Selasa, 22 April 2014

Skripsi Hukum: PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN KERUSUHAN YANG TERJADI PADA SAAT DEMONSTRASI

BAB I .
PENDAHULUAN .
A.  Latar Belakang.
Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum (rechtstaat)sebagai  mana yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3, yang berisi :  “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Artinya bahwa bahwa Negara KesatuanRepublik Indonesia adalah Negara  yang berdasar atas hukum (rechtstaat), tidak berdasar atas kekuasaan (machtstaat) dan pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar), bukan  absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sebagai konsekuensi dari pasal 1  ayat 3 amandemen ketiga Undang_Undang dasar 1945, 3 (tiga) prinsip dasar  wajib dijunjung oleh setiap warga Negara yaitu supremasi hukum, kesetaraan  didepan hukum dan penegakan hukum dengan cara cara yang tidak bertentangan  dengan hukum.

Negara hukum merupakan terjemahan dari konsep rechtstaatatau rule of  lawyang bersumber dari pengalaman demokrasi konstitusional di Eropa abad ke-19 dan abad ke-20. oleh karena itu, Negara demokrasi pada dasarnya adalah  Negara hukum. Ciri Negara hukum antara lain :adanya supremasi hukum, jaminan  hak azasi manusia dan legalitas hukum. Di Negara hukum, peraturan perundang  undangan yang berpuncak pada Undang-Undang Dasar (konstitusi) merupakan   satu kesatuan sistem hukum sebagai  landasan bagi setiap penyelenggaraan  kekuasaan.
 Sejak bergulirnya reformasi pada tahun 1998 wacana dan gerakan  demokrasi terjadi secara massif dan luas di Indonesia. Hampir semua Negara  didunia meyakini demokrasi sebagai “tolok ukur tak terbantah dari keabsahan  politik”. Keyakinan bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan  pemerintah menjadi basis tegak kokohnya sistem politik demokrasi.
 Dari sudut  bahasa (etimoligis), demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu Demosyang  berarti rakyat dan Cratosatau Crateinyang berarti pemerintahan atau kekuasaan.
Jadi secara bahasa, demos-crateinatau demos-cratosbersti pemerintahan rakyat  atau kekuasaan rakyat.
 Aksi massa atau demonstrasi merupakan salah satu hak rakyat yang  dilindungi oleh negara dalam konstitusi dasar dan undang-undang. Kemerdekaan  menyampaikan pendapat ini merupakan sarana bagi rakyat untuk menggapai  tujuannya. Sebagian rakyat mengakui bahwa demonstrasi merupakan salah satu  cara yang efektif untuk mencapai kepentingannya. Perubahan yang ingin dicapai  oleh sebagian masyarakat masih meyakini bahwa kekuatan massa yang tidak  bersenjata mampu untuk mempengaruhi  kebijakan. Jika kita kaji secara  konstitusional, demonstrasi merupakan hak yang harus dilindungi oleh   Dwi winarno, S.Pd, M.Si, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan,2006, PT.
Bumi Aksara, Jakarta, Hlm.102   Ibid, hlm 60   Ibid, Hlm 60-61   pemerintah. Namun di sisi lain, orang yang melakukan demonstrasi juga harus  mentaati peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
 Zamroni (2001) menyebutkan adanya kultur atau nilai demokrasi antara  lain:  1.  Toleransi  2.  Kebebasan mengungkapkan pendapat  3.  Menghormati perbedaan pendapat  4.  Memahami keanekaragaman dalam masyarakat  5.  Terbuka dan komunikasi  6.  Menjunjung nilai dan martabat kemanusiaan  7.  Percaya diri  8.  Tidak menggantungkan pada orang lain  9.  Saling menghargai  10.  Mampu mengekang diri  11.  kebersamaan  12.  keseimbangan.
 Setelah tumbangnya rezim orde baru, telah membuka kebebasan sebesarbesarnya bagi rakyat Indonesia untuk menyampaikan aspirasinya. Baik itu secara  pribadi ataupun secara berkelompok. Demonstrasi dianggap oleh sebagian orang  yang berkaitan dengan hal demonstrasi sebagai proses transisi bangsa Indonesia  dari sebuah pengekangan masa lalu.
 Hal itu dilakukan sesuai dengan prinsip   http://lbhposmbo.org/index.php?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=2  Dwi Winarno S.Pd, M.Si,Op.Cit, Hlm 69   http://lbhposmbo.org/index.php?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=2  demokrasi itu sendiri yaitu pemerintahan oleh rakyat yang dibangun diatas  dukungan dan partisipasi langsung dari mayoritas rakyat. Salah satu cara untuk  mengungkapkan aspirasi itu adalah dengan cara melakukan unjuk rasa.
Demonstrasi atau unjuk rasa merupakan suatu bentuk  realisasi dari  demokrasi. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, demokrasi adalah:  1.  Bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta  memerintah dengan perantaraan wakilnya.
2.  Pemerintahan rakyat.
 Demonstrasi mencakup tiga hak yang direalisasikan sekaligus, yaitu hak  atas kebebasan berpendapat, berkumpul dan berserikat. Sebelum diamandemen,  Pasal 28 UUD 45 menghormati ketiga hak ini. Sesudah amandemen, ditegaskan  kembali kebebasan ini dihormati yang terkandung dalam Pasal 28E butir, yang  berisi : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan  mengeluarkan pendapat.”  Adanya UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, maka tiga  kebebasan itu dilindungi. Artinya, demonstrasi damai adalah sah atau legal, tidak  boleh diganggu atau dirusak. Pasal 19, 21 dan 22 Kovenan Internasional Hak-hak  Sipil dan Politik menegaskan perlindungan atas tiga hak ini. Bahkan negara  Republik Indonesia meratifikasi kovenan ini melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
Sedangkan Undang undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan  Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, mengatur prosedur berdemonstrasi  dengan memberitahukan kepada aparat kepolisian. Kendati demonstrasi diatur   Pusat bahasa departemen pendidikan nasional, Kamus besar bahasa Indonesia,  2005,Jakarta,hlm.250   dengan undang undang ini, namun jelas bahwa tidak ada larangan bagi setiap  orang untuk mengekspresikan tiga kebebasan ini secara damai. Berserikat,  berkumpul dan mengeluarkan pendapatsecara lisan maupun tulisan yang  diekspresikan dalam demonstrasi damai adalah tindakan merealisasikan hak-hak  sesuai hukum. Kegiatan ini tidak boleh diganggu atau diintervensi pihak ketiga di  luar demonstran dan aparat Kepolisian atau pemerintah.
Penegasan atas UUD dan tiga UU  lainnya sangat jelas. Pertama,  demonstrasi secara damai haruslah dihormati baik oleh pemerintah atau polisi  maupun oleh kelompok lain. Kedua, demonstrasi ini harus pula dilindungi dari  ancaman atau gangguan dari kelompok lain, sehingga berlangsung dengan damai.
Setiap orang berhak berdemonstrasi secara damai tanpa diganggu baik untuk  memprotes kebijakan pemerintah.
 Walaupun kemerdekaan dan kebebasan merupakan Hak Asasi Manusia dan  sekaligus juga hak asasi masyarakat, namun menurut pembukaan UUD 45  bukanlah kebebasan liar dan tanpa tujuan. Hak kemerdekaan dan keinginan luhur  untuk kehidupan kebangsaan (termasuk kehidupan perorangan), menurut  pembukaan UUD 45, ingin dicapai dengan membentuk pemerintahan negara  Indonesia yang disusun atau dibangun dalam suatu UUD negara. Pernyataan atau  deklarasi demikian terlihat dengan tegas dalam alinea ke-4 pembukaan UUD 45.
Ini berarti, kemerdekaan dan kebebasan yang ingin dicapai adalah kebebasan  dalam keteraturan, atau kebebasan dalam tertib hukum. Dengan tertib hukum  inilah ingin diwujudkan tujuan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan   indonesia-p@indopubs.com  kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan  kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
 Dalam prakteknya dilapangan, banyak aksi unjuk rasa ataupun demonstrasi  yang berakhir dengan kerusuhan yang mengarah pada anarki. Hal tersebut  disebabkan oleh faktor faktor dari dalam dan luar demonstran itu sendiri.
Kerusuhan yang terjadi yang berujung padaterjadinya beberapa tindak pidana.
Tindakan ini akan mengganggu ketertiban umum dan akan dapat mengancam  keamanan Negara. Peristiwa pidanayang juga disebut tindak pidana (delict)ialah  suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan yang dapat dikenakan hukum pidana.
Suatu peristiwa hukum yang dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana kalau  memenuhi unsur unsur pidananya.

 Menurut Moeljatno unsur tindak pidana adalah :  a.  Perbuatan  b.  Yang dilarang (oleh aturan hukum)  c.  Ancaman pidana ( bagi yang melanggar larangan)  Dinamika politik dan demokrasi di negeri ini, dengan nada sedih harus  dikatakan, hampir tidak dapat dipisahkan dari anarkisme. Sebagai sebuah aliran,  anarkisme merupakan teori politik yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat  tanpa hierarki (baik dalam politik, ekonomi, maupun sosial). Para Anarkis  berusaha mempertahankan bahwa anarki, ketiadaan aturan-aturan, adalah sebuah   Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, SH, 2007, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan  Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta, Hal.10-11   Ibid  Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Raja Grafindo Persada,  Jakarta, Hal. 79   format yang dapat diterapkan dalam sistem sosial dan dapat menciptakan  kebebasan individu dan kebersamaan sosial. Anarkisme melihat bahwa tujuan  akhir dari kebebasan dan kebersamaansebagai sebuah kerjasama yang saling  membangun antara satu dengan yang lainnya.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi