Sabtu, 19 April 2014

Skripsi Hukum: PERLINDUNGAN KONSUMEN PERUMAHAN TERHADAP DEVELOPER MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

BAB I.
PENDAHULUAN.
A.  Latar Belakang Masalah.
Rumah sebagai salah satu unsur utama bagi kesejahteraan rakyat. Memang  kebutuhan akan tempat yang dapat dipergunakan sebagai tempat berteduh,  disamping sandang dan pangan merupakan salah satu hal yang dirasakan setiap  orang. Dalam masyarakat yang adil dan makmur, sudah saatnya rakyat memiliki  tempat tinggal yang layak. Rumah bagi rakyat juga penting dalam iklim  pembangunan Negara, seperti yang sudah diterapkan oleh MPRS  dan GBHN  Pemilikan rumah oleh masyarakat dapat terdiri dari berbagai cara,  diantaranya pemberian subsidi rumah oleh pemerintah bagi pegawai negeri  khususnya, dan secara umumnya adalah melalui peralihan hak dan atau jual  khususnya, dan secara umumnya adalah melalui hak dan atau jual beli. Oleh  karena itu dapat dikatakan bahwa pada umumnya semua masyarakat adalah  konsumen perumahan, dimana sudah sewajarnya untuk dilindungi oleh peraturan  Pada masa sekarang ini, pertumbuhan sektor perumahan di tanah air  terbilang sangat pesat pertumbuhannya didorong oleh meningkatnya permintaan  masyarakat akan perumahan yang sesuai dengan tingkat kebutuhannya.

 Sudargo Gautama. 1984. Komentar Atas Undang-Undang Pokok Perumahan dan  Peraturan Sewa-Menyewa. Alumni. Bandung. h.2. “Dalam Ketetapan MPRS no.II/MPRS/1960  tanggal 3 desember 1960 dijelaskan mengenai kebutuhan akan perumahan dan program kerja yang  harus dilaksanakan.”  AP. Parlindungan. 1997. Komentar atas Perumahan dan Pemukiman dan UndangUndang Rumah Susun. Mandar Maju. Bandung. h. 200, “Dalam GBHN, diterapkan bahwa  pembangunan perumahan dan pemukiman merupakan upaya untuk memnuhi salah satu kebutuhan  dasar manusia, sekaligus untuk meningkatkan mutu lingkungan kehidupan, memberi arah pada  pertumbuhan wilayah, memperluas lapangan kerja serta mengerakkan kegiatan ekonomi dalam  rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.”   yang berkaitan dengan jual beli rumah, untuk menghindari kerugian yang dapat  dialami oleh setiap konsumen.
Adalah suatu realita dalam menjaga keberlangsungan roda perekonomian,  peranan konsumen cukup penting, tetapi ironisnya sebagai salah satu perilaku  ekonomi, dalam hal perlindungan hukum, posisi konsumen sangat lemah. Salah  satu bukti adalah keberadaan perjanjian baku dalam praktek perdagangan seharihari.
Perjanjian standar (baku) sebenarnya dikenal sejak zaman Yunani Kuno.
Plato (423-347 SM) misalnya, oernah memaparkan praktik penjualan makanan  yang harganya ditentukan secara sepihah oleh penjual, tanpa memperhatikan  perbedaan mutu makanan tersebut”. Dalam perkembangannya, tentu saja  penentuan secara sepihak oleh produsen / penjual tidak lagi sekedar masalah  harga, tetapi mencakup syarat-syarat yang lebih mendetail. Selain itu, barangbarang yang diatur dengan perjanjian standar juga makin bertambah. Di  Indonesia, perjanjian standar merambah ke pasar property dengan cara-cara yang  secara yuridis masih controversial, misalnya dalam hal satuan rumah susun,  diperbolehkan melakukan pembelian secara inden dalam bentuk perjanjian  standar. Tujuan dibuatnya perjanjian standar untuk memberikan kemudahan  (kepraktisan) bagi para pihak yang bersangkutan.
  Shidarta. 2000. HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN INDONESIA.Grasindo,  Jakarta., h.119.
 Secara sederhana, perjanjian baku mempunyai ciri-ciri sebagai berikut  (1)  Perjanjian dibuat  secara sepihak oleh produsen yang posisinya relatiif  lebih kuat dari konsumen ; (2)  Konsumen sama sekali tidak dilibatkan dalam menentukan isi perjanjian ; (3)  Dibuat dalam bentuk tertulis dan missal (4)  Konsumen terpaksa menerima isi perjanjian karena didorong oleh  kebutuhan.
Sebagai perjanjian standar, biasanya perjanjian jual beli tidak memberikan  perlindungan hukum yang memadai bagi konsumen perumahan karena dibuat  secara sepihak oleh developer. Faktor subjektifitas atau kepentingan developer  lebih dominan dimasukan dalam perjanjian standar perumahan, kependudukan  konsumen dan developer tidak seimbang. Posisi developer yang dominan ini  membuka peluang untuk cenderung menyalahgunakan kedudukannya.
Salah satu bukti ketidakseimbangan kedudukan antara developer dengan  konsumen dapat dilihat jika tejadi pengaduan pelanggaran hak-hak individual dan  pelanggaran hak-hak kolektif konsumen perumahan.
Dari jenis pengaduan konsumen perumahan yang sampai pada YLKI,  secara umum ada dua yakni : Pertama, pengaduan konsumen perumahan sebagai akibat telah terjadinya  pelangaran hak-hak individual konsumen perumahan. seperti mutu bangunan  dibawah standar, ukuran surat tanah tidak sesuai dan lain-lain.
 Sudaryatmo. 1999. HUKUM DAN ADVOKASI KONSUMEN. Citra Aditya Bakti,  Bandung., h.93.
 Kedua, pengaduan konsumen perumahan sebagai akibat pelangaran hak-hak  kolektif konsumen perumahan, seperti tidak dibangunnya fasilitas sosial/umum.
Sertifikasi, rumah fiktif, banjir dan soal kebenaran klaim/informasi dalam iklan,  brosur, dan pameran perumahan.
 a.  Bagi perusahaan pembangunan perumahan dan pemukiman guna  memperlancar perolehan dana murah dan kepastian pasar.
Pada saat sekarang ini terlihat telah berkembang kebiasaan pemasaran  property khususnya satuan rumah, sebelum rumah-rumah yang dipasarkan  tersebut selesai dibangun, bahkan tidak jarang terjadi pada saat masih  direncanakan.
Hal tersebut diatas ditempuh berdasarkan pertimbangan ekonomi yaitu : b.  Bagi pembeli atau konsumen agar harga jual rumah lebih rendah karena calon  pembeli membayar sebagian dimuka.
  Langkah-langkah yang ditempuh perusahaan pembangunan perumahan  dan pemukiman dan konsumen tersebut diatas menimbulkan adanya jual beli  secara pesan lebih dahulu, sehingga menyababkan adanya perjanjian jual beli  pendahuluan (Preliminary purchase), yang selanjutnya dituangkan dalam akta  perikatan jual beli satuan rumah.
Dalam pengadaan perjanjian pengikatan jual beli rumah, yakni perjanjian  yang diadakan oleh developer dan konsumen sebelum akta jual beli dan serah  terima bangunan dilaksanakan,pemerintah telah melakukan pengawasan dengan  mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Preumahan Rakyat No. 09 Tahun 1995   Ibid, h.43.
 tentang Pedoman Pengikat Jual Beli Rumah, untuk melindungi konsumen.
Namun, surat Keputusan tersebut dikeluarkan sebelum adanya Undang-Undang  Perlindungan Konsumen yakni Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, dan sampai  sekarang belum ada peraturan yang direvisi mengingat lahirnya undang-undang  perlindungan konsumen ini.
Maka penulis menganggap penting pembahasan mengenai Hukum  Perlindungan Konsumen melalui berbagai peraturan yang terkandung didalamnya  mencoba mengatasi masalah-masalah yang dialami konsumen dengan UndangUndang Perlindungan Konsumen.
B.  Permasalahan  Berdasarkan pengamtan dan penelaahan penulis dari berbagai literature,  informasi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi di masyarakat dalam ha l  pembelian dan penjualan perumahan, maka perlu kiranya penulis mengemukakan  permasalahan-permasalahan yang ada dalam skripsi ini.
Adapun permasalahannya adalah sebagai berikut : a.  Bagaimana keabsahan jual beli rumah yang ditawarkan Zona Property ? b.  Apa hambatan-hambatan yang dihadapi pada proses jual beli rumah ? c.  Bagaimana ketidakseimbangan posisi konsumen perumahan dengan  developer sebagai pelaku usaha perumahan ? d.  Bagaimana penyelesaian sengketa yang timbul dalam perjanjian pengikatan  jual beli rumah ?  C.  Tujuan dan Manfaat Penulisan Adapun tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah : a.  Untuk mengetahui jual beli rumah oleh Zona Property sudah memenuhi  prosedur hukum atau belum.
b.  Untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi dalam proses jual beli  rumah oleh Zona Property.
c.  Untuk mengetahui cara penyelesaian masalah yang timbul antara konsumen  dan developer.
Adapun manfaat dari penulisan ini adalah : a.  Secara Teoritis -  Untuk memperoleh dan memperdalam pengetahuan tentang masalah jual  beli rumah terutama mengenai perlindungan hukum bagi konsumen dalam perjanjian pengikatan jual beli rumah.
-  Untuk mengetahui prosedur yang dapat ditempuh apabila terjadi sengketa  yang timbul antara konsumen dan pengembang.
b.  Secara Praktis -  Agar masyarakat mengetahui akan haknya sebagai konsumen perumahan  sehingga dikemudian hari dapat menghindari diri dari kerugian yang  terjadi.
-  Dapat menambah wawasan dan pengetahuan hukum terutama sebagai  masyarakat dalam hal ini konsumen dapat mengerti tentang proses jual  beli perumahan.
 D.  Keaslian Penulisan Penulisan ini diselesaikan berdasarkan data-data yang dikumpulkan oleh  penulis sendiri dari berbagai sumber, selain dari bacaan, juga berdasarkan hasil  wawancara, dan sepanjang pengetahuan penulis, penulisan tentang perlindungan  konsumen perumahan terhadap developer menurur undang-undang  perlindungan  konsumen pada Zona Property sudah diselidiki sesuai dengan objek yang berbeda.
E.  TINJAUAN KEPUSTAKAAN Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya  kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

 Kata perlindungan konsumen apabila digabungkan, menurut Oxford of law Dari berbagai pengertian berbagai pengertian mengenai konsumen diatas,  untuk selanjutnya istilah konsumen yang digunakan dalam penulisan skripsi ini  adalah pengertian konsumen akhir yang didasarkan pada pasal 1 butir 1 UndangUndang Perlindungan Konsumen dimana konsumen diartikan sebagai setiap orang  pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi  kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan  tidak untuk diperdagangkan.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi