Selasa, 22 April 2014

Skripsi Hukum: PENERAPAN SIFAT KOLEGIALITAS DEWAN KOMISARIS PERSEROAN DALAM KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

BAB I .
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Dalam rangka meningkatkan taraf kehidupan, masyarakat mempunyai  kemampuan dan keahlian masing-masing serta cara yang berbeda-beda dalam  mencapai tujuan kemakmuran dan kesejahteraan hidup, salah satunya adalah dengan  menjalankan suatu bisnis tertentu. Adapun salah satu cara adalah dengan  menjalankan bisnis yang serius dan benar yaitu dengan mendirikan suatu badan  usaha. Menurut sistem hukum dagang Indonesia, ada 2 (dua) bentuk badan  usaha, yaitu badan usaha bukan badan hukum dan badan usaha yang  berbadan hukum. Dalam hal ini Perseroan Terbatas termasuk badan usaha  yang berbadan hukum.

Perseroan Terbatas (disingkat PT) merupakan bentuk usaha kegiatan  ekonomi  yang paling  disukai saat ini, disamping karena  pertanggung  jawabannya yang bersifat terbatas, PT juga memberikan kemudahan bagi pemilik  (pemegang saham) nya untuk mengalihkan perusahaannya (kepada setiap orang)  dengan menjual seluruh saham yang dimilikinya pada perusahaan tersebut.
 Ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai PT saat ini  dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan  Terbatas (selanjutnya disingkat UUPT) yang telah disahkan pada tanggal 16  Agustus 2007, dimana ketentuan tersebut menggantikan berlakunya UndangUndang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana dalam  konsiderans (menimbang) huruf "d" pada UUPT, yang berbunyi :"bahwa  UndangUndang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dipandang  sudah tidak sesuai lagi dengan  perkembangan  hukum dan kebutuhan   Ahmad Yani, Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis : Perseroan Terbatas, Raja  Grafindo Persada, Jakarta, 2000 hal1   masyarakat sehingga perlu diganti dengan Undang-Undang yang baru.
Dalam perkembangannya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1  Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dipandang tidak lagi memenuhi  perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat karena keadaan ekonomi serta  kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi sudah  berkembang  begitu pesat khususnya pada era globalisasi. Disamping itu, meningkatnya  tuntutan masyarakat akan layanan yang cepat, kepastian hukum, serta tuntutan  masyarakat akan perkembangan dunia usaha yang sesuai dengan prinsip  pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate govemance)  menuntut  penyempurnaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Oleh karena itu lahirlah UUPT.
Perseroan Terbatas mempunyai kedudukan mandiri. Oleh UndangUndang diberi `standi  persona`. Oleh Undang-Undang, PT dijadikan subyek  hukum mandiri disamping manusia orang perorangannya. Padahal apa yang  dinamakan PT suatu badan belaka. Badan dengan karakteristik demikian  inilah yang biasa dinamakan "badan hukum.
  Rudhi Prasetya, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, Citra Aditya Bakti, Bandung,  2001 hal  Konsekuensi dari kemandirian perseroan terbatas yaitu segala resiko yang  timbul dari perbuatan perseroan terbatas menjadi  tanggung jawab perseroan  terbatas itu sendiri. Selain itu, PT harus mempunyai harta kekayaan sendiri  terlepas dari harta pribadi para pemegang saham dan atau orang-orang yang  menjalankan PT itu. Sehingga apabila dalam melakukan kegiatannya terjadi  kerugian atau mendapatkan keuntungan, maka perbuatan itu menjadi beban  dan atau keuntungan PT itu sendiri.
Pengurusan pada PT harus dilakukan oleh suatu "Organ". Organ perseroan  dimaksud merupakan lembaga tersendiri yang terdiri  dari orang-orang  yang  menjalankan PT dan terpisah kedudukannya sebagai pemegang saham. Menurut  pasal 1 angka 2 UUPT bahwa "Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang  Saham, Direksi dan Dewan Komisaris".
 Setiap organ  perseroan diberi kebebasan bergerak asal  semuanya  dilakukan demi tujuan dan kepentingan perseroan. Untuk itu tiap-tiap organ perseroan  harus diberi tanggung  jawab  untuk  menyelesaikan tugas yang diberikan  kepadanya. Tanggung jawab  berarti kewajiban seorang individu untuk  melaksanakan aktivitas-aktivitas yang ditugaskan kepadanya sebaik mungkin  sesuai kemampuan yang dimilikinya. Idealnya, jika wewenang itu dilaksanakan  sesuai dengan tanggung jawabnya dan sebaliknya  tanggung jawab harus  diberikan sesuai dengan wewenang yang dimilikinya.
Direksi berkewajiban untuk mengelola jalannya perusahaan dengan  sebaik mungkin. Dewan Komisaris bertugas untuk mengawasi  jalannya  pengelolaan perseroan oleh Direksi, serta pada kesempatan tertentu turut  membantu Direksi dalam menjalankan tugasnya. Sedangkan Rapat Umum  Pemegang Saham (RUPS) perseroan berfungsi untuk melaksanakan kontrol  secara menyeluruh atas setiap pemenuhan kewajiban dari Direksi dan Dewan  Komisaris perseroan atas aturan main yang telah ditetapkan.
 Ada satu hal yang menarik dalam satu konsep kepengurusan perseroan  ini. Yaitu pada lembaga Direksi maupun Dewan Komisaris, dalam sistemnya  bersifat kolegial. Artinya, sesungguhnya yang benar dan seyogianya Direksi dan  Dewan Komisaris itu selalu dalam bentuk ‘Dewan’. Artinya selalu lebih dari  1(satu)  orang. Namun  dalam perkembangan praktek,  karena  PT  itu  dipergunakan sekadar untuk mengambil manfaat dari karakter PT dan bukannya  untuk asosiasi modal, maka telah diterima baik, dibenarkan dan dimungkinkan  hanya terdiri dari 1 (satu) orang.
 Kecuali pada perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan  menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, perseroan yang menerbitkan  surat pengakuan hutang  kepada masyarakat atau perseroan terbuka wajib  mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi dan 2 (dua) orang   Ahmad Yani, Gunawan Widjaja, Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis : Perseroan  Terbatas, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000, hal   Rudhi Prasetya, Op. Cit, hal   anggota Dewan Komisaris, seperti yang disebutkan pada pasal 92 ayat (4) dan  pasal 108 ayat (5) dari UUPT.
Mengenai istilah "Dewan", khususnya pada organ perseroan yaitu  Komisaris, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang  Perseroan  Terbatas masih nampak kabur dan kurang begitu tegas diterapkan,  sehingga  lahimya UUPT dirasa sangatlah tepat menggantikan berlakunya Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan Undang Undang Nomor  40 Tahun 2007, yang mana penerapan istilah "Dewan" Komisaris pada UUPT  begitu jelas dan tegas serta telah memakai istilah "Dewan Komisaris°.
Meskipun kedua Undang-Undang tersebut sama-sama menganut sifat kolegialitas.
Dalam UUPT, pada pasal 108 ayat (4) menyatakan bahwa :"Dewan  Komisaris yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota merupakan majelis  dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri,  melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris".
B. Perumusan Masalah Berdasarkan judul skripsi ini mengenai “Penerapan Sifat Kolegalitas Dewan  Komisaris Perseroan Dalam Kepailitan Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang  No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas”, sehingga dengan demikian, maka  timbullah pertanyaan mengenai sifat kolegialitas yang dianut Undang-Undang  Nomor 40 Tahun 2007  tentang  Perseroan Terbatas tersebut, yang mana  diperlukan suatu penelitian lebih lanjut mengenai hal tersebut yang pada  akhimya masalah tersebut dapat terpecahkan.
Untuk lebih memperjelas uraian latar belakang masalah di atas, maka  dirumuskan permasalahan sebagai berikut :  1.  Bagaimana penerapan sifat kolegialitas pada fungsi, wewenang dan tanggung  jawab Dewan Komisaris menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007  tentang Perseroan Terbatas ?  2.  Bagaimanakah penerapan sifat kolegialitas Dewan Komisari Pada saat PT  dalam keadaan Pailit ?  C. Tujuan dan Manfaat Penulisan 1. Tujuan Penulisan Adapun tujuannya  dari penulisan skripsi ini adalah untuk lebih  mengembangkan pengetahuan dan wawasan dalam bidang hukum khususnya  mengenai Perseroan Terbatas mengenai sejauh mana penerapan sifat kolegialitas  pada fungsi,  wewenang dan tanggung jawab Dewan Komisaris  dalam hal  kepailitan  menurut UndangUndang Nomor 40  Tahun  2007 tentang Perseroan  Terbatas.

2. Manfaat Penelitian  Adapun manfaat penulisan skripsi ini secara teoritis adalah meningkatkan  dan mengembangkan ilmu pengetahuan dalam ilmu hukum dagang khususnya  hukum perusahaan tentang badan usaha yang berbadan hukum yaitu Perseroan  Terbatas yang bermanfaat bagi pembangunan hukum nasional serta bagi perusahaan--perusahaan yang ada di  Indonesia agar dapat menerapkan pada perusahaannya  tersebut, sekaligus dapat mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan  mengenai perseroan terbatas.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi