Senin, 21 April 2014

Skripsi Hukum: PERANAN SISTEM GRAMEEN BANK TERHADAP PERBANKAN DALAM RANGKA TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

 BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Manusia adalah makhluk yang berakal budi (yang tahu), makhluk  berkemauan yang bisa bertindak secara moral, dan relevan untuk meminta  tanggung jawab moral darinya. Hanya makhluk yang mempunyai kewajiban yang  bisa dituntut tanggung jawab darinya. Ini berarti hanya manusia yang mempunyai  kewajiban, maka hanya dari manusialah kita menuntut tanggung jawab. Di satu  pihak karena manusia mempunyai kewajiban, maka ia bertanggung jawab untuk  melaksanakan kewajiban itu. Di pihak lain, karena ia mempunyai tanggung jawab, maka ia wajib melaksanakannya. Begitu pula dengan perusahaan/korporasi juga  mempunyai tanggung jawab sosial dan tanggung jawab moral. Karena menurut  hukum, perusahaan merupakan “persona” (pribadi) dan dapat memiliki banyak di  antara hak-hak yang dimiliki oleh manusia perorangan dan sudah seharusnya juga  mempunyai kewajiban.

 Sesuai dengan perkembangan zaman kehadiran perusahaan dalam  masyarakat sangat dibutuhkan, bukan berarti masyarakat atau pemerintah  membutuhkan kemudian perusahaan dalam operasionalnya tidak memperhatikan  lingkungannya dengan atau dengan kata lain perusahaan zaman sekarang ini  sudah tidak tepat lagi menjalankan perusahaan dengan prinsip semaunya atau  hanya mencari, mengejar target keuntungan yang besar dengan tanpa  memperhatikan keadaan lingkungannya. Masyarakat sekarang ini menuntut   Neni Sri Imaniyati, Hukum Bisnis Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi,  (Bandung: Graha Ilmu, 2009), hal. 214.
 perusahaan, tidak hanya dari segi tanggung jawab terhadap kualitas produk barang  atau jasa tapi juga menuntut tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social  responsibility) dengan lain istilah perusahaan  harus mempunyai kepedulian  sosial.
 Isu tanggung jawab sosial (social corporate responsibility) adalah suatu  topik yang berkenaan dengan etika bisnis. Di sini terdapat tanggung jawab moral  perusahaan baik terhadap karyawan perusahaan dan masyarakat disekitar  perusahaan. Oleh karena itu berkaitan pula dengan moralitas, yaitu sebagai  standar bagi individu atau sekelompok mengenai benar dan salah, baik dan buruk.
Sebab etika merupakan tata cara yang menguji standar moral seseorang atau  standar moral masyarakat.
 Di sini etika bisnis adalah pengaturan khusus mengenai moral, benar dan  salah. Fokusnya kepada standar-standar moral yang diterapkan dalam kebijakankebijakan bisnis, institusi dan tingkah laku. Dalam konteks ini etika bisnis adalah  suatu kegiatan standar moral dan bagaimana penerapannya terhadap sistem-sistem  dan organisasi melalui masyarakat modern yang menghasilkan dan  mendistribusikan barang dan jasa dan kepada mereka yang bekerja di organisasi  tersebut. Etika bisnis, dengan kata lain adalah bentuk etika terapan yang tidak  hanya menyangkut analisis norma-norma moral dan nilai-nilai moral, tetapi juga   Habib Adjie, Status Badan Hukum, Prinsip-prinsip dan Tanggung Jawab Sosial  Perseroan Terbatas, (Bandung: CV. Mandara Maju, 2008), hal. 61.
 Bismar Nasution, “Aspek Hukum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan”,  Disampaikan pada “Semiloka Peran dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan terhadap Masyarakat Lokal  Wilayah Operasional Perusahaan Perspektif Hak Asasi Manusia”, diselenggarakan oleh Komisi  Hak Asasi Manusia Riau Pekanbaru tanggal 23 Februari 2008, hal. 1.
 menerapkan konklusi analisis ini terhadap lembaga-lembaga, teknologi, transaksi,  aktivitas-aktivitas yang kita sebut bisnis.
 Dalam perkembangan etika bisnis yang lebih mutakhir, muncul gagasan  yang lebih konfrehensif mengenai lingkup tanggung jawab sosial perusahaan ini.
Paling kurang sampai sekarang ada empat bidang yang dianggap dan diterima  sebagai termasuk dalam apa yang disebut sebagai tanggung jawab  sosial  perusahaan.
  Ibid, hal. 1-2.
 Ibid, hal. 2-4.
Pertama, keterlibatan perusahaan dalam kegiatan-kegiatan sosial yang  berguna bagi kepentingan masyarakat luas. Sebagai salah satu bentuk dan wujud  tanggung jawab sosial perusahaan, perusahaan diharapkan untuk terlibat dalam  berbagai kegiatan yang terutama dimaksudkan untuk membantu memajukan dan  meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jadi, tanggung jawab sosial dan moral  perusahaan di sini terutama terwujud dalam bentuk ikut melakukan kegiatan  tertentu yang berguna bagi masyarakat.
Kedua, perusahaan telah diuntungkan dengan mendapat hak untuk  mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat tersebut dengan mendapatkan keuntungan bagi perusahaan tersebut. Demikian pula, sampai  tingkat tertentu, masyarakat telah menyediakan tenaga-tenaga profesional bagi  perusahaan  yang sangat berjasa mengembangkan perusahaan tersebut. Karena  itu, keterlibatan sosial merupakan  balas jasa terhadap masyarakat.
 Ketiga, dengan tanggung jawab sosial melalui berbagai kegiatan sosial,  perusahaan memperlihatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatankegiatan bisnis tertentu  yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.
Dengan ikut dalam berbagai kegiatan sosial, perusahaan merasa punya  kepedulian, punya tanggung jawab terhadap masyarakat dan dengan demikian  akan mencegahnya untuk tidak sampai merugikan masyarakat melalui kegiatan  bisnis tertentu.
Keempat, dengan keterlibatan sosial, perusahaan tersebut menjalin  hubungan sosial yang lebih baik dengan masyarakat dan dengan demikian  perusahaan tersebut akan lebih diterima kehadirannya dalam masyarakat tersebut.
Ini pada gilirannya akan membuat masyarakat merasa memiliki perusahaan  tersebut, dan dapat menciptakan iklim sosial dan politik yang lebih aman,  kondusif, dan menguntungkan bagi kegiatan bisnis perusahaan tersebut. Ini berarti  keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial juga akhirnya punya  dampak yang positif dan menguntungkan  bagi kelangsungan bisnis perusahaan  tersebut di tengah masyarakat tersebut.
Bagi pengusaha, hal ini harus diperhatikan dengan baik agar tidak menjadi  bumerang pada akhirnya. Dengan semakin baiknya kesadaran masyarakat akan  hak-hak mereka dan kepedulian mereka terhadap lingkungan mereka, pengusaha  harus mewujudkan tanggung jawab sosialnya.
  Gunawan Widjada & Yeremia Ardi Pratama, Risiko Hukum dan Bisnis Perusahaan  Tanpa CSR, (Jakarta: PT. Percetakan Penebar Swadaya, 2008), hal. 18.
 Diakui atau tidak, kelahiran tanggung jawab sosial pada mulanya adalah  ”sogokan” dari perusahaan kepada masyarakat yang sering dirugikan oleh praktik  bisnis perusahaan. Biasanya praktik ini dilakukan karena tidak ingin mendapat  perlawanan dari masyarakat, apalagi jika perusahaannya berhenti beroperasi garagara demonstarsi.
Dalam perkembangannya, Yusuf Wibisono mengatakan bahwa dunia  usaha semakin menyadari bahwa perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggung  jawab yang berpijak pada single bottom line, yaitu nilai perusahaan (corporate  value) yang direfleksikan dalam kondisi keuangannya saja, namun juga harus  memperhatikan aspek sosial dan lingkungannya. Dunia usaha bukan lagi sekedar  kegiatan ekonomi untuk menciptakan profit  demi kelangsungan usahanya,  melainkan juga tanggung jawab terhadap sosial dan lingkungannya.
 Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan sebuah konsep dimana  perusahaan memutuskan secara sukarela  untuk memberi kontribusi kepada  mayarakat dengan yang lebih baik lagi dan lingkungan yang lestari. Tanggung  jawab sosial perusahaan merupakan suatu konsep bahwa organisasi, khususnya  (bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap  konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala  aspek operasional perusahaan. Tanggung jawab sosial perusahaan berhubungan  erat dengan ”pembangunan berkelanjutan”, dimana ada argumentasi bahwa suatu  perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya  tidak semata hanya berdasarkan faktor keuangan belaka seperti halnya deviden   Ibid, hal. xxiv.
 atau keuntungan melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan  lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Konstitusi telah mengamanatkan pemerintah termasuk pemerintah daerah  terkait penanggulangan kemiskinan, akan tetapi penanggulangan ini juga menjadi  tanggung jawab sosial perusahaan . Tanggung jawab sosial perusahaan bukan  sekedar bagian kecil dari praktik  good governance, namun lebih dari itu,  merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan untuk menjawab semua  kebutuhan atau permasalahan masyarakat.

Pembahasan bahwa perusahaan harus mempunyai tanggung jawab sosial  ini, sangat terasa penting dan tepat dengan berdasarkan Pancasila, yang menjadi  dasar dalam segala bidang kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Substansi dari  Pancasila yaitu harus ada keselarasan, keharmonisan, keseimbangan di antara  berbagai sektor kehidupan, sehingga dengan demikian perusahaan-perusahaan  yang ada di bumi Indonesia, mempunyai kewajiban, diasamping mencari  keuntungan ekonomis (tanggung jawab ekonomi), juga mempunyai tanggung  jawab sosial, dengan memperhatikan keselarasan, keseimbangan dan  keharmonisan di antara tanggung jawab tersebut.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi