Sabtu, 05 April 2014

Skripsi Hukum: PERANAN UNESCO TERHADAP PENGKLAIMAN BUDAYA TIDAK BERWUJUD DAN PENERAPAN HUKUMNYA DI INDONESIA



BAB I PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang 
Penulisan Indonesia merupakan Negara yang sangat luas dan terdiri atas pulau –  pulau. Latar belakang ini melahirkan keanekaragaman yang luar biasa. Baik  keanekaragaman suku bangsa, bahasa, agama, adat istiadat, maupun kebudayaan. Ada ribuan, atau mungkin jutaan kebudayaan yang tersimpan di bumi pertiwi,  mulai dari tarian, ornamen, motif kain, alat musik, cerita rakyat, musik dan lagu,  makanan dan minuman, seni pertunjukan, produk arsitektur, dan lain sebagainya.

Kebudayaan merupakan suatu identitas dan ciri khas dari suatu bangsa,  yang dimana kebudayaan dapat menunjukkan ciri dari suatu bangsa yang tidak  dimiliki oleh bangsa lain. Sehingga sudah sangat jelas bahwa kebudayaan perlu  untuk dilindungi baik oleh pemerintah maupun masyarakat bangsa tersebut.
Pada masa sekarang ini, kebudayaan sudah sering dilupakan dan diabaikan  pelestariannya, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, khususnya untuk  kebudayaan – kebudayaan yang tidak berwujud ( Intangible Cultural).
Oleh karena kebudayaan – kebudayaan yang ada di Indonesia umumnya  telah banyak dilupakan dan tidak ada upaya untuk melindungi kebudayaan  tersebut, maka dapat menimbulkan akibat yang buruk bagi Negara Indonesia,  yaitu adanya pengklaiman terhadap kebudayaan Indonesia yang dilakukan oleh  Negara lain. Pengklaiman ini tentu saja menimbulkaan dampak yang sangat   merugikan bagi Indonesia, baik dari segi ekonomi, pariwisata, sosial, dan  kebudayaan. Berhubung pelaku pemerintahan Republik Indonesia adalah bangsa  sendiri, maka warisan budaya yang ada menjadi milik bersama seluruh Bangsa  Indonesia. Ini berbeda situasinya dengan Negara Australia dan Amerika yang  warisan budayanya menjadi milik penduduk asli secara eksklusif, sehingga  penduduk asli mempunyai hak untuk melarang setiap kegiatan pemanfaatan yang  akan berdampak buruk pada warisan budaya mereka.
1 Salah satu badan internasional yang bersifat universal adalah PBB  (Perserikatan Bangsa – Bangsa) yang tujuannya ingin menegakkan perdamaian  dunia. Dalam mewujudkan tujuan itu PBB mempunyai badan khusus ( specialized  agencies ), yang dibentuk dengan perjanjian antara pemerintah dan mempunyai  tanggung jawab internasional yang luas seperti terumus di dalam dokumen  dasarnya, dalam bidang ekonomi, sosial, kulturil, pendidikan, kesehatan serta  Sebagaimana diketahui, sejak beberapa tahun yang lalu sampai saat ini,  masyarakat dunia telah memiliki suatu lembaga yang bersifat internasional dan  universal untuk mengurus berbagai kepentingan antara Negara dengan Negara  serta hubungan antara Negara dengan individu yang termasuk klasifikasi subyek  hukum internasional sebagai salah satu pencerminannya, sehingga tercipta suatu  sistem hubungan internasional yang mengarahkan hubungan itu kepada suatu  kondisi yang memungkinkan terciptanya tingkat peradaban umat manusia yang  tinggi.
1 Frankel,D.,Who Owns The Past?, Australian Society, 1984, hal.9.
 bidang yang bertalian lainnya, yang akan diperhubungkan dengan PBB, dan  perjanjian itu harus disetujui oleh Majelis Umum PBB dan lembaga itu sendiri.
2 1. Riset ilmu pengetahuan pada tanah kering.
Badan khusus PBB yang mengurus pendidikan, ilmu pengetahuan dan  bidang kulturil diantaranya adalah UNESCO ( United Nation Educational,  Scientific, and Cultural Organization ), didirikan pada tanggal 4 Nopember 1946,  yang dalam perencanaanya atau proyek utama digambarakan usaha –  usaha  UNESCO, serta mencari input dengan jalan mencari masalah – masalah praktis di  negara – negara anggota ( These plans, as known as “Major Project” represent a  concentration of UNESCO efforts and resources on practical problems of  concerns to member state).
Perwujudan dari program di atas, sejak tahun 1955 UNESCO melancarkan  program yang tercakup di dalam 3 ( tiga ) bidang, yaitu : 2. Penghargaan yang sama terhadap nilai budaya Timur dan Barat.
3. Melancarkan pendidikan dasar yang ekstensif di Amerika Latin.
( “The three fields covered are scientific, research on arid lands, mutual  appreciation of castern and western cultural value, and extention of primary  education in Latin America “).
3 2 F. Isyawara, Pengantar Hukum Internasional, Bandung, 1972, hal.324.
3 Department of Public Information, Year Book of the United Nations , New York,  hal.432.
 Sebagai langkah untuk menindak lanjutinya yang berhubungan dengan hal  tersebut, UNESCO telah mengirimkan tenaga ahli dan bantuan internasional, dan  untuk itu pihak peserta agung dapat meminta bantuan kepada UNESCO di dalam  penyelenggaraan perlindungan terhadap budaya tidak berwujud ataupun dalam  hubungan dengan masalah – masalah yang lain yang timbul dari pelaksanaan  ataupun penerapan konvensi budaya tidak berwujud.
Berdasarkan hal itu, menjadi alasan penulis untuk membahas materi  skripsi ini dengan judul : “Peranan UNESCO Terhadap Pengklaiman Budaya  Tidak Berwujud dan Implikasinya di Indonesia”.
B.  Perumusan Masalah Berdasarkan paparan diatasa maka penulis tertarik untuk mengetahui :  1. Bagaimana peranan UNESCO dalam perlindungan budaya tidak berwujud ? 2. Bagaimana penerapan hukum yang  dilakukan pemerintah Indonesia untuk  melindungi budaya tidak berwujud tersebut ? C. Keaslian Penulisan Pembuatan karya ilmiah haruslah merupakan suatu hal yang berasal dari  alam pemikiran yang berdasarkan pengetahuan yang dimilik penulis, tidak  merupakan suatu hal yang telah ditulis terlebih dahulu oleh orang lain atau yang  biasa disebut plagiat.
 Penulisan karya ilmiah ini adalah murni dan benar – benar berasal dari  pemikiran penulis dan pertanyaan – pertanyaan yang timbul dari dalam diri  penulis bahwa terhadap judul diperlukannya suatu pembahasan yang lebih dalam,  keaslian penulisan ini dapat dibuktikan karena sebelum penulisan ini berlangsung  penulis telah melakukan pengecean terhadap judul ini terlebih dahulu ke  Perpustakaan Fakultas Hukum  apakah mengenai judul  ini telah dibahas sebelumnya atau tidak, hasil dari pengecekkan tersebut adalah  penulis telah mendapatkan persetujuan dari pihak perpustakaan dan jurusan  bahwasanya judul ini dapat dilanjutkan penulisannya.
D. Tinjauan Kepustakaan Dalam melakukan sebuah penelitian maka dibutuhkan suatu tinjauan  kepustakaan, yang bertujuan sebagai bahan pemikiran penuis mengenai hal – hal  apa saja yang nantinya akan menjadi bahasan terhadap penulisan ilmiah ini, dan  merupakan pembimbing atau petunjuk apabila penulis memerlukan teori – teori  dari para ahli mengenai objek yang sedang diteliti penulis yang nantinya akan  diambil menjadi sebuah kutipan untuk menambah wawasan dan pengetahuan  penulis dalam penulisan karya ilmiah.
Tinjauan kepustakaan dalam penulisan ini menggunakan  Library  Research, yaitu mempelajari serta mengumpulkan data yang diperoleh dari buku –  buku yang menulis tentang perlindungan budaya tidak berwujud baik karangan  dalam negeri maupun luar negeri dan peraturan – peraturan yang mengaturnya   secara internasional seperti konvensi – konvensi mengenai budaya tak berwujud  maupun yang secara nasional. Teori yang dibahas meliputi teori kebudayaan dan  teori organisasi internasional.
Teori kebudayaan secara garis besar membahas tentang terbentuknya  budaya. Dimana kebudayaan merupakan hal kompleks yang mencakup  pengetahuan, keprecayaan, kesenian, moral, hukum, adat – istiadat, dan kebiasaan  lain yang didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat.
4 1. Memandang kebudayaan sebagai kata benda Kata kebudayaan dan culture. Kata kebudayaan berasal dari kata  Sansekerta buddhayah, yaitu bentuk jamak dari buddhi yang berarti budi atau  akal. Dengan demikian kebudayaan dapat diartikan : hal – hal yang bersangkutan  dengan akal, Ada sarjana yang mengupas kata budaya sebagai suatu  perkembangan dari majemuk budi-daya, yang berarti daya dari budi. Karena itu  mereka membedakan budaya dari kebudayaan. Demikianlah budaya adalah daya  dari budi yang berupa cipta, rasa, dan karsa, sedangkan kebudayaan adalah hasil  dari cipta, rasa, dan karsa itu.
Berikut ada empat teori dan pendekatan kebudayaan, yaitu: Dalam arti lewat produk budaya kita mendenifisikan dan mengelola  kebudayaan itu. Teori produk budaya ini juga penting karena semua hasil budaya  yang ada di muka bumi merupakan produk budaya kolektif manusia. Identitas  budaya dapat dilihat dari pendekatan ini.
4 Liliweri, Gatra – gatra Komunikasi Antar Budaya, Jogjakarta2001, hal.170.
 2. Memandang kebudayaan sebagai kata kerja Pendekatan ini dikemukakan oleh Pleh Van Peursen. Pendekatan ini juga  penting untuk dipahami, karena akan mampu menjelaskan kepada kita bagaimana  proses-proses budaya itu terjadi di tengah kehidupan kita. Produk-produk budaya  yang kita pahami lewat pendekatan pertama di atas ternyata juga menyiratkan  adanya proses-proses budaya manusia yang oleh Van Peursen disebut ada tiga  terminal proses budaya. Kehidupan mistis dimana mitos berkuasa, atau kuasa  mitos mengemudikan  arah kebudayaan suatu masyarakat, dilanjutkan dengan  hadirnya kehidupan ontologis dan yang terakhir adalah kehidupan fungsional yang  hari-hari ini lebih mendominasi kehidupan budaya kita.
3. Memandang kebudayaan sebagai kata sifat Ini untuk membedakan mana kehidupan yang berbudaya dan tidak berbudaya,  membedakan antara kehidupan manusia yang berbudaya dan makhluk lain seperti  hewan dan benda-benda yang tidak memiliki potensi budaya. Dalam memandang  kebudayaan sebagai kata sifat maka unsur nilai-nilai menjadi sangat penting.
Kebudayaan dikonstruksi sebagai konfigurasi nilai-nilai atau sebagai kompeksitas  nilai-nilai yang kemudian beroperasi pada berbagai-bagai level kehidupan.
Konfigurasi nilai yang dimiliki berbagai komunitas budaya yang berbeda  kemudian melahirkan konstruksi budaya yang berbeda-beda pada komunitas  budaya itu.
 4. Memandang kabudayaan sebagai kata keadaan Kondisi-kondisi budaya tertentu menjadi menentukan wajah kebudayaan.
Selanjutnya adalah teori mengenai organisasi internasional. Dalam hukum  internasional positif, tidak ada satu pasal pun yang memberikan batasan tentang  apa yang dimaksud dengan organisasi internasional, namun demikian para ahli  berusaha mengemukakan pendapat mereka mengenai apa sebenarnya yang  dimaksud dengan organisasi internasional.
Menurut D.W.Bowett : “…and no generally accepted definition of the public international union  has ever benn reached. In general, however, they are permanent association (i.e.,  postal or railway administration), based upon a treaty of a multilateral than a  bilateral type and with some define criterion of purpose”.
5 5 D.W.Bowett. The Law of International Institutions, 2 nd  ed Butter Worth London, 1970,  hal 5-6.
(…dan tidak ada definisi organisasi internasional uyang diterima secara  umum. Pada umumnya, bagaimanapun juga organisasi ini adalah organisasi  permanen (misalnya di bidang pos atau administrasi kereta api) yang didirikan  atas dasar perjanjian internasional, yang kebanyakan merupakan perjanjian  multilateral dari pada perjanjian bilateral dan dengan tujuan tertentu).
Starke dalam bukunya An Introduction to International Law, yang  membahas secara terpisah / bab tersendiri “International Institutions”. Ia juga  tidak memberikan batasan yang khusus mengenai pengertian organisasi  internasional.
 Ia hanya membandingkan fungsi, hak, dan kewajiban serta wewenang  berbagai organ lembaga internasional dengan Negara modern.
Hal demikian diutarakannya dengan mengatakan bahwa : “In the first place, just as functions of the modern state and the rights, duties, and  powers of its instrumentalities are governed by a branch of municipal law called  State Constitutional Law, so international institutions are similarly conditioned by  a body of rules may will be described as international constitutional law”.
(Pertama – tama, seperti fungsi suatu Negara modern dengan hak, kewajiban dan  kekuasaan yang dimiliki berbagai alat perlengkapannya, itu semuanya diatur oleh  hukum nasional, yang dinamakan Hukum Tata Negara (State Constitutional Law)  sehingga demikian organisasi internasional yang ada, sama halnya dengan alat  perlengkapan Negara modern yang diatur oleh semacam Hukum Tata Negara).
Menurut Boer Mauna memberikan pengertian organisasi internasional  sebagai berikut: Suatu perhimpunan Negara – Negara yang merdeka dan berdaulat yang  bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama melalui organ-  organ dari  perhimpunan itu sendiri.
6 a. A permanent organization to carry on a continuing set of functions.
Menurut Leroy Bannet, organisasi internasional mempunyai ciri – ciri  sebagai berikut: b. Voluntary membership if eligble parties.
c. Basic instrument, stating goals, structure and methods of operation.
6 Boer Mauna,seperti dikutip oleh Syahmin A.N.,SH. Pokok – pokok Hukum Organisasi  Internasional, Bandung, 1985, hal.5.
 d. A broadly representative consultative conference organ.
e. Permanent secretariat to carry on continuous.
E.  Metode Penulisan Metode penelitian adalah suatu proses yang menjelaskan tentang cara  pelaksanaan kegiatan penelitian mencakup cara pengumpulan data, alat yang  digunakan, dan cara analisis data.
Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian  deskriptif. Dimana penelitian memaparkan dan membahas data – data yang  diperoleh mengenai peranan UNESCO, dan penerapan hukum yang dilakukan  terhadap pengklaiman budaya di Indonesia.
F.  Sistematika Penulisan Adapun sistematika penulisan skripsi ini, dibagi di dalam 5 ( lima ) bab  yang meliputi : BAB I :   Pendahuluan, yang berisikan antara lain mengenai latar belakang  penulisan, permasalahan, tujuan penulisan, metode penulisan, dan  sistematika penulisan.
 BAB II  :   Pada Bab kedua diuraikan mengenai tinjauan umum tentang  budaya tidak berwujud, yang materinya meliputi pengertian budaya  tidak berwujud,ruang lingkup budaya tidak berwujud, dan tujuan  perlindungan budaya tidak berwujud.
BAB III :  Pada Bab ini dibahas mengenai peranan UNESCO dalam  perlindungan budaya tidak berwujud yang ditinjau dari Konvensi  Internasional Convention for the Safeguarding of the Intangible  Cultural Heritage 2003 (Konvensi untuk Perlindungan Warisan  Budaya Tidak Benda 2003). Materi berikutnya mengenai peranan  UNESCO dalam perlindungan budaya tidak berwujud.
BAB IV :  Dalam Bab Keempat diuraikan mengenai peranan hukumnya di  Indonesia, dengan materi mengenai Peraturan Presiden No.78  tahun 2007 tentang pengesahan Konvensi untuk Perlindungan  Warisan Budaya Tak Benda.
BAB V :  Bab ini merupakan bagian penutup yang berisikan kesimpulan  yang ditarik dari hasil pembahasan yang berhubungan dengan  materi yang dibahas. Pada bagian ini juga dikemukakan beberapa  saran – saran baik yang bersifat teori dan praktis.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi