Selasa, 22 April 2014

Skripsi Hukum: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR REKSA DANA PERBANKAN

BAB I .
PENDAHULUAN .
A. Latar Belakang.
Hingga  saat  ini,  menabung  hampir selalu dikaitkan dengan menyimpan dana di  bank dalam bentuk tabungan dan deposito mungkin lebih dari 90% masyarakat Indonesia  yang memiliki kemampuan menabung belum mengenal cara lain selain cara di atas. Saat  ini sudah ada cara lain untuk menabung seperti Reksadana. Reksadana yang sudah sangat  dikenal di negara-negara maju baru mulai ada di Indonesia sejak 1995, dan mulai  berkembang cukup pesat sejak 1996.

 Berhadapan  dengan  keinginan untuk terlibat dalam gaya hidup modern, lahan  investasi yang dipilih adalah yang mencerminkan kemoderenan. Bahkan, mereka yang  mahir atau mengerti menajemen keuangan akan menyusun portofolio atas kekayaannya.
Tidak jarang mereka yang punya banyak harta tapi kurang  mengerti strategi  pengamanannya atau mereka yang tidak memiliki waktu untuk mengelolanya, berani  menyewa ahli portofolio semacam konsultan keuangan keluarga.
 Tanpa  melakukan  sesuatu terhadapkekayaan, sebenarnya akan terjadi penyusutan  atas kekayaan tersebut. Penyusutan ini bisa terjadi secaraalami dan secara relatif.
Penyusutan secara alami terjadi karena tingginya angka inflasi di Indonesia. Kalau tingkat  inflasi ini sekitar 10% setiaptahun,berarti tingkat kekayaan akan menyusut 10% juga  akibat reaksi terhadap naiknya harga-harga sebesar 10%. Di Indonesia penyusutan secara  alami ini masih dipercepat dengan dikaitkannya (secara informal) rupiah terhadap dollar  AS. Pukul rata, per tahun nilai rupiah akan merosot 5% terhadap dollar AS. Dengan   Eko Priyo Pratomo, Ubaidillah Nugraha, Reksadana Solusi Perencanaan investasi di Era Modern,  ( Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2001 ), Prolog hlm. XXV   Widoatmodjo Sawidji, Cara Sehat Investasi di Pasar Modal, ( Jakarta: PT. Jurnalindo Aksara  Grafika, 1996 ), hlm.1   demikian, daya beli rupiah akan merosot dua kali (akibat inflasi dan depresiasi). Secara  kasar, total kekayaan masyarakat dalam rupiah akan merosot secara alami sekitar 15% per  tahun. Penyusutan secara relatif adalah hilangnya kesempatan mendapatkan keuntungan  yang lebih tinggi atas pilihan investasi tertentu, karena ada alat investasi lain yang lebih  menguntungkan. Sebagai contoh, investar saham relatif merugi dibanding investor  deposito perbankan,kalau suku bunga deposito lebih tinggi dari total capital gain dan  deviden.
 Reksa  Dana  merupakan  salah  satu tiang strategi dari Cetak Biru Pasar Modal  Indonesia. Bila pengembangan infrastrukturdan kepastian hukum merupakan “bagian  stabilitas” dan “pertumbuhan” dari Trilogi Pembangunan Pasar Modal, maka Reksa Dana  adalah merupakan bagian “Pemerataan” dari trilogi tersebut karena melalui Reksa Dana,  para pemodal kecil dapat menikmati manfaat dan peragaman (diversifikasi) dari portofolio  Reksa Dana. Peragaman mana selama ini merupakan impian belaka karena kecilnya dana  investasi mereka. Reksa Dana merupakan unsur penting bagi pengembangan “ketahanan  nasional” di pasar modal Indonesia. Karena Reksa Dana merupakan wadah untuk  menghimpun dana masyarakat pemodal yang dapat mengurangi peranan modal asing.
Seperti diketahui, bila aktivitas perdagangan di bursa efek masih sangat dipengaruhi oleh  pemodal asing, maka kondisi ketahanan pasar modal Indonesia juga berada ditangan  mereka. Reksa Dana sangat dibutuhkan oleh Indonesia, bukan hanya oleh masyarakat  pasar modal saja, karena Reksa Dana mendukung keberhasilan Trilogi Pembangunan dan  Ketahanan Nasional Pasar Modal Indonesia.
 Keberadaan  Reksa  Dana  juga  akan  mengubah  pola  menabung  menjadi  pola  berinvestasi. Menabung berbeda dengan berinvestasi dalam hal perencanaan dan   Ibid. hlm.2   Marzuki Usman, Bunga Rampai Reksa Dana, ( Jakarta: Penerbit Balai Pustaka, 1999 ), hlm.12   tersedianyaalternatif pilihan instrumen investasi. Berbeda dari kebiasaan masyarakat yang  hanya mengenal tabungan dan deposito, berinvestasi memiliki unsur perencanaan, seperti  menentukan untuk apa dana tabungan akan digunakan di masa depan, berapa lama jangka  waktu yang dibutuhkan, pilihan jenis instumen investasi apa yang tersedia, bagaimana  risiko dari masing-masing instrumen dan bagaimana dana yang tersedia akan dialokasikan  pada instrumen-instrumen yang dipilih. Dinegara maju, istilah “Saving plan”  (perencanaan tabungan) sudah menjadi bagiandari pola berinvestasi individu. Kini  dengan adanya Reksa Dana, masyarakat juga memiliki kesempatan merencanakan  tabungan/investasinya untuk kebutuhan masa depan secara lebih baik dengan  memanfaatkan berbagai instrumen investasi yang sebelumnya sulit dijangkau seperti  saham, obligasi, dan instrumen lainnya yang memiliki potensi keuntungan jangka panjang  yang lebih baik dari tabungan dan deposito. Tetapi jangan menyalahartikan keberadaan  Reksa Dana sebagai pengganti peran tabungan dan deposito. Reksa Dana menjadi  pelengkap/komplemen cara berinvestasi yang lebih mudah bagi masyarakat. Reksa Dana  bukanlah suatu jenis instrumen investasi yangdikeluarkan oleh bank atau perusahaan.
Reksa Dana adalah wadah sekaligus wahana sekaligus dan “kenderaan” investasi bagi  masyarakat yang ingin berinvestasi pada instrumen investasi seperti saham, obligasi, dan  bahkan juga berinvestasi ke dalam deposito.
 Pasar  modal  dimaksudkan  sebagai  wahana  untuk  memenuhi  kebutuhan  pembiayaan pembangunan. Fungsi strategis dan penting pasar modal membuat pemerintah  amat berkepentingan atas perkembangan dan kemajuan pasar modal, karena berpotensi  untuk penghimpunan dana secara masif, sehingga dapat dimanfaatkan untuk memperbesar  volume pembangunan. Segenap upaya dilakukan pemerintah untuk memasyarakatkan   Eko Priyo Pratomo, Ubaidillah Nugraha, Op.Cit, Prolog hlm.XXV   pasar modal, sehingga masyarakat tergerak berinvestasi di pasar modal dengan membeli  sejumlah efek dari perusahaan-perusahaan. Pemilikan efek perusahaan-perusahaan oleh  masyarakat ternyata memberi harapan dan peluang untuk meningkatkan kesejahteraan  sebagai dampak positif dari kinerja perusahaan.
 Investor  pada  umumnya  melakukan aktivitas investasi dengan maksud untuk  memperoleh return yang lebih besar daripada risiko yang dihadapinya serta lebih tinggi  dari investasi pada aset yang bebas risiko. Investasi pada aset yang bebas risiko menjadi  standar minimal dari apa yang akan diperoleh jika melakukan investasi pada saham. Tentu  saja tujuan akhir dari investor melakukan investasi pada saham adalah untuk  meningkatkan kemakmuran hidupnya. Untuk itu para investor harus mengelola dananya  secara efektif dengan berusaha membeli saham-saham dengan risiko yang masih dapat  diterima sehingga return yang akan diterima masih melebihirisiko yang dihadapi. Untuk  meminimalkan risiko pada investasi, seorang investor harus sering melakukan  diversifikasi dalam investasi mereka. Investor mengkombinasikan berbagai sekuritas  dalam investasi untuk meminimalkan  risiko yang kemungkinan akan muncul.
Diversifikasi pada investasi membuat investor dapat meminimalkan risiko dengan tetap  memperhatikan return yang diterima. Salah satu bentuk nyata diversifikasi risiko adalah  Reksa Dana.
 Investasi pada reksa dana memenuhi prinsip investasi, yaitu: jangan menaruh semua  telur di dalam satu keranjang. Hal ini dikarenakan pada prinsipnya, investasi pada reksa  dana adalah melakukan investasi yang menyebar (diversifikasi) pada sejumlah alat  investasi yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang, seperti saham, obligasi,  commercial paper dan sebagainya. Reksa Dana sendiri merupakan sertifikat yang   M. Irsan Nasaruddin, Indra Surya, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia,( Jakarta: Penerbit  Prenada Media, 2004 ), hlm.1-2   Ibid. hlm.2-3   menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan sejumlah uang kepada pengelola reksa dana  (disebut manajer investasi), untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang  atau pasar modal sesuai dengan kebijakan investasi yang telah ditetapkan.
 Memang  terdapat  kecenderunganlembaga perbankan kini menawarkan berbagai  produk asuransi dan Reksa Dana, tetapi hakikatnya dalam produk tersebut, bank yang  bersangkutan hanya berfungsi sebagai agen/distributor/mediasi produk asuransi dan Reksa  Dana. Dengan kata lain, produk-produk asuransi dan Reksa Dana itu bukan produk bank  yang bersangkutan. Walaupun diakui adanyadesakan untuk menggeser fungsi bank yang  kini sebagai intermediary murni menjadi universal banking, namun hal ini perlu kajian  lebih mendalam, khususnya untuk mengubah dan menetapkan regulasi yang tepat.
 Pertumbuhan Reksa Dana yang berhasil dihimpun oleh perbankan maupun lembaga  keuangan lainnya memperlihatkan angka yangsangat signifikan. Diperkirakan, ( kalau  krisis ekonomi global tidak bertambah parah ), reksa dana yang akan dihimpun oleh  perbankan dan lembaga keuangan lainnya di Indonesia pada tahun 2009 ini akan bisa  mencapai Rp 90 Milyar lebih, pada tahun 2008 saja sudah mencapai angka Rp 80 Milyar  lebih. Besarnya angka tersebut, menunjukkan bahwa Reksa Dana merupakan salah satu  produk investasi yang sangat diminati dan disukai oleh masyarakat pemodal (para  investor) untuk menanamkan modalnya pada salah satu jenis-jenis produk investasi ini.
Hal ini juga membawa dampak positif bagi perkembangan investasi di Indonesia dan  dapat membantu pemerintah untuk menjalankan pembangunan nasional.

Perbankan  sebagai  agen/distributor/mediasi dalam produk reksa dana memainkan  peranan penting dalam pertumbuhan dan perkembangan reksa dana. Namun, para  pemodal (investor) yang menggunakan jasa perbankan untuk menanamkan modalnya   Ibid. hlm.4   Try Widiyono, Aspek Hukum Operasional Transaksi Produk Perbankan di Indonesia, ( Bogor:  Penerbit Ghalia Indonesia, 2006 ), hlm.1   melalui reksa dana ini tidak terlepas dari berbagai risiko yang akan/sedang dialami  investor tersebut.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi