BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Penegasan dan
Pengertian Judul.
Sebelum penulis
mengemukakan alasan untuk memilih judul,terlebih dahulu akan diuraikan pengertian umum terhadap
judul tulisan ini,yang terdiri dari beberapa kata seperti berikut :.
1. Tinjauan.
2. Jur idis.
3. Perlindungan.
4. Hak Cipta.
5. Undang-Undang.
6. Menunjang.
7. Industri Musik.
Pengertian
tinjauan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah hasil meninjau; pandangan; pendapat (sesudah
menyelidiki, mempelajari, dsb) Sedangkan
kata tinjauan berasal dari kata dasar “tinjau” yang berarti : 1. Melihat sesuatu yang jauh dari tempat yang
ketinggian 2. Melihat-lihat (menengok, memeriksa,
mengamati, dsb) 3. Mengintai 4. Melihat (memeriksa) 5. Mempelajari dengan cermat,memeriksa (untuk
memahami) 6. Menduga (hati, perasaan,
pikiran,dsb) Tim Penyusun Kamus Pusat
Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka,
Jakarta, 1988, hlm 1 Pengertian Juridis menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia yaitu : “bantuan hukum” 1.
tempat berlindung . Perlindungan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
yaitu : 2. hal (perbuatan, dsb)
memperlindungi Kata “hak cipta” adalah
merupakan kata majemuk yang terdiri dari dua suku kata, yaitu “hak” dan “cipta” .
Kata “hak” berarti
: “kekuasaaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh Undang- undang”.
Sedangkan kata “cipta” menyangkut daya
kesanggupan batin (pikiran) unutk
mengadakan sesuatu yang baru, terutama di lapangan kesenian.
Hak Eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangipembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundangundangan yang berlaku..
Undang-undang
memberikan batasan tentang pengertian hak cipta sebagai berikut :
Ibid, hlm 10 Ibid, hlm 526 Ibid, hlm 292 Ibid, hlm 169 Republik Indonesia, pasal 1 Undang undang Hak
Cipta No.19 Tahun 2002 .
Hak cipta yang
dimaksud di atas dalam pembahasan ini didasarkan kepada Undang-undang No. 19 Tahun 2002.
Menurut BUYS,
undang-undang mempunyai 2 (dua) arti yakni :
1. Undang-undang dalam arti
formal : setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara
perbuatannya (misalnya: dibuat oleh
pemerintah bersama-sama dengan parlemen).
2. Undang-undang dalam arti material : ialah
setiap keputusan pemerintah yang menurut
isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Kata“menunjang” mempunyai arti yaitu : 1. Menopang (menahan,dsb) supaya jangan rebah
(condong,dsb) 2. Membantu kelancaran
(usaha, dsb).
Kata Industri Musik mempumyai arti: usaha di
bidang Musik.
B.
Alasan Pemilihan Judul Undang-undang No.19 Tahun 2002 adalah sesuatu
ketentuan yang memuat tentang pengaturan
hak cipta di Indonesia yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No. 12 Tahun 1997 yang merupakan
pembaharuan dari Undangundang No. 7 Tahun 1987 yang juga merupakan pembaharuan
dari Undang – undang No. 6 Tahun 1982 .
Dari
pengertian-pengertian yang telah dikemukakan diatas, maka dapatlah ditegaskan bahwa pengertian-pengertian dari
judul skripsi ini adalah sebagai berikut,
yaitu : “suatu pembahasan dengan
mempelajari secara cermat Undang-undang
N0. 19 Tahun 2002 dalam hal melindungi Hak Cipta dapat membantu kelancaran usaha di bidang musik di
Indonesia”.
C.S.T.Kansil, Pengantar ILmu Hukum dan Tata
Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1980, hlm 44-45 Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan
Pengembangan Bahasa, Op.Cit, hlm 9 Ibid,
hlm 330 Beberapa faktor yang menjadi
alasan dan pertimbangan Penulis, untuk membicarakan
objek pembahasan yang terdapat dalam judul skripsi, tersebut adalah sebagai berikut : Dalam era globalisasi
keberadaan industri musik sebagai salah satu bentuk dari industri kultural menempati posisi yang
cukup diperhitungkan dalam perdagangan
internasional. Bahkan Amerika Serikat sebagai Negara adidaya, mengandalkan industri ini sebagai salah satu
sumber pendapatan.
Ditinjau dari
kacamata Yuridis, komoditi utama yang berperan dalam industri musik adalah Hak Cipta. Masalah
Perlindungan Hak Cipta menjadi sangat penting
artinya bagi para pencipta lagu dan sudah sepantasnya patut diberikan perlindungan serta penghargaan hukum .
Sehingga pemahaman terhadap Hak Cipta
dalam industri, merupakan suatu dasar pemikiran untuk dapat memahami pola-pola transaksi serta bentuk-bentuk
pelanggaran yang terjadi dalam industri tersebut.
Kepemilikan Hak
Cipta dalam industri musik secara gratis besar terdiri atas bermacam bentuk, yang masing-masing
terpisah dan mempunyai dasar kepemilikan
yang berbeda satu sama lain. Yang pertama adalah Hak Cipta atas karya musik (lagu) baik yang mempunyai lirik
ataupun tanpa lirik, sedangkan yang
kedua adalah hak atas karya reakaman tertentu.
Perlindungan diberikan tidak hanya berlaku
untuk penciptaan lagu kewarganegaraan
Indonesia tetapi juga berlaku bagi pencipta warga negara asing.
Dapat diketahui
semakin banyak terjadinya kasus-kasus pembajakan untuk karya- Republik
Indonesia, Op.cit, pasal karya musik
baik yang sudah masuk menjadi industri atau pemilikan lagu-lagu dapat merugikan berbagai pihak. Adapun
pembajakan tersebut dilakukan untuk mencari
keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa membayar pajak yang telah ditetapkan, serta menghindari royalty yang
cukup besar pada seseorang yang mungkin
berada di luar negeri.
Hingga saat ini pun
masih terdapat kasus-kasus pembajakan yang sangat merugikan bangsa pada umumnya dan kasus
pembajakan tersebut mempengaruhi hubungan
kerja Indonesia dengan Negara lain serta sangat berakibat pada para pencipta bersangkutan.
Maka pemerintah
mengadakan satu upaya dan usaha untuk menghindari pandangan negatif terhadap Indonesia di mata
dunia, yaitu dengan cara melahirkan
Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang memperbaharui Undang-undang No. 12 Tahun 1999 sebagaimana
telah diperbaharui Undangundang No. 7 Tahun 1987 dan Undang – undang N0. 6
Tahun 1982. Didalam Undang-undang baru
terdapat perubahan dan penambahan materi khususnya bagi perlindungan karya asing yang tertera dalam
pasal 46.. Hal ini di lakukan untuk memberikan
kepastian hokum.
Dalam indu stri
musik nasional, karya-karya rekaman yang beredar dan dinikmati masyarakat tidak hanya merupakan
karya rekaman produksi dalam negeri,
tapi juga karya rekaman produksi luar negeri.
Kemudian timbul
kerjasama yang baik antara Indonesia dengan Negara lain seperti halnya kerjasama distributor
Indonesia dengan perusahaan rekaman di Eropa
untuk dapat menjual dan memperbanyak kaset di atas label dan bendera perusahaan tersebut.
Sejauh ini karya
rekaman asing yang beredar di Indonesia secara legal dilakukan melalui pemberian lisensi dari
perusahaan asing pemilik hak atas karya rekaman
perusahaan-perusahaan nasional.
Hal ini didukung bahwa beberapa negara semakin
mengandalkan kegiatan ekonomi dan
perdangannya pada manusia, seperti Karya Cipta di bidang Ilmu Perkembangan hukum di Indoensia masa sekarang
ini ditandai dengan peningkatan gerakan
perlindungan hukum terhadap Hak Milik Indonesia dan Hak Cipta pada khususnya.
Pada era
perkembangan ilmu pengetahuan khususnya di bidang industri termasuk industri musik, masalah perlindungan
Hak Cipta menjadi sangat penting artinya
bagi pencipta lagu dan sudah sepantasnya patut diberikan perlindungan serta penghargaan secara hukum.
Hingga saat inipun
masi terdapat kasus-kasus pembajakan yang sangat merugikan bangsa pada umumnya dan kasus
pembajakan mempengaruhi hubungan kerja
Indonesia dengan negara lain, serta sangat berakibat pada para pencipta lagu yang bersangkutan.
Dengan adanya
tekanan dari berbagai pihak terhadap
Indoensia maka pemerintah mengadakan
suatu upaya memenuhi kebutuhan bagi peraturan dalam perlindungan hukum yang lebih memadai.
Sanusi Bintang, M.L.I.S, Hukum Hak Cipta, PT Citra Aditya Bakti, Bandung 1998, hlm 1 Pengetahuan, Seni dan Sastra. Inilah yang
menjadi tujuan utama dari Undang-undang Hak Cipta.
Luasnya pengertian
Hak Cipta dan sebegitu pentingnya Hak Cipta pada suatu Negara khususnya Indonesia yang banyak
melahirkan para pencipta sudah selayaknya
ada peraturan yang baik yang digunakan dalam melaksanakan prosedur pemakaian atau penggunaan hasil karya
cipta baik dalam bentuk apapun yang
menyangkut karya seni.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi