Senin, 07 April 2014

Skripsi Hukum: TINJAUAN YURIDIS PENDIRIAN YAYASAN OLEH ORANG ASING BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO 63 TAHUN 2008



BAB I PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang  
Berbeda dengan tujuan pendirian dari Perseroan Terbatas, tujuan filosofis  pendirian Yayasan  adalah tidak bersifat komersial atau tidak mencari keuntungan,  maksudnya adalah tujuan utamanya tidak lebih dari membantu atau meningkatkan  kesejahteraan hidup orang lain yang membutuhkan bantuan. Dikarenakan Yayasan tidak  mencari keuntungan maka untuk mendanai kegiatan operasionalnya Yayasan dapat  mencari dana dengan cara yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Yayasan yaitu  ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No 16 Tahun 2001  jo Undang-Undang No 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan. Pasal 3 ayat (1) menyatakan : “Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan  tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan  usaha” 

4 Dan semakin diperjelas dengan Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan : “Yayasan  dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan  Yayasan” 5 Yayasan dalam mendanai kegiatan operasionalnya memperoleh dana melalui  kekayaan awal yang berasal dari pendiri Yayasan dan kekayaan lainnya yang bersumber  dari sumbangan yang tidak mengikat, wakaf, hibah dan hibah wasiat. Oleh karenanya  tujuan pendirian dari Yayasan diidentikan dengan kegiatan bidang sosial, keagamaan,  4 Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No 16 Tahun 2001 jo Undang-Undang No 28 Tahun 2004  Tentang Yayasan 5 Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No 16 Tahun 2001 jo Undang-Undang No 28 Tahun 2004  Tentang Yayasan  pendidikan, kemanusian dan banyak lagi. Keberadaan Yayasan dalam masyarakat untuk  mencapai berbagai kegiatan, maksud, dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan,  dan kemanusiaan telah berkembang pesat dan makin beragam coraknya.
Kiprah Yayasan sebagai organisasi  nirlaba menjadi sorotan publik, setelah  keterkaitan sejumlah Yayasan dengan berbagai skandal keuangan menyeruak. Banyak  tudingan miring kepada Yayasan, terutama berkaitan dengan ‘kedok’ sebagai mencari  keuntungan, tetapi mendapatkan berbagai kemudahan  dibanding bentuk badan hukum  lain, semisal Perseroan Terbatas. Belum lagi jika  konflik yang melanda di  antara  Pengurus, yang dapat berdampak buruk bagi aktivitas Yayasan. Misalnya kegiatan belajar  mengajar di sebuah lembaga pendidikan dapat terhenti, hanya karena konflik  Pengurusnya.
6 Hal yang sangat penting untuk diketahui mengenai Yayasan untuk menghidari  terjadinya penyimpangan adalah mengetahui apa saja unsur-unsur yang terdapat dalam Yayasan tersebut. Adapun unsur-unsur tersebut adalah 7 1.  Yayasan adalah badan hukum  Terdapat beberapa teori mengenai badan hukum diantaranya yaitu teori fictie,  teori harta kekayaan bertujuan, teori organ, teori  propriete collective, teori  kenyataan yuridis, teori dari Leon Duguit, teori hukum kodrat tentang hak milik  pribadi dan Leer van het ambtelijk vermogen. Menurut teori Teori Fictie dari Von  Savigny, badan hukum itu semata-mata buatan negara saja. Badan hukum itu  hanyalah fiksi, yakni sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang  6 http:/www.google.com/thejakartacunsultinggroup/, “Yayasan Yang Nirlaba”,  terakhir kali di  akses tanggal 15 Desember 2009 7 A.B.Susanto,dkk, Reformasi Yayasan Perspektif Hukum dan Managemen, (Yogyakarta:  Andi,2002), hal 13  menghidupkannya dalam bayangan sebagai subyek hukum yang dapat melakukan  perbuatan hukum seperti manusia 8 . Menurut Teori Harta Kekayaan Bertujuan dari  Brinz, yang menyatakan bahwa terdapat kekayaan yang tidak ada pemiliknya  tetapi terikat pada tujuan tertentu kemudian diberi nama badan hukum.Menurut  Teori Organ dari Otto van Gierke, menyatakan bahwa badan hukum itu adalah  suatu realitas sesungguhnya sama seperti sifat kepribadian alam manusia ada di  dalam pergaulan hukum 9 . Dimana badan hukum itu mempunyai kehendak dan  kemauan sendiri yang dibentuk melalui alat-alat perlengkapannya yaitu pengurus  dan anggota-anggotanya. Kemudian Teori  Kekayaan Bersama  dari Planiol  menyatakan bahwa hak dan kewajiban badan hukum pada hakikatnya adalah hak  dan kewajiban para anggotanya bersama-sama, dengan demikian badan huku m  hanya merupakan kontruksi yuridis saja.  Teori Kenyataan Yuridis yang  menyatakan bahwa badan hukum merupakan suatu realita yang kongkrit dan riil  meskipun tidak bisa diraba tetapi merupakan kenyataan yuridis. Maijers menyebut  teori tersebut, teori kenyataan yang sederhana, sederhana karena menekankan  bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia itu  terbatas sampai pada bidang hukum saja 10 .  Teori yang keenam yaitu teori dari  Leon Duguit. Menurut Duguit, tidak ada persoon-persoon lainnya daripada  manusia-manusia individual. Akan tetapi manusiapun sebagaimana perhimpunan  dan Yayasan tidak dapat menjadi pendukung dari hak subjektif 11 8 Riduan Syahrani, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, (Bandung: Alumni, 2000), hlm.
56.
9 Agus Budiarto, Seri Hukum Perusahaan: Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri  Perseroan Terbatas, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002), hlm 28.
10 Chidir Ali, Badan Hukum, (Bandung: Alumni), 1999. hlm. 35 11 Ibid  . Teori yang   ketujuh adalah Teori Hukum Kodrat tentang hak milik pribadi yang menyatakan  bahwa menurut Thomas Aquino, hak milik pribadi terdiri dari hak atas barang  milik, hak atas pendapatan dan hak untuk mengelola, melepaskan dan  menggunakan barang milik pribadi 12 2.  Terdiri atas kekayaan yang dipisahkan .  Yayasan diakui sebagai badan hukum  adalah suatu badan yang ada karena hukum dan memang diperlukan  keberadaannya sehingga disebut legal entity  dan menurut Pasal 11 ayat (1)  Undang-Undang Yayasan bahwa Yayasan memperoleh status badan hukum  setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2)  memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman.
Dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan  dijabarkan secara konkrit bahwa kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang  maupun  kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-Undang ini,  dilarang dialihkan atau dibagiakan secara langsung atau tidak langsung kepada  Pembina, Pengurus,  Pengawas dan karyawan atau pihak lain yang mempunyai  kepentingan dengan Yayasan.  Pemisahan harta kekayaan Yayasan tersebut  sebenarnya bertujuan untuk mencegah jangan sampai kekayaan awal Yayasan  masih merupakan bagian dari harta pribadi atau harta bersama pendirian. Jika  tidak demikian nantinya harta tersebut masih tetap sebagai kekayaan milik pendiri  Yayasan 13 12 Ibid, hal 37 13 Gatot Supramono, Hukum Yayasan di Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), hal 37  .  Kekayaan Yayasan sebagaimana dimaksud tersebut dipergunakan  untuk mencapai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Yayasan  3.  Organ Yayasan Badan hukum Yayasan memiliki alat perlengkapan (organ) yang telah ditentukan  dalam Undang-Undang Yayasan yaitu Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Pembina mempunyai kewenangan untuk menilai hasil pekerjaan Pengurus dan  Pengawas. Pengurus melakukan pengurusan terhadap Yayasan baik di dalam  maupun di luar pengadilan. Pengawas melakukan pengawasan terhadap pekerjaan  pengurusan yang dilakukan oleh Pengurus Yayasan.
Sehubungan dengan telah berkembang pesat dan makin beragam coraknya Yayasan,  untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta mengembalikan fungsi Yayasan  sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai kegiatan, maksud, dan tujuannya, telah  diatur dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan sebagaimana  telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.
Hadirnya Undang-Undang Yayasan dimaksudkan untuk memberikan pemahaman  yang benar kepada masyarakat mengenai Yayasan, menjamin kepastian dan ketertiban  hukum serta mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka  mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Undang-Undang  Yayasan juga mengatur kemungkinan dilakukannya pemeriksaan terhadap Yayasan  berdasarkan penetapan pengadilan. Selain itu dalam Undang-Undang Yayasan ini diatur  pula mengenai kemungkinan penggabungan dan pembubaran Yayasan baik karena atas  inisiatif organ Yayasan sendiri maupun berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan  dan peluang bagi Yayasan asing untuk melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik   Indonesia sepanjang tidak merugikan masyarakat, bangsa dan Negara Republik  Indonesia.
14 Berdasarkan Undang-Undang Yayasan tersebut bahwa beberapa ketentuan perlu  diatur lebih  lanjut  dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 9 ayat (4) mengenai biaya pembuatan akta notaris pendirian  Yayasan. Pasal 9 ayat (5) mengenai pendirian Yayasan oleh orang asing atau bersamasama orang asing serta mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan. Pasal 14 ayat  (4) mengenai jumlah minimum harta kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan  pribadi pendiri Yayasan. Pasal 15 ayat (4) mengenai pemakaian nama Yayasan. Pasal 27  ayat (2) mengenai syarat dan tata cara pemberian bantuan Negara kepada Yayasan. Pasal  61 mengenai tata cara penggabungan Yayasan. Pasal 69 ayat (2) mengenai syarat dan tata  cara Yayasan asing melakukan kegiatan di Indonesia.
15 1.  Ketentuan Umum Bertitik tolak dari hal tersebut  di  atas maka penyusunan pengaturan  pelaksanaannya diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah  tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan. Hal tersebut dimaksudkan, agar Peraturan Pemerintah ini dengan mudah dipahami oleh masyarakat khususnyapengguna.
Materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2008 meliputi  2.  Pemakaian Nama Yayasan 3.  Kekayaan Awal Yayasan 4.  Pendirian Yayasan Berdasarkan Surat Wasiat 14 Penjelasan Umum Undang-Undang No 16 Tahun 2001 jo Undang-Undang No 28 Tahun 2004  Tentang Yayasan 15 Penjelasan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Peraturan Pelaksana  Undang-Undang Yayasan  5.  Syarat dan Tata Cara Pendirian Yayasan Oleh Orang Asing  6.  Tata Cara dan Pengajuan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian dan  Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan  7.  Tata Cara Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data  Yayasan 8.  Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Negara kepada Yayasan  9.  Syarat dan Tata Cara Yayasan Asing Melakukan Kegiatan di Indonesia  10. Tata Cara Penggabungan Yayasan 11. Biaya 12. Ketentuan Peralihan  13. Ketentuan Penutup  Berdasarkan Pasal 9 ayat (5) mengenai pendirian Yayasan oleh orang asing atau  bersama-sama orang asing serta mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan dan  Pasal 69 ayat (2) mengenai syarat dan tata cara Yayasan asing melakukan kegiatan di  Indonesia maka penulis tertarik untuk menulis skripsi ini yang diberi judul :  “TINJAUAN YURIDIS PENDIRIAN YAYASAN OLEH ORANG ASING  BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO 63 TAHUN 2008”.
B. Perumusan Masalah  Agar dapat dianalisis sehingga memberi gambaran yang tepat tentang skripsi ini,  permasalahan akan dibatasi pada masalah-masalah yang timbul, di antaranya sebagai  berikut :  1.  Bagaimanakah aspek hukum pendirian Yayasan yang didirikan oleh orang asing  dan badan hukum asing?  2.  Bagaimanakah bentuk aktivitas yang dapat dilakukan dan yang tidak dapat  dilakukan oleh Yayasan asing?  3.  Bagaimanakah struktur organisasi dari badan hukum Yayasan asing dan  bagaimana pemodalannya?  C. Tujuan dan Manfaat Penulisan Tujuan penulisan skripsi ini antara lain sebagai berikut: 1.  Mengetahui aspek hukum terkait pendirian Yayasan oleh orang asing maupun  badan hukum asing berdasarkan PP No 63 Tahun 2008 2.  Mengetahui  bentuk-bentuk aktifitas Yayasan yang didirikan oleh orang asing  maupun badan hukum asing berdasarkan PP No 63 Tahun 2008 3.  Mengetahui  bagaimana struktur organisasi Yayasan asing dan bentuk  permodalannya berdasarkan PP No 63 Tahun 2008 Manfaat penulisan skripsi yakni sebagai berikut : 1.  Secara teoritis :  Secara teoritis, pembahasan terhadap masalah-masalah dalam tulisan ini akan  memberikan penambahan dan sikap kritis dalam menghadapi pemberlakuan  substansi sebuah peraturan perundang-undangan yang berkenaan tentang Yayasan  di Indonesia. Mengingat bahwa buku dan literatur dan yang membahas masalah  yang berkenaan dengan tema tulisan ini masih minim, maka pemaparan bahasan  tulisan ini didukung oleh pendapat banyak sarjana bidang hukum dan ekonomi  serta notaris senior yang telah membahas cukup lama mengenai hukum yayasan  yang memberi sumbangsih pemikirannya berkenaan dengan tema. Oleh karena itu   diharapkan bahwa kelak tulisan ini mampu menambah khasanah pemikiran  terhadap masalah pendirian Yayasan oleh orang asing  2.  Secara praktis:  Pembahasan ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi para pembaca baik  kalangan akademisi, para korps diplomatik asing maupun para pelaku usaha di  bidang ekonomi khususnya orang asing yang ingin mendirikan yayasan. Sehingga  pendirian Yayasan oleh orang asing tidak hanya dianggap sebagai upaya untuk  memperkaya Pendiri, Pengurus dan Pengawasnya. Hal ini dimaksudkan agar  Yayasan yang didirikan oleh orang asing dengan pola penerapan administrasi  hukum yang baik dapat mencegah praktek perbuatan hukum yang dilakukan  Yayasan yang dapat merugikan Yayasan asing itu sendiri dan merugikan  masyarakat bangsa dan Negara Indonesia secara keseluruhan  D. Keaslian Penulisan  Berdasarkan pemeriksaan judul skripsi  pada Perpustakaan Pusat USU dan  Perpustakaan Fakultas Hukum USU dan tidak ditemukan adanya judul penelitian yang  sama. Tulisan ini dikarenakan adannya menaruh minat yang besar terhadap masalah pendirianYayasan oleh orang asing khususnya dalam hal proses pendirian, aktivitas serta  permodalan Yayasan yang didirikan oleh orang asing maupun badan hukum asing.


Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi