BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Penulisan Indonesia merupakan Negara yang sangat luas dan
terdiri atas pulau – pulau. Latar
belakang ini melahirkan keanekaragaman yang luar biasa. Baik keanekaragaman suku bangsa, bahasa, agama,
adat istiadat, maupun kebudayaan. Ada ribuan, atau
mungkin jutaan kebudayaan yang tersimpan di bumi pertiwi, mulai dari tarian, ornamen, motif kain, alat
musik, cerita rakyat, musik dan lagu, makanan
dan minuman, seni pertunjukan, produk arsitektur, dan lain sebagainya.
Kebudayaan
merupakan suatu identitas dan ciri khas dari suatu bangsa, yang dimana kebudayaan dapat menunjukkan ciri
dari suatu bangsa yang tidak dimiliki
oleh bangsa lain. Sehingga sudah sangat jelas bahwa kebudayaan perlu untuk dilindungi baik oleh pemerintah maupun
masyarakat bangsa tersebut.
Pada masa sekarang
ini, kebudayaan sudah sering dilupakan dan diabaikan pelestariannya, baik oleh pemerintah maupun
masyarakat, khususnya untuk kebudayaan –
kebudayaan yang tidak berwujud ( Intangible Cultural).
Oleh karena
kebudayaan – kebudayaan yang ada di Indonesia umumnya telah banyak dilupakan dan tidak ada upaya
untuk melindungi kebudayaan tersebut,
maka dapat menimbulkan akibat yang buruk bagi Negara Indonesia, yaitu adanya pengklaiman terhadap kebudayaan
Indonesia yang dilakukan oleh Negara
lain. Pengklaiman ini tentu saja menimbulkaan dampak yang sangat merugikan bagi Indonesia, baik dari segi ekonomi,
pariwisata, sosial, dan kebudayaan.
Berhubung pelaku pemerintahan Republik Indonesia adalah bangsa sendiri, maka warisan budaya yang ada menjadi
milik bersama seluruh Bangsa Indonesia.
Ini berbeda situasinya dengan Negara Australia dan Amerika yang warisan budayanya menjadi milik penduduk asli
secara eksklusif, sehingga penduduk asli
mempunyai hak untuk melarang setiap kegiatan pemanfaatan yang akan berdampak buruk pada warisan budaya
mereka.
1 Salah satu badan
internasional yang bersifat universal adalah PBB (Perserikatan Bangsa – Bangsa) yang tujuannya
ingin menegakkan perdamaian dunia. Dalam
mewujudkan tujuan itu PBB mempunyai badan khusus ( specialized agencies ), yang dibentuk dengan perjanjian
antara pemerintah dan mempunyai tanggung
jawab internasional yang luas seperti terumus di dalam dokumen dasarnya, dalam bidang ekonomi, sosial,
kulturil, pendidikan, kesehatan serta Sebagaimana
diketahui, sejak beberapa tahun yang lalu sampai saat ini, masyarakat dunia telah memiliki suatu lembaga
yang bersifat internasional dan universal
untuk mengurus berbagai kepentingan antara Negara dengan Negara serta hubungan antara Negara dengan individu
yang termasuk klasifikasi subyek hukum
internasional sebagai salah satu pencerminannya, sehingga tercipta suatu sistem hubungan internasional yang mengarahkan
hubungan itu kepada suatu kondisi yang
memungkinkan terciptanya tingkat peradaban umat manusia yang tinggi.
1 Frankel,D.,Who
Owns The Past?, Australian Society, 1984, hal.9.
bidang yang bertalian lainnya, yang akan
diperhubungkan dengan PBB, dan perjanjian
itu harus disetujui oleh Majelis Umum PBB dan lembaga itu sendiri.
2 1. Riset ilmu
pengetahuan pada tanah kering.
Badan khusus PBB
yang mengurus pendidikan, ilmu pengetahuan dan bidang kulturil diantaranya adalah UNESCO (
United Nation Educational, Scientific,
and Cultural Organization ), didirikan pada tanggal 4 Nopember 1946, yang dalam perencanaanya atau proyek utama
digambarakan usaha – usaha UNESCO, serta mencari input dengan jalan
mencari masalah – masalah praktis di negara
– negara anggota ( These plans, as known as “Major Project” represent a concentration of UNESCO efforts and resources
on practical problems of concerns to
member state).
Perwujudan dari
program di atas, sejak tahun 1955 UNESCO melancarkan program yang tercakup di dalam 3 ( tiga )
bidang, yaitu : 2. Penghargaan yang sama terhadap nilai budaya Timur dan Barat.
3. Melancarkan
pendidikan dasar yang ekstensif di Amerika Latin.
( “The three fields
covered are scientific, research on arid lands, mutual appreciation of castern and western cultural
value, and extention of primary education
in Latin America “).
3 2 F. Isyawara,
Pengantar Hukum Internasional, Bandung, 1972, hal.324.
3 Department of
Public Information, Year Book of the United Nations , New York, hal.432.
Sebagai langkah untuk menindak lanjutinya yang
berhubungan dengan hal tersebut, UNESCO
telah mengirimkan tenaga ahli dan bantuan internasional, dan untuk itu pihak peserta agung dapat meminta
bantuan kepada UNESCO di dalam penyelenggaraan
perlindungan terhadap budaya tidak berwujud ataupun dalam hubungan dengan masalah – masalah yang lain
yang timbul dari pelaksanaan ataupun
penerapan konvensi budaya tidak berwujud.
Berdasarkan hal
itu, menjadi alasan penulis untuk membahas materi skripsi ini dengan judul : “Peranan UNESCO
Terhadap Pengklaiman Budaya Tidak
Berwujud dan Implikasinya di Indonesia”.
B. Perumusan Masalah Berdasarkan paparan diatasa
maka penulis tertarik untuk mengetahui : 1. Bagaimana peranan UNESCO dalam perlindungan
budaya tidak berwujud ? 2. Bagaimana penerapan hukum yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk melindungi budaya tidak berwujud tersebut ? C.
Keaslian Penulisan Pembuatan karya ilmiah haruslah merupakan suatu hal yang
berasal dari alam pemikiran yang
berdasarkan pengetahuan yang dimilik penulis, tidak merupakan suatu hal yang telah ditulis
terlebih dahulu oleh orang lain atau yang biasa disebut plagiat.
Penulisan karya ilmiah ini adalah murni dan
benar – benar berasal dari pemikiran
penulis dan pertanyaan – pertanyaan yang timbul dari dalam diri penulis bahwa terhadap judul diperlukannya
suatu pembahasan yang lebih dalam, keaslian
penulisan ini dapat dibuktikan karena sebelum penulisan ini berlangsung penulis telah melakukan pengecean terhadap judul
ini terlebih dahulu ke Perpustakaan
Fakultas Hukum apakah mengenai judul ini telah dibahas sebelumnya atau tidak, hasil
dari pengecekkan tersebut adalah penulis
telah mendapatkan persetujuan dari pihak perpustakaan dan jurusan bahwasanya judul ini dapat dilanjutkan
penulisannya.
D. Tinjauan
Kepustakaan Dalam melakukan sebuah penelitian maka dibutuhkan suatu tinjauan kepustakaan, yang bertujuan sebagai bahan
pemikiran penuis mengenai hal – hal apa
saja yang nantinya akan menjadi bahasan terhadap penulisan ilmiah ini, dan merupakan pembimbing atau petunjuk apabila
penulis memerlukan teori – teori dari
para ahli mengenai objek yang sedang diteliti penulis yang nantinya akan diambil menjadi sebuah kutipan untuk menambah
wawasan dan pengetahuan penulis dalam
penulisan karya ilmiah.
Tinjauan
kepustakaan dalam penulisan ini menggunakan
Library Research, yaitu
mempelajari serta mengumpulkan data yang diperoleh dari buku – buku yang menulis tentang perlindungan budaya
tidak berwujud baik karangan dalam
negeri maupun luar negeri dan peraturan – peraturan yang mengaturnya secara internasional seperti konvensi –
konvensi mengenai budaya tak berwujud maupun
yang secara nasional. Teori yang dibahas meliputi teori kebudayaan dan teori organisasi internasional.
Teori kebudayaan
secara garis besar membahas tentang terbentuknya budaya. Dimana kebudayaan merupakan hal
kompleks yang mencakup pengetahuan, keprecayaan,
kesenian, moral, hukum, adat – istiadat, dan kebiasaan lain yang didapatkan oleh manusia sebagai
anggota masyarakat.
4 1. Memandang
kebudayaan sebagai kata benda Kata kebudayaan dan culture. Kata kebudayaan
berasal dari kata Sansekerta buddhayah,
yaitu bentuk jamak dari buddhi yang berarti budi atau akal. Dengan demikian kebudayaan dapat
diartikan : hal – hal yang bersangkutan dengan
akal, Ada sarjana yang mengupas kata budaya sebagai suatu perkembangan dari majemuk budi-daya, yang
berarti daya dari budi. Karena itu mereka
membedakan budaya dari kebudayaan. Demikianlah budaya adalah daya dari budi yang berupa cipta, rasa, dan karsa,
sedangkan kebudayaan adalah hasil dari
cipta, rasa, dan karsa itu.
Berikut ada empat
teori dan pendekatan kebudayaan, yaitu: Dalam arti lewat produk budaya kita
mendenifisikan dan mengelola kebudayaan
itu. Teori produk budaya ini juga penting karena semua hasil budaya yang ada di muka bumi merupakan produk budaya
kolektif manusia. Identitas budaya dapat
dilihat dari pendekatan ini.
4 Liliweri, Gatra –
gatra Komunikasi Antar Budaya, Jogjakarta2001, hal.170.
2. Memandang kebudayaan sebagai kata kerja Pendekatan
ini dikemukakan oleh Pleh Van Peursen. Pendekatan ini juga penting untuk dipahami, karena akan mampu
menjelaskan kepada kita bagaimana proses-proses
budaya itu terjadi di tengah kehidupan kita. Produk-produk budaya yang kita pahami lewat pendekatan pertama di
atas ternyata juga menyiratkan adanya
proses-proses budaya manusia yang oleh Van Peursen disebut ada tiga terminal proses budaya. Kehidupan mistis
dimana mitos berkuasa, atau kuasa mitos
mengemudikan arah kebudayaan suatu
masyarakat, dilanjutkan dengan hadirnya
kehidupan ontologis dan yang terakhir adalah kehidupan fungsional yang hari-hari ini lebih mendominasi kehidupan
budaya kita.
3. Memandang
kebudayaan sebagai kata sifat Ini untuk membedakan mana kehidupan yang
berbudaya dan tidak berbudaya, membedakan
antara kehidupan manusia yang berbudaya dan makhluk lain seperti hewan dan benda-benda yang tidak memiliki
potensi budaya. Dalam memandang kebudayaan
sebagai kata sifat maka unsur nilai-nilai menjadi sangat penting.
Kebudayaan
dikonstruksi sebagai konfigurasi nilai-nilai atau sebagai kompeksitas nilai-nilai yang kemudian beroperasi pada
berbagai-bagai level kehidupan.
Konfigurasi nilai
yang dimiliki berbagai komunitas budaya yang berbeda kemudian melahirkan konstruksi budaya yang
berbeda-beda pada komunitas budaya itu.
4. Memandang kabudayaan sebagai kata keadaan Kondisi-kondisi
budaya tertentu menjadi menentukan wajah kebudayaan.
Selanjutnya adalah
teori mengenai organisasi internasional. Dalam hukum internasional positif, tidak ada satu pasal
pun yang memberikan batasan tentang apa
yang dimaksud dengan organisasi internasional, namun demikian para ahli berusaha mengemukakan pendapat mereka mengenai
apa sebenarnya yang dimaksud dengan
organisasi internasional.
Menurut D.W.Bowett
: “…and no generally accepted definition of the public international union has ever benn reached. In general, however,
they are permanent association (i.e., postal
or railway administration), based upon a treaty of a multilateral than a bilateral type and with some define criterion
of purpose”.
5 5 D.W.Bowett. The
Law of International Institutions, 2 nd ed
Butter Worth London, 1970, hal 5-6.
(…dan tidak ada
definisi organisasi internasional uyang diterima secara umum. Pada umumnya, bagaimanapun juga
organisasi ini adalah organisasi permanen
(misalnya di bidang pos atau administrasi kereta api) yang didirikan atas dasar perjanjian internasional, yang
kebanyakan merupakan perjanjian multilateral
dari pada perjanjian bilateral dan dengan tujuan tertentu).
Starke dalam
bukunya An Introduction to International Law, yang membahas secara terpisah / bab tersendiri
“International Institutions”. Ia juga tidak
memberikan batasan yang khusus mengenai pengertian organisasi internasional.
Ia hanya membandingkan fungsi, hak, dan
kewajiban serta wewenang berbagai organ
lembaga internasional dengan Negara modern.
Hal demikian
diutarakannya dengan mengatakan bahwa : “In the first place, just as functions
of the modern state and the rights, duties, and powers of its instrumentalities are governed
by a branch of municipal law called State
Constitutional Law, so international institutions are similarly conditioned by a body of rules may will be described as
international constitutional law”.
(Pertama – tama,
seperti fungsi suatu Negara modern dengan hak, kewajiban dan kekuasaan yang dimiliki berbagai alat
perlengkapannya, itu semuanya diatur oleh hukum nasional, yang dinamakan Hukum Tata
Negara (State Constitutional Law) sehingga
demikian organisasi internasional yang ada, sama halnya dengan alat perlengkapan Negara modern yang diatur oleh
semacam Hukum Tata Negara).
Menurut Boer Mauna
memberikan pengertian organisasi internasional sebagai berikut: Suatu perhimpunan Negara –
Negara yang merdeka dan berdaulat yang bertujuan
untuk mencapai kepentingan bersama melalui organ- organ dari perhimpunan itu sendiri.
6 a. A permanent
organization to carry on a continuing set of functions.
Menurut Leroy Bannet,
organisasi internasional mempunyai ciri – ciri sebagai berikut: b. Voluntary membership if
eligble parties.
c. Basic
instrument, stating goals, structure and methods of operation.
6 Boer
Mauna,seperti dikutip oleh Syahmin A.N.,SH. Pokok – pokok Hukum Organisasi Internasional, Bandung, 1985, hal.5.
d. A broadly representative consultative
conference organ.
e. Permanent
secretariat to carry on continuous.
E. Metode Penulisan Metode penelitian adalah
suatu proses yang menjelaskan tentang cara pelaksanaan kegiatan penelitian mencakup cara
pengumpulan data, alat yang digunakan,
dan cara analisis data.
Jenis penelitian
yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian deskriptif. Dimana penelitian memaparkan dan
membahas data – data yang diperoleh
mengenai peranan UNESCO, dan penerapan hukum yang dilakukan terhadap pengklaiman budaya di Indonesia.
F. Sistematika Penulisan Adapun sistematika
penulisan skripsi ini, dibagi di dalam 5 ( lima ) bab yang meliputi : BAB I : Pendahuluan, yang berisikan antara lain
mengenai latar belakang penulisan,
permasalahan, tujuan penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan.
BAB II
: Pada Bab kedua diuraikan
mengenai tinjauan umum tentang budaya
tidak berwujud, yang materinya meliputi pengertian budaya tidak berwujud,ruang lingkup budaya tidak
berwujud, dan tujuan perlindungan budaya
tidak berwujud.
BAB III : Pada Bab ini dibahas mengenai peranan UNESCO
dalam perlindungan budaya tidak berwujud
yang ditinjau dari Konvensi Internasional
Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage 2003 (Konvensi untuk
Perlindungan Warisan Budaya Tidak Benda
2003). Materi berikutnya mengenai peranan UNESCO dalam perlindungan budaya tidak
berwujud.
BAB IV : Dalam Bab Keempat diuraikan mengenai peranan
hukumnya di Indonesia, dengan materi
mengenai Peraturan Presiden No.78 tahun
2007 tentang pengesahan Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda.
BAB V : Bab ini merupakan bagian penutup yang
berisikan kesimpulan yang ditarik dari
hasil pembahasan yang berhubungan dengan materi yang dibahas. Pada bagian ini juga
dikemukakan beberapa saran – saran baik
yang bersifat teori dan praktis.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi