Sabtu, 19 April 2014

Skripsi Hukum: PENGAWASAN DAN KARANTINA TERHADAP TUMBUHAN DAN HEWAN PADA BALAI BESAR

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Tanah air Indonesia dikaruniai Tuhan Yang Maha Esa berbagai jenis  sumberdaya alam hayati berupa anekaragam jenis hewan, ikan, dan tumbuhan  yang perlu dijaga dan dilindungi kelestariannya. Sumberdaya alam hayati tersebut  merupakan salah satu modal dasar dan sekaligus sebagai faktor dominan yang  perlu diperhatikan dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat  adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Tanah air Indonesia atau sebagian pulau-pulau di Indonesia masih bebas dari  berbagai hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme  pengganggu tumbuhan yang memiliki potensi untuk merusak kelestarian  sumberdaya alam hayati. Dengan meningkatnya lalu lintas hewan, ikan, dan  tumbuhan antar negara dan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara  Republik Indonesia, baik dalam rangka perdagangan, pertukaran, maupun  penyebarannya semakin membuka peluang bagi kemungkinan masuk dan  menyebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme  pengganggu tumbuhan yang berbahaya atau menular yang dapat merusak  sumberdaya alam hayati.
Untuk mencegah masuknya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit  ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan ke wilayah negara Republik  Indonesia mencegah tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan mencegah  keluarnya dari wilayah negara Republik Indonesia, di perlukan karantina hewan,  ikan, dan tumbuhan dalam satu sistem yang maju dan tangguh. Sehubungan  dengan hal-hal di atas, perlu ditetapkan ketentuan tentang karantina hewan, ikan,  dan tumbuhan dalam suatu Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 Tentang  karantina hewan, ikan, dan tumbuhan Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadp impor dan  ekspor komoditi wajib periksa karantina, diperlukan penanganan secara terpadu  antar instansi pemerintah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka ditetapkan   Keputusan Bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Badan Karantina  Pertanian dan Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan Nomor  Kep-48/BC/2005, Nomor 114/Kpts/PD.540/05, Nomor : 02/MEN/2005 tentang  Tatalaksana Pelayanan dan Pengawasan Wajib Periksa Karantina.
Pada hekaketnya ketentuan-ketentuan hukum yang dibutuhkan dalam  masalah ini adalah ketentuan-ketentuan yang mampu mengatur pemberian  pelayanan pengawasan wajib periksa karantina. Pemberian pelayanan pengawasan  wajib periksa karantina secara baik didalamnya mengandung prinsip murah, cepat,  tidak berbelit-belit dan aman. Pengaturan yang bertentangan dengan prinsip  tersebut dapat menimbulkan terjadinya penyimpangan yang tentunya berdampak  kepada minimnya perlindungan bagi impor dan ekspor komiditi yang  bersangkutan.
Sejalan dengan itu pula, agar pelaksanaan ekspor dan impor dapat  terlaksana sesuai dengan yang ditargetkan, maka suatu pengawasan dalam kondisi  ini amat diperlukan. Mengingat pentingnya masalah pengawasan maka dalam  rangka pelaksanaan pembangunan, Ismail Saleh, mengatakan : Pengawasan  sebagai faktor pengaman pembangunan tidak boleh diabaikan,bahkan ia  merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembangunan itu sendiri.
Tanpa aadanya pengawasan pembangunanakan terjadi banyak kebocoran,dan  kebocoran itu pada dasarnya mampu menggagalkan pembangunan. Sehubungan  dengan hal itu maka sering denganlajunya pembangunan, maka pengawasanpun  tidak boleh surut. Semakin meningkatnya pembangunan maka pengawasanpun  tidak boleh surut. Dan tujuan pengawasan yang utama adalah ikut berusaha  memperlancar roda pembangunan, serta mengamankan hasil-hasil  pembangunan.
 Dalam kaitannya dengan pengawasan terhadap tumbuhan dan hewan  sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan,  maka Balai Besar Karantina Tumbuhan Belawan dan Hewan melakukan  pengawasan yaitu dengan melakukan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan,   Ismail Saleh, Ketertiban dan Pengawasan,  Haji Mas Agung,Jakarta,1998, hal.1.
 perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan hama dan  penyakit hewan yang masuk dan keluar dari pelabuhan Belawan Kota Medan  Propinsi Sumatera Utara.
Penyelenggaraan pengawasan terhadap tumbuhan dan hewan sebagai  upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan adalah  pemeriksaan terhadap penyelenggaraan masuk  dan keluarnya hewan dan  tumbuhan serta pengawasan terhadap pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan  dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah  negara Republik Indonesia. Tumbuh-tumbuhan dan hewan tersebut dibawa atau  dikirim oleh perorangan dan atau perusahaan.
Pelayanan di Unit Pelayanan Teknis Karantina adalah pelayanan oleh Unit  Pelayanan Teknis Karantina tumbuhan, karantina hewan dan karantina ikan yang  dilakukan sejak komoditi wajib periksa karantina dilaporkan dan diserahkan  kepada petugas karantina di tempat pemasukan atau pengeluaran sampai dengan  penerbitan dokumen hasil keputusan akhir tindakan karantian.
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, kaka dipilih penelitian untuk  penulisan skripsi : “Meknisme Pengawasan dan Karantina Terhadap Tumbuhan  dan Hewan Pada Balai Besar Karantina Tumbuhan dan Hewan Belawan”.
B. Perumusan Masalah Dalam penelitian ini penulis merumuskan masalah sebagai berikut : 1.  Bagaimana sistem dan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Balai  Besar Karantina Tumbuhan dan Hewan Belawan terhadap tumbuhan dan  hewan yang masuk dan atau keluar melalui pelabuhan Belawan kota Meda 2.  Hambatan apakah yang dihadapi Balai Besar Karantina Tumbuhan dan Hewan  Belawan dalam pelaksanaan pengawasan dan karantina terhadap tumbuhan  dan hewan yang masuk dan atau keluar melalui pelabuhan Belawan kota  Medan.
 C.  Tujuan dan Manfaat Penulisan Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk : 1.  Untuk mengetahui sistem dan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh  kantor Bea dan Cukai Belawan terhadap tumbuhan danhewan yang masuk dan  atau keluar melalui pelabuhan Belawan kota Medan 2.  Untuk mengetahui hambatan yang dihadapi kantor Bea dan Cukai Belawan  kota Medan dalam pelaksanaan pengawasan dan karantina terhadap tumbuhan  dan hewan yang masuk dan atau keluar melalui pelabuhan Belawan kota  Medan Adapun manfaat penulisan ini dilaksanakan adalah : 1.  Secara teoritis sebagai sumbangan bagi perkembangan ilmu pengetahuan  khususnya tentang hukum Tata Negara 2.  Secara praktis sebagai sumbangan pemikiran dan masukan bagi para pihak  yang berkepentingan khususnya masyarakat tentang pelaksanaan pengawasan  dan karantina terhadap tumbuhan dan hewan  3.  Keaslian Penelitian Skripsi ini berjudul “Pengawasan dan Karantina Terhadap Tumbuhan dan  Hewan Pada Balai Besar Belawan”. Di dalam penulisan skripsi ini dimulai dengan  mengumpulkan bahan-bahan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, baik  melalui literatur yang diperoleh dari perpustakaan maupun media cetak maupun  elektronik dan disamping itu juga diadakan penelitian. Dan sehubungan dengan  keaslian judul skripsi ini penulis melakukan pemeriksaan pada perpustakaan  Fakultas Hukum  untuk membuktikan bahwa judul  skripsi tersebut belum ada atau belum terdapat di Perpustakaan Fakultas Hukum  .
Bila dikemudian hari ternyata terdapat judul yang sama atau telah ditulis  oleh orang lain dalam bentuk skripsi sebelum skripsi ini dibuat, maka hal itu  menjadi tanggung jawab penulis sendiri.
 4.  Tinjauan Kepustakaan Menurut Nizar Dahlan bahwa yang dimaksud dengan pemerintah adalah  Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara  Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia Tahun 1945.
Sedangkan yang dimaksud dengan  pemerintahan adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan.
1.  Melaksanakan segala tugasnya dengan semangat dan sikap pengabdian  kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Aparatur pemerintah adalah pelaksanaan dari tugas-tugas pemerintahan.
Musanef berpendapat : Untuk menciptakan aparatur pemerintah yang lebih efisien dan efektif, bersih  dan berwibawa maka pemerintah harus : 2.  Makin mampu melayani dan mengayomi masyarakat 3.  Menumbuhkan prakarsa dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan  4.  Makin tanggap terhadap pandangan/aspirasi masyarakat.
Untuk menciptakan aparatur pemerintah yang efisien, bersih dan  berwibawa serta mampu melaksanakan seluruh tugas umum pemerintah dan  pembangunan dengan sebaik-baiknya dengan dilandasi semangat dan sikap  pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara sebagaimana dimaksud di atas,  maka perlu adanya asas-asas pemerintahan yang baik (Algemene benginselen Van  be hoor lijke bestuur – General principles of good administration) yang berasal  dari Belanda yang bertujuan memberikan perlindungan hukum yang baik dari  tindakan penguasa walaupun asas-asas umum pemerintahan yang baik yang  dimaksud sekarang secara khusus belum dituangkan dalam satu peraturan  perundang-undangan.
Di dalam suatu negara, maka alat-alat pemerintahan dalam lapangan  administrasi tidak diperkenankan bertindak secara sewenang-wenang, tetapi  tindakan-tindakan administrasi harus berlandaskan hukum, tidak saja yang tertulis   Nizar Dahlan., Pemerintahan Daerah, Durat Bahagia, Jakarta,2006, hal.3   Ibid., hal.3   Musanef, Sistem Pemerintahan di Indonesia, Gunung Agung, Jakarta,1995, hal.17.
 (peraturan perundang-undangan positif) akan tetapi juga yang tersimpul dalam  asas-asas yang tidak tertulis.
Menurut M. Solly Lubis disebutkan bahwa dalam menjalankan  pemerintahan, maka haruslah berpedoman pada asas-asas pemerintahan yang baik  yaitu : 1.  Asas kepastian hukum.
Contoh asas kepastian hukum adalah jika suatu izin atau lisensi telah  diberikan kepada seseorang, misalnya untuk mendirikan suatu bangunan,  maka izin ini tidak dapat dicabut kembali dengan alasan bahwa ada kesalahan  dipihak pemerintah juga jika izin itu diterbitkan oleh pejabat yang tidak  berhak.
2.  Asas keseimbangan Asas ini menghendaki adanya keseimbangan antara hukum jabatan dan  kelalaian seorang pejabat.

3.  Asas kesamaan dalam mengambil keputusan Dalam asas ini dikehendaki agar badan-badan pemerintahan harus mengambil  tindakan yang sama (dalam arti tidak bertentangan) atas kasus-kasus yang  faktanya sama.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi