BAB I .
PENDAHULUAN .
A. Latar Belakang.
Negara Republik
Indonesia merupakan Negara hukum (rechtstaat)sebagai mana yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 1
ayat 3, yang berisi : “Negara Indonesia
adalah negara hukum”. Artinya bahwa bahwa Negara KesatuanRepublik Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), tidak
berdasar atas kekuasaan (machtstaat) dan pemerintahan berdasarkan sistem
konstitusi (hukum dasar), bukan absolutisme
(kekuasaan yang tidak terbatas). Sebagai konsekuensi dari pasal 1 ayat 3 amandemen ketiga Undang_Undang dasar
1945, 3 (tiga) prinsip dasar wajib
dijunjung oleh setiap warga Negara yaitu supremasi hukum, kesetaraan didepan hukum dan penegakan hukum dengan cara
cara yang tidak bertentangan dengan
hukum.
Negara hukum
merupakan terjemahan dari konsep rechtstaatatau rule of lawyang bersumber dari pengalaman demokrasi
konstitusional di Eropa abad ke-19 dan abad ke-20. oleh karena itu, Negara
demokrasi pada dasarnya adalah Negara
hukum. Ciri Negara hukum antara lain :adanya supremasi hukum, jaminan hak azasi manusia dan legalitas hukum. Di
Negara hukum, peraturan perundang undangan
yang berpuncak pada Undang-Undang Dasar (konstitusi) merupakan satu kesatuan sistem hukum sebagai landasan bagi setiap penyelenggaraan kekuasaan.
Sejak bergulirnya reformasi pada tahun 1998
wacana dan gerakan demokrasi terjadi
secara massif dan luas di Indonesia. Hampir semua Negara didunia meyakini demokrasi sebagai “tolok ukur
tak terbantah dari keabsahan politik”.
Keyakinan bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah menjadi basis tegak kokohnya sistem
politik demokrasi.
Dari sudut bahasa (etimoligis), demokrasi berasal dari
bahasa Yunani yaitu Demosyang berarti
rakyat dan Cratosatau Crateinyang berarti pemerintahan atau kekuasaan.
Jadi secara bahasa,
demos-crateinatau demos-cratosbersti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
Aksi massa atau demonstrasi merupakan salah
satu hak rakyat yang dilindungi oleh
negara dalam konstitusi dasar dan undang-undang. Kemerdekaan menyampaikan pendapat ini merupakan sarana
bagi rakyat untuk menggapai tujuannya.
Sebagian rakyat mengakui bahwa demonstrasi merupakan salah satu cara yang efektif untuk mencapai
kepentingannya. Perubahan yang ingin dicapai oleh sebagian masyarakat masih meyakini bahwa
kekuatan massa yang tidak bersenjata
mampu untuk mempengaruhi kebijakan. Jika
kita kaji secara konstitusional,
demonstrasi merupakan hak yang harus dilindungi oleh Dwi winarno, S.Pd, M.Si, Paradigma Baru
Pendidikan Kewarganegaraan,2006, PT.
Bumi Aksara,
Jakarta, Hlm.102 Ibid, hlm 60 Ibid, Hlm 60-61 pemerintah. Namun di sisi lain, orang yang
melakukan demonstrasi juga harus mentaati
peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Zamroni (2001) menyebutkan adanya kultur atau
nilai demokrasi antara lain: 1.
Toleransi 2. Kebebasan mengungkapkan pendapat 3.
Menghormati perbedaan pendapat 4. Memahami keanekaragaman dalam masyarakat 5.
Terbuka dan komunikasi 6. Menjunjung nilai dan martabat kemanusiaan 7.
Percaya diri 8. Tidak menggantungkan pada orang lain 9.
Saling menghargai 10. Mampu mengekang diri 11.
kebersamaan 12. keseimbangan.
Setelah tumbangnya rezim orde baru, telah
membuka kebebasan sebesarbesarnya bagi rakyat Indonesia untuk menyampaikan
aspirasinya. Baik itu secara pribadi
ataupun secara berkelompok. Demonstrasi dianggap oleh sebagian orang yang berkaitan dengan hal demonstrasi sebagai
proses transisi bangsa Indonesia dari
sebuah pengekangan masa lalu.
Hal itu dilakukan sesuai dengan prinsip http://lbhposmbo.org/index.php?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=2 Dwi Winarno S.Pd, M.Si,Op.Cit, Hlm 69 http://lbhposmbo.org/index.php?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=2 demokrasi itu sendiri yaitu pemerintahan oleh
rakyat yang dibangun diatas dukungan dan
partisipasi langsung dari mayoritas rakyat. Salah satu cara untuk mengungkapkan aspirasi itu adalah dengan cara
melakukan unjuk rasa.
Demonstrasi atau
unjuk rasa merupakan suatu bentuk
realisasi dari demokrasi. Menurut
kamus besar bahasa Indonesia, demokrasi adalah: 1.
Bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya.
2. Pemerintahan rakyat.
Demonstrasi mencakup tiga hak yang
direalisasikan sekaligus, yaitu hak atas
kebebasan berpendapat, berkumpul dan berserikat. Sebelum diamandemen, Pasal 28 UUD 45 menghormati ketiga hak ini.
Sesudah amandemen, ditegaskan kembali
kebebasan ini dihormati yang terkandung dalam Pasal 28E butir, yang berisi : “Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.” Adanya UU Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, maka tiga kebebasan
itu dilindungi. Artinya, demonstrasi damai adalah sah atau legal, tidak boleh diganggu atau dirusak. Pasal 19, 21 dan
22 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil
dan Politik menegaskan perlindungan atas tiga hak ini. Bahkan negara Republik Indonesia meratifikasi kovenan ini
melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
Sedangkan Undang
undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, mengatur
prosedur berdemonstrasi dengan
memberitahukan kepada aparat kepolisian. Kendati demonstrasi diatur Pusat bahasa departemen pendidikan nasional,
Kamus besar bahasa Indonesia, 2005,Jakarta,hlm.250
dengan undang undang ini, namun jelas
bahwa tidak ada larangan bagi setiap orang
untuk mengekspresikan tiga kebebasan ini secara damai. Berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapatsecara
lisan maupun tulisan yang diekspresikan
dalam demonstrasi damai adalah tindakan merealisasikan hak-hak sesuai hukum. Kegiatan ini tidak boleh
diganggu atau diintervensi pihak ketiga di luar demonstran dan aparat Kepolisian atau
pemerintah.
Penegasan atas UUD
dan tiga UU lainnya sangat jelas.
Pertama, demonstrasi secara damai
haruslah dihormati baik oleh pemerintah atau polisi maupun oleh kelompok lain. Kedua, demonstrasi
ini harus pula dilindungi dari ancaman
atau gangguan dari kelompok lain, sehingga berlangsung dengan damai.
Setiap orang berhak
berdemonstrasi secara damai tanpa diganggu baik untuk memprotes kebijakan pemerintah.
Walaupun kemerdekaan dan kebebasan merupakan
Hak Asasi Manusia dan sekaligus juga hak
asasi masyarakat, namun menurut pembukaan UUD 45 bukanlah kebebasan liar dan tanpa tujuan. Hak
kemerdekaan dan keinginan luhur untuk
kehidupan kebangsaan (termasuk kehidupan perorangan), menurut pembukaan UUD 45, ingin dicapai dengan
membentuk pemerintahan negara Indonesia
yang disusun atau dibangun dalam suatu UUD negara. Pernyataan atau deklarasi demikian terlihat dengan tegas dalam
alinea ke-4 pembukaan UUD 45.
Ini berarti,
kemerdekaan dan kebebasan yang ingin dicapai adalah kebebasan dalam keteraturan, atau kebebasan dalam tertib
hukum. Dengan tertib hukum inilah ingin
diwujudkan tujuan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan indonesia-p@indopubs.com kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dalam prakteknya dilapangan, banyak aksi unjuk
rasa ataupun demonstrasi yang berakhir
dengan kerusuhan yang mengarah pada anarki. Hal tersebut disebabkan oleh faktor faktor dari dalam dan
luar demonstran itu sendiri.
Kerusuhan yang
terjadi yang berujung padaterjadinya beberapa tindak pidana.
Tindakan ini akan
mengganggu ketertiban umum dan akan dapat mengancam keamanan Negara. Peristiwa pidanayang juga
disebut tindak pidana (delict)ialah suatu
perbuatan atau rangkaian perbuatan yang dapat dikenakan hukum pidana.
Suatu peristiwa
hukum yang dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana kalau memenuhi unsur unsur pidananya.
Menurut Moeljatno unsur tindak pidana adalah :
a.
Perbuatan b. Yang dilarang (oleh aturan hukum) c.
Ancaman pidana ( bagi yang melanggar larangan) Dinamika politik dan demokrasi di negeri ini,
dengan nada sedih harus dikatakan,
hampir tidak dapat dipisahkan dari anarkisme. Sebagai sebuah aliran, anarkisme merupakan teori politik yang
bertujuan untuk menciptakan masyarakat tanpa
hierarki (baik dalam politik, ekonomi, maupun sosial). Para Anarkis berusaha mempertahankan bahwa anarki,
ketiadaan aturan-aturan, adalah sebuah Prof.
Dr. Barda Nawawi Arief, SH, 2007, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan,
Kencana, Jakarta, Hal.10-11 Ibid Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana
Bagian I, Raja Grafindo Persada, Jakarta,
Hal. 79 format yang dapat diterapkan
dalam sistem sosial dan dapat menciptakan kebebasan individu dan kebersamaan sosial.
Anarkisme melihat bahwa tujuan akhir
dari kebebasan dan kebersamaansebagai sebuah kerjasama yang saling membangun antara satu dengan yang lainnya.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi