BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Tanah air Indonesia
dikaruniai Tuhan Yang Maha Esa berbagai jenis sumberdaya alam hayati berupa anekaragam jenis
hewan, ikan, dan tumbuhan yang perlu
dijaga dan dilindungi kelestariannya. Sumberdaya alam hayati tersebut merupakan salah satu modal dasar dan sekaligus
sebagai faktor dominan yang perlu
diperhatikan dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Tanah air Indonesia
atau sebagian pulau-pulau di Indonesia masih bebas dari berbagai hama dan penyakit hewan, hama dan
penyakit ikan, serta organisme pengganggu
tumbuhan yang memiliki potensi untuk merusak kelestarian sumberdaya alam hayati. Dengan meningkatnya
lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan
antar negara dan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, baik dalam rangka
perdagangan, pertukaran, maupun penyebarannya
semakin membuka peluang bagi kemungkinan masuk dan menyebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan
penyakit ikan, serta organisme pengganggu
tumbuhan yang berbahaya atau menular yang dapat merusak sumberdaya alam hayati.
Untuk mencegah
masuknya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan ke
wilayah negara Republik Indonesia
mencegah tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan mencegah keluarnya dari wilayah negara Republik
Indonesia, di perlukan karantina hewan, ikan,
dan tumbuhan dalam satu sistem yang maju dan tangguh. Sehubungan dengan hal-hal di atas, perlu ditetapkan
ketentuan tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam suatu Undang-Undang No. 16
Tahun 1992 Tentang karantina hewan,
ikan, dan tumbuhan Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadp
impor dan ekspor komoditi wajib periksa
karantina, diperlukan penanganan secara terpadu antar instansi pemerintah. Berdasarkan
pertimbangan tersebut maka ditetapkan Keputusan
Bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Badan Karantina Pertanian dan Sekretaris Jenderal Departemen
Kelautan dan Perikanan Nomor Kep-48/BC/2005,
Nomor 114/Kpts/PD.540/05, Nomor : 02/MEN/2005 tentang Tatalaksana Pelayanan dan Pengawasan Wajib
Periksa Karantina.
Pada hekaketnya
ketentuan-ketentuan hukum yang dibutuhkan dalam masalah ini adalah ketentuan-ketentuan yang
mampu mengatur pemberian pelayanan
pengawasan wajib periksa karantina. Pemberian pelayanan pengawasan wajib periksa karantina secara baik didalamnya
mengandung prinsip murah, cepat, tidak
berbelit-belit dan aman. Pengaturan yang bertentangan dengan prinsip tersebut dapat menimbulkan terjadinya
penyimpangan yang tentunya berdampak kepada
minimnya perlindungan bagi impor dan ekspor komiditi yang bersangkutan.
Sejalan dengan itu
pula, agar pelaksanaan ekspor dan impor dapat terlaksana sesuai dengan yang ditargetkan, maka
suatu pengawasan dalam kondisi ini amat
diperlukan. Mengingat pentingnya masalah pengawasan maka dalam rangka pelaksanaan pembangunan, Ismail Saleh,
mengatakan : Pengawasan sebagai faktor
pengaman pembangunan tidak boleh diabaikan,bahkan ia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
proses pembangunan itu sendiri.
Tanpa aadanya
pengawasan pembangunanakan terjadi banyak kebocoran,dan kebocoran itu pada dasarnya mampu menggagalkan
pembangunan. Sehubungan dengan hal itu
maka sering denganlajunya pembangunan, maka pengawasanpun tidak boleh surut. Semakin meningkatnya
pembangunan maka pengawasanpun tidak
boleh surut. Dan tujuan pengawasan yang utama adalah ikut berusaha memperlancar roda pembangunan, serta
mengamankan hasil-hasil pembangunan.
Dalam kaitannya dengan pengawasan terhadap
tumbuhan dan hewan sebagai upaya
pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, maka Balai Besar Karantina Tumbuhan Belawan
dan Hewan melakukan pengawasan yaitu
dengan melakukan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, Ismail Saleh, Ketertiban dan Pengawasan, Haji Mas Agung,Jakarta,1998, hal.1.
perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan
dan pembebasan hama dan penyakit hewan
yang masuk dan keluar dari pelabuhan Belawan Kota Medan Propinsi Sumatera Utara.
Penyelenggaraan
pengawasan terhadap tumbuhan dan hewan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama
dan penyakit hewan adalah pemeriksaan
terhadap penyelenggaraan masuk dan
keluarnya hewan dan tumbuhan serta pengawasan
terhadap pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri
atau keluarnya dari dalam wilayah negara
Republik Indonesia. Tumbuh-tumbuhan dan hewan tersebut dibawa atau dikirim oleh perorangan dan atau perusahaan.
Pelayanan di Unit
Pelayanan Teknis Karantina adalah pelayanan oleh Unit Pelayanan Teknis Karantina tumbuhan, karantina
hewan dan karantina ikan yang dilakukan
sejak komoditi wajib periksa karantina dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan
atau pengeluaran sampai dengan penerbitan
dokumen hasil keputusan akhir tindakan karantian.
Berdasarkan latar
belakang tersebut di atas, kaka dipilih penelitian untuk penulisan skripsi : “Meknisme Pengawasan dan
Karantina Terhadap Tumbuhan dan Hewan
Pada Balai Besar Karantina Tumbuhan dan Hewan Belawan”.
B. Perumusan
Masalah Dalam penelitian ini penulis merumuskan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana sistem dan mekanisme pengawasan
yang dilakukan oleh Balai Besar
Karantina Tumbuhan dan Hewan Belawan terhadap tumbuhan dan hewan yang masuk dan atau keluar melalui
pelabuhan Belawan kota Meda 2. Hambatan
apakah yang dihadapi Balai Besar Karantina Tumbuhan dan Hewan Belawan dalam pelaksanaan pengawasan dan karantina
terhadap tumbuhan dan hewan yang masuk
dan atau keluar melalui pelabuhan Belawan kota Medan.
C.
Tujuan dan Manfaat Penulisan Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk : 1. Untuk mengetahui sistem dan mekanisme
pengawasan yang dilakukan oleh kantor
Bea dan Cukai Belawan terhadap tumbuhan danhewan yang masuk dan atau keluar melalui pelabuhan Belawan kota
Medan 2. Untuk mengetahui hambatan yang
dihadapi kantor Bea dan Cukai Belawan kota
Medan dalam pelaksanaan pengawasan dan karantina terhadap tumbuhan dan hewan yang masuk dan atau keluar melalui
pelabuhan Belawan kota Medan Adapun
manfaat penulisan ini dilaksanakan adalah : 1.
Secara teoritis sebagai sumbangan bagi perkembangan ilmu pengetahuan khususnya tentang hukum Tata Negara 2. Secara praktis sebagai sumbangan pemikiran
dan masukan bagi para pihak yang
berkepentingan khususnya masyarakat tentang pelaksanaan pengawasan dan karantina terhadap tumbuhan dan hewan 3.
Keaslian Penelitian Skripsi ini berjudul “Pengawasan dan Karantina
Terhadap Tumbuhan dan Hewan Pada Balai
Besar Belawan”. Di dalam penulisan skripsi ini dimulai dengan mengumpulkan bahan-bahan yang berkaitan dengan
perlindungan konsumen, baik melalui
literatur yang diperoleh dari perpustakaan maupun media cetak maupun elektronik dan disamping itu juga diadakan
penelitian. Dan sehubungan dengan keaslian
judul skripsi ini penulis melakukan pemeriksaan pada perpustakaan Fakultas Hukum untuk membuktikan bahwa judul skripsi tersebut belum ada atau belum terdapat
di Perpustakaan Fakultas Hukum .
Bila dikemudian
hari ternyata terdapat judul yang sama atau telah ditulis oleh orang lain dalam bentuk skripsi sebelum
skripsi ini dibuat, maka hal itu menjadi
tanggung jawab penulis sendiri.
4.
Tinjauan Kepustakaan Menurut Nizar Dahlan bahwa yang dimaksud dengan
pemerintah adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Sedangkan yang
dimaksud dengan pemerintahan adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan.
1. Melaksanakan segala tugasnya dengan semangat
dan sikap pengabdian kepada masyarakat,
bangsa dan negara.
Aparatur pemerintah
adalah pelaksanaan dari tugas-tugas pemerintahan.
Musanef berpendapat
: Untuk menciptakan aparatur pemerintah yang lebih efisien dan efektif, bersih dan berwibawa maka pemerintah harus : 2. Makin mampu melayani dan mengayomi masyarakat
3. Menumbuhkan prakarsa dan partisipasi
masyarakat dalam pembangunan 4. Makin tanggap terhadap pandangan/aspirasi
masyarakat.
Untuk menciptakan
aparatur pemerintah yang efisien, bersih dan berwibawa serta mampu melaksanakan seluruh
tugas umum pemerintah dan pembangunan
dengan sebaik-baiknya dengan dilandasi semangat dan sikap pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan
negara sebagaimana dimaksud di atas, maka
perlu adanya asas-asas pemerintahan yang baik (Algemene benginselen Van be hoor lijke bestuur – General principles of
good administration) yang berasal dari
Belanda yang bertujuan memberikan perlindungan hukum yang baik dari tindakan penguasa walaupun asas-asas umum
pemerintahan yang baik yang dimaksud
sekarang secara khusus belum dituangkan dalam satu peraturan perundang-undangan.
Di dalam suatu
negara, maka alat-alat pemerintahan dalam lapangan administrasi tidak diperkenankan bertindak
secara sewenang-wenang, tetapi tindakan-tindakan
administrasi harus berlandaskan hukum, tidak saja yang tertulis Nizar Dahlan., Pemerintahan Daerah, Durat
Bahagia, Jakarta,2006, hal.3 Ibid.,
hal.3 Musanef, Sistem Pemerintahan di
Indonesia, Gunung Agung, Jakarta,1995, hal.17.
(peraturan perundang-undangan positif) akan
tetapi juga yang tersimpul dalam asas-asas
yang tidak tertulis.
Menurut M. Solly
Lubis disebutkan bahwa dalam menjalankan pemerintahan, maka haruslah berpedoman pada
asas-asas pemerintahan yang baik yaitu :
1. Asas kepastian hukum.
Contoh asas
kepastian hukum adalah jika suatu izin atau lisensi telah diberikan kepada seseorang, misalnya untuk
mendirikan suatu bangunan, maka izin ini
tidak dapat dicabut kembali dengan alasan bahwa ada kesalahan dipihak pemerintah juga jika izin itu
diterbitkan oleh pejabat yang tidak berhak.
2. Asas keseimbangan Asas ini menghendaki adanya
keseimbangan antara hukum jabatan dan kelalaian
seorang pejabat.
3. Asas kesamaan dalam mengambil keputusan Dalam
asas ini dikehendaki agar badan-badan pemerintahan harus mengambil tindakan yang sama (dalam arti tidak
bertentangan) atas kasus-kasus yang faktanya
sama.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi