BAB I .
PENDAHULUAN .
A. Latar Belakang.
Hingga saat
ini, menabung hampir selalu dikaitkan dengan menyimpan dana
di bank dalam bentuk tabungan dan
deposito mungkin lebih dari 90% masyarakat Indonesia yang memiliki kemampuan menabung belum
mengenal cara lain selain cara di atas. Saat ini sudah ada cara lain untuk menabung seperti
Reksadana. Reksadana yang sudah sangat dikenal
di negara-negara maju baru mulai ada di Indonesia sejak 1995, dan mulai berkembang cukup pesat sejak 1996.
Berhadapan
dengan keinginan untuk terlibat
dalam gaya hidup modern, lahan investasi
yang dipilih adalah yang mencerminkan kemoderenan. Bahkan, mereka yang mahir atau mengerti menajemen keuangan akan
menyusun portofolio atas kekayaannya.
Tidak jarang mereka
yang punya banyak harta tapi kurang
mengerti strategi pengamanannya
atau mereka yang tidak memiliki waktu untuk mengelolanya, berani menyewa ahli portofolio semacam konsultan
keuangan keluarga.
Tanpa
melakukan sesuatu
terhadapkekayaan, sebenarnya akan terjadi penyusutan atas kekayaan tersebut. Penyusutan ini bisa
terjadi secaraalami dan secara relatif.
Penyusutan secara
alami terjadi karena tingginya angka inflasi di Indonesia. Kalau tingkat inflasi ini sekitar 10% setiaptahun,berarti
tingkat kekayaan akan menyusut 10% juga akibat
reaksi terhadap naiknya harga-harga sebesar 10%. Di Indonesia penyusutan secara
alami ini masih dipercepat dengan
dikaitkannya (secara informal) rupiah terhadap dollar AS. Pukul rata, per tahun nilai rupiah akan
merosot 5% terhadap dollar AS. Dengan Eko
Priyo Pratomo, Ubaidillah Nugraha, Reksadana Solusi Perencanaan investasi di
Era Modern, ( Jakarta: PT. Gramedia
Pustaka Utama, 2001 ), Prolog hlm. XXV Widoatmodjo
Sawidji, Cara Sehat Investasi di Pasar Modal, ( Jakarta: PT. Jurnalindo Aksara Grafika, 1996 ), hlm.1 demikian, daya beli rupiah akan merosot dua
kali (akibat inflasi dan depresiasi). Secara kasar, total kekayaan masyarakat dalam rupiah
akan merosot secara alami sekitar 15% per tahun. Penyusutan secara relatif adalah
hilangnya kesempatan mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi atas pilihan investasi
tertentu, karena ada alat investasi lain yang lebih menguntungkan. Sebagai contoh, investar saham
relatif merugi dibanding investor deposito
perbankan,kalau suku bunga deposito lebih tinggi dari total capital gain dan deviden.
Reksa
Dana merupakan salah
satu tiang strategi dari Cetak Biru Pasar Modal Indonesia. Bila pengembangan infrastrukturdan
kepastian hukum merupakan “bagian stabilitas”
dan “pertumbuhan” dari Trilogi Pembangunan Pasar Modal, maka Reksa Dana adalah merupakan bagian “Pemerataan” dari
trilogi tersebut karena melalui Reksa Dana, para pemodal kecil dapat menikmati manfaat dan
peragaman (diversifikasi) dari portofolio Reksa Dana. Peragaman mana selama ini
merupakan impian belaka karena kecilnya dana investasi mereka. Reksa Dana merupakan unsur
penting bagi pengembangan “ketahanan nasional”
di pasar modal Indonesia. Karena Reksa Dana merupakan wadah untuk menghimpun dana masyarakat pemodal yang dapat
mengurangi peranan modal asing.
Seperti diketahui,
bila aktivitas perdagangan di bursa efek masih sangat dipengaruhi oleh pemodal asing, maka kondisi ketahanan pasar
modal Indonesia juga berada ditangan mereka.
Reksa Dana sangat dibutuhkan oleh Indonesia, bukan hanya oleh masyarakat pasar modal saja, karena Reksa Dana mendukung
keberhasilan Trilogi Pembangunan dan Ketahanan
Nasional Pasar Modal Indonesia.
Keberadaan
Reksa Dana juga
akan mengubah pola
menabung menjadi pola berinvestasi.
Menabung berbeda dengan berinvestasi dalam hal perencanaan dan Ibid. hlm.2 Marzuki
Usman, Bunga Rampai Reksa Dana, ( Jakarta: Penerbit Balai Pustaka, 1999 ),
hlm.12 tersedianyaalternatif pilihan
instrumen investasi. Berbeda dari kebiasaan masyarakat yang hanya mengenal tabungan dan deposito,
berinvestasi memiliki unsur perencanaan, seperti menentukan untuk apa dana tabungan akan
digunakan di masa depan, berapa lama jangka waktu yang dibutuhkan, pilihan jenis instumen
investasi apa yang tersedia, bagaimana risiko
dari masing-masing instrumen dan bagaimana dana yang tersedia akan dialokasikan
pada instrumen-instrumen yang dipilih.
Dinegara maju, istilah “Saving plan” (perencanaan
tabungan) sudah menjadi bagiandari pola berinvestasi individu. Kini dengan adanya Reksa Dana, masyarakat juga
memiliki kesempatan merencanakan tabungan/investasinya
untuk kebutuhan masa depan secara lebih baik dengan memanfaatkan berbagai instrumen investasi yang
sebelumnya sulit dijangkau seperti saham,
obligasi, dan instrumen lainnya yang memiliki potensi keuntungan jangka panjang
yang lebih baik dari tabungan dan
deposito. Tetapi jangan menyalahartikan keberadaan Reksa Dana sebagai pengganti peran tabungan
dan deposito. Reksa Dana menjadi pelengkap/komplemen
cara berinvestasi yang lebih mudah bagi masyarakat. Reksa Dana bukanlah suatu jenis instrumen investasi
yangdikeluarkan oleh bank atau perusahaan.
Reksa Dana adalah
wadah sekaligus wahana sekaligus dan “kenderaan” investasi bagi masyarakat yang ingin berinvestasi pada
instrumen investasi seperti saham, obligasi, dan bahkan juga berinvestasi ke dalam deposito.
Pasar
modal dimaksudkan sebagai
wahana untuk memenuhi
kebutuhan pembiayaan pembangunan.
Fungsi strategis dan penting pasar modal membuat pemerintah amat berkepentingan atas perkembangan dan
kemajuan pasar modal, karena berpotensi untuk
penghimpunan dana secara masif, sehingga dapat dimanfaatkan untuk memperbesar volume pembangunan. Segenap upaya dilakukan
pemerintah untuk memasyarakatkan Eko
Priyo Pratomo, Ubaidillah Nugraha, Op.Cit, Prolog hlm.XXV pasar modal, sehingga masyarakat tergerak
berinvestasi di pasar modal dengan membeli sejumlah efek dari perusahaan-perusahaan.
Pemilikan efek perusahaan-perusahaan oleh masyarakat ternyata memberi harapan dan
peluang untuk meningkatkan kesejahteraan sebagai dampak positif dari kinerja perusahaan.
Investor
pada umumnya melakukan aktivitas investasi dengan maksud
untuk memperoleh return yang lebih besar
daripada risiko yang dihadapinya serta lebih tinggi dari investasi pada aset yang bebas risiko.
Investasi pada aset yang bebas risiko menjadi standar minimal dari apa yang akan diperoleh
jika melakukan investasi pada saham. Tentu saja tujuan akhir dari investor melakukan
investasi pada saham adalah untuk meningkatkan
kemakmuran hidupnya. Untuk itu para investor harus mengelola dananya secara efektif dengan berusaha membeli
saham-saham dengan risiko yang masih dapat diterima sehingga return yang akan diterima
masih melebihirisiko yang dihadapi. Untuk meminimalkan risiko pada investasi, seorang
investor harus sering melakukan diversifikasi
dalam investasi mereka. Investor mengkombinasikan berbagai sekuritas dalam investasi untuk meminimalkan risiko yang kemungkinan akan muncul.
Diversifikasi pada
investasi membuat investor dapat meminimalkan risiko dengan tetap memperhatikan return yang diterima. Salah satu
bentuk nyata diversifikasi risiko adalah Reksa Dana.
Investasi pada reksa dana memenuhi prinsip
investasi, yaitu: jangan menaruh semua telur
di dalam satu keranjang. Hal ini dikarenakan pada prinsipnya, investasi pada
reksa dana adalah melakukan investasi
yang menyebar (diversifikasi) pada sejumlah alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal
dan pasar uang, seperti saham, obligasi, commercial paper dan sebagainya. Reksa Dana
sendiri merupakan sertifikat yang M.
Irsan Nasaruddin, Indra Surya, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia,( Jakarta:
Penerbit Prenada Media, 2004 ), hlm.1-2 Ibid. hlm.2-3 menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan
sejumlah uang kepada pengelola reksa dana (disebut manajer investasi), untuk digunakan
sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal sesuai dengan kebijakan
investasi yang telah ditetapkan.
Memang
terdapat kecenderunganlembaga
perbankan kini menawarkan berbagai produk
asuransi dan Reksa Dana, tetapi hakikatnya dalam produk tersebut, bank yang bersangkutan hanya berfungsi sebagai
agen/distributor/mediasi produk asuransi dan Reksa Dana. Dengan kata lain, produk-produk asuransi
dan Reksa Dana itu bukan produk bank yang
bersangkutan. Walaupun diakui adanyadesakan untuk menggeser fungsi bank yang kini sebagai intermediary murni menjadi
universal banking, namun hal ini perlu kajian lebih mendalam, khususnya untuk mengubah dan
menetapkan regulasi yang tepat.
Pertumbuhan Reksa Dana yang berhasil dihimpun
oleh perbankan maupun lembaga keuangan
lainnya memperlihatkan angka yangsangat signifikan. Diperkirakan, ( kalau krisis ekonomi global tidak bertambah parah ),
reksa dana yang akan dihimpun oleh perbankan
dan lembaga keuangan lainnya di Indonesia pada tahun 2009 ini akan bisa mencapai Rp 90 Milyar lebih, pada tahun 2008
saja sudah mencapai angka Rp 80 Milyar lebih.
Besarnya angka tersebut, menunjukkan bahwa Reksa Dana merupakan salah satu produk investasi yang sangat diminati dan
disukai oleh masyarakat pemodal (para investor)
untuk menanamkan modalnya pada salah satu jenis-jenis produk investasi ini.
Hal ini juga
membawa dampak positif bagi perkembangan investasi di Indonesia dan dapat membantu pemerintah untuk menjalankan
pembangunan nasional.
Perbankan sebagai
agen/distributor/mediasi dalam produk reksa dana memainkan peranan penting dalam pertumbuhan dan
perkembangan reksa dana. Namun, para pemodal
(investor) yang menggunakan jasa perbankan untuk menanamkan modalnya Ibid. hlm.4 Try Widiyono, Aspek Hukum Operasional
Transaksi Produk Perbankan di Indonesia, ( Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia, 2006 ), hlm.1 melalui reksa dana ini tidak terlepas dari
berbagai risiko yang akan/sedang dialami investor tersebut.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi