BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kegiatan usaha Bank senantiasa
dihadapkan pada risiko-risiko yang berkaitan
erat dengan fungsinya sebagai lembaga intermediasi keuangan. Pesatnya perkembangan
lingku ngan eksternal dan internal perbankan juga menyebabkan semakin
kompleksnya risiko kegiatan usaha
perbankan. Oleh karena itu agar mampu beradaptasi dalam lingkungan bisnis
perbankan, Bank dituntut untuk menerapkan manajemen risiko Sebelum krisis moneter (7 Juli 1997) , hampir
seluruh bank swasta dikendalikan oleh
pemiliknya merangkap pengurus komisaris/direksi. Bank-bank milik negara pun “dikendalikan” oleh oknum
pejabat. Manajemen risiko kurang dikembangkan.
Pemilik bank leluasa meminjamkan dana ke kelompok usahanya sendiri/kolega sehingga menghancurkan pondasi
industri perbankan nasional.
BLBI (Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia) lagi-lagi disalahgunakan konglomerat.Situasi lingku ngan
eksternal dan internal perbankan mengalami perkembangan pesat yang diikuti dengan semakin
kompleksnya risiko kegiatan usaha
perbankan sehingga meningkatkan kebutuhan praktek tata kelola Bank yang sehat
(good corporate governance) dan penerapan manajemen risiko yang meliputi
pengawasan aktif pengurus Bank, kebijakan, prosedur dan penetapan limit risiko,
proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, sistem informasi, dan pengendalian
risiko, serta sistem pengendalian intern.
Masyhud Ali, Manajemen Risiko (Strategi
Perbankan dan Dunia UsahaMenghadapi Tantangan
Globalisasi Bisnis, Jakarta: (PT RajaGrafindo Persada, 2006),hlm.xiii.
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
pun kesulitan menangani kredit macet
sehingga pemulihan sektor-sektor industri lain masih tersendat-sendat.
Krisis moneter
menyebabkan sektor perbankan nasional mengalami seleksi ketat untuk mempertahankan kegiatannya. Bank umum
yang tadinya berjumlah 2 (Tahun 1997) menjadi 149 (2001) yang sebagian dimegerkan (BUMN, Bank swasta nasional). Jumlah kantor (pusat,
cabang, dan cabang pembantu) juga menyusut
dari 7781 (Tahun 1997) menjadi 6623 (Tahun 2001). Di tengah upaya perbaikan kinerja perbankan nasional, beberapa
orang pengusaha dan oknum pejabat/karyawan bank masih berhasil membobol
bank BNI dengan L/C fiktif dan BRI
sehingga menambah kerugian kedua bank tersebut yang jumlah totalnya hampir Rp. 2.000.000.000.000.000 (dua triliun
rupiah). Publik makin kuatir dan mempertanyakan
citra perbankan nasional Salah satu
aspek penting dalam Good Corporate Governance adalah perlu diterapkannya manajemen risiko terlebih dalam
dunia perbankan. Bank sebagai lembaga
keuangan memegang aspek krusial dalam mendukung perekonomian nasional sehingga perlu suatu pengaturan yang
sistematis dan menyeluruh dalam menyikapi
berbagai risiko perbankan yang muncul dan yang akan muncul setiap saat. Untuk menentukan berhasil atau tidaknya
penerapan manajemen risiko dalam suatu
bank, mutlak diperlukan peranan secara aktif oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebaga pengawas dan penyelenggara
pelaksanaan pengelolaan Bank tersebut.
Ibaratnya tubuh manusia, maka Direksi dan Dewan Komisaris .
Mas Achmad Daniri, Good Corporate Governance
(Konsep dan Penerapannya Dalam Konteks
Indonesia), (Jakarta: Ray Indonesia, 2005), hal 142-1 merupakan “otak” bagi berjalannya fungsi dan
metabolisme tubuh manusia secara baik Manajemen risiko dimulai dengan adanya
kesadaran Manajemen menyadari bahwa
risiko pasti ada di dalam suatu perusahaan, oleh karena itu risiko tersebut harus dapat dikendalikan .
manajemen risiko dapat meningkatkan
shareholder value, memberikangambaran kepada
pengelola Bank mengenai kemungkinan kerugian Bank di masa datang, meningkatkan metode dan proses pengambilan
keputusan yang sistematis yang didasarkan
atas ketersediaan informasi, digunakan sebagai dasar pengukuran yang lebih akurat mengenai kinerja Bank, digunakan
untuk menilai risiko yang melekat pada
instrumen atau kegiatan usaha Bank yang relatif kompleks serta menciptakan infrastruktur manajemen risiko yang kokoh
dalam rangka meningkatkan daya saing
Bank. Bagi otoritas pengawasan Bank, penerapan manajemen risiko akan mempermudah penilaian terhadap kemungkinan
kerugian yang dihadapi Bank yang dapat
mempengaruhi permodalan Bank dan sebagai
salah satu dasar penilaian dalam
menetapkan strategi dan fokus pengawasan Bank.
. Tidak mungkin
dalam menjalankan kinerjanya suatu perusahaan
tidak menemui risiko, karena risiko erat kaitannya dengan keberhasilan juga kegagalan. Disinilah perlu
kesadaran dari pihak manajemen suatu
perusahaan untuk dapat mengenali, memantau dan mengendalikan risiko tersebut.
Penerapan manajemen
risiko tersebut akan memberikan manfaat, baik kepada perbankan maupun otoritas pengawasan
Bank. Bagi perbankan, penerapan Ibid,hal.
Husein Umar, Manajemen Risiko Bisnis
(Pendekatan Finansial dan Non Finansial), (Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, 1998),
Hal. 17.
Esensi dari penerapan manajemen risiko adalah
kecukupan prosedur dan metodologi pengelolaan risiko sehingga kegiatan usaha
Bank tetap dapat terkendali (manageable) pada batas/limit yang dapat diterima
serta menguntungkan Bank. Namun demikian mengingat perbedaan kondisi pasardan struktur, ukuran serta kompleksitas usaha
Bank, maka tidak terdapat satu sistem manajemen
risiko yang universal untuk seluruh Bank sehingga setiap Bank harus membangun sistem manajemen risiko sesuai
dengan fungsi dan organisasi manajemen risiko pada Bank eksposur risiko yang melekat pada kegiatan
usahanya sehingga Bank dapat memperkirakan dampaknya terhadap permodalan yang
seharusnya dipelihara dalam rangka mendukung kegiatan usaha dimaksud. Sementara
itu, dalamrangka melaksanakan pemantauan
risiko, Bank harus melakukan evaluasi
terhadap .
Risiko dalam
konteks perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat diperkirakan (anticipated) maupun yang tidak
diperkirakan (unanticipated) yang berdampak negatif terhadap pendapatan dan
permodalan Bank. Untuk dapat menerapkan proses manajemen risiko, maka pada
tahap awal Bank harus secara tepat
mengidentifikasi risiko dengan cara mengenal dan memahami seluruh risiko yang sudah ada
(inherent risks) maupun yangmungkin timbul
dari suatu bisnis baru Bank, termasuk risiko yang bersumber dari perusahaan
terkait dan afiliasi lainnya.
Setelah dilakukan
identifikasi risiko secara akurat, selanjutnya secara berturut-turut Bank perlu melakukan
pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko.
Pengukuran risiko tersebut dimaksudkan agar Bank mampu mengkalkulasi Surat Edaran Bank Indonesia No.
21/DPNP/2003
tentang Pedoman Standar Penerapan Manajemen
Risiko Bagi Bank Umum.
eksposur risiko, terutama yang bersifat
material dan atau yang berdampak pada permodalan
Bank.
Manajemen menyadari
bahwa risiko pasti ada didalam suatu perusahaan, oleh karena itu risiko tersebut harus dapat
dikendalikan. Tidak mungkin dalam menjalankan
kinerjanya tersebut suatu perusahaan tidak menemui risiko, karena risiko erat kaitannya dengan keberhasilan atau
kegagalan suatu perusahaan.
Disinlah perlunya
kesadaran dari pihak manajemen suatu perusahaan untuk dapat mengenali, memantau dan mengendalikan risiko
tersebut.
Ketidakpastian dan
risiko merupakan kenyataan yang harus dihadapi perusahan dalam upayanya menciptakan nilai.
Semakin tinggi tingkat ketidakpastian,
semakin tinggi pula risikonya. Tantangan bagi Direksi dan Dewan Komisaris adalah memahami aspek-aspek yang
terkait dengan pengelolaan risiko tersebut
secara efektif sehingga perusahaan dapat memperbesar kemungkinan keberhasilan pencapaian sasaran-sasarannya
baik untuk jangka pendek maupun jangka
panjang. Efektivitas kerja Dewan Komisaris dan Direksi dipengaruhi oleh beberapa faktor penentuan dan prasyarat
komposisi anggota kedua organ tersebut, komite-komite
yang dimiliki Dewan Komisaris, pembagian fungsi, wewenang, tanggung jawab setiap anggota Dewan komisaris
maupun Direksi, komunikasi yang baik
diantara kedua organ dan dengan pemegang saham dan para pemangku kepentingan dukungan fungsi dan peran
sekretaris perusahaan, adanya penilaian kerja
yang dilakukan secara obyektif, independen yang dikaitkan dengan remunerasi
Mas Achmad Daniri,OpCit, hal 143.
.
Seandainya Dewan Komisaris dan Direksi pro
aktif mengawasi, melihat kecukupan
kebijakan, prosedur penetapan limit, kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian
risiko dengan menggunakan sistem informasi
serta pengendalian intern bank itu secara menyeluruh sesuai dengan ruang lingkup manajemen risiko ketentuan Bank
Indonesia, pembobolan bank tersebut mungkin
dapat dihindari setidak-tidak potensi kerugiannya diminimalisasi
Munculnya kasus-kasus tersebut bertepatan dengan dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia mengenai kewajiban
bagi semua bank untuk menerapkan manajemen risiko .
. Berdasarkan pengalaman pahit yang dihadapi industri perbankan saat krisis tersebut, Bank
Indonesia telah mengeluarkan serangkaian
kebijakan yang secara langsung maupun tidak langsung mendukung pelaksanaan Good Corporate Governance bagi dunia perbankan. Beberapa di antaranya
yang saling berhubungan adalah Penugasan Direktur Kepatuhan, Pedoman Penerapan Manajemen Risiko, Sistem
Pengendalian Intern, Tingkat Kesehatan
Bank, serta Rencana Bisnis Bank Umum di
samping beberapa kebijakan
lainnya Terjadinya, kasus-kasus tersebut
di atas pada tahun yang sama, yang diharapkan tidak muncul secara bersamaan
(mutually exchasive) harus dijadikan sebagai
sebuah pelajaran berharga yaitu bahwa Manajemen Risiko memiliki manfaat yang besar dan perlu segera diterapkan
secara konsekuen dan konsisten oleh
semua bank yang beroperasi di Indonesia. Kesadaran akan perlunya .
Robert Tampubolon, Risk Management (Manajemen
Risiko): Pendekatan Kualitatif Untuk
Bank Komersial), (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2004),.hal.vii-viii Ibid, hal.xi
Jimmy E. Elias, Peranan Manajemen Risiko Strategik Dalam Mendukung Good Corporate Governance, Jurnal Hukum Bisnis
Vol.23 No.3 Tahun 2004, hal.
Manajemen Risiko menjadi semakin penting
ketika masih banyak manajemen bank yang
berpendapat bahwa pembangunan sebuah manajemen risiko hanyalah menambah beban bank dan bukan sebagai sesuatu
yang memiliki nilai tambah dan mendatangkan
manfaat . Manajemen risiko merupakan
proses yang berlangsung terus-menerus. Jika
digunakan dengan wajar, manajemen risiko dapat membantu perusahaan untuk mengevaluasi kekuatan dan
kelemahan perusahaan. Manajemen risiko
dapat membantu perusahaan untuk mengatur kembali dirinya sendiri dan membuatnya menjadi lebih kompetitif. Manajemen
risiko merupakan suatu alat yang dapat
membuat perusahaan menjadi kuat Beberapa
kegunaan yang dapat diperoleh perbankan dari penerapan Manajemen Risiko, yaitu .
a.
Penyempurnaan tata kelola bank. Bahwa proses sistemasi manajemen risiko bank akan melibatkan semua komponen dalam
organisasi bank dimulai dari baris
terdepan satuan kerja lini hingga para auditor dari satuan kerja audit intern. Salah satu program komunikasi yang
paling awal dilaksanakan dalam penerapam
manajemen risiko adalah program “risk awareness”. Kesadaran terhadap risiko (risk awareness) merupakan
modal utama dalam pengembangan budaya
risiko (risk culture).
: b.
Pemahaman yang lebih baik terhadap titik-titik rawan dalam value chain bisnis
dalam pengelolaan laba dan rugi bank. Bahwa identifikasi risiko memungkinkan kita untuk memahami bagian-bagian
kritis dalam value chain yang berpotensi menghambat pencapaian target kinerja
yang telah ditetapkan.
Robert Tampubolon,. Loc.Cit.
Husein Umar, Op.cit, hal.12.
Rudjito, Kegunaan Penerapan Risk Management
Untuk Perbankan, Jurnal Hukum Jurnal
Hukum Bisnis Vol. 23 No. 3, Tahun 2004, hal 14-21.
Tugas manajemen bank selanjutnya adalah
menciptakan metode danprosedur pengendalian
risiko secara memadai sehingga dampak kerugian yang dialami menjadi semakin rendah.
c. Pemenuhan regulasi. Bahwa perbankan sebagai
lembaga kepercayaan telah diatur secara
ketat oleh otoritas jasa perbankan, sehingga sangat wajar jika manajemen bank menetapkan kepatuhan terhadap
regulasi sebagai salah satu fokus
operasional bank. Penerapan manajemen risiko bank juga dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban kepatuhan
dimaksud.
d. Pengembangan kompetensi SDM Bank. Bahwa
penerapan manajemen risiko perbankan
merupakan suatu inisiatif yang komprehensif diantaranya meliputi program komunikasi. Program komunikasi
meningkatkan kemampuan SDM, meningkatkan
profesionalisme, dan mengembangkan budaya kerja.
e. Penyamaan Level Playing Field – peningkatan
reputasi. Bahwa mengingat pengembangan
dan praktik manajemen risiko yang sistematis dimulai oleh perbankan di negara-negara maju, penerapan
praktik-praktik oleh perbankan domestik
merupakan salah satu upaya untuk menunjukkan bahwa kualitas dan kelengkapan tata kelola organisasi bank domestik sejajar
dengan perbankan internasional lainnya.
f. Pengembangan Early Warning System. Bahwa
kerangka kerja manajemen risiko bank
dikembangkan dengan memanfaatkan data dan informasi historis namun memiliki perspektif ke masa depan. Hal
tersebut tercermin pada perancangan
piranti-piranti pemantauan dan pelaporan risiko yang juga merupakan fasilitas yang dapat digunakan oleh
manajemen bank.
g.
Pengintegrasian pengelolaan risiko. Bahwa penerapan manajemen risiko yang strategis biasanya sejak awal dirancang
untuk memastikan bahwa proses pengelolaan
atas seluruh jenis risiko bank dapat dilakukan secara terpadu.
Proses manajemen
risiko dimaksud akan memberikan informasi secara komprehensif tentang eksposur risiko yang ada
dan kualitas sistem pengendaliannya.
h. Fasilitas proses pengambilan keputusan yang
lebih baik. Bahwa pada dasarnya,
manajemen risiko yang sistematis memang disusun dengan tujuan untuk memberikan informasi dan masukan yang
dapat meningkatkan kualitas keputusan
manajemen bank.
i. Perencanaan bisnis bank yang lebih baik.
Bahwa kemampuan sistem informasi manajemen
risiko bank untuk memberikan perspektif masa depan tentang eksposur risiko dan sistem
pengendalian risiko yang dimiliki bank merupakan
sumber daya yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam membuat perencanaan bisnis bank.
j. Mendukung implementasi Risk Based Audit.
Bahwa risk based audit merupakan suatu
pola kerja audit yang memfokuskan kepada aktivitasaktivitas bisnis bank yang
memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi jika dibandingkan lainnya. Manajemen risiko bank
diharapkan dapat menduku ng penerapan
risk based audit dengan menyediakan hasil pemetaan risiko (risk map) dan profil risiko (risk profile) bank
secara keseluruhan.
k. Peningkatan stakeholder value. Bahwa
penerapan manajemen risiiko yang dilakukan
sebuah bank telah banyak dimanfaatkan sebagai salah satu selling point untuk mendapat dana, baik yang berjangka
panjang seperti penerbitan subordinate
debt dan penjualan saham. Selama ini, upaya dimaksud cukup mendapatkan sambutan yang baik dari para calon
investor, baik dari dalam negeri maupun
luar negeri.
B. Perumusan Masalah Sesuai dengan judul skripsi
ini, yaitu “ Penerapan Manajemen Risiko Sehubungan
dengan Pengelolaan Risiko Kredit”, maka permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah: 1. Bagaimana pengaturan mengenai manajemen
risiko bagi Bank Umum berdasarkan PBI
No. 5/8/2003? 2. Apa pengertian risiko kredit dan bagaimana
penggunaan dan pengendalian risiko
kredit dalam perbankan? 3. Bagaimana
penerapan manajemen risiko sehubungan dengan risiko kredit pada Bank Mandiri? C. Tujuan dan Manfaat Penulisan Adapun yang
dapat dijadikan tujuan dari pembahasan dalam skripsi ini dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui pengaturan dan pedoman
mengenai manajemen risiko bagi Bank Umum
berdasarkan PBI No. 5/8/2003.
2. Untuk mengetahui pengendalian risiko kredit
dan penggunaan analisi kredit dalam
perbankan.
3. Untuk mengetahui penerapan manajemen risiko
sehubungan dengan risiko kredit pada
Bank Mandiri.
Manfaat penulisan yang diharapkan dapat
diperoleh dari penulisan skripsi ini
adalah sebagai berikut: 1. Secara
teoritis Secara teoritis, diharapkan pembahasan terhadap masalah-masalah yang
akan dibahas melahirkan pemahaman akan
pentingnya Penerapan Manajemen Risiko
pada Bank sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia dan secara khusus dapat mengetahui bagaimana pengelolaan risiko
kredit pada PT. Bank Mandiri ( Persero )
Tbk.
2. Secara praktis Secara praktis, pembahasan
dalam skripsi ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pembaca, dan dapat dijadikan
sebagai bahan acuan bagi kalangan
akademisi dalam menambah wawasan pengetahuan mengenai Manajemen Risiko dalam dunia perbankan,
khususnya tentang Penerapan Manajemen
Risiko Sehubungan Dengan Pengelolaan Risiko Kredit Pada PT.
Bank Mandiri.
D. Keaslian Penulisan “Penerapan Manajemen
Risiko Sehubungan Dengan Pengelolaan Risiko Kredit Pada PT. Bank Mandiri” yang diangkat
menjadi judul dari skripsi ini merupakan
karya ilmiah yang sejauh ini belum pernah ditulis di lingkungan Fakultas Hukum (USU), terutama yang berkaitan dengan Penerapan Manajemen Risiko Sehubungan
Dengan Pengelolaan Risiko Kredit Pada
PT. Bank Mandiri. Penulis skripsi ini berdasarkan riset, referensi buku-buku, media cetak dan elektronik, juga
melalui bantuan dari berbagai pihak.
E.
Tinjauan Kepustakaan Defenisi Risiko menurut Pasal 1 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia No.5/8/PBI/2003 adalah potensi terjadinya
suatu peristiwa (event) yang dapat menimbulkan
kerugian bank. Dalam Webster’s Desk
Dictionary risiko didefenisikan sebagai
berikut: “risk is eksposure ti chance of injury or loss”.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Sedangkan
pengertian Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk
mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan
usaha bank. Manajemen risiko adalah
upaya untuk mengidentifikasi, menganalisis dan mengelola sedemikian rupa sehingga perusahaan (bank) senantiasa
dapat menerapkan pengendalian atas kondisi
saat ini maupun mengantisipasi potensi risiko yang timbul sehingga bank dapat memenuhi tujuan dan sasarannya.
Berdasarkan Pasal 1
ayat (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dikatakan bahwa Bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak. Pasal 1 ayat (3) UU Perbankan menyatakan bahwa Bank adalah badan usaha yang melaksanakan
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Iban Sofyan, Manajemen Risiko, ( Yogyakarta:
Graha Ilmu, 2005), hal. 2.
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor Tahun 1999
tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang dikatakan bahwa bank pada saat ini diwajibkan untuk melakukan
penerapan manajemen risiko dalam
kegiatan operasional bank. Salah satu kegiatan yang penting adalah menangani risiko kredit. Berdasarkan Peraturan
Bank Indonesia No. 5/8/2003 jo Peraturan
Bank Indonesia No.11/25/BI/2009 Risiko Kredit adalah risiko akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam
memenuhi kewajiban kepada Bank.
Sedangkan menurut
H. Masyhud Ali risiko kredit F. Metode Penulisan adalah risiko kerugian yang diderita bank, terkait dengan kemungkinan
bahwa pada saat jatuh tempo, counterparty-nya
gagal memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada bank.
Kebijakan
pemberikan kredit yang sehat, merupakan salah satu contoh implementatif dari pengendalian risiko kredit
yang dilakukan oleh perbankan.
Penilaian kelayakan
pengajuan pembiayaan yang berdasarkan oleh analisa 5C juga merupakan hasil adaptasi dari penerapan
pengendalian risiko kredit perbankan.
Demikian juga tahapan pengikatan yang dilakukan terhadap masingmasing tipe
jaminan juga tidak dapat lepas dari pengaruh bagaimana selama ini perbankan melakukannya.
Untuk melengkapi
penulisan skripsi ini dengan tujuan agar dapat lebih terarah dan dapat dipertanggungjawabkan secara
ilmiah, maka metode penulisan yang
digunakan antara lain: H.Masyhud
Ali,Op.Cit,hal.195.
1.
Jenis Penelitian Dalam menyusun skripsi ini digunakan metode penelitian
hukum normatif yang bersifat deskriptif.
Penelitian hukum normatif adalah penelitian dengan hanya mengolah dan menggunakan data-data
sekunder. Sedangkan yang bersifat deskriptif
maksudnya penelitian tersebut kadangkalan dilakukan dengan melakukan suatu survei ke lapangan untuk
mendapatkan informasi yang dapat mendukung
teori yang telah ada.
2. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan dilakukan dengan cara: 1. Penelitian Kepustakaan (Library Research) Yaitu melakukan penelitian dengan meneliti
bahan pustaka seperti: bukum internet,
pendapat sarjana, jurnal, majalah, dokumen-dokumen pemerintah termasuk peraturan perundang-undangan.
2. Penelitian Lapangan (Field Research) Suatu pengumpulan data dengan penelitian
langsung ke lapangan yaitu di PT. Bank
Mandiri (Persero) Tbk, Kantor Wilayah I Medan.
G. Sistematika Penulisan Dalam menghasilkan
karya ilmiah yang baik, maka pembahasannya harus diuraikan secara sistematis. Untuk mempermudah
penulisan yang teratur yang terbagi
dalam bab-bab yang saling berkaitan satu sama lain. Adapun sistematika penulisan skripsi ini adalah: BAB I : PENDAHULUAN Bab ini merupakan bab pendahuluan yang
isinya antara lain memuat latar belakang, perumusan masalah,
tujuan dan manfaat penulisan, keaslian
penulisan, tinjauan kepustakaan, metode penulisan
sistematika penulisan.
BAB II : PENGATURAN TENTANG MANAJEMEN RISIKO BAGI BANK UMUM BERDASARKAN PBI NO. 5/8/2003 JO. PBI
11/25/20 Bab ini akan menjabarkan
hal-hal umum yang berkaitan dengan penerapan
manajemen risiko yang ditinjau dari Peraturan Bank Indonesia dan pedoman umumnya yaitu mengenai
dasar hukum, ruang lingkup, pengawasan
aktif Direksi dan Dewan Komisaris, proses
pelaksanaan, pengendalian intern, peranan Komite Audit dan Komite Manajemen Risiko serta pelaporan
dan penilaian penerapan Manajemen Risiko.
BAB III : PENGENDALIAN DAN PENGGUNAAN RISIKO KREDIT DALAM
PERBANKAN Bab ini akan menjabarkan hal-hal yang berkenaan dengan risiko kredit yaitu mengenai pengertian, penggunaan
analisis risiko kredit, aspek risiko
kredit dan pengendalian risiko kredit dalam bidang perbankan secara umum.
BAB IV : PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO SEHUBUNGAN DENGAN
PENGELOLAAN RISIKO KREDIT (STUDI PADA
PT. BANK MANDIRI TBK Bab ini akan mengulas secara deskriptif bagaimana
Penerapan Manajemen Risiko sehubungan
dengan pengelolaan risiko kredit yang
diterapkan oleh PT. Bank Mandiri (PERSERO) Tbk, Kantor Wilayah I Medan dimulai dengan visi dan
misi Bank Mandiri dalam Risiko,
kebijakan dan limit risiko, persiapan implementasi
Basel II serta Pengelolaan Risiko Kredit.
BAB V : KESIMPULAN DAN SARAN Pada bab terakhir ini
dirumuskan suatu kesimpulan dari pembahasan
permasalahan yang dilanjutkan dengan memberikan
saran yang diharapkan mungkin akan dapat berguna dalam prakteknya.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi