9 BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Suatu Negara tidak mungkin terlepas dari kegiatan ekonominya.
Salah satu lembaga keuangan yang sangat
berperan penting dalam kegiatan ekonomi suatu Negara adalah bank. Hal ini disebabkan karena
bank merupakan instrument yang turut
berperan dalam perputaran uang pada kegiatan perekonomian. Dalam hal menghadapi era perdagangan bebas tanpa
merugikan kepentingan nasional dalam kegiatan
ekonomi maka perlu didukung dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dalam bidang perbankan, sehigga
kini hukum mempunyai kajian bidang
perbankan sendiri yaitu hukum perbankan.
Hukum perbankan
adalah kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan bank yang meliputi
segala aspek, dilihat dari segi esensi,
dan eksistensinya, serta hubungannya dengan bidang kehidupan lainnya.
1 Dalam Undang-Undang
Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan disebutkan
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, kesinambungan dan peningkatan
pembangunan nasional yang berasaskan kekeluargaan, perlu senantiasa dipelihara dengan baik. Guna
mencapai tujuan tersebut, maka pelaksanaan
pembangunan ekonomi harus lebih memperhatikan keserasian, 1 Muhamad Djumhana,
Hukum Perbankan di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti,2000), hal.1-2 10 keselarasan, dan keseimbangan unsur-unsur
pemerataan pembangunan, pertumbuhan
ekonomi, dan stabilitas nasional.
2 Kegiatan yang
dilakukan oleh bank sebagai lembaga keuangan antara lain: 3 1.
Bank sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat atau penerima kredit. Dalam pengertian ini bank menerima
dana-dana yang berupa simpanan dalam
bentuk tabungan, deposito berjangka dan rekening giro. Dengan ini dapat dikatakan bahwa bank melaksanakan
operasi perkreditan secara pasif dengan
menghimpun dana dari pihak ketiga.
2. Bank sebagai lembaga yang menyalurkan dana
dari masyarakat dalam bentuk kredit atau
sebagai lembaga pemberian kredit. Dengan ini dapat dikatakan bahwa bank melaksanakan operasi perkreditan
secara aktif.
3. Bank sebagai lembaga yang melancarkan
transaksi perdagangan dan pembayaran
uang dalam valuta asing.
Selain kegiatan
diatas, bank juga menyediakan fasilitas berupa tempat penyimpanan barang dan surat berharga yang
disebut dengan Save Deposit Box (SDB) serta mentransfer dana untuk kepentingan
sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
lainnya.
Kegiatan usaha yang
dilakukan oleh suatu bank perlu diperkenalkan kepada masyarakat umum dengan cara memberikan
pelayanan yang baik dan tepat serta
informasi yang jelas, sehingga menarik perhatian masyarakat untuk mengenal lebih jauh dunia perbankan serta
produk-produk yang ditawarkan oleh 2 Indonesia,
Penjelasan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, alinea pertama.
3 Johannes Ibrahim,
bank sebagai lembaga intermediasi dalam hukum positif, (Bandung: CV.Utomo, 2004), hal.27.
11 bank tersebut dan meningkatkan kepercayaan
nasabah atau konsumen bahwa bank dapat
memberikan pelayanan yang cepat, bersifat pribadi, dan berkualitas.
Pada awalnya,
kegiatan pelayanan bank dilakukan dengan sistem teller klasik, yang bertugas menerima dan membayarkan
uang pada nasabah secara prosedural.
Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan pelayanan yang praktis dan cepat, pelayanan perbankan
melebarkan sayapnya ke sistem teller
modern yang mengarahkan pada layanan elektronik. Hal ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan dunia usaha yang
terus-menerus melakukan inovasi dan kreasi menyangkut sarana atau fasilitas transaksi
bisnis.
Ada beberapa ciri
dari transfer elektronik yang membedakannya dengan sistem konvensional yang memakai warkat (Paper
Based). Ciri-ciri dari transfer elektronik
tersebut adalah sebagai berikut: 4 1.
Pemakaian Sistem Elektronik Yang Canggih Tahap transfer yang dahulu
digunakan dengan warkat dan dikirim dengan surat, sekarang ini diganti dengan sistem
elektronik teknologi yang merupakan telegraph,
teleks, telepon, computer to computer, mesin ATM bahkan internet merupakan teknologi yang semakin memainkan peranan
penting dalam suatu proses transfer uang
antarbank.
2. Batch transmission Trasmisi rame-rame (Batch
transmission) merupakan ciri lain dari transfer elektronik ini. Dengan berbagai pertimbangan,
seperti kepraktisan, penghematan biaya,
maka Batch transmission digunakan, yakni
beberapa transfer yang diakumulasikan
menjadi satu dan dilakukan sekali transfer untuk 4 Munir Fuadi,Pengantar Hukum Bisnis,
(Bandung: Citra Aditya Bakti,2008), hal.366
12 kesuluruhan transfer tersebut. Dalam hal ini setelah dilakukan Batch transmission
diikuti pula oleh penyerahan fisik dari peralatan computer. Batch ini sering diberikan atau dipertukarkan antara
satu bank ke bank lain (interbank). Akan
tetapi, tidak tertutup pula kemungkinan dibuat dan diberikan oleh nasabah (pengirim dana).
Bahkan, bank tertentu membenarkan pihak
nasabah untuk menyerahkan sendiri peralatan memori komputer kepada Automated Clearing House.
3. Transfer Yang Lebih Mengaktifkan Nasabah Pada
sistem konvensional hampir seluruh proses dan administrasi pengiriman uang dilakukan oleh pegawai bank. Melalui
transfer elektronik ini pihak nasabah
pengirim uang lebih berperan dan mengambil beberapa porsi dari kegiatan yang sebelumnya dilakukan oleh
pegawai bank tersebut. Bahkan, dapat
dilakukan transfer uang dimana hanya nasabah pengirim uang yang melakukannya dengan memasukkan data ke dalam
sistem perbankan dan diproses langsung
oleh sistem komputer perbankan tanpa sama sekali ikut campur tangan pihak pegawai bank yang
bersangkutan. Dalam hal ini penggunaan
kode-kode rahasia seperti nomor Personal Identification Number (PIN) sangat
memainkan peranan penting, sehingga transaksi tersebut aman dari campur tangan pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab.
4. Pergantian Terhadap Beberapa Langkah Dalam
Sistem Warkat Intervensi sistem elektronik terhadap beberapa langkah yang
dahulu dilakukan dengan warkat sudah
merupakan karateristik yang penting dalam sistem transfer elektronik ini. Seperti telah
dijelaskan bahwa bagi pihak yang mengirim
maupun yang menerima kiriman, asalkan proses pengiriman 13 praktis,cepat, efesiensi, dan aman tentu
tidak menjadi soal dengan apa uang tersebut
dikirim. Dalam hal pemakaian alat-alat elektronik yang canggih harus memenuhi
unsur-unsur tersebut, asalkan dilakukan dengan cukup hati-hati, disertai dengan aturan main dan alat
pengamanan yang jelas. Karena itu, bukan
menjadi alasan bagi bank untuk tidak menggunakan sistem elektronik ini. Tugas utama dari bank adalah melakukan
konversi sebanyak mungkin apa yang dahulunya dilakukan dengan warkat ke dalam
system elektronik. Dalam hal ini apa
yang dahulunya digunakan warkat, sekarang ini digunakan system elektronik. Diantaranya adalah pergantian
instruksi dengan warkat dengan magnetic
tape, peralatan memori computer, pengiriman instruksi credit transfer dengan peralatan komunikasi.
Selain itu Adapun
jenis dari transfer elektronik meliputi : 1. Point Of Sale Terminals (POS) Pos
ini memungkinkan pelaksanaan transfer dana rekening seseorang kepada rekening orang lain dengan memakai
terminal pos yang didirikan di
tempat-tempat bisnis.
2. Automated Teller
Machine (ATM) ATM merupakan suatu alat atau mesin yang bisa dipergunakan untuk pengiriman uang, menarik uang tunai, dan
berbagai fasilitas lainnya yang disediakan
bank dengan mempergunakan ATM ini. ATM dihubungkan ke dalam suatu jaringan mesin yang digunakan
secara bersama melalui hubungan
masing-masing mesin sehingga memungkinkan nasabahnya untuk mengakses rekening mereka di kota-kota
lain. Untuk mengakses ATM ini nasabahnya
mempergunakan kartu plastik yang disediakan bank 14 dengan menggunakan kode rahasia yang
dinamakan PIN (Personnal Identification
Number) yang hanya diketahui oleh pemegang kartu sendiri.
3. Phone Banking Yaitu
jenis pengiriman uang dengan mempergunakan handphone. Yang mana handphone ini berfungsi sama sebagai
mesin ATM. Tetapi dimiliki secara
pribadi.
Adanya sistem
transaksi elektronik ini sangat mendukung pergerakan ekonomi dalam hal mempercepat
transaksi-transaksi bisnis baik yang sifatnya sektoral maupun lintas sektoral. Sehingga
mendorong kepercayaan masyarakat terhadap
ekonomi yang secara nyata mengutamakan kecepatan dan efisiensi yang memberikan kemudahan-kemudahan, kenyamanan,
biaya yang lebih murah, proses yang
lebih cepat dan efesien, lebih aman bagi nasabah serta dapat mendukung kinerja dan aktivitas masyarakat
secara luas.
Diantara jenis EFT
diatas, fasilitas yang paling terkenal dan sering digunakan adalah ATM. Hal ini disebabkan
karena semua kalangan dapat mempergunakannnya
asal saja mereka merupakan nasabah dari suatu bank. Pada saat ini ATM sudah banyak dipasang di berbagai
tempat, terutama tempat-tempat ramai
seperti pus at-pusat perbelanjaan. Hal ini menyebabkan semakin banyaknya masyarakat menggunakan ATM yang penggunaannya
dapat menghemat tenaga dan waktu.
ATM merupakan bentuk
pelayanan yang menggunakan kemajuan teknologi
yang telah banyak merubah cara berbanking di Indonesia karena banyak hal yang sebelumnya tidak bisa dilakukan bank,
kini dapat dilakukan dengan mudah. Bank
tidak saja sebagai tempat menabung atau tempat mendapatkan 15 kredit modal kerja tetapi lebih dari itu
yakni sebagai tempat pembayaran berbagai kebutuhan masyarakat dan sangat signifikan
bagi bank pada masa kini sebagai salah
satu upaya untuk meningkatkan jasa pelayanan bank.
Selain keuntungan
dan kemudahan yang dimiliki oleh transaksi secara elektronik, khususnya ATM, fasilitas tersebut
tentunya juga memiliki kekurangan atau
dampak negatif yang perlu diperhatikan. Dampak-dampak negatif tersebut antara lain adalah: 1. Terjadinya perdebetan yang tidak dikehendaki
oleh pemilik rekening 2. Kerusakan mesin
sehingga nasabah tidak bisa mengambil uangnya 3. Terjadinya kesalahan transfer yang dilakukan
melalui ATM 4. Terjadinya kejahatan yang
dilakukan oleh pihak ketiga, salah satu contohnya pembobolan ATM.
Dampak negatif
tersebut dapat mengurangi keunggulan jasa elektronik dalam perbankan serta menimbulkan kerugian
bagi pihak nasabah bank pengguna ATM.
Dilihat dari kedudukan nasabah bank dalam perjanjian ATM, tentunya pihak nasabah bank memerlukan
perlindungan-perlindungan khusus agar tidak menderita kerugian, dimana kiranya agar
kerugian yang mungkin diderita nasabah dapat
ditutupi oleh pihak yang berkewajiban untuk itu. Namun, umumnya perjanjian ATM hanya dibuat dalam bentuk
perjanjian pembukaan rekening tabungan biasa, yang bentuknya sudah dibuat
oleh salah satu pihak saja, yaitu pihak
bank dengan tambahan fasilitas ATM.
Kepentingan nasabah
penggunaan layanan jasa elektronik harus memperhatikan dalam hal perlindungan hukum.
Perlindungan ini sangat diperlukan,
karena meskipun pihak bank telah memberikan jaminan keamanan 16 berlapis untuk transaksi elektronik ini.
Namun, tetap saja masih ada celah-celah.
Sehingga, masih ada
pengguna jasa yang dirugikan seperti halnya dampak negative yang telah dipaparkan diatas.
Munculnya dampak
negatif adalah semakin tinggi efektifitas dan efesiensi maka semakin tinggi resikonya. Seyogyanya
pemakaian peralatan elektronik dapat
dimulai setelah perlatan pencegahan penyalahgunaan diprogramkan. Oleh karena itu perlu diperhatikan secara serius
dari segi hukum berkenaan dengan perkembangan
perbankan yang menggunakan kemajuan teknologi serta dampaknya antara laon kejahatan yang mungkin
terjadi dalam system perbankan elektronik
dengan menggunakan mesin ATM untuk mendapatkan dana secara melawan hukum atau, transfer dana tidak sah,
penggunaan kartu kredit atau kartu ATM
yang tidak sah, mengubah data pada pusat data bank untuk kepentingan pelaku dan lain-ain yang semuanya jika tidak
dijalankan secara hati-hati masih menggambarkan
rawannya perbankan elektronik.
B. Perumusan Masalah Berdasarkan dari latar belakang diatas, maka
permasalahan yang akan dikemukakan dalam
skripsi ini adalah : 1. Bagaimana bentuk
layanan jasa yang diberikan oleh Bank Sumut cab.USUMedan terhadap penggunaan
Automated teller machine (ATM)? 2. Bagaimana Tanggung Jawab Bank kepada Nasabah
Bank terhadap risikorisiko dalam penggunaan ATM? 3. Bagaimana Perlindungan hukum terhadap nasabah bank dalam transaksi melalui ATM dikaitkan dengan beberapa aturan
hukum di Indonesia? 17 C. Tujuan dan
Manfaat penulisan Adapun yang menjadi
tujuan dari pembahasan dalam skripsi ini dapat diuraikan sebagai berikut: 1.
Untuk mengetahui bentuk layanan yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah pemegang kartu ATM.
2. Untuk mengetahui pertanggungjawaban yang
dapat diberikan oleh bank berkenaan
dengan kerugian yang diderita nasabah bank pengguna ATM dalam melakukan transaksi, baik yang disebabkan oleh
kesalahan manusia maupun karena
kerusakan mesin.
3. Untuk menambah pengetahuan dan pemahaman
nasabah tentang perlindungan hukum
terhadap pemegang kartu ATM bila tejadi permasalahan dengan pihak Bank dikemudian hari.
Manfaat penulisan
yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan skripsi adalah sebagai berikut : 1. Secara Teoritis Penulisan ini dapat dijadikan sebagai bahan
kajian terhadap perkembangan hukum
perbankan di I ndonesia.
2. Secara Praktis Penulisan
ini diharapkan dapat digunakan sebagai masukan bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan dan langkah-langkah
untuk memberikan perlindungan hukum
terhadap nasabah bank khusunya pemegang kartu ATM.
18 D. Metode Penulisan 1. Jenis Penelitian Untuk
melengkapi penulisan skripsi ini agar dapat mencapai tujuan dan dapat lebih terarah serta dapat
dipertanggungjawabkan, maka penulisan
menggunakan jenis penelitian hukum normative
dan field research, yaitu
penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan
yang ingin diteliti dan melakukan
penelitian lapangan.
2. Alat Pengumpulan
Data Materi dalam skripsi ini diambil dari data-data sekunder. Adapun data-data sekunder yang dimaksud adalah : 5 5 Pedoman
Penulisan Skripsi Dan Metode Penelitian Hukum (Medan : Penerbit Fakultas Hukum , 1990), hal.3-4 Bahan Hukum Primer, yaitu : a. Dokumen-dokumen
hukum yang mengikat dan ditetapkan oleh pihak yang berwenang seperti peraturan dasar
perundang-undangan. Dalam tulisan ini
antara lain adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang No.7 tahun 1992 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang No. 10, LN No.182, tahun 1999 tentang perbankan serta peraturan-peraturan lainnya.
b. Bahan hukum
sekunder, yaitu : Semua dokumen yang merupakan informasi atau hasil kajian
tentang ATM, seperti seminar-seminar, makalah-makalah,
Koran-koran, karya tulis ilmiah, dan
dari beberapa sumber sumber dari internet yanh berkaitan dengan soal diatas.
19 c. bahan hukum tersier, yaitu : bahan-bahan
yang memberikan petunjuk dan penjelasan dari bahan hukum primer seperti kamus bahasa asing, kamus
istilah dalam hukum ekonomo dan juga
mengenai metode penelitian hukum untuk memberikan
penjelasan mengenai teknik penulisan skripsi 3. Teknik Pengumpulan Data Adapun
teknik pengumpulan data dari penulisan skripsi ini, penulisan lakukan melalui studi pustaka
(library research) dan juga melalui
bantuan media elektronik yaitu layanan internet (internet services). Untuk memperoleh data dari sumber
ini penulis menafsirkan, membandingkan
serta menterjemahkan berbagai buku dan artikel yang berhubungan dengan perlindungan hukum bagi
nasabah bank melalui transaksi ATM,
serta buku-buku mengenai peraturan hukum ATM.
4. Analisis Data Metode
analisis data yang dilakukan penulis adalah pendekatan kualitatif. Pendekatan ini akan mengolah dan
menyajikan data tentang permasalahan
hukum mengenai perkembangan ATM. Pendekatan ini juga akan dipakai dalam analisa dan konstruksi dari
data yang telah diolah tersebut.
Sehingga akan diperoleh kesimpulan yang sesuai dengan permasalahan yang telah dirumuskan.
E. Tinjauan
Kepustakaan Electronic Funds Transfer System
(EFTs) merupakan salah satu jenis pelayanan transfer dana atau uang dengan
menggunakan teknologi elektronik 20 yang
kini banyak digunakan di dunia perbankan, termasuk perbankan di indonesia. Sistem ini lebih dipilih oleh
masyarakat luas umumnya karena mempunyai
keunggulan-keunggulan yang tidak dimiliki oleh sistem pembayaran konvesional lainnya. Apabila pada masa
sekarang ini dimana transaksi-transaksi bisnis
nasional maupun internasional dituntut untuk melakukan secara cepat dan efisien.
Salah satu produk
EFTs adalah dalam hal penggunaan kartu
ATM, nasabah bank tidak perlu datang ke
bank bersangkutan hanya untuk menarik dana dari rekening miliknya, tapi cukup dengan
menggunakan kartu ATM, dan memberikan
nomor identitas khusus di mesin ATM yang tersedia. Dengan begitu nasabah tidak perlu membawa uang tunai dalam
jumlah besar kemanapun ia pergi.
Penggunaan ATM yang sangat praktis inilah yang menarik
nasabah untuk menggunakannya dalam
melakukan aktifitas khususnya dalam hal perbankan.
ATM juga dapat
dipergunakan untuk kemudahan–kemudahan lainnya, seperti fungsinya sebagai kartu debit belanja
yaitu : sebagai sarana pembayaran berbagai
rekening (rekening listrik, rekening telefon, angsuran kredit), atau fungsi-fungsi lainnya yang diselenggarakan
oleh masing-masing pihak bank.
Ternyata dalam
praktek penggunaanya, kartu ATM tidak lagi hanya sebagai kartu untuk layanan transfer secara elektronik,
tetapi juga telah berkembang menjadi kartu
yang multiguna.
Disamping segi-segi
positif tersebut, penggunaan ATM juga tidak lepas dari kekurangan atau dampak yang sifatnya
negatif. Kekurangan tersebut misalnya
kesalahan dalam transfer atau kerusakan mesin, yang tentunya dapat merugikan nasabah pengguna ATM. Selain itu
dengan kecanggihan teknologi 21 yang
ada, patut diperhatikan adanya kemungkinan kejahatan yang dilakukan oleh pihak ketiga dalam transaksi melalui ATM,
misalnya dengan penggunaan langsung
kartu ATM nasabah yang telah diketahui nomor PIN (Personal Identification Number)-nya, pemalsuan kartu,
atau pencurian data nasabah pengguna ATM
untuk melakukan pembobolan ATM yang pada saat ini sedang marak terjadi.
Dalam hal ini bank
sebagai lembaga kepercayaan yang diharuskan untuk menerapkan prisip kehati-hatian dalam
melaksanakan segala kegiatan usahanya, dalam
hal ini termasuk layanan transfer melalui sistem ATM, usaha yang dapat dilakukan bank untuk menciptakan kepercayaan
nasabahnya adalah dengan memberikan
jaminan keamanan yang jelas dan transparan.
Adanya
kemungkinan-kemungkinan tersebut diatas, hukum muncul sebagai kekuatan yang memberikan solusi antara
lain memberikan perlindungan terhadap
kemungkinan pelanggaran hak dan sebagainya terhadap semua pihak yang beritikad buruk.
6 Hukum merupakan
alat untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat.
Akan tetapi dalam
masyarakat yang sedang membangun dan berkembang termasuk indonesia, yang dalam defenisi kita
berarti masyarakat yang sedang berubah
cepat, hukum tidak mungkin memiliki fungsi demikian saja. Ia juga harus dapat membantu proses perubahan masyarakat itu.
7 Sehingga dapat
disimpulkan bahwa judul skripsi iini dapat didefenisikan sebagai suatu hak nasabah bank dalam
menggunakan transaksi elektronik ATM 6 Sri
Redjeki Hartono, Kapita Selekta Hukum Ekonomi, (Bandung : CV. Mandar Maju, 2000), hal 33.
7 Mochtar
Kusumaatmadja, Fungsi Dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional, (Bandung : Bina Cipta, 2002), hal.
11.
22 yang harus dilindungi keamanannya oleh
pihak bank dan oleh pemerintah melalui suatu
peraturan ATM yang sah menurut hukum.
F. Keaslian
Penulisan Berdasarkan penelusuran penulis terhadap judul-judul skripsi di perpustakaan belum ada tulisan yang mengangkat
mengenai perlindungan hukum terhadap
nasabah yang melakukan transaksi elektronik banking melalui automated teller machine. Penulisan ini penulis angkat
karena banyaknya dampak negatif yang
mengurangi keunggulan jasa elektronik dalam perbankan serta menimbulkan kerugian bagi pihak nasabah bank pengguna
ATM.. Dilihat dari kedudukan nasabah
bank dalam perjanjian ATM, tentunya pihak nasabah bank memerlukan perlindungan-perlindungan khusus agar tidak
menderita kerugian, dimana kiranya agar
kerugian yang mungkin diderita nasabah dapat ditutupi oleh pihak yang berkewajiban untuk itu.
Penulisan ini
disusun berdasarkan literatur-literatur yang berkaitan dengan ATM serta perlindungan hukum. Oleh karena itu
penulisan ini adalah asli karya penulis.
G. Sistematika
Penulisan Sistematika penulisan ini dibagi dalam beberapa tahapan yang disebut dengan bab, dimana masing-masing bab diuraikan
masalahnya secara tersendiri, namun
masih dalam konteks yang saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya. Secara sistematis penulis menempatkan
materi pembahsan keseluruhannya ke dalam
5 (lima) bab yang terperinci sebagai berikut :
23 BAB I : PENDAHULUAN. Pada bab ini penulis menggambarkan hal-hal yang bersifat umum, yang diikuti dengan alas an
pemilihan judul, kemudian dilanjutkan
dengan permasalahan, tujuan dan manfaat penulisan, Metode penulisan, Tinjauan kepustakaan dan
Keaslian penulisan. Bab ini kemudian
ditutup dengan memberikan sistematika dari penulisan skr ipsi ini.
BAB II : Dalam bab ini akan diulas mengenai tinjauan
umum hubungan antara bank dengan nasabah
yang terdiri dari prinsip-prinsip hubungan bank dengan nasabah, serta hak dan kewajiban antara
bank dengan nasabah.
BAB III : Dalam bab
ini akan dibahas tentang tinjauan umum mengenai transaksi melalui
ATM. Yang terdiri dari penjelasan mengenai Pengertian Elektronik Funds System (EFTs), Perjanjian
penggunaan ATM dan Sistem keamanan dalam
penggunaan ATM, serta Peraturan penggunaan
ATM di Indonesia saat ini.
BAB IV : Bab ini
akan mengulas mengenai perlindungan hukum bagi nasabah bank dalam transaksi melalui ATM yang terdiri
dari layanan apa saja yang disediakan
dalam hal penggunaan ATM, dan bagaimana tanggung
jawab bank terhadap segala macam
risiko-risiko dalam penggunaan ATM serta
dalam kaitannya dengan beberapa utaranaturan hukum di Indonesia.
BAB V :Penutup yang berisi kesimpulan dan saran
dari penulis mengenai permasalahan yang
dibahas.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi