BAB I .
PENDAHULUAN .
A. Latar Belakang.
Negara Republik
Indonesia adalah negara
hukum berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945,
yang menjunjung tinggi
Hak Asasi Manusia (HAM)
dan menjamin segala
hak warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan, serta
wajib menjunjung tinggi
hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak
ada kecualinya. Tujuan
Negara Indonesia adalah mewujudkan
masyarakat yang adil
dan makmur sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam
rangka menuju masyarakat yang adil dan
makmur tersebut, pemerintah telah melaksanakan program pembangunan di segala bidang termasuk dalam bidang hukum.
Pada
prinsipnya, hukum dalam
suatu Negara seharusnya
dapat lebih dinamis
dalam mengikuti perkembangan
masyarakat, karena dalam
realitanya perkembangan
masyarakat yang cepat tidak dapat diimbangi oleh perkembangan hukum
itu pula. Hukum
diharapkan mampu menjadi
panglima dalam seluruh tatanan
sosial kemasyarakatan, mulai
dari masyarakat yang
berekonomi tinggi, masyarakat
yang berekonomi menengah
bahkan masyarakat yang
berekonomi rendah, karena
ketika hukum telah
mampu menjadi panglima
dalam tatanan Yesmil
Anwar, Adang.Sistem Peradilan
Pidana (Konsep, Komponen
& Pelaksanaannya dalam penegakan
hukum di Indonesia).Widya Padjadjaran.Bandung.2009.hlm.282 kemasyarakatan, kecurangan-kecurangan dan
perlakuan yang tidak
adil dapat dihindarkan.
Namun pada kenyataannya
masih banyak orang-orang
yang menggunakan hukum sebagai
tameng dari suatu hal yang salah.
Arus globalisasi
yang diikuti oleh
perkembangan ekonomi, ilmu pengetahuan dan
teknologi menimbulkan dampak
positif dan dampak
negatif.
Dampak positif
pesatnya perkembangan antara
lain terciptanya berbagai
macam produk yang
berkualitas dan berteknologi,
terbukanya informasi yang
diperoleh melalui satelit
dan meningkatnya pendapatan
masyarakat.Dampak negatifnya antara
lain semakin meningkatnya
krisis nilai moral
di masyarakat yang berpotensi meningkatnya
jumlah orang yang
melawan hukum pidana
dalam berbagai bentuk.
Dampak
yang lebih memprihatinkan dari
hancurnya moral Negara
ini ialah perlakuan
terhadap anak yang
sampai saat ini
kita sering melihat
begitu banyak perlakuan-perlakuan yang
tidak semestinya dialami
oleh anak. Anak adalah seseorang
yang belum matang
secara mental dan
fisik sehingga hak-hak mereka
sebagai anak harus
mereka terima, kebutuhannya
harus dicukupi, pendapatnya
harus dihargai, pendidikan
yang benar, dan
suasana yang kondusif terhadap pertumbuhan, serta perkembangannya
harus diperhatikan.
Deklarasi Hak – Hak
Anak (Declaration of the right of the
child)asas 1 menyebutkan bahwa
anak-anak berhak menikmati
seluruh hak yang
tercantum dalam deklarasi ini.
Semua anak tanpa pengecualian yang bagaimanapun berhak Marlina.Peradilan pidana
anak di Indonesia
pengembangan konsep diversi
dan restorative justice.PT Refika
Aditama.Bandung.2009.hlm.1 atas hak-hak
ini, tanpa membedakan
suku bangsa, warna
kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat di bidang politik atau
di bidang lainnya, asal-usul bangsa atau tingkatan
sosial, kaya atau
miskin, keturunan atau
status, baik dilihat
dari dirinya sendiri maupun dari
segi keluarganya.
Asas 2
menyebutkan anak-anak mempunyai
hak untuk memperoleh perlindungan
khusus dan harus
memperoleh kesempatan dan
fasilitas yang dijamin
oleh hukum dan
sarana lain sehingga
secara jasmani, mental,
akhlak, rohani dan
sosial, mereka dapat
berkembang dengan sehat
dan wajar dalam keadaan
bebas dan bermartabat.
Citra ideal masyarakat secara umum
menginginkan anak-anak yang sehat, cerdas, ceria,
serta terjamin kelangsungan
hidup dan tumbuh
kembang mereka.Namun, realitas
sosial menunjukkan suatu yang berbeda bahkan kadangkadang berlawanan dengan
cita ideal yang kita angankan. Berbagai belahan dunia, baik
Negara maju maupun
Negara-negara terbelakang dan
berkembang, menunjukkan fenomena
yang sama. Anak
remaja dengan berbagai
alasan harus berurusan
dengan hukum. Di
seluruh dunia ada
puluhan ribu kalaulah
bukan ratusan ribu anak yang
berkonflik dengan hukum, dengan dua pertiga di antaranya berada dalam penjara, dan sisanya dalam
pengawasan lembaga sosial.
Pada
hakikatnya anak tidak
dapat melindungi diri
sendiri dari berbagai macam
tindakan yang menimbulkan
kerugian mental, fisik,
sosial dan berbagai Irma
Setyowati Soemitro.Aspek Hukum
Perlindungan Anak.Bumi Aksara.Jakarta.1990.hlm.54 Hadi
Supeno.Kriminalisasi Anak (tawaran
gagasan radikal peradilan
anak tanpa pemidanaan).PT Gramedia Pustaka
Utama.Jakarta.2010.hlm.69 bidang kehidupan
dan penghidupan. Anak
harus dibantu oleh
orang lain dalam melindungi dirinya,
mengingat situasi dan
kondisinya, khususnya dalam pelaksanaan
peradilan pidana anak yang asing bagi dirinya. Anak perlu mendapat perlindungan
dari kesalahan penerapan
peraturan perundang-undangan yang diberlakukan terhadap
dirinya, yang menimbulkan
kerugian mental, fisik,
dan sosial. Perlindungan anak
dalam hal ini disebut perlindungan hukum/yuridis (legal protection).
Kedudukan
anak sebagai generasi
muda yang akan
meneruskan cita-cita luhur
bangsa, calon-calon pemimpin
bangsa di masa
mendatang dan sebagai sumber
harapan bagi generasi
terdahulu, perlu mendapat
kesempatan seluasluasnya untuk
tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani, dan
sosial.Perlindungan anak merupakan
usaha dan kegiatan
seluruh lapisan masyarakat
dalam berbagai kedudukan
dan peranan, yang
menyadari betul pentingnya anak bagi nusa dan bangsa di
kemudian hari.
Terlebih lagi mengenai anak yang berhadapan dengan hukum tentunya
harus lebih mendapatkan perhatian khusus dari
tiap elemen masyarakat,
karena tidak sedikit
anak-anak yang berhadapan
dengan hukum sering
berhadapan dengan kekerasan
baik mental ataupun
fisik, sehingga dapat
kita bayangkan hancurnya
masa depan anak-anak bangsa kita.
Pasal 1 angka 2 UU
No.23 Tahun 2002 menentukan bahwa perlindungan anak
adalah segala kegiatan
untuk menjamin dan
melindungi anak dan
haknya Maidin
Gultom.Perlindungan hukum terhadap
anak salam sistem
peradilan pidana anak di Indonesia.PT Refika
Aditama.Bandung.2008.hlm.2 Ibid.,hlm.33
agar dapat hidup, tumbuh, berkembang,
dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan
harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Perlindungan anak
juga dapat diartikan sebagai segala upaya yang
ditujukan untuk mencegah,
rehabilitasi dan memberdayakan
anak yang mengalami
tindak perlakuan yang
salah (child abused),
eksploitasi, dan penelantaran,
agar dapat menjamin
kelangsungan hidup dan
tumbuh kembang anak secara wajar, baik fisik, mental, dan
sosialnya.
Semakin
modern suatu negara,
seharusnya semakin besar
perhatiannya dalam menciptakan
kondisi yang kondusif
bagi tumbuh kembang
anak-anak dalam rangka
perlindungan.Perlindungan
yang diberikan negara
terhadap anakanak meliputi
berbagai aspek kehidupan,
yaitu aspek ekonomi,
sosial, budaya, politik, hankam maupun aspek hukum.
Menurut Barda
Nawawi Arief, perlindungan
hukum bagi anak
dapat diartikan sebagai
upaya perlindungan hukum
terhadap berbagai kebebasan
dan hak asasi
anak (fundamental rights
and freedoms of
children) serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan
kesejahteraan anak.
Perlindungan hukum
bagi anak mempunyai
spektrum yang cukup
luas.
Dalam berbagai
dokumen dan pertemuan
internasional terlihat bahwa
perlunya perlindungan hukum bagi
anak dapat meliputi berbagai aspek, yaitu: perlindungan terhadap
hak-hak asasi dan
kebebasan anak; perlindungan
anak dalam proses peradilan;
perlindungan kesejahteraan anak
(dalam lingkungan keluarga, Ibid.hlm.34 pendidikan dan lingkungan sosial);
perlindungan anak dalam masalah penahanan dan
perampasan kemerdekaan; perlindungan
anak dari segala
bentuk eksploitasi (perbudakan,
perdagangan anak, pelacuran,
pornografi, perdagangan/penyalahgunaan obat-obatan,
memperalat anak dalam
melakukan kejahatan dan
sebagainya); perlindungan terhadap
anak-anak jalanan; perlindungan anak dari akibat-akibat peperangan/konflik
bersenjata; perlindungan anak terhadap
tindakan kekerasan.
Perlindungan
hukum akan hak-hak
anak merupakan bagian
yang sejalan dalam sistem peradilan pidana.Peradilan pidana
anak merupakan suatu peradilan yang khusus
menangani perkara pidana
anak. Penyidik anak,
penuntut umum anak,
hakim anak, petugas
pemasyarakatan anak merupakan
satu kesatuan yang termasuk
dalam suatu sistem yang disebut dengan sistem peradilan pidana anak.
Proses
peradilan pidana anak
mulai dari penyidikan,
penuntutan, pengadilan, dan
dalam menjalankan putusan
pengadilan di lembaga pemasyarakatan anak wajib dilakukan oleh
pejabat-pejabat yang terdidik khusus atau setidaknya mengetahui tentang masalah
anak nakal.Perlakuan selama proses peradilan pidana
anak harus memperhatikan
prinsip-prinsip perlindungan anak dan tetap
menjunjung tinggi harkat
dan martabat anak
tanpa mengabaikan http://rusmilawati.wordpress.com/2010/01/25/perlindungan-anak-berdasarkan-undangundang-di-indonesia-dan-beijing-rules-oleh-rusmilawati-windarish-mh
diakses pada tanggal
4 Oktober 2010 Maidin Gultom.Op.Cit.,hlm.4 terlaksananya
keadilan, dan bukan
membuat nilai kemanusiaan
anak menjadi lebih rendah.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi