BAB I .
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Dalam rangka
meningkatkan taraf kehidupan, masyarakat mempunyai kemampuan dan keahlian masing-masing serta
cara yang berbeda-beda dalam mencapai
tujuan kemakmuran dan kesejahteraan hidup, salah satunya adalah dengan menjalankan suatu bisnis tertentu. Adapun
salah satu cara adalah dengan menjalankan
bisnis yang serius dan benar yaitu dengan mendirikan suatu badan usaha. Menurut sistem
hukum dagang Indonesia, ada 2 (dua) bentuk badan usaha, yaitu badan usaha bukan badan hukum dan
badan usaha yang berbadan hukum. Dalam
hal ini Perseroan Terbatas termasuk badan usaha yang berbadan hukum.
Perseroan Terbatas
(disingkat PT) merupakan bentuk usaha kegiatan ekonomi
yang paling disukai saat ini,
disamping karena pertanggung jawabannya yang bersifat terbatas, PT juga
memberikan kemudahan bagi pemilik (pemegang
saham) nya untuk mengalihkan perusahaannya (kepada setiap orang) dengan menjual seluruh saham yang dimilikinya
pada perusahaan tersebut.
Ketentuan perundang-undangan yang mengatur
mengenai PT saat ini dapat ditemukan
dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disingkat UUPT) yang
telah disahkan pada tanggal 16 Agustus
2007, dimana ketentuan tersebut menggantikan berlakunya UndangUndang Nomor 1
Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana dalam konsiderans (menimbang) huruf "d"
pada UUPT, yang berbunyi :"bahwa UndangUndang
Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
hukum dan kebutuhan Ahmad Yani,
Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis : Perseroan Terbatas, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000 hal1 masyarakat sehingga perlu diganti dengan
Undang-Undang yang baru.
Dalam
perkembangannya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
dipandang tidak lagi memenuhi perkembangan
hukum dan kebutuhan masyarakat karena keadaan ekonomi serta kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan
informasi sudah berkembang begitu pesat khususnya pada era globalisasi.
Disamping itu, meningkatnya tuntutan
masyarakat akan layanan yang cepat, kepastian hukum, serta tuntutan masyarakat akan perkembangan dunia usaha yang
sesuai dengan prinsip pengelolaan
perusahaan yang baik (good corporate govemance)
menuntut penyempurnaan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Oleh karena itu
lahirlah UUPT.
Perseroan Terbatas
mempunyai kedudukan mandiri. Oleh UndangUndang diberi `standi persona`. Oleh Undang-Undang, PT dijadikan
subyek hukum mandiri disamping manusia
orang perorangannya. Padahal apa yang dinamakan
PT suatu badan belaka. Badan dengan karakteristik demikian inilah yang biasa dinamakan "badan hukum.
Rudhi Prasetya, Kedudukan Mandiri Perseroan
Terbatas, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
hal Konsekuensi dari kemandirian
perseroan terbatas yaitu segala resiko yang timbul dari perbuatan perseroan terbatas
menjadi tanggung jawab perseroan terbatas itu sendiri. Selain itu, PT harus
mempunyai harta kekayaan sendiri terlepas
dari harta pribadi para pemegang saham dan atau orang-orang yang menjalankan PT itu. Sehingga apabila dalam
melakukan kegiatannya terjadi kerugian
atau mendapatkan keuntungan, maka perbuatan itu menjadi beban dan atau keuntungan PT itu sendiri.
Pengurusan pada PT
harus dilakukan oleh suatu "Organ". Organ perseroan dimaksud merupakan lembaga tersendiri yang
terdiri dari orang-orang yang menjalankan
PT dan terpisah kedudukannya sebagai pemegang saham. Menurut pasal 1 angka 2 UUPT bahwa "Organ
Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham,
Direksi dan Dewan Komisaris".
Setiap organ
perseroan diberi kebebasan bergerak asal
semuanya dilakukan demi tujuan
dan kepentingan perseroan. Untuk itu tiap-tiap organ perseroan harus diberi tanggung jawab
untuk menyelesaikan tugas yang
diberikan kepadanya. Tanggung jawab berarti kewajiban seorang individu untuk melaksanakan aktivitas-aktivitas yang
ditugaskan kepadanya sebaik mungkin sesuai
kemampuan yang dimilikinya. Idealnya, jika wewenang itu dilaksanakan sesuai dengan tanggung jawabnya dan
sebaliknya tanggung jawab harus diberikan sesuai dengan wewenang yang dimilikinya.
Direksi
berkewajiban untuk mengelola jalannya perusahaan dengan sebaik mungkin. Dewan Komisaris bertugas untuk
mengawasi jalannya pengelolaan perseroan oleh Direksi, serta pada
kesempatan tertentu turut membantu
Direksi dalam menjalankan tugasnya. Sedangkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan berfungsi
untuk melaksanakan kontrol secara
menyeluruh atas setiap pemenuhan kewajiban dari Direksi dan Dewan Komisaris perseroan atas aturan main yang
telah ditetapkan.
Ada satu hal yang menarik dalam satu konsep
kepengurusan perseroan ini. Yaitu pada
lembaga Direksi maupun Dewan Komisaris, dalam sistemnya bersifat kolegial. Artinya, sesungguhnya yang
benar dan seyogianya Direksi dan Dewan
Komisaris itu selalu dalam bentuk ‘Dewan’. Artinya selalu lebih dari 1(satu)
orang. Namun dalam perkembangan
praktek, karena PT itu
dipergunakan sekadar untuk mengambil
manfaat dari karakter PT dan bukannya untuk
asosiasi modal, maka telah diterima baik, dibenarkan dan dimungkinkan hanya terdiri dari 1 (satu) orang.
Kecuali pada perseroan yang kegiatan usahanya
berkaitan dengan menghimpun dan/atau
mengelola dana masyarakat, perseroan yang menerbitkan surat pengakuan hutang kepada masyarakat atau perseroan terbuka
wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua)
orang anggota Direksi dan 2 (dua) orang Ahmad Yani, Gunawan Widjaja, Gunawan Widjaja,
Seri Hukum Bisnis : Perseroan Terbatas,
Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000, hal Rudhi Prasetya, Op. Cit, hal anggota Dewan Komisaris, seperti yang
disebutkan pada pasal 92 ayat (4) dan pasal
108 ayat (5) dari UUPT.
Mengenai istilah
"Dewan", khususnya pada organ perseroan yaitu Komisaris, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1995 tentang Perseroan Terbatas masih nampak kabur dan kurang begitu
tegas diterapkan, sehingga lahimya UUPT dirasa sangatlah tepat
menggantikan berlakunya Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007, yang mana penerapan istilah
"Dewan" Komisaris pada UUPT begitu
jelas dan tegas serta telah memakai istilah "Dewan Komisaris°.
Meskipun kedua
Undang-Undang tersebut sama-sama menganut sifat kolegialitas.
Dalam UUPT, pada
pasal 108 ayat (4) menyatakan bahwa :"Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dari 1
(satu) orang anggota merupakan majelis dan
setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan
Komisaris".
B. Perumusan
Masalah Berdasarkan judul skripsi ini mengenai “Penerapan Sifat Kolegalitas
Dewan Komisaris Perseroan Dalam
Kepailitan Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas”,
sehingga dengan demikian, maka timbullah
pertanyaan mengenai sifat kolegialitas yang dianut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas tersebut, yang mana diperlukan suatu penelitian lebih lanjut
mengenai hal tersebut yang pada akhimya
masalah tersebut dapat terpecahkan.
Untuk lebih
memperjelas uraian latar belakang masalah di atas, maka dirumuskan permasalahan sebagai berikut : 1.
Bagaimana penerapan sifat kolegialitas pada fungsi, wewenang dan
tanggung jawab Dewan Komisaris menurut
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas ? 2. Bagaimanakah penerapan sifat kolegialitas
Dewan Komisari Pada saat PT dalam
keadaan Pailit ? C. Tujuan dan Manfaat
Penulisan 1. Tujuan Penulisan Adapun tujuannya
dari penulisan skripsi ini adalah untuk lebih mengembangkan pengetahuan dan wawasan dalam
bidang hukum khususnya mengenai
Perseroan Terbatas mengenai sejauh mana penerapan sifat kolegialitas pada fungsi,
wewenang dan tanggung jawab Dewan Komisaris dalam hal kepailitan
menurut UndangUndang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2. Manfaat
Penelitian Adapun manfaat penulisan
skripsi ini secara teoritis adalah meningkatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dalam ilmu
hukum dagang khususnya hukum perusahaan
tentang badan usaha yang berbadan hukum yaitu Perseroan Terbatas yang bermanfaat bagi pembangunan
hukum nasional serta bagi perusahaan--perusahaan yang ada di Indonesia agar dapat menerapkan pada
perusahaannya tersebut, sekaligus dapat
mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi