BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Pada era
globalisasi saat ini, secara faktual batas antar negara semakin kabur meskipun secara yurisdiksi tetap tidak
berubah. Namun para pelaku kejahatan tidak mengenal batas wilayah maupun batas
yurisdiksi, mereka beroperasi dari satu wilayah negara ke wilayah negara lain dengan bebas.
Bila era globalisasi baru muncul atau berkembang beberapa tahun terakhir, para
pelaku kejahatan telah sejak lama menggunakan konsep globalisasi tanpa dihadapkan pada
rambu-rambu hukum, bahkan yang terjadi di berbagai negara di dunia saat ini, hukum
dengan segala keterbatasannya menjadi pelindung bagi para pelaku kejahatan tersebut.
Sampai saat ini belum ada suatu defenisi yang
akurat dan lengkap tentang apa yang dimaksud
dengan kejahatan internasional, namun demikian pengertian tentang kejahatan internasional telah diterima secara universal
dan merupakan pengertian yang bersifat umum.
Dalam kenyataannya, terdapat suatu pengertian yang diakui secara umum yaitu bahwa kejahatan internasional adalah kejahatan
yang telah disepakati dalam konvensikonvensi internasional serta kejahatan yang
beraspek internasional.
Beberapa kejahatan yang telah diatur dalam
konvensi internasional antara lain : kejahatan
narkotika, kejahatan terorisme, kejahatan uang palsu, kejahatan terhadap R. Makbul Padmanagara, Kejahatan
Internasional, Tantangan dan Upaya Pemecahan, Majalah Interpol Indonesia, 2007, hal. 58.
Sardjono, Kerjasama Internasional di Bidang
Kepolisian, NCB Indonesia, Jakarta, 1996, hal. 132.
penerbangan sipil dan lain-lain . Kejahatan-kejahatan yang diatur dalam
konvensi internasional pada dasarnya
memiliki tiga karakteristik yaitu : kejahatan yang membahayakan umat manusia, kejahatan yang mana
pelakunya dapat diekstradisi, dan kejahatan
yang dianggap bukan kejahatan politik.
Dalam beberapa tahun terakhir, muncul
kejahatan-kejahatan yang beraspek internasional
yang lebih sering disebut sebagai kejahatan transnasional.
Istilah transnasional sendiri dalam kepustakaan hukum
internasional pertama sekali diperkenalkan oleh Philip C. Jessup. Jessup menjelaskan
bahwa selain istilah hukum internasional atau international law, digunakan pula istilah
hukum transnasional atau transnational law yang dirumuskan, semua hukum yang mengatur semua
indakan atau kejadian yang melampaui batas
teritorial suatu negara.
Kejahatan-kejahatan internasional tersebut
mempunyai kecenderungan untuk mengikuti
setiap jenis komunikasi antar manusia, barang maupun modal, sehingga perkembangan komunikasi, transportasi dan
informatika sebagai produk kemajuan teknologi
akan diikut i oleh perkembangan kejahatan internasional. Meningkatnya kejahatan internasional akibat perkembangan
era globalisasi ini bahkan memunculkan new dimension of crime yaitu jenis-jenis kejahatan baru yang belum
dikenal sebelumnya.
Padmanagara, Loc.Cit.
Sardjono, Op. Cit.,hal. 133.
Pengertian istilah transnational crime
digunakan dalam salah satu Keputusan Kongres PBB ke VIII, tentang Pencegahan Kejahatan dan
Perlakuan terhadap para Pelanggar Hukum tahun 1990, dan digunakan dalam Konvensi Wina tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Lalu Lintas Ilegal Narkotikadan Psikotropika tahun 1988. Pengertian istilah
tersebut terakhir digunakan dalam Konvensi PBB Anti Kejahatan Transnasional Terorganisasi tahun 2000. yang
diartikan, sebagai kejahatan yang
memiliki karakteristik (1) melibatkan
dua negara atau lebih; (2) pelakunya
atau korban WNA; (3) sarana melampaui batas territorial satu atau dua negara.
Romli Atmasasmita, Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam
Sistem Hukum Pidana Indonesia, Citra
Aditya Bhakti, Bandung, 1997, hal 27.
Berdasarkan sumber data Interpol, terbukti bahwa angka kejahatan transnasional menunjukkan kenaikan sekitar 10% setiap tahun
terutama kejahatan narkotika.
Perkembangan penggunaan narkotika pada awal
tahun 2000 Sebelum Masehi ialah sebagai
alat bagi upacara-upacara ritual dan disamping itu juga dipergunakan untuk pengobatan. Jenis narkotika yang pertama
digunakan pada mulanya adalah candu atau lazimnya disebut sebagai mandat atau opium.
Perdagangan candu berkembang dengan pesat
di Mesir, Yunani dan beberapa wilayah di Timur Tengah, Asia dan Afrika Selatan.
Sejalan dengan
perkembangan kolonialisasi maka perdagangan candu semakin berkembang dan pemakaian candu dilakukan
besar-besaran oleh etnis Cina, terutama di negara-negara jajahan ketika itu, termasuk
Indonesia, yang berada di bawah kekuasaan pemerintahan kolonial Belanda.
Narkotika sebenarnya diperlukan dalam
kehidupan manusia. Dalam bidang pengobatan
dan ilmu pengetahuan, narkotika merupakan obat yang sangat diperlukan, namun dapat pula menimbulkan ketergantungan
yang sangat merugikan bila dipergunakan tanpa
pembatasan dan pengawasan yang seksama. Seiring berjalannya waktu keberadaan narkotika bukan hanya sebagai penyembuh namun
justru menghancurkan. Awalnya narkotika
masih digunakan dalam dosis kecil dan tentu saja dampaknya tidak begitu berarti. Namun perubahan zaman dan mobilitas
kehidupan membuat narkotika menjadi bagian
dari gaya hidup, dari yang tadinya hanya sekedar obat untuk kebutuhan medis.
Hal ini sangat merugikan kesehatan
masyarakat pada umumnya, akan tetapi juga sudah merupakan bahaya yang sangat serius dan dapat
merendahkan kualitas hidup masyarakat secara
menyeluruh.
Sardjono, Kerjasama Internasional di Bidang
Kepolisian, Op.Cit., hal .136.
Romli Atmasasmita, Op. Cit., hal. 1.
Jadi, perkembangan penggunaan narkotika tidak
hanya untuk pengobatan tetapi juga untuk
mengambil keuntungan sebesar-besarnya dari penjualan narkotika. Tujuan tersebut
di atas tercapai melalui lalu lintas perdagangan narkotika ilegal baik
transaksi yang bersifat transnasional
maupun transaksi yang bersifat internasional. Transaksi transnasional ialah transaksi lintas batas di
antara dua negara atau lebih negara, sedangkan transaksi internasional adalah bentuk
transaksi yang sudah bersifat global baik lingkup maupun jaringannya.
Kejahatan peredaran gelap narkotika merupakan
salah satu kejahatan berdimensi internasional
yang memiliki ciri-ciri : terorganisir (organized crime), berupa sindikat, terdapat suatu dukungan dana yang besar serta
peredarannya memanfaatkan teknologi yang canggih.
Beberapa kawasan yang menjadi negara sumber
atau keberangkatan peredaran gelap
narkotika psikotropika antara lain: Peredaran
gelap narkotika bahkan semakin berkembang dengan semakin majunya sistem telekomunikasi dan
transportasi. Modus peredaran gelap narkotika internasional selalu melibatkan warga negara
asing dan berdampak terhadap teritorial dua negara atau lebih serta selalu didahului oleh
persiapan atau perencanaan yang dilakukan diluar batas teritorial negara tertentu.
Selain itu, modus operandi tindak pidana narkotika internasional telah membagi tiga wilayah
operasi, meliputi : negara keberangkatan, negara transit dan negara tujuan pemasaran.
1.
Heroin.
Ibid.
Direktorat IV/Narkoba dan K.T, Tindak Pidana
Narkoba dalam Angka dan Gambar, POLRI, Jakarta,
2009, hal. 9.
Ibid, hal. 10.
a.
Thailand-Myanmar-Laos atau yang dikenal dengan sebutan negara Golden Triangle (Segitiga Emas) b. Iran-Pakistan-Afganistan atau yang dikenal
dengan negara Golden Crescent (Bulan Sabit Emas) 2. Kokain, banyak berasal dari Kolumbia, Peru,
Bolivia dan Brazil.
3. Methamphetamine (shabu-shabu), banyak berasal
dari Hongkong dan Cina.
4. Ekstasi, banyak berasal dari Hongkong, Cina
dan Belanda.
Bisnis narkotika
menjadi banyak diminati masyarakat karena dianggap sebagai bisnis yang menjanjikan. Penjualan narkotika
ini tidak lagi dilakukan oleh individu saja tetapi dilakukan melalui sindikat
internasional dimana mereka menjual tidak hanya di satu negara saja tapi juga di banyak negara di
dunia. Di dalam penjualan serta peredarannya, sindikat ini menggunakan berbagai modus untuk
dapat menyelundupkan narkotika itu secara
ilegal ke suatu negara. Modus operandi sindikat pelaku peredaran gelap
narkotika ini pun semakin berkembang
seiring dengan semakin berkembangnya sarana teknologi dan komunikasi.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi