Senin, 07 April 2014

Skripsi Hukum: PERANAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA TERHADAP USAHA KECIL DAN MENENGAH BERDASARKAN UU NO 2 TAHUN 2009



BAB I PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang  
Salah satu tujuan pembentukan pemerintahan negara adalah untuk  memajukan kesejahteraan umum. Amanat tersebut antara lain telah dijabarkan  dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945dan  merupakan amanat konstitusi yang mendasari pembentukan peraturan perundangundangan dibidang perekonomian. Konstitusi mengamanatkan agar pembangunan  ekonomi nasional harus didasarkan pada prinsip demokrasi yang mampu  menciptakan terwujudnya kedaulatan ekonomi Indonesia. Keterkaitan  pembangunan ekonomi dengan pelaku ekonomi kerakyatan dimantapkan lagi  dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Perwakilan Rakyat Republik  Indonesia Nomor XVI/ MPR/ 1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka  demokrasi ekonomi sebagai sumber hukum matriil.

1 Dalam usaha mencapai tujuan tersebut maka negara memainkan peranan  yang penting dalam menyusun laju perekonomian nasional. Dalam beberapa  dekade GBHN sejak tahun 1973, karakteristik perekonomian Indonesia  dipersiapkan berdasarkan usaha bersama dengan orientasi kekeluargaan dimana  cabang produksi vital dikuasai oleh negara. GBHN yang disusun sejak tahun 1973  sampai tahun 1998 memberikan landasan normatif yang jelas mengenai peran  serta pemerintah dalam praktek persaingan usaha yang sehat.
2 1 Penjelasan atas UU NO 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
2 Ningrum Natasya Sirait, Hukum Persaingan Di Indonesia, (Medan: Pustaka Bangsa  Press, 2009), hal. 3.
Ketentuan diatas  1  mengatur bahwa untuk mencapai tujuan perekonomian nasional haruslah melalui  pemberian persamaan kesempatan bagi setiap pelaku usaha baik besar maupun  kecil. Artinya adanya kerjasama yang serasi antara usaha negara, koperasi, dan  usaha swasta dan antara usaha besar, menengah dan kecil perlu dikembangkan  berdasarkan semangat kekeluargaan yang saling menunjang dan saling  menguntungkan. Untuk itu perlu diciptakan iklim yang mendorong kerjasama  tersebut.
Dalam pengembangan dunia usaha nasional harus dihindarkan terjadinya  pemusatan kekuatan ekonomi dalam bentuk monopoli yang merugikan  masyarakat. Dalam pengembangan dan pembinaan usaha nasional yang sehat dan  transparan harus dicegah penguasaan sumber daya ekonomi dan pemusatan  kekuatan ekonomi pada golongan masyarakat tertentu dan orang perseorangan  dalam berbagai bentuk monopoli dan monopsoni serta bentuk pasar lainnya yang  merugikan masyarakat terutama melalui pemantapan kerja sama usaha  berdasarkan kemitraan sepadan dengan prinsip saling memerlukan, saling  memperkuat dan saling menguntungkan antara pengusaha kecil, pengusaha  menengah dan pengusaha besar dan antara koperasi, usaha negara dan usaha  swasta dalam membangun struktur usaha nasioanal yang andal dan tangguh.
3 Perekonomian dunia ditandai oleh kompetisi antarbangsa yang semakin  ketat sehingga kebijakan penanaman modal harus didorong untuk menciptakan  daya saing perekonomian nasional guna mendorong integrasi perekonomian  Indonesia menuju perekonomian global.
4 3 Ibid., hal. 4.
4 Penjelasan atas UU NO 25 Tahun 2007 .Op.Cit. Alinea 11 Secara sederhana globalisasi ekonomi  dapat diartikan sebagai suatu proses dimana semakin banyak negara didunia ini   yang terlibat langsung dengan kegiatan ekonomi atau produksi dunia sehingga  proses globalisasi ekonomi membawa perekonomian dunia yang bersifat  mendasar atau struktural semakin kuat dengan berlangsungnya juga proses  perdagangan bebas dunia.
5 Globalisasi ekonomi ditandai dengan semakin menipisnya batas-batas  geografis dari kegiatan ekonomi atau pasar secara nasional atau regional, tetapi  semakin mengglobal menjadi satu proses yang melibatkan banyak negara.
Globalisasi ekonomi biasanya dikaitkan dengan proses internasionalisasi  produksi, perdagangan dan pasar uang dan ini merupakan suatu proses yang  berada diluar pengaruh dan kontrol pemerintah, karena proses tersebut terutama  digerakkan oleh kekuatan pasar global, bukan karena kebijakan atau peraturan  yang dikeluarkan oleh sebuah pemerintah secara individu.
 Perkembangan proses perdagangan ini telah  meningkatkan kadar hubungan saling ketergantungan ekonomi dan juga  mempertajam persaingan antarnegara tidak hanya dalam bidang perdagangan  internasional, tetapi juga dalam investasi, keuangan, dan produksi.
6 Globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas dunia merupakan dua arus  yang saling mempengaruhi atau memperkuat satu dengan yang lainnya, yang saat  ini sedang menghadang dunia dan kedua arus tersebut akan semakin kuat pada  masa mendatang, seiring dengan kemajuan tekonologi serta peningkatan  pendapatan perkapita dan penambahan jumlah penduduk dunia.
7 Munculnya dua arus yang mengubah tatanan perekonomian dan  perdagangan dunia jelas akan berpengaruh kuat terhadap setiap negara terutama  5 Tulus TH. Tambunan, Globalisasi dan Perdagangan Internasional, (Bogor: Ghalia  Indonesia, 2004), hal. v.
6 Ibid., hal 1-2.
7 Ibid., hal v.
 yang menerapkan kebijakan perdagangan bebas atau ekonomi terbuka. Pengaruh  tersebut tidak hanya pada kegiatan produksi didalam negeri tetapi juga pada  aspek-aspek kehidupan masyarakat sehari-hari.
8 Perekonomian dunia juga diwarnai adanya blok perdagangan, pasar  bersama, dan perjanjian perdagangan bebas yang didasarkan oleh sinergi  kepentingan antarpihak atau antarnegara yang mengadakan perjanjian tersebut.
Hal itu terjadi dengan terlibatnya Indonesia dalam berbagai kerjasama  internasional yang terkait dengan penanaman modal dan perdagangan  internasional baik bilateral, regional maupun multilateral (World Trade  Organization) yang memiliki konsekuensi yang harus dihadapi dan ditaati.
9 Khor 10 Grup pertama adalah sejumlah kecil negara yang mempelopori atau yang  terlibat secara penuh dalam proses ini mengalami pertumbuhan dan perluasan  kegiatan ekonomi yang pesat yang pada umumnya adalah negara maju. Grup  berpendapat globalisasi adalah suatu proses yang tidak adil dengan  distribusi keuntungan maupun kerugian yang juga tidak adil. Ketidakseimbangan  itu tentu saja akan menyebabkan pengkutuban antara segelintir negara dan  kelompok yang memperoleh keuntungan, dan negara-negara maupun kelompok  yang termarjinalisasi. Dengan demikian, globalisasi, pengkutuban, pemusatan  kesejahteraan dan marjinalisasi merupakan rentetan peristiwa menjadi saling  terkait melalui proses yang sama. Secara umum menurutnya globalisasi ekonomi  mempengaruhi berbagai kelompok negara secara berbeda yang mana proses ini  akan melahirkan kedalam tiga grup negara.
8 Ibid., hal. 5.
9 Penjelasan atas UU NO 25 Tahun 2007. Loc.Cit.
10 Martin Khor, Globalisasi Perangkap Negara- Negara Selatan, (Yogyakarta: Cindelaras  Pustaka Rakyat Cerdas, 2002), hal. 18.
 kedua adalah negara-negara yang mengalami pertumbuhan ekonomi yang sedang  fluktuatif yakni negara-negara yang berusaha menyesuaikan diri dengan kerangka  globalisasi ekonomi atau liberalisasi perdagangan dan investasi  yang pada  umumnya adalah negara yang menuju negara maju. Grup ketiga adalah negara  yang termarjinalisasikan atau yang sangat dirugikan karena ketidakmampuan  mengatasi tantangan-tantangan yang muncul dari proses tersebut dengan  persoalan pelik yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan globalisasi  ekonomi seperti harga-harga komoditi primer yang rendah dan fluktuatif serta  utang luar negeri.
11 11 Ibid., hal. 32.
Sering dikatakan bahwa akibat perubahan dunia tersebut akan banyak  negara yang dirugikan yakni negara-negara  yang belum siap terutama dalam  teknologi, sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM) dan juga sosial  masyarakatnya yang belum mampu menerima perubahan-perubahan dalam  kehidupan sehari-hari mereka sperti mengubah pola kerja atau etos dan disiplin  kerja atau produktivitas. Kerugian tersebut akan tampak jelas dalam berbagai  bentuk seperti banyak industri didalam negeri tutup karena kalah bersaing dengan  barang-barang impor atau bahkan kehilangan pasar ekspor karena masuknya  negara-negara pesaing baru, meningkatnya pengangguran dan kemiskinan, dan  semakin banyaknya perusahaan asing didalam negeri yang mendominasi kegiatan  ekonomi domestik. Selain dampak negatif seperti diatas, dampak dari globalisasi  terhadap perekonomian suatu negara bisa positif tergantung kesiapan negara  tersebut dalam menghadapi peluang atau tantangan yang muncul dari proses  tersebut seperti dalam bidang ekspor.
 Dalam beberapa tahun belakangan ada kecenderungan bahwa peringkat  Indonesia dipasar dunia untuk sejumlah produk tertentu yang diekspor Indonesia  diunggulkan seperti barang-barang manufaktur tekstil, pakaian jadi, dan sepatu.
Dibidang pertanian dan perkebunan seperti cokelat, kopi, biji-bijian, kelapa sawit,  karet dan lain-lain. Namun belakangan ini ekspor tersebut cenderung menurun,  dan bukanlah hal yang mustahil jika suatu saat Indonesia akan terdepak dari pasar  dunia negara pengekspor hasil perkebunan tersebut.


Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi