Selasa, 22 April 2014

Skripsi Hukum: TINJAUAN JURIDIS PERLINDUNGAN HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 19/2002 DALAM MENUNJANG INDUSTRI MUSIK DI INDONESIA

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Penegasan dan Pengertian Judul.
Sebelum penulis mengemukakan alasan untuk memilih judul,terlebih  dahulu akan diuraikan pengertian umum terhadap judul tulisan ini,yang terdiri dari beberapa kata seperti berikut :.
 1.  Tinjauan.
 2.  Jur idis.
 3.  Perlindungan.
 4.  Hak Cipta.
 5.  Undang-Undang.
 6.  Menunjang.
 7.  Industri Musik.

 Pengertian tinjauan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah hasil  meninjau; pandangan; pendapat (sesudah menyelidiki, mempelajari, dsb)  Sedangkan kata tinjauan berasal dari kata dasar “tinjau” yang berarti : 1.  Melihat sesuatu yang jauh dari tempat yang ketinggian  2.  Melihat-lihat (menengok, memeriksa, mengamati, dsb) 3.  Mengintai 4.  Melihat (memeriksa) 5.  Mempelajari dengan cermat,memeriksa (untuk memahami) 6.  Menduga (hati, perasaan, pikiran,dsb)   Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan  Bahasa, Kamus Besar Bahasa  Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1988, hlm  1   Pengertian Juridis menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu :  “bantuan hukum”  1.  tempat berlindung . Perlindungan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu : 2.  hal (perbuatan, dsb) memperlindungi  Kata “hak cipta” adalah merupakan kata majemuk yang terdiri dari dua  suku kata, yaitu “hak” dan “cipta” .
Kata “hak” berarti : “kekuasaaan untuk berbuat sesuatu karena telah  ditentukan oleh Undang- undang”.
 Sedangkan kata “cipta” menyangkut daya kesanggupan batin (pikiran)  unutk mengadakan sesuatu yang baru, terutama di lapangan kesenian.
 Hak Eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau  memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak  mengurangipembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku..
Undang-undang memberikan batasan tentang pengertian hak cipta sebagai  berikut :   Ibid, hlm 10  Ibid, hlm 526   Ibid, hlm 292   Ibid, hlm 169   Republik Indonesia, pasal 1 Undang undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002 .
Hak cipta yang dimaksud di atas dalam pembahasan ini didasarkan kepada  Undang-undang No. 19 Tahun 2002.
Menurut BUYS, undang-undang mempunyai 2 (dua) arti yakni :  1.  Undang-undang dalam arti formal : setiap keputusan pemerintah yang  merupakan undang-undang karena cara perbuatannya (misalnya: dibuat  oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen).
2.  Undang-undang dalam arti material : ialah setiap keputusan pemerintah  yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
 Kata“menunjang” mempunyai arti yaitu : 1.  Menopang (menahan,dsb) supaya jangan rebah (condong,dsb) 2.  Membantu kelancaran (usaha, dsb).
 Kata Industri Musik mempumyai arti: usaha di bidang Musik.
 B.  Alasan Pemilihan Judul Undang-undang No.19 Tahun 2002 adalah sesuatu ketentuan yang  memuat tentang pengaturan hak cipta di Indonesia yang sebelumnya diatur dalam  Undang-undang No. 12 Tahun 1997 yang merupakan pembaharuan dari Undangundang No. 7 Tahun 1987 yang juga merupakan pembaharuan dari Undang –  undang No. 6 Tahun 1982 .
Dari pengertian-pengertian yang telah dikemukakan diatas, maka dapatlah  ditegaskan bahwa pengertian-pengertian dari judul skripsi ini adalah sebagai  berikut, yaitu :  “suatu pembahasan dengan mempelajari secara cermat  Undang-undang N0. 19 Tahun 2002 dalam hal melindungi Hak Cipta dapat  membantu kelancaran usaha di bidang musik di Indonesia”.
 C.S.T.Kansil, Pengantar ILmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1980,  hlm 44-45   Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Op.Cit, hlm 9  Ibid, hlm 330   Beberapa faktor yang menjadi alasan dan pertimbangan Penulis, untuk  membicarakan objek pembahasan yang terdapat dalam judul skripsi, tersebut  adalah sebagai berikut : Dalam era globalisasi keberadaan industri musik sebagai salah satu bentuk  dari industri kultural menempati posisi yang cukup diperhitungkan dalam  perdagangan internasional. Bahkan Amerika Serikat sebagai Negara adidaya,  mengandalkan industri ini sebagai salah satu sumber pendapatan.
Ditinjau dari kacamata Yuridis, komoditi utama yang berperan dalam  industri musik adalah Hak Cipta. Masalah Perlindungan Hak Cipta menjadi sangat  penting artinya bagi para pencipta lagu dan sudah sepantasnya patut diberikan  perlindungan serta penghargaan hukum . Sehingga pemahaman terhadap Hak  Cipta dalam industri, merupakan suatu dasar pemikiran untuk dapat memahami  pola-pola transaksi serta bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi dalam industri  tersebut.
Kepemilikan Hak Cipta dalam industri musik secara gratis besar terdiri  atas bermacam bentuk, yang masing-masing terpisah dan mempunyai dasar  kepemilikan yang berbeda satu sama lain. Yang pertama adalah Hak Cipta atas  karya musik (lagu) baik yang mempunyai lirik ataupun tanpa lirik, sedangkan  yang kedua adalah hak atas karya reakaman tertentu.
 Perlindungan diberikan tidak hanya berlaku untuk penciptaan lagu  kewarganegaraan Indonesia tetapi juga berlaku bagi pencipta warga negara asing.
Dapat diketahui semakin banyak terjadinya kasus-kasus pembajakan untuk karya- Republik Indonesia, Op.cit, pasal   karya musik baik yang sudah masuk menjadi industri atau pemilikan lagu-lagu  dapat merugikan berbagai pihak. Adapun pembajakan tersebut dilakukan untuk  mencari keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa membayar pajak yang telah  ditetapkan, serta menghindari royalty yang cukup besar pada seseorang yang  mungkin berada di luar negeri.
Hingga saat ini pun masih terdapat kasus-kasus pembajakan yang sangat  merugikan bangsa pada umumnya dan kasus pembajakan tersebut mempengaruhi  hubungan kerja Indonesia dengan Negara lain serta sangat berakibat pada para  pencipta bersangkutan.
Maka pemerintah mengadakan satu upaya dan usaha untuk menghindari  pandangan negatif terhadap Indonesia di mata dunia, yaitu dengan cara  melahirkan Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang memperbaharui  Undang-undang No. 12 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui Undangundang No. 7 Tahun 1987 dan Undang – undang N0. 6 Tahun 1982. Didalam  Undang-undang baru terdapat perubahan dan penambahan materi khususnya bagi  perlindungan karya asing yang tertera dalam pasal 46.. Hal ini di lakukan untuk  memberikan kepastian hokum.
Dalam indu stri musik nasional, karya-karya rekaman yang beredar dan  dinikmati masyarakat tidak hanya merupakan karya rekaman produksi dalam  negeri, tapi juga karya rekaman produksi luar negeri.
Kemudian timbul kerjasama yang baik antara Indonesia dengan Negara  lain seperti halnya kerjasama distributor Indonesia dengan perusahaan rekaman di   Eropa untuk dapat menjual dan memperbanyak kaset di atas label dan bendera  perusahaan tersebut.
Sejauh ini karya rekaman asing yang beredar di Indonesia secara legal  dilakukan melalui pemberian lisensi dari perusahaan asing pemilik hak atas karya  rekaman perusahaan-perusahaan nasional.
 Hal ini didukung bahwa beberapa negara semakin mengandalkan kegiatan  ekonomi dan perdangannya pada manusia, seperti Karya Cipta di bidang Ilmu  Perkembangan hukum di Indoensia masa sekarang ini ditandai dengan  peningkatan gerakan perlindungan hukum terhadap Hak Milik Indonesia dan Hak  Cipta pada khususnya.
Pada era perkembangan ilmu pengetahuan khususnya di bidang industri  termasuk industri musik, masalah perlindungan Hak Cipta menjadi sangat penting  artinya bagi pencipta lagu dan sudah sepantasnya patut diberikan perlindungan  serta penghargaan secara hukum.
Hingga saat inipun masi terdapat kasus-kasus pembajakan yang sangat  merugikan bangsa pada umumnya dan kasus pembajakan mempengaruhi  hubungan kerja Indonesia dengan negara lain, serta sangat berakibat pada para  pencipta lagu yang bersangkutan.
Dengan adanya tekanan dari  berbagai pihak terhadap Indoensia maka  pemerintah mengadakan suatu upaya memenuhi kebutuhan bagi peraturan dalam  perlindungan hukum yang lebih memadai.
 Sanusi Bintang, M.L.I.S, Hukum Hak Cipta,  PT Citra Aditya Bakti, Bandung 1998, hlm 1  Pengetahuan, Seni dan Sastra. Inilah yang menjadi tujuan utama dari Undang-undang Hak Cipta.

Luasnya pengertian Hak Cipta dan sebegitu pentingnya Hak Cipta pada  suatu Negara khususnya Indonesia yang banyak melahirkan para pencipta sudah  selayaknya ada peraturan yang baik yang digunakan dalam melaksanakan  prosedur pemakaian atau penggunaan hasil karya cipta baik dalam bentuk apapun  yang menyangkut karya seni.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi