BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Saat ini sudah harus
dapat diterima bahwa globalisasi telah masuk dalam dunia bisnis di Indonesia. Globalisasi sudah
tidak dapat ditolak lagi namun saat ini harus
dapat dinyatakan bagaimana globalisasi tersebut menjadi manfaat bagi Indonesia. Hal ini terkait dengan perdagangan
dan pergerakan roda ekonomi Indonesia
yang mempunyai peran serta yang cukup tinggi dalam meningkatkan devisa Negara.
Sektor perdangan
baik yang terkait dengan ekspor dan impor merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari dunia
bisnis di Indonesia. Terkait dengan itu
para pelaku bisnis harus dengan bijak memilih instrument mana yang dapat digunakannya dalam menjalankan bisnisnya. Hal
ini pada dasarnya telah terjawab oleh
karena semakin meningkatnya pelaku bisnis menggunakan instrument dalam menjalankan bisnisnya dengan mendirikan sebuah
perusahaan. Perusahaan yang dimaksud
adalah perseroan terbatas. Mengapa perseroan terbatas dijadikan instrument tersebut? Bahwasanya perseroan
terbatas merupakan salah satu badan usaha
yang relative dominan di dalam kegiatan perekonomian Indonesia karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan
yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha
lainnya, yaitu: 2 2 Irma Devita Purnama
Sari, Pendirian Perseroan Terbatas, http: // www.google.com, prosedur pendirian PT, yang diakses pada
tanggal 10 Juni 2009, hal 1 1. Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan
hukum 2. Merupakan kumpulan modal /
saham 3. Memiliki kekayaan yang terpisah
dari kekayaan para perseronya 4.
Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas 5. Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham
dan pengurus atau direksi 6. Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai
pengawas 7. Kekuasaan tertinggi berada
pada RUPS Perseroan Terbatas dominan dipergunakan oleh para pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya karena Perseroan
Terbatas memiliki beberapa keuntungan
yang membuatnya begitu menarik. Adapun keuntungan utama dari mendirikan Perseroan Terbatas adalah 3 1. Memungkinkan pengumpulan modal besar : 2.
Memiliki status sebagai badan hukum 3.
Tanggung jawab terbatas 4.
Pengalihan kepemilikan lebih mudah 5.
Jangka waktu tidak terbatas 6.
Manajemen yang lebih kuat 7. Kelangsungan
hidup perusahaan lebih terjamin 3 Abdul R. Saliman, Hermansyah dan Ahmad Jalis,
Hukum Bisnis untuk Perusahaan, (Jakarta
: Fajar Interpratama Offset, 2005 ), hal 104
8. Biasanya untuk Penanaman Modal
Asing ( PMA ) ada fasilitas bebas pajak
( tax holiday) Selain memiliki
keuntungan utama dari mendirikan Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas juga memiliki kelemahan,
yaitu 4 1. Kerumitan perizinan dan
organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah
mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit,
PT juga membutuhkan akta notaris
dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya
pengorganisasian akan keluar sangat
besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan
juga lebih formal dan berkesan kaku.
: 2.
Pengenaan pajak ganda 3. Ketentuan Perundangan yang lebih ketat 4.
Rahasia perusahaan relative kurang terjamin 5. Biasanya untuk PMA, sedikit rentan terhadap
situasi dan kondisi social, politik dan
keamanan suatu Negara.
Perseroan Terbatas,
yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan 4 Ibid memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
5 Dalam ketentuan
perUndang-Undangan dan hukum yang mengatur di Indonesia menyatakan bahwa perseroan Terbatas
adalah subjek hukum dimana Perseroan
Terbatas sebagai suatu badan yang dapat dibebani hak dan kewajiban seperti halnya manusia pada umumnya atau
“persona standi in judicio” telah membuat
keberadaan perseroan sebagai subjek hukum mandiri yang dipersamakan dihadapan hukum dengan individu pribadi orang
perseorangan, meskipun dapat menjadi
penyandang hak dan kewajibannya sendiri, terlepas dari orang-orang yang mendirikan atau menjadi anggota dari badan
hukum tersebut, Artinya, Perseroan itu dapat
mempunyai harta kekayaan sendiri, hak-hak dan melakukan perbuatan serta kewajiban
seperti orang-orang pribadi. Seperti telah dikatakan bahwa sebagai suatu subjek hukum mandiri, badan hukum yang
memiliki hak dan kewajiban dalam hukum
secara mandiri, tidaklah demi hukum mempunyai status yang sama dengan orang perorangan. Banyak hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang hanya
dapat dimiliki dan dilaksanakan oleh
orang perorangan semata-mata 6 1. Kumpulan atau asosiasi modal (yang ditujukan
untuk menggerakkan kegiatan perekonomian
dan atau tujuan khusus lainnya).
.
Secara materiil,
perusahaan sebagai subjek hukum mandiri tercakup dalam : 5 Pasal
1 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 6 Hukum orang/pribadi, hukum keluarga, hukum
waris tidak berlaku bagi badan hukum 2. Kumpulan
modal ini dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dalam hubungan-hubungan
hukum (rechtsbetrekking) (justru ini
yang menjadi tujuan dari sifat dan keberadaan badan hukum ini), dan karenanya dapat digugat atau
menggugat di depan Pengadilan.
3. Modal yang dikumpulkan ini selalu
diperuntukkan bagi kepentingan tertentu,
berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Sebagai suatu kumpulan
modal, maka kumpulan modal tersebut
harus dipergunakan untuk dan sesuai dengan maksud dan tujuan yang sepenuhnya diatur dalam
statuta atau anggaran dasarnya, yang
dibuat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Kumpulan modal ini mempunyai pengurus yang
akan bertindak untuk mewakili
kepentingan badan hukum ini, yang harus sesuai dengan maksud dan tujuan kumpulan modal ini, yang
berarti adanya pemisahan antara
keberadaan harta kekayaan yang tercatat atas nama kumpulan modal ini dengan pengurusan harta kekayaan
tersebut oleh pengurus.
5. Keberadaan
modal badan hukum ini tidak dikaitkan dengan keanggotaan tertentu. Setiap orang yang
memenuhi syarat dan persyaratan yang
diatur dalam statute atau anggaran dasarnya dapat menjadi anggota badan hukum ini dengan segala
hak dan kewajibannya.
6.
Sifat keanggotaannya tidak permanen dan dapat dialihkan atau beralih kepada siapapun juga, meskipun keberadaan
badan hukum ini sendiri adalah permanen
atau tidak dibatasi jangka waktu berdirinya.
7. Tanggung jawab badan hukum dibedakan dari
tanggung jawab pendiri, anggota, maupun
pengurus badan hukum tersebut.
7 Selain
Persyaratan materiil tersebut, keberadaan suatu badan hukum sebagai subjek hukum mandiri juga harus
didasarkan pada persyaratan formil, yaitu proses pembentukannya yang harus memenuhi
formalitas dari suatu peraturan perundang-undangan
yang mengaturnya, hingga diakui bahwasanya suatu perusahaan sebagai subjek hukum mandiri. Dalam
perseroan terbatas, misalnya, syarat
formil yang harus dipenuhi oleh suatu perseroan terbatas untuk dapat diakui menjadi badan hukum adalah: 1. Akta pendirian dibuat dalam bentuk akta
notaris 8 2. Akta pendirian dibuat dalam
bahasa Indonesia ; 9 3. Harus sekurangnya didirikan oleh dua
orang/badan hukum yang cakap dan
berwenang untuk bertindak dalam hukum sebagai pendiri ; 10 4.
Nama perseroan harus mengikuti aturan yang telah ditentukan ; 11 5.
Penyetoran modal harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan ; 12 7 Gunawan Widjaja, Risiko Hukum sebagai
Direksi, Komisaris dan pemilik PT (Jakarta: forum sahabat, 2008), hal 30 8 Pasal 7 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007.
9 Ibid 10 Ibid 11 Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007.
12 Pasal 34 ayat
(1) UU No. 40 Tahun 2007.
; 6.
Harus disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak penandatanganan
akta pendiriannya untuk memperoleh
pengesahan 13 Saat diperolehnya pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM itulah
yang menjadikan Perseroan Terbatas itu
sebagai badan hukum dalam arti formil ; 14
Perseroan Terbatas dikelola oleh Direksi sebagai pengurus perseroan yang bertindak untuk kepentingan perseroan, dan
bukan kepentingan satu atau lebih pemegang
saham tertentu. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan
Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar .
15 Direksi sendiri
menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas
pengurusan perseroan untuk kepentingan
dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan ketentuan Anggaran
Dasar .
16 . Direksi
bertanggung jawab penuh atas pengurusan
/ manajemen Perseroan. Direksi haruslah memastikan bahwa perseroan telah sepenuhnya menjalankan seluruh
ketentuan yang diatur dalam Anggaran
Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku 17 13 Pasal 10 ayat (1) UU
No. 40 Tahun 2007.
14 Pasal 7 ayat (4)
UU No. 40 Tahun 2007.
15 Pasal 1 ayat (5)
UU No. 40 Tahun 2007.
16 Pasal 1 ayat (4)
UU No. 40 Tahun 2007 17 Pasal 97 ayat (1) – (3) UU No. 40 Tahun 2007 .
Berhasil atau tidaknya suatu perusahaan tidak
terlepas dari Prinsip akuntabilitas
Direksi Perseroan yang merupakan salah satu prinsip dari good corporate governance yang mempengaruhi Direksi
dalam menjalankan Perusahaan agar bisnis
berjalan dengan sukses. Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara
transparan dan wajar. Oleh karena itu perusahaan
harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan
kepentingan pemegang saham dan pemangku
kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk
mencapai kinerja yang berkesinambungan. Dengan adanya akuntabilitas sebagai kejelasan fungsi, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban berarti akan lebih jelas
mengenai kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab maupun menerangkan kinerja atau
tindakan seseorang/ Direksi kepada pihak
yang memiliki hak / kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban / keterangan. Tujuan dari penerapan bisnis ini
adalah agar setiap proses pengambilan keputusan
ataupun kinerja masing-masing perilaku bisnis dalam perusahaan dapat dimonitor, dinilai, dikritisi atau dapat
ditelusuri sampai bukti dasarnya yang dalam hal ini dubutuhkan suatu sistem yang seimbang
antara pelaku bisnis perusahaan dan ditetapkan
hak, tanggung jawab serta sistem pelaporannya.
Untuk itu, Direksi
bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah
atau lalai menjalankan tugasnya sesuai
dengan Pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan 18 B. Perumusan Masalah . Karena tujuan perusahaan
adalah untuk mencapai keuntungan
Perseroan.
Sesuai topik
pembahasan diatas, penulis merumuskan beberapa hal yang akan dikaji dalam tulisan ini, yaitu antara lain
sebagai berikut : 1. Bagaimana
Kewenangan Direksi perseroan dalam melaksanakan pengurusan perusahaan ? 2. Bagaimana prinsip akuntabilitas dalam Good
Corporate Governance? 3. Bagaimana penerapan prinsip akuntabilitas
Direksi Perseroan dalam penerapan Good
Corporate Governance ? C. Tujuan dan
Manfaat Penulisan 1. Tujuan : a. Untuk
mengetahui penerapan prinsip akuntabilitas Direksi dalam sebuah perseroan.
b. Untuk mengetahui tentang kewenangan Direksi
Perseroan dalam menjalankan perusahaan.
c. Untuk mengetahui perbedaan prinsip
akuntabilitas dengan prinsipprinsip lainnya dalam Good Corporate Governance.
18 Pasal 97 ayat
(3) UU No. 40 Tahun 2007 d. Untuk mengetahui penerapan prinsip
akuntabilitas Direksi Perseroan dalam
penerapan Good Corporate Governance.
2. Manfaat Penulisan Manfaat Penulisan yang dapat diperoleh dari
penulisan skripsi ini adalah sebagai
berikut: a. Secara Teoritis Secara Teoritis, pembahasan terhadap
masalah-masalah yang telah dirumuskan
akan memberi kontribusi pemikiran serta menimbulkan pemahaman tentang pentingnya prinsip akuntabilitas
Direksi Perseroan dalam penerapan Good Corporate
Governance pada perusahaan.
b. Secara Praktis Secara
Praktis, pembahasan terhadap masalah ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi pembaca, khususnya
bagi para pelaku bisnis pada suatu perusahaan
terutama para direksi sebagai bentuk kajian akademis dalam menambah wawasan pengetahuan terutama dalam bidang
pengelolaan perusahaan D. Keaslian Penulisan “Tinjauan Prinsip Akuntabilitas
Direksi Perseroan dalam Penerapan Good Corporate
Governance” yang diangkat menjadi judul skripsi ini belum pernah ditulis di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, dan kalaupun ada substansi pembahasannya berbeda. Penulisan skripsi ini
disusun melalui referensi buku-buku, media
cetak, dan elektronik serta bantuan dari berbagai pihak. Jadi, penelitian ini dapat disebut “asli” dan sesuai dengan
azas-azas keilmuan yaitu jujur, rasional, dan objektif serta terbuka. Semua ini merupakan
implikasi etis dari proses menemukan kebenaran
ilmiah. Dengan demikian keaslian skripsi ini dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara
ilmiah.
E. Tinjauan Kepustakaan Adapun yang menjadi
pengertian secara etimologis daripada judul skripsi ini adalah: 1. Tinjauan adalah : (1) Meninjau, melihat,
sesuatu yang lebih jauh dari tempat ketinggian.
(2) Melihat,
memeriksa, mengintai, menyelidiki, ,memeriksa untuk mempelajari.
19 2. Prinsip Akuntabilitas adalah : Kejelasan
fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban
pelaku bisnis perusahaan,
sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
20 3. Direksi adalah : Pengurus Perseroan yang
bertindak untuk kepentingan perseroan dan bukan kepentingan satu atau lebih pemegang
saham tertentu.
21 19 Tim penyusun
kamus Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus besar bahasa Indonesia, ed.3, cet.2, Balai Pustaka,
Jakrta, 2002.
20 Surat Keputusan
Direksi PTPN IV Nomor: 04/Dirut/Kpts/01/I/2006 tentang Kebijakan Penerapan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance (GCG) bagi Pelaku Bisnis PT. Perkebuana Nusantara IV (Persero) 4.
Persero adalah 22 (1) Saham, andil, dsb.
: (2) Menunjuk kepada modalnya yang terdiri atas
sero (saham).
5. Penerapan Good Corporate Governance adalah 23 (1) Membangun pemahaman, kepedulian dan
komitmen untuk melaksanakan GCG oleh
semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
serta Pemegang Saham Pengendali, dan semua karyawan; : (2) Melakukan kajian terhadap kondisi
perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan
GCG dan tindakan korektif yang diperlukan; (3) Menyusun program dan pedoman
pelaksanaan GCG perusahaan; (4) Melakukan internalisasi pelaksanaan GCG
sehingga terbentuk rasa memiliki dari semua pihak dalam perusahaan, serta
pemahaman atas pelaksanaan pedoman GCG
dalam kegiatan sehari-hari; (5) Melakukan penilaian sendiri atau dengan
menggunakan jasa pihak eksternalyang
independen untuk memastikan penerapan GCG secaraberkesinambungan.
Hasil penilaian
tersebut diungkapkan dalam laporan tahunan dan dilaporkan dalam RUPS tahunan.
21 Gunawan Widjaja,
Risiko Hukum sebagai Direksi, Komisaris dan pemilik PT (Jakarta: forum sahabat, 2008), hal 30 22 Ahmad Yani dan
gunawan widjaja, Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas, pada pendahuluan Hal 1 23 Komite Nasional Kebijakan
Governance, Pedoman Umum Good Corporate Governance di Indonesia, (Jakarta, 2006), hal 27 Dari Pengertian atau batasan-batasan di atas
maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan dan manfaat Prinsip
Akuntabilitas Direksi Perseroan dalam
Penerapan Good Corporate Governanace adalah
memastikan pengelolaan Perusahaan
dilakukan secara profesional, transparan, dan efisien dengan mewujudkan kemandirian dalam membuat keputusan
sesuai dengan peran dan tanggung jawab
masing-masing pimpinan dalam Perusahaan tersebut dan memastikan setiap pegawai dalam perusahaan berperan
sesuai wewenang dan tanggung jawab yang
telah ditetapkan.
F. Metode penelitian 1. Bentuk penelitian Dalam menyusun skripsi ini,
penelitian menggunakan metode hukum normatif,
yaitu penelitian dengan hanya menggunakan data-data sekunder atau disebut juga dengan metode kepustakaan
yang berkaitan dengan merger yang
dilakukan oleh beberapa perusahaan di Indonesia.
2. Alat pengumpul data Untuk melengkapi dan
memenuhi materi skripsi, maka Penulis mencari dan mengambil materi data-data sekunder, yaitu
sebagai berikut : A. Bahan Hukum Primer Yaitu dokumen peraturan yang mengikat
dan ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
Dalam tulisan ini diantaranya Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007 tentang Direksi
Perseroan, dan Keputusan Menteri BUMN
No. Kep-117/M-MBU/2002 tanggal 1 Agustus 2002 tentang penerapan praktik Good Corporate
Governance pada BUMN.
B. Bahan Hukum Sekunder Yaitu semua dokumen yang
merupakan informasi, atau hasil kajian tentang
Prinsip akuntabilitas Direksi Perseroan dalam Penerapan Good Corporate Governance. Seperti : Buku-buku,
seminar-seminar, jurnaljurnal hukum, majalah-majalah, Koran-koran, karya tulis
ilmiah, lampiran-lampiran, beberapa
sumber dari internet yang berkaitan dengan permasalahan diatas.
C. Bahan Hukum Tertier Yaitu semua dokumen yang berisi
konsep-konsep dan keteranganketerangan yang mendukung bahan baku primer dan
bahan baku sekunder, seperti : kamus,
ensiklopedi, dan lain-lain.
G. Sistematika
Penulisan Dalam menghasilkan karya ilmiah yang baik, maka pembahasannya harus diuraikan secara sistematis. Untuk
mempermudah penulisan dan penjabaran penulisan,
penelitian ini akan dibagi menjadi lima bab dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I Bab ini merupakan bab
pendahuluan yang didalamnya memuat latar belakang, pokok permasalahan, tujuan dan
manfaat penulisan, keaslian penulisan,
tinjauan kepustakaan, metode penulisan dan sistematika penulisan.
BAB II Merupakan suatu bab yang membahas secara
mendasar tentang Direksi perseroan yang
masih mendasar, yaitu antara lain mengulas secara singkat tentang Perseroan Terbatas,
Organ-organ Perseroan Terbatas,
Pengertian Direksi dalam Perseroan, kewenangan, kewajiban, tugas dan tanggung jawab Direksi
dan Tujuan pengelolaan perusahaan bagi
direksi.
BAB III Dalam Bab ini akan dibahas secara singkat
mengenai Prinsip akuntabilitas Direksi
Perseroan dalam ruang lingkup Good Corporate Governance dengan prinsip-prinsip lain di Good
Corporate Governance, pengertian
akuntabilitas, perbedaan akuntabilitas dengan prinsip-prinsip lain di Good Corporate
Governance dan Tujuan prinsip
akuntabilitas dalam Good Corporate Governance.
BAB IV Dalam Bab ini akan dibahas mengenai
akuntabilitas bisa mempengaruhi kinerja
Direksi Perseroan, Hubungan prinsip akuntabilitas
dengan kewenangan Direksi pada perseroan, dan manfaat prinsip akuntabilitas bagi Direksi
dalam menjalankan perseroan.
BAB V
Merupakan kesimpulan dari bab-bab yang telah dibahas sebelumnya dan saran-saran yang mungkin berguna bagi pihak-pihak
yang berkepentingan dan juga bagi
orang-orang yang membacanya.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi