BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Perkembangan dan
pertumbuhan ekonomi dalam rangka pembangunan nasional dalam suatu negara bukan merupakan
tanggung jawab pemerintah saja. Setiap warga negara mempunyai tanggung jawab dalam
perkembangan dan pertumbuhan ekonomi
dalam rangka pembangunan nasional. Salah satu yang mendorong pertumbuhan ekonomi dalam rangka
pembangunan ekonomi adalah dunia usaha,
yaitu hasil pelaksanaan berbagai instansi dan pihak-pihak. Instansi dan pihak-pihak tersebut diantaranya adalah
perusahaan-perusahaan. Jadi perusahaan
adalah sebagai salah satu pelaku ekonomi. Salah satu bentuk perusahaan yang terkenal dan terlibat di dalam
perkembangan dan pertumbuhan ekonomi
nasional di Indonesia adalah Perseroan Terbatas.
Perseroan Terbatas
(PT) merupakan suatu bentuk kegiatan ekonomi yang paling disukai saat ini, di samping karena
pertanggungjawabannya yang bersifat terabatas,
perseroan juga memberikan kemudahan bagi pemilik atau pemegang sahamnya untuk mengalihkan perusahaannya
kepada setiap orang dengan menjual seluruh
saham yang dimilikinya.
Kata “Perseroan”
menunjuk kepada modalnya yang terdiri atas sero (saham). Sedangkan kata “terbatas” menunjuk
kepada tanggung jawab pemegang saham
yang tidak melebihi nilai nominal saham yang diambil bagian dan dimilikinya. Bentuk hukum seperti Perseroan
Terbatas ini juga dikenal di negara negara
lain, seperti : di Malaysia yang disebut Sendirian Berhad (SDN BHD), di Singapura disebut Private Limited (Pte Ltd),
di Jepang disebut Kabushiki Kaisa, di
Inggris disebut Registered Companie, di
Belanda disebut Naamloze Vennotschap
(NV), dan di Prancis disebut Societes A Responsabilite Limite (SARL) Dalam keberadaannya Perseroan Terbatas
melakukan aktivitasnya sebagai perusahaan
sesuai dengan bidangnya. Di dalam pelaksanan aktivitasnya yang merupakan kepentingan perusahaan tersebut,
suatu perusahaan sering sekali tidak .
Dalam melaksanakan
usahanya, Perseroan Terbatas atau dipersamakan di sini dengan perusahaan harus memperhatikan
seluruh aspek, yaitu aspek keuangan,
aspek sosial, dan aspek lingkungan yang berdasarkan konsep Triple Bottom Line.
Tidak hanya mementingkan keuntungan yang akan dicapai.
Perusahaan sebagai
pelaku bisnis di dalam menjalankan usahanya yaitu dituntut untuk semakin memperhatikan keadaan sosial dan
lingkungan yang ada di sekitarnya. Jadi
ketika suatu perseroan tersebut telah memperoleh keuntungan, maka perusahaan tersebut harus menyadari bahwa
ada masyarakat di sekitarnya dan
memikirkan tanggung jawab apa yang harus
dilakukannya terhadap masyarakat
tersebut. Karena perusahaan tersebut awalnya adalah berdiri untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat,
bukan hanya untuk mencari keuntungan
sendiri. Terutama perusahaan-perusahaan yang mengusai hajat hidup orang banyak. Hal inilah yang dikatakan
tanggung jawab sosial perusahaan terhadap
masyarakat sekitar.
Ahmad Yani & Gunawan, Seri Hukum Bisnis
Perseroan Terbatas. Jakarta, PT Rajagrafindo Persada, 2000, hal terlalu memperhatikan bahwa mereka mempunyai
suatu tanggung jawab terhadap stakeholder.
Stakeholder di sini mencakup karyawan,
pelanggan, pemasok, pemegang saham, LSM,
ataupun pemerintah. Masing-masing stakeholder tersebut memiliki derajat dan kepentingan yang
berbeda-beda. Salah satu tanggung jawab Perseroan
Terbatas yaitu tanggung jawab terhadap masyarakat yang ada di sekitar perusahaan tersebut. Sering kali hal ini
diabaikan, atau kalaupun dilaksanakan hanya
untuk mencari mempunyai suatu tanggung jawab terhadap berbagai hal.
Tanggung jawab
tersebut yaitu tanggung jawab terhadap stakeholders. Hal ini menekankan kepada perlunya memberi perhatian
secara seimbang terhadap kepentingan
berbagai stakeholders yang beragam dalam
setiap keputusan dan tindakan yang
dilakukan oleh para pelaku bisnis melalui perilaku yang secara sosial bertanggung jawab.
Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan telah tercantum dalam UndangUndang No. 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas Pasal 74 mengenai Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan. Terlepas dari kontroversi yang menyertainya, perusahaan terutama yang
bergerak dalam bidang yang mengusai hajat
hidup orang banyak serta berbasis sumber daya alam berkewajiban untuk melaksanakan
Corporate Social Responsibility (CSR). Walaupun sebenarnya CSR bersifat sukarela. Dalam hal UU PT tersebut
definisi CSR lebih menitik beratkan kepada
pengembangan komunitas (community development)
Sebenarnya seperti yang telah dikatakan sebellumnya CSR memang seharusnyalah dilakukan oleh perusahaan dengan
kesadaran dan sukarela. Karena .
DR. A.B. Susanto, A Strategic Management
Approach Corporate Social Responsibility, Jakarta, The Jakarta Consulting Group,2007, hal vii perusahaan tersebut awalnya berdiri adalah
untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan
masyarakat bukan hanya untuk mencari keuntungan dan pemasukan sendiri. Dan karena saat ini CSR telah menjadi
suatu social license to operation bagi perusahaan, yang sebenarnya dapat
dijabarkan dari perumusan misi suatu perusahaan.
CSR pada awalnya
merupakan suatu motif filantropik suatu perusahaan, yang biasanya bersifat spontanitas sehingga
belum terkelola dengan baik. Namun selanjutnya
seiring dengan tuntutan dari masyarakat dan dorongan internal dari perusahaan agar perusahaan lebih peduli dan
memperhatikan lingkungan serta masyarakat
yang ada disekitarnya. Dan semakin lama
makna CSR semakin meluas, bukan
hanya merupakan suatu tanggung jawab terhadap masyarakat sekitar dan hanya bersifat filantropik, tetapi
sudah lebih meluas dan harus dikelola dengan
sasaran yang jelas dan perencanaan yang baik.
Di tengah
masyarakat yang semakin kritis dan peduli terhadap keberlangsungan lingkungan dalam jangka
panjang CSR menjadi suatu keharusan bagi
perusahaan. Apalagi sebenarnya perusahaan sendiri pun memperoleh manfaat dari CSR ini, yang terutama yaitu mengenai
manajemen reputasi perusahaan. CSR yang
awalnya hanya sebagai suatu kegiatan filantropik sudah menjadi suatu strategi perusahaan Jika perusahaan mengabaikan keseimbangan
Triple Bottom Line dengan cara
mengabaikan masyarakat sekitar dan lingkungan disekitar perusahaan maka akan terjadi gangguan pada manusia dan
lingkungan sekitar perusahaan yang .
Ibid, hal viii
dapat menimbulkan reaksi, seperti demonstrasi masyarakat sekitar dan
gugatan ke pengadilan atau kerusakan
lingkungan sekitar akibat fasilitas perusahaan yang mengabaikan keseimbangan tersebut. Jika ada
atau tidaknya suatu peraturan yang mengatur
tentang CSR seharusnya sebuah perusahaan memang harus melaksanakan program CSR agar tercipta
keseimbangan sehingga tidak menimbulkan
suatu reaksi dari pihak yang dirugikan kepada perusahaan tersebut jika terjadi ketidak seimbangan.
Pada intinya CSR
memanglah perlu dilakukan oleh perusahaan. Dan CSR yang dilakukan oleh perusahaan tersebut harus
dilakukan dengan suatu sudut pandang
yang strategis dan dikelola secara profesional agar bermanfaat bagi perusahaan manapun bagi masyarakat dan
lingkungan disekitarnya.
B. Perumusan
Masalah Berdasarkan latar belakang permasalahan dan hal-hal yang telah dikemukakan diatas dan dikaitkan dengan judul
skripsi yakni Penerapan Gugatan Class
Actions Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, maka penulis membuat suatu rumusan
permasalahan sebagai berikut : 1.
Bagaimanakah gugatan perwakilan kelompok terhadap suatu Perseroan Terbatas? 2.
Bagaimanakah hak gugat organisasi terhadap pelanggaran lingkungan hidup pada suatu perusahaan? 3. Bagaimanakah pendistribusian tentang ganti
rugi? 4. Bagaimanakah mekanisme gugatan
class action? C. Tujuan dan Manfaat
Penulisan 1. Tujuan Penulisan Adapun yang menjadi tujuan dari pembahasan yang
dapat diuraikan sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui bagaimana gugatan perwakilan
kelompok terhadap suatu Perseroan
Terbatas.
2. Untuk mengetahui bagaimana hak gugat
organisasi terhadap pelanggaran lingkungan
hidup pada suatu perusahaan.
3. Untuk mengetahui pendistribusian tentang
ganti rugi.
4. Untuk mengetahui mekanisme gugatan class
action.
2. Manfaat
Penulisan Manfaat penulisan yang dapat diperoleh dari penulisan skripsi ini
adalah antara lain sebagai berikut : a. Secara Teoristis Secara teoristis pembahasan
terhadap masalah-masalah yang telah dirumuskan
akan memberikan kontribusi pemikiran serta menimbulkan pemahaman dan pandangan baru tentang Penerapan Gugatan Class Actions Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 Tentang Perseroan Terbatas. Selain
itu juga untuk menambah khasanah ilmu pengerahuan dan literatur dalam dunia akademis khususnya dalam
dunia hukum dagang khususnya tentang
perseroan terbatas dan gugatan class actions. Skripsi ini juga diharapkan dapat memberikan pedoman bagi
penelitian-penelitian berikutnya, serta
dapat membantu memberikan pengetahuan dalam ilmu hukum bagi masayarakat, baik yang mengerti
hukum maupun yang sama sekali tidak
mengerti hukum.
b. Secara Praktis Secara praktis pembahasan
terhadap masalah Penerapan Gugatan Class Actions Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 Tentang Perseroan Terbatas diharapkan dapat menjadi masukan dan
pengerahuan bagi pembaca, khususnya bagi
perusahaan yang tidak melaksanakan CSR maka dapat digugat oleh masyarakat, sehingga setiap
perusahaan melaksanakan CSR dengan
sebaik-baiknya yang memang menjadi suatu tanggung jawab kepada masyarakat sekitar dan lingkungan,
bukan hanya sekedar melaksanakan
kewajiban sebagaimana yang tertulis dalam UndangUndang, juga sebagai bahan para
akademisi dalam menambah wawasan dan
pengetahuan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi