BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu tujuan
pembentukan pemerintahan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Amanat tersebut
antara lain telah dijabarkan dalam Pasal
33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945dan merupakan amanat konstitusi yang mendasari
pembentukan peraturan perundangundangan dibidang perekonomian. Konstitusi mengamanatkan
agar pembangunan ekonomi nasional harus
didasarkan pada prinsip demokrasi yang mampu menciptakan terwujudnya kedaulatan ekonomi
Indonesia. Keterkaitan pembangunan
ekonomi dengan pelaku ekonomi kerakyatan dimantapkan lagi dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVI/ MPR/ 1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi sebagai sumber hukum matriil.
1 Dalam usaha
mencapai tujuan tersebut maka negara memainkan peranan yang penting dalam menyusun laju perekonomian
nasional. Dalam beberapa dekade GBHN
sejak tahun 1973, karakteristik perekonomian Indonesia dipersiapkan berdasarkan usaha bersama dengan
orientasi kekeluargaan dimana cabang
produksi vital dikuasai oleh negara. GBHN yang disusun sejak tahun 1973 sampai tahun 1998 memberikan landasan normatif
yang jelas mengenai peran serta
pemerintah dalam praktek persaingan usaha yang sehat.
2 1 Penjelasan atas
UU NO 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
2 Ningrum Natasya
Sirait, Hukum Persaingan Di Indonesia, (Medan: Pustaka Bangsa Press, 2009), hal. 3.
Ketentuan diatas 1 mengatur
bahwa untuk mencapai tujuan perekonomian nasional haruslah melalui pemberian persamaan kesempatan bagi setiap pelaku
usaha baik besar maupun kecil. Artinya
adanya kerjasama yang serasi antara usaha negara, koperasi, dan usaha swasta dan antara usaha besar, menengah
dan kecil perlu dikembangkan berdasarkan
semangat kekeluargaan yang saling menunjang dan saling menguntungkan. Untuk itu perlu diciptakan
iklim yang mendorong kerjasama tersebut.
Dalam pengembangan
dunia usaha nasional harus dihindarkan terjadinya pemusatan kekuatan ekonomi dalam bentuk
monopoli yang merugikan masyarakat.
Dalam pengembangan dan pembinaan usaha nasional yang sehat dan transparan harus dicegah penguasaan sumber
daya ekonomi dan pemusatan kekuatan
ekonomi pada golongan masyarakat tertentu dan orang perseorangan dalam berbagai bentuk monopoli dan monopsoni
serta bentuk pasar lainnya yang merugikan
masyarakat terutama melalui pemantapan kerja sama usaha berdasarkan kemitraan sepadan dengan prinsip
saling memerlukan, saling memperkuat dan
saling menguntungkan antara pengusaha kecil, pengusaha menengah dan pengusaha besar dan antara
koperasi, usaha negara dan usaha swasta
dalam membangun struktur usaha nasioanal yang andal dan tangguh.
3 Perekonomian
dunia ditandai oleh kompetisi antarbangsa yang semakin ketat sehingga kebijakan penanaman modal harus
didorong untuk menciptakan daya saing
perekonomian nasional guna mendorong integrasi perekonomian Indonesia menuju perekonomian global.
4 3 Ibid., hal. 4.
4 Penjelasan atas
UU NO 25 Tahun 2007 .Op.Cit. Alinea 11 Secara sederhana globalisasi ekonomi dapat diartikan sebagai suatu proses dimana
semakin banyak negara didunia ini yang
terlibat langsung dengan kegiatan ekonomi atau produksi dunia sehingga proses globalisasi ekonomi membawa perekonomian
dunia yang bersifat mendasar atau
struktural semakin kuat dengan berlangsungnya juga proses perdagangan bebas dunia.
5 Globalisasi
ekonomi ditandai dengan semakin menipisnya batas-batas geografis dari kegiatan ekonomi atau pasar
secara nasional atau regional, tetapi semakin
mengglobal menjadi satu proses yang melibatkan banyak negara.
Globalisasi ekonomi
biasanya dikaitkan dengan proses internasionalisasi produksi, perdagangan dan pasar uang dan ini
merupakan suatu proses yang berada
diluar pengaruh dan kontrol pemerintah, karena proses tersebut terutama digerakkan oleh kekuatan pasar global, bukan
karena kebijakan atau peraturan yang
dikeluarkan oleh sebuah pemerintah secara individu.
Perkembangan proses perdagangan ini telah meningkatkan kadar hubungan saling
ketergantungan ekonomi dan juga mempertajam
persaingan antarnegara tidak hanya dalam bidang perdagangan internasional, tetapi juga dalam investasi,
keuangan, dan produksi.
6 Globalisasi
ekonomi dan perdagangan bebas dunia merupakan dua arus yang saling mempengaruhi atau memperkuat satu
dengan yang lainnya, yang saat ini
sedang menghadang dunia dan kedua arus tersebut akan semakin kuat pada masa mendatang, seiring dengan kemajuan
tekonologi serta peningkatan pendapatan
perkapita dan penambahan jumlah penduduk dunia.
7 Munculnya dua
arus yang mengubah tatanan perekonomian dan perdagangan dunia jelas akan berpengaruh kuat
terhadap setiap negara terutama 5 Tulus
TH. Tambunan, Globalisasi dan Perdagangan Internasional, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2004), hal. v.
6 Ibid., hal 1-2.
7 Ibid., hal v.
yang menerapkan kebijakan perdagangan bebas
atau ekonomi terbuka. Pengaruh tersebut
tidak hanya pada kegiatan produksi didalam negeri tetapi juga pada aspek-aspek kehidupan masyarakat sehari-hari.
8 Perekonomian
dunia juga diwarnai adanya blok perdagangan, pasar bersama, dan perjanjian perdagangan bebas yang
didasarkan oleh sinergi kepentingan
antarpihak atau antarnegara yang mengadakan perjanjian tersebut.
Hal itu terjadi
dengan terlibatnya Indonesia dalam berbagai kerjasama internasional yang terkait dengan penanaman
modal dan perdagangan internasional baik
bilateral, regional maupun multilateral (World Trade Organization) yang memiliki konsekuensi yang
harus dihadapi dan ditaati.
9 Khor 10 Grup
pertama adalah sejumlah kecil negara yang mempelopori atau yang terlibat secara penuh dalam proses ini
mengalami pertumbuhan dan perluasan kegiatan
ekonomi yang pesat yang pada umumnya adalah negara maju. Grup berpendapat globalisasi adalah suatu proses
yang tidak adil dengan distribusi
keuntungan maupun kerugian yang juga tidak adil. Ketidakseimbangan itu tentu saja akan menyebabkan pengkutuban
antara segelintir negara dan kelompok
yang memperoleh keuntungan, dan negara-negara maupun kelompok yang termarjinalisasi. Dengan demikian,
globalisasi, pengkutuban, pemusatan kesejahteraan
dan marjinalisasi merupakan rentetan peristiwa menjadi saling terkait melalui proses yang sama. Secara umum
menurutnya globalisasi ekonomi mempengaruhi
berbagai kelompok negara secara berbeda yang mana proses ini akan melahirkan kedalam tiga grup negara.
8 Ibid., hal. 5.
9 Penjelasan atas
UU NO 25 Tahun 2007. Loc.Cit.
10 Martin Khor,
Globalisasi Perangkap Negara- Negara Selatan, (Yogyakarta: Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas, 2002), hal. 18.
kedua adalah negara-negara yang mengalami
pertumbuhan ekonomi yang sedang fluktuatif
yakni negara-negara yang berusaha menyesuaikan diri dengan kerangka globalisasi ekonomi atau liberalisasi
perdagangan dan investasi yang pada umumnya adalah negara yang menuju negara maju.
Grup ketiga adalah negara yang
termarjinalisasikan atau yang sangat dirugikan karena ketidakmampuan mengatasi tantangan-tantangan yang muncul dari
proses tersebut dengan persoalan pelik
yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan globalisasi ekonomi seperti harga-harga komoditi primer
yang rendah dan fluktuatif serta utang
luar negeri.
11 11 Ibid., hal.
32.
Sering dikatakan
bahwa akibat perubahan dunia tersebut akan banyak negara yang dirugikan yakni negara-negara yang belum siap terutama dalam teknologi, sumber daya alam (SDA), sumber daya
manusia (SDM) dan juga sosial masyarakatnya
yang belum mampu menerima perubahan-perubahan dalam kehidupan sehari-hari mereka sperti mengubah
pola kerja atau etos dan disiplin kerja
atau produktivitas. Kerugian tersebut akan tampak jelas dalam berbagai bentuk seperti banyak industri didalam negeri
tutup karena kalah bersaing dengan barang-barang
impor atau bahkan kehilangan pasar ekspor karena masuknya negara-negara pesaing baru, meningkatnya
pengangguran dan kemiskinan, dan semakin
banyaknya perusahaan asing didalam negeri yang mendominasi kegiatan ekonomi domestik. Selain dampak negatif
seperti diatas, dampak dari globalisasi terhadap
perekonomian suatu negara bisa positif tergantung kesiapan negara tersebut dalam menghadapi peluang atau
tantangan yang muncul dari proses tersebut
seperti dalam bidang ekspor.
Dalam beberapa tahun belakangan ada
kecenderungan bahwa peringkat Indonesia
dipasar dunia untuk sejumlah produk tertentu yang diekspor Indonesia diunggulkan seperti barang-barang manufaktur
tekstil, pakaian jadi, dan sepatu.
Dibidang pertanian
dan perkebunan seperti cokelat, kopi, biji-bijian, kelapa sawit, karet dan lain-lain. Namun belakangan ini
ekspor tersebut cenderung menurun, dan
bukanlah hal yang mustahil jika suatu saat Indonesia akan terdepak dari pasar dunia negara pengekspor hasil perkebunan
tersebut.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi