Sabtu, 19 April 2014

Skripsi Hukum: TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PERLINDUNGAN RELAWAN KEMANUSIAAN DALAM KASUS BLOKADE JALUR GAZA

BAB I.
PENDAHULUAN.
A.  Latar Belakang.
Pada hakekatnya semua manusia mendambakan untuk hidup dalam suasana  damai, tenteram, dan sejahtera, bahkan tak satupun makhluk hidup ini yang suka akan  penderitaan. Manusia diciptakan bersuku – suku dan berbangsa – bangsa untuk saling  kenal mengenal dan tolong menolong dalam kehidupan ini. Akibat hubungan yang  semakin meluas dari antar individu sampai antar Negara atau bangsa hingga  menimbulkan perselisihan paham yang ditimbulkan oleh perbedaan cara pandang dari  masing-  masing bangsa tersebut. Hal yang lebih memprihatinkan adalah jika  perselisihan tersebut berlanjut dalam wujud peperangan.

Tragedi di atas kapal Mavi Marvara yang menelan korban sejumlah aktivis  kemanusiaan, dari sejumlah negara termasuk Indonesia menimbulkan keprihatinan  masyarakat Internasional. Aktivis dan relawan kemanusiaan yang hendak  memberikan bantuan Internasional terhadap Palestina akibat blokade ekonomi, pada  tanggal 31 Mei 2010 hari pk.05.00 waktu setempat dihadang dan diserang oleh  tentara Israel di tengah laut. Ketika mendekati perairan Palestina Israel. Sejumlah  korban termasuk relawan kemanusiaan dari Indonesia menjadi korban serangan  tentara Israel tersebut. Setidaknya dilaporkan 19 orang tewas dalam tragedi tersebut  dan beberapa luka-luka. Serangan terhadap misi kemanusiaan tentunya mengundang  demo besar-besaran di berbagai negara khususnya negara-negara Islam. Indonesia  juga mengutuk keras tindakan Pemerintah Israel tersebut, dan tentunya menjadi  kewajiban Pemerintah Indonesia melalui KBRI di Jordania untuk segera  memulangkan warga negara Indonesia yang tengah berada di RS Israel maupun yang  telah diselamatkan dan berada di Jordania.
Dewan HAM PBB kemudian segera bersidang dan membentuk tim pencari fakta  atas tragedi yang terjadi tersebut. Jika kita perhatikan lembaga seagung PBB sebagai  subjek hukum Hukum Internasional wajib memberikan sanksi internasional terhadap  pelaku pelanggar HAM. Hukum Internasional yang diklaim sebagai penjaga  nilai-nilai dan norma pada masyarakat yang beradab sejatinya harus mampu  melakukan tindakan tegas akibat adanya tragedi tersebut. Pada sisi lain penegakan  hukum Internasional juga terkendala oleh adanya kekuatan politik Internasional yang  melindungi kepentingan Israel. Kasus Marvi Marvara yang terjadi menarik untuk  dikaji dalam kaitan dengan penegakan hukum Internasional setidaknya disebabkan  oleh beberapa hal: 1.  bahwa hukum Internasional publik menjadi sarana untuk melakukan upaya balas bagi masyarakat internasional yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan  tampak menjadi demikian rapuh ketika berhadapan dengan  kepentingan-kepentingan politik Internasional. Berdasarkan hal itu apakah hukum  Internasional  masih efektif untuk menjaring para pelaku-pelaku kejahatan  Internasional khususnya jika sebuah negara melakukan kejahatan internasional.
2.  dengan adanya tragedi Marvi Marvara, akankah hukum Internasional hanya  merupakan moral internasional semata, mengingat bahwa penegakan hukumnya  sangat dipengaruhi oleh kekuatan dan kuatnya posisi tawar negara-negara  pemegang Hak Veto.
Perang telah ada menghiasi permukaan bumi ini, dan sejarah perang adalah sama  tuanya dengan umat manusia. Hal ini terbukti dari kenyataan bahwa perang yang  pada dasarnua merupakan suatu pembunuhan besar – besaran bagi pihak – pihak yang  berperang, adalah merupakan perwujudan daripada naluri untuk mempertahankan diri  dalam hubungan diantara negara – negara.
 Dalam politik Internasional, tampak merupakan satu siklus antara perang,  diplomasi, dan damai. Hendaknya segi damai dan perdamaian merupakan tujuan  bersama Pada decade terakhir ini banyak sekali terjadi konflik bersenjata di berbagai  belahan dunia. Dan tidak jarang kualitas dari apa yang dinamakan konflik bersenjata  tersebut memakan korban yang sangat besar dimana situasi dan kondisi dari konflik  bersenjata yang bersifat Internasional maupun yang bersifat non – internasional.
  Prof.M.Sanwani Nasution,SH, Hukum Internasional (suatu pengantar), Penerbit Kelompok Studi  Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum  Medan, tahun 1992 hal   Prof. HA Mansur Efendi SH, MS Op-Cit hal 1 . Untuk mempertahankan kelangsungan umat manusia tergantung sejauh mana kemampuan manusia itu dalam mengupayakan perdamaian. Damai merupakan  keadaan normal, dan seharusnya dalam perdamaian akan terbentuk keharmonisan  sehingga menghindarkan diri dari jatuhnya banyak korban dalam suati konflik  bersenjata.
Mendengar kata perang dan peperangan membawa kita pada suatu gambaran  kondisi dimana sesame manusia saling membunuh atau dengan cara apapun berupaya  agar pihak lawan menjadi lumpuh atau tidak berdaya hingga memperoleh  kemenangan. Ini hanya merupakan salah satu bentuk perwujudan dari nurani manusia  untuk mempertahankan diri, yang berlaku baik dalam pergaulan antar manusia  maupun pergaulan antar bangsa.
Peperangan mempunyai berbagai motivasi, diantaranya dengan dalih pembelaan  diri untuk mempertahankan nyawa, keluarga, kehormatan maupun untuk  mempertahankan bangsanya. Peperangan dapat terjadi karena situasi politik maupun  karena ambisi pihak – pihak tertentu. Selain itu dikenal juga adanya peperangan  karena ingin merampas atau menguasai bangsa lain karena tertarik akan kemakmuran  bangsa lain. Bahkan peperangan mungkin saja terjadi justru dengan dalih untuk  mencapai atau membela keadilan yang ada hubungannya dengan kedua belah pihak  yang berperang tersebut. Masih banyak lagi motivasi –  motivasi lain untuk  melakukan peperangan, yang jelas sangat sulit mencari bentuk – bentuk alasan yang  tepat yang menyebabkan terjadinya suatu peperangan.
Menurut Quincy Wright dalam bukunya “ A Study of War”, perang menjadi  masalah bagi setiap warga Negara atau bagi suatu masyarakat disebabkan karena  1.  Menjadi sempitnya dunia sebagai akibat kemajuan perhubungan dan lalu lintas  antar bangsa – bangsa. Sebagai akibat semakin sempitnya dunia manusia di setiap  :  Quincy Wright, dalam Sayidiman Suryohadiprojo, Suatu Pengantar dalam Ilmu Perang Masalah  Pertahanan Negara, Penerbit PT. Intermasa, Jakarta, 1981, halaman 1  pojok dunia menjadi saling mempengaruhi dan saling bergantung dalam bidang  ekonomi, politik, kebudayaan, dan juga setiap kegelisahan dan ketegangan disatu  penjuru akan terasa di penjuru – penjuru lainnya.
2.  Cepatnya perubahan dalam keadaan masyarakat.
3.  Kemajuan teknologi militer dan pemikiran militer, penemuan alat –  alat dan  senjata militer baru dengan efek yang luas sekali telah mengakibatkan suatu  perang yang sedang terjadi, cepat sekali meluas ke seluruh dunia.
4.  Tumbuhnya kepentingan rakyat dalam pemerintahan.
Dalam hal ini sejalan dengan perkembangan zaman, maka kepentingan rakyat juga  mengikat sehingga timbul berbagai macam kepentingan yang nantinya akan  menyebabkan perselisihan – perselisihan.
Dalam hal ini, Hukum Internasional membuat ketentuan – ketentuan mengenai  perang dan tindakan – tindakan kekerasan lainnya yang ditujukan agar tindakan – tindakan tersebut, yang pada dasarnya merupakan pilihan terakhir yang diambil  dalam penyelesaian suatu masalah dapat dilaksanakan secara manusiawi dan  didasarkan pada prinsip – prinsip HAM. Ketentuan – ketentuan mengenai hal tersebut  dalam Huku m Internasional dikenal dengan nama Hukum Humaniter Internasional.
Di tengah – tengah maraknya laju teknologi informasi dan media massa yang  sangat pesat, maka personil yang paling dituntut profesionalitas dan kinerjanya adalah  seorang wartawan ( baik wartawan tulis maupun wartawan foto). Alasannya, seorang  wartawan foto harus dapat menampilkan pemberitaan yang memenuhi persyaratan  kelayakan suatu berita, yaitu memenuhi kaidah : facts, fairness, ethics, taste terlepas  dari medan yang menjadi sumber berita.
 1.  Bagaimana Pengaturan Hukum Internasional tentang perlindungan relawan  kemanusiaan terhadap kasus blockade Jalur Gaza ? Meskipun untuk dapat menyajikan berita yang memenuhi persyaratan seperti itu,  seorang wartawan tidak jarang harus bertaruh dengan jiwa raganya. Hal inilah yang  kerap dihadapi oleh seorang wartawan perang yang bertugas di medan pertempuran  demi terwujudnya sebuah pemberitaan yang seobjektif mungkin dan memenuhi syarat  kelayakan sebuah berita. Setiap tahunnya selalu ada laporan mengenai kru media  yang terbunuh, luka – luka, ditangkap, atau hilang pada saat menyampaikan berita.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka penulis sangat tertarik untuk memilih  judul “  TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP  PERLINDUNGAN RELAWAN KEMANUSIAAN DALAM KASUS BLOKADE  JALUR GAZA.” B. Perumusan Masalah Dalam bab ini penulis akan mengemukakan beberapa pokok permasalahan  yaitu : 2.  Bagaimana terjadinya konflik bersenjata di Jalur Gaza ?  Brisco Portes / Timothy Feris, The Practice of Journalism : A Guide To Reporting The News( New  Jersey : Practice Hall, 1988), P.334  3.  Tindakan – tindakan apa saja yang dilakukan oleh masyarakat Internasional untuk  mengakhiri konflik Israel –  Palestina dan apa pengaruhnya terhadap upaya  perdamaian di Timur Tengah pada umumnya dan wilayah Israel –  Palestina  khususnya ? C.  Tujuan Pembahasan Adapun yang menjadi tujuan penulisan skripsi ini yaitu : 1.  Untuk mengetahui Pengaturan Hukum Internasional tentang perlindungan  relawan kemanusiaan terhadap kasus blokade Jalur Gaza.

2.  Untuk mengetahui terjadinya konflik bersenjata di Jalur Gaza.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi