BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Manusia adalah
makhluk yang berakal budi (yang tahu), makhluk berkemauan yang bisa bertindak secara moral,
dan relevan untuk meminta tanggung jawab
moral darinya. Hanya makhluk yang mempunyai kewajiban yang bisa dituntut tanggung jawab darinya. Ini
berarti hanya manusia yang mempunyai kewajiban,
maka hanya dari manusialah kita menuntut tanggung jawab. Di satu pihak karena manusia mempunyai kewajiban, maka
ia bertanggung jawab untuk melaksanakan
kewajiban itu. Di pihak lain, karena ia mempunyai tanggung jawab, maka ia wajib
melaksanakannya. Begitu pula dengan perusahaan/korporasi juga mempunyai tanggung jawab sosial dan tanggung
jawab moral. Karena menurut hukum,
perusahaan merupakan “persona” (pribadi) dan dapat memiliki banyak di antara hak-hak yang dimiliki oleh manusia
perorangan dan sudah seharusnya juga mempunyai
kewajiban.
Sesuai dengan perkembangan zaman kehadiran
perusahaan dalam masyarakat sangat
dibutuhkan, bukan berarti masyarakat atau pemerintah membutuhkan kemudian perusahaan dalam
operasionalnya tidak memperhatikan lingkungannya
dengan atau dengan kata lain perusahaan zaman sekarang ini sudah tidak tepat lagi menjalankan perusahaan
dengan prinsip semaunya atau hanya
mencari, mengejar target keuntungan yang besar dengan tanpa memperhatikan keadaan lingkungannya.
Masyarakat sekarang ini menuntut Neni
Sri Imaniyati, Hukum Bisnis Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi, (Bandung: Graha Ilmu, 2009), hal. 214.
perusahaan, tidak hanya dari segi tanggung
jawab terhadap kualitas produk barang atau
jasa tapi juga menuntut tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) dengan lain istilah
perusahaan harus mempunyai kepedulian sosial.
Isu tanggung jawab sosial (social corporate
responsibility) adalah suatu topik yang
berkenaan dengan etika bisnis. Di sini terdapat tanggung jawab moral perusahaan baik terhadap karyawan perusahaan
dan masyarakat disekitar perusahaan.
Oleh karena itu berkaitan pula dengan moralitas, yaitu sebagai standar bagi individu atau sekelompok mengenai
benar dan salah, baik dan buruk.
Sebab etika
merupakan tata cara yang menguji standar moral seseorang atau standar moral masyarakat.
Di sini etika bisnis adalah pengaturan khusus
mengenai moral, benar dan salah.
Fokusnya kepada standar-standar moral yang diterapkan dalam kebijakankebijakan
bisnis, institusi dan tingkah laku. Dalam konteks ini etika bisnis adalah suatu kegiatan standar moral dan bagaimana
penerapannya terhadap sistem-sistem dan
organisasi melalui masyarakat modern yang menghasilkan dan mendistribusikan barang dan jasa dan kepada
mereka yang bekerja di organisasi tersebut.
Etika bisnis, dengan kata lain adalah bentuk etika terapan yang tidak hanya menyangkut analisis norma-norma moral
dan nilai-nilai moral, tetapi juga Habib
Adjie, Status Badan Hukum, Prinsip-prinsip dan Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas, (Bandung: CV. Mandara
Maju, 2008), hal. 61.
Bismar Nasution, “Aspek Hukum Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan”, Disampaikan pada
“Semiloka Peran dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan terhadap Masyarakat Lokal Wilayah Operasional Perusahaan Perspektif Hak
Asasi Manusia”, diselenggarakan oleh Komisi Hak Asasi Manusia Riau Pekanbaru tanggal 23
Februari 2008, hal. 1.
menerapkan konklusi analisis ini terhadap
lembaga-lembaga, teknologi, transaksi, aktivitas-aktivitas
yang kita sebut bisnis.
Dalam perkembangan etika bisnis yang lebih
mutakhir, muncul gagasan yang lebih
konfrehensif mengenai lingkup tanggung jawab sosial perusahaan ini.
Paling kurang
sampai sekarang ada empat bidang yang dianggap dan diterima sebagai termasuk dalam apa yang disebut
sebagai tanggung jawab sosial perusahaan.
Ibid, hal. 1-2.
Ibid, hal. 2-4.
Pertama,
keterlibatan perusahaan dalam kegiatan-kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas.
Sebagai salah satu bentuk dan wujud tanggung
jawab sosial perusahaan, perusahaan diharapkan untuk terlibat dalam berbagai kegiatan yang terutama dimaksudkan
untuk membantu memajukan dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Jadi, tanggung jawab sosial dan moral perusahaan di sini terutama terwujud dalam
bentuk ikut melakukan kegiatan tertentu
yang berguna bagi masyarakat.
Kedua, perusahaan
telah diuntungkan dengan mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam
masyarakat tersebut dengan mendapatkan keuntungan bagi perusahaan tersebut.
Demikian pula, sampai tingkat tertentu,
masyarakat telah menyediakan tenaga-tenaga profesional bagi perusahaan
yang sangat berjasa mengembangkan perusahaan tersebut. Karena itu, keterlibatan sosial merupakan balas jasa terhadap masyarakat.
Ketiga, dengan tanggung jawab sosial melalui
berbagai kegiatan sosial, perusahaan
memperlihatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatankegiatan bisnis
tertentu yang dapat merugikan
kepentingan masyarakat luas.
Dengan ikut dalam
berbagai kegiatan sosial, perusahaan merasa punya kepedulian, punya tanggung jawab terhadap
masyarakat dan dengan demikian akan
mencegahnya untuk tidak sampai merugikan masyarakat melalui kegiatan bisnis tertentu.
Keempat, dengan
keterlibatan sosial, perusahaan tersebut menjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan
masyarakat dan dengan demikian perusahaan
tersebut akan lebih diterima kehadirannya dalam masyarakat tersebut.
Ini pada gilirannya
akan membuat masyarakat merasa memiliki perusahaan tersebut, dan dapat menciptakan iklim sosial
dan politik yang lebih aman, kondusif,
dan menguntungkan bagi kegiatan bisnis perusahaan tersebut. Ini berarti keterlibatan perusahaan dalam berbagai
kegiatan sosial juga akhirnya punya dampak
yang positif dan menguntungkan bagi
kelangsungan bisnis perusahaan tersebut
di tengah masyarakat tersebut.
Bagi pengusaha, hal
ini harus diperhatikan dengan baik agar tidak menjadi bumerang pada akhirnya. Dengan semakin baiknya
kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka
dan kepedulian mereka terhadap lingkungan mereka, pengusaha harus mewujudkan tanggung jawab sosialnya.
Gunawan Widjada & Yeremia Ardi Pratama,
Risiko Hukum dan Bisnis Perusahaan Tanpa
CSR, (Jakarta: PT. Percetakan Penebar Swadaya, 2008), hal. 18.
Diakui atau tidak, kelahiran tanggung jawab
sosial pada mulanya adalah ”sogokan”
dari perusahaan kepada masyarakat yang sering dirugikan oleh praktik bisnis perusahaan. Biasanya praktik ini
dilakukan karena tidak ingin mendapat perlawanan
dari masyarakat, apalagi jika perusahaannya berhenti beroperasi garagara
demonstarsi.
Dalam
perkembangannya, Yusuf Wibisono mengatakan bahwa dunia usaha semakin menyadari bahwa perusahaan tidak
lagi dihadapkan pada tanggung jawab yang
berpijak pada single bottom line, yaitu nilai perusahaan (corporate value) yang direfleksikan dalam kondisi keuangannya
saja, namun juga harus memperhatikan
aspek sosial dan lingkungannya. Dunia usaha bukan lagi sekedar kegiatan ekonomi untuk menciptakan profit demi kelangsungan usahanya, melainkan juga tanggung jawab terhadap sosial
dan lingkungannya.
Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan
sebuah konsep dimana perusahaan
memutuskan secara sukarela untuk memberi
kontribusi kepada mayarakat dengan yang
lebih baik lagi dan lingkungan yang lestari. Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan suatu konsep
bahwa organisasi, khususnya (bukan
hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas
dan lingkungan dalam segala aspek
operasional perusahaan. Tanggung jawab sosial perusahaan berhubungan erat dengan ”pembangunan berkelanjutan”,
dimana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan
dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata hanya berdasarkan faktor keuangan
belaka seperti halnya deviden Ibid,
hal. xxiv.
atau keuntungan melainkan juga harus
berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan
untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Konstitusi telah
mengamanatkan pemerintah termasuk pemerintah daerah terkait penanggulangan kemiskinan, akan tetapi
penanggulangan ini juga menjadi tanggung
jawab sosial perusahaan . Tanggung jawab sosial perusahaan bukan sekedar bagian kecil dari praktik good governance, namun lebih dari itu, merupakan bentuk tanggung jawab sosial
perusahaan untuk menjawab semua kebutuhan
atau permasalahan masyarakat.
Pembahasan bahwa
perusahaan harus mempunyai tanggung jawab sosial ini, sangat terasa penting dan tepat dengan
berdasarkan Pancasila, yang menjadi dasar
dalam segala bidang kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Substansi dari Pancasila yaitu harus ada keselarasan,
keharmonisan, keseimbangan di antara berbagai
sektor kehidupan, sehingga dengan demikian perusahaan-perusahaan yang ada di bumi Indonesia, mempunyai
kewajiban, diasamping mencari keuntungan
ekonomis (tanggung jawab ekonomi), juga mempunyai tanggung jawab sosial, dengan memperhatikan
keselarasan, keseimbangan dan keharmonisan
di antara tanggung jawab tersebut.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi