Sabtu, 05 April 2014

Skripsi Hukum: TINJAUAN PRINSIP AKUNTABILITAS DIREKSI PERSEROAN DALAM PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE



BAB I PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang  
 Saat ini sudah harus dapat diterima bahwa globalisasi telah masuk dalam  dunia bisnis di Indonesia. Globalisasi sudah tidak dapat ditolak lagi namun saat ini  harus dapat dinyatakan bagaimana globalisasi tersebut menjadi manfaat bagi  Indonesia. Hal ini terkait dengan perdagangan dan pergerakan roda ekonomi  Indonesia yang mempunyai peran serta yang cukup tinggi dalam meningkatkan  devisa Negara.

Sektor perdangan baik yang terkait dengan ekspor dan impor merupakan  bagian yang tidak dapat terpisahkan dari dunia bisnis di Indonesia. Terkait dengan  itu para pelaku bisnis harus dengan bijak memilih instrument mana yang dapat  digunakannya dalam menjalankan bisnisnya. Hal ini pada dasarnya telah terjawab  oleh karena semakin meningkatnya pelaku bisnis menggunakan instrument dalam  menjalankan bisnisnya dengan mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan yang  dimaksud adalah perseroan terbatas. Mengapa perseroan terbatas dijadikan  instrument tersebut? Bahwasanya perseroan terbatas merupakan salah satu badan  usaha yang relative dominan di dalam kegiatan perekonomian Indonesia karena  memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan  usaha lainnya, yaitu:  2 2 Irma Devita Purnama Sari, Pendirian Perseroan Terbatas, http: // www.google.com,  prosedur pendirian PT, yang diakses pada tanggal 10 Juni 2009, hal 1   1.  Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum 2.  Merupakan kumpulan modal / saham 3.  Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya 4.  Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas 5.  Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau  direksi 6.  Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas 7.  Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS Perseroan Terbatas dominan dipergunakan oleh para pelaku usaha untuk  mengembangkan bisnisnya karena Perseroan Terbatas memiliki beberapa  keuntungan yang membuatnya begitu menarik. Adapun keuntungan utama dari  mendirikan Perseroan Terbatas adalah 3 1.  Memungkinkan pengumpulan modal besar :  2.  Memiliki status sebagai badan hukum 3.  Tanggung jawab terbatas 4.  Pengalihan kepemilikan lebih mudah 5.  Jangka waktu tidak terbatas 6.  Manajemen yang lebih kuat 7.  Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin 3 Abdul R. Saliman, Hermansyah dan Ahmad Jalis, Hukum Bisnis untuk Perusahaan,  (Jakarta : Fajar Interpratama Offset, 2005 ), hal 104  8.  Biasanya untuk Penanaman Modal Asing ( PMA ) ada fasilitas bebas  pajak ( tax holiday)  Selain memiliki keuntungan utama dari mendirikan Perseroan Terbatas,  Perseroan Terbatas juga memiliki kelemahan, yaitu 4 1.  Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT  tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit,  PT juga  membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu  dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar  sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam  tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan  berkesan kaku.
:  2.  Pengenaan pajak ganda  3.  Ketentuan Perundangan yang lebih ketat  4.  Rahasia perusahaan relative kurang terjamin 5.  Biasanya untuk PMA, sedikit rentan terhadap situasi dan kondisi social,  politik dan keamanan suatu Negara.
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum  yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan  kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan 4 Ibid  memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan  pelaksanaannya.
5 Dalam ketentuan perUndang-Undangan dan hukum yang mengatur di  Indonesia menyatakan bahwa perseroan Terbatas adalah subjek hukum dimana  Perseroan Terbatas sebagai suatu badan yang dapat dibebani hak dan kewajiban  seperti halnya manusia pada umumnya atau “persona standi in judicio” telah  membuat keberadaan perseroan sebagai subjek hukum mandiri yang dipersamakan  dihadapan hukum dengan individu pribadi orang perseorangan, meskipun dapat  menjadi penyandang hak dan kewajibannya sendiri, terlepas dari orang-orang yang  mendirikan atau menjadi anggota dari badan hukum tersebut, Artinya, Perseroan itu  dapat mempunyai harta kekayaan sendiri, hak-hak dan melakukan perbuatan serta kewajiban seperti orang-orang pribadi. Seperti telah dikatakan bahwa sebagai suatu  subjek hukum mandiri, badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban dalam  hukum secara mandiri, tidaklah demi hukum mempunyai status yang sama dengan  orang perorangan. Banyak  hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang hanya dapat  dimiliki dan dilaksanakan oleh orang perorangan semata-mata  6 1.  Kumpulan atau asosiasi modal (yang ditujukan untuk menggerakkan  kegiatan perekonomian dan atau tujuan khusus lainnya).
.
Secara materiil, perusahaan sebagai subjek hukum mandiri tercakup dalam  :  5 Pasal 1 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 6 Hukum orang/pribadi, hukum keluarga, hukum waris tidak berlaku bagi badan hukum  2.  Kumpulan  modal ini dapat melakukan perbuatan hukum  (rechtshandeling) dalam hubungan-hubungan hukum (rechtsbetrekking)  (justru ini yang menjadi tujuan dari sifat dan keberadaan badan hukum  ini), dan karenanya dapat digugat atau menggugat di depan Pengadilan.
3.  Modal yang dikumpulkan ini selalu diperuntukkan bagi kepentingan  tertentu, berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan  yang mengaturnya. Sebagai suatu kumpulan modal, maka kumpulan  modal tersebut harus dipergunakan untuk dan sesuai dengan maksud  dan tujuan yang sepenuhnya diatur dalam statuta atau anggaran  dasarnya, yang dibuat menurut peraturan perundang-undangan yang  berlaku.
4.  Kumpulan modal ini mempunyai pengurus yang akan bertindak untuk  mewakili kepentingan badan hukum ini, yang harus sesuai dengan  maksud dan tujuan kumpulan modal ini, yang berarti adanya pemisahan  antara keberadaan harta kekayaan yang tercatat atas nama kumpulan  modal ini dengan pengurusan harta kekayaan tersebut oleh pengurus.
5.  Keberadaan  modal badan hukum ini tidak dikaitkan dengan  keanggotaan tertentu. Setiap orang yang memenuhi syarat dan  persyaratan yang diatur dalam statute atau anggaran dasarnya dapat  menjadi anggota badan hukum ini dengan segala hak dan  kewajibannya.
 6.  Sifat keanggotaannya tidak permanen dan dapat dialihkan atau beralih  kepada siapapun juga, meskipun keberadaan badan hukum ini sendiri  adalah permanen atau tidak dibatasi jangka waktu berdirinya.
7.  Tanggung jawab badan hukum dibedakan dari tanggung jawab pendiri,  anggota, maupun pengurus badan hukum tersebut.
7 Selain Persyaratan materiil tersebut, keberadaan suatu badan hukum  sebagai subjek hukum mandiri juga harus didasarkan pada persyaratan formil, yaitu  proses pembentukannya yang harus memenuhi formalitas dari suatu peraturan  perundang-undangan yang mengaturnya, hingga diakui bahwasanya suatu  perusahaan sebagai subjek hukum mandiri. Dalam perseroan terbatas, misalnya,  syarat formil yang harus dipenuhi oleh suatu perseroan terbatas untuk dapat diakui  menjadi badan hukum adalah: 1.  Akta pendirian dibuat dalam bentuk akta notaris 8 2.  Akta pendirian dibuat dalam bahasa Indonesia ;  9 3.  Harus sekurangnya didirikan oleh dua orang/badan hukum yang cakap  dan berwenang untuk bertindak dalam hukum sebagai pendiri ;  10 4.  Nama perseroan harus mengikuti aturan yang telah ditentukan ;  11 5.  Penyetoran modal harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan ;  12 7 Gunawan Widjaja, Risiko Hukum sebagai Direksi, Komisaris dan pemilik PT (Jakarta:  forum sahabat, 2008), hal 30  8 Pasal 7 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007.
9 Ibid 10 Ibid  11 Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007.
12 Pasal 34 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007.
;   6.  Harus disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM dalam jangka  waktu 60 hari terhitung sejak penandatanganan akta pendiriannya untuk  memperoleh pengesahan 13 Saat diperolehnya pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM itulah yang  menjadikan Perseroan Terbatas itu sebagai badan hukum dalam arti formil ;  14 Perseroan Terbatas dikelola oleh Direksi sebagai pengurus perseroan yang  bertindak untuk kepentingan perseroan, dan bukan kepentingan satu atau lebih  pemegang saham tertentu. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan  bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan,  sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam  maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar .
15 Direksi sendiri menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas adalah organ  perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk  kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di  luar pengadilan dengan ketentuan Anggaran Dasar .
16 . Direksi bertanggung jawab  penuh atas pengurusan / manajemen Perseroan. Direksi haruslah memastikan bahwa  perseroan telah sepenuhnya menjalankan seluruh ketentuan yang diatur dalam  Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku 17 13 Pasal 10 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007.
14 Pasal 7 ayat (4) UU No. 40 Tahun 2007.
15 Pasal 1 ayat (5) UU No. 40 Tahun 2007.
16 Pasal 1 ayat (4) UU No. 40 Tahun 2007 17 Pasal 97 ayat (1) – (3) UU No. 40 Tahun 2007 .
 Berhasil atau tidaknya suatu perusahaan tidak terlepas dari Prinsip  akuntabilitas Direksi Perseroan yang merupakan salah satu prinsip dari good  corporate governance yang mempengaruhi Direksi dalam menjalankan Perusahaan  agar bisnis berjalan dengan sukses. Perusahaan harus dapat  mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Oleh karena itu  perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan  perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan  pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan. Dengan adanya akuntabilitas  sebagai kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban berarti akan lebih  jelas mengenai kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau untuk  menjawab maupun menerangkan kinerja atau tindakan seseorang/ Direksi kepada  pihak yang memiliki hak / kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban /  keterangan. Tujuan dari penerapan bisnis ini adalah agar setiap proses pengambilan  keputusan ataupun kinerja masing-masing perilaku bisnis dalam perusahaan dapat  dimonitor, dinilai, dikritisi atau dapat ditelusuri sampai bukti dasarnya yang dalam  hal ini dubutuhkan suatu sistem yang seimbang antara pelaku bisnis perusahaan dan  ditetapkan hak, tanggung jawab serta sistem pelaporannya.
Untuk itu, Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian  Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya  sesuai dengan Pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan   maksud dan tujuan Perseroan 18 B.  Perumusan Masalah . Karena tujuan perusahaan adalah untuk mencapai  keuntungan Perseroan.
Sesuai topik pembahasan diatas, penulis merumuskan beberapa hal yang akan  dikaji dalam tulisan ini, yaitu antara lain sebagai berikut : 1.  Bagaimana Kewenangan Direksi perseroan dalam melaksanakan  pengurusan perusahaan ? 2.  Bagaimana prinsip akuntabilitas dalam Good Corporate Governance?  3.  Bagaimana penerapan prinsip akuntabilitas Direksi Perseroan dalam  penerapan Good Corporate Governance ?  C. Tujuan dan Manfaat Penulisan 1.  Tujuan : a. Untuk mengetahui penerapan prinsip akuntabilitas Direksi dalam  sebuah perseroan.
b.  Untuk mengetahui tentang kewenangan Direksi Perseroan dalam  menjalankan perusahaan.
c.  Untuk mengetahui perbedaan prinsip akuntabilitas dengan prinsipprinsip lainnya dalam Good Corporate Governance.
18 Pasal 97 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007  d.  Untuk mengetahui penerapan prinsip akuntabilitas Direksi Perseroan  dalam penerapan Good Corporate Governance.
2.  Manfaat Penulisan  Manfaat Penulisan yang dapat diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah  sebagai berikut: a. Secara Teoritis Secara Teoritis, pembahasan terhadap masalah-masalah yang telah  dirumuskan akan memberi kontribusi pemikiran serta menimbulkan pemahaman  tentang pentingnya prinsip akuntabilitas Direksi Perseroan dalam penerapan Good  Corporate Governance pada perusahaan.
b. Secara Praktis Secara Praktis, pembahasan terhadap masalah ini diharapkan dapat  menjadi bahan masukan bagi pembaca, khususnya bagi para pelaku bisnis pada suatu  perusahaan terutama para direksi sebagai bentuk kajian akademis dalam menambah  wawasan pengetahuan terutama dalam bidang pengelolaan perusahaan D. Keaslian Penulisan “Tinjauan Prinsip Akuntabilitas Direksi Perseroan dalam Penerapan Good  Corporate Governance” yang diangkat menjadi judul skripsi ini belum pernah ditulis  di Fakultas Hukum Universitas Sumatera  Utara, dan kalaupun ada substansi   pembahasannya berbeda. Penulisan skripsi ini disusun melalui referensi buku-buku,  media cetak, dan elektronik serta bantuan dari berbagai pihak. Jadi, penelitian ini  dapat disebut “asli” dan sesuai dengan azas-azas keilmuan yaitu jujur, rasional, dan  objektif serta terbuka. Semua ini merupakan implikasi etis dari proses menemukan  kebenaran ilmiah. Dengan demikian keaslian skripsi ini dapat  dipertanggungjawabkan kebenarannya secara ilmiah.
E.  Tinjauan Kepustakaan Adapun yang menjadi pengertian secara etimologis daripada judul  skripsi ini adalah: 1.  Tinjauan adalah : (1) Meninjau, melihat, sesuatu yang lebih jauh dari tempat ketinggian.
(2) Melihat, memeriksa, mengintai, menyelidiki, ,memeriksa untuk  mempelajari.
19 2.  Prinsip Akuntabilitas adalah : Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban  pelaku bisnis  perusahaan, sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
20 3.  Direksi adalah : Pengurus Perseroan yang bertindak untuk kepentingan perseroan dan  bukan kepentingan satu atau lebih pemegang saham tertentu.
21 19 Tim penyusun kamus Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus besar  bahasa Indonesia, ed.3, cet.2, Balai Pustaka, Jakrta, 2002.
20 Surat Keputusan Direksi PTPN IV Nomor: 04/Dirut/Kpts/01/I/2006 tentang Kebijakan  Penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) bagi Pelaku Bisnis PT. Perkebuana  Nusantara IV (Persero)  4.  Persero adalah 22 (1) Saham, andil, dsb.
:  (2) Menunjuk kepada modalnya yang terdiri atas sero (saham).
5.  Penerapan Good Corporate Governance adalah  23 (1) Membangun pemahaman, kepedulian dan komitmen untuk  melaksanakan GCG oleh semua anggota Direksi dan Dewan  Komisaris, serta Pemegang Saham Pengendali, dan semua karyawan; :  (2) Melakukan kajian terhadap kondisi perusahaan yang berkaitan dengan  pelaksanaan GCG dan tindakan korektif yang diperlukan; (3) Menyusun program dan pedoman pelaksanaan GCG perusahaan; (4) Melakukan internalisasi pelaksanaan GCG sehingga terbentuk rasa  memiliki  dari semua pihak dalam perusahaan, serta pemahaman atas  pelaksanaan pedoman GCG dalam kegiatan sehari-hari; (5) Melakukan penilaian sendiri atau dengan menggunakan jasa pihak  eksternalyang independen untuk memastikan penerapan GCG  secaraberkesinambungan.
Hasil penilaian tersebut diungkapkan dalam laporan tahunan dan  dilaporkan dalam RUPS tahunan.
21 Gunawan Widjaja, Risiko Hukum sebagai Direksi, Komisaris dan pemilik PT (Jakarta:  forum sahabat, 2008), hal 30 22 Ahmad Yani dan gunawan widjaja, Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas, pada  pendahuluan Hal 1 23 Komite Nasional Kebijakan Governance, Pedoman Umum Good Corporate Governance di  Indonesia, (Jakarta, 2006), hal 27  Dari Pengertian atau batasan-batasan di atas maka dapat ditarik  kesimpulan  bahwa tujuan dan manfaat Prinsip Akuntabilitas Direksi Perseroan  dalam Penerapan Good Corporate Governanace adalah  memastikan pengelolaan  Perusahaan dilakukan secara profesional, transparan, dan efisien dengan  mewujudkan kemandirian dalam membuat keputusan sesuai dengan peran dan  tanggung jawab masing-masing pimpinan dalam Perusahaan tersebut dan memastikan  setiap pegawai dalam perusahaan berperan sesuai wewenang dan tanggung jawab  yang telah ditetapkan.
F.  Metode penelitian 1.  Bentuk penelitian Dalam menyusun skripsi ini, penelitian menggunakan metode hukum  normatif, yaitu penelitian dengan hanya menggunakan data-data sekunder  atau disebut juga dengan metode kepustakaan yang berkaitan dengan merger  yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di Indonesia.
2.  Alat pengumpul data Untuk melengkapi dan memenuhi materi skripsi, maka Penulis mencari dan  mengambil materi data-data sekunder, yaitu sebagai berikut : A. Bahan Hukum Primer Yaitu dokumen peraturan yang mengikat dan ditetapkan oleh pihak yang  berwenang. Dalam tulisan ini diantaranya Undang-Undang Perseroan  Terbatas Nomor 40 tahun 2007 tentang Direksi Perseroan, dan Keputusan   Menteri BUMN No. Kep-117/M-MBU/2002 tanggal 1 Agustus 2002  tentang penerapan praktik Good Corporate Governance pada BUMN.
B.  Bahan Hukum Sekunder Yaitu semua dokumen yang merupakan informasi, atau hasil kajian  tentang Prinsip akuntabilitas Direksi Perseroan dalam Penerapan Good  Corporate Governance. Seperti : Buku-buku, seminar-seminar, jurnaljurnal hukum, majalah-majalah, Koran-koran, karya tulis ilmiah,  lampiran-lampiran, beberapa sumber dari internet yang berkaitan dengan  permasalahan diatas.
C.  Bahan Hukum Tertier Yaitu semua dokumen yang berisi konsep-konsep dan keteranganketerangan yang mendukung bahan baku primer dan bahan baku  sekunder, seperti : kamus, ensiklopedi, dan lain-lain.
G. Sistematika Penulisan Dalam menghasilkan karya ilmiah yang baik, maka pembahasannya  harus diuraikan secara sistematis. Untuk mempermudah penulisan dan penjabaran  penulisan, penelitian ini akan dibagi menjadi lima bab dengan sistematika sebagai  berikut :  BAB I  Bab ini merupakan bab pendahuluan yang didalamnya memuat latar  belakang, pokok permasalahan, tujuan dan manfaat penulisan,  keaslian penulisan, tinjauan kepustakaan, metode penulisan dan  sistematika penulisan.
BAB II  Merupakan suatu bab yang membahas secara mendasar tentang  Direksi perseroan yang masih mendasar, yaitu antara lain mengulas  secara singkat tentang Perseroan Terbatas, Organ-organ Perseroan  Terbatas, Pengertian Direksi dalam Perseroan, kewenangan,  kewajiban, tugas dan tanggung jawab Direksi dan Tujuan pengelolaan  perusahaan bagi direksi.
BAB III  Dalam Bab ini akan dibahas secara singkat mengenai Prinsip  akuntabilitas Direksi Perseroan dalam ruang lingkup Good Corporate  Governance dengan prinsip-prinsip lain di Good Corporate  Governance, pengertian akuntabilitas, perbedaan akuntabilitas dengan  prinsip-prinsip lain di Good Corporate Governance dan Tujuan  prinsip akuntabilitas dalam Good Corporate Governance.
BAB IV  Dalam Bab ini akan dibahas mengenai akuntabilitas bisa  mempengaruhi kinerja Direksi Perseroan, Hubungan prinsip  akuntabilitas dengan kewenangan Direksi pada perseroan, dan  manfaat prinsip akuntabilitas bagi Direksi dalam menjalankan  perseroan.
 BAB V  Merupakan kesimpulan dari bab-bab yang telah dibahas sebelumnya  dan saran-saran yang mungkin berguna bagi pihak-pihak yang  berkepentingan dan juga bagi orang-orang yang membacanya.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi