosial masyarakat yang tak dapat
menjadi obat mujarab bagi keseluruhan
persoalan kejahatan.
Hal ini tentunya adalah suatu keadaan yang
menggambarkan keadaan yang tidak baik
Dimana penegakan hukum akan sulit tercapai, maka cita-cita luhur bangsa untuk memberikan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat, khususnya bagi mereka yang mencari
keadilan.akan sulit terealisasi. Jika kita berpegang secara teguh terhdap asas legalitas
sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1
ayat (1) KUHP maka konsekuensinya sudah jelas, yaitu terhadap perbuatan yang belum ada di atur
dalam undang-undang sebelumnya maka
pelakunya akan bebas dari jerat hukum. Jika dikaitkan dengan persoalan Ibid, hal 7-8 Ibid, hal111-12 keadilan bagi para korban kejahatan, apakah
hukum akan mengabaikan fungsinya dengan
membiarkan ketidak adilan bagi para korban dan menguntungkan para pelaku kejahatan.
Perkembangan
konsekuensi dari salah satu asas fundamental dalam hukum pidana yang berkaitan dengan berlakunya
hukum pidana berdasarkan waktu (lex
temporis de licti) atau yang biasa dikenal dengan asas legalitas khususnya yang berkaitan dengan asas retro
aktif (berlaku surut).
Ketentuan seperti
yang telah diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP mengandung tiga buah asas yang sangat penting
yaitu : 1. Bahwa hukum pidana yang berlaku di negara
kita itu merupakan suatu hukum yang
tertulis 2. Bahwa undang-undang pidana yang berlaku di
negara kita itu tidak dapat diberlakukan
surut dan 3. Bahwa penafsiran secara
analogis itu tidak boleh dipergunakan dalam menafsirkan undang-undang pidana.
P.A.F. Lamintang,., Dasar-dasar Untuk
Mempelajari Hukum Pidana Yang Berlaku di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
1997, hal. 1 B. Perumusan Masalah Dari uraian latar belakang
di atas, maka permasalahan yang akan dibahas adalah: 1.
Bagaimanakah pemberlakuan asas retroaktif dalam ketentuan hukum pidana di Indonesia? 2. Bagaimanakah kedudukan asas legalitas dalam
hukum pidana di Indonesia 3. Bagaimanakah perkembangan asas retroaktif
dalam tindak pidana korupsi? C. Tujuan
dan Manfaat Penulisan Adapun tujuan utama penulisan skripsi ini adalah untuk
memenuhi persyaratan tugas akhir untuk
mendapatkan gelar Sarjana Hukum pada Fakultas
Hukum . Namun berdasarkan permasalahan
yang dikemukakan di atas, maka tujuan yang ingin dicapai adalah : 1.
Untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan asas retroaktif dalam ketentuan hukum pidana di Indonesia.
2. Untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan asas
legalitas dalam hukum pidana di
Indonesia.
3. Untuk mengetahui Bagaimanakah kebijakan
perkembangan asas retroaktif dalam
tindak pidana korupsi.
Adapun manfaat
penulisan skripsi ini adalah : 1. Secara teoritis, melalui penulisan skripsi
ini diharapkan dapat memperkaya wawasan
dan pemikiran serta pengetahuan khususnya di bidang hukum pidana, baik untuk kalangan mahasiswa sendiri
atau para akademisi sebagai bibit unggul
yang akan menjadi kalangan yang berguna dan menjadi generasi penerus bangsa di masa yang
akan datang.
2. Manfaat praktis, diharapkan pula melalui
penulisaan skripsi ini dapat bermanfaat
nantinya bagi para penegak hukum dalam upaya memberikan proses peradilan yang baik dan tepat, sehingga
tidak mengakibatkan kerugian bagi para
pihak yang mencari keadilan dan dapat memberikan rasa keadilan yang sebesar-besarnya di tengah
masyarakat.
D. Keaslian
Penulisan Skripsi dengan judul “Pemberlakuan Asas Retroaktif dan Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana di Indonesia”,
ini diangkat karena penulis ingin
mengetahui lebih dalam tentang paradigma hukum di negara kita yang menganut asas legalitas namun dalam
pelaksanaannya telah terjadi perubahan paradigma
yaitu dengan menerapkan asas retroaktif yang secara teori bertentangan dengan asas legalitas yang kita
anut yang tercantum dalam Pasal 1 ayat
(1) KUHP .
Menurut penulis,
banyak pembahasan mengenai asas legalitas, namun dalam hal ini penulis menitik beratkan pada
pergeseran nilai atau perubahan paradigma
yang terjadi dalam pemberlakuan hukum Pidana. Dimana asas legalitas yang kita anut selama ini bertujuan
untuk melindungi Hak Asasi Manusia,
namun di lain pihak asas itu harus di simpangi dengan alasan perlindungan Hak Asasi Manusia juga yaitu
dengan memberlakukan asas retroaktif
yang secara nyata tidak sesuai dengan asas legalitas.
Oleh sebab itu,
keaslian skripsi ini masih terjamin adanya. Apabila ditemukan tulisan atau judul yang hampir
bersamaan dengan skripsi ini, apabila ditinjau
pembahasan dan titik berat permasalahannya maka akan ditemuai perbedaan secara nyata yang akan membedakan
skripsi ini dengan tulisan atau skripsi yang
lain.
E. Tinjauan
Kepustakaan 1. Pengertian Pemberlakuan Hukum Pidana Secara Retroaktif Seperti
yang telah di kemukakan, bahwa dalam dunia akademik fakultas hukum,
masalah pemberlakuan retroaktif hanya dibahas sebagai pelengkap pembahasan asas legalitas dalam pasal 1
ayat(1) KUHP , namun setelah diterbitkannya
Perpu No.1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dimana terkandung dan akan
diterapkannya asas retoaktif.
Pemberlakuan hukum
pidana secara retroaktif merupakan pengecualian dari asas legalitas atau “principle of legality” atas
dasar extra ordinary crime seperti pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang
berat .
Masalah yang perlu
mendapat pengkajian mendalam adalah
makna retroaktif itu sendiri, artinya
apakah retroaktif hanya berlaku terhadap undangundang baru yang menciptakan
delik baru ataukah juga berlaku terhadap undangundang baru yang juga merupakan
perubahan dari undang-undang lama sehingga tidak menciptakan delik baru. Makna dari pemberlakuan
secara retroaktif itu adalah hanya
terbatas pada delik baru yang memenuhi kriteria perbuatanperbuatan yang
membahayakan kelangsungan hidup negara, bangsa dan masyarakat.
Apabila membahas tentang pemberlakuan hukum pidana,
secara garis besar dapat dibedakan dua
garis besar pemberlakun hukum pidana yaitu pemberlakuan hukum pidana yang berkaitan
dengan waktu dan pemberlakuan hukum
pidana yang berkaitan dengan tempat.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi