Senin, 21 April 2014

Skripsi Hukum: PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Perkembangan dunia digital, khususnya internet saat ini sudah begitu  mengglobal. Internet bukan lagi suatu hal yang baru dalam fase pertumbuhan dan  perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi yang sangat pesat ini telah  membawa banyak perubahan bagi pola kehidupan sebagian masyarakat Indonesia. Pola kehidupan tersebut terjadi hampir di semua bidang, baik sosial, budaya,  perdagangan dan bidang lainnya.

Dalam bidang perdagangan, internet mulai banyak dimanfaatkan sebagai  media aktivitas bisnis terutama karena kontribusinya terhadap efisiensi. Aktivitas  perdagangan melalui media internet ini populer disebut dengan  electronic  commerce (e-commerce). E-commerce tersebut terbagi atas dua segmen yaitu  business to business e-commerce (perdagangan antar pelaku usaha) dan business  to consumer e-commerce (perdagangan antar pelaku usaha dengan konsumen).
Salah seorang pakar internet Indonesia, Budi Raharjo menilai bahwa,  Indonesia memiliki potensi dan prospek yang cukup menjanjikan untuk  pengembangan  e-commerce. Berbagai kendala yang dihadapi dalam  pengembangan  e-commerce  ini seperti keterbatasan infrastruktur, jaminan  keamanan transaksi dan terutama sumber daya manusia bisa diupayakan sekaligus  dengan upaya pengembangan pranata e-commerce itu .
  Info Komputer edisi Oktober 1999:  Bagaimanapun, kompetensi teknologi dan manfaat yang diperoleh  memang seringkali harus melalui proses yang cukup panjang. Namun  mengabaikan pengembangan kemampuan teknologi akan menimbulkan ekses  negatif di masa depan. Keterbukaan dan sifat proaktif serta antisipatif merupakan  alternatif yang dapat dipilih dalam menghadapi dinamika perkembangan  teknologi.  Learning by doing adalah alternative terbaik untuk menghadapi  fenomena e-commerce karena mau tak mau Indonesia sudah menjadi bagian dari  pasar e-commerce global. Meski belum sempurna , segala sarana dan pra-sarana  yang tersedia dapat dimanfaatkan sambil terus direvisi selaras dengan  perkembangan mutakhir.
E-commerce  telah banyak digunakan seiring dengan meningkatnya pengguna  internet di Indonesia. Menurut data Departemen Telekomunikasi, jumlah  pengguna internet pada bulan februari 2008 mencapai 25 juta pengguna dan  diprediksi akan mencapai 40 juta pengguna pada akhir tahun 2008. Sebelum  keluarnya Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik (UU ITE), kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan e-commerce  diatur  dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti Undang-undang  nomor 12 tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-undang nomor 14 tahun 2001  tentang Paten, Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek, Undangundang Telekomunikasi nomor 36 tahun 1999, Undang-undang nomor 8 tahun   1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan lain-lain. Kekosongan hukum yang  mengatur tentang E-commerce menimbulkan masalah-masalah seperti :  1.  Otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet; 2.  Saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum ; 3.  Obyek transaksi yang diperjualbelikan; 4.  Mekanisme peralihan hak; 5.  Hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam  transaksi baik penjual, pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan,  internet service provider (ISP),dan lain-lain; 6.  Legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagai alat  bukti;  7.  Mekanisme penyelesaian sengketa; 8.  Pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian  sengketa.
9.  Masalah perlindungan konsumen, HAKI dan lain-lain.
Dengan munculnya undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi  dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan dua hal penting yakni, pertama  pengakuan transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum  perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum transaksi elektronik  dapat terjamin, dan yang kedua diklasifikasikannya tindakan-tindakan yang   Esther Dwi Maghfira, Perlindungan Konsumen Dalam E-Commerce,  http://www.solusihukum.com/artikel/artikel131.php, bahan diakses tanggal 1 Maret 20  termasuk kualifikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan TI (Teknologi  Informasi) disertai dengan sanksi pidananya. Dengan adanya pengakuan terhadap  transaksi elektronik dan dokumen elektronik maka setidaknya kegiatan ecommerce mempunyai basis legalnya.
Walaupun beberapa permasalahan yang ada sudah dapat diselesaikan  dengan munculnya UU ITE ini, namun mengenai masalah perlindungan  konsumen dalam e-commerce masih perlu untuk dikaji lebih dalam, apakah UU  ITE sudah mampu memberikan perlindungan hukum bagi konsumen. Hak  konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada  era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai  macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen, baik  melalui promosi, iklan, maupun penawaran secara langsung. Jika tidak berhatihati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan  menjadi obyek eksploitasi dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa  disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya.
Kehadiran e-commerce memberikan kemanjaan yang luar biasa kepada  konsumen, karena konsumen tidak perlu keluar rumah untuk berbelanja  disamping itu pilihan barang/jasapun beragam dengan harga yang relatif lebih  murah. Hal ini menjadi tantangan yang positif dan sekaligus negatif. Dikatakan  positif karena kondisi tersebut dapat memberikan manfaat bagi konsumen untuk  memilih secara bebas barang/jasa yang diinginkannya. Konsumen memiliki  kebebasan untuk menentukan jenis dan kualitas barang/jasa sesuai dengan   kebutuhannya. Dikatakan negatif karena kondisi tersebut menyebabkan posisi  konsumen menjadi lebih lemah dari pada posisi pelaku usaha.
 Jika dilihat lebih lanjut, konsumen ternyata tidak hanya dihadapkan pada  persoalan lemahnya kesadaran dan ketidakmengertian (pendidikan) mereka  terhadap hak-haknya sebagai konsumen. Hak-hak yang dimaksud misalnya bahwa  konsumen tidak mendapatkan penjelasan tentang manfaat barang atau jasa yang  dikonsumsi. Lebih dari itu, konsumen ternyata tidak memiliki bargaining position  (posisi tawar) yang berimbang dengan pihak pelaku usaha. Hal ini terlihat sekali  pada perjanjian baku yang siap untuk ditandatangani dan bentuk klausula baku  atau ketentuan baku yang tidak informatif dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Menurut Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang  Perlindungan Konsumen (UUPK), faktor utama yang menjadi penyebab  eksploitasi terhadap konsumen sering terjadi karena masih rendahnya kesadaran  konsumen akan haknya. Tentunya, hal ini terkait erat dengan rendahnya  pendidikan konsumen. Oleh karena itu keberadaan UUPK adalah sebagai  landasan hukum yang kuat bagi upaya pemberdayaan konsumen.
 Berdasarkan kondisi diatas, upaya pemberdayaan konsumen menjadi  sangat penting. Untuk mewujudkan pemberdayaan konsumen akan sangat sulit  jika mengharapakan kesadaran dari pelaku usaha terlebih dahulu. Karena prinsip  yang dianut oleh pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan perekonomiannya  adalah prinsip ekonomi, yaitu mendapatkan keuntungan yang semaksimal  mungkin dengan modal seminimal mungkin. Artinya, dengan pemikiran umum   Happy Susanto, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Visi Media, Yogyakarta, 2008, hal..3.
 Ibid, hal. 29.
 seperti ini, sangat mungkin konsumen akan dirugikan baik secara langsung  maupun tidak langsung.
B.  Perumusan Masalah Dari uraian singkat yang telah dikemukakan diatas, penulis dapat  merumuskan beberapa permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi  ini, yaitu sebagai berikut : 1.  Bagaimana pelaksanaan perlindungan konsumen berdasarkan peraturan  perundang-undangan?  2.  Hal-hal apa sajakah yang dapat merugikan konsumen dalam e-commerce?  3.  Upaya Hukum apa yang dapat di lakukan bagi konsumen yang dirugikan  terkait dengan transaksi e-commerce?  C. Tujuan dan Manfaat Penulisan Adapun yang menjadi tujuan utama dalam penulisan ini adalah : 1.  Mengetahui bagaimana pelaksanaan perlindungan konsumen berdasarkan  perundangan-undangan yang berlaku.
2.  Mengetahui hal-hal apa saja yang dapat merugikan konsumen dalam transaksi  elektronik.
3.  Mengetahui bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen  apabila dirugikan dalam transaksi elektronik.
Pada dasarnya suatu penulisan yang dibuat, diharapkan dapat memberikan  manfaat baik untuk pribadi maupun untuk siapa saja yang membacanya. Adapun  manfaat dari penulisan skripsi ini antara lain :  1.  Secara akademis – teoritis, penulisan ini diharapakan dapat dijadikan masukan  bagi ilmu pengetahuan, khususnya mengenai perlindungan konsumen dalam  transaksi elektronik.

2.  Secara social  –praktis, penulisan ini diharapakan dapat memberikan  sumbangan pemikiran bagi para mahasiswa pada umumnya dan para pelaku  dunia maya pada khususnya agar dapat mengetahui tentang perlindungan  konsumen dalam transaksi elektronik.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi