Selasa, 22 April 2014

Skripsi Hukum: PERANAN DALIHAN NATOLU DALAM HUKUM PERKAWINAN MASYARAKAT ADAT

BAB I.
P E N D A H U L U A N.
A. Latar Belakang .
Sebagaimana telah kita ketahui, Negara Kesatuan Republik Indonesia  terdiri dari berbagai-bagai pulau dari Sabang sampai Merauke, dan didiami oleh  berbagai-bagai suku bangsa, yang semuanya dinamakan bangsa Indonesia. Bangsa  Indonesia yang terdiri dari bebagai suku ini mempunyai adat, dan bahasa yang  berbeda-beda pula. Tetapi walaupun adatnya berbeda, tetap mempunyai beberapa  persamaan. Salah satu suku, dari bangsa Indonesia yang mendiami sebagian pulau  di Indonesia, yang terdapat di pulau Sumatera jelasnya Propinsi Sumatera Utara  disebutlah suku Batak.

  Masyarakat Batak, oleh Van Vollenhoven adalah merupakan satu lingkungan hukum. Oleh karena itu masyarakat Batak mempunyai hukum adat tersendiri yang berbeda dengan hukum  adat lingkungan hukum adat yang lain di Indonesia. Hukum bertujuan untuk mengatur tata kehidupan dari suatu masyarakat  dimana hukum itu berlaku. Demikian juga hukum adat Batak bertujuan mengatur  masyarakat batak dalam bertingkah laku, serta mengatur segenap segi  kehidupannya. Dalam kehidupannya sehari-hari, selalu didasari oleh kaidahkaidah yang terdapat dalam hukum adat.
Dari sekian banyak segi-segi kehidupan masyarakat Batak, Penulis  mencoba menelaah salah satu dari segi kehidupan yaitu masalah hukum  perkawinan.
 Masalah perkawinan adalah masalah yang penting bagi semua manusia,  karena perkawinan adalah merupakan satu-satunya cara sampai saat ini untuk  melanjutkan keturunan. Oleh karena itu di dalam melakukan suatu perkawinan  haruslah terlebih dahulu, melalui proses-proses tertentu, yang telah ditentukan  dalam hukum adat. Proses-proses ini harus dilalui apabila seorang orang batak  mau melakukan perkawinan. Jadi hukum adat Batak yang ditaati oleh semua  orang Batak telah menetapkan bagaimana proses yang harus dilakukan, serta  tindakan-tindakan apa yang harus dilaksanakan, dan syarat-syarat apa yag harus  dipenuhi, apabila seorang orang Batak mau melaksanakan perkawinan.
 Apakah yang disebut dengan Dalihan Natolu paopat sihal-sihal itu ? Dari umpasa  di atas, dapat disebutkan bahwa Dalihan Natolu itu diuraikan sebagai berikut : Somba marhula-hula, manat mardongan tubu, elek marboru. Angka na so somba  marhula-hula siraraonma gadongna, molo so Manat mardongan tubu, natajom  ma adopanna, jala molo so elek marboru, andurabionma tarusanna.
Pengertian Dalihan adalah tungku yang dibuat dari batu, sedangkan  Dalihan natolu adalah tungku tempat memasak yang terdiri dari tiga batu. Ketiga  dalihan yang ditanam berdekatan ini berfungsi sebagai tungku tempat memasak.
Dalihan harus dibuat sama besar dan ditanam sedemikian rupa sehingga jaraknya  simetris satu sama lain serta tingginya sama dan harmonis.
Ompunta naparjolo martungkot sialagundi. Adat napinungka ni naparjolo  sipaihut-ihut on ni na parpudi. Umpasa itu sangat relevan dengan falsafah  Dalihan Natolu paopat sihal-sihal sebagai sumber hukum adat Batak.
2 Saragih Djaren, Hukum Perkawinan Adat Batak (Bandung : Tarsito, 1980), h 26.
 Itulah tiga falsafah hukum adat Batak yang cukup adil yang akan menjadi  pedoman dalam kehidupan sosial yang hidup dalam tatanan adat sejak lahir  sampai meninggal dunia.
Pesta perkawinan bagi orang Batak adalah salah satu upacara yang  terpenting. Oleh karena hanya orang yang sudah kawin berhak mengadakan  upacara adat, dan upacara-upacara adat lainnya seperti menyambut lahirnya  seorang anak, pemberian nama kepadanya dan lain sebagainya adalah sesudah  pesta perkawinan itu. Tambahan lagi, adapun pesta perkawinan dari sepasang  pengantin merupakan semacam jembatan yang mempertemukan Dalihan Natolu  dari orang tua penganten lelaki dengan Dalihan Natolu dari orang tua penganten  perempuan. Artinya karena perkawinan itulah maka Dalihan Natolu dari  penganten pria merasa dirinya berkerabat dengan Dalihan Natolu pengantin  wanita, demikian pula sebaliknya. Segala istilah sapaan dan acuan yang digunakan  oleh pihak yang satu terhadap pihak yang lain, demikian pula sebaliknya, adalah  istilah-istilah kekerabatan berdasarkan Dalihan Natolu.
Perkawinan menurut hukum adat tidak semata-mata berarti suatu ikatan  antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri untuk maksud  mendapatkan keturunan dan membangun serta membina  kehidupan keluarga  rumah tangga, tetapi juga berarti suatu hubungan hokum yang menyangkut para  anggota keraabat dari pihak isteri dan pihak suami. Terjadinya perkawinan, berarti  berlakunya ikatan kekerabatan untuk dapat saling membantu dan menunjang  hubungan kekerabatan yang rukun dan damai. Dengan terjadinya perkawinan,  maka diharapkan agar dari perkawinan itu didapat keturunan yang akan menjadi   penerus silsilah orang tua dan kerabat, menurut garis ayah atau garis ibu ataupun  garis orang tua. Adanya silsilah yang menggambarkan kedudukan seseorang  sebagai anggota kerabat , adalah merupakan barometer dari asal-usul keturunan  seseorang yang baik dan teratur.
 Dalihan Natolu, dan upacara agama serta catatan sipil hanyalah  perlengkapan belaka. Perkawinan orang Batak yang hanya diabsahkan dengan  upacara agama serta catatan sipil boleh dikatakan masih dianggap perkawinan  gelap oleh masyarakat Batak dilihat dari sudut adat Dalihan Natolu. Buktinya  ialah apabila timbul keretakan di dalam suatu rumah tangga demikian maka sudah  pasti marga dari masing-masing pihak tidak merasa ada hak dan kewajiban untuk  mencampurinya.
Hal ini dikarenakan bahwa pada perkawinan orang Batak bukanlah  persoalan suami istri, namun termasuk orang tua serta saudara kandung masingmasing, akan tetapi merupakan ikatan juga dari marga orang tua si suami dengan  marga orang tua si istri, ditambah lagi dengan boru serta hula-hula masing-masing  pihak. Akibatnya ialah kalau cerai perkawinan sepasang suami istri maka putus  pulalah ikatan antara dua kelompok tadi. Kesimpulannya ialah perkawinan orang  Batak haruslah diresmikan secara adat berdasarkan adat.
  Hadikusuma Hilman, Hukum Perkawinan Adat (Bandung : Citra Aditya Bakti, 1990), h 70.
 Siahaan Nalom, Dalihan Natolu Prinsip dan Pelaksanaannya, (Jakarta : Tulus Jaya, 1982), h. 18.
 B. Perumusan Masalah: Adapun permasalahan yang dapat dikemukakan dalam skripsi ini adalah  sebagai berikut:  1.  Bagaimana peranan Dalihan Natolu dalamproses pelaksanaanperkawinan  Adat Batak Toba.
2.  Bagaimana peranan Dalihan Natolu sebagai mediator bagi penyelesaian  permasalahan dalam perkawinan Adat Batak Toba.
C. Keaslian Penulisan Sepengetahuan penulis, Skripsi dengan judul “ PERANAN DALIHAN  NATOLU DALAM PERKAWINAN ADAT BATAK TOBA” belum pernah  dilakukan. Skripsi ini adalah asli dari ide, gagasan, pemikiran dan usaha penulis  tanpa ada penipuan, penjiplakan atau lainnya yang dapat merugikan pihak-pihak  tertentu, untuk itu penulis dapat bertanggung jawab atas keaslian penulisan skripsi  ini.
D. Tujuan dan Manfaat Penulisan:  Berdasarkan dari perumusan masalah diatas, maka yang menjadi tujuan  penelitian dalam skripsi ini adalah sebagai berikut: 1.  Untuk mengetahui peranan Dalihan Natolu dalam hukum perkawinan masyarakat adat Batak Toba.
2.  Untuk mengetahui peranan Dalihan Natolu sebagai mediator bagi  penyelesaian permasalahan dalam perkawinan adat Batak Toba  Manfaat teoritis dan praktis yang diharapkan dalam Penelitian ini adalah  sebagai berikut:  1.  Untuk mengetahui peranan Dalihan Natolu dalam hukum perkawinan  masyarakat adat Batak Toba .
2.  Sebagai sumbangan teoritis bagi pengembangan ilmu hukum  umumnya dan khususnya hukum adat tentang peranan Dalihan Natolu  dalam Hukum Perkawinan Adat Batak Toba.
3.  Memberikan sumbangan pikiran atau penambahan wawasan dan  kajian terhadap public atau masyarakat Batak Toba tentang peran  Dalihan Natolu sebagai mediator bagi penyelesaian permasalahan  dalam perkawinan adat Batak Toba  4.  Memberikan sumbangan pikiran dan kajian bagi Pemerintah Daerah di  Tobasa pada khususnya tentang peranan Dalihan Natolu dalam  perkawinan adat Batak Toba yang merupakan basis untuk dapat  mengarahkan sistim kemasyarakatan masyarakat Batak Toba di masamasa mendatang, dengan memetik manfaat nilai-nilai Dalihan Natolu  untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam rangka pembinaan  masyarakat Batak Toba yang modern agar tidak terlalu jauh  dipengaruhi kebudayaan barat.
 E. Tinjauan Kepustakaan 1. Pengertian Dalihan Natolu Dalihan Natolu merupakan tatanan sosial kemasyarakatan orang Batak  yang diibaratkan dengan pemilihan tungku masak berkaki tiga.

Ketiga kaki tungku melambangkan struktur sosial masyarakat Batak yaitu:  a.  Kelompok Dongan Sabutuha  b.  Kelompok Hula-Hula c.  Kelompok Boru Nama setiap kelompok juga mengisyaratkan fungsi sosial setiap  kelompok. Satu dari kaki tungku mempresentasikan kelompok dan fungsi dongan  sabutuha, yaitu orang yang satu marga dengan fungsi kepada sesama. Kaki kedua  mempresentasikan kelompok dan fungsi Hula-hula, yaitu kumpulan beragam  marga asal asal para isteri dari orang semarga. Kaki ketiga mempresentasikan  kelompok dan fungsi boru yaitu kumpulan beragam marga asal suami dari  perempuan semarga.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi