Senin, 21 April 2014

Skripsi Hukum: TINJAUAN YURIDIS EKSISTENSI WARGA NEGARA ASING TERHADAP KEPEMILIKAN LAHAN DAN BANGUNAN DI SEKITAR KAWASAN WISATA BUKIT LAWANG BERDASARKAN KETENTUAN HUKUM AGRARIA NASIONAL INDONESIA (UU RI NO. 5 TAHUN 1960)

BAB I .
PENDAHULUAN.
1.1 Latar Belakang.
Penulis memilih permasalahan EKSISTENSI WNA (WARGA NEGARA  ASING) TERHADAP KEPEMILIKAN LAHAN DAN BANGUNAN DI SEKITAR  KAWASAN WISATA BUKIT LAWANG KEC. BOHOROK KAB. LANGKAT, dan  mencoba menghubungkannya dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,  khususnya yang berkenaan dengan Ketentuan Perundangan Agraria Nasional Indonesia  UU  RI No. 5 Tahun 1960  Tentang Pokok-pokok Ketentuan Agraria Nasional  Indonesia, PP RI No. 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan,  Hak Pakai atas Tanah, dan PP RI No. 41 Tahun 1996 Tentang Pemilikan Rumah  Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing  yang Berkedudukan di Indonesia,  Lembar Negara No : 59,  Tambahan Lembaran Negara No : 3644, serta Permeneg.

Agraria/ Kep. Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Pusat No. 7 Tahun 1996  Tentang Persyaratan Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Bagi Orang  Asing di Indonesia, dan lain-lain.
 UUPA “Undang-undang Pokok Agraria” (No. 5 Tahun 1960) sebagai  Peraturan Perundangan salah satu karya terbaik anak bangsa Indonesia, yang telah  disepakati dan berhasil di Undangkan pertama sekali pada tanggal 24 September  Tahun 1960 dan telah mengawal serta mengakomodasi berbagai kepentingan yang   UU RI No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), PP RI  No. 41 Tahun 1996 Tentang Rumah Hunian/ Tempat Tinggal Bagi Orang Asing di Indonesia, PP RI  No.  40 Tahun 1996 Tentang Hak-hak Atas Tanah yang Dimungkinkan Diberikan Kepada Orang  Asing.
 sangat sesuai dengan Jiwa Bangsa dan Semangat Kebangsaan (nasionalis/ sosialis)  Indonesia, Perlindungan Terhadap BAR (Bumi, Air, dan Ruang Angkasa) di seluruh  wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), jaminan terhadap  kepentingan umum/ sosial yang mengutamakan kepentingan Nasional, perlindungan  terhadap Petani dan golongan ekonomi lemah lainnya.
 Apabila UUPA dirubah maka tentu akan merembet  kepada perubahanperubahan aturan Perundang-undangan lainnya, baik itu aturan Perundangan yang  status/ tingkatan hierakhinya  sama, yaitu sama-sama Undang-undang, maupun  aturan-aturan pelaksana (organik) dari UUPA itu sendiri, seperti PP (Peraturan  Pemerintah RI), KepPeres (Keputusan Presiden RI), KepMen (Keputusan Menteri  Dapat kita lihat saat ini UUPA sedang mengalami tekanan dan cobaan  yang sangat keras, terbukti dengan munculnya wacana-wacana untuk merubah/  mengganti UUPA dengan Peraturan Perundang-undangan sejenis yang baru, dengan  dalih penyesuaian dan pemenuhan terhadap kebutuhan serta tuntutan zaman, dimana  UUPA dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan tuntutan serta  kebutuhan terhadap kemajuan maupun pembangunan yang berwawasan global.
Argumentasi berikutnya yaitu, UUPA semenjak di Undangkan pada Tahun 1960  sampai saat ini belum berhasil mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia, dan  argumen-argumen tajam lainnya.
 Materi kuliah  dari Tampil Anshari Siregar, Dosen  Hukum Agraria FH USU, Medan,  Nopember 2009. Dan Pasal 2 ayat (3 dan) Pasal 6 UUPA.
 Negara RI), Peraturan Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional RI), Perda  (Peraturan Daerah), dan lain-lain.
 Akar dari semua permasalahan terhadap lambannya kemajuan dan proses  mensejahterakan masyarakat Indonesia, lebih kepada penegakan aturan Perundangundangan yang sebenarnya tekah ada selama ini, karena dinilai belum benar-benar  konsisten di laksanakan oleh para pemangku kekuasaan (steak holder) saat ini,  khususnya para aparat penegak hukum, disebabkan karena faktor tingginya tingkat  pertentangan kepentingan antar para oknum Pejabat maupun para penyelenggara  Dalam pandangan banyak ahli, segala tekanan dan permasalahan di atas  akan bertambah semakin berat dan kompleks ke depan, alasannya menurut analisis  mereka, hanya sedikit orang (ahli/ ilmuan) yang benar-benar mengetahui tentang  esensi UUPA ini, yang kemudian mau dan mampu, menyampaikan secara baik dan  benar kepada masyarakat secara luas, kemudian juga dapat menjelaskan kaitan  antara kesejahteraan yang belum dicapai oleh bangsa Indonesia dengan amanat  UUD RI 1945 Pasal 33 ayat (3) khususnya UUPA sebagai penjabarannya, dan dapat  pula menyampaikan serta menjelaskan secara tepat dan benar bagaimana sebenarnya kedudukan pemahaman maupun kedudukan hukum dari hal-hal yang belum dicapai  tersebut.
Telah di tegaskan bahwa, UUPA digali dari prinsif-prinsif hukum Adat dan  hukum Agama (bagian berpendapat huruf : A dan Pasal 5, UUPA yang berlaku di  Indonesia dengan mengutamakan) kepentingan Nasional dan sifat-sifat kebersamaan  yang sangat khas yaitu “sosialisnasionalis”  Indonesia.
 Tampil Anshari Siregar, Op.cit. September2009.
 Negara, adanya praktik KKN/ Pungli, maupun ketidak sefahaman antar para  Pejabat tersebut tentang esensi dan tugas yang diembannya, kesadaran dan  pengetahuan hukum masyarakat luas yang juga masih tergolong sangat rendah, dan  penyebab-penyebab kompleks lainnya.
 Beberapa alasannya disebabkan karena keindahan dan kekayaan alam yang  ada di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), bahwa Bukit Lawang  merupakan salah pintu utama untuk masuk ke daerah ini, yaitu dengan luas hutan  mencapai 2,6 juta Ha. Merupakan hutan hujan trofis (Trofic Rain Forrest) yang  merupakan Paru-paru dunia, dianggap sebagai rumah terakhir bagi populasi Gajah  sumatera, Orangutan sumatera, Harimau sumatera, dan  Badak sumatera serta merupakan tempat terakhir di muka bumi yang dapat ditemukan ke empat spesies ini  di habitat yang sama.
Sejalan dengan argumentasi di atas, Penulis ingin mengkhususkan penelitian  ini kepada Indikasi kepemilikan maupun penguasaan lahan dan bangunan oleh  Orang Asing yang ada di Indonesia, khususnya di sekitar kawasan objek wisata  Bukit Lawang Kec. Bohorok Kab. Langkat Sumatera Utara,  yang menurut  pengamatan Penulis daerah ini merupakan salah satu daerah tujuan wisata favorit di  Sumatera Utara setelah Danau Toba (Lake Toba) dan Berastagi (Kab. Karo) yang  paling banyak didatangi oleh Orang Asing karena kekhasannya.
 Kawasan ekosistem Leuser merupakan sebuah habitat yang kompleks,  dengan keanekaragaman hayati yang tinggi, sekaligus rentan terhadap segala bentuk   Pembukaan UUPA (UU No. 5 Tahun 1960), bagian berpendapat, huruf ; A.
 Buku Saku Menuju Taman Nasional Gunung Leuser (Trofical rain Forest Heritage Of Sumatera)  Tangkahan Langkat Indonesia, 2010.
 ganguan yang meyebabkan ancaman kepunahan bagi spesies-spesies tersebut. Pada  hutan Leuser ini, terdapat beraneka ragam jaringan spesies hewan dan tumbuhan yang saling ketergantungan antara satu dengan lainnya.
Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) ini juga telah ditetapkan sebagai  hutan warisan dunia (Trofical Rainforest Heritage Of Sumatera Indonesia TRHS) Oleh UNESCO pada Juli Tahun 2004, yaitu karena hutan ini memiliki keaneka  ragaman jenis satwa endemik yang jumlahnya tidak kurang dari 320 jenis burung,  176 bintang menyusui, 194 bintang melata, 52 jenis ampibi, serta 3500 jenis species  tumbuhan. Bukit Lawang ditetapkan sebagai pusat rehabilitasi dan Pemantauan  Orangutan liar yang dikelola oleh Departemen Kehutanan yang bekerjasama dengan  UNESCO dan WWF (World Wild Foundation).
 Walaupun ada beberapa juga yang sifatnya insidendentil  (sementara/  pelancong), maka jika dilakukan pendekatan melalui logika berfikir sederhana saja  dapat dibayangkan gambaran bahwa dengan seringnya mereka berada ke daerah ini  Karena faktor keasrian alamnya Bukit Lawang juga cukup diminati oleh  para  wisatawan lokal maupun asing, yaitu : terdapat permandian alam dengan  tersediannya fasilitas ban, arung jeram dan panjat tebing, Treaking, yang sangat  cocok untuk kegiatan pencinta alam, flaying fox, dan lain-lain. Sedangkan bagi para  wisatawan asing pada umumnya datang ke Bukit Lawang untuk tinggal/ berada/  menetap dengan jangka waktu yang relatif lama (rata-rata sekitar 1-6 bulan),  dalam kepentingan liburan, penelitian, pengamatan, dan lain-lain.
 Data BPS (Badan Pusat Statistik) Kab. Langkat, Kecamatan Bohorok Dalam Angka, Tahun  2009.

 dalam jangka waktu yang relatif lama tersebut, tentu mereka akan membutuhkan  tempat tinggal yang permanen dalam kepentingan kenyamanan dan kelancaran  tugas/ misi/ tujuan mereka, sehingga tentu akan berusaha untuk meminimalisir Coss (menekan pengeluaran/ biaya) mereka selama berada di daerah ini.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi