Senin, 21 April 2014

Skripsi Hukum: PEMBERLAKUANASAS RETROAKTIF DAN ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA

BAB I.
PENDAHULUAN.
A.  LATAR BELAKANG.
Masyarakat selalu mengalami perubahan, dan hukum selalu mengikuti  perkembangan masyarakat. Dalam konteks yang demikian, hukum seharusnya  tidak perlu tertinggal dengan perkembangan masyarakat. Akan tetapi kondisi  yang tercipta adalah hukum selalu tertinggal dari perkembangan masyarakat  sehingga peristiwa-peristiwa yang sebenarnya merupakan perbuatan melawan  hukum tak dapat diatasi hanya karena hukumya tidak atau belum ada. Kondisi  ini tercipta karena hukum yang dikembangkan lebih ditekankan kepada hukum  tertulis, yang pembuatan dan pemberlakuannya dilakukan melalui prosedur  tertentu dan memakan waktu yang tidak pendek.

 Perkembangan masyarakat memiliki dampak yang positif berupa  meningkatnya kualitas hidup, tercapainya tujuan kemasyarakatan dan  kemanusiaan dan dampak negatif berupa munculnya kejahatan yang  mengancam kehidupan kemasyarakatan dan kemanusiaan. Meski demikian  tidak semua perkembangan masyarakat memiliki perkembangan negatif. Tak  dapat di tentukan secara pasti bahwa perubahan masyarakat itu akan  menimbulkan kejahatan sebagaimana ditetapkan dalam Forth United Nations  congress on the prevention of crime and the treatment of offender ataupun   Agus Raharjo, Problematika Asas Retroaktif dalam Hukum Pidana Indonesia, Sinar  Grafika , Jakarta 2008 hal 5-6   sebaliknya perubahan masyarakat mencegah terjadinya kejahatan, akan tetapi  kongres PBB  tersebut mengakui bahwa beberapa aspek penting dari  perkembangan masyarakat dianggap potensial sebagai kriminogen, artinya  mempunyai kemungkinan untuk menimbulkan kejahatan. Aspek-aspek ini  adalah urbanisasi, industrialisasi pertambahan penduduk, perpindahan  penduduk setempat, mobilitas sosial dan perubahan teknologi.
 Faktor kriminogen dari perkembangan masyarakat itu muncul dalam  bentuk kejahatan yang tiada bandingnya dalam KUHP atau dengan kata lain  merupakan kejahatan jenis baru. Hukum pidana sebagai sebuah bidang kajian  memiliki keterbatasan, yang menyebabkan hukum pidana tak mampu  menjangkau sebab-sebab kejahatan yang kompleks dan berada di luar  jangkauan hukum pidana, dan hukum pidana hanyalah bagian kecil dari sarana  kontrol sosial masyarakat yang tak dapat menjadi obat mujarab bagi  keseluruhan persoalan kejahatan.
 Hal ini tentunya adalah suatu keadaan yang menggambarkan keadaan  yang tidak baik Dimana penegakan hukum akan sulit tercapai, maka cita-cita  luhur bangsa untuk memberikan keadilan sosial  bagi seluruh rakyat,  khususnya bagi mereka yang mencari keadilan.akan sulit terealisasi. Jika kita  berpegang secara teguh terhdap asas legalitas sebagaimana yang tercantum  dalam pasal 1 ayat (1) KUHP maka konsekuensinya sudah jelas, yaitu  terhadap perbuatan yang belum ada di atur dalam undang-undang sebelumnya  maka pelakunya akan bebas dari jerat hukum. Jika dikaitkan dengan persoalan   Ibid, hal 7-8   Ibid, hal111-12   keadilan bagi para korban kejahatan, apakah hukum akan mengabaikan  fungsinya dengan membiarkan ketidak adilan bagi para korban dan  menguntungkan para pelaku kejahatan.
Perkembangan konsekuensi dari salah satu asas fundamental dalam  hukum pidana yang berkaitan dengan berlakunya hukum pidana berdasarkan  waktu (lex temporis de licti) atau yang biasa dikenal dengan asas legalitas  khususnya yang berkaitan dengan asas retro aktif (berlaku surut).
Ketentuan seperti yang telah diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP  mengandung tiga buah asas yang sangat penting yaitu :  1.  Bahwa hukum pidana yang berlaku di negara kita itu merupakan suatu  hukum yang tertulis  2.  Bahwa undang-undang pidana yang berlaku di negara kita itu tidak dapat  diberlakukan surut dan 3.  Bahwa penafsiran secara analogis itu tidak boleh dipergunakan dalam  menafsirkan undang-undang pidana.
 P.A.F. Lamintang,., Dasar-dasar Untuk Mempelajari Hukum Pidana Yang Berlaku di  Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 1997, hal. 1  B.  Perumusan Masalah Dari uraian latar belakang di atas, maka permasalahan yang akan dibahas  adalah:  1.  Bagaimanakah pemberlakuan asas retroaktif dalam ketentuan hukum  pidana di Indonesia? 2.  Bagaimanakah kedudukan asas legalitas dalam hukum pidana di Indonesia  3.  Bagaimanakah perkembangan asas retroaktif dalam tindak pidana korupsi? C.  Tujuan dan Manfaat Penulisan Adapun tujuan utama penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi  persyaratan tugas akhir untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum pada  Fakultas Hukum . Namun berdasarkan  permasalahan yang dikemukakan di atas, maka tujuan yang ingin dicapai  adalah :  1.  Untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan asas retroaktif dalam  ketentuan hukum pidana di Indonesia.
2.  Untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan asas legalitas dalam hukum  pidana di Indonesia.
3.  Untuk mengetahui Bagaimanakah kebijakan perkembangan asas retroaktif  dalam tindak pidana korupsi.
Adapun manfaat penulisan skripsi ini adalah :   1.  Secara teoritis, melalui penulisan skripsi ini diharapkan dapat memperkaya  wawasan dan pemikiran serta pengetahuan khususnya di bidang hukum  pidana, baik untuk kalangan mahasiswa sendiri atau para akademisi  sebagai bibit unggul yang akan menjadi kalangan yang berguna dan  menjadi generasi penerus bangsa di masa yang akan datang.
2.  Manfaat praktis, diharapkan pula melalui penulisaan skripsi ini dapat  bermanfaat nantinya bagi para penegak hukum dalam upaya memberikan  proses peradilan yang baik dan tepat, sehingga tidak mengakibatkan  kerugian bagi para pihak yang mencari keadilan dan dapat memberikan  rasa keadilan yang sebesar-besarnya di tengah masyarakat.
D. Keaslian Penulisan Skripsi dengan judul “Pemberlakuan Asas Retroaktif dan Asas  Legalitas Dalam Hukum Pidana di Indonesia”, ini diangkat karena penulis  ingin mengetahui lebih dalam tentang paradigma hukum di negara kita yang  menganut asas legalitas namun dalam pelaksanaannya telah terjadi perubahan  paradigma yaitu dengan menerapkan asas retroaktif yang secara teori  bertentangan dengan asas legalitas yang kita anut yang tercantum dalam Pasal 1  ayat (1) KUHP .
Menurut penulis, banyak pembahasan mengenai asas legalitas, namun  dalam hal ini penulis menitik beratkan pada pergeseran nilai atau perubahan  paradigma yang terjadi dalam pemberlakuan hukum Pidana. Dimana asas  legalitas yang kita anut selama ini bertujuan untuk melindungi Hak Asasi   Manusia, namun di lain pihak asas itu harus di simpangi dengan alasan  perlindungan Hak Asasi Manusia juga yaitu dengan memberlakukan asas  retroaktif yang secara nyata tidak sesuai dengan asas legalitas.
Oleh sebab itu, keaslian skripsi ini masih terjamin adanya. Apabila  ditemukan tulisan atau judul yang hampir bersamaan dengan skripsi ini, apabila  ditinjau pembahasan dan titik berat permasalahannya maka akan ditemuai  perbedaan secara nyata yang akan membedakan skripsi ini dengan tulisan atau  skripsi yang lain.
E. Tinjauan Kepustakaan 1. Pengertian Pemberlakuan Hukum Pidana Secara Retroaktif Seperti yang telah di kemukakan, bahwa dalam dunia akademik fakultas  hukum,  masalah pemberlakuan retroaktif hanya dibahas sebagai pelengkap  pembahasan asas legalitas dalam pasal 1 ayat(1) KUHP , namun setelah  diterbitkannya Perpu No.1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana  terorisme dimana terkandung dan akan diterapkannya asas retoaktif.
Pemberlakuan hukum pidana secara retroaktif merupakan pengecualian dari asas  legalitas atau “principle of legality” atas dasar  extra ordinary crime  seperti  pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang berat .
Masalah yang perlu mendapat  pengkajian mendalam adalah makna  retroaktif itu sendiri, artinya apakah retroaktif hanya berlaku terhadap undangundang baru yang menciptakan delik baru ataukah juga berlaku terhadap undangundang baru yang juga merupakan perubahan dari undang-undang lama sehingga   tidak menciptakan delik baru. Makna dari pemberlakuan secara retroaktif itu  adalah hanya terbatas pada delik baru yang memenuhi kriteria perbuatanperbuatan yang membahayakan kelangsungan hidup negara, bangsa dan  masyarakat.
Apabila membahas tentang pemberlakuan hukum pidana, secara garis  besar dapat dibedakan dua garis besar pemberlakun hukum pidana yaitu  pemberlakuan hukum pidana yang berkaitan dengan waktu dan pemberlakuan  hukum pidana yang berkaitan dengan tempat.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi