BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Pada hakekatnya
semua manusia mendambakan untuk hidup dalam suasana damai, tenteram, dan sejahtera, bahkan tak
satupun makhluk hidup ini yang suka akan penderitaan. Manusia diciptakan bersuku – suku
dan berbangsa – bangsa untuk saling kenal
mengenal dan tolong menolong dalam kehidupan ini. Akibat hubungan yang semakin meluas dari antar individu sampai
antar Negara atau bangsa hingga menimbulkan
perselisihan paham yang ditimbulkan oleh perbedaan cara pandang dari masing-
masing bangsa tersebut. Hal yang lebih memprihatinkan adalah jika perselisihan tersebut berlanjut dalam wujud
peperangan.
Tragedi di atas
kapal Mavi Marvara yang menelan korban sejumlah aktivis kemanusiaan, dari sejumlah negara termasuk
Indonesia menimbulkan keprihatinan masyarakat
Internasional. Aktivis dan relawan kemanusiaan yang hendak memberikan bantuan Internasional terhadap
Palestina akibat blokade ekonomi, pada tanggal
31 Mei 2010 hari pk.05.00 waktu setempat dihadang dan diserang oleh tentara Israel di tengah laut. Ketika mendekati
perairan Palestina Israel. Sejumlah korban
termasuk relawan kemanusiaan dari Indonesia menjadi korban serangan tentara Israel tersebut. Setidaknya dilaporkan
19 orang tewas dalam tragedi tersebut dan
beberapa luka-luka. Serangan terhadap misi kemanusiaan tentunya mengundang demo besar-besaran di berbagai negara
khususnya negara-negara Islam. Indonesia juga mengutuk keras tindakan Pemerintah Israel
tersebut, dan tentunya menjadi kewajiban
Pemerintah Indonesia melalui KBRI di Jordania untuk segera memulangkan warga negara Indonesia yang tengah
berada di RS Israel maupun yang telah
diselamatkan dan berada di Jordania.
Dewan HAM PBB
kemudian segera bersidang dan membentuk tim pencari fakta atas tragedi yang terjadi tersebut. Jika kita
perhatikan lembaga seagung PBB sebagai subjek
hukum Hukum Internasional wajib memberikan sanksi internasional terhadap pelaku pelanggar HAM. Hukum Internasional yang
diklaim sebagai penjaga nilai-nilai dan
norma pada masyarakat yang beradab sejatinya harus mampu melakukan tindakan tegas akibat adanya tragedi
tersebut. Pada sisi lain penegakan hukum
Internasional juga terkendala oleh adanya kekuatan politik Internasional yang melindungi kepentingan Israel. Kasus Marvi
Marvara yang terjadi menarik untuk dikaji
dalam kaitan dengan penegakan hukum Internasional setidaknya disebabkan oleh beberapa hal: 1. bahwa hukum Internasional publik menjadi
sarana untuk melakukan upaya balas bagi masyarakat internasional yang
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan tampak menjadi demikian rapuh ketika
berhadapan dengan kepentingan-kepentingan
politik Internasional. Berdasarkan hal itu apakah hukum Internasional
masih efektif untuk menjaring para pelaku-pelaku kejahatan Internasional khususnya jika sebuah negara
melakukan kejahatan internasional.
2. dengan adanya tragedi Marvi Marvara, akankah
hukum Internasional hanya merupakan
moral internasional semata, mengingat bahwa penegakan hukumnya sangat dipengaruhi oleh kekuatan dan kuatnya
posisi tawar negara-negara pemegang Hak
Veto.
Perang telah ada
menghiasi permukaan bumi ini, dan sejarah perang adalah sama tuanya dengan umat manusia. Hal ini terbukti
dari kenyataan bahwa perang yang pada
dasarnua merupakan suatu pembunuhan besar – besaran bagi pihak – pihak yang berperang, adalah merupakan perwujudan
daripada naluri untuk mempertahankan diri dalam hubungan diantara negara – negara.
Dalam politik Internasional, tampak merupakan
satu siklus antara perang, diplomasi,
dan damai. Hendaknya segi damai dan perdamaian merupakan tujuan bersama Pada decade terakhir ini banyak sekali
terjadi konflik bersenjata di berbagai belahan
dunia. Dan tidak jarang kualitas dari apa yang dinamakan konflik bersenjata tersebut memakan korban yang sangat besar
dimana situasi dan kondisi dari konflik bersenjata
yang bersifat Internasional maupun yang bersifat non – internasional.
Prof.M.Sanwani Nasution,SH, Hukum
Internasional (suatu pengantar), Penerbit Kelompok Studi Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Medan, tahun 1992 hal Prof. HA Mansur Efendi SH, MS Op-Cit hal 1 .
Untuk mempertahankan kelangsungan umat manusia tergantung sejauh mana kemampuan
manusia itu dalam mengupayakan perdamaian. Damai merupakan keadaan normal, dan seharusnya dalam
perdamaian akan terbentuk keharmonisan sehingga
menghindarkan diri dari jatuhnya banyak korban dalam suati konflik bersenjata.
Mendengar kata
perang dan peperangan membawa kita pada suatu gambaran kondisi dimana sesame manusia saling membunuh
atau dengan cara apapun berupaya agar
pihak lawan menjadi lumpuh atau tidak berdaya hingga memperoleh kemenangan. Ini hanya merupakan salah satu
bentuk perwujudan dari nurani manusia untuk
mempertahankan diri, yang berlaku baik dalam pergaulan antar manusia maupun pergaulan antar bangsa.
Peperangan
mempunyai berbagai motivasi, diantaranya dengan dalih pembelaan diri untuk mempertahankan nyawa, keluarga,
kehormatan maupun untuk mempertahankan
bangsanya. Peperangan dapat terjadi karena situasi politik maupun karena ambisi pihak – pihak tertentu. Selain
itu dikenal juga adanya peperangan karena
ingin merampas atau menguasai bangsa lain karena tertarik akan kemakmuran bangsa lain. Bahkan peperangan mungkin saja
terjadi justru dengan dalih untuk mencapai
atau membela keadilan yang ada hubungannya dengan kedua belah pihak yang berperang tersebut. Masih banyak lagi
motivasi – motivasi lain untuk melakukan peperangan, yang jelas sangat sulit
mencari bentuk – bentuk alasan yang tepat
yang menyebabkan terjadinya suatu peperangan.
Menurut Quincy
Wright dalam bukunya “ A Study of War”, perang menjadi masalah bagi setiap warga Negara atau bagi
suatu masyarakat disebabkan karena 1. Menjadi sempitnya dunia sebagai akibat
kemajuan perhubungan dan lalu lintas antar
bangsa – bangsa. Sebagai akibat semakin sempitnya dunia manusia di setiap : Quincy
Wright, dalam Sayidiman Suryohadiprojo, Suatu Pengantar dalam Ilmu Perang
Masalah Pertahanan Negara, Penerbit PT.
Intermasa, Jakarta, 1981, halaman 1 pojok
dunia menjadi saling mempengaruhi dan saling bergantung dalam bidang ekonomi, politik, kebudayaan, dan juga setiap
kegelisahan dan ketegangan disatu penjuru
akan terasa di penjuru – penjuru lainnya.
2. Cepatnya perubahan dalam keadaan masyarakat.
3. Kemajuan teknologi militer dan pemikiran
militer, penemuan alat – alat dan senjata militer baru dengan efek yang luas
sekali telah mengakibatkan suatu perang
yang sedang terjadi, cepat sekali meluas ke seluruh dunia.
4. Tumbuhnya kepentingan rakyat dalam
pemerintahan.
Dalam hal ini
sejalan dengan perkembangan zaman, maka kepentingan rakyat juga mengikat sehingga timbul berbagai macam
kepentingan yang nantinya akan menyebabkan
perselisihan – perselisihan.
Dalam hal ini,
Hukum Internasional membuat ketentuan – ketentuan mengenai perang dan tindakan – tindakan kekerasan
lainnya yang ditujukan agar tindakan – tindakan tersebut, yang pada dasarnya
merupakan pilihan terakhir yang diambil dalam
penyelesaian suatu masalah dapat dilaksanakan secara manusiawi dan didasarkan pada prinsip – prinsip HAM.
Ketentuan – ketentuan mengenai hal tersebut dalam Huku m Internasional dikenal dengan nama
Hukum Humaniter Internasional.
Di tengah – tengah
maraknya laju teknologi informasi dan media massa yang sangat pesat, maka personil yang paling
dituntut profesionalitas dan kinerjanya adalah seorang wartawan ( baik wartawan tulis maupun
wartawan foto). Alasannya, seorang wartawan
foto harus dapat menampilkan pemberitaan yang memenuhi persyaratan kelayakan suatu berita, yaitu memenuhi kaidah
: facts, fairness, ethics, taste terlepas dari medan yang menjadi sumber berita.
1.
Bagaimana Pengaturan Hukum Internasional tentang perlindungan relawan kemanusiaan terhadap kasus blockade Jalur Gaza
? Meskipun untuk dapat menyajikan berita yang memenuhi persyaratan seperti itu,
seorang wartawan tidak jarang harus
bertaruh dengan jiwa raganya. Hal inilah yang kerap dihadapi oleh seorang wartawan perang
yang bertugas di medan pertempuran demi
terwujudnya sebuah pemberitaan yang seobjektif mungkin dan memenuhi syarat kelayakan sebuah berita. Setiap tahunnya
selalu ada laporan mengenai kru media yang
terbunuh, luka – luka, ditangkap, atau hilang pada saat menyampaikan berita.
Berdasarkan hal
tersebut di atas, maka penulis sangat tertarik untuk memilih judul “
TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PERLINDUNGAN RELAWAN KEMANUSIAAN DALAM KASUS
BLOKADE JALUR GAZA.” B. Perumusan
Masalah Dalam bab ini penulis akan mengemukakan beberapa pokok permasalahan yaitu : 2.
Bagaimana terjadinya konflik bersenjata di Jalur Gaza ? Brisco Portes / Timothy Feris, The Practice
of Journalism : A Guide To Reporting The News( New Jersey : Practice Hall, 1988), P.334 3.
Tindakan – tindakan apa saja yang dilakukan oleh masyarakat
Internasional untuk mengakhiri konflik
Israel – Palestina dan apa pengaruhnya
terhadap upaya perdamaian di Timur
Tengah pada umumnya dan wilayah Israel –
Palestina khususnya ? C. Tujuan Pembahasan Adapun yang menjadi tujuan
penulisan skripsi ini yaitu : 1. Untuk
mengetahui Pengaturan Hukum Internasional tentang perlindungan relawan kemanusiaan terhadap kasus blokade
Jalur Gaza.
2. Untuk mengetahui terjadinya konflik
bersenjata di Jalur Gaza.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi