BAB I .
PENDAHULUAN.
1.1 Latar Belakang.
Penulis memilih
permasalahan EKSISTENSI WNA (WARGA NEGARA ASING) TERHADAP KEPEMILIKAN LAHAN DAN BANGUNAN
DI SEKITAR KAWASAN WISATA BUKIT LAWANG
KEC. BOHOROK KAB. LANGKAT, dan mencoba
menghubungkannya dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang berkenaan dengan Ketentuan
Perundangan Agraria Nasional Indonesia UU RI No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Ketentuan Agraria
Nasional Indonesia, PP RI No. 40 Tahun
1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas Tanah, dan PP RI No. 41 Tahun
1996 Tentang Pemilikan Rumah Tempat
Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing
yang Berkedudukan di Indonesia, Lembar
Negara No : 59, Tambahan Lembaran Negara
No : 3644, serta Permeneg.
Agraria/ Kep.
Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Pusat No. 7 Tahun 1996 Tentang Persyaratan Kepemilikan Rumah Tempat
Tinggal atau Hunian Bagi Orang Asing di
Indonesia, dan lain-lain.
UUPA “Undang-undang Pokok Agraria” (No. 5
Tahun 1960) sebagai Peraturan
Perundangan salah satu karya terbaik anak bangsa Indonesia, yang telah disepakati dan berhasil di Undangkan pertama
sekali pada tanggal 24 September Tahun
1960 dan telah mengawal serta mengakomodasi berbagai kepentingan yang UU RI No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), PP RI No.
41 Tahun 1996 Tentang Rumah Hunian/ Tempat Tinggal Bagi Orang Asing di
Indonesia, PP RI No. 40 Tahun 1996 Tentang Hak-hak Atas Tanah yang
Dimungkinkan Diberikan Kepada Orang Asing.
sangat sesuai dengan Jiwa Bangsa dan Semangat
Kebangsaan (nasionalis/ sosialis) Indonesia,
Perlindungan Terhadap BAR (Bumi, Air, dan Ruang Angkasa) di seluruh wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik
Indonesia), jaminan terhadap kepentingan
umum/ sosial yang mengutamakan kepentingan Nasional, perlindungan terhadap Petani dan golongan ekonomi lemah
lainnya.
Apabila UUPA dirubah maka tentu akan
merembet kepada perubahanperubahan
aturan Perundang-undangan lainnya, baik itu aturan Perundangan yang status/ tingkatan hierakhinya sama, yaitu sama-sama Undang-undang, maupun aturan-aturan pelaksana (organik) dari UUPA
itu sendiri, seperti PP (Peraturan Pemerintah
RI), KepPeres (Keputusan Presiden RI), KepMen (Keputusan Menteri Dapat kita lihat saat ini UUPA sedang
mengalami tekanan dan cobaan yang sangat
keras, terbukti dengan munculnya wacana-wacana untuk merubah/ mengganti UUPA dengan Peraturan
Perundang-undangan sejenis yang baru, dengan dalih penyesuaian dan pemenuhan terhadap
kebutuhan serta tuntutan zaman, dimana UUPA
dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan tuntutan serta kebutuhan terhadap kemajuan maupun pembangunan
yang berwawasan global.
Argumentasi
berikutnya yaitu, UUPA semenjak di Undangkan pada Tahun 1960 sampai saat ini belum berhasil mensejahterakan
seluruh rakyat Indonesia, dan argumen-argumen
tajam lainnya.
Materi kuliah
dari Tampil Anshari Siregar, Dosen
Hukum Agraria FH USU, Medan, Nopember
2009. Dan Pasal 2 ayat (3 dan) Pasal 6 UUPA.
Negara RI), Peraturan Kepala BPN (Badan
Pertanahan Nasional RI), Perda (Peraturan
Daerah), dan lain-lain.
Akar dari semua permasalahan terhadap
lambannya kemajuan dan proses mensejahterakan
masyarakat Indonesia, lebih kepada penegakan aturan Perundangundangan yang
sebenarnya tekah ada selama ini, karena dinilai belum benar-benar konsisten di laksanakan oleh para pemangku
kekuasaan (steak holder) saat ini, khususnya
para aparat penegak hukum, disebabkan karena faktor tingginya tingkat pertentangan kepentingan antar para oknum
Pejabat maupun para penyelenggara Dalam
pandangan banyak ahli, segala tekanan dan permasalahan di atas akan bertambah semakin berat dan kompleks ke
depan, alasannya menurut analisis mereka,
hanya sedikit orang (ahli/ ilmuan) yang benar-benar mengetahui tentang esensi UUPA ini, yang kemudian mau dan mampu,
menyampaikan secara baik dan benar
kepada masyarakat secara luas, kemudian juga dapat menjelaskan kaitan antara kesejahteraan yang belum dicapai oleh
bangsa Indonesia dengan amanat UUD RI
1945 Pasal 33 ayat (3) khususnya UUPA sebagai penjabarannya, dan dapat pula menyampaikan serta menjelaskan secara
tepat dan benar bagaimana sebenarnya kedudukan pemahaman maupun kedudukan hukum
dari hal-hal yang belum dicapai tersebut.
Telah di tegaskan
bahwa, UUPA digali dari prinsif-prinsif hukum Adat dan hukum Agama (bagian berpendapat huruf : A dan
Pasal 5, UUPA yang berlaku di Indonesia
dengan mengutamakan) kepentingan Nasional dan sifat-sifat kebersamaan yang sangat khas yaitu
“sosialisnasionalis” Indonesia.
Tampil Anshari Siregar, Op.cit. September2009.
Negara, adanya praktik KKN/ Pungli, maupun ketidak
sefahaman antar para Pejabat tersebut
tentang esensi dan tugas yang diembannya, kesadaran dan pengetahuan hukum masyarakat luas yang juga
masih tergolong sangat rendah, dan penyebab-penyebab
kompleks lainnya.
Beberapa alasannya disebabkan karena keindahan
dan kekayaan alam yang ada di kawasan
Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), bahwa Bukit Lawang merupakan salah pintu utama untuk masuk ke
daerah ini, yaitu dengan luas hutan mencapai
2,6 juta Ha. Merupakan hutan hujan trofis (Trofic Rain Forrest) yang merupakan Paru-paru dunia, dianggap sebagai
rumah terakhir bagi populasi Gajah sumatera,
Orangutan sumatera, Harimau sumatera, dan
Badak sumatera serta merupakan tempat terakhir di muka bumi yang dapat
ditemukan ke empat spesies ini di habitat
yang sama.
Sejalan dengan
argumentasi di atas, Penulis ingin mengkhususkan penelitian ini kepada Indikasi kepemilikan maupun
penguasaan lahan dan bangunan oleh Orang
Asing yang ada di Indonesia, khususnya di sekitar kawasan objek wisata Bukit Lawang Kec. Bohorok Kab. Langkat
Sumatera Utara, yang menurut pengamatan Penulis daerah ini merupakan salah
satu daerah tujuan wisata favorit di Sumatera
Utara setelah Danau Toba (Lake Toba) dan Berastagi (Kab. Karo) yang paling banyak didatangi oleh Orang Asing
karena kekhasannya.
Kawasan ekosistem Leuser merupakan sebuah
habitat yang kompleks, dengan
keanekaragaman hayati yang tinggi, sekaligus rentan terhadap segala bentuk Pembukaan UUPA (UU No. 5 Tahun 1960), bagian
berpendapat, huruf ; A.
Buku Saku Menuju Taman Nasional Gunung Leuser
(Trofical rain Forest Heritage Of Sumatera) Tangkahan Langkat Indonesia, 2010.
ganguan yang meyebabkan ancaman kepunahan bagi
spesies-spesies tersebut. Pada hutan
Leuser ini, terdapat beraneka ragam jaringan spesies hewan dan tumbuhan yang
saling ketergantungan antara satu dengan lainnya.
Taman Nasional
Gunung Leuser (TNGL) ini juga telah ditetapkan sebagai hutan warisan dunia (Trofical Rainforest
Heritage Of Sumatera Indonesia TRHS) Oleh UNESCO pada Juli Tahun 2004, yaitu
karena hutan ini memiliki keaneka ragaman
jenis satwa endemik yang jumlahnya tidak kurang dari 320 jenis burung, 176 bintang menyusui, 194 bintang melata, 52
jenis ampibi, serta 3500 jenis species tumbuhan.
Bukit Lawang ditetapkan sebagai pusat rehabilitasi dan Pemantauan Orangutan liar yang dikelola oleh Departemen
Kehutanan yang bekerjasama dengan UNESCO
dan WWF (World Wild Foundation).
Walaupun ada beberapa juga yang sifatnya
insidendentil (sementara/ pelancong), maka jika dilakukan pendekatan
melalui logika berfikir sederhana saja dapat
dibayangkan gambaran bahwa dengan seringnya mereka berada ke daerah ini Karena faktor keasrian alamnya Bukit Lawang
juga cukup diminati oleh para wisatawan lokal maupun asing, yaitu :
terdapat permandian alam dengan tersediannya
fasilitas ban, arung jeram dan panjat tebing, Treaking, yang sangat cocok untuk kegiatan pencinta alam, flaying
fox, dan lain-lain. Sedangkan bagi para wisatawan
asing pada umumnya datang ke Bukit Lawang untuk tinggal/ berada/ menetap dengan jangka waktu yang relatif lama
(rata-rata sekitar 1-6 bulan), dalam
kepentingan liburan, penelitian, pengamatan, dan lain-lain.
Data BPS (Badan Pusat Statistik) Kab. Langkat,
Kecamatan Bohorok Dalam Angka, Tahun 2009.
dalam jangka waktu yang relatif lama tersebut,
tentu mereka akan membutuhkan tempat
tinggal yang permanen dalam kepentingan kenyamanan dan kelancaran tugas/ misi/ tujuan mereka, sehingga tentu
akan berusaha untuk meminimalisir Coss (menekan pengeluaran/ biaya) mereka
selama berada di daerah ini.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi