BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berbeda dengan
tujuan pendirian dari Perseroan Terbatas, tujuan filosofis pendirian Yayasan adalah tidak bersifat komersial atau tidak
mencari keuntungan, maksudnya adalah
tujuan utamanya tidak lebih dari membantu atau meningkatkan kesejahteraan hidup orang lain yang
membutuhkan bantuan. Dikarenakan Yayasan tidak mencari keuntungan maka untuk mendanai
kegiatan operasionalnya Yayasan dapat mencari
dana dengan cara yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Yayasan yaitu ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7
ayat (1) Undang-Undang No 16 Tahun 2001 jo
Undang-Undang No 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan. Pasal 3 ayat (1) menyatakan : “Yayasan
dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha
dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha”
4 Dan semakin diperjelas dengan Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan : “Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya
sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan”
5 Yayasan dalam mendanai kegiatan operasionalnya memperoleh dana melalui kekayaan awal yang berasal dari pendiri
Yayasan dan kekayaan lainnya yang bersumber dari sumbangan yang tidak mengikat, wakaf,
hibah dan hibah wasiat. Oleh karenanya tujuan
pendirian dari Yayasan diidentikan dengan kegiatan bidang sosial, keagamaan, 4 Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No 16 Tahun
2001 jo Undang-Undang No 28 Tahun 2004 Tentang
Yayasan 5 Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No 16 Tahun 2001 jo Undang-Undang No
28 Tahun 2004 Tentang Yayasan pendidikan, kemanusian dan banyak lagi.
Keberadaan Yayasan dalam masyarakat untuk mencapai berbagai kegiatan, maksud, dan tujuan
tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan
kemanusiaan telah berkembang pesat dan makin beragam coraknya.
Kiprah Yayasan
sebagai organisasi nirlaba menjadi
sorotan publik, setelah keterkaitan
sejumlah Yayasan dengan berbagai skandal keuangan menyeruak. Banyak tudingan miring kepada Yayasan, terutama
berkaitan dengan ‘kedok’ sebagai mencari keuntungan, tetapi mendapatkan berbagai
kemudahan dibanding bentuk badan hukum lain, semisal Perseroan Terbatas. Belum lagi
jika konflik yang melanda di antara Pengurus, yang dapat berdampak buruk bagi
aktivitas Yayasan. Misalnya kegiatan belajar mengajar di sebuah lembaga pendidikan dapat
terhenti, hanya karena konflik Pengurusnya.
6 Hal yang sangat
penting untuk diketahui mengenai Yayasan untuk menghidari terjadinya penyimpangan adalah mengetahui apa
saja unsur-unsur yang terdapat dalam Yayasan tersebut. Adapun unsur-unsur
tersebut adalah 7 1. Yayasan adalah
badan hukum Terdapat beberapa teori
mengenai badan hukum diantaranya yaitu teori fictie, teori harta kekayaan bertujuan, teori organ,
teori propriete collective, teori kenyataan yuridis, teori dari Leon Duguit,
teori hukum kodrat tentang hak milik pribadi
dan Leer van het ambtelijk vermogen. Menurut teori Teori Fictie dari Von Savigny, badan hukum itu semata-mata buatan
negara saja. Badan hukum itu hanyalah
fiksi, yakni sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang 6 http:/www.google.com/thejakartacunsultinggroup/,
“Yayasan Yang Nirlaba”, terakhir kali di
akses tanggal 15 Desember 2009 7 A.B.Susanto,dkk,
Reformasi Yayasan Perspektif Hukum dan Managemen, (Yogyakarta: Andi,2002), hal 13 menghidupkannya dalam bayangan sebagai subyek
hukum yang dapat melakukan perbuatan
hukum seperti manusia 8 . Menurut Teori Harta Kekayaan Bertujuan dari Brinz, yang menyatakan bahwa terdapat kekayaan
yang tidak ada pemiliknya tetapi terikat
pada tujuan tertentu kemudian diberi nama badan hukum.Menurut Teori Organ dari Otto van Gierke, menyatakan
bahwa badan hukum itu adalah suatu
realitas sesungguhnya sama seperti sifat kepribadian alam manusia ada di dalam pergaulan hukum 9 . Dimana badan hukum
itu mempunyai kehendak dan kemauan
sendiri yang dibentuk melalui alat-alat perlengkapannya yaitu pengurus dan anggota-anggotanya. Kemudian Teori Kekayaan Bersama dari Planiol menyatakan bahwa hak dan kewajiban badan hukum
pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban
para anggotanya bersama-sama, dengan demikian badan huku m hanya merupakan kontruksi yuridis saja. Teori Kenyataan Yuridis yang menyatakan bahwa badan hukum merupakan suatu
realita yang kongkrit dan riil meskipun
tidak bisa diraba tetapi merupakan kenyataan yuridis. Maijers menyebut teori tersebut, teori kenyataan yang
sederhana, sederhana karena menekankan bahwa
hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia itu terbatas sampai pada bidang hukum saja 10 . Teori yang keenam yaitu teori dari Leon Duguit. Menurut Duguit, tidak ada
persoon-persoon lainnya daripada manusia-manusia
individual. Akan tetapi manusiapun sebagaimana perhimpunan dan Yayasan tidak dapat menjadi pendukung dari
hak subjektif 11 8 Riduan Syahrani, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata,
(Bandung: Alumni, 2000), hlm.
56.
9 Agus Budiarto,
Seri Hukum Perusahaan: Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas, (Jakarta: Ghalia
Indonesia, 2002), hlm 28.
10 Chidir Ali, Badan
Hukum, (Bandung: Alumni), 1999. hlm. 35 11 Ibid . Teori yang ketujuh adalah Teori Hukum Kodrat tentang hak
milik pribadi yang menyatakan bahwa
menurut Thomas Aquino, hak milik pribadi terdiri dari hak atas barang milik, hak atas pendapatan dan hak untuk
mengelola, melepaskan dan menggunakan
barang milik pribadi 12 2. Terdiri atas
kekayaan yang dipisahkan . Yayasan
diakui sebagai badan hukum adalah suatu
badan yang ada karena hukum dan memang diperlukan keberadaannya sehingga disebut legal
entity dan menurut Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Yayasan bahwa Yayasan memperoleh
status badan hukum setelah akta
pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman.
Dalam ketentuan
Pasal 5 Undang-Undang No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dijabarkan secara konkrit bahwa kekayaan
Yayasan baik berupa uang, barang maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan
berdasarkan Undang-Undang ini, dilarang
dialihkan atau dibagiakan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas dan karyawan atau pihak lain yang
mempunyai kepentingan dengan
Yayasan. Pemisahan harta kekayaan
Yayasan tersebut sebenarnya bertujuan
untuk mencegah jangan sampai kekayaan awal Yayasan masih merupakan bagian dari harta pribadi atau
harta bersama pendirian. Jika tidak
demikian nantinya harta tersebut masih tetap sebagai kekayaan milik pendiri Yayasan 13 12 Ibid, hal 37 13 Gatot Supramono,
Hukum Yayasan di Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), hal 37 .
Kekayaan Yayasan sebagaimana dimaksud tersebut dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Yayasan 3. Organ Yayasan Badan hukum Yayasan memiliki
alat perlengkapan (organ) yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Yayasan yaitu Pembina,
Pengurus dan Pengawas.
Pembina mempunyai
kewenangan untuk menilai hasil pekerjaan Pengurus dan Pengawas. Pengurus melakukan pengurusan
terhadap Yayasan baik di dalam maupun di
luar pengadilan. Pengawas melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pengurusan yang dilakukan oleh Pengurus
Yayasan.
Sehubungan dengan
telah berkembang pesat dan makin beragam coraknya Yayasan, untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum
serta mengembalikan fungsi Yayasan sebagai
pranata hukum dalam rangka mencapai kegiatan, maksud, dan tujuannya, telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2001 Tentang Yayasan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang
Yayasan.
Hadirnya
Undang-Undang Yayasan dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai Yayasan,
menjamin kepastian dan ketertiban hukum
serta mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang sosial,
keagamaan dan kemanusiaan. Undang-Undang Yayasan juga mengatur kemungkinan dilakukannya
pemeriksaan terhadap Yayasan berdasarkan
penetapan pengadilan. Selain itu dalam Undang-Undang Yayasan ini diatur pula mengenai kemungkinan penggabungan dan
pembubaran Yayasan baik karena atas inisiatif
organ Yayasan sendiri maupun berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan dan peluang bagi Yayasan asing untuk melakukan
kegiatan di wilayah Negara Republik Indonesia
sepanjang tidak merugikan masyarakat, bangsa dan Negara Republik Indonesia.
14 Berdasarkan
Undang-Undang Yayasan tersebut bahwa beberapa ketentuan perlu diatur lebih
lanjut dengan Peraturan
Pemerintah. Ketentuan tersebut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (4) mengenai
biaya pembuatan akta notaris pendirian Yayasan.
Pasal 9 ayat (5) mengenai pendirian Yayasan oleh orang asing atau bersamasama
orang asing serta mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan. Pasal 14
ayat (4) mengenai jumlah minimum harta
kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri Yayasan. Pasal 15 ayat (4)
mengenai pemakaian nama Yayasan. Pasal 27 ayat (2) mengenai syarat dan tata cara
pemberian bantuan Negara kepada Yayasan. Pasal 61 mengenai tata cara penggabungan Yayasan.
Pasal 69 ayat (2) mengenai syarat dan tata cara Yayasan asing melakukan kegiatan di
Indonesia.
15 1. Ketentuan Umum Bertitik tolak dari hal
tersebut di atas maka penyusunan pengaturan pelaksanaannya diatur dalam suatu Peraturan
Pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah tentang
Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan. Hal tersebut dimaksudkan, agar Peraturan
Pemerintah ini dengan mudah dipahami oleh masyarakat khususnyapengguna.
Materi yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2008 meliputi 2.
Pemakaian Nama Yayasan 3.
Kekayaan Awal Yayasan 4.
Pendirian Yayasan Berdasarkan Surat Wasiat 14 Penjelasan Umum
Undang-Undang No 16 Tahun 2001 jo Undang-Undang No 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan 15 Penjelasan Umum Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Yayasan 5.
Syarat dan Tata Cara Pendirian Yayasan Oleh Orang Asing 6. Tata
Cara dan Pengajuan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian dan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar
Yayasan 7. Tata Cara Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar dan Perubahan Data Yayasan 8. Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Negara
kepada Yayasan 9. Syarat dan Tata Cara Yayasan Asing Melakukan
Kegiatan di Indonesia 10. Tata Cara
Penggabungan Yayasan 11. Biaya 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup Berdasarkan Pasal 9 ayat (5) mengenai pendirian
Yayasan oleh orang asing atau bersama-sama
orang asing serta mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan dan Pasal 69 ayat (2) mengenai syarat dan tata
cara Yayasan asing melakukan kegiatan di Indonesia maka penulis tertarik untuk menulis skripsi
ini yang diberi judul : “TINJAUAN
YURIDIS PENDIRIAN YAYASAN OLEH ORANG ASING BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO 63 TAHUN
2008”.
B. Perumusan
Masalah Agar dapat dianalisis sehingga
memberi gambaran yang tepat tentang skripsi ini, permasalahan akan dibatasi pada
masalah-masalah yang timbul, di antaranya sebagai berikut : 1.
Bagaimanakah aspek hukum pendirian Yayasan yang didirikan oleh orang
asing dan badan hukum asing? 2.
Bagaimanakah bentuk aktivitas yang dapat dilakukan dan yang tidak dapat dilakukan oleh Yayasan asing? 3.
Bagaimanakah struktur organisasi dari badan hukum Yayasan asing dan bagaimana pemodalannya? C. Tujuan dan Manfaat Penulisan Tujuan
penulisan skripsi ini antara lain sebagai berikut: 1. Mengetahui aspek hukum terkait pendirian
Yayasan oleh orang asing maupun badan
hukum asing berdasarkan PP No 63 Tahun 2008 2.
Mengetahui bentuk-bentuk
aktifitas Yayasan yang didirikan oleh orang asing maupun badan hukum asing berdasarkan PP No 63
Tahun 2008 3. Mengetahui bagaimana struktur organisasi Yayasan asing
dan bentuk permodalannya berdasarkan PP
No 63 Tahun 2008 Manfaat penulisan skripsi yakni sebagai berikut : 1. Secara teoritis : Secara teoritis, pembahasan terhadap
masalah-masalah dalam tulisan ini akan memberikan
penambahan dan sikap kritis dalam menghadapi pemberlakuan substansi sebuah peraturan perundang-undangan
yang berkenaan tentang Yayasan di
Indonesia. Mengingat bahwa buku dan literatur dan yang membahas masalah yang berkenaan dengan tema tulisan ini masih
minim, maka pemaparan bahasan tulisan
ini didukung oleh pendapat banyak sarjana bidang hukum dan ekonomi serta notaris senior yang telah membahas cukup
lama mengenai hukum yayasan yang memberi
sumbangsih pemikirannya berkenaan dengan tema. Oleh karena itu diharapkan bahwa kelak tulisan ini mampu
menambah khasanah pemikiran terhadap
masalah pendirian Yayasan oleh orang asing 2.
Secara praktis: Pembahasan ini
diharapkan dapat menjadi masukan bagi para pembaca baik kalangan akademisi, para korps diplomatik
asing maupun para pelaku usaha di bidang
ekonomi khususnya orang asing yang ingin mendirikan yayasan. Sehingga pendirian Yayasan oleh orang asing tidak hanya
dianggap sebagai upaya untuk memperkaya
Pendiri, Pengurus dan Pengawasnya. Hal ini dimaksudkan agar Yayasan yang didirikan oleh orang asing dengan
pola penerapan administrasi hukum yang
baik dapat mencegah praktek perbuatan hukum yang dilakukan Yayasan yang dapat merugikan Yayasan asing itu
sendiri dan merugikan masyarakat bangsa
dan Negara Indonesia secara keseluruhan D.
Keaslian Penulisan Berdasarkan
pemeriksaan judul skripsi pada
Perpustakaan Pusat USU dan Perpustakaan
Fakultas Hukum USU dan tidak ditemukan adanya judul penelitian yang sama. Tulisan ini dikarenakan adannya menaruh
minat yang besar terhadap masalah pendirianYayasan oleh orang asing khususnya
dalam hal proses pendirian, aktivitas serta permodalan Yayasan yang didirikan oleh orang
asing maupun badan hukum asing.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi