BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Pembangunan
nasional merupakan suatu pencerminan kehendak yang terus menerus dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara
adil dan merata serta dalam rangka mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelengaraan Negara yang maju
dan demokratis berdasarkan pada
Pancasila dan UUD 1945.
Krisis pada tahun 1997 mendorong Indonesia
berusaha bergerak menuju pemulihan.
Pemerintah telah melakukan berbagai cara untuk mengembalikan Hal ini tentu saja tidak terlepas dari pembangunan di bidang ekonomi yang mandiri dan
andal dengan semakin meratanya kemakmuran
rakyat, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta stabilitas nasional yang mantap.
Undang-Undang No.25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (SPPN) yang menggantikan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) menjadi dasar dalam penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional (RPJPN) yang tertuang dalam UU No.17 Tahun 2007 tentang RJPN dalam menjaga rencana pembangunan
nasional yang berkelanjutan yang menganut
paradigma visioner.
C.S.T.Kansil dan Christine S.T Kansil,
Pokok-Pokok Hukum Pasar Modal, (Jakarta:Pustaka Sinar Harapan, 2002), hlm.37.
perekonomian Indonesia, terutama pemulihan di
bidang hukum perekonomian akan
memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang akan menciptakan stabilitas ekonomi. Stabilitas perekonomian
adalah prasyarat dasar untuk tercapainya
peningkatan kesejahteraan rakyat melalui pertumbuhan yang tinggi dan peningkatan kualitas pertumbuhan.
Stabilitas perekonomian sangat penting untuk
memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku ekonomi.
Pasar modal sebagai salah satu lembaga
keuangan mempunyai peranan penting.
Pasar modal yang sarat dengan aspek
hukum dapat memberikan perlindungan dan
kepastian hukum. Dengan adanya perangkat hukum pasar modal yang memberikan perlindungan dan
kepastian hukum dapat mendorong masyarakat
(swasta) turut aktif dalam pembangunan nasional
khususnya di bidang pembangunan
ekonomi.
Pelaksanaan
pembangunan ekonomi nasional suatu
negara diperlukan pembiayaan baik dari
pemerintah maupun dari masyarakat (swasta). Kebutuhan pembiayaan pembangunan ekonomi sangatlah besar
dan akan semakin besar seiring dengan
waktu, sehingga diperlukan peran serta masyarakat (swasta) untuk membantu pemerintah dalam melakukan
pembangunan di bidang ekonomi.
Peraturan Presiden RI No.7 Tahun 2005 Tentang
Rancangan Pembangunan Menengah Nasional
2005-2009, Bagian IV. 24-1.
Irsan
Nasaruddin dan Indra Surya, Aspek
Hukum Pasar Modal, (Jakarta : Kencana,2004),hal.25.
Sejalan dengan perkembangan dan peningkatan
pembangunan nasional dalam rangka era
globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas, tentunya Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang
diundangkan pada tanggal 10 November
1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 3608) yang
selanjutnya disebut UUPM memberikan definisi Pasar Modal dalam Pasal 1 ayat (13) sebagai sumber pembiayaan
dan wahana investasi yang melakukan
kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,
serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Dalam pengertian klasik pasar modal (capital
market) diartikan sebagai suatu usaha
perdagangan surat-surat berharga, seperti saham, sertifikat saham dan obligasi, atau efek-efek pada umumnya.
Pasal 1 (ayat 13) Undang-Undang No.8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal.
Nindyo Pramono, Bunga Rampai Hukum Bisnis
Aktual, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006),
hlm.13.
Tempat atau sarana
yang dipakai untuk memperdagangkan surat
berharga tersebut disebut bursa. Dalam praktik perdagangan efek, seperti yang terjadi di Eropa
dan Amerika Serikat, perdagangan efek
merupakan kegiatan perusahaan-perusahaan swasta yang usahanya semakin berkembang. Motif utamanya
adalah penumpukan modal bagi perusahaan
untuk lebih memajukan usahanya dengan jalan menjual saham-saham perusahaan kepada para investor pemilik uang
lebih, baik perorangan maupun lembaga.
Dari rumusan
tersebut pasar modal mempunyai peranan yang strategis bagi perekonomian suatu Negara. Fungsi pasar modal
adalah: 1. Pasar modal berfungsi sebagai alternatif
sumber penghimpunan dana selain system
perbankan yang selama ini merupakan media penghimpunan dana secara konvensional. Pasar modal memungkinkan
perusahaan menerbitkan surat berharga
(sekuritas) baik surat tanda utang (obligasi atau bonds) maupun surat tanda kepemilikan (saham), dan dengan
memanfaatkan dana dari pasar modal,
perusahaan dapat terhindar dari debt to equity ratio yang terlalu tinggi.
2. Pasar modal memberikan kesempatan kepada para
pemodal untuk membentuk portofolio
investasi (mengombinasikan dana pada berbagai kemungkinan binvestasi) dengan mengharapkan keuntungan
yang lebih dan sanggup menanggung
sejumlah resiko tertentu yang mungkin terjadi. Investasi di pasar modal lebih fleksibel dimana setiap pemodal
dapat melakkan pemindahan dananya dari
suatu perusahaan ke perusahaan lainnya atau dari satu industri ke industri lainnya sesuai dengan perkiraan
atau keuntungan yang diharapkan, seperti
dividen atau capital gain dan preferensi
mereka atau resiko dari saham-saham tersebut.
Cornelius Simanjuntak dan Natalie Mulia,
Merger Perusahaan Publik, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2006), hlm.13.
3.
Dalam melakukan penghitungan dana, perusahaan membutuhkan biaya yang relatif kecil jika diperoleh melalui penjualan
saham dibandingkan dengan melakukan
pinjaman kepada bank.
4. Beban pemerintah dalam memobilisasi dana
masyarakat utnuk membantu perusahaan
swasta tumbuh dan berkembang akan berkurang manakala pihak swasta banyak melalukan listing
di bursa untuk pencairan dana guna kelangsungan atau ekspansi usahanya dan
keterikatan untuk listing di bursa tersebut
akan menjadi nyata apabila transaction cost di bursa rendah (low rate) dan adanya jaminan transparansi.
Pasar modal sebagai
sumber pembiayaan dan wahana investasi harus dioptimalisasikan karena dapat menciptakan
stabilitas sosial dan ekonomi. Hal ini terjadi
karena : 1. Pasar modal menggunakan
prinsip full disclosure yang menuntut perusahaan yang sudah go publik membuka informasi tentang
dirinya sendiri secara transparan; 2. Dengan semakin banyaknya perusahaan yang
masuk ke pasar modal, berarti memberikan
kesempatan kepada investor kecil untuk ikut memiliki perusahaan lewat pembelian saham; 3.
Perusahaan yang masuk ke pasar modal itu member keuntungan baik secara politis atau ekonomis.
Visi pasar modal Indonesia dalam Master Plan
Pasar Modal 2005-2009 yang merupakan
kelanjutan dari cetak biru pasar modal Indonesia 2000-2004 adalah mewujudkan pasar modal yang mampu
menjadi penggerak ekonomi yang tangguh
dan berdaya saing global. Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, perlu adanya sasaran dan strategi pencapaiannya
yaitu memperkuat pengawasan moda l dengan
strategi penerapan metode pengawasan berbasis risiko. Salah satu metode pengawasan tersebut berupa pengawasan terhadap
prinsip keterbukaan informasi (full
disclosure) kewajiban perusahaan publik atau emiten dalam penyampaian laporan keuangan berkala.
Salah satu bentuk
keterbukaan yang wajib dipenuhi oleh Emiten atau perusahaan publik dalam industri pasar modal
adalah pengungkapan informasi berupa
pelaporan yang bersifat berkala, yaitu penyajian laporan keuangan perusahaan. Dalam Undang-Undang No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas
(selanjutnya disebut UUPT) bahwa laporan keuangan merupakan suatu alat pertanggungjawaban pengelolaan perusahaan
oleh pengurus perusahaan (direksi atau
komisaris). Sebagai alat pertanggungjawaban, laporan keuangan wajib disampaikan kepada pemilik. Namun dengan
semakin besar keterlibatan I Putu Gede
Ary Suta, Menuju Pasar Modal Modern, (Jakarta : Yayasan Sad Satria Bakti, 2000), hlm.19.
pihak lain, maka laporan keuangan menjadi
bagian penting informasi kepada pihak
lain non pemilik, seperti kreditur, supplier, pemerintah, karyawan, investor (pada perusahaan publik) Ketentuan yang mengatur kewajiban membuat
laporan keuangan selain dalam
Undang-Undang, biasanya ditetapkan dalam akta pendirian perusahaan.
Oleh karena itu,
jenis badan usaha apapun wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan pasal-pasal
dalam akta pendiriannya. Selain untuk
tujuan di atas, laporan keuangan juga dapat menurunkan information asymetry yaitu kondisi informasi yang dimiliki
oleh satu pihak lebih banyak dibandingkan
dengan pihak lainnya. Informasi tentang perusahaan yang dimiliki oleh direksi lebih banyak dibandingkan dengan
informasi yang dimiliki pemilik (investor
atau kreditor), sehingga dengan adanya laporan keuangan, informasi akan tersebar secara merata antara pengelola
dan pemilik perusahaan. Dari sisi investor,
laporan keuangan perusahaan juga merupakan aspek penting. Dengan mengetahui pengelolaaan keuangan perusahaan,
investor akan mempunyai informasi yang
lebih baik dalam pengambilan keputusan investasi.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi