BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Rumah sebagai salah
satu unsur utama bagi kesejahteraan rakyat. Memang kebutuhan akan tempat yang dapat dipergunakan
sebagai tempat berteduh, disamping
sandang dan pangan merupakan salah satu hal yang dirasakan setiap orang. Dalam masyarakat yang adil dan makmur,
sudah saatnya rakyat memiliki tempat
tinggal yang layak. Rumah bagi rakyat juga penting dalam iklim pembangunan Negara, seperti yang sudah
diterapkan oleh MPRS dan GBHN Pemilikan rumah oleh masyarakat dapat terdiri
dari berbagai cara, diantaranya
pemberian subsidi rumah oleh pemerintah bagi pegawai negeri khususnya, dan secara umumnya adalah melalui
peralihan hak dan atau jual khususnya,
dan secara umumnya adalah melalui hak dan atau jual beli. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa pada umumnya
semua masyarakat adalah konsumen
perumahan, dimana sudah sewajarnya untuk dilindungi oleh peraturan Pada masa sekarang ini, pertumbuhan sektor
perumahan di tanah air terbilang sangat
pesat pertumbuhannya didorong oleh meningkatnya permintaan masyarakat akan perumahan yang sesuai dengan
tingkat kebutuhannya.
Sudargo Gautama. 1984. Komentar Atas
Undang-Undang Pokok Perumahan dan Peraturan
Sewa-Menyewa. Alumni. Bandung. h.2. “Dalam Ketetapan MPRS no.II/MPRS/1960 tanggal 3 desember 1960 dijelaskan mengenai
kebutuhan akan perumahan dan program kerja yang harus dilaksanakan.” AP. Parlindungan. 1997. Komentar atas
Perumahan dan Pemukiman dan UndangUndang Rumah Susun. Mandar Maju. Bandung. h.
200, “Dalam GBHN, diterapkan bahwa pembangunan
perumahan dan pemukiman merupakan upaya untuk memnuhi salah satu kebutuhan dasar manusia, sekaligus untuk meningkatkan
mutu lingkungan kehidupan, memberi arah pada pertumbuhan wilayah, memperluas lapangan kerja
serta mengerakkan kegiatan ekonomi dalam rangka peningkatan dan pemerataan
kesejahteraan rakyat.” yang berkaitan
dengan jual beli rumah, untuk menghindari kerugian yang dapat dialami oleh setiap konsumen.
Adalah suatu
realita dalam menjaga keberlangsungan roda perekonomian, peranan konsumen cukup penting, tetapi
ironisnya sebagai salah satu perilaku ekonomi,
dalam hal perlindungan hukum, posisi konsumen sangat lemah. Salah satu bukti adalah keberadaan perjanjian baku
dalam praktek perdagangan seharihari.
Perjanjian standar
(baku) sebenarnya dikenal sejak zaman Yunani Kuno.
Plato (423-347 SM)
misalnya, oernah memaparkan praktik penjualan makanan yang harganya ditentukan secara sepihah oleh
penjual, tanpa memperhatikan perbedaan
mutu makanan tersebut”. Dalam perkembangannya, tentu saja penentuan secara sepihak oleh produsen /
penjual tidak lagi sekedar masalah harga,
tetapi mencakup syarat-syarat yang lebih mendetail. Selain itu, barangbarang
yang diatur dengan perjanjian standar juga makin bertambah. Di Indonesia, perjanjian standar merambah ke
pasar property dengan cara-cara yang secara
yuridis masih controversial, misalnya dalam hal satuan rumah susun, diperbolehkan melakukan pembelian secara inden
dalam bentuk perjanjian standar. Tujuan
dibuatnya perjanjian standar untuk memberikan kemudahan (kepraktisan) bagi para pihak yang
bersangkutan.
Shidarta. 2000. HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN INDONESIA.Grasindo,
Jakarta., h.119.
Secara sederhana, perjanjian baku mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut (1) Perjanjian dibuat secara sepihak oleh produsen yang posisinya
relatiif lebih kuat dari konsumen ; (2) Konsumen sama sekali tidak dilibatkan dalam
menentukan isi perjanjian ; (3) Dibuat
dalam bentuk tertulis dan missal (4)
Konsumen terpaksa menerima isi perjanjian karena didorong oleh kebutuhan.
Sebagai perjanjian
standar, biasanya perjanjian jual beli tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi konsumen
perumahan karena dibuat secara sepihak
oleh developer. Faktor subjektifitas atau kepentingan developer lebih dominan dimasukan dalam perjanjian
standar perumahan, kependudukan konsumen
dan developer tidak seimbang. Posisi developer yang dominan ini membuka peluang untuk cenderung
menyalahgunakan kedudukannya.
Salah satu bukti
ketidakseimbangan kedudukan antara developer dengan konsumen dapat dilihat jika tejadi pengaduan
pelanggaran hak-hak individual dan pelanggaran
hak-hak kolektif konsumen perumahan.
Dari jenis
pengaduan konsumen perumahan yang sampai pada YLKI, secara umum ada dua yakni : Pertama, pengaduan
konsumen perumahan sebagai akibat telah terjadinya pelangaran hak-hak individual konsumen
perumahan. seperti mutu bangunan dibawah
standar, ukuran surat tanah tidak sesuai dan lain-lain.
Sudaryatmo. 1999. HUKUM DAN ADVOKASI KONSUMEN.
Citra Aditya Bakti, Bandung., h.93.
Kedua, pengaduan konsumen perumahan sebagai
akibat pelangaran hak-hak kolektif
konsumen perumahan, seperti tidak dibangunnya fasilitas sosial/umum.
Sertifikasi, rumah
fiktif, banjir dan soal kebenaran klaim/informasi dalam iklan, brosur, dan pameran perumahan.
a. Bagi
perusahaan pembangunan perumahan dan pemukiman guna memperlancar perolehan dana murah dan
kepastian pasar.
Pada saat sekarang
ini terlihat telah berkembang kebiasaan pemasaran property khususnya satuan rumah, sebelum
rumah-rumah yang dipasarkan tersebut
selesai dibangun, bahkan tidak jarang terjadi pada saat masih direncanakan.
Hal tersebut diatas
ditempuh berdasarkan pertimbangan ekonomi yaitu : b. Bagi pembeli atau konsumen agar harga jual
rumah lebih rendah karena calon pembeli
membayar sebagian dimuka.
Langkah-langkah yang ditempuh perusahaan
pembangunan perumahan dan pemukiman dan
konsumen tersebut diatas menimbulkan adanya jual beli secara pesan lebih dahulu, sehingga
menyababkan adanya perjanjian jual beli pendahuluan
(Preliminary purchase), yang selanjutnya dituangkan dalam akta perikatan jual beli satuan rumah.
Dalam pengadaan
perjanjian pengikatan jual beli rumah, yakni perjanjian yang diadakan oleh developer dan konsumen
sebelum akta jual beli dan serah terima
bangunan dilaksanakan,pemerintah telah melakukan pengawasan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Preumahan
Rakyat No. 09 Tahun 1995 Ibid, h.43.
tentang Pedoman Pengikat Jual Beli Rumah,
untuk melindungi konsumen.
Namun, surat
Keputusan tersebut dikeluarkan sebelum adanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen yakni Undang-Undang No.
8 Tahun 1999, dan sampai sekarang belum
ada peraturan yang direvisi mengingat lahirnya undang-undang perlindungan konsumen ini.
Maka penulis
menganggap penting pembahasan mengenai Hukum Perlindungan Konsumen melalui berbagai
peraturan yang terkandung didalamnya mencoba
mengatasi masalah-masalah yang dialami konsumen dengan UndangUndang
Perlindungan Konsumen.
B. Permasalahan Berdasarkan pengamtan dan penelaahan penulis
dari berbagai literature, informasi
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi di masyarakat dalam ha l pembelian dan penjualan perumahan, maka perlu
kiranya penulis mengemukakan permasalahan-permasalahan
yang ada dalam skripsi ini.
Adapun
permasalahannya adalah sebagai berikut : a.
Bagaimana keabsahan jual beli rumah yang ditawarkan Zona Property ? b. Apa hambatan-hambatan yang dihadapi pada
proses jual beli rumah ? c. Bagaimana
ketidakseimbangan posisi konsumen perumahan dengan developer sebagai pelaku usaha perumahan ? d. Bagaimana penyelesaian sengketa yang timbul
dalam perjanjian pengikatan jual beli
rumah ? C. Tujuan dan Manfaat Penulisan Adapun tujuan
dalam penulisan skripsi ini adalah : a.
Untuk mengetahui jual beli rumah oleh Zona Property sudah memenuhi prosedur hukum atau belum.
b. Untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi
dalam proses jual beli rumah oleh Zona
Property.
c. Untuk mengetahui cara penyelesaian masalah
yang timbul antara konsumen dan
developer.
Adapun manfaat dari
penulisan ini adalah : a. Secara
Teoritis - Untuk memperoleh dan
memperdalam pengetahuan tentang masalah jual beli rumah terutama mengenai perlindungan
hukum bagi konsumen dalam perjanjian pengikatan jual beli rumah.
- Untuk mengetahui prosedur yang dapat ditempuh
apabila terjadi sengketa yang timbul
antara konsumen dan pengembang.
b. Secara Praktis - Agar masyarakat mengetahui akan haknya
sebagai konsumen perumahan sehingga
dikemudian hari dapat menghindari diri dari kerugian yang terjadi.
- Dapat menambah wawasan dan pengetahuan hukum
terutama sebagai masyarakat dalam hal
ini konsumen dapat mengerti tentang proses jual beli perumahan.
D.
Keaslian Penulisan Penulisan ini diselesaikan berdasarkan data-data yang
dikumpulkan oleh penulis sendiri dari
berbagai sumber, selain dari bacaan, juga berdasarkan hasil wawancara, dan sepanjang pengetahuan penulis,
penulisan tentang perlindungan konsumen
perumahan terhadap developer menurur undang-undang perlindungan konsumen pada Zona Property sudah diselidiki
sesuai dengan objek yang berbeda.
E. TINJAUAN KEPUSTAKAAN Perlindungan konsumen
adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan
kepada konsumen.
Kata perlindungan konsumen apabila
digabungkan, menurut Oxford of law Dari berbagai pengertian berbagai pengertian
mengenai konsumen diatas, untuk
selanjutnya istilah konsumen yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pengertian konsumen akhir yang
didasarkan pada pasal 1 butir 1 UndangUndang Perlindungan Konsumen dimana
konsumen diartikan sebagai setiap orang pemakai
barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak
untuk diperdagangkan.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi