Sabtu, 19 April 2014

Skripsi Hukum: PERAN INTERPOL DALAM PEMBERANTASAN JARINGAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA INTERNASIONAL

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Pada era globalisasi saat ini, secara faktual batas antar negara semakin kabur  meskipun secara yurisdiksi tetap tidak berubah. Namun para pelaku kejahatan tidak  mengenal batas wilayah maupun batas yurisdiksi, mereka beroperasi dari satu wilayah  negara ke wilayah negara lain dengan bebas. Bila era globalisasi baru  muncul atau  berkembang beberapa tahun terakhir, para pelaku kejahatan telah sejak lama menggunakan  konsep globalisasi tanpa dihadapkan pada rambu-rambu hukum, bahkan yang terjadi di  berbagai negara di dunia saat ini, hukum dengan segala keterbatasannya menjadi pelindung  bagi para pelaku kejahatan tersebut.

 Sampai saat ini belum ada suatu defenisi yang akurat dan lengkap tentang apa yang  dimaksud dengan kejahatan internasional, namun demikian pengertian tentang kejahatan  internasional telah diterima secara universal dan merupakan pengertian yang bersifat  umum. Dalam kenyataannya, terdapat suatu pengertian yang diakui secara umum yaitu  bahwa kejahatan internasional adalah kejahatan yang telah disepakati dalam konvensikonvensi internasional serta kejahatan yang beraspek internasional.
 Beberapa kejahatan yang telah diatur dalam konvensi internasional antara lain :  kejahatan narkotika, kejahatan terorisme, kejahatan uang palsu, kejahatan terhadap   R. Makbul Padmanagara, Kejahatan Internasional, Tantangan dan Upaya Pemecahan, Majalah  Interpol Indonesia, 2007, hal. 58.
 Sardjono, Kerjasama Internasional di Bidang Kepolisian, NCB Indonesia, Jakarta, 1996, hal. 132.
 penerbangan sipil dan lain-lain  . Kejahatan-kejahatan yang diatur dalam konvensi  internasional pada dasarnya memiliki tiga karakteristik yaitu : kejahatan yang  membahayakan umat manusia, kejahatan yang mana pelakunya dapat diekstradisi, dan  kejahatan yang dianggap bukan kejahatan politik.
 Dalam beberapa tahun terakhir, muncul kejahatan-kejahatan yang beraspek  internasional yang lebih sering disebut sebagai kejahatan transnasional.
 Istilah  transnasional sendiri dalam kepustakaan hukum internasional pertama sekali diperkenalkan  oleh Philip C. Jessup. Jessup menjelaskan bahwa selain istilah hukum internasional atau  international law, digunakan pula istilah hukum transnasional atau transnational law yang  dirumuskan, semua hukum yang mengatur semua indakan atau kejadian yang melampaui  batas teritorial suatu negara.
 Kejahatan-kejahatan internasional tersebut mempunyai kecenderungan untuk  mengikuti setiap jenis komunikasi antar manusia, barang maupun modal, sehingga  perkembangan komunikasi, transportasi dan informatika sebagai produk kemajuan  teknologi akan diikut i oleh perkembangan kejahatan internasional. Meningkatnya  kejahatan internasional akibat perkembangan era globalisasi ini bahkan memunculkan new  dimension of crime  yaitu jenis-jenis kejahatan baru yang belum dikenal sebelumnya.
 Padmanagara, Loc.Cit.
 Sardjono, Op. Cit.,hal. 133.
 Pengertian istilah transnational crime digunakan dalam salah satu Keputusan Kongres PBB ke  VIII, tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan terhadap para Pelanggar Hukum tahun 1990, dan  digunakan dalam Konvensi Wina tentang Pencegahan dan Pemberantasan Lalu Lintas Ilegal Narkotikadan  Psikotropika tahun 1988. Pengertian istilah tersebut terakhir digunakan dalam Konvensi PBB Anti Kejahatan  Transnasional Terorganisasi tahun 2000. yang diartikan, sebagai  kejahatan yang memiliki karakteristik (1)  melibatkan dua negara atau lebih; (2)  pelakunya atau korban WNA; (3) sarana melampaui batas territorial  satu atau dua negara.
 Romli Atmasasmita,  Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana  Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1997, hal 27.
 Berdasarkan sumber data Interpol,  terbukti bahwa angka kejahatan transnasional  menunjukkan kenaikan sekitar 10% setiap tahun terutama kejahatan narkotika.
 Perkembangan penggunaan narkotika pada awal tahun 2000 Sebelum Masehi ialah  sebagai alat bagi upacara-upacara ritual dan disamping itu juga dipergunakan untuk  pengobatan. Jenis narkotika yang pertama digunakan pada mulanya adalah candu atau  lazimnya disebut sebagai mandat atau opium. Perdagangan candu berkembang dengan  pesat di Mesir, Yunani dan beberapa wilayah di Timur Tengah, Asia dan Afrika Selatan.
Sejalan dengan perkembangan kolonialisasi maka perdagangan candu semakin  berkembang dan pemakaian candu dilakukan besar-besaran oleh etnis Cina, terutama di  negara-negara jajahan ketika itu, termasuk Indonesia, yang berada di bawah kekuasaan  pemerintahan kolonial Belanda.
 Narkotika sebenarnya diperlukan dalam kehidupan manusia. Dalam bidang  pengobatan dan ilmu pengetahuan, narkotika merupakan obat yang sangat diperlukan,  namun dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan bila dipergunakan  tanpa pembatasan dan pengawasan yang seksama. Seiring berjalannya waktu keberadaan  narkotika bukan hanya sebagai penyembuh namun justru menghancurkan. Awalnya  narkotika masih digunakan dalam dosis kecil dan tentu saja dampaknya tidak begitu  berarti. Namun perubahan zaman dan mobilitas kehidupan membuat narkotika menjadi  bagian dari gaya hidup, dari yang tadinya hanya sekedar obat untuk kebutuhan medis. Hal  ini sangat merugikan kesehatan masyarakat pada umumnya, akan tetapi juga sudah  merupakan bahaya yang sangat serius dan dapat merendahkan kualitas hidup masyarakat  secara menyeluruh.
 Sardjono, Kerjasama Internasional di Bidang Kepolisian, Op.Cit., hal .136.
 Romli Atmasasmita, Op. Cit., hal. 1.
 Jadi, perkembangan penggunaan narkotika tidak hanya untuk pengobatan tetapi  juga untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya dari penjualan narkotika. Tujuan tersebut di atas tercapai melalui lalu lintas perdagangan narkotika ilegal baik transaksi  yang bersifat transnasional maupun transaksi yang bersifat internasional. Transaksi  transnasional ialah transaksi lintas batas di antara dua negara atau lebih negara, sedangkan  transaksi internasional adalah bentuk transaksi yang sudah bersifat global baik lingkup  maupun jaringannya.
 Kejahatan peredaran gelap narkotika merupakan salah satu kejahatan berdimensi  internasional yang memiliki ciri-ciri : terorganisir (organized crime), berupa sindikat,  terdapat suatu dukungan dana yang besar serta peredarannya memanfaatkan teknologi yang  canggih.
 Beberapa kawasan yang menjadi negara sumber atau keberangkatan peredaran  gelap narkotika psikotropika antara lain:  Peredaran gelap narkotika bahkan semakin berkembang dengan semakin  majunya sistem telekomunikasi dan transportasi. Modus peredaran gelap narkotika  internasional selalu melibatkan warga negara asing dan berdampak terhadap teritorial dua  negara atau lebih serta selalu didahului oleh persiapan atau perencanaan yang dilakukan  diluar batas teritorial negara tertentu. Selain itu, modus operandi tindak pidana narkotika  internasional telah membagi tiga wilayah operasi, meliputi : negara keberangkatan, negara  transit dan negara tujuan pemasaran.
 1.  Heroin.
 Ibid.
 Direktorat IV/Narkoba dan K.T, Tindak Pidana Narkoba dalam Angka dan Gambar, POLRI,  Jakarta, 2009, hal.  9.
 Ibid, hal. 10.
 a.  Thailand-Myanmar-Laos atau yang dikenal dengan sebutan negara Golden  Triangle (Segitiga Emas) b.  Iran-Pakistan-Afganistan atau yang dikenal dengan negara Golden Crescent (Bulan Sabit Emas) 2.  Kokain, banyak berasal dari Kolumbia, Peru, Bolivia dan Brazil.
3.  Methamphetamine (shabu-shabu), banyak berasal dari Hongkong dan Cina.
4.  Ekstasi, banyak berasal dari Hongkong, Cina dan Belanda.

Bisnis narkotika menjadi banyak diminati masyarakat karena dianggap sebagai  bisnis yang menjanjikan. Penjualan narkotika ini tidak lagi dilakukan oleh individu saja  tetapi dilakukan melalui sindikat internasional dimana mereka menjual tidak hanya di satu  negara saja tapi juga di banyak negara di dunia. Di dalam penjualan serta peredarannya,  sindikat ini menggunakan berbagai modus untuk dapat menyelundupkan narkotika itu  secara ilegal ke suatu negara. Modus operandi sindikat pelaku peredaran gelap narkotika  ini pun semakin berkembang seiring dengan semakin berkembangnya sarana teknologi dan  komunikasi.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi