Senin, 07 April 2014

Skripsi Hukum: PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO SEHUBUNGAN DENGAN PENGELOLAAN RISIKO KREDIT PADA PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK



 BAB I PENDAHULUAN 
A.  Latar Belakang
 Kegiatan usaha Bank senantiasa dihadapkan pada risiko-risiko yang  berkaitan erat dengan fungsinya sebagai lembaga intermediasi keuangan. Pesatnya perkembangan lingku ngan eksternal dan internal perbankan juga menyebabkan semakin kompleksnya risiko kegiatan  usaha perbankan. Oleh karena itu agar mampu beradaptasi dalam lingkungan bisnis perbankan, Bank dituntut untuk menerapkan manajemen risiko  Sebelum krisis moneter (7 Juli 1997) , hampir seluruh bank swasta  dikendalikan oleh pemiliknya merangkap pengurus komisaris/direksi. Bank-bank  milik negara pun “dikendalikan” oleh oknum pejabat. Manajemen risiko kurang  dikembangkan. Pemilik bank leluasa meminjamkan dana ke kelompok usahanya  sendiri/kolega sehingga menghancurkan pondasi industri perbankan nasional.

BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) lagi-lagi disalahgunakan konglomerat.Situasi lingku ngan eksternal dan internal perbankan mengalami  perkembangan pesat yang diikuti dengan semakin kompleksnya risiko kegiatan  usaha perbankan sehingga meningkatkan kebutuhan praktek tata kelola Bank yang sehat (good corporate governance) dan penerapan manajemen risiko yang meliputi pengawasan aktif pengurus Bank, kebijakan, prosedur dan penetapan limit risiko, proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, sistem informasi, dan pengendalian risiko, serta sistem pengendalian intern.
 Masyhud Ali, Manajemen Risiko (Strategi Perbankan dan Dunia UsahaMenghadapi  Tantangan Globalisasi Bisnis, Jakarta: (PT RajaGrafindo Persada, 2006),hlm.xiii.
  Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pun kesulitan menangani kredit  macet sehingga pemulihan sektor-sektor industri lain masih tersendat-sendat.
Krisis moneter menyebabkan sektor perbankan nasional mengalami seleksi ketat  untuk mempertahankan kegiatannya. Bank umum yang tadinya berjumlah 2 (Tahun 1997) menjadi 149  (2001) yang sebagian dimegerkan (BUMN, Bank  swasta nasional). Jumlah kantor (pusat, cabang, dan cabang pembantu) juga  menyusut dari 7781 (Tahun 1997) menjadi 6623 (Tahun 2001). Di tengah upaya  perbaikan kinerja perbankan nasional, beberapa orang pengusaha  dan oknum  pejabat/karyawan bank masih berhasil membobol bank BNI dengan L/C fiktif dan  BRI sehingga menambah kerugian kedua bank tersebut yang jumlah totalnya  hampir Rp. 2.000.000.000.000.000 (dua triliun rupiah). Publik makin kuatir dan  mempertanyakan citra perbankan nasional  Salah satu aspek penting dalam Good Corporate Governance adalah perlu  diterapkannya manajemen risiko terlebih dalam dunia perbankan. Bank sebagai  lembaga keuangan memegang aspek krusial dalam mendukung perekonomian  nasional sehingga perlu suatu pengaturan yang sistematis dan menyeluruh dalam  menyikapi berbagai risiko perbankan yang muncul dan yang akan muncul setiap  saat. Untuk menentukan berhasil atau tidaknya penerapan manajemen risiko  dalam suatu bank, mutlak diperlukan peranan secara aktif oleh Dewan Komisaris  dan Direksi sebaga pengawas dan penyelenggara pelaksanaan pengelolaan Bank  tersebut. Ibaratnya tubuh manusia, maka Direksi dan Dewan Komisaris  .
 Mas Achmad Daniri, Good Corporate Governance (Konsep dan Penerapannya Dalam  Konteks Indonesia), (Jakarta: Ray Indonesia, 2005), hal 142-1   merupakan “otak” bagi berjalannya fungsi dan metabolisme tubuh manusia secara  baik  Manajemen risiko dimulai dengan adanya kesadaran Manajemen menyadari  bahwa risiko pasti ada di dalam suatu perusahaan, oleh karena itu risiko tersebut  harus dapat dikendalikan .
 manajemen risiko dapat meningkatkan shareholder value, memberikangambaran  kepada pengelola Bank mengenai kemungkinan kerugian Bank di masa datang,  meningkatkan metode dan proses pengambilan keputusan yang sistematis yang  didasarkan atas ketersediaan informasi, digunakan sebagai dasar pengukuran yang  lebih akurat mengenai kinerja Bank, digunakan untuk menilai risiko yang melekat  pada instrumen atau kegiatan usaha Bank yang relatif kompleks serta menciptakan  infrastruktur manajemen risiko yang kokoh dalam rangka meningkatkan daya  saing Bank. Bagi otoritas pengawasan Bank, penerapan manajemen risiko akan  mempermudah penilaian terhadap kemungkinan kerugian yang dihadapi Bank  yang dapat mempengaruhi  permodalan Bank dan sebagai salah satu dasar  penilaian dalam menetapkan strategi dan fokus pengawasan Bank.
. Tidak mungkin dalam menjalankan kinerjanya suatu  perusahaan tidak menemui risiko, karena risiko erat kaitannya dengan  keberhasilan juga kegagalan. Disinilah perlu kesadaran dari pihak manajemen  suatu perusahaan untuk dapat mengenali, memantau dan mengendalikan risiko  tersebut.
Penerapan manajemen risiko tersebut akan memberikan manfaat, baik  kepada perbankan maupun otoritas pengawasan Bank. Bagi perbankan, penerapan  Ibid,hal.
 Husein Umar, Manajemen Risiko Bisnis (Pendekatan Finansial dan Non Finansial),  (Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, 1998), Hal. 17.
  Esensi dari penerapan manajemen risiko adalah kecukupan prosedur dan metodologi pengelolaan risiko sehingga kegiatan usaha Bank tetap dapat terkendali (manageable) pada batas/limit yang dapat diterima serta menguntungkan Bank. Namun demikian mengingat perbedaan kondisi pasardan  struktur, ukuran serta kompleksitas usaha Bank, maka tidak terdapat satu sistem  manajemen risiko yang universal untuk seluruh Bank sehingga setiap Bank harus  membangun sistem manajemen risiko sesuai dengan fungsi dan  organisasi  manajemen risiko pada Bank  eksposur risiko yang melekat pada kegiatan usahanya sehingga Bank dapat memperkirakan dampaknya terhadap permodalan yang seharusnya dipelihara dalam rangka mendukung kegiatan usaha dimaksud. Sementara itu, dalamrangka  melaksanakan pemantauan risiko, Bank harus melakukan evaluasi  terhadap  .
Risiko dalam konteks perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat  diperkirakan (anticipated) maupun yang tidak diperkirakan (unanticipated) yang berdampak negatif terhadap pendapatan dan permodalan Bank. Untuk dapat menerapkan proses manajemen risiko, maka pada tahap awal  Bank harus secara tepat mengidentifikasi risiko dengan cara mengenal dan  memahami seluruh risiko yang sudah ada (inherent risks) maupun yangmungkin  timbul dari suatu bisnis baru Bank, termasuk risiko yang bersumber  dari  perusahaan terkait dan afiliasi lainnya.
Setelah dilakukan identifikasi risiko secara akurat, selanjutnya secara  berturut-turut Bank perlu melakukan pengukuran, pemantauan dan pengendalian  risiko. Pengukuran risiko tersebut dimaksudkan agar Bank mampu mengkalkulasi  Surat Edaran Bank Indonesia No.
21/DPNP/2003 tentang Pedoman Standar Penerapan  Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
  eksposur risiko, terutama yang bersifat material dan atau yang berdampak pada  permodalan Bank.
Manajemen menyadari bahwa risiko pasti ada didalam suatu perusahaan,  oleh karena itu risiko tersebut harus dapat dikendalikan. Tidak mungkin dalam  menjalankan kinerjanya tersebut suatu perusahaan tidak menemui risiko, karena  risiko erat kaitannya dengan keberhasilan atau kegagalan suatu perusahaan.
Disinlah perlunya kesadaran dari pihak manajemen suatu perusahaan untuk dapat  mengenali, memantau dan mengendalikan risiko tersebut.
Ketidakpastian dan risiko merupakan kenyataan yang harus dihadapi  perusahan dalam upayanya menciptakan nilai. Semakin tinggi tingkat  ketidakpastian, semakin tinggi pula risikonya. Tantangan bagi Direksi dan Dewan  Komisaris adalah memahami aspek-aspek yang terkait dengan pengelolaan risiko  tersebut secara efektif sehingga perusahaan dapat memperbesar kemungkinan  keberhasilan pencapaian sasaran-sasarannya baik untuk jangka pendek maupun  jangka panjang. Efektivitas kerja Dewan Komisaris dan Direksi dipengaruhi oleh  beberapa faktor penentuan dan prasyarat komposisi anggota kedua organ tersebut,  komite-komite yang dimiliki Dewan Komisaris, pembagian fungsi, wewenang,  tanggung jawab setiap anggota Dewan komisaris maupun Direksi, komunikasi  yang baik diantara kedua organ dan dengan pemegang saham dan para pemangku  kepentingan dukungan fungsi dan peran sekretaris perusahaan, adanya penilaian  kerja yang dilakukan secara obyektif, independen yang dikaitkan dengan  remunerasi   Mas Achmad Daniri,OpCit, hal 143.
.
  Seandainya Dewan Komisaris dan Direksi pro aktif mengawasi, melihat  kecukupan kebijakan, prosedur penetapan limit, kecukupan proses identifikasi,  pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko dengan menggunakan sistem  informasi serta pengendalian intern bank itu secara menyeluruh sesuai dengan  ruang lingkup manajemen risiko ketentuan Bank Indonesia, pembobolan bank  tersebut mungkin dapat dihindari setidak-tidak potensi kerugiannya  diminimalisasi  Munculnya kasus-kasus tersebut bertepatan dengan dikeluarkannya  Peraturan Bank Indonesia mengenai kewajiban bagi semua  bank untuk  menerapkan manajemen risiko .
 . Berdasarkan pengalaman pahit yang dihadapi  industri perbankan saat krisis tersebut, Bank Indonesia telah mengeluarkan  serangkaian kebijakan yang secara langsung maupun tidak langsung mendukung  pelaksanaan Good Corporate Governance  bagi dunia perbankan. Beberapa di antaranya yang saling berhubungan adalah Penugasan Direktur Kepatuhan,  Pedoman Penerapan Manajemen Risiko, Sistem Pengendalian Intern, Tingkat  Kesehatan Bank, serta Rencana Bisnis Bank Umum di  samping beberapa  kebijakan lainnya  Terjadinya, kasus-kasus tersebut di  atas pada tahun yang sama, yang  diharapkan tidak muncul secara bersamaan (mutually exchasive) harus dijadikan  sebagai sebuah pelajaran berharga yaitu bahwa Manajemen Risiko memiliki  manfaat yang besar dan perlu segera diterapkan secara konsekuen dan konsisten  oleh semua bank yang beroperasi di Indonesia. Kesadaran akan perlunya  .
 Robert Tampubolon, Risk Management (Manajemen Risiko): Pendekatan Kualitatif  Untuk Bank Komersial), (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2004),.hal.vii-viii  Ibid, hal.xi  Jimmy E. Elias, Peranan Manajemen Risiko Strategik Dalam Mendukung Good  Corporate Governance, Jurnal Hukum Bisnis Vol.23 No.3 Tahun 2004, hal.
  Manajemen Risiko menjadi semakin penting ketika masih banyak manajemen  bank yang berpendapat bahwa pembangunan sebuah manajemen risiko hanyalah  menambah beban bank dan bukan sebagai sesuatu yang memiliki nilai tambah dan  mendatangkan manfaat  . Manajemen risiko merupakan proses yang berlangsung  terus-menerus. Jika digunakan dengan wajar, manajemen risiko dapat membantu  perusahaan untuk mengevaluasi kekuatan dan kelemahan perusahaan. Manajemen  risiko dapat membantu perusahaan untuk mengatur kembali dirinya sendiri dan  membuatnya menjadi lebih kompetitif. Manajemen risiko merupakan suatu alat  yang dapat membuat perusahaan menjadi kuat  Beberapa kegunaan yang dapat diperoleh perbankan dari penerapan  Manajemen Risiko, yaitu .
 a.  Penyempurnaan tata kelola bank. Bahwa proses sistemasi manajemen risiko  bank akan melibatkan semua komponen dalam organisasi bank dimulai dari  baris terdepan satuan kerja lini hingga para auditor dari satuan kerja audit  intern. Salah satu program komunikasi yang paling awal dilaksanakan dalam  penerapam manajemen risiko adalah program “risk awareness”. Kesadaran  terhadap risiko (risk awareness) merupakan modal utama dalam  pengembangan budaya risiko (risk culture).
:  b.  Pemahaman yang lebih baik terhadap titik-titik rawan dalam value chain bisnis dalam pengelolaan laba dan rugi bank. Bahwa identifikasi risiko  memungkinkan kita untuk memahami bagian-bagian kritis dalam value chain yang berpotensi menghambat pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.
 Robert Tampubolon,. Loc.Cit.
 Husein Umar, Op.cit, hal.12.
 Rudjito, Kegunaan Penerapan Risk Management Untuk Perbankan, Jurnal Hukum  Jurnal Hukum Bisnis Vol. 23 No. 3, Tahun 2004, hal 14-21.
  Tugas manajemen bank selanjutnya adalah menciptakan metode danprosedur  pengendalian risiko secara memadai sehingga dampak kerugian yang dialami  menjadi semakin rendah.
c.  Pemenuhan regulasi. Bahwa perbankan sebagai lembaga kepercayaan telah  diatur secara ketat oleh otoritas jasa perbankan, sehingga sangat wajar jika  manajemen bank menetapkan kepatuhan terhadap regulasi sebagai salah satu  fokus operasional bank. Penerapan manajemen risiko bank juga dapat  digunakan untuk memenuhi kewajiban kepatuhan dimaksud.
d.  Pengembangan kompetensi SDM Bank. Bahwa penerapan manajemen risiko  perbankan merupakan suatu inisiatif yang komprehensif diantaranya meliputi  program komunikasi. Program komunikasi meningkatkan kemampuan SDM,  meningkatkan profesionalisme, dan mengembangkan budaya kerja.
e.  Penyamaan Level Playing Field – peningkatan reputasi. Bahwa mengingat  pengembangan dan praktik manajemen risiko yang sistematis dimulai oleh  perbankan di negara-negara maju, penerapan praktik-praktik oleh perbankan  domestik merupakan salah satu upaya untuk menunjukkan bahwa kualitas  dan kelengkapan tata  kelola organisasi bank domestik sejajar dengan  perbankan internasional lainnya.
f.  Pengembangan Early Warning System. Bahwa kerangka kerja manajemen  risiko bank dikembangkan dengan memanfaatkan data dan informasi historis  namun memiliki perspektif ke masa depan. Hal tersebut tercermin pada  perancangan piranti-piranti pemantauan dan pelaporan risiko yang juga  merupakan fasilitas yang dapat digunakan oleh manajemen bank.
  g.  Pengintegrasian pengelolaan risiko. Bahwa penerapan manajemen risiko  yang strategis biasanya sejak awal dirancang untuk memastikan bahwa proses  pengelolaan atas seluruh jenis risiko bank dapat dilakukan secara terpadu.
Proses manajemen risiko dimaksud akan memberikan informasi secara  komprehensif tentang eksposur risiko yang ada dan kualitas sistem  pengendaliannya.
h.  Fasilitas proses pengambilan keputusan yang lebih baik. Bahwa pada  dasarnya, manajemen risiko yang sistematis memang disusun dengan tujuan  untuk memberikan informasi dan masukan yang dapat meningkatkan kualitas  keputusan manajemen bank.
i.  Perencanaan bisnis bank yang lebih baik. Bahwa kemampuan sistem  informasi manajemen risiko bank untuk memberikan perspektif masa depan  tentang eksposur risiko dan sistem pengendalian risiko yang dimiliki bank  merupakan sumber daya yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam  membuat perencanaan bisnis bank.
j.  Mendukung implementasi Risk Based Audit. Bahwa  risk based audit merupakan suatu pola kerja audit yang memfokuskan kepada aktivitasaktivitas bisnis bank yang memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi jika  dibandingkan lainnya. Manajemen risiko bank diharapkan dapat menduku ng  penerapan risk based audit dengan menyediakan hasil pemetaan risiko (risk  map) dan profil risiko (risk profile) bank secara keseluruhan.
k.  Peningkatan stakeholder value. Bahwa penerapan manajemen risiiko yang  dilakukan sebuah bank telah banyak dimanfaatkan sebagai salah satu selling  point untuk mendapat dana, baik yang berjangka panjang seperti penerbitan    subordinate debt dan penjualan saham. Selama ini, upaya dimaksud cukup  mendapatkan sambutan yang baik dari para calon investor, baik dari dalam  negeri maupun luar negeri.
B.  Perumusan Masalah Sesuai dengan judul skripsi ini, yaitu “ Penerapan Manajemen Risiko  Sehubungan dengan Pengelolaan Risiko Kredit”, maka permasalahan yang akan  dibahas dalam skripsi ini adalah: 1.  Bagaimana pengaturan mengenai manajemen risiko bagi Bank Umum  berdasarkan PBI No. 5/8/2003?  2.  Apa pengertian risiko kredit dan bagaimana penggunaan dan pengendalian  risiko kredit dalam perbankan? 3.  Bagaimana penerapan manajemen risiko sehubungan dengan risiko kredit  pada Bank Mandiri? C.  Tujuan dan Manfaat Penulisan Adapun yang dapat dijadikan tujuan dari pembahasan dalam skripsi ini  dapat diuraikan sebagai berikut: 1.  Untuk mengetahui pengaturan dan pedoman mengenai manajemen risiko bagi  Bank Umum berdasarkan PBI No. 5/8/2003.
2.  Untuk mengetahui pengendalian risiko kredit dan penggunaan analisi kredit  dalam perbankan.
3.  Untuk mengetahui penerapan manajemen risiko sehubungan dengan risiko  kredit pada Bank Mandiri.
  Manfaat penulisan yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan skripsi  ini adalah sebagai berikut: 1.  Secara teoritis Secara teoritis, diharapkan pembahasan terhadap masalah-masalah yang akan  dibahas melahirkan pemahaman akan pentingnya Penerapan Manajemen  Risiko pada Bank sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia dan secara khusus  dapat mengetahui bagaimana pengelolaan risiko kredit pada PT. Bank  Mandiri ( Persero ) Tbk.
2.  Secara praktis Secara praktis, pembahasan dalam skripsi ini diharapkan dapat menjadi  masukan bagi pembaca, dan dapat dijadikan sebagai bahan acuan bagi  kalangan akademisi dalam menambah wawasan pengetahuan mengenai  Manajemen Risiko dalam dunia perbankan, khususnya tentang Penerapan  Manajemen Risiko Sehubungan Dengan Pengelolaan Risiko Kredit Pada PT.
Bank Mandiri.
D.  Keaslian Penulisan “Penerapan Manajemen Risiko Sehubungan Dengan Pengelolaan Risiko  Kredit Pada PT. Bank Mandiri” yang diangkat menjadi judul dari skripsi ini  merupakan karya ilmiah yang sejauh ini belum pernah ditulis di lingkungan  Fakultas Hukum  (USU), terutama yang berkaitan  dengan Penerapan Manajemen Risiko Sehubungan Dengan Pengelolaan Risiko  Kredit Pada PT. Bank Mandiri. Penulis skripsi ini berdasarkan riset, referensi  buku-buku, media cetak dan elektronik, juga melalui bantuan dari berbagai pihak.
  E.  Tinjauan Kepustakaan Defenisi Risiko menurut Pasal 1 ayat (2)  Peraturan Bank  Indonesia  No.5/8/PBI/2003 adalah potensi terjadinya suatu peristiwa (event) yang dapat  menimbulkan kerugian bank.  Dalam Webster’s Desk Dictionary risiko  didefenisikan sebagai berikut: “risk is eksposure ti chance of injury or loss”.
 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank  Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor  Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Sedangkan pengertian Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan  metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan  mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank. Manajemen risiko  adalah upaya untuk mengidentifikasi, menganalisis dan mengelola sedemikian  rupa sehingga perusahaan (bank) senantiasa dapat menerapkan pengendalian atas  kondisi saat ini maupun mengantisipasi potensi risiko yang timbul sehingga bank  dapat memenuhi tujuan dan sasarannya.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang  Perbankan dikatakan bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana  dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat  dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf  hidup rakyat banyak. Pasal 1 ayat (3) UU Perbankan menyatakan bahwa Bank  adalah badan usaha yang melaksanakan kegiatannya memberikan jasa dalam lalu  lintas pembayaran.
 Iban Sofyan, Manajemen Risiko, ( Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005), hal. 2.
  Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor  Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang dikatakan bahwa  bank pada saat ini diwajibkan untuk melakukan penerapan manajemen risiko  dalam kegiatan operasional bank. Salah satu kegiatan yang penting adalah  menangani risiko kredit. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/2003 jo  Peraturan Bank Indonesia No.11/25/BI/2009 Risiko Kredit adalah risiko akibat  kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank.
Sedangkan menurut H. Masyhud Ali risiko kredit  F.  Metode Penulisan adalah risiko kerugian yang  diderita bank, terkait dengan kemungkinan bahwa pada saat jatuh tempo,  counterparty-nya gagal memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada bank.
Kebijakan pemberikan kredit yang sehat, merupakan salah satu contoh  implementatif dari pengendalian risiko kredit yang dilakukan oleh perbankan.
Penilaian kelayakan pengajuan pembiayaan yang berdasarkan oleh analisa 5C  juga merupakan hasil adaptasi dari penerapan pengendalian risiko kredit  perbankan. Demikian juga tahapan pengikatan yang dilakukan terhadap masingmasing tipe jaminan juga tidak dapat lepas dari pengaruh bagaimana selama ini  perbankan melakukannya.
Untuk melengkapi penulisan skripsi ini dengan tujuan agar dapat lebih  terarah dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, maka metode penulisan  yang digunakan antara lain:  H.Masyhud Ali,Op.Cit,hal.195.
  1.  Jenis Penelitian Dalam menyusun skripsi ini digunakan metode penelitian hukum normatif  yang bersifat deskriptif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian dengan  hanya mengolah dan menggunakan data-data sekunder. Sedangkan yang bersifat  deskriptif maksudnya penelitian tersebut kadangkalan dilakukan dengan  melakukan suatu survei ke lapangan untuk mendapatkan informasi yang dapat  mendukung teori yang telah ada.
2.  Teknik Pengumpulan Data  Teknik pengumpulan dilakukan dengan cara: 1.  Penelitian Kepustakaan (Library Research)  Yaitu melakukan penelitian dengan meneliti bahan pustaka seperti: bukum  internet, pendapat sarjana, jurnal, majalah, dokumen-dokumen pemerintah  termasuk peraturan perundang-undangan.
2.  Penelitian Lapangan (Field Research)  Suatu pengumpulan data dengan penelitian langsung ke lapangan yaitu di  PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Kantor Wilayah I Medan.
G.  Sistematika Penulisan Dalam menghasilkan karya ilmiah yang baik, maka pembahasannya harus  diuraikan secara sistematis. Untuk mempermudah penulisan yang teratur yang  terbagi dalam bab-bab yang saling berkaitan satu sama lain. Adapun sistematika  penulisan skripsi ini adalah: BAB I :   PENDAHULUAN    Bab ini merupakan bab pendahuluan yang isinya antara  lain  memuat latar belakang, perumusan masalah, tujuan dan manfaat  penulisan, keaslian penulisan, tinjauan kepustakaan, metode  penulisan sistematika penulisan.
BAB II :  PENGATURAN TENTANG MANAJEMEN RISIKO BAGI  BANK UMUM BERDASARKAN PBI NO. 5/8/2003 JO. PBI  11/25/20 Bab ini akan menjabarkan hal-hal umum yang berkaitan dengan  penerapan manajemen risiko yang ditinjau dari Peraturan Bank  Indonesia dan pedoman umumnya yaitu mengenai dasar hukum,  ruang lingkup, pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris,  proses pelaksanaan, pengendalian intern, peranan Komite Audit  dan Komite Manajemen Risiko serta pelaporan dan penilaian  penerapan Manajemen Risiko.
BAB III :    PENGENDALIAN DAN PENGGUNAAN RISIKO KREDIT DALAM PERBANKAN Bab ini akan menjabarkan hal-hal yang berkenaan dengan risiko  kredit yaitu mengenai pengertian, penggunaan analisis risiko  kredit, aspek risiko kredit dan pengendalian risiko kredit dalam  bidang perbankan secara umum.
BAB IV :  PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO SEHUBUNGAN  DENGAN  PENGELOLAAN RISIKO KREDIT (STUDI  PADA PT. BANK MANDIRI TBK Bab ini akan mengulas secara deskriptif bagaimana Penerapan  Manajemen Risiko sehubungan dengan pengelolaan risiko kredit    yang diterapkan oleh PT. Bank Mandiri (PERSERO) Tbk,  Kantor Wilayah I Medan dimulai dengan visi dan misi Bank  Mandiri dalam Risiko, kebijakan dan limit risiko, persiapan  implementasi Basel II serta Pengelolaan Risiko Kredit.
BAB V :  KESIMPULAN DAN SARAN Pada bab terakhir ini dirumuskan suatu kesimpulan dari  pembahasan permasalahan yang dilanjutkan dengan  memberikan saran yang diharapkan mungkin akan dapat  berguna dalam prakteknya.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi