Senin, 21 April 2014

Skripsi Hukum: PENERAPAN GUGATAN CLASS ACTION DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Perkembangan dan pertumbuhan ekonomi dalam rangka pembangunan  nasional dalam suatu negara bukan merupakan tanggung jawab pemerintah saja. Setiap warga negara mempunyai tanggung jawab dalam perkembangan dan  pertumbuhan ekonomi dalam rangka pembangunan nasional. Salah satu yang  mendorong pertumbuhan ekonomi dalam rangka pembangunan ekonomi adalah  dunia usaha, yaitu hasil pelaksanaan berbagai instansi dan pihak-pihak. Instansi  dan pihak-pihak tersebut diantaranya adalah perusahaan-perusahaan. Jadi  perusahaan adalah sebagai salah satu pelaku ekonomi. Salah satu bentuk  perusahaan yang terkenal dan terlibat di dalam perkembangan dan pertumbuhan  ekonomi nasional di Indonesia adalah Perseroan Terbatas.

Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu bentuk kegiatan ekonomi yang  paling disukai saat ini, di samping karena pertanggungjawabannya yang bersifat  terabatas, perseroan juga memberikan kemudahan bagi pemilik atau pemegang  sahamnya untuk mengalihkan perusahaannya kepada setiap orang dengan menjual  seluruh saham yang dimilikinya.
Kata “Perseroan” menunjuk kepada modalnya yang terdiri atas sero  (saham). Sedangkan kata “terbatas” menunjuk kepada tanggung jawab pemegang  saham yang tidak melebihi nilai nominal saham yang diambil bagian dan  dimilikinya. Bentuk hukum seperti Perseroan Terbatas ini juga dikenal di negara   negara lain, seperti : di Malaysia yang disebut Sendirian Berhad (SDN BHD), di  Singapura disebut Private Limited (Pte Ltd), di Jepang disebut Kabushiki Kaisa,  di Inggris disebut  Registered Companie, di Belanda disebut  Naamloze  Vennotschap  (NV), dan di Prancis disebut Societes A Responsabilite Limite (SARL)  Dalam keberadaannya Perseroan Terbatas melakukan aktivitasnya sebagai  perusahaan sesuai dengan bidangnya. Di dalam pelaksanan aktivitasnya yang  merupakan kepentingan perusahaan tersebut, suatu perusahaan sering sekali tidak  .
Dalam melaksanakan usahanya, Perseroan Terbatas atau dipersamakan di  sini dengan perusahaan harus memperhatikan seluruh aspek, yaitu aspek  keuangan, aspek sosial, dan aspek lingkungan yang berdasarkan konsep Triple Bottom Line. Tidak hanya mementingkan keuntungan yang akan dicapai.
Perusahaan sebagai pelaku bisnis di dalam menjalankan usahanya yaitu dituntut  untuk semakin memperhatikan keadaan sosial dan lingkungan yang ada di  sekitarnya. Jadi ketika suatu perseroan tersebut telah memperoleh keuntungan,  maka perusahaan tersebut harus menyadari bahwa ada masyarakat di sekitarnya  dan memikirkan tanggung jawab apa yang  harus dilakukannya terhadap  masyarakat tersebut. Karena perusahaan tersebut awalnya adalah berdiri untuk  memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat, bukan hanya untuk mencari  keuntungan sendiri. Terutama perusahaan-perusahaan yang mengusai hajat hidup  orang banyak. Hal inilah yang dikatakan tanggung jawab sosial perusahaan  terhadap masyarakat sekitar.
 Ahmad Yani & Gunawan, Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas. Jakarta, PT Rajagrafindo  Persada, 2000, hal   terlalu memperhatikan bahwa mereka mempunyai suatu tanggung jawab terhadap  stakeholder. Stakeholder  di sini mencakup karyawan, pelanggan, pemasok,  pemegang saham, LSM, ataupun pemerintah. Masing-masing stakeholder tersebut  memiliki derajat dan kepentingan yang berbeda-beda. Salah satu tanggung jawab  Perseroan Terbatas yaitu tanggung jawab terhadap masyarakat yang ada di sekitar  perusahaan tersebut. Sering kali hal ini diabaikan, atau kalaupun dilaksanakan  hanya untuk mencari mempunyai suatu tanggung jawab terhadap berbagai hal.
Tanggung jawab tersebut yaitu tanggung jawab terhadap stakeholders. Hal ini  menekankan kepada perlunya memberi perhatian secara seimbang terhadap  kepentingan berbagai stakeholders  yang beragam dalam setiap keputusan dan  tindakan yang dilakukan oleh para pelaku bisnis melalui perilaku yang secara  sosial bertanggung jawab.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan telah tercantum dalam UndangUndang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 mengenai  Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Terlepas dari kontroversi yang  menyertainya, perusahaan terutama yang bergerak dalam bidang yang mengusai  hajat hidup orang banyak serta berbasis sumber daya alam berkewajiban untuk melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR). Walaupun sebenarnya CSR  bersifat sukarela. Dalam hal UU PT tersebut definisi CSR lebih menitik beratkan  kepada pengembangan komunitas (community development)  Sebenarnya seperti yang telah dikatakan sebellumnya CSR memang  seharusnyalah dilakukan oleh perusahaan dengan kesadaran dan sukarela. Karena  .
 DR. A.B. Susanto, A Strategic Management Approach Corporate Social Responsibility, Jakarta,  The Jakarta Consulting Group,2007, hal vii  perusahaan tersebut awalnya berdiri adalah untuk memenuhi kebutuhan dan  kepentingan masyarakat bukan hanya untuk mencari keuntungan dan pemasukan  sendiri. Dan karena saat ini CSR telah menjadi suatu social license to operation bagi perusahaan, yang sebenarnya dapat dijabarkan dari perumusan misi suatu  perusahaan.
CSR pada awalnya merupakan suatu motif filantropik suatu perusahaan,  yang biasanya bersifat spontanitas sehingga belum terkelola dengan baik. Namun  selanjutnya seiring dengan tuntutan dari masyarakat dan dorongan internal dari  perusahaan agar perusahaan lebih peduli dan memperhatikan lingkungan serta  masyarakat yang ada disekitarnya. Dan semakin lama  makna CSR semakin  meluas, bukan hanya merupakan suatu tanggung jawab terhadap masyarakat  sekitar dan hanya bersifat filantropik, tetapi sudah lebih meluas dan harus dikelola  dengan sasaran yang jelas dan perencanaan yang baik.
Di tengah masyarakat yang semakin kritis dan peduli terhadap  keberlangsungan lingkungan dalam jangka panjang CSR menjadi suatu keharusan  bagi perusahaan. Apalagi sebenarnya perusahaan sendiri pun memperoleh manfaat  dari CSR ini, yang terutama yaitu mengenai manajemen reputasi perusahaan. CSR  yang awalnya hanya sebagai suatu kegiatan filantropik sudah menjadi suatu  strategi perusahaan  Jika perusahaan mengabaikan keseimbangan Triple Bottom Line dengan  cara mengabaikan masyarakat sekitar dan lingkungan disekitar perusahaan maka  akan terjadi gangguan pada manusia dan lingkungan sekitar perusahaan yang  .
 Ibid, hal viii  dapat menimbulkan reaksi, seperti demonstrasi masyarakat sekitar dan gugatan ke  pengadilan atau kerusakan lingkungan sekitar akibat fasilitas perusahaan yang  mengabaikan keseimbangan tersebut. Jika ada atau tidaknya suatu peraturan yang  mengatur tentang CSR seharusnya sebuah perusahaan memang harus  melaksanakan program CSR agar tercipta keseimbangan sehingga tidak  menimbulkan suatu reaksi dari pihak yang dirugikan kepada perusahaan tersebut  jika terjadi ketidak seimbangan.
Pada intinya CSR memanglah perlu dilakukan oleh perusahaan. Dan CSR  yang dilakukan oleh perusahaan tersebut harus dilakukan dengan suatu sudut  pandang yang strategis dan dikelola secara profesional agar bermanfaat bagi  perusahaan manapun bagi masyarakat dan lingkungan disekitarnya.
B. Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang permasalahan dan hal-hal yang telah  dikemukakan diatas dan dikaitkan dengan judul skripsi yakni Penerapan Gugatan  Class Actions Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan  Terbatas, maka penulis membuat suatu rumusan permasalahan sebagai berikut : 1.  Bagaimanakah gugatan perwakilan kelompok terhadap suatu Perseroan  Terbatas? 2.  Bagaimanakah hak gugat organisasi terhadap pelanggaran lingkungan  hidup pada suatu perusahaan? 3.  Bagaimanakah pendistribusian tentang ganti rugi? 4.  Bagaimanakah mekanisme gugatan class action?  C. Tujuan dan Manfaat Penulisan 1. Tujuan Penulisan Adapun yang menjadi tujuan dari pembahasan yang dapat diuraikan  sebagai berikut : 1.  Untuk mengetahui bagaimana gugatan perwakilan kelompok terhadap  suatu Perseroan Terbatas.
2.  Untuk mengetahui bagaimana hak gugat organisasi terhadap pelanggaran  lingkungan hidup pada suatu perusahaan.
3.  Untuk mengetahui pendistribusian tentang ganti rugi.
4.  Untuk mengetahui mekanisme gugatan class action.
2. Manfaat Penulisan Manfaat penulisan yang dapat diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah  antara lain sebagai berikut : a.  Secara Teoristis Secara teoristis pembahasan terhadap masalah-masalah yang telah  dirumuskan akan memberikan kontribusi pemikiran serta menimbulkan  pemahaman dan pandangan baru tentang  Penerapan Gugatan Class  Actions Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan  Terbatas. Selain itu juga untuk menambah khasanah ilmu pengerahuan dan  literatur dalam dunia akademis khususnya dalam dunia hukum dagang  khususnya tentang perseroan terbatas dan gugatan class actions. Skripsi ini  juga diharapkan dapat memberikan pedoman bagi penelitian-penelitian   berikutnya, serta dapat membantu memberikan pengetahuan dalam ilmu  hukum bagi masayarakat, baik yang mengerti hukum maupun yang sama  sekali tidak mengerti hukum.

b.  Secara Praktis Secara praktis pembahasan terhadap masalah Penerapan Gugatan Class  Actions Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan  Terbatas  diharapkan dapat menjadi masukan dan pengerahuan bagi  pembaca, khususnya bagi perusahaan yang tidak melaksanakan CSR maka  dapat digugat oleh masyarakat, sehingga setiap perusahaan melaksanakan  CSR dengan sebaik-baiknya yang memang menjadi suatu tanggung jawab  kepada masyarakat sekitar dan lingkungan, bukan hanya sekedar  melaksanakan kewajiban sebagaimana yang tertulis dalam UndangUndang, juga sebagai bahan para akademisi dalam menambah wawasan  dan pengetahuan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi