Senin, 21 April 2014

Skripsi Hukum: PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI DALAM PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN YANG MENYESATKAN (MISLEADINGSTATEMENT) ; SUATU ANALISIS TERHADAP UU NO.40/2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS DAN UU NO.8/1995 TENTANG PASAR MODAL

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Pembangunan nasional merupakan suatu pencerminan kehendak yang terus  menerus dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat  secara adil dan merata serta dalam rangka mengembangkan kehidupan  masyarakat dan penyelengaraan Negara yang maju dan demokratis berdasarkan  pada Pancasila dan UUD 1945.

 Krisis pada tahun 1997 mendorong Indonesia berusaha bergerak menuju  pemulihan. Pemerintah telah melakukan berbagai cara untuk mengembalikan  Hal ini tentu saja tidak terlepas dari  pembangunan di bidang ekonomi yang mandiri dan andal dengan semakin  meratanya kemakmuran rakyat, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta  stabilitas nasional yang mantap.
Undang-Undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan  Pembangunan Nasional (SPPN) yang menggantikan Garis-Garis Besar Haluan  Negara (GBHN) menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka  Panjang Nasional (RPJPN) yang tertuang dalam UU No.17 Tahun 2007 tentang  RJPN dalam menjaga rencana pembangunan nasional yang berkelanjutan yang  menganut paradigma visioner.
 C.S.T.Kansil dan Christine S.T Kansil, Pokok-Pokok Hukum Pasar Modal, (Jakarta:Pustaka  Sinar Harapan, 2002), hlm.37.
 perekonomian Indonesia, terutama pemulihan di bidang hukum perekonomian  akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang akan menciptakan  stabilitas ekonomi. Stabilitas perekonomian adalah prasyarat dasar untuk  tercapainya peningkatan kesejahteraan rakyat melalui pertumbuhan yang tinggi  dan peningkatan kualitas pertumbuhan. Stabilitas perekonomian sangat penting  untuk memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku ekonomi.
 Pasar modal sebagai salah satu lembaga keuangan mempunyai peranan  penting. Pasar  modal yang sarat dengan aspek hukum dapat memberikan  perlindungan dan kepastian hukum. Dengan adanya perangkat hukum pasar  modal yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum dapat mendorong  masyarakat (swasta) turut aktif dalam pembangunan nasional  khususnya di  bidang pembangunan ekonomi.
Pelaksanaan pembangunan ekonomi  nasional suatu negara diperlukan  pembiayaan baik dari pemerintah maupun dari masyarakat (swasta). Kebutuhan  pembiayaan pembangunan ekonomi sangatlah besar dan akan semakin besar  seiring dengan waktu, sehingga diperlukan peran serta masyarakat (swasta) untuk  membantu pemerintah dalam melakukan pembangunan di bidang ekonomi.
  Peraturan Presiden RI No.7 Tahun 2005 Tentang Rancangan Pembangunan Menengah  Nasional 2005-2009, Bagian IV. 24-1.
 Irsan  Nasaruddin dan Indra Surya,  Aspek Hukum Pasar Modal,  (Jakarta :  Kencana,2004),hal.25.
 Sejalan dengan perkembangan dan peningkatan pembangunan nasional dalam  rangka era globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas, tentunya Undang-Undang  No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang diundangkan pada tanggal 10  November 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor  3608) yang selanjutnya disebut UUPM memberikan definisi Pasar Modal dalam  Pasal 1 ayat (13) sebagai sumber pembiayaan dan wahana investasi yang  melakukan kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan  Perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan efek yang  diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
 Dalam pengertian klasik pasar modal (capital market) diartikan sebagai suatu  usaha perdagangan surat-surat berharga, seperti saham, sertifikat saham dan  obligasi, atau efek-efek pada umumnya.
  Pasal 1 (ayat 13) Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
 Nindyo Pramono, Bunga Rampai Hukum Bisnis Aktual, (Bandung: Citra Aditya Bakti,  2006), hlm.13.
Tempat atau sarana yang dipakai untuk  memperdagangkan surat berharga tersebut disebut bursa. Dalam praktik  perdagangan efek, seperti yang terjadi di Eropa dan Amerika Serikat,  perdagangan efek merupakan kegiatan perusahaan-perusahaan swasta yang  usahanya semakin berkembang. Motif utamanya adalah penumpukan modal bagi  perusahaan untuk lebih memajukan usahanya dengan jalan menjual saham-saham   perusahaan kepada para investor pemilik uang lebih, baik perorangan maupun  lembaga.
Dari rumusan tersebut pasar modal mempunyai peranan yang strategis bagi  perekonomian suatu Negara. Fungsi pasar modal adalah:  1.  Pasar modal berfungsi sebagai alternatif sumber penghimpunan dana selain  system perbankan yang selama ini merupakan media penghimpunan dana  secara konvensional. Pasar modal memungkinkan perusahaan menerbitkan  surat berharga (sekuritas) baik surat tanda utang (obligasi atau bonds) maupun  surat tanda kepemilikan (saham), dan dengan memanfaatkan dana dari pasar  modal, perusahaan dapat terhindar dari debt to equity ratio yang terlalu tinggi.
2.  Pasar modal memberikan kesempatan kepada para pemodal untuk membentuk  portofolio investasi (mengombinasikan dana pada berbagai kemungkinan  binvestasi) dengan mengharapkan keuntungan yang lebih dan sanggup  menanggung sejumlah resiko tertentu yang mungkin terjadi. Investasi di pasar  modal lebih fleksibel dimana setiap pemodal dapat melakkan pemindahan  dananya dari suatu perusahaan ke perusahaan lainnya atau dari satu industri  ke industri lainnya sesuai dengan perkiraan atau keuntungan yang diharapkan,  seperti dividen atau  capital gain dan preferensi mereka atau resiko  dari  saham-saham tersebut.
 Cornelius Simanjuntak dan Natalie Mulia, Merger Perusahaan Publik, (Bandung : Citra  Aditya Bakti, 2006), hlm.13.
 3.  Dalam melakukan penghitungan dana, perusahaan membutuhkan biaya yang  relatif kecil jika diperoleh melalui penjualan saham dibandingkan dengan  melakukan pinjaman kepada bank.
4.  Beban pemerintah dalam memobilisasi dana masyarakat utnuk membantu  perusahaan swasta tumbuh dan berkembang akan berkurang manakala pihak  swasta banyak melalukan  listing  di bursa untuk pencairan dana guna  kelangsungan atau ekspansi usahanya dan keterikatan untuk listing di bursa  tersebut akan menjadi nyata apabila transaction cost di bursa rendah (low  rate) dan adanya jaminan transparansi.
Pasar modal sebagai sumber pembiayaan dan wahana investasi harus  dioptimalisasikan karena dapat menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi. Hal ini  terjadi karena : 1.  Pasar modal menggunakan prinsip full disclosure yang menuntut perusahaan  yang sudah go publik membuka informasi tentang dirinya sendiri secara  transparan; 2.  Dengan semakin banyaknya perusahaan yang masuk ke pasar modal, berarti  memberikan kesempatan kepada investor kecil untuk ikut memiliki  perusahaan lewat pembelian saham;  3.  Perusahaan yang masuk ke pasar modal itu member keuntungan baik secara  politis atau ekonomis.
 Visi pasar modal Indonesia dalam Master Plan Pasar Modal 2005-2009  yang merupakan kelanjutan dari cetak biru pasar modal Indonesia 2000-2004  adalah mewujudkan pasar modal yang mampu menjadi penggerak ekonomi yang  tangguh dan berdaya saing global. Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, perlu  adanya sasaran dan strategi pencapaiannya yaitu memperkuat pengawasan moda l  dengan strategi penerapan metode pengawasan berbasis risiko. Salah satu metode  pengawasan tersebut berupa pengawasan terhadap prinsip keterbukaan informasi  (full disclosure) kewajiban perusahaan publik atau emiten dalam penyampaian  laporan keuangan berkala.
Salah satu bentuk keterbukaan yang wajib dipenuhi oleh Emiten atau  perusahaan publik dalam industri pasar modal adalah pengungkapan informasi  berupa pelaporan yang bersifat berkala, yaitu penyajian laporan keuangan  perusahaan. Dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan  Terbatas (selanjutnya disebut UUPT) bahwa laporan keuangan merupakan suatu  alat pertanggungjawaban pengelolaan perusahaan oleh pengurus perusahaan  (direksi atau komisaris). Sebagai alat pertanggungjawaban, laporan keuangan  wajib disampaikan kepada pemilik. Namun dengan semakin besar keterlibatan   I Putu Gede Ary Suta, Menuju Pasar Modal Modern, (Jakarta : Yayasan Sad Satria Bakti,  2000), hlm.19.
 pihak lain, maka laporan keuangan menjadi bagian penting informasi kepada  pihak lain non pemilik, seperti kreditur, supplier, pemerintah, karyawan, investor  (pada perusahaan publik)  Ketentuan yang mengatur kewajiban membuat laporan keuangan selain  dalam Undang-Undang, biasanya ditetapkan dalam akta pendirian perusahaan.

Oleh karena itu, jenis badan usaha apapun wajib menyusun dan menyampaikan  laporan keuangan sesuai dengan pasal-pasal dalam akta pendiriannya. Selain  untuk tujuan di atas, laporan keuangan juga dapat menurunkan information  asymetry yaitu kondisi informasi yang dimiliki oleh satu pihak lebih banyak  dibandingkan dengan pihak lainnya. Informasi tentang perusahaan yang dimiliki  oleh direksi lebih banyak dibandingkan dengan informasi yang dimiliki pemilik  (investor atau kreditor), sehingga dengan adanya laporan keuangan, informasi  akan tersebar secara merata antara pengelola dan pemilik perusahaan. Dari sisi  investor, laporan keuangan perusahaan juga merupakan aspek penting. Dengan  mengetahui pengelolaaan keuangan perusahaan, investor akan mempunyai  informasi yang lebih baik dalam pengambilan keputusan investasi.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi