BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Perkembangan dunia
digital, khususnya internet saat ini sudah begitu mengglobal. Internet bukan lagi suatu hal yang
baru dalam fase pertumbuhan dan perkembangan
teknologi. Perkembangan teknologi yang sangat pesat ini telah membawa banyak perubahan bagi pola kehidupan
sebagian masyarakat Indonesia. Pola kehidupan tersebut terjadi hampir di semua
bidang, baik sosial, budaya, perdagangan
dan bidang lainnya.
Dalam bidang
perdagangan, internet mulai banyak dimanfaatkan sebagai media aktivitas bisnis terutama karena
kontribusinya terhadap efisiensi. Aktivitas perdagangan melalui media internet ini populer
disebut dengan electronic commerce (e-commerce). E-commerce tersebut
terbagi atas dua segmen yaitu business
to business e-commerce (perdagangan antar pelaku usaha) dan business to consumer e-commerce (perdagangan antar
pelaku usaha dengan konsumen).
Salah seorang pakar
internet Indonesia, Budi Raharjo menilai bahwa, Indonesia memiliki potensi dan prospek yang
cukup menjanjikan untuk pengembangan e-commerce. Berbagai kendala yang dihadapi
dalam pengembangan e-commerce
ini seperti keterbatasan infrastruktur, jaminan keamanan transaksi dan terutama sumber daya
manusia bisa diupayakan sekaligus dengan
upaya pengembangan pranata e-commerce itu .
Info Komputer edisi Oktober 1999: Bagaimanapun, kompetensi teknologi dan
manfaat yang diperoleh memang seringkali
harus melalui proses yang cukup panjang. Namun mengabaikan pengembangan kemampuan teknologi
akan menimbulkan ekses negatif di masa
depan. Keterbukaan dan sifat proaktif serta antisipatif merupakan alternatif yang dapat dipilih dalam menghadapi
dinamika perkembangan teknologi. Learning by doing adalah alternative terbaik
untuk menghadapi fenomena e-commerce
karena mau tak mau Indonesia sudah menjadi bagian dari pasar e-commerce global. Meski belum sempurna
, segala sarana dan pra-sarana yang
tersedia dapat dimanfaatkan sambil terus direvisi selaras dengan perkembangan mutakhir.
E-commerce telah banyak digunakan seiring dengan
meningkatnya pengguna internet di
Indonesia. Menurut data Departemen Telekomunikasi, jumlah pengguna internet pada bulan februari 2008
mencapai 25 juta pengguna dan diprediksi
akan mencapai 40 juta pengguna pada akhir tahun 2008. Sebelum keluarnya Undang-undang No.11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE), kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan e-commerce diatur
dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti Undang-undang nomor 12 tahun 2002 tentang Hak Cipta,
Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang
Paten, Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek, Undangundang Telekomunikasi
nomor 36 tahun 1999, Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan
lain-lain. Kekosongan hukum yang mengatur
tentang E-commerce menimbulkan masalah-masalah seperti : 1.
Otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet; 2. Saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan
mengikat secara hukum ; 3. Obyek
transaksi yang diperjualbelikan; 4.
Mekanisme peralihan hak; 5.
Hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi baik penjual, pembeli, maupun para
pendukung seperti perbankan, internet
service provider (ISP),dan lain-lain; 6.
Legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagai
alat bukti; 7.
Mekanisme penyelesaian sengketa; 8. Pilihan hukum dan forum peradilan yang
berwenang dalam penyelesaian sengketa.
9. Masalah perlindungan konsumen, HAKI dan
lain-lain.
Dengan munculnya
undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan
dua hal penting yakni, pertama pengakuan
transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian, sehingga
kepastian hukum transaksi elektronik dapat
terjamin, dan yang kedua diklasifikasikannya tindakan-tindakan yang Esther Dwi Maghfira, Perlindungan Konsumen
Dalam E-Commerce, http://www.solusihukum.com/artikel/artikel131.php,
bahan diakses tanggal 1 Maret 20 termasuk
kualifikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan TI (Teknologi Informasi) disertai dengan sanksi pidananya.
Dengan adanya pengakuan terhadap transaksi
elektronik dan dokumen elektronik maka setidaknya kegiatan ecommerce mempunyai
basis legalnya.
Walaupun beberapa
permasalahan yang ada sudah dapat diselesaikan dengan munculnya UU ITE ini, namun mengenai
masalah perlindungan konsumen dalam
e-commerce masih perlu untuk dikaji lebih dalam, apakah UU ITE sudah mampu memberikan perlindungan hukum
bagi konsumen. Hak konsumen yang
diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat
ini, banyak bermunculan berbagai macam
produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen, baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran
secara langsung. Jika tidak berhatihati dalam memilih produk barang/jasa yang
diinginkan, konsumen hanya akan menjadi
obyek eksploitasi dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja
barang/jasa yang dikonsumsinya.
Kehadiran
e-commerce memberikan kemanjaan yang luar biasa kepada konsumen, karena konsumen tidak perlu keluar
rumah untuk berbelanja disamping itu
pilihan barang/jasapun beragam dengan harga yang relatif lebih murah. Hal ini menjadi tantangan yang positif
dan sekaligus negatif. Dikatakan positif
karena kondisi tersebut dapat memberikan manfaat bagi konsumen untuk memilih secara bebas barang/jasa yang
diinginkannya. Konsumen memiliki kebebasan
untuk menentukan jenis dan kualitas barang/jasa sesuai dengan kebutuhannya. Dikatakan negatif karena
kondisi tersebut menyebabkan posisi konsumen
menjadi lebih lemah dari pada posisi pelaku usaha.
Jika dilihat lebih lanjut, konsumen ternyata
tidak hanya dihadapkan pada persoalan
lemahnya kesadaran dan ketidakmengertian (pendidikan) mereka terhadap hak-haknya sebagai konsumen. Hak-hak
yang dimaksud misalnya bahwa konsumen
tidak mendapatkan penjelasan tentang manfaat barang atau jasa yang dikonsumsi. Lebih dari itu, konsumen ternyata
tidak memiliki bargaining position (posisi
tawar) yang berimbang dengan pihak pelaku usaha. Hal ini terlihat sekali pada perjanjian baku yang siap untuk
ditandatangani dan bentuk klausula baku atau
ketentuan baku yang tidak informatif dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Menurut Penjelasan
Umum Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), faktor utama
yang menjadi penyebab eksploitasi
terhadap konsumen sering terjadi karena masih rendahnya kesadaran konsumen akan haknya. Tentunya, hal ini
terkait erat dengan rendahnya pendidikan
konsumen. Oleh karena itu keberadaan UUPK adalah sebagai landasan hukum yang kuat bagi upaya
pemberdayaan konsumen.
Berdasarkan kondisi diatas, upaya pemberdayaan
konsumen menjadi sangat penting. Untuk
mewujudkan pemberdayaan konsumen akan sangat sulit jika mengharapakan kesadaran dari pelaku usaha
terlebih dahulu. Karena prinsip yang
dianut oleh pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan perekonomiannya adalah prinsip ekonomi, yaitu mendapatkan
keuntungan yang semaksimal mungkin
dengan modal seminimal mungkin. Artinya, dengan pemikiran umum Happy Susanto, Hak-Hak Konsumen Jika
Dirugikan, Visi Media, Yogyakarta, 2008, hal..3.
Ibid, hal. 29.
seperti ini, sangat mungkin konsumen akan
dirugikan baik secara langsung maupun
tidak langsung.
B. Perumusan Masalah Dari uraian singkat yang
telah dikemukakan diatas, penulis dapat merumuskan
beberapa permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini, yaitu sebagai berikut : 1. Bagaimana pelaksanaan perlindungan konsumen
berdasarkan peraturan perundang-undangan?
2.
Hal-hal apa sajakah yang dapat merugikan konsumen dalam e-commerce? 3.
Upaya Hukum apa yang dapat di lakukan bagi konsumen yang dirugikan terkait dengan transaksi e-commerce? C. Tujuan dan Manfaat Penulisan Adapun yang
menjadi tujuan utama dalam penulisan ini adalah : 1. Mengetahui bagaimana pelaksanaan perlindungan
konsumen berdasarkan perundangan-undangan
yang berlaku.
2. Mengetahui hal-hal apa saja yang dapat
merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
3. Mengetahui bagaimana upaya hukum yang dapat
ditempuh oleh konsumen apabila dirugikan
dalam transaksi elektronik.
Pada dasarnya suatu
penulisan yang dibuat, diharapkan dapat memberikan manfaat baik untuk pribadi maupun untuk siapa
saja yang membacanya. Adapun manfaat
dari penulisan skripsi ini antara lain :
1. Secara akademis – teoritis,
penulisan ini diharapakan dapat dijadikan masukan bagi ilmu pengetahuan, khususnya mengenai
perlindungan konsumen dalam transaksi
elektronik.
2. Secara social
–praktis, penulisan ini diharapakan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi para mahasiswa pada
umumnya dan para pelaku dunia maya pada
khususnya agar dapat mengetahui tentang perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi